Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151316 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yanne Sukmadewi
"ABSTRAK
Kegiatan perdagangan secara umum akan menggunakan suatu merek yang dikembangkan secara konsisten, sehingga produk tersebut menjadi terkenal dan mempunyai pangsa pasarnya. Seperti halnya bidang ilmu lain, hak atas kekayaan intelektual juga mengalami perkembangan dan evolusi. Dari sebuah merek yang hanya awalnya merupakan nama, lalu kemudian akan berkembang menjadi sebuah label atau etiket dan bahkan suatu bentuk kemasan yang akan menjadi ciri khas yang menjadi pembeda produk tersebut dibanding produk lainnya di pasar, yang dikenal sebagai Trade Dress. Undang – undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek belum menjangkau perlindungan atas Trade Dress. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum bagi perlindungan Trade Dress yang sebenarnya adalah juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Kekosongan hukum ini dapat menimbulkan munculnya persaingangan curang, meniru atau tindakan membonceng reputasi suatu produk terkenal yang semuanya akan merugikan pemilik atas Trade Dress yang sesungguhnya.

ABSTRACT
Trading activity in general uses a trade mark that being develop consistently, therefore the product will become famous and has its market. Like any other field of knowledge, intellectual property right has its development and evolution process. Starting a trade mark as a name, then developed to become a label or even a packaging that will be a unique to its product that can differentiate form other product in the market, that will be known as Trade Dress. The Law No. 15 year 2001 related Trade Mark has not covered the protection for Trade Dress. This creates a loop hole for Trade Dress protection that actually still part of intellectual property right that should be protected. The lack of law regulation can create the unfair competition, copycat, ride on the reputation of well known product, that all can give disadvantage to the real owner of Trade Dress."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36002
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natassa Raemavenzka
"Penerapan doctrine of foreign equivalents terhadap Merek AQUA yang merupakan merek untuk produk air minum dalam kemasan, menempatkan Merek AQUA sebagai merek generik dalam tingkatan kekuatan daya pembeda merek, sebab kata ‘aqua’ dalam Merek AQUA memiliki arti kata ‘air’ apabila diterjemahkan dari bahasa Latin ke dalam bahasa Indonesia merupakan kata yang menerangkan nama barangnya yaitu air minum. Unsur berupa keterkenalan merek dan penggunaan merek secara terus-menerus oleh PT Aqua Golden Mississippi sekalipun tidak dapat memberikan secondary meaning terhadap Merek AQUA sebagai merek generik. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Merek AQUA hanyalah Merek AQUA sebagai marks as per set dengan pengecualian terhadap kata ‘aqua’.

The application of doctrine of foreign equivalents to AQUA® which is the trademark for bottled drinking water products, placing AQUA® as a generic marks based on the spectrum of trademark distinctiveness, because the word 'aqua' in AQUA® means 'water' when translated from Latin to Indonesian describing the products namely bottled drinking water. Even elements such as famous and well-known marks and continuous usage of trademark by PT Aqua Golden Mississippi cannot achieve any secondary meaning to AQUA® as generic marks. The legal protection that can be given to AQUA® as trademark is only as marks as per set with the exception of the word 'aqua'.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Ramadhan Maulana
"Seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) terutama bidang Informasi Teknologi, maka berkembang pula kebutuhan pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi aset yang terkait dengan kegiatan usaha yang mereka lakukan. Aset tersebut salah satunya berupa merek, yang di Indonesia diatur pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan adanya perkembangan IPTEK tersebut, maka jenis merek juga mengalami perluasan bentuk berupa merek non tradisional atau merek nonkonvensional, salah satu bentuknya yaitu merek suara. Hukum Merek di Indonesia belum memberikan pengaturan terhadap jenis merek suara, namun di luar negeri sudah ada perjanjian internasional yang mengatur mengenai merek suara, yaitu Singapore Treaty on Law of Trademark. Walaupun di Indonesia Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai perlindungan suara, tetapi tujuan dan fungsi dari perlindungan tersebut dengan perlindungan pada Undang-Undang Merek memiliki perbedaan. Adanya perbedaan tersebut menjadi dasar bagi pentingnya Merek Suara dapat dilindungi oleh Undang-Undang Merek Indonesia di masa yang akan datang.
