Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99271 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fransisca Regar
"Ketenagakerjaan hingga saat ini selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif, yaitu masalah pemutusan hubungan kerja, masalah hak pekerja, masalah kepentingan pekerja, dan masalah antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Oleh sebab itu terjadilah sengketa hubungan kerja. Dalam setiap proses sengketa hubungan kerja selalu berlarut-larut dan hasilnya selalu merugikan para pekerja. Mengingat kelemahan sistem pengadilan maka lebih baik jika sengketa hubungan kerja diselesaikan dengan alternatif penyelesaian sengketa. Oleh karena itu dilakukan penelitian dengan metode juridis normatif sehingga didapat hasil bahwa alternatif penyelesaian sengketa berupa arbitrase hubungan industrial merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien serta menguntungkan berbagai pihak di masa yang akan datang. Pelaksanaan arbitrase hubungan industrial nyatanya belum berjalan dengan efektif dalam menangani sengketa kepentingan dan sengketa antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam praktiknya, masih banyak pelaku hubungan industrial yang masih belum percaya dengan kehadiran arbitrase hubungan industrial dan belum paham tentang arbitrase hubungan industrial itu sendiri.

Employment to date in addition to providing a positive impact also had a negative impact, namely the issue of termination of employment, workers' rights issues, issues of workers interests, and problems among trade unions / labor unions in one company. Therefore there was a labor relations dispute. In any process of labor relations disputes always protracted and the outcome is always detrimental to the workers. Given the weakness of the court system better working relationship if the dispute resolved by alternative dispute resolution. Therefore, research with normative juridical methods in order to get results that alternative dispute resolution such as arbitration is one of the industrial relations dispute resolution effectively and efficiently and benefit all parties in the future. Implementation of industrial relations arbitration in fact not operating effectively in handling disputes and conflicts between the interests of trade unions / labor unions in one company. In practice, there are many industrial relations actors who still do not believe the presence of industrial relations arbitration and arbitration do not understand about industrial relations itself."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39157
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Derek Gunawan Joedaatmadja
"Sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dihindari, sehingga sangat penting untuk para pihak memiliki metode penyelesaian sengketa. Salah satu metode yang umum digunakan saat ini adalah arbitrase. Banyak perjanjian arbitrase internasional saat ini yang menggunakan mekanisme berjenjang dimana para pihak sepakat untuk melakukan metode penyelesaian sengketa alternatif terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk memahami apakah klausul penyelesaian sengketa berjenjang merupakan perjanjian arbitrase yang sah dan mengikat. Umumnya, dalam menentukan keabsahan klausul penyelesaian sengketa berjenjang, uji ‘tribunal versus claim’ akan digunakan untuk menyimpulkan apakah masalah dengan klausul tersebut berkaitan dengan yurisdiksi majelis arbitrase atau keabsahan klaim. Jika masalahnya terkait dengan yurisdiksi majelis arbitrase, masalah yang mendasarinya adalah bahwa para pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Di sisi lain, jika masalahnya adalah mengenai keabsahan klaim, para pihak dianggap setuju untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, namun klaim tidak dapat diterima karena alasan-alasan seperti ketidaktepatan waktu atau prematur. Pengadilan Singapura dan Hong Kong SAR telah memutuskan klausul penyelesaian sengketa berjenjang melalui proses penangguhan arbitrase. Baik Pengadilan Singapura dan Pengadilan SAR Hong Kong telah memutuskan bahwa klausul penyelesaian sengketa berjenjang dapat diterima. Namun, Pengadilan Singapura memandang bahwa kegagalan untuk memenuhi serangkaian prasyarat membuat majelis arbitrase tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Di sisi lain, Pengadilan SAR Hong Kong memandang bahwa sejauh para pihak setuju untuk melaksanakan arbitrase, majelis arbitrase akan memiliki yurisdiksi dan dapat menggunakan yurisdiksi tersebut untuk memerintahkan para pihak untuk melakukan kegiatan apapun untuk memenuhi prasyarat tersebut. Ketentuan hukum Indonesia tidak secara khusus mengatur mengenai klausul penyelesaian sengketa berjenjang, namun klausul-klausul tersebut telah lazim dalam praktik.

