Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 241067 dokumen yang sesuai dengan query
cover
St. Mahmud Syaukat
"Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menemukan jawaban apakah Hak Guna Usaha yang diberikan di atas tanah ulayat memenuhi konsep keadilan dan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah “normative-empiris” yaitu dengan menganalisa aturan perundang-undangan yang ada, kemudian mengujinya dengan praktek empiris yang peneliti temukan di lapangan. Tekhnik pendekatan yang peneliti lakukanya itu kualitatif dengan melakukan wawancara yang mendalam dengan responden yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, dapat dideskripsikan sebagaimana di bawah ini:
Salah satu tujaun Undang-Undang No.5 Tahun 1960, tentang Undang-Undang Pokok Agraria atau yang sering disingkat UUPA adalah “meletakan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, UUPA telah menyusun pokok-pokok aturan yang menyangkut bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikelompokkan kedalam 8 (delapan) asas yang peneliti sebut sebagai 8 (delapan) asas UUPA yakni : 1) Asas Kebangsaan, 2) Asas Kekuasaan Negara, 3) Asas Pengakuan atas Hak Ulayat, 4) Asas Fungsisosial, 5) Asas kewarganegaraan, 6) Asas Kesetaraan dan Perlindungan, 7) Asas Landreform, 8) Asas Rencana Umum.
Berdasarkan asas Kekuasaan Negara, ditetapkan hak-hak atas tanah yaitu sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 16. Salah satu hak atas tanah tersebut adalah Hak guna Usaha (HGU). HGU ini adalah salah satu dari hak yang tidak berdasarkan sistematik hukum adat disamping Hak guna Bangunan (HGB), namun menurut penjelasannya, hak ini diadakan untuk memenuhi keperluan masyarakat modern saat ini Sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UUPA, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.Sungguh pun begitu, UUPA member peluang untuk memberikan Tanah Ulayat sebagai obyekdari HGU tersebut.
Sementara, UUPA juga memberikan pengakuan kepada Tanah Ulayat sebagai hak dari masyarakat hukum adat, dengan persyaratan sepanjang masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional. Persyaratan tersebut membuat posisi Tanah Ulayat menjadi dilematis, dimana pada satu sisi diakui keberadaannya, dan di sisi lain, harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu terhadap pengakuannya. Oleh karena itu, dalam prakteknya, justru “Tanah Ulayat” sangat banyak menjadi obyek HGU dan tidak jarang menimbulkan konflik. Cara-cara penyerahan Tanah Ulayat menjadi obyek HGU ada tiga macam yaitu: 1) Diserahkan secara sukarela, 2) Pengebirian UUPA oleh undang-undang lain, dan 3) Alasan kepentingan umum.
Ketiga bentuk penyerahan tersebut sama-sama berpotensi menimbulkan konflik baik konflik vertical maupun konflik horizontal. Penyerahan Tanah Ulayat sebagai obyek HGU, telah menyebabkan terjadinya penguasaan tidak terkendali terhadap tanah masyarakat adat tersebut, meskipun pada kenyataannya, Indonesia menjadi negara yang memilki perkebunan kelapa sawit terluas di dunia, yang mencapai 9 juta hektar.Namun di balik itu, suatu hal yang ironis, keadilan dan kemakmuran sebagaimana yang menjadi tujuan UUPA tidak terwujud, bahkan sebaliknya ketidakadilan dan kemiskinan telah menjadi langganan yang abadi bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Hal tersebut dikarenakan terkosentrasinya penguasaan tanah kepada segelintir orang yang mempunyai modal, sementara program “landreform” yang merupakan salah satu asas dari UUPA dan yang diharapkan akan membawa keadilan dan kemakmuran tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hasil penelitian lapangan yang peneliti lakukan menujukan bahwa, penguasaan tanah ulayat oleh pemegang HGU, hanya menguntungkan pemegang HGU tersebut, sementara penghasilan yang diperoleh petani yang berstatus petani plasma tidak lebih dari penghasilan buruh tani. Meskipun diakui, penghasilan tersebut bersifat tetap dan menjamin kelangsungan hidup petani tersebut. Namun, secara hakikat, jauh dari apa yang disebut "Sejahtera".

