Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117031 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Stania Kurniati
"Tesis ini dibuat untuk mengetahui bagaimana praktik transfer pricing diatur di Indonesia dan untuk mengetahui apakah pengaturan transfer pricing di Indonesia sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena melibatkan serangkaian Peraturan Direktur Jenderal. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Pengolahan, analisa dan pengumpulan data dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan yang bersifat kualitatif, dan hasil dari penelitian ini dituliskan secara deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tesis ini menemukan bahwa praktik transfer pricing di Indonesia secara signifikan diatur oleh serangkaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dimana menurut Pasal 8 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, Direktur Jenderal bukan merupakan lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan Padahal, Pasal 23A Undang-Undang Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan transfer pricing tidak sejalan dengan pengaturan Pasal 23A UUD NRI 1945, dan oleh sebab itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena Peraturan Direktur Jenderal pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam mengatur substansi perpajakan, maka penelitian ini menyarankan ini untuk ditingkatkan levelnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum lebih lanjut.

This thesis is made to know how transfer pricing practice being regulated in Indonesia, and also to know whether the regulation of transfer pricing in indonesia is in harmony with Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, since the regulation involved sets of Peraturan Direktur Jenderal. The research methods is normative. Analysis and gathering of data in this research used qualitative approach, and the results are written descriprive analytically. Based on the research, this thesis found that transfer pricing practice in Indonesia significantly being regulated by sets of Peraturan Direktur Jenderal Pajak, while according to Pasal 8 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, Direktur Jenderal is not considered authorized institution to make legislations. Meanwhile, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 clearly stated that tax must be regulated by legislation. It is concluded that the regulation of transfer pricing in Indonesia is not in harmony with Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, and therefore inconstitutional. Because of this reason, this thesis recommend that the level of significant regulation of transfer pricing practise should be enhanced from Peraturan Direktur Jenderal Pajak to Peraturan Pemerintah. This is to prevent further law uncertainty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41758
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Fridolin Theodory Gabriant
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing merupakan fenomena yang terjadi ketika suatu perusahaan melakukan transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas anak perusahaan atau afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi penting karena dapat mempengaruhi alokasi laba dan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transfer pricing, termasuk aspek hukum dan peraturan yang mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penentuan harga transfer antara entitas yang terkait. Penelitian ini juga membahas kerangka kerja yang digunakan oleh otoritas pajak Indonesia dalam mengendalikan transfer pricing, termasuk pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian eksplanatoris dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Bahan-bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari aturan perundang-undangan, literatur, serta bahan kepustaan lainnya. Penelitian ini juga mengacu pada studi perbandingan dengan peraturan perundangan negara asing yakni Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait transfer pricing, dengan adopsi pedoman dan standar internasional seperti pedoman OECD tentang Transfer Pricing. Peraturan perpajakan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi transfer pricing, menyusun