Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118418 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pane, Fauziah Fitri Iskana
"Go Private adalah aksi perusahaan yang merupakan kebalikan dari Go Public. Pada Go Public, suatu perusahaan menjual sahamnya kepada publik/masyarakat sehingga menjadi perusahaan terbuka, sedangkan pada Go Private perusahaan terbuka justru merubah statusnya menjadi perusahaan tertutup kembali. Perusahaan Terbuka melakukan Go Private sehingga menjadi Perusahaan Tertutup disebabkan karena tujuan Perusahaan saat menjadi Perusahaan Terbuka tidak tercapai. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Proses Go Private suatu Perusahaan Terbuka, Akibat hukum yang timbul akibat Go Private khususnya pada PT. Alfa Retailindo Tbk, dan Peran Notaris dalam proses Go Private PT. Alfa Retailindo Tbk.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Akibat hukum dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dalam kaitannya dengan PT. Alfa RetailindoTbk, Efek milik PT. Alfa Retailindo karena telah dilaksanakannya Voluntary Delisting mengakibatkan Bursa Efek Indonesia menghapus nama PT. Alfa Retailindo dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, serta kembali menjadi tunduk pada peraturan perundang-undangan sebagai Perusahaan Tertutup. Notaris pasar modal berperan dalam hal pembuatan akta-akta yang terkait dalam proses Go Private PT. Alfa Retailindo tersebut.

Go Private is a corporate action that is the opposite of Going Public. On the Go Public, a company sells shares to the public / community so that it becomes a public company, while the company's Go Private is to change the status to become a private company again. Public Company's Go Private means that the companies do so as a Private Company due to the Company's objectives when a public company is not reached. Issue in this study is the process of a public company to Go Private, legal consequences arising from Go Private especially in PT. Alfa RetailindoTbk, and the Role of the Notary in Go Private process of PT. Alfa RetailindoTbk.
The method used in this thesis is a normative research using library research methods. Legal consequences of a Public Company goes to Private Company in relation to the PT. Alfa RetailindoTbk, Effects of PT. Alfa Retailindo for Voluntary Delisting has resulted in the implementation of the Indonesia Stock Exchange to remove the name of PT. Alfa Retailindo from the list of registered companies which listed its shares on the Indonesia Stock Exchange, and again become subject to the legislation as a Private Company. Notary capital markets have a role in terms of making the deeds involved in the process of PT. The Alfa Retailindo's Go Private.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35969
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Aulia Harunsyah Gumay
"Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah mengapa suatu perseroan terbuka memutuskan untuk go private; Bagaimana mekanisme yang dapat dilakukan oleh perseroan terbuka yang setelah melakukan penawaran tender dalam rangka go private masih memiliki lebih dari 300 tiga ratus pemegang saham dan modal disetor lebih dari Rp. 3.000.000.000,- tiga miliar rupiah, serta bagaimana akibat hukum terhadap akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh notaris dalam hal tidak terpenuhinya keterbukaan informasi dalam pasar modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian alasan perseroan memilih untuk melakukan go private yaitu karena sahamnya tidak likuid, perseroan sudah tidak membutuhkan dana dari masyarakat, mencegah terjadi perubahaan pemegang kendali perseroan. Mekanisme yang dapat dilakukan oleh perseroan yaitu perseroan dapat membeli kembali saham perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 UUPT hingga perseroan tidak lagi memenuhi kriteria perseroan terbuka. Akibat hukum terhadap akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh notaris dalam hal notaris terbukti bersalah atas tidak terpenuhinya keterbukaan informasi dalam pasar modal sesuai Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Pasar Modal yaitu berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata aktanya dapat menjadi tidak autentik, bentuk tanggung jawab notaris pasar modal yaitu notaris pasar modal dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata, pidana, dan adminstratif. Perlunya pengaturan mengenai go private secara lebih tegas karena masih dirasa kurang.