The aim of this research is to examine and find answer whether a given leasehold on communal lands meet the concept of the justice and the greatest prosperity for the people. The technique used is a qualitative approach by conducting a depth interview with some respondents in place of research. The method used in this research is a normative- empirical by analyzing the rules and the regulation that exist, then test it with empirical practice that researcher has found in the research. The result of this research can be described as follow :
One of the purposes of the Act No.5 of 1960( herein after refer to as UUPA) is lying the groundwork for the preparation of National Agrarian Law would be an instrument to bring prosperity, the happiness, and justice for the people and nation mainly peasant society in the framework a fair and prosperous society.
To achieve the goals, UUPA has made the points rule concerning the earth, water and air space are grouped into eight principles that researchers refer to as the eight principles of UUPA namely: 1) The principle of Nationality, 2) The principle of State authority, 3) The principle of recognition of customary right, 4) The principle of social functions, 5) The principle of citizenship, 6) The principle of equality and protection, 7) The principle of land reform, 8) The principle of general plan.
Base on the principle of State authority, set the right on land namely as set in the article 16 of UUPA. One of the rights is “ leasehold” (herein after refer to as HGU). It is one of right on land which is not based on customary law. Another is building rights. But in the general explanation of UUPA, this right is made to meet the requirement of today’s modern society.
In accordance with article 28 paragraph 1 of UUPA, HGU is the right to manage the land owned directly by the state. Even though so, UUPA provide an opportunity to give Customary Land as the object of HGU. While UUPA also give recognition to Customary Land as the right of the indigenous community with conditions as long as still there and in accordance with national interest. The requirement has made the right to cultivate in a dilemma as on the one hand UUPA acknowledge its existence but in the other hand it must fulfill a certain requirement to be recognized. In practice, even the most communal lands become the object of HGU and often cause conflict with indigenous people. There are three kinds of hand over the customary land to HGU applicant. 1) Voluntary surrender, 2) Castration of UUPA by other Law, 3) The reason public interest.
The third form submission have the same potential for conflict both vertical and horizontal conflict. Submission of communal lands as an object of HGU has resulted in uncontrolled possession of the lands of the indigenous people. Even in fact, Indonesia become the largest palm oil production countries in the world achieving 9 billion hectare. However, an ironic thing, justice and prosperity as the main goal of UUPA is not realized. On the contrary, injustice and poverty have become immortal subscription to the people and the nation of Indonesia. It because the concentration of land ownership to a handful of people who have capital. While landrefom program as one of the principles in the UUPA and expected to bring justice and prosperity not working properly.
The result of research indicate that the lease hold on communal land will only benefit that concession holder of HGU. Meanwhile the income of small holder farmaer as nothing more than a hodge income. Although admittedly, the income is fixed and ensure the survival of the farmers. But in nature, away from the so-called prosperous.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39031
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Avi Harnowo
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T39400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Egi Mahira Irham
"Skripsi ini membahas mengenai analisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara perihal pengambilalihan tanah secara paksa oleh pemerintah di kampung Budi Darma. Sebagai pembuat kebijakan pertanahan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebijakan pertanahan di perkotaan yang tidak merugikan berbagai pihak khususnya kerugian akibat pengambilalihan tanah secara paksa atau penggusuran.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan tanah sengketa dan solusi kebijakan pertanahan di perkotaan dikaitkan dengan Putusan PN Jakarta Utara Nomor 412/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. Metode penulisan skripsi ini menggunakan jenis yuridis normatif dengan bertumpu pada data sekunder yang disajikan secara deskriptif analisis.
