Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 183972 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Teddy Rachesna
"ABSTRAK
Tesis ini bertujuan meneliti faktor – faktor yang berpengaruh terhadap efektifitas
penegakan hukum kejahatan narkoba di kampung Ambon. Variabel yang dipilih
sebagai variabel bebas dan secara khusus diamati selama ini yang paling dominan
adalah variabel kualitas penegak hukum, kepemimpinan, dan komitmen. Sebagai
daerah yang mempunyai sejarah panjang dan turun temurun, kampung Ambon
merupakan kampung yang terkenal karena transaksi Narkoba, sejak jaman penjajahan
Belanda. Penggrebekkan yang sering dilakukan kepolisian maupun BNN tidak
membuat jera dari generasi ke generasi seperti kata pepatah “gugur satu tumbuh
seribu”.
Kualitas penegak hukum di satuan resnarkoba harus mumpuni karena godaan dan
rayuan kepada para petugas baik secara halus maupun kasar terus membombardir
para anggota polisi yang tidak kuat iman. Sementara itu kepimpinan dan komitmen
merupakan dua hal penting yang berpengaruh. Penelitian ini menggunakan metode
kuantitatif, dengan sampel 61 orang anggota yang pernah ikut dan terlibat dalam
penegakan hukum kejahatan narkoba di kampung Ambon. Kuesioner dikembangkan
dalam pengumpulan data menggunakan skala Likert dengan 4 pilihan. Butir
pernyataan untuk kualitas penegak hukum sebanyak 30 butir, kepemimpinan 32 butir,
komitmen 25 butir, dan efektifitas penegakan hukum 29 butir. Hasil uji validitas dan
reliablitas butir dari 30 orang responden menunjukkan bahwa variabel kepemimpinan
tidak ada butir yang gugur, semuanya valid. Variabel kualitas penegak hukum
sebanyak 8 butir yang gugur. Variabel komitmen 10 butir yang gugur dan varibel
efektifitas penegakan hukum 4 yang gugur.
Hasil uji statistik terhadap data kuesioner menunjukkan bahwa variabel kualitas
penegak hukum, kepemimpinan dan komitmen secara bersama sama berpengaruh
terhadap efektifitas penegakan hukum kejahatan narkoba di kampung Ambon, dengan
persentase sebesar 77,6% dengan tingkat hubungan yang sangat kuat (88,7%). Sedangkan
sekitar 22, 4% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dijelaskan dalam model ini. Faktor
– faktor lain misalnya faktor stimulus seperti penghargaan financial, kenaikan
pangkat, promosi, serta ketersediaan dana dan anggaran yang memadai dalam
melakukan operasi.

b>ABSTRACT
This thesis aims to examine the factors - which affect the effectiveness of law enforcement of
drug crimes in the village of Ambon. Selected variables as independent variables and
specifically observed during the most dominant are the variable qualities of law enforcement,
leadership, and commitment. As a region that has a long heriditary history, kampung Ambon
is the village famous for its drug transactions, ever since the Dutch colonial era. Frequent
police and BNN raids are never deterrent from generation to generation; as the saying goes
"One gone, a thousand will grow."
Quality of law enforcement in the unit must be sufficient because drugs narcotics of unit
faces temptation and seduction of both smooth and rough methods which continue
bombarding the police officers who does not have a strong faith. Mean while the leadership
and commitment are two important issues which give most influence This study uses
quantitative methods, with a sample of 61 people whom joined as members and were
involved in law enforcement and drug-related crime in kampung Ambon. The questionnaire
was developed to collect data using a Likert scale with 4 options. The statement to the quality
of law enforcement as much as 30 points, 32 points of leadership, commitment to 25 points,
and the effectiveness of law enforcement 29 points. Validity of the test results and reliability
points of 30 respondents indicated that there is no leadership variable point failed, are all
valid. Variable quality of law enforcement as much as 8 points which failed. Commitment
variables failed was 10 points and of variable effectiveness of failed law enforcement 4.