The main point of the issue is why an open company decides to go private How is the mechanism that can be done by an open company which after conducting a tender offer in order to go private still has more than 300 three hundred shareholders and paid up capital of more than Rp. 3.000.000.000, three billion rupiah , and how the legal effect on the deed of amendment of the articles of association made by the notary in the case of non fulfillment of information disclosure in the capital market. To answer the problem, the type of research used is normative juridical, using secondary data, and analyzed qualitatively. Based on the results of the study, the company chose to go private because the shares are not liquid, the company does not need funds from the public, preventing the change of control holders of the company. The mechanism that can be done by the company is the company can buy back the shares of the company in accordance with the provisions of Article 37 paragraph 1 UUPT until the company no longer meets the criteria of the company open. The legal consequences of the deed of amendment of articles of association made by a notary in the case of a notary proven guilty of non fulfillment of information disclosure in the capital market pursuant to Article 86 paragraph 2 of the Capital Market Law is based on Article 1868 of the Civil Code Act becomes unauthentic , the form of responsibility of notary capital market that is notary of capital market can be sought civil, criminal, and adminstrative responsibility. The need for regulation on go private is more assertive because it is still considered less. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titik Krisna Murti
"Go private merupakan salah satu bentuk restrukturisasi struktur kepemilikan yang pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham itu sendiri.Go private bukanlah suatu langkah mundur bagi perseroan terbuka dengan pengalamannya sebagai perseroan terbuka yang wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance sehingga dengan melakukan go private dan tetap menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance maka perseroan tersebut dapat lebih maju dan fleksibel dalam mengembangkan usahanya. Walaupun saat ini peraturan khusus mengenai syarat dan ketentuan dan tata cara go private belum ada, namun Bapepam dapat menetapkan kebijakan peraturan dan ketentuan yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan go private. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham publik yang umumnya minoritas, go private dilakukan melalui penawaran tender, sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender atau sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam hal terjadi pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian perseroan terbuka; Dalam RUPS diperlukannya persetujuan dari pemegang saham independen sesuai dengan Peraturan Bapepam IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu; penetapan harga penawaran pembelian saham dalam Penawaran Tender; serta bagi pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, sesuai Pasal 55 UUPT."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36296
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Erisa
"Dalam rangka mengembangkan dunia pasar modal Indonesia, otoritas pasar modal terus berupaya meningkatkan minat perusahaan Indonesia untuk go public. Berbagai upaya dilakukan otoritas pasar modal untuk mencegah perseroan terbuka go private, diantaranya dengan menetapkan persentase kuorum kehadiran dan persetujuan pemegang saham independen yang tinggi terhadap rapat umum pemegang saham untuk menyetujui pembahan status perseroan dan penghapusan pencatatan (delisting), serta menetapkan harga penawaran yang tinggi terhadap saham milik pemegang saham publik. Dengan persyaratan yang berat tersebut, ada kemungkinan go private perseroan terbuka gagal terlaksana. Ada juga beberapa kendala lainnya yang dapat mengakibatkan batalnya go private. Pembatalan rencana go private PT. X Tbk terjadi karena perbedaan interpretasi antara BEJ dan PT. X Tbk mengenai perhitungan harga penawaran sehubungan dengan proses delisting. Peran notaris pasar modal terhadap pembatalan rencana go private PT. X Tbk diperlukan dalam hal membuat akta otentik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini bersifat kualitatif analisis dengan desain diagnostik eksplanatoris. Dari penelitian ini dapat diketahui proses perseroan terbuka yang merencanakan go private adalah diawali dengan melakukan keterbukaan informasi atas rencana go private, pemenuhan persyaratan go private dan delisting yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal, persetujuan pemegang saham publik terhadap harga penawaran, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sehubungan dengan rencana go private, penawaran tender, kemudian diakhiri dengan delisting. Akibat hukum dari pembatalan rencana go private PT. X Tbk adalah status perseroan tetap menjadi perseroan terbuka dan perusahaan tercatat. Peran notaris pasar modal terhadap pembatalan tersebut adalah membuat akta berita acara rapat umum pemegang saham yang memuat jalannya rapat sampai dengan pemberitahuan pembatalan rencana go private. Apabila rencana go private PT. X Tbk berhasil, peran Notaris Pasar Modal adalah membuat akta berita acara rapat umum pemegang saham mengenai persetujuan rencana go private dan akta perubahan seluruh anggaran dasar perseroan, serta menyampaikan permohonan persetujuan mengenai akta perubahan status perseroan dan perubahan seluruh anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU sampai dengan pengumuman dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.

