Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194162 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Saragih, Rado
"ABSTRAK
Di Indonesia masalah perkawinan telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asas monogami dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Undang-undang Perkawinan hanya menegaskan bahwa antara suami istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang. Atas dasar itu maka bagian harta bersama suami/istri adalah seimbang yaitu ½ (setengah) bagian suami dan ½ (setengah) bagian istri atau 50% : 50% bila dipersentasekan. Pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan pembagian harta perkawinan karena perceraian dan kematian terhadap Putusan Mahkamah Agung No.69 K/AG/2009 adalah dengan melihat fakta-fakta dipersidangkan, kemudian diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yaitu untuk istri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua, ditambah 1/4 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri ketiga, istri kedua dan istri pertama, ditambah 1/5 x harta bersama yang diperoleh suami bersama istri keempat, ketiga, kedua dan pertama.

ABSTRACT
In Indonesia marital problems have got arrangements in Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage. Article 1 of Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage is defined marriage as a bond between the inner and outer man with one woman as husband and wife with the intention of forming a family (household) are happy and eternal based on God . The principle of monogamy in the Marriage Undangundang No. 1 Thn 1974 on Marriage is not absolute, it means merely a briefing on the formation of monogamous marriage with roads complicate and restrict the use of the institution of polygamy and not removing altogether the system of polygamy The provisions of Article 65 paragraph (1) letter b of Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage determine the second wife and so do not have rights to common property which existed prior to the marriage with a second or subsequent wife was happening. This study is a descriptive analysis using normative juridical approach. Marriage Act merely confirms that between husband and wife have equal rights and status. On that basis it is part of the joint property of husband/wife is balanced ie 1/2 (half) of the husband and 1/2 (half) part of the wife or 50 % : 50 % when percentage. Consideration judge gave judgment in the division of property in a marriage by divorce and the death of the 69 Supreme Court K/AG/2009 is to look at the facts council, then terminated under the provisions of the legislation is to first wife half of the property along with husband acquired during the marriage, plus 1/3 x joint property acquired with the husband 's first wife and second wife, plus ¼ x joint property acquired by husband and wife with the third, the second wife and his first wife, plus 1/5 x property along the husband and wife obtained with the fourth, third, second and first.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39075
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudith Ika Pratama
"Pada skripsi ini dibahas mengenai gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang diduga belum memenuhi masa 'iddah atas perkawinan sebelumnya. Dalam skripsi ini dijelaskan mengenai definisi perkawinan, definisi pembatalan perkawinan serta definisi masa 'iddah yang dihubungkan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Aspek pembatalan perkawinan yang diteliti adalah apakah suatu perkawinan yang dilaksanakan tanpa memenuhi masa 'iddah mempelai perempuan atas perkawinan terdahulunya dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan bagaimanakah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan perkara ini dilihat dari Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan didukung wawancara dengan instansi terkait. Hasil analisis ini menyatakan bahwa (1) Perkawinan yang dilaksanakan tanpa memenuhi masa 'iddah dapat diajukan pembatalan namun dengan pembuktian yang jelas, (2) Putusan Mahkamah Agung sudah tepat dalam membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung namun dalam putusannya belum dapat memenuhi idealnya suatu putusan dimana putusan yang sesuai adalah putusan yang dilahirkan oleh Pengadilan Agama Bandung.