Results of statistical tests on the questionnaire data indicate that the variable quality of law
enforcement, leadership and commitment altogether influenced the effectiveness of law
enforcement of drug crimes in the village of Ambon, with a percentage of 77.6% with a very
strong relationship (88.7%). The remaining 22, 4% is influenced by other factors not
described in this model. Factors such as stimulus factors, financial rewards, promotion of
rank, promotion, and availability of funds and adequate budget to perform the operation."
2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fandi Arisca
"Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji efektifitas implementasi program pemolisian masyarakat melalui pembentukan Kampung Tangguh Jaya dalam pencegahan kejahatan narkotika di wilayah Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Hal yang melatarbelakangi dilakukan penelitian ini adalah masih masih adanya kejahatan narkotika di Kampung Ambon, meskipun program yang diselenggarakan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini telah berjalan sejak Mei 2021. Program pemolisian masyarakat ini cukup berhasil menurunkan intensitas kejahatan narkotika di Kampung Ambon, namun kejahatan narkotika masih kerap terjadi dan belum dapat dicegah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang berfokus pada studi kasus pembentukan Kampung Tangguh Jaya di Kampung Ambon. Penelitian ini berfokus pada fenomena karakteristik kejahatan narkotika dan efektivitas implementasi program pemolisian masyarakat dalam pencegahan kejahatan narkotika di wilayah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Fenomena tersebut dianalisis menggunakan Teori Implementasi Kebijakan Publik, Teori Pencegahan Kejahatan (Situational Crime Prevention dan Crime Prevention Through Environmental Design), Konsep Pemolisian Masyarakat, dan Teori Faktor Kajahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik kejahatan narkotika di Kampung Ambon didominasi dengan kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja yang dilatarbelakangi faktor rendahnya ekonomi warga yang tinggal di Kampung Ambon. Sedangkan dalam implementasi program pemolisian masyarakat yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, belum menunjukkan adanya upaya collaborative policing dan community engagement dalam pencegahan narkotika di Kampung Ambon. Rekomendasi berdasarkan hasil penelitian, yaitu diperlukan adanya kegiatan collaborative policing dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait, serta perlu adanya kegiatan community engagement dalam rangka pencegahan kejahatan nerkotika di Kampung Ambon.

This research was conducted to examine the effectiveness of the implementation of the community policing program through the establishment of Kampung Tangguh Jaya in preventing drug-related crimes in the Kampung Ambon area, Cengkareng, West Jakarta. The background to this research is that there are still drug-related crimes in Kampung Ambon, even though the program organized by the Directorate of Narcotics of Polda Metro Jaya has been running since May 2021. In Kampung Ambon, this community policing program has been very effective at reducing the number of drug-related crimes. However, these crimes continue to happen frequently and cannot be stopped. The research method adopted is a qualitative strategy that focuses on the study of family formation in Kampung Tangguh Jaya in Kampung Ambon. In the Kampung Ambon area of Cengkareng, West Jakarta, this study focuses on the characteristic phenomenon of drug crimes and the efficiency of implementing community policing programs in preventing drug crimes. This phenomenon is analyzed using Public Policy Implementation Theory, Crime Prevention Theory (Situational Crime Prevention dan Crime Prevention Through Environmental Design), Community Policing Concept, and Crime Factor Theory. Based on the results of this research, methamphetamine and cannabis are the most common drugs used in crimes in Kampung Ambon due to the residents of Kampung Ambon’s low socioeconomic status. Meanwhile, the Directorate of Drug Investigation of the Polda Metro Jaya’s implementation of the community policing program has not demonstrated any cooperative policing and community engagement efforts to prevent drugs in Kampung Ambon. According to the results of this research, community engagement programs and collaborative policing activities with the local government and related stakeholders are required if drug- related crimes in Kampung Ambon are to be prevented."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Soetjahjo
"Tesis ini menguraikan tentang Polisi Dalam Penegakan Hukum Perjudian Sabung Ayam (Kasus di Kampung Ambon). Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon yang diwarnai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Cengkareng. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap penanganan perjudian sabung ayam di Kampung Ambon.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Polsek Metro Cengkareng dalam melakukan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon lebih memilih penegakan hukum dalam rangka peace maintenance, yakni mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum berupa law enforcement, yakni penindakan hukum atas dasar undang-udang dan peraturan-peraturan yang berlaku semata-mata. Tindakan diskresi yang dipilih oleh Polsek Metro Cengkareng ini menimbulkan dampak negatif berupa adanya penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian anggotanya berupa pungutan liar di lokasi perjudian.
