Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121394 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raisa Rishya Renald Rinaldi
"Penelitian ini disusun dalam rangka melakukan analisis terhadap Undang Undang 14 Tahun 2001 tentang Paten khususnya pengaturan mengenai ruang lingkup invensi dan syarat patentabilitas ketika diterapkan pada permohonan klaim paten terhadap sel punca Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama bahwa sel punca yang telah dimodifikasi dan atau dikeluarkan dari lingkungan alamiahnya memenuhi ruang lingkup suatu invensi Kedua sel punca merupakan invensi yang dapat dipatenkan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten ketika memenuhi syarat kebaruan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri dengan catatan bahwa sel punca tersebut bukan merupakan sel punca yang berasal dari embrio manusia Kata kunci Paten Terhadap Sel Punca Invensi dan Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Kebaruan Langkah Inventif Dapat Diterapkan Dalam Industri Ordre Public dan Moralitas

This research was arranged in order to conduct an analysis on Law Number 14 of 2001 Regarding Patents specifically for the regulation on the scope of the invention and the patentability requirements when applied to the claims of the patent application for stem cells Firstly this research found that stem cells that have been modified and or removed from their natural environment meet the scope of an invention Secondly stem cells are patentable invention if the stem cells are novel involve an inventive step and susceptible of industrial application based on Law Number 14 Of 2001 Regarding Patents as long as the stem cells are not derived from human embryos Keywords Stem Cells Patent Invention and Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Novelty Inventive Step Industrial Applicable Ordre Public and Morality"
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S47221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cendana Langgeng G.
"Skripsi ini membahas mengenai masalah kebaruan dalam permohonan paten. Dalam permohonan paten terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar permohonan paten tersebut dapat diberikan paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Syarat-syarat tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten, yaitu (i) adanya unsur kebaruan, (ii) mengandung langkah inventif, dan (iii) dapat diterapkan dalam industri. Permohonan paten yang diajukan oleh PT. Bajaj Auto Limited ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan telah terdapat dokumen pembanding yang mengungkapkan invensi yang sama yang telah ada terlebih dahulu. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti terkait dengan ini, berbentuk penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk meneliti kepastian hukum berdasarkan studi kepustakaan dan hukum positif yang ada. Pemeriksaan mengenai kebaruan suatu invensi bukan hanya sekedar beda dengan dokumen pembanding yang ada, namun juga dilihat ciri teknis dari invensi masing-masing.

This thesis discusses the issue of the novelty in a patent application. There are several requirements in a patent application that must be fulfilled in order to such application can be granted a patent by Directorate General of Intellectual Property Rights. Those requirements are regulated in Article 2 paragraph (1) Law No. 14 Year 2001 concerning Patents, such as (i) there is an element of novelty, (ii) involve an inventive step, (iii) applicable in the industry. Patent application that has been submitted by PT Bajaj Auto Limited was rejected by Directorate General of Intellectual Property Rights due to the comparison document that revealed the same invention which has been existed before. This thesis was conducted with the method of normative legal science that intended to search the legal certainty based on literature studies and any applicable laws in Indonesia. The examination of the novelty of an invention is not just based on the discrepancy with the comparison document but it shall also be seen from technical characteristics of each invention.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Liza Adnan
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faranita Ratih L.
"Indikasi geografis adalah salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memberikan perlindungan bagi produk dengan kualitas, karakteristik atau reputasi yang berkaitan dengan wilayah asal produk tersebut. Kopi arabika yang berasal dari Toraja memiliki kualitas yang berbeda dari kopi jenis lainnya sehingga memiliki reputasi sebagai salah satu kopi terbaik dunia. Merek kopi "TORAJA" menimbulkan kebingungan bagi konsumen terhadap asal kopinya. Reputasi kopi arabika Toraja terancam apabila kopi tersebut tidak berasal dari Toraja serta kualitas berbeda dari kopi arabika Toraja. Untuk melindungi reputasi dan masyarakat penghasil kopi arabika Toraja serta maka perlu pendaftaran indikasi geografis atas kopi arabika Toraja.