Along with the development of science especially in information and technology area, furthermore develops a business needs to provide protection for the assets associated with the business activities they are doing. The assets may form as a trademark, which in Indonesia regulated in Law on Trademark No. 15 of 2001. With the development of science and technology, then type of the trademark also expanded into a non-traditional or non-conventional trademark, one of its forms is the sound trademark. Trademark Law in Indonesia does not provide the kind of trademark sound type yet, however there is an international treaty governing the sound trademark, Singapore Treaty on The Law of Trademark. Although in Indonesian Copyright Law No.19 of 2002 has been rule on the sound, but the purpose and function of the protection were different. The existence of such differences is the important basis for the sound to be protected by Trademark Law in Indonesia in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55570
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nani Nuraeni
"Skripsi ini membahas tentang ketentuan persamaan pada pokoknya dalam sebuah merek berdasarkan pada doktrin-doktrin merek yang dianut dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Doktrin-doktrin merek tersebut menjadi dasar pengujian dalam penolakan pendaftaran merek, oposisi, pembatalan , dan juga salah satu dasar gugatan dalam sebuah pelanggaran merek. Sebagai pembanding tentang ketentuan tersebut digunakan ketentuan yang dianut sistem Amerika Serikat dan Masyarakat Uni Eropa ( European Economic Community). Untuk memahami konsistensi penerapan ketentuan tersebut dalam kasus digunakan dua buah kasus yaitu kasus sengketa merek antara Extra Joss melawan Enerjos dan Kasus IKEA dengan IKEMA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan desain preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat inkonsistensi dalam penerapannya doktrindoktrin merek, sehingga diperlukan beberapa revisi terhadap undang-undang yang berlaku saat ini.

This thesis investigated the use of likelihood of confusion clause from its doctrine point of view as stated in Indonesia’s Mark Law No. 15 Year 2001.The doctrines serve as grounds for refusing registration, opposing application, canceling registration, and for claiming infringment of mark. The U.S System and Europan Economic Community (EEC) sytems are used as comparison to the Indonesian law. To understand the application of the doctrines in cases, two cases were selected, which are Extra Joss versus Enerjos and IKEA versus IKEMA. This thesis used doctrinal method as a research method with prescriptif design. The study found that there are inconsistencies in the application of the mark doctrines therefore some revisions to the law should be made accordingly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54072
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aji Saka
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip hukum “Genuine Use” dan “Pemakaian merek dalam perdagangan” sebagai dasar penghapusan Merek terdaftar yang tidak dipakai dalam perdagangan, menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak ditentukan definisi dan kriteria sebagai penggunaan Merek dalam perdagangan. Prinsip “Genuine Use” adalah terminology dari Hukum Merek Uni Eropa yang memberikan kriteria, serta syarat penentuan sebuah Merek digunakan dalam perdagangan dengan prinsip “Genuine Use”. Merek dilindungi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan badan hukum, dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Sehingga, atas ketidakpakaian Merek terdaftar tersebut, menghalangi pihak lain, yang dengan itikad baik untuk mendaftarkan dan menggunakan Mereknya dalam perdagangan. Ketentuan dari peraturan perundang-undangan Merek yang sudah ada, tidak memberikan definisi dan kriteria yang jelas mengenai pemakaian merek dalam perdagangan terhadap barang dan/atau jasa. Sehingga, hal tersebut membuat banyak interpretasi hukum dan menghasilkan ketidakpastian hukum.