To develop Indonesian Capital market sector, securities exchange authority is continuously making efforts to encourage and promote interests of Indonesian companies to go public and in the same time prevent them from making go private, including, to determine percentage of quorum present and resolution of major independent shareholders in the general meeting regarding the approval of the change in the company’s status and delisting as well as stipulate highest quotation price for the shares owned by public shareholders. With such strict requirements, the go private plan of publicly held company is likely to fail. Some other obstacles appear to prevent the go private. Failure of go private plan of PT. X Tbk occurs due to different interpretation between BEJ and PT. X Tbk regarding calculation of quotalion price in relation with delisting process. Role to be played by the notary of securities exchange in the cancellation of PT. X Tbk’s go private plan is required in preparing an authentic deed. This study consisted of legal literatures and field work. Result of study was analyzed qualitatively with explanatory design. From this study we will understand that a publicly-held company proposing go private starts with transparent information on its go private plan, compliance with requirements of go private and delisting provided by securities exchange authority, agreement of public shareholders with quotation price, the holding of general shareholders meeting in relation with go private plan, bidding, and delisting. Legal consequence of cancellation of PT. X Tbk’s go private plan is that company status remains to be publicly held and listed company. The role to be played by notary of securities exchange in such cancellation is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting containing the course of the meeting until notification on the cancellation of go private plan. When PT. X Tbk’s go private plan succeeds, role to be played by Notary of Securities Exchange is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting containing agreement with the go private plan and Minutes of amendment to all company’s Rules of Association and extend recommendation for approval of minutes of amendment to company’s status and amendment to all rules of association to Minister of Law and Human Rights through Director General of Public Law Administration and announcement of which in the State Gazette of the Republic of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26005
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Erisa
"ABSTRAK
Dalam rangka mengembangkan dunia pasar modal Indonesia, otoritas
pasar modal terus berupaya meningkatkan minat perusahaan Indonesia untuk go
public. Berbagai upaya dilakukan otoritas pasar modal untuk mencegah perseroan
terbuka go private, diantaranya dengan menetapkan persentase kuorum kehadiran
dan persetujuan pemegang saham independen yang tinggi terhadap rapat umum
pemegang saham untuk menyetujui perubahan status perseroan dan penghapusan
pencatatan (delisting), serta menetapkan harga penawaran yang tinggi terhadap
saham milik pemegang saham publik. Dengan persyaratan yang berat tersebut,
ada kemungkinan go private perseroan terbuka gagal terlaksana. Ada juga
beberapa kendala lainnya yang dapat mengakibatkan batalnya go private.
Pembatalan rencana go private PT. X Tbk terjadi karena perbedaan interpretasi
antara BEJ dan PT. X Tbk mengenai perhitungan harga penawaran sehubungan
dengan proses delisting. Peran notaris pasar modal terhadap pembatalan rencana
go private PT. X Tbk diperlukan dalam hal membuat akta otentik. Penelitian ini
dilakukan dengan metode penelitian hukum kepustakaan dan lapangan. Hasil
penelitian ini bersifat kualitatif analisis dengan desain diagnostik eksplanatoris.
Dari penelitian ini dapat diketahui proses perseroan terbuka yang merencanakan
go private adalah diawali dengan melakukan keterbukaan informasi atas rencana
go private, pemenuhan persyaratan go private dan delisting yang ditetapkan oleh
otoritas pasar modal, persetujuan pemegang saham publik terhadap harga
penawaran, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sehubungan dengan
rencana go private, penawaran tender, kemudian diakhiri dengan delisting.
Akibat hukum dari pembatalan rencana go private PT. X Tbk adalah status
perseroan tetap menjadi perseroan terbuka dan perusahaan tercatat. Peran notaris
pasar modal terhadap pembatalan tersebut adalah membuat akta berita acara rapat
umum pemegang saham yang memuat jalannya rapat sampai dengan
pemberitahuan pembatalan rencana go private. Apabila rencana go private PT. X
Tbk berhasil, peran Notans Pasar Modal a d a la h mfinuh^ i^ aVta berita acara rapat
umum pemegang saham mengenai persetujuan rencana go private Han akta
perubahan seluruh anggaran dasar perseroan, serta menyampaikan permohonan
persetujuan mengenai akta perubahan status perseroan Han perubahan seluruh
anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU sampai
dengan pengumuman dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.