Disputes arising from contractual relations is inevitable, it is imperative for the parties to have a method of dispute resolution. One of the commonly used method today is arbitration. Many present international arbitration agreements utilize a multi-tiered mechanism whereby parties will agree to conduct alternative dispute resolution methods first. In relation to the foregoing, it becomes important to understand whether a multi-tiered dispute resolution clause constitutes a valid and binding arbitration agreement. Generally, in determining the validity of a multi-tiered dispute resolution clause, a 'tribunal versus claim' test will be used to conclude whether the issue with such clause relates to the jurisdiction of the arbitral tribunal or the admissibility of a claim. Should the matter be regarding jurisdiction of an arbitral tribunal, the underlying issue is that parties have not properly agreed to resolve the dispute through arbitration. On the other hand, if the matter is concerning admissibility, the parties are deemed to agree to resolve the dispute through arbitration, however the claim is not admissible due to reasons such as untimeliness or prematurity. Singaporean and Hong Kong SAR Courts have ruled on multi-tiered dispute resolution clauses through stay of arbitration proceedings. Both Singaporean and Hong Kong SAR Courts have ruled that a multi-tiered dispute resolution clause are acceptable. However, Singaporean Courts viewed that failure to fulfill a set of preconditions renders an arbitral tribunal to not have jurisdiction on the case. On the other hand, Hong Kong SAR Courts viewed that insofar the parties agree to arbitrate, the arbitral tribunal will have jurisdiction and may use such jurisdiction to instruct parties to conduct any activity to fulfill such preconditions. Indonesian statutory provisions do not necessarily shed a light on multi-tiered dispute resolution clauses, however such clauses are already prevalent in practice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dermawan S. Djamian
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36575
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nangoy, Sandra
"Penerapan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (?UU Arbitrase?) telah menimbulkan kontroversi akibat ketentuan tersebut tidak konsisten dan tidak ada aturan yang tegas. Penelitian ini bermaksud untuk mencari korelasi yang tepat terhadap penerapan Pasal 70 dihubungkan dengan penjelasan pasal itu sendiri dan penjelasan pada bagian umum UU Arbitrase sehingga dapat menjamin tercapainya kepastian hukum keadilan bagi para pihak bersengketa. Permasalahan mendasar adalah apakah alasan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase bersifat limitatif atau non-limitatif, dan bagaimana pembuktian alasan-alasan tersebut apakah diperlukan keputusan Pengadilan terlebih dahulu atau tidak. Bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap pembatalan putusan arbitrase ini, apakah telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Penulis menemukan bahwa ternyata ketentuan Pasal 70 dan putusan Mahkamah Agung tentang permohonan pembatalan putusan arbitrase ini sangat beragam dan tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan. Dilain pihak, aturan tentang upaya hukum untuk pembatalan putusan arbitrase juga tidak bisa dihapuskan sama sekali karena bisa terjadi putusan arbitrase diambil dalam keadaan yang salah sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan apabila putusan tersebut tetap dipertahankan. Oleh karenanya perlu dilakukan perbaikan atas aturan arbitrase yang mengatur tentang upaya hukum pembatalan putusan sehingga dapat tercapainya kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

The application of the provisions of Article 70 of Law No. 30 Year 1999 Regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution (?Arbitration Act?) has caused controvercy due to such article are inconsistent and there is no strict rule. This research intends to find out the correlation of the application of Article 70 associated with its elucidation and the general description of the Arbitration Act, to ensure the achievement of legal certainty and justice for disputing parties. The fundamental issues in respect of the annulment of arbitral award is whether the reasons of annulment is qualified limitative or non-limitative and whether is required prior final court decision or not. What is the opinion of the Supreme Court on such annulment of the arbitral award which has fulfilled the principle of legal certainty and justice for disputing parties. This research was conducted with juridical normative research methods. Authors found that the Article 70 and Supreme Court?s decision regarding the annulment of the arbitral award has caused legal uncertainty and injustice due to being indistinct and inconsistent. On the other hand, the rule of law remedy for the annulment of the arbitral award could not be eliminated completely because there are still any conditions where the arbitral award was taken in the wrong circumstances that can lead to uncertainty and injustice when the award is retained. Therefore, it is necessary to improve the arbitration rules which regulates legal remedy of application of the annulment of the award to ensure the legal certainty and justice in society.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astrid Setianingsih
