Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59029 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suharto R. M.
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
347.01 SUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suharto R. M.
Jakarta: Sinar Grafika, 1997
347.01 SUH p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suharto R. M.
Jakarta: Sinar Grafika, 1997
347.01 Suh p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Benyamin Asri
Bandung: Tarsito, 1989
345.5 BEN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: Dinas Hukum POLRI, 1998
363.25 ABD r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S21959
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Maria Fransisca
"Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas hakim pasif. Asas ini mengatur bahwa hakim dilarang untuk memperluas ruang lingkup pokok perkara dan memberikan putusan terhadap apa yang tidak diminta oleh penggugat. Dalam praktek peradilan perdata di Indonesia, penerapan asas ini telah mengalami pergeseran berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung. Skripsi ini akan membahas mengenai ketentuan asas hakim pasif dalam Hukum Acara Perdata, ruang lingkup asas hakim pasif serta penerapannya didalam beberapa putusan Mahkamah Agung.. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif.

One of the principles in Civil Procedural Law is the principle of passive judge. This principle provides that a judge may not extend the scope of the case and give a judgment for something that is not claimed by the claimant. In the civil court practices in Indonesia, the application of this principle has shifted based on a number of judgments of the Supreme Court. This mini-thesis will elaborate the provisions concerning the principle of passive judge in Civil Procedural Law, the scope of the principle of passive judge, and its application in a number of Supreme Court judgments. The research is conducted through literature study and by using the normative juridical approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22557
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muchtady Gozali
Jakarta: Universitas Indonesia, 1984
S21602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiyaksa
"Diskresi Kejaksaan diadakan berdasarkan kebutuhan dan berhubungan erat dengan masalah tugas dan wewenangnya yaitu di bidang Penunutan yang mana penuntutan itu mempunyai peranan penting dalam proses peradilan yang merupakan satu kesatuan dari sistem peradilan pidana, karena penuntutan itu menghubungkan penyidikan dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Ingin mengetahui pengertian dari diskresi, menguraikan segi positif dan negatif dari adanya diskresi, tugas dan kewenangan Jaksa dalam bidang penuntutan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dasar hukum berlakunya diskresi Kejaksaan, ruang lingkup diskresi Kejaksaan dalam Bidang Penuntutan, latar belakang terbentuknya diskresi ( bilamana diskresi dilakukan ), dan bagaimana diskresi Kejaksaan di pelbagai negara;
2. Ingin mengetahui adakah independensi Kejaksaan sebagai lnstitusi Pemerintah dalnm melaksanakan tugas penuntutan, mengkaji bagaimana pengaruh pengaruh struktural terhadap kemandirian individu jaksa dalam melaksanakan kewenangan diskresi, dan menjelaskan bagaimana formatisasi Kejaksaan di masa mendatang.
Penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Sedangkan data primer, sekunder dan tertier yang diperoleh akan diolah dengan menggunakan metode pengolahan data secara analisis kualitatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T10854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Novel
"ABSTRAK
Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari
kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin
perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses
peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai
fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah
ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari
penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal
penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan
dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang
adil (due process o f law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya
dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum
pada sistem peradilan pidana {Criminal Justice System) terakumulasi pada subsistem
peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan
penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki
kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian
Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP,
tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak
hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan
penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim
Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap
minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam
sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak
langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan
oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka
penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi
yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan
antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan
Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris
adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal
yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem
peradilan pidana.

ABSTRACT
In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the
possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations.
One effort to ensure the protection of human rights o f a suspect or defendant in
the criminal justice process through the institution o f law is establishing the
institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation
subsystem o f criminal justice system that are aimed as a control force to the
efforts o f law enforcement has been given by law. With the policy directions that
are based in the framework o f criminal law to the fair process (due process o f
lav/), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts
made in the law enforcement. At the stage o f investigation and prosecution, the
investigator and the general prosecutor have the authority to make termination o f
investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the
criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry
authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is
hopefully expected to minimize the occurrance o f violations o f human rights in
the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the
procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial
Commissioner indirectly supervise the implementation o f the force action which
is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in
the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the
supervision o f police and prosecutors in the case o f termination of investigation
and termination o f the prosecution. So that it can be said that the Judicial
Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice
system."
2009
T37376
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>