Penyimpangan yang terjadi ini tidak semata-mata disebabkan oleh perilaku anggota yang sengaja memanfaatkan kebijaksanaan Polsek Metro Cengkareng serta kewenangan yang dimilikinya, akan tetapi peranan dari penyelenggara perjudian yang berusaha untuk mencegah adanya penindakan hukum terhadap pelaku perjudian juga memberi andil yang cukup besar. Hal ini terlihat pada saat terjadi hubungan antara petugas dengan penyelenggara perjudian, yakni adanya hubungan pertukaran antara kedua belah pihak, dimana masing-masing mengharapkan adanya imbalan atau keuntungan atas tindakan yang dilakukan.
Meskipun sebenarnya penyimpangan oleh anggota tersebut telah diketahui oleh Pimpinannya, namun tetap saja dipertahankan tanpa adanya sanksi atau tindakan yang tegas dari pimpinannnya. Sampai batas-batas tertentu yakni selama tidak ada keluhan atau laporan pengaduan dari masyarakat, penyimpangan tersebut memang sengaja dibiarkan. Akan tetapi apabila sudah melampaui batas dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat, maka penyimpangan tersebut akan diberi sanksi atau hukuman."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T7580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handik Zusen
"Pembahasan dalam tesis ini adalah bahwa aksi cyberterorism yang dilakukan oleh suatu kelompok orang dengan memanfaatkan dunia maya merupakan salah satu bentuk teror erhadap masyarakat atau pemerintah sehingga dilakukan upaya penegakan hukumnya. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif eksploratif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan partisipasi, wawancara mendalam dan analisis/telaah dokumen.
Hasil penelitian menunjukan:
1) Penyebab penyebaran masuknya kelompok ISIS di Indonesia tidak terlepas dari jumlah penduduk muslim di Indonesia yang terbagi ke dalam beberapa aliran/faham, sehingga menyebabkan masyarakat Indonesia mudah disusupi oleh faham beraliran radikal;
2) Bentuk cyberterorism yang dilakukan oleh M. Fachry adalah propaganda melalui media internet dengan menggunakan website www.almustaqbal. net, yakni penyebaran ajaran ISIS dan tindak pidana Penyebaran video yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana Perlindungan Anak;
3) Hasil penegakan hukum terhadap pelaku cyberterorism M. Fachry, diperoleh fakta bahwa M. Fahcry telah melanggar Pasal 15 jo pasal 7, Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4) Upaya penanggulangan terhadap aksi Cyberterorism, khususnya yang berkaitan dengan aksi teroris kelompok ISIS, dapat dilakukan dengan berbagai upaya: Pemerintah berikut dengan peraturan perundangan dan aparaturnya, Korporasi atau industri jasa internet, Peranan orang tua, pemuda dan sekolah, Kerjasama polisi dengan masyarakat, Peralatan Penangkal Cyberterorism, Peran aktif masyarakat, dan upaya deradikalisasi.
Implikasi dari kajian tesis ini adalah: (a) Pemerintah dan negara perlu melakukan upaya penyadaran publik terhadap pengaruh negatif ISIS; (b) Diperlukan peran aktif dari Keminfo untuk aktif melakukan pemblokiran terhadap website yang diduga sebagai penyebar faham radikalisme; (c) Perlu segera melakukan revisi terhadap undang-undang No. 15 Tahun 2003; (d) Perlu peningkatan kemampuan para penyidik Polri dalam bidang teknologi informasi; dan (e) Perlu dimasukan kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

This thesis discussed about cyberterorism action carried out by a group of people to take advantage of the virtual world is one form of terror erhadap community or the government so that law enforcement efforts. The research is exploratory qualitative research with data collection with through participation observation, in-depth interviews and analysis/review documents.