This thesis discusses the legal principles of "Genuine Use" and "Use of trademarks in trade" as the basis for the deletion of registered trademarks that are not used in trade, according to Law no. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, provides no definitions and criteria for the use of Marks in trade. The principle of "Genuine Use" is a terminology from the European Union Trademark Law which provides the criteria, as well as the conditions for determining a Mark to be used in trade with the principle of "Genuine Use". Marks are protected to distinguish goods and/or services produced by individuals or legal entities, in the activities of trading goods and/or services. Thus, for the non-use of the registered Mark, it prevents other parties, who in good faith, from registering and using their Mark in trade. The provisions of the existing Mark laws and regulations do not provide clear definitions and criteria regarding the use of marks in the trade of goods and/or services. Thus, it creates many legal interpretations and results in legal uncertainty"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aji Saka
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip hukum “Genuine Use” dan “Pemakaian merek dalam perdagangan” sebagai dasar penghapusan Merek terdaftar yang tidak dipakai dalam perdagangan, menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak ditentukan definisi dan kriteria sebagai penggunaan Merek dalam perdagangan. Prinsip “Genuine Use” adalah terminology dari Hukum Merek Uni Eropa yang memberikan kriteria, serta syarat penentuan sebuah Merek digunakan dalam perdagangan dengan prinsip “Genuine Use”. Merek dilindungi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan badan hukum, dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Sehingga, atas ketidakpakaian Merek terdaftar tersebut, menghalangi pihak lain, yang dengan itikad baik untuk mendaftarkan dan menggunakan Mereknya dalam perdagangan. Ketentuan dari peraturan perundang-undangan Merek yang sudah ada, tidak memberikan definisi dan kriteria yang jelas mengenai pemakaian merek dalam perdagangan terhadap barang dan/atau jasa. Sehingga, hal tersebut membuat banyak interpretasi hukum dan menghasilkan ketidakpastian hukum.

This thesis discusses the legal principles of "Genuine Use" and "Use of trademarks in trade" as the basis for the deletion of registered trademarks that are not used in trade, according to Law no. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, provides no definitions and criteria for the use of Marks in trade. The principle of "Genuine Use" is a terminology from the European Union Trademark Law which provides the criteria, as well as the conditions for determining a Mark to be used in trade with the principle of "Genuine Use". Marks are protected to distinguish goods and/or services produced by individuals or legal entities, in the activities of trading goods and/or services. Thus, for the non-use of the registered Mark, it prevents other parties, who in good faith, from registering and using their Mark in trade. The provisions of the existing Mark laws and regulations do not provide clear definitions and criteria regarding the use of marks in the trade of goods and/or services. Thus, it creates many legal interpretations and results in legal uncertainty"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Polman
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S25815
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitanggang, Johanes Julian
"Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengaturan terkait merek dalam undang-undang tersebut juga meliputi pengaturan mengenai merek terkenal. Adanya ketentuan terkait merek terkenal dalam undang-undang tersebut ditandai dengan diaturnya kriteria merek terkenal dan perlindungan merek terkenal. Selain itu, Permenkumham No. 67 Tahun 2016 sebagai peraturan turunan dari UU MIG, memuat ketentuan yang lebih spesifik berkenaan dengan kriteria merek terkenal. Namun demikian, sekalipun UU MIG telah mengatur perlindungan terhadap merek terkenal, pengaturan tersebut dirasa belum cukup karena tidak mencakup perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off dan dilusi merek. Tidak adanya pengaturan terkait perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off dan dilusi merek dapat merugikan pemilik merek terkenal dan konsumen dari merek terkenal tersebut. Oleh karenanya, dalam skripsi ini Penulis menganalisis dan membandingkan pengaturan mengenai perlindungan merek terkenal, khususnya dari tindakan passing off dan dilusi merek antara Indonesia, Malaysia, dan India. Selain itu, Penulis juga menganalisis penerapan kriteria merek terkenal serta penerapan doktrin passing off dan dilusi merek dalam sengketa merek terkenal di Indonesia, Malaysia, dan India melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait perlindungan merek terkenal dalam UU MIG, belum mencakup keseluruhan unsur doktrin passing off dan dilusi merek, sehingga belum dapat dikatakan bahwa Indonesia menerapkan doktrin passing off dan dilusi merek dalam ketentuan mereknya.