In this thesis are discussed regarding the nullification of marriage lawsuit filed by a husband against his wife who allegedly has not finished her waiting period of previous marriage. In this thesis are described as to the definition of marriage, the definition of marriage nullification as well as the definition of the masa ‘iddah associated with the conditions set forth in the regulations of Islamic law, Islamic Law and the compilation of law No. 1 of 1974. Aspects of the marriage cancellation examined is whether a marriage which was carried out without fulfilling the masa 'iddah of the bride from her previous marriage may be cancelled by the Court and how the ruling issued by the Supreme Court related to this matter is viewed from a Compilation of Islamic law, Islamic law and Law No. 1 of 1974. This research uses the juridical-normative methods and supported the interview with relevant agencies. The results of this analysis revealed that (1) the Marriage was carried out without fulfilling the cancellation may be filed masa ‘iddah but with a clear proof, (2) the decision of the Supreme Court had quashed the verdict in the Superior Court of Bandung but the award has not been able to meet an award where ideally corresponding verdict is a verdict by Religion Court of Bandung were made."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56888
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizkiya Laili Maghfirah
"
Perkawinan poligami merupakan bentuk pengecualian atas asas monogami dalam Undang ndash; Undang Perkawinan, hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang ndash; Undang Perkawinan. Dalam melaksanakan suatu perkawinan poligami, salah satu syarat yang diwajibkan oleh Undang ndash; Undang Perkawinan adalah adanya izin dari istri/istri-istri dari suami yang akan beristri lebih dari seorang. Izin dari istri/istri ndash; istri tersebut adalah syarat wajib ketika seorang suami akan mengajukan permohonan untuk berisitri lebih dari seorang ke Pengadilan untuk diberikan izin menikah lagi. Skripsi ini membahas mengenai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.BTM tentang pembatalan perkawinan kedua karena poligami yang dilakukan oleh suami tanpa izin istri pertama. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengacu pada aturan ndash; aturan hukum yang ada untuk kemudian dapat menjawab permasalahan. Poligami yang dilakukan oleh si suami dilangsungkan tanpa seizin istri pertama dan tanpa adanya izin dari pengadilan yang berwenang untuk memberikan izin, maka dari itu istri pertama diberikan hak oleh undang ndash; undang untuk membatalkan perkawinan kedua suaminya. Poligami yang dilakukan oleh suami dapat dimintakan pembatalan karena tidak memenuhi syarat ndash; syarat sahnya melakukan poligami. Setelah adanya pembatalan perkawinan, maka akibat hukum yang terjadi adalah perkawinan kedua suami dianggap tidak pernah ada. Dalam hal ini seharusnya suami lebih terbuka kepada pihak istri dan pihak keluarga apabila ingin menikah lagi. Kemudian terhadap Pegawai Pencatat Nikah atau Pejabat Kantor Urusan Agama KUA hendaknya lebih teliti dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal meniliti kelengkapan data ndash; data dan surat ndash; surat yang diajukan oleh para pihak yang melangsungkan perkawinan.Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan Poligami, Pembatalan Perkawinan.

ABSTRACT<>br>
Polygamy marriage is a form of exception to the principle of monogamy in the Law of Marriage, as can be seen from the provision of Article 3 paragraph 2 of Law of Marriage. In performing a polygamy marriage, one of the conditions required by Law of Marriage is the permission of wife wives from a husband who will take more than one wife. This permission is a mandatory requirement when a husband will apply for more than one wife to the Court to be given a permission to remarry. This thesis discusses about the decree of Batam District Court Number 43 Pdt.G 2014 PN.BTM on cancellation of second marriage due to polygamy performed by husband without first wife permission. By using normative legal research method, the author refers to the existing legal rules to answer the problem. In addition, the first wife is given the right by the law to cancel her husband rsquo s second marriage if it does not obtain the permission from her and authorized court. The cancellation of husband rsquo s polygamy is because it does not meet the legal requirements for polygamy. After the cancellation the legal consequence is the husband rsquo s second marriage is considered never exists. In this case the husband should be more open to the wife and his family if he wants to marry again. In addition, the Office of Religious Affair KUA officer should be more careful in performing their duty, mainly in terms of reviewing the data completeness submitted by the parties that want to conduct a marriage. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miggi Sahabati
"Salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan akan kasih sayang yang kemudian diwujudkan dalam sebuah perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sering timbul konflik di antara suami istri. Perjanjian perkawinan muncul sebagai alternatif untuk memberikan keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi suami istri dalam perkawinan. Namun, perlu diteliti lebih lanjut mengenai pola pengaturan dan materi apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berkaitan dengan hak-hak istri dalam lembaga perkawinan, serta bagaimana pelaksanaannya selama ini di dalam praktek. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini diberi judul "Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan."