Hasil penulisan menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara penggusuran warga kampung Budi Darma ini belum sepenuhnya tepat. Majelis hakim seharusnya membuat pertimbangan yang jelas terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan bukti kepemilikan tanah yang ditunjukkan dalam persidangan.

This thesis discusses the analysis of the North Jakarta District Court decision regarding land acquisition forced by the government in Kampung Budi Darma. As a maker of land policy, the government should consider the urban land policy that is not detrimental to the various parties, especially losses due to land acquisition by force or displacement.
This research aims to determine the status of disputed land ownership and land policy solutions in urban areas associated with the North Jakarta District Court Decision No. 412 / Pdt.G / 2009 / PN.Jkt.Ut. This thesis writing method using normative juridical kind by relying on secondary data presented in descriptive analysis.
Writing results showed that the consideration of the judges in deciding the displacement of Budi Darma villagers is not fully accurate. The judges should make clear considerations related Unlawful Acts committed by the Defendants and proof of land ownership were shown in court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62313
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tantry Widiyanarti
"Tanah Jaluran adalah tanah ulayat etnik Melayu yang disengketakan antara rakyat penunggu (notabene etnik Melayu) dengan PTPN IX atas nama negara. Sengketa ini bermula ketika tanah jaluran yang dahulunya dikontrak oleh Belanda untuk dijadikan perkebunan tembakau, kemudian setelah RI merdeka, tanah jaluran tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh negara RI tanah jaluran diambil dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN IX Tentu saja hal ini menimbulkan konflik di antara mereka.
Pada perkembangan selanjutnya, persoalan sengketa tanah jaluran menjadi lebih kompleks dan rumit. Karena rakyat penunggu tidak hanya berhadapan dengan PTPN IX saja. tetapi juga berhadapan dengan penggarap liar dan para pengusaha yang juga mengklaim bahwa tanah jaluran kepunyaan mereka. Untuk mengatasi persoalan yang pelik ini maka rakyat penunggu membuat organisasi yaitu BPRPI (Badan Perjuangan Penunggu Rakyat Indonesia) yang berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat rakyat Melayu.
Persoalan tanah ulayat yang diambil oleh pemerintah khususnya tanah jaluran tidak hanya berkisar pada persoalan pertanahan saja. Ada beberapa aspek ataupun dimensi yang menyelimutinya. Diantaranya adalah dimensi ekonomi dan hegemoni negara sehingga persoalan ini menjadi berlarut-larut.
Untuk dapat mengembalikan tanah jaluran yang disengketakan tersebut, BPRPI menggunakan berbagai macam strategi dalam konflik tersebut. Diantara strategi yang dijalankan oleh BPRPI adalah membangun sentimen ke-Melayuan, mengembangkan wacana tanah ulayat dan hak ulayat. Selain itu BPRPI juga melobi para birokrat lokal dan nasional, mengirim surat-surat dan delegasi ke pejabat-pejabat pemerintah, protes-protes terbuka, mengdakan kerjasama dengan pihak akademisi, menarik perhatian umum melalui peta, serta membawa isu tersebut ke pengadilan. Semua itu dilaksanakan demi untuk mengembalikan tanah ulayat mereka yang telah diambil oleh negara. Namun hingga saat ini hasil optimal yang diharapkan masih belum juga tercapai.