Regulation of trademark in Indonesia is regulated in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indication. The Law No. 20 of 2016 also includes the regulation of well-known trademarks. The existence of provisions related to well-known trademarks in the Law No. 20 of 2016 is marked by the stipulation of criteria for well-known trademarks and protection of well-known trademarks. In addition, Permenkumham No. 67 of 2016 as a derivative regulation of the Law No. 20 of 2016 contains more specific provisions regarding the criteria for well-known trademarks. However, even though the Law No. 20 of 2016 has regulated the protection of well-known trademarks, the regulation is deemed insufficient because it does not cover the protection of well-known trademarks from passing off and trademark dilution. The absence of regulation related to the protection of well-known trademarks from passing off and trademark dilution can be detrimental to well-known trademark’s owners and consumers. Therefore, in this thesis the Author analyzes and compares the regulation regarding the protection of well-known trademarks, especially from passing off and trademark dilution between Indonesia, Malaysia, and India. In addition, the Author also analyzes the application of the criteria for well-known trademarks, especially the application of the doctrine of passing off and trademark dilution in well-known trademark disputes in Indonesia, Malaysia, and India through court decisions that have permanent legal force. In writing this thesis, The Author uses a juridical-normative research method with data obtained through library research. The result of the research shows that the regulation related to the protection of well-known trademarks in Law No. 20 of 2016 does not cover all elements of the doctrine of passing off and trademark dilution, so it cannot be said that Indonesia applies the doctrine of passing off and trademark dilution in its trademarks provisions. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Sagita
"Merek merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu sebagai identitas dari barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengalami perluasan definisi merek, yaitu dengan ditambahkannya merek-merek nonkonvensional secara eksplisit seperti merek tiga dimensi, hologram dan suara. Selain ketiga jenis merek nonkonvensional tersebut, masih ada jenis-jenis merek nonkonvensional lainnya, salah satunya adalah merek gerak. Namun, merek gerak tidak secara eksplisit disebutkan dalam definisi merek pada Undang-Undang Merek. Skripsi ini membahas mengenai merek gerak, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Amerika Serikat, Uni Eropa, Hong Kong dan Jepang, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di negara-negara tersebut, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Indonesia, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di Indonesia, serta kendala pendaftaran merek gerak di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti rumusan masalah menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku. Dari penelitian ini, ditemukan kesimpulan bahwa meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Merek, tidak tertutup kemungkinan merek gerak untuk dapat didaftarkan di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual dapat melihat ketentuan mengenai pendaftaran merek gerak dalam Singapore Treaty maupun ketentuan pendaftaran merek gerak di berbagai negara sebagai pedoman dalam memeriksa pendaftaran merek gerak di Indonesia.
Trademark is one of the important factors in economic activity, which is as an identity of goods and or services traded. Trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016 concerning Trademark and Geographical Indications has been through an expansion with the addition of non conventional trademarks explicitly such as three dimensional trademark, holograms and sound. Besides those 3 non conventional trademarks, there are still more non conventional trademarks one of them is motion trademark. However, motion trademark is not mentioned explicitly in trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016. This undergraduate thesis discussed about motion trademark, whether motion trademark can be registered in the United States of America, European Union, Hong Kong and Japan, requirements to register motion trademark in those countries, whether motion trademark can be registered in Indonesia, requirements to register motion trademark in Indonesia, also the obstacles faced to register motion trademark in Indonesia. The writer uses a normative legal writing method, analyzing problems using applicable regulations. From this research, it can be concluded that even though it is not yet to be regulated in Trademark Law in Indonesia, it is possible to register motion trademark in Indonesia. The Indonesia Intellectual Property Office can use regulations related to registration of motion trademark in the Singapore Treaty or in Trademark Law from certain countries as guidelines to examine motion trademark registration in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>