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan yang didukung dengan pendekatan kualitatif sebagai metode dalam pengolahan data.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pola pengaturan perjanjian perkawinan dalam KUHPerdata diatur sesudah bab mengenai harta kekayaan perkawinan, sedangkan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengaturnya sebelum hak dan kewajiban suami istri serta harta kekayaan perkawinan. Materi dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata lebih kepada persoalan harta kekayaan, sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat diperjanjikan hal-hal lain di luar persoalan harta kekayaan. Perjanjian perkawinan di dalam prakteknya masih mengatur seputar persoalan harta kekayaan suami istri.
Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah agar dibuat suatu Peraturan Pelaksanaan mengenai ketentuan dalam Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan dan agar diadakan suatu program penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pentingnya dibuat suatu perjanjian perkawinan antara calon suami istri sebelum perkawinan berlangsung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monika Kara
"Suatu tinjuan dalam praktek penyelesaian masalah Wewenang Pengadilan di Blangkejeren dan kasus Tanah Permata Hijau. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ( Undang-Undang Perkawinan). Salah satu konsekuensi yuridis setelah terjadiny aikatan perkawinan adalah timbulnya harta bersama, yakini harta yang diperoleh suami isteri selama berlangsungnya ikatan perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama ini ternyata sangat minim. Sehingga tida jarang menimbulkan kesalahpaham dikalangan masyarakat maupun para penegak hukum (hakim). Hal ini akan Nampak selaki dalam kasus-kasus perceraian, dimana peprsoalan hukum megenai harta bersama akan muncul di permukaan manakala diantara bekas suami isteri tersebut tidak tercapai kesepakatan mengenai pembagiannya, atau adanya kepentingan pihak ketiga yang melekat pada harta bersama tersebut. Penyelesaian terhadap sengketa ini menjadi lebih rumit lagi karena Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (pasal 37) sendir kurang jelas mengaturnya, karena memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa menggunakan dalil-dalil hukum di luar Undang-Undang perkawinan sebagai dasar pembenar atas tindakan hukum yang dilakukannya. Sehingga para hakim yang menyelesaikan sengketa banyak yang terjadi dalam kekeliruan, karena kaedah hukum yang ditetapkannya tida sesuai dengan jiwa yang dikandung oleh Undang-Undang perkawinan. Dalam hubungan inilah, penulis skripsi menggunakan dua buah contoh kasus di atas sebagai bahan analisa untuk menemukan sejumlah asperk yuridis didalam harta bersama, yang dirasakan bermanfaat bagi kepentingan akademis maupun praktis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabilla rifda
"Perkawinan beda agama di Indonesia masih menuai pro dan kontra yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1977K/Pdt/2017. Sehingga, sering kali pasangan yang memiliki perbedaan agama mencari ‘jalan pintas’ dengan melakukan perkawinannya di Australia karena dinilai lebih efisien atau peraturannya cenderung lebih mudah bagi mereka yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama jika dibandingkan dengan peraturan di Indonesia. Lalu, dalam hal pencatatan sipil, pasangan yang menikah di luar negeri selalu dapat mencatatkan perkawinannya disebabkan oleh asas universalitas. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbandingan Hukum perkawinan antara Indonesia dengan Australia, serta sudut pandang dari Hukum Perdata Internasional Indonesia. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu dikarenakan ketidak pastian hukum di Indonesia, masyarakat kerap melakukan penyelundupan hukum dengan melakukan perkawinan di Australia. Bentuk penelitian yang penulis gunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis-normatif, yaitu melihat dan memahami norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