Geographical Indication is one of the Intellectual Property Rights that offers protection for products with qualities, characteristics, or reputation dealing with the region where they are originally from. Arabica coffee, which is native to Toraja, possesses different qualities compared to other kinds of coffee so that it gains a reputation as one of the best coffees in the world. "TORAJA" brand, however, confuses consumers towards its originality. The reputation of arabica coffee will be threatened if such coffee are not originally from and its quality is different from Toraja coffee. To protect Torajan arabica reputation and coffee producers, there is a necessity for geographical indication registration upon this Torajan arabica coffee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32994
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Citra Umbara, 2001
346.048 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Djanu Purwanto
"Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), maka secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan semua perjanjian yang ada di dalamnya berupa Lampiran IA sampai dengan Lampiran 4(d) telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Lampiran 1C adalah lampiran mengenai Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (Perjanjian mengenai Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu). Salah satu bidang dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten. Indonesia sejak tahun 1989 telah memiliki Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), UU No. 7, LN. No. 57 tahun 1994, TLN No.3564. Undang-Undang Paten, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Pada perubahan tahun 1997 tersebut telah diadopsi aspek-aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs). Oleh karena masih ada beberapa aspek dalam Persetujuan TRIPs yang belum ditampung dalam perubahan undang-undang paten tersebut maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan sesuai dengan Persetujuan TRIPs . Dengan pertimbangan tersebut, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheylla Fatizah
"Corona Virus Disease-19 (COVID-19) mulai menyebar ke berbagai belahan dunia sejak Desember 2019 yang diketahui pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Tentu saja hal ini telah membawa bencana besar bagi 216 negara di dunia, pasalnya tidak ada satu negara pun yang imun terhadap virus ini dan epidemi telah menyebar ke berbagai benua dan menyerang banyak aspek pada masyarakat dunia. Kondisi memperihantinkan seperti ini menuntut negara berperan lebih kuat dengan memberikan proteksi pelayanan yang lebih baik. Selain itu juga, kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana negara-negara di dunia mengatasi hal ini. Di tengah Pandemi COVID-19 ini banyak ilmuwan berlomba untuk segera menemukan vaksin yang efektif untuk melawan virus ini. Contoh salah satu yang berhasil adalah penemuan ModernaTX, Inc., yang merupakan perusahaan biofarmasi yang berfokus pada penelitian, pengembangan, pembuatan, dan komersialisasi vaksin, dan perusahaan ini berbasis di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat. Melihat pandemi COVID-19 yang semakin memperhatikan, terlebih lagi di negara berkembang, banyak negara yang mendesak untuk dilakukannya pengabaian sementara aturan paten (patent waiver) Vaksin COVID-19 di masa krisis ini. Misalnya India dan Afrika Selatan yang mengajukan Proposal Paten Waiver kepada WTO, alasannya tidak lain agar vaksin bisa dijangkau oleh semua kalangan dan diharapkan dapat menangani pandemi COVID-19. Tentu hal ini menimbulkan polemik diantara negara maju dan negara berkembang di mana ada dua kepentingan yang berbeda, negara yang satu melindungi investornya dan negara yang satu melindungi masyarakatnya. Dari sini dapat kita lihat bahwa COVID-19 banyak menyisakan ruang persoalan tersendiri, Oleh karenanya bagaimana cara hukum bekerja di tengah carut marut situasi ini penting untuk didiskusikan.

Corona Virus Disease-19 (COVID-19) began to spread to various parts of the world since December 2019 which is known to have been first discovered in Wuhan, China. Certainly this has brought great disaster to 216 countries in the world, because no country is immune to this virus and the epidemic has spread to various continents and attacked many aspects of the world community. This worrying condition demands that the state play a stronger role by providing better service protection. Besides that, conditions like this raise big questions about how countries in the world overcome this. In the midst of the COVID-19 Pandemic, many scientists are racing to quickly find an effective vaccine against this virus. An example of one that has worked is the invention of ModernaTX, Inc., which is a biopharmaceutical company that focuses on research, development, manufacture and commercialization of vaccines, and this company is based in Cambridge, Massachusetts, United States of America. Seeing the COVID-19 pandemic which is getting more and more attention, especially in developing countries, many countries are urging for a temporary waiver of patent regulations (patent waivers) COVID-19 vaccine in this time of crisis. For example, India and South Africa submitted proposals Waiver Patent to the WTO, the reason is none other than so that vaccines can be reached by all groups and it is hoped that they can deal with the COVID-19 pandemic. Certainly this creates a polemic between developed and developing countries where there are two different interests, one country protects its investors and the other country protects its people. From this we can see that COVID-19 has left a lot of space for its own problems. Therefore, it is important to discuss how the law works in the midst of this chaotic situation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maelani Mairisa
"Akibat dan kurangnya pemahaman akan pentingnya perlindungan atas suatu desain industri banyak desain industri yang telah beredar di masyarakat yang telah menjadi milik umum atau tidak baru didaftarkan desain industrinya hal ini jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdapat kemungkinan bahwa si pengusaha tersebut ingin memonopoli pasar dengan itikad yang tidak baik. Undang-undang desain industri termasuk undang undang yang baru dan belum cukup dikenal oleh industriawan Indonesia lain halnya dengan undang-undang tentang HKI lainnya seperti Undang-undang hak cipta, undang-undang merek dan undang-undang paten yang sudah ada terlebih dahulu semenjak jaman kolonial Belanda.