"Membicarakan mengenai metode penyelesaian sengketa dalam sebuah e-Contract tidak terlepas dengan adanya suatu pilihan hukum dan pilihan forumnya. Dalam penelitian ini yang akan menjadi pembahasan dari penyelesaian sengketanya ialah mengenai pilihan hukum perdata Indonesia dan pilihan forumnya adalah arbitrase. Penelitian ini sendiri merupakan penelitian kepustakaan/ studi dokumen, tipe penelitian ini adalah penelitian eksplanatoris, dan dilihat dari tujuannya adalah penelitian yang bertujuan problem solution, dan bersifat evaluatif-analitis. Uraian yang akan dibahas dalam penelitian ini mencakup pengertian dan ruang lingkup e-commerce dan e-contract, langkah-langkah yang dilakukan oleh para pihak dalam melakukan pilihan hukum dan pilihan forum dalam e-contract, metode-metode penyelesaian sengketa dalam e-contract, peraturan-peraturan yang berlaku berkaitan dengan penyelesaian sengketa e-contract melalui arbitrase, dan eksekusi dari keputusan hakim yang telah berkekuatan pasti dan tetap terhadap putusan arbitrase internasional dari sebuah senqketa e-contract. Pada bagian penutup, penulis menyimpulkan bahwa e-contract sebagai suatu hal yang sering ditemukan dalam lapangan hukum bisnis, pilihan forum dari sengketanya pada umumnya menggunakan metode penyelesaian melalui arbitrase, namun demikian kekuatan pembuktian e-contract masih belum cukup kuat mengingat belum disahkannya rancangan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur masalah tanda tangan elektronik dan transaksi elektronik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T22892
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyumurti Setya Sasmita
"Jika konflik tidak dikelola dengan baik, mereka dengan cepat berubah menjadi sengketa. Salah satu lembaga badan arbitrase untuk penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI. Penelitian ini menunjukan proses arbitrase pada proyek konstruksi dan faktor-faktor risiko yang mempengaruhi waktu penyelesaian sengketa konstruksi dalam proses arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI. Penelitian dilakukan dengan wawancara terstruktur dan survei untuk mengumpulkan data. Selanjutnya dilakukan analisa statistik dan analisa risiko kualitatif. Terdapat 3 tiga proses yang memiliki risiko dominan dalam arbitrase yaitu putusan, pemeriksaan, dan permohonan arbitrase yang dilakukan respon untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

If conflicts are not managed properly, they quickly turn into disputes. One of the institutions of the arbitration institutional for the settlement of construction disputes in Indonesia is the Indonesian National Board of Arbitration BANI. This study shows the arbitration process on construction projects and risk factors that are in the process of arbitration at the Indonesian National Board of Arbitration BANI. The study was conducted with structured interviews and surveys to collect data. Furthermore, statistical analysis and qualitative risk analysis. There are 3 three processes that have the dominant criteria in arbitration, namely award, examinations, and arbitration appeals made to reduce the time required in arbitration dispute settlement."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2017
T48721
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dotto Koyage Philipo
"Makalah penelitian ini menggali peningkatan efektivitas arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menganalisis kerangka hukum yang ada, kapasitas kelembagaan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan metode ADR, studi ini mengidentifikasi tantangan dan hambatan utama yang dihadapi oleh praktisi dan pengguna. Berdasarkan model sukses dari yurisdiksi seperti Singapura, Prancis, Hong Kong, dan Swedia, makalah ini menawarkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan efektivitas mekanisme arbitrase dan ADR secara keseluruhan di Indonesia. Melalui pendekatan penelitian kualitatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik terbaik internasional, penelitian ini bertujuan untuk berkontribusi pada kerangka hukum yang kuat dan dukungan kelembagaan untuk ADR di Indonesia, yang pada akhirnya mempromosikan lingkungan bisnis yang menguntungkan, akses terhadap keadilan, dan mengurangi beban peradilan.