Interfaith marriage in Indonesia still reaps pros and cons as evidenced by Court Decision Number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt and Supreme Court Decision Number 1977K/Pdt/2017. Thus, many couples who have different religions look for 'shortcuts' by getting married in Australia because it is considered more efficient or the regulations tend to be easier for those who want to hold interfaith marriages when compared to regulations in Indonesia. Then, in the case of civil registration, couples who marry abroad can always register their marriages due to the principle of universality. This study was conducted to determine the comparison of marriage law between Indonesia and Australia, as well as the point of view of Indonesian Private International Law. The conclusion obtained from this study is that due to legal uncertainty in Indonesia, people often carry out legal smuggling by marrying in Australia. The form of research that the author uses in this paper is juridical-normative, namely seeing and understanding legal norms contained in laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanthy Prio Utomo
"Seperti diketahui pokok tujuan dari perkawinan adalah bersama-sama hidup pada satu masyarakat dalam suatu ikatan perkawinan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa ikatan perkawinan akan membawa akibat pada suami-isteri, yaitu timbulnya hak dan kewajiban suamiisteri, harta benda perkawinan, kedudukkan anak, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.Pada prinsipnya dalam hukum Islam tidak mengenal adanya istilah harta bersama. Harta benda dalam perkawinan bagi suami-isteri merupakan suatu masalah yang pokok. Hal itu karena harta benda mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan keluarga. Harta benda suami-isteri dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 35, 36, dan 37. Sedangkan menurut hukum Islam, suami dan isteri mempunyai kekayaan masing-masing, misalnya barangbarang yang mereka dapat dari hibah dan warisan. Dalam hal ini kekuasan terhadap barang-barang tersebut tetap berada di pihak yang mempunyai barang-barang tersebut. Mengenai harta kekayaan suami-isteri tidak saling beban membebani, yang artinya dalam hukum Islam harta bawaan masing-masing, tetap menjadi milik dan dibawah kekuasaan masing-masing. Dalam hal kedua belah pihak akan mengadakan penggabungan harta bawaan tersebut, maka penggabungan harta itu diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Bentuk penggabungan dan penyatuan harta itu dilakukan dengan syirkah (perkongsian)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simarmata, Peter Dameian
"Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 Codex Iuris Canonici. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan dan perbandingan keabsahan perkawinan beda agama pada putusan Putusan Nomor: 26/Pdt.G2014/PN.GRT. menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 Codex Iuris Canonici. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan tipe penelitian deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur perkawinan beda agama, tetapi Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 Codex Iuris Canonici mengaturnya. Selain itu, perkawinan beda agama sah apabila dilaksanakan menurut salah satu hukum agama calon mempelai dengan memerhatikan hukum agama kedua belah pihak dan dilakukan pencatatan perkawinan.

This thesis discusses about the regulation and the legitimacy of interfaith marriage according to Act Number 1 of 1974 About Marriage with Code of Canon Law of 1983 Codex Iuris Canonici. The issue on this thesis is how the regulation and comparison of interfaith marriage legitimacy in Verdict of Garut District Court Number 26 Pdt.G 2014 PN.GRT. according to Act Number 1 of 1974 About Marriage With Code of Canon Law of 1983 Codex Iuris Canonici. The research method that is used for this research is descriptive analytical research type.
The results are Act Number 1 of 1974 About Marriage does not regulate interfaith marriage, but Code of Canon Law of 1983 Codex Iuris Canonici regulates it. Besides that, interfaith marriage is legitime if it is held according to one of the religion law of the bride by focusing on both of religion law of the brides and it is registered.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Gracia H.