Masyarakat di Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki kesadaran akan pentingnya mendaftarkan suatu desain industri agar desain industri tersebut dilindungi oleh hukum. Apakah pengertian kebaruan (novelty) pada suatu desain Industri dalam kaitannya dengan "originalitas" suatu desain industri, serta penerapan syarat kebaruan (novelty) dalam proses pendaflaran berdasarkan Undang-undang desain industri, Bagaimanakah pandangan hakim dalam menilai arti kebaruan (novelty) pada suatu desain industri, merupakan pennasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Permasalahan tersebut akan diteliti dengan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Undang-Undang Desain Industri hanya menganut unsur baru sebagai syarat perlindungan desain industri, bukan orisinil. Desain Industri dikatakan baru apabila pada waktu diajukan permohonan pendatarannya desain tersebut tidak sama pengungkapannya yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya pengungkapan desain industri sebelum Tanggal penerimaan atau Tangggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. sehaxusnya undang-undang desain industri juga memasukkan unsur orisinil sebagai syarat materil bagi pendaftaran desain industri yang akan memperoleh perlindungan hukum agar desain industri yang orisinil masih bisa mendapatkan perlindungan hukum mengingat suatu desain yang baru sudah pasti orisinil dan yang orisinil belum tentu baru, hal ini dikarenakan desain industri selain erat dengan pendekatan paten yang mensyaratkan kebaruan agar dapat memperoleh perlindungan sedangkan desain industri juga masih erat kaitannya dengan hak cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tina Mariam
"Kewajiban pengungkapan sumber asal disclosure of origin Sumber Daya Genetik Pengetahuan Tradisional SDGPT dalam permohonan paten yang invensinya berkaitan dengan/atau berasal dari SDGPT sebagaimana Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten UU Paten No.13/2016 berdampak Indonesia membutuhkan informasi/database SDGPT sebagaimana Pasal 26 ayat 2 UU Paten No.13/2016 .Database ini akan digunakan oleh pemeriksa paten untuk menjalankan Pasal 26 UU Paten No.13/2016, terkait dengan pemeriksaan subtantif yang invensinya berkaitan dengan/atau berasal dari SDGPT, sehingga terhindar pemberian perlindungan paten kepada pihak yang tidak berhak, yang melakukan penyalahgunaan misappropriation dan/atau biopiracy atas pemanfaatan SDGPT Indonesia. Database ini diharapkan bisa memberkan perlindungan pada masyarakat adat/lokal pemilik pengetahuan tradisional atas sumber daya genetik dengan melakukan pembagian keuntungan benefit sharing .Indonesia memiliki database InaBIF yang ditunjuk oleh Bappenas sebagai database SDGPT yang berisi informasi keanekaragaman hayati milik Indonesia. Kebutuhan database SDGPT sangat mendesak agar tujuan Pasal 26 UU Paten No.13/2016 dapat terlaksana, khususnya oleh pemeriksa paten. Karenanya perlu mengetahui apakah Database InaBIF dapat memenuhi ketentuan Pasal 26 dimaksud dan mengetahui yang perlu dirumuskan dalam database yang bagaimana yang dapat mendukung pelaksanaan Pasal 26 dan Pasal 54 UU Paten No.13/2016.