This research paper delves into enhancing the effectiveness of arbitration and alternative dispute resolution (ADR) in Indonesia's legal system. By analysing the existing legal framework, institutional capacity, and factors influencing acceptance of ADR methods, the study identifies key challenges and obstacles faced by practitioners and users. Drawing upon successful models from jurisdictions like Singapore, France, Hong Kong, and Sweden, the paper offers policy recommendations to improve the efficiency, accessibility, and overall effectiveness of arbitration and ADR mechanisms in Indonesia. Through a qualitative research approach and a thorough examination of international best practices, the research aims to contribute to a robust legal framework and institutional support for ADR in Indonesia, ultimately promoting a favourable business environment, access to justice, and reducing the burden on the judiciary."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Silitonga, Andri Malkiyano
"Perkembangan litigasi perubahan iklim dalam beberapa dekade terakhir memungkinkan individu dan kelompok mengajukan gugatan langsung terkait isu dan kebijakan perubahan iklim. Meskipun pengadilan berperan penting, penggunaan penyelesaian di luar pengadilan masih minim. Padahal, isu perubahan iklim bersifat luas, kompleks, dan melibatkan banyak pihak di luar batas yurisdiksi negara. Tulisan ini mengeksplorasi potensi mekanisme arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan perubahan iklim. Hasil yang ditemukan adalah sengketa perubahan iklim yang diajukan melalui arbitrase memiliki perbedaan karakteristik dibandingkan dengan forum pengadilan. Sengketa yang diajukan setidaknya merupakan isu peripheral, di mana perubahan iklim merupakan motivasi suatu gugatan meskipun bukan merupakan suatu bahasan secara utuh. Sengketa dapat diselesaikan dengan adanya mutual consent antara pihak, di mana sengketa yang timbul antara lain timbul dari perubahan komitmen pemerintah mengenai kebijakan perubahan iklim serta kegagalan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Di Indonesia, arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa perubahan iklim dengan cara mengadakan arbitrase secara Ad hoc maupun institusional. Berkaca dari komitmen Indonesia terkait perubahan iklim, arbitrase memiliki potensi besar untuk menyelesaikan sengketa perubahan iklim yang timbul di masa depan.

The development of climate change litigation in recent decades has allowed individuals and groups to directly file lawsuits related to the issues and policies of climate change. Despite the crucial role of the courts, the use of non-litigation dispute resolution is still minimum. However, the issue of climate change is broad, complex, and involves many parties beyond the jurisdiction of a single country. This article explores the potential of arbitration mechanisms as a dispute resolution forum outside the court system to address disputes related to climate change. The findings indicate that climate change disputes submitted through arbitration exhibit different characteristics compared to court forums. These disputes are typically peripheral issues, where climate change serves as the motivation for a lawsuit rather than the main focus. Disputes can be resolved through mutual consent, with issues arising from changes in government commitments to climate change policies and the government's failure to address the impacts of climate change. In Indonesia, arbitration can be used to settle climate change disputes through ad hoc or institutional arbitration. Reflecting on Indonesia's commitment to climate change, arbitration has significant potential to resolve future climate change disputes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>