ABSTRACT
To develop Indonesian capital market sector, securities exchange
authority is continuously making efforts to encourage and promote interests of
Indonesian companies to go public and in the same time prevent them from
making go private, including, to determine percentage of quorum present and
resolution of major independent shareholders in the general meeting regarding
the approval of the change in the company’s status and delisting as well as
stipulate highest quotation price for the shares owned by public shareholders.
With such strict requirements, the go private plan of publicly held company is
likely to fail. Some other obstacles appear to prevent the go private. Failure of go
private plan of PT. X Tbk occurs due to different interpretation between BEJ and
PT. X Tbk regarding calculation of quotation price in relation with delisting
process. Role to be played by the notary of securities exchange in the cancellation
of PT. X Tbk’s go private plan is required in preparing an authentic deed. This
study consisted of legal literatures and field work. Result of study was analyzed
qualitatively with explanatory design. From this study we will understand that a
publicly-held company proposing go private starts with transparent information
on its go private plan, compliance with requirements of go private and HplisHng
provided by securities exchange authority, agreement of public shareholders with
quotation price, the holding of general shareholders meeting in relation with go
private plan, bidding, and delisting. Legal consequence of cancellation of PT. X
Tbk’s go private plan is that company status remains to be publicly held and
listed company. The role to be played by notary of securities exchange in such
cancellation is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting containing
the course o f the meeting until notification on the cancellation of go private plan.
When PT. X Tbk s go private plan succeeds, role to be played by Notary of
Securities Exchange is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting
containing agreement with the go private plan and Minutes of amendment to all
company’s Rules of Association and extend recommendation for approval of
minutes of amendment to company’s status and amendment to all rules of
association to Minister of Law and Human Rights through Director General of
Public Law Administration and announcement of which in the State Gazette of
the Republic of Indonesia."
2009
T37395
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Catherine Susantio
"Tesis ini membahas mengenai go private perseroan terbuka dan perlindungan hukum bagi kepentingan pemegang saham publiknya. Go private merupakan proses dimana suatu perusahaan terbuka melakukan perubahan statusnya kembali menjadi perusahaan tertutup. Hingga saat ini belum ada peraturan khusus mengenai go private di Indonesia. Namun Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal dan berbagai peraturan bursa, mengatur tahapan go private yang harus dipenuhi yaitu persetujuan RUPS Independen, penawaran tender, paska penawaran tender dan delisting. Kasus yang dianalisis dalam tesis ini adalah go private PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk, dengan menitikberatkan pada pembahasan perlindungan terhadap pemegang saham publik yang merupakan minoritas yaitu perlindungan dalam aspek keterbukaan informasi, penawaran tender, serta dalam hal pemegang saham publik tidak setuju atas rencana go private perseroan. Penelitian tesis ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung melalui penulusuran kepustakaan atau dokumentasi.

This thesis mainly discusses the process of going private by public company and the legal protection granted to its public shareholders. Going private is a transaction by which a company changes its status from a public company into a private company. To date, there is still no special regulation regarding going private in Indonesia. However, the Limited Liability Company Law, Capital Market Law and various stock exchange regulations specify several stages that should be completed in order to go private, namely: the approval of the Independent Shareholders General Meeting, tender offer, post tender offer and delisting. The case analysis in this thesis is the going private transaction of PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk, highlighting the aspects of legal protection for its public minority shareholders which are disclosure of information, tender offer, as well as in the case of public shareholders disagreement on the company's plan to go private. This thesis is a product of normative research and utilizes secondary data which are obtained from literatures or documents."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43771
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Martin Joel H.O.