The results showed:
1) the inclusion of the group causes the spread of ISIS in Indonesia can not be separated from the Muslim population in Indonesia is divided into multiple streams, causing the Indonesian people to understand easily infiltrated by the radical concepts;
2) Cyberterorism conducted by M. Fachry propaganda via the Internet by using the website www.al-mustaqbal.net, the spread of crime and ISIS spread video intended to engender hatred or hostility of individuals and/or groups of people based on racial or crime and child protection;
3) Results of law enforcement against offenders cyberterorism M. Fachry, obtained by the fact that M. Fahcry had violated Article 15 in conjunction with Article 7, Government Regulation No. 1 Year 2002 on Combating Terrorism established by the Act No. 15 of 2003 on the Eradication of Terrorism and Article 28 paragraph (2) in conjunction with Article 45, paragraph (2) of Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions;
4) Anticipation of action Cyberterorism, especially with regard to the terrorist act ISIS group, can be done with a variety of efforts: the Government with the following rules and regulations and its institutions, corporations or internet services industry, role of parents, schools and youth, cooperation with the police community, Fighting Equipment Cyberterorism, active role of the community, and the de-radicalization efforts.
Implication this thesis discussion contains: (a) the Government and the country needs to make efforts to raise public awareness on the negative effects of ISIS; (b) It takes an active role of Keminfo for active blocking of websites suspected of spreading radicalism; (c) should be immediately revised law No. 15 Year 2003; (d) Need to increase the ability of police investigators in the field of information technology; and (e) should be inserted to the authority of the police to conduct wiretaps in Law 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dianita Catriningrum
"ABSTRAK
Suap yang dilakukan kepada polisi merupakan upaya masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk memotong birokrasi pengadilan pelanggaran lalu lintas. Kerumitan dan tidak seriusnya birokrasi penegakan hukum menimbulkan anggapan bahwa lebih baik memangkas prosedurnya dengan melakukan suap kepada petugas sejak awal pelanggaran diketahui. Suap menjadi pembiasaan yang diketahui melalui proses belajar hingga akhirnya membudaya karena terdapat pemahaman kolektif akan hal tersebut, baik di kalangan pelanggar maupun polisi. Perilaku suap yang dilakukan pelanggar lalu lintas terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk crime in everyday life karena dilakukan secara berulang-ulang setiap kali ada fenomena serupa. Kebiasaan yang terbentuk kemudian dikategorikan sebagai crime as culture karena adanya proses belajar dari pengalaman diri sendiri maupun orang lain, yang mana belajar itu sendiri terdapat dalam definisi budaya dan tindakan suap itu sendiri yang tergolong sebagai kejahatan. Kecenderungan tindakan ini untuk berulang kemudian menjadi collective meaning bagi setiap pelanggar lalu lintas. Pendekatan birokrasi yang personal juga menjadi masalah timbulnya peluang terjadi praktik suap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, sehingga suap sebagai alternatif pemangkasan birokrasi akan dapat dikurangi ketika interaksi antara pelanggar dengan polisi tidak lagi bersifat langsung.

ABSTRACT
Bribery to the police is an effort done by people who have violated traffic laws to cut through the bureaucracy of traffic court. The complexity and the not serious nature of law enforcement bureaucracy resulted in the opinion that it is better to cut the procedures through bribery towards the official since the start of the known violation. Bribery becomes a norm that is known through learning process until it becomes a culture since there is collective understanding about it, both in the violators 39 case and the police itself. The bribery done by the traffic violators to the law enforcement official is a form of crime in everyday life because it is done repeatedly every time there is a similar phenomenon. The habit formed is then categorized as crime as culture because of the existence of learning process from self experience and also others 39 experience, and this learning itself is in the definition of culture and bribery itself is categorized as a crime. The inclination of this act of repeat itself becomes a collective meaning for each traffic violators. The personal approach of bureaucracy becomes an opportunity for bribery in traffic violations, thus bribery as an alternative of cutting through bureaucracy will be reduced when interaction between violators and the police is no longer direct."