Semua ini terjadi karena negara tetap bersikukuh bahwa tanah jaluran adalah hak dan milik negara sedangknn PTPN IX berhak dalam pengelolaannya. Negara menafikkan rakyat penunggu selaku pemilik syah tanah jaluran dan tidak ada sedikitpun kemauan politik untuk mengambil tindakan win-win solution untuk kedua belah pihak dalam kasus sengketa tanah jaluran ini, sehingga sampai saat ini konflik masih tetap saja berlanjut dan BPRPI tetap berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat mereka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kwalitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan terlibat dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan kepada beberapa informan yang saya anggap mengetahui benar tentang permasalahan yang ada. Selain itu sebagai data sekunder saya juga melakukan studi kepustakaan untuk menunjang data yang saya dapat selama di lapangan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfikri
"Penguasaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka membangun sarana kepentingan umum maupun untuk kepentingan perusahaaan harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah adalah hal yang mutlak untuk di lakukan, jika dalam proses penguasaan tanah dapat dilakukan dengan hal biasa (jual beli, pelepasan hak dan sebagainya), maka hal itulah yang harus dilakukan, sedangkan pencabutan hak adalah jalan terakhir jika penguasaan seperti biasa tidak bisa dilakukan dan penggunaannya mutlak untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dapat dijadikan pedoman jika penggunaan pembangunan di atas tanah tersebut tidak mencari keuntungan melainkan adalah untuk sarana pemenuhan kepentingan umum, jika pembangunannya mencari keuntungan kepentingan umum tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai tanah. Keputusan Presiden No 55 tahun 1993 Tentang Penguasaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, memberikan perlindungan kepada pemilik tanah, masyarakat yang berhak atas tanah dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi jika tidak puas atas pemberian ganti rugi. Pengusaan tanah oleh pengembang bertujuan untuk mencari keuntungan, dalam melakukan penguasaan tanah dengan Pelepasan Hak dari pemilik tanah kepada pengembang, lalu hak tersebut dimohonkan lagi kepada instansi yang berwenang. Tidak diperkenankannya pengembang menggunakan perantara dalam melakukan pembebasan tanah, adalah suatu upaya untuk melindungi pemilik tanah dan pengembang. Dalam pelaksanaan pembebasan tanah baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta masih terdapat adanya sengketa, pada umunya sengketa itu karena nilai ganti rugi yang diberikan belum layak, kemudian adanya camper tangan dari aparat yang tidak menempatkan diri secara proporsional. Dalam peraturan perundang-undangan, nilai ganti rugi harus bedasarkan nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJDP) terakhir. Di lapangan nilai ganti rugi diberikan pada umumnya adalah sedikit diatas nilai NJOP, sedangkan nilai pasar telah menunjukkan nilai yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan NJOP. Akibat tidak adanya ketetapan yang tegas dari penentuan nilai ganti rugi ini dapat memberikan peluang kepada pemilik tanah dan pihak yang akan melakukan pembebasan untuk menafsirkan sendiri-sendiri. Akibatnya bukan tidak mungkin akan memakan waktu yang panjang kalau dipaksakan dapat menimbulkan sengketa. Alangkah baiknya jika ada lembaga yang sifatnya independen untuk memberikan penilaian atas nilai tanah yang sesungguhnya, hasil dari penilaian lembaga ini dapat dijadikan acuan bagi para pihak. Disamping itu aparat yang ikut campur dalam membebaskan tanah sebaiknya menempatkan diri secara proporsional. Nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah dalam pembebasan untuk kepentingan swasta sebaiknya dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk menanamkan sahamnya di perusahaan swasta tersebut sebesar nilai tanah yang dibebaskan, dengan cara seperti ini akan lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihaloho, Janses E.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24410
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Ratnawaty
"Indonesia memiliki banyak pulau (+ 17.500 pulau) dan sebagian besar adalah pulau-pulau kecil yang banyak mengandung kekayaan alam berupa tambang mineral, kekayaan laut, maupun keindahan alam yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi sehingga banyak pihak yang berkepentingan menginginkan pulau-pulau tersebut bahkan oleh pihak asing, beberapa pihak sangat mengkhawatirkan penguasaan pulau-pulau tersebut oleh pihak asing, karena dianggap akan membahayakan Integrasi dan Kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Kita masih trauma dengan direbutnya Pulau Simpadan dan Ligitan oleh Negara Malaysia. Pulau Bidadari yang merupakan salah satu dari 300 gugusan pulau yang ada di Nusa Tenggara Timur saat ini dikuasai Ernest Lewandowski warga negara Inggris, selaku kuasa dari PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI telah memperoleh Hak Guna Bangunan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sesuai surat Keputusannya tanggal 23 Mei 2005 Nomor 01/550.2/24.16/2005 dan telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 17 Labuan Bajo. Permasalahannya adalah apakaah penguasaan Pulau Bidadari oleh PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI sah menurut hukum? Bagaimana proses pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI; PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI memasang rambu-rambu larangan bagi penduduk setempat memasuki Pulau Bidadari, apakah pemasangan ramburambu larangan tersebut diperkenankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pengumpulan data studi dokumen dilengkapi wawancara dengan masyarakat dan pejabat pertanahan setempat diperoleh kesimpulan bahwa penguasaan Pulau Bidadari oleh PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI adalah sah menurut hukum pertanahan karena subyeknya memenuhi syarat sebagai badan hukum Indonesia yang boleh mempunyai hak guna bangunan, dan tanahnya diperoleh secara sah berdasarkan penyerahan dari H. Yusuf yang selanjutnya telah diberikan Hak Guna Bangunan yang bukan merupakan keseluruhan pulau dan bukan sepadan pantai sehingga tidak melanggar ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yis Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 3 Juni 1997 Nomor 500-1197 dan tanggal 14 Juli 1997 Nomor 500-1698. Proses pemberian haknya karena dilaksanakan oleh pejabat yang tidak berwenang menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999 maka Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI harus dibatalkan. Pemasangan rambu-rambu larangan masuk bagi penduduk setempat adalah melanggar hukum sehingga pemasangan rambu-ramhu tersebut hares dilarang.

Indonesia is the home of vast archipelago consisting of many islands (approximately 17,500 islands), the most of which are minor islands containing vast amount of natural resources and beauty, which are potential particularly for the economic development. Despite the positive side, it nevertheless also brings about other less desirable consequence such as the intention of many parties to possess them privately for the sake of their own interest, some of which are even the foreigners. There are people who worried about this condition, especially recalling what just happened between Indonesia and Malaysia regarding the Sipadan-Ligitan dispute, one of the cases of which considered as threat to our sovereignty. Pulau Bidadari, one of three hundred islands stretched in the region of East Nusa Tenggara, currently is under the possession of an Englishman named Ernest Lewandowski, as the representative of PT REEFSEEKERS KATHERNEST LESTARI who has attained the concession right from the Chief of Land Office of the Western Manggarai District, referring to the Decision dated at May 23`d 2005 No.01/550.2/24.16/2005, and the follow up of which is the issuing of the Certificate of Structure Concession No.17 from Labuan Baja. This research is conducted to find out whether the concession is legally appropriate, particularly with respect to the Land Law? How was the process that eventually Ieads to the issuing of the certificate, and whether the act to put the signs prohibiting the native people to cross is appropriate through the legal point-of-view? Based on the physical research and written data gathered by the writer, within this research will be analyzed several matters as follow: the concession right owner, the possession, the process of the issuing of the concession right, related to the local official who granted it as well as the implementation of the law concerning the transfer of possession right of a land which is part of the whole area on the coast-bordered land (Article 60 of the Government Law No.40 Year 1996 elaborated in the Circular Letter of the State Minister of Agrarian Affairs/ the Chief of National land Bureau dated at June 3rd 1997 No.500-1197 and July 14th 1997 No. 500-1698. In this thesis it is also elaborated the matters concerning the prohibition signs for the native people to cross into the Pulau Bidadari area, with respect to the applicable law."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Hilaliawaty
"Ajudikasi adalah kegiatan dan proses pengumpulan dan pemastian kebenaran atas kepemilikan tanah, yang meliputi data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah atau lebih untuk keperluan pendaftarannya. Penelitian ini diarahkan pada (a) bagaimana pelaksanaan kerja pendaftaran tanah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; (b) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Ajudikasi dan (c) se j auh mana tercapa inva jaminan kepastian hukumnya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. Hal ini ditujukan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 3 Tahun 1997 (PMNA/Ka. BPN nornor.3/1997) tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997 sudah berlaku effektif dalam praktek di lapangan atau tidak.