"Dalam situasi krisis ekonomi seperti saat ini, setiap perusahaan akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan dana dan pihak perbankan untuk melakukan ekspansi. Sedangkan bila ekspansi tidak dilakukan maka perusahaan tidak akan mampu mempertahankan pertumbuhan penjualan yang diinginkan. Oleh karena itu, penerbitan saham baru perusahaan yang ditawarkan kepada publik pada harga Rp 550 per lembar merupakan cara yang mudah untuk mendapatkan dana. Namun perusahaan juga harus menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut yaitu selalu memberikan informasi perusahaan kepda publik sejelas-jelasnya.
Sebaliknya investor sebagai pihak yang menananamkan modalnya melalui pembelian saham baru tersebut perlu menilai kewajaran harga saham yang ditawarkan perusahaan. Pembelian saham yang overvalued akan memberikan kerugian bagi kalangan investor karena pasar akan menyesuaikan harga saham tersebut pada harga wajarnya. Karya Akhir ini berusaha menilai kewajaran harga saham tersebut dengan menggunakan dua metode yaitu discounted cash flow dan P/E multiple.
Hasil perhitungan yang diperoleh dari metode discounted cash flow memperlihatkan harga wajarnya sebesar Rp 678 per lembar. Sedangkan metode P/E multiple memperlihatkan harga wajamya sebesar Rp 476 per lembar. Sehingga dengan adanya hasil dari kedua metode perhitungan tersebut maka harga wajar saham PT Alfa Retailindo Tbk berada pada range Rp 476 hingga Rp 678 per lembar. Bila harga saham PT Alfa Retailindo, Tbk yang ditawarkan pada penawaran saham perdana dìbandingkan dengan harga wajarnya maka harga saham yang ditawarkan tersebut berada pada range harga wajarnya atau dengan kata lain harga saham tersebut fair price. Oleh karena ¡tu investor yang berniat untuk menanamkan modainya di PT Alfa Retailindo, Tbk dapat membeli saham tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T3318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryanti Artisari
"Go Private merupakan proses dimana suatu perusahaan terbuka melakukan perubahan statusnya kembali menjadi perusahaan tertutup. Sampai saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai Go Private. Oleh karena itu dasar hukum dari pelaksanaan Go Private diambil dari peraturan-peraturan Bapepam-LK dan Bursa yang terkait yaitu peraturan Bapepam-LK tentang penawaran tender dan peraturan Bursa tentang penghapusan pencatatan. Kasus Go Private yang terjadi dalam PT Komatsu Indonesia Tbk terjadi karena adanya kebijakan global dari induk perusahaan tersebut yang menginginkan PT Komatsu Indonesia Tbk untuk melakukan perubahan status menjadi perusahaan tertutup.
Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Perseroan untuk melakukan penghapusan pencatatan dari Bursa. Adapun yang patut diperhatikan dalam Go private tersebut adalah mekanisme pelaksanaannya serta perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Kasus ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada perundang-undangan yang berlaku, referensi dan literaturliteratur yang berkaitan dengan hal tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah berupa penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data yang bersifat primer yaitu melalui wawancara dan sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dibutuhkan peranan pihak-pihak terkait antara lain pihak Bapepam dan Bursa selaku regulator, pihak emiten, dan pemegang saham pengendali. Dari hasil analisa penelitian ini peranan Bapepam-LK selaku regulator sudah cukup baik karena telah memberikan perlindungan yang cukup besar terhadap pemegang saham minor.

Going Private is a process by which a company changes its status from a public company into a private company. There is no regulation specifically regulating the Go Private. Therefore, the legal basis for the implementation of Go Private are taken from the relevant regulations of Bapepam-LK and Stock Exchange, namely the regulation of Bapepam-LK on tender offering and Stock Exchange regulations on deletion of records. Go Private cases occurred at PT Komatsu Indonesia Tbk is because of global policies of the parent company intending PT Komatsu Indonesia Tbk to make changes on the company`s status to be a closed company.
In connection with those matters, there are several things which must be made by the Company to perform deletion from the Stock Exchange records. While something to be paid attention in the Go Private are mechanism of implementation and protection of minority shareholders. This case is analyzed on descriptive analytical basis by using normative juridical approach, namely by focusing to the prevailing law and regulation, references and literatures related to such matters.