2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Riski Bagus Purwanto
"Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingan atau memang menjadi tujuan, antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut kejahatan mayantara (cyber crime). Dihadapkan dengan sistem hukum pidana di Indonesia, ada satu pertanyaan penting yang dapat diajukan. Apakah sistem hukum pidana ataupun perundang-undangan yang ada, sudah dapat menjangkau bentuk-bentuk kejahatan cyber crime. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan dilakukan penelitian bersifat deskriptif, dengan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan penanggulangan kejahatan mayantara/cyber crime di Indonesia harus dilakukan dengan upaya penal yaitu dengan menggunakan sarana hukum dan sanksi pidana dan upaya non penal (tanpa menggunakan sanksi pidana). Meskipun secara substansial Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kejahatan mayantara/cyfter crime. berbagai undang-undang yang sudah ada, telah difungsikan untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyher crime Terhadap kejahatan cyber crime ini, hukum pidana Indonesia, telah difungsionalisasikan dalam menindak para pelaku kejahatan mayantara Selanjutnya, terkait dengan Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kaitannya dengan aspek yurisdiksi kejahatan mayantara, masih menimbulkan permasalahan, karena hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau yuridiksi kejahatan mayantara yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Kedepan, sebaiknya penanggulangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan mayantara pertama-tama harus dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Untuk itu perlu diatur rumusan tindak pidana yang khusus mengatur mengenai bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyber crime dengan unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas dengan sanksi yang proporsional. Lebih lanjut, hal ini perlu didukung kesamaan persepsi dari aparat penegak hukum dalam memandang kejahatan mayantara. Selanjutnya, perlu dirumuskan di dalam RUU KUHP, tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dalam kaitannya dengan yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan mayantara/cyber crime khususnya perlu diperluas rumusan mengenai tempat terjadinya tindak pidana.

Although cyber world has grown fast nowadays, we should consider its bad effect, one of the examples is called cyber crime. Related to the penal code in Indonesia, a question can be asked, has the penal code or the regulations in Indonesia reached out the cyber crime. To answer that question, a descriptive study has been done using a nonn law method. The result of the study is that penal remedy, using legal facility and penal sanction and non penal remedy (without penal sanction), should be used to cope with the cyber crime in Indonesia. Even though Indonesia has no specific regulations about the cyber crime substantially, there are some regulations which are functioned to cope with the cyber crime and also the criminal. Related to Locus delicti, Indonesian law still has some problems about the cyber crime happens outside the Indonesia regional. In the future, it is recommended that the law enforcement use a penal remedy. Therefore, it is necessary to have a formula related to forms of cyber crime with the penal substance and the sanction which is proportional. Moreover, locus delicti should be incorporated in RUU KUHP concerning jurisdiction in cyber crime, especially an extended formula about the Locus delicti itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26071
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Puteri Adityani
"Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan satu kesatuan wilayah yurisdiksi yang berdaulat dan mempunyai wewenang untuk mengatur, mengelola dan memanfaatkan kekayaan laut yang dimilikinya. Kekayaan sumber daya perikanan yang dimiliki Indonesia menimbulkan ancaman, yaitu adanya illegal fishing yang mengganggu terhadap stabilitas keamanan laut atau maritime security. Menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia dan juga ancaman illegal fishing, maka penegakan hukum di laut tidak dilaksanakan oleh satu institusi secara mandiri. TNI AL, Kepolisian Perairan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla adalah lembaga penegak hukum di laut yang berwenang atas penegakan hukum illegal fishing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum dan penjelasan keterkaitan illegal fishing dengan maritime security. Untuk menjelaskan permasalahan, kerangka teoritis yang dipakai adalah penegakan hukum di laut, ocean policy, global policing dan transnational organized crime.