Penelitian ini menggunakan tipe perencanaan penelitian case study. Dan pengolahan hasilnya secara deskriptif-analitis. Pelaksanaan kerja Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) di Kelurahan Rangkasbitung Barat ada beberapa kegiatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga ada beberapa pasal yang tidak effektif dilapangan. Dengan adanya PAP ini maka sertipikat yang diterbitkan mempunyai kekuatan hukum sama dengan sertipikat pendaftaran sporadik. Sertipikat sebagai tanda bukti hak yang terdaftar dan dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan inilah tujuan utama Pendaftaran Tanah khususnya dalam penelitian ini Pendaftaran Tanah Secara Sistematik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19830
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Development of Land Information System needs spatial and its metadata/textual data, such as land parcels ownership and land use. A sporadic cadastre mapping on dispersed locations due to non- availability of Cadastre Base Map causes flying parcels. Mapping of flying parcels need identification of their location and availability of Technical Base Point (Titik Dasar Teknik/TDT) in order to plot on a map. Utilizing of remote sensing technology, flying parcel can be identified on Quickbird image.
Research located in Sardonoharjo village in Sleman Regency and carried out in 5 steps. First, geometric correction of Quickbird image using TDT Orde 4 as ground control points. Second, identification of parcel location on Quickbird image and then overlaid on village map. Third, perform translation and rotation of plotted land parcel on Quickbird image. Fourth, development of parcel attribute database. Finally, composing cadastre map on TM-3 degree coordinate system.
Result shows agricultural parcels can be clearly identified based on their geometric form, non-agricultural parcels is difficult to identified without clear location sketch on GU (Gambar Ukur), and residential parcels can be identified by their physical appearance, although the borders between parcelsare not clearly visible. Identification of parcel location can be plotted on Quickbird image as real condition on field and legal aspect on its location status can be verified."
MTUGM 30:4 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The growth and develoopment of Semarang city has implied decreasing open space area into built up area. Even though, a sustuinable development's concept has become the main concept of Local Development Program since 2002, there are problems concerning the management of The Green Open Space (the RTH, Ruang Terbuka Hijau) in this city. The problems, for example, are the lack of optimazation of RTH especially quantitatively, prior to land conversion. The high spatial resolution of satellite image, IKONOS and Quickbird, can be used as tools to monitor the change of land conversion. Objective of this research is to calculate spread and progress of RTH conversion from RTH to housing areas from 2003 to 2007, also to predict RTH conversion for 2010.
Tembalang Sub District (Kecamatan Tembalang) has been chosen as a study area which will be compared with Banyumanik, Gunung Pati, and Mijen Sub District. Analysis method is Hansen Gravity Model or Land Potential Model. The model is used to determine potential development of Tembalang Sub District. The primary factors in Hansen Gravity Model analysis are Accessibility Index and Holding Capacity. Accessibility Index is use to measure interest in an area and easiness to access the area. Holding Capacity is used to calculate spaces where house can be built.
The research shows RTH for year 2003 was 2,736.84 ha for year 2007, so RTH decreased 248.11 ha (9.07%). Conversion of RTH to housing area is 73.43 ha (29.59%), 165.44 ha or 66.68% for open space, 4.63 ha (1.87%) for others, and 4.61 ha (1.86%) still as RTH. Development of Tembalang Sub District is faster than Compared sub districts (Banyumanik, Gunung Pati and Mijen), which indicated from highest attractiveness value (124.46), so until 2010. RTH's conversion to housing areas will be no less than 29.58 ha."
MTUGM 30:4 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>