The disclosure of origin of the Genetic Resources of Traditional Knowledge GRTK in a patent application that its invention relates to or originates from GRTK as mandated by Article 26 paragraph 1 of Law Number 13 Year 2016 regarding Patent Patent Law No.13 2016 brings effect that Indonesia needed GRTK Information databases its accordance with Article 26 paragraph 2 of Patent Law No.13 2016 . This database will be used by patent examiner to execute Article 26 of the Patent Law No.13 2016, its related to substantive examination on patent applications that its invention relates to or originated from GRTK, avoiding granted patent to unauthorized parties misappropriation and or biopiracy for the utilization of Indonesian GRTK. This database is expected could give protection to indigenous peoples who have traditional knowledge of genetic resources by benefits sharingIndonesia now having InaBIF database which pointed by Bappenas as the GRTK database, that contains information on biodiversity owned by Indonesia. This SDGPT database is urgently needed especially for patent examiner to execute Article 26 of Patent Law No.13 2016. Therefore we need to know whether InaBIF database can comply with Article 26 and to know what needs to be formulated in database which is can execute Article 26 and Article 54 of Patent Law No.13 2016."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T49782
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Tuaman
"Paten sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan benda sebagaimana telah diatur dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karenanya pemilik atas paten sebagai benda perdata dapat bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya terhadap paten miliknya sejauh perbuatan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan atau tidak melanggar hak-hak orang lain. Seperti halnya pemilik paten berhak untuk mengalihkan paten miliknya baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Paten.
Pengalihan paten dengan cara tertulis atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan dapat dilakukan melalu pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas dalam upaya memaksimalkan manfaat ekonomi atas paten sebagaimana telah dimungkinkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas meskipun tidak secara tegas mengatur. Berbeda halnya di Negara China yang telah secara tegas mengatur bahwa paten dapat dijadikan sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas berdasarkan Article 27 The Company Law of the People?s Republic of China.
Penelitian ini terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu: (1) Apakah paten dapat dijadikan sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas?; (2) Prosedur hukum apakah yang harus dilaksanakan dalam hal paten sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas?; (3) Apakah kendala dan hambatan dalam pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan prosedur deskriptif analitis yang dilakukan selama hampir 5 (lima) bulan dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan simpulan penelitian tersebut sebagai berikut: (1) paten sebagai aset benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan sebagai pesertaan modal pada perseroan terbatas; (2) pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Perseroan Terbatas; (3) Dalam implementasi pesertaan paten sebagai modal pada perseroan terbatas terdapat kendala-kendala baik kendala yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan maupun belum dibentuknya badan khusus penilai aset (IP Valuator) dan prosedur sebagai acuan dalam penilaian paten sebagai aset (IP Valuation Procedures).

Patent as a part of Intellectual Property is a property as provided in Article 499 Code of Civil Law, therefore the owner of the patent as a property can be free to do anything on his/her patent with the terms his/her action does not violate laws and or the rights of others. The owner of the patent has right to transfer his/her patent in whole or in part by inheritance, grant, testament, written agreement or other reason that are justified by the laws as stipulated in Article 66 (1) of the Patent Act.
The transfer of the patent by written agreement or other reasons that are justified by the legislation can be done through contribution paten as a capital for limited company in an effort to maximize the economic benefits of the patent, as has been made possible by the Limited Liability Company Law though not explicitly. Unlike the case in the State of China has expressly stipulates that patent can be contributed as capital for limited company based on Article 27 The Company Law of the People?s Republic of China.
This research have 3 (three) main issues are: (1) whether patent can be contributed as a capital for limited company?; (2) whether the legal procedures that must be implemented in terms of patent as contribution for limited company?; (3) what barriers in contribution paten as a capital for limited company in Indonesia?. This research uses descriptive analytical procedures performed during almost 5 (five) months with normative juridical approach.
By this research, author draws the conclusions, as follows: (1) patent as intangible assets that have economic value can be contributed as capital of limited company; (2) contribution patent as capital of limited company shall comply with the requirements and procedures set out in the Paten Act and the Limited Liability Company Law; (3) in the implementation of the contribution patent as capital of limited company has constraints are either constraints caused by legislation and not the establishment of a special agency asset appraiser (IP valuator) and procedures as a reference in the evaluation of patents as an asset (IP Valuation Procedures)."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35259
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>