"Perkawinan merupakan salah satu tonggak kehidupan dari manusia, selain tonggak kelahiran dan kematian. Karena menjadi tonggak kehidupan manusia, perkawinan menjadi penting peranannya dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, tidak mengherankan perkrawinan dijadikan suatu lembaga yang memuat berbagai nilai di dalamnya. Nilai kebahagiaan bersama yang kekal dan abadi di bawah kedamaian dan ketentraman, menjadi tujuan perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu aturan yang memberikan kepastian. Dengan kata lain, diperlukan adanya ke pastian hukum. Di negara Indonesia, perkawinan dilembagakan dalam suatu aturan hukum , yaitu dalam UU No.1 Tahun 1974 dan juga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam perkawinan, dikenal apa yang disebut sebagai perjanjian perkawinan. Perjanjian ini dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, dan akan disahkan di saat akad nikah dilangsungkan. Setelah acara pernikahan dilangsungkan, perjanjian perkiwinan akan mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya memungkinkan diadakannya perjanjian perkawinan mengena harta kekayaan, sedangkan UU No. 1 Tahun 1974 tidak secara tegas mengaturnya. Karena itu, timbul permasalahan apakah dimungkinkan adanya perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal diluar harta kekayaan. Dapat jadi, perjanjian perkawinan mengatur hal-hal diluar harta kekayaan, tetapi dapat jadi perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur hal-hal di luar harta kekayaan. Hal itu sangat bergantung pada sudut pandang yuridis yang dipakai, karena ada dua aturan hukum yang pengaturannya berbeda terhadap masalah ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21183
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chyka Yustika Anggraini
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah mengatur mengenai Pembatalan Perkawinan dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Hal-hal yang diatur mengenai Pembatalan Perkawinan di dalam UU Perkawinan sendiri adalah mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya suatu perkawinan. Bahwa secara keseluruhan dibatalkannya suatu perkawinan adalah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat bagi suami dan/atau isteri untuk melangsungkan perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu alasan suatu perkawinan dapat dimohonkan pembatalannya adalah karena terdapat salah sangka atas diri suami atau isteri. Ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya permohonan perkawinan yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor 1360 K/Pdt/2012, dimana Pemohon yang berkedudukan sebagai Isteri mendalilkan telah adanya salah sangka terhadap keadaan orientasi seksual Termohon—suami yang dinikahinya. Hakim pada Pengadilan Negeri maupun sampai dengan Mahkamah Agung, menolak adanya permohonan ini dengan alasan bahwa keadaan salah sangka tidak mencakup keadaan orientasi seksual dan perkawinan yang terjadi tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setelah dikaji lebih lanjut dapat dipahami bahwa perkawinan yang demikian sebenarnya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan yang mengamanatkan kehidupan perkawinan yang langgeng. Lebih lanjut, dikaitkan dengan kajian psikologis mengenai kelainan orientasi seksual, dapat dipahami bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari identitas diri seorang individu, sehingga merupakan bagian dari diri seseorang sebagaimana rumusan dari Pasal 27 ayat 2 UU Perkawinan. Untuk itu perkawinan yang demikian sepatutnya dibatalkan.

Marriage Regulation Number 1 Year 1994 as amended with The First Amendment of Marriage Regulation Number 16 Year 2019 (later on mentioned as “UU Perkawinan”) has regulated the annulment of marriage in the provisions of Article 22 through Article 28. UU Perkawinan regulates regarding what are the reasons that can be the cause of marriage being annulled. In general, the annulment of marriage can happen because of the conditions that already been established in UU Perkawinan is not fulfilled by the husband and/or the wife. In the provision of Article 27 verse (2) mentioned that one of the reason why marriage can be annulled is because there has been such misinterpretation towards the husband and/or the wife. This provision later became the main reason of marriage annulment petition that requested by the applicant in the case number 1360 K/Pdt/2012 in which the applicant has a legal standing as the wife that postulates that there had been some sort of misinterpretation towards her husband’s sexual orientation. Judges in Pengadilan Negeri and Mahkamah Agung rejected this petition with consideration that misinterpretation as mentioned in the provision of Article 27 verse 2 can not be applied for sexual orientation and there was no one in that marriage violates marriage law, thus, the petition can not be granted. However, after further study it can be understood that this kind of marriage is not comply with the provision of Article 1 UU Perkawinan which mandates that any marriage should expected to be last for a lifetime. Furthermore, related with physicology perspective regarding sexual orientation, it can be understood that sexual orientation is a part of the identity of an individual, therefore it is part of oneself as is mentioned in the Article of 27 verse (2) UU Perkawinan. For this reason such marriages should be cancelled."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>