Penelitian kualitatif ini dilaksanakan dengan metode wawancara terstruktur dan juga focus group discussion. Data yang dikumpulkan mengindikasikan bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan belum sepenuhnya efektif akibat tidak adanya harmonisasi dan koordinasi diantara penegak hukum karena pelaksanaan masih bersifat subsektoral. Ancaman illegal fishing terkait maritime security adalah karena dampak tindakan tersebut menghambat pelaksanaan pembangunan jangka panjang yang berada dalam kerangka ocean policy dan juga merupakan ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara dengan pelibatan kapal berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Indonesia as an archipelago state has a vast area of jurisdiction over the sea and as a sovereign state has the authority to rule, to manage, and to harness the wealth of natural resources at sea. The wealth of fishery resources that Indonesia have creates a threat, and that threat is illegal fishing that disturbe the maritime security. Realizing the vast area of Indonesian water and the rising threat of illegal fishing, the law enforcement at the sea did not execute by one institution only. Indonesian navy, marine police, ministry of marine and fishery, and Bakorkamla are the institution that has the authority at sea as law enforcer on illegal fishing.
This research aims to know the effectiveness of law enforcement and the explanation and the relatedness between illegal fishing and maritime security. To explain the problems, the theoretical framework being used are law enforcement at sea, ocean policy, global policing, and transnational organized crime.
This qualitative research used structural interview method and focus group discussion. The data being collected indicate that law enforcement that has been executed is not entirely effective because of the disharmony and lack of coordination between the law enforcer due to the nature of subsectoral execution. The threat of illegal fishing and maritime security are those actions causing delay of long term development in the framework of ocean policy and also a threat towards national security and its sovereign by the involvement of foreign ship that's been doing illegal fishing.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S56024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Drajat Supangat
"ABSTRAK
Kejahatan dan penegakan hukum merupakan tema menarik yang selalu hadir dimedia. Belakangan ini juga terdapat hubungan antara penegak hukum dan media massa. Hubungan tersebut menghasilkan sebuah program dengan nama reality show 86. Menggunakan gabungan pemikiran yang berkaitan dengan konstruksi media, penelitian ini menganalisa konstruksi yang dilakukan media terhadap realitaskejahatan dan penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah analisis isi naratif terhadap sepuluh episode reality show 86. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk konstruksi realitas kejahatan dan penegakan hukum yang ada di media massa. Kemudian dari semua bentuk konstruksi yang ada, dijabarkan kemungkinan-kemungkinan mistifikasi yang terjadi di masyarakat.
ABSTRACT
Crime and law enforcement is an interesting theme that is always present in the
media. Lately, there is also a relationship between law enforcement and the media. The relationship produce a program with the name of reality show 86. Using a combination of thought related to the construction of the media, this study analyzes the media construction to the reality of crime and law enforcement. The method used is a narrative content analysis to ten episodes of reality show 86. The results of thisstudy are forms of construction of reality of crime and law enforcement in the massmedia. Then from all forms of existing constructions, described the possibilities ofmystification that occur in society."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
S57745
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 70 UU OJK dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU OJK. Dengan demikian, kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal, masih diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 101 UUPM di mana Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan proses penyidikan bahkan kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal ke tahap penyidikan. Kemudian, sejak diundangkannya UU OJK, penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari pegawai Bapepam dan LK tidak dapat lagi menjadi penyidik di OJK mengingat dalam UU OJK disebutkan bahwa penyidik OJK berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal yang dilaksanakan oleh OJK, diantaranya terkait dengan kriteria terhadap kewenangan OJK dalam melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UUPM dan penjelasannya, serta penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh penyidik OJK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Menarik untuk diteliti lebih lanjut dengan menggunakan studi kasus sebagai contoh permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal dari Bapepam dan LK kepada OJK terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak Pidana di bidang Pasar Modal