The research to be conducted is in form of literature research in the effort to find out primary data and secondary data by using primary, secondary, and tertiary legal materials. In order to protect the interests of minority shareholders, it is required the role of related parties, among others are Bapepam and Stock Exchange as the regulator, issuer, and majority shareholders. From the Analysis results of this research, Bapepam-LK`s roles, as the regulator have been relatively good as it has provided relatively significant protection to the minority shareholders."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26242
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarno
"Dalam Tesis ini penulis menilai harga wajar saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk pada saat melakukan go private dengan menggunakan data proyeksi tahun 2005-2010 dan data keuangan Actual tahun 2005-2007, yang ternyata hanya dapat direalisasi berkisar antara 38% - 50 % saja.
Penilaian harga wajar saham dilakukan dengan menggunakan 3 metode pendekatan yakni pendekatan income yang dalam hal ini menggunakan Dis- counted Cash Flow (DCF) dan Dividend Discount Model (DDM), dan sebagai pembanding, juga menggunakan pendekatan asset yakni Net Asset Value (NAV) dan pendekatan pasar dengan menggunakan Price Earnings Ratio (PER) untuk industri makanan dan minuman. Dengan menggunakan ketiga metode pendekat- an tersebut diharapkan lebih mendekati harga wajar saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk yang pada saat proses go private menawarkan harga pembelian kembali (buyback) sebesar Rp 100.000 per lembar.
Berdasarkan ketiga pendekatan tersebut diperoleh penilaian harga wajar saham: (1) dengan Discounted Cash Flow (DCF) sebesar Rp 139.350 per lembar. Namun karena proyeksi dinilai terlalu agresif, yang hanya dapat dicapai berkisar antara 38% - 50% untuk tahun 2005 – 2007, maka harga wajar saham di prorata menjadi Rp 69.675 per lembar. (2) dengan Dividend Discount Model (DDM) menghasilkan harga wajar sebesar Rp 18.859 per lembar. Penilaian dengan metode ini sangat tergantung pada kebijakan dalam membayar dividen, bukan berdasarkan profitabilitas. (3) dengan Net Asset Value (NAV), yang menghasil- kan harga wajar sebesar Rp 32.969 per lembar, dan (4) dengan Price Earnings Ratio (PER) untuk industri makanan dan minuman menghasilkan harga wajar sebesar Rp 70.739 per lembar.
Dengan menggunakan keempat metode tersebut, metode Discounted Cash Flow dan Price Earnings Ratio dianggap paling mendekati harga wajar saham. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa harga penawaran pembelian kembali (buyback) oleh Perseroan sebesar Rp 100.000 per lembar sudah diatas harga wajar.

In this thesis I make a valuation of PT Aqua Golden Mississippi Tbk ‘s share fair value exactly as at the company took corporate action for going private, using the company’s projection data for 2005-2010 and the actual financial data for 2005-2007 which can only be realized about 38% to 50% during the period.
The valuation of the share fair value uses three approaches: income approach which uses Discounted Cash Flow (DCF) and Dividend Discount Model (DDM), while other approaches are used for a comparation purpose: assets approch, uses Net Asset Value (NAV) and market approach, uses Price Earnings Ratio (PER) of food and beverages industry. The three appoaches are expected can give an appropriate result of PT Aqua Golden Mississippi Tbk’s share market fair value, in which the company offered buyback share price for IDR 100.000,- as at the going private action was taken.
Based on the three approaches, result of the share fair value can be described as follow: (1) Discounted Cash Flow (DCF) for IDR 139.350 per share, but, since the projection is consider as too agresive, on which the realization figure during 2005-2007 were only 38% to 50% , therefor the fair value should be about IDR 69.675 per share. (2) Dividend Discount Model (DDM) for IDR 18.859 per share. This valuation method depands on the company’s policy to determine the dividend amount per share, and not depands on the profitabilities. (3) Net Asset Value (NAV), for IDR 32.969 per share, and (4) Price Earnings Ratio (PER) for foods and beverages industry, for IDR 70.739 per share.
Among the four method, the Discounted Cash Flow and the Price Earnings Ratio are treated as better methods then others and therefor the rusult can reflect the market fair value. Finally I can make a conclusion that the buyback price offered by the company for IDR Rp 100.000,- was above the fair value.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T33491
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>