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (OJK Law Act), the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the Capital Market sector switching from Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam dan LK) to the Financial Services Authority (OJK). Pursuant to Article 70 of OJK Law Act stated that Law Act No. 8 of 1995 concerning Capital Market (Capital Market Law Act) remains valid as long as not contrary to and have not been replaced by the OJK Law Act. Thus, the authority of the OJK in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market, is still governed by the provisions of Article 101 of Capital Market Law Act in which that article grants the authority to the OJK to carry out the investigation process even the authority to continue or not to continue the alleged offense Criminal Capital Market to the investigation stage. Then, since the enactment of OJK Law Act, investigators civil servants coming from Bapepam dan LK employees can no longer be given the investigator in the OJK Law Act noted that the OJK investigation came from the Indonesian National Police investigators and civil servants assigned to the OJK. Relating to such matters, there are challenges in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market were carried out by the OJK, which were related to the criteria of the authority of the OJK in continuing the alleged offense of Criminal in the capital market as provided for in Article 101 of Capital Market Law Act and explanation, as well as law enforcement in the investigation by the OJK investigators originating from the Indonesian National Police and civil servants assigned to the OJK. Interesting to be further investigated using a case study as an example of the problems that occur with the shift of regulatory and supervisory authority of the Capital Markets sector of Bapepam-LK to the OJK, especially in terms of law enforcement against criminal acts in the capital market"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Ester Josephin Pratiwi
"Ujaran kebencian merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan, diskriminasi, permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap fenomena ujaran kebencian yaitu terletak pada pengaturan mengenai ujaran kebencian itu sendiri, dimana terdapat
ketidakjelasan parameter dalam pengaturannya. Akibat dari ketidakjelasan parameter tersebut, maka kepastian hukum terkait ujaran kebencian akan sulit dicapai selain itu akan semakin besar kemungkinan terjadinya kesewenangwenangan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah sejarah peraturan tentang ujaran kebencian di Indonesia, apa yang menjadi parameter suatu perbuatan termasuk sebagai ujaran kebencian (hate speech) serta praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia. Melalui penelitian Yuridis-Normatif dengan
pendekatan sejarah, undang-undang dan konseptual, maka penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yaitu: 1. Sejarah peraturan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code yang saat itu berlaku di India yang dijajah oleh Inggris. Berdasarkan Traktat London, semua jajahan Perancis diserahkan ke tangan Inggris. Belanda
yang merupakan jajahan Perancis kemudian jatuh ke tangan Inggris, maka Inggrislah yang membawa pasal tersebut ke Belanda, kemudian Belanda menerapkan pasal tersebut ke Indonesia karena dianggap memiliki kesamaan dengan India yang memiliki ragam kultur dan agama. 2. Parameter ujaran
kebencian yaitu perbuatan yang dilakukan di muka umum; bersifat permusuhan, penghinaan atau merendahkan, dan kebencian; dilakukan dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung; menimbulkan terjadinya kerusuhan yang
menyebabkan terjadinya kerugian materiil, immateriil dan jiwa. 3. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan analisis dari tujuh putusan ialah bahwa hakim kurang memberikan tafsiran dan argumen terhadap unsur pasal yang tidak jelas tersebut dan ada hakim yang memperluas makna golongan menjadi tidak sesempit pada suku, agama dan ras saja.

Hate speech is a word, behavior, writing, or show that is prohibited because it can trigger acts of violence, discrimination, animosity on the basis of ethnicity,
religion, race and intergroup (SARA). One factor that is weak law enforcement against the phenomenon of hate speech is located in the regulation of the hate speech itself, where there are unclear parameters in the regulation. As a result of the unclear parameters, the legal certainty related to hate speech will be difficult to achieve other than that the greater the possibility of arbitrariness. This research is intended to find out and understand how the history of regulations regarding hate speech in Indonesia, what is the parameter of an act including hate speech and law enforcement practices against hate speech in Indonesia. Through juridical-normative research with historical, legal and conceptual approaches, this research resulted in three conclusions, namely: 1. The history of
hate speech regulations in Indonesia actually originated from the British Indian Penal Code which was then in force in India which was colonized by the British. Based on the London Treaty, all French colonies were handed over to the British. The Netherlands which was a French colony then fell into the hands of the British, then it was England who brought the article to the Netherlands, then the Dutch
applied the article to Indonesia because it was considered to have similarities with India which had a variety of cultures and religions. 2. Parameters of hate speech, namely acts committed in public; hostility, humiliation or humiliation, and hatred; done intentionally both directly and indirectly; lead to riots that cause material, immaterial and life losses. 3. law enforcement against hate speech based on an analysis of the seven decisions is that the judge does not provide interpretations and arguments about the unclear elements of the article and there are judges who expand the meaning of groups to be not as narrow as ethnic, religious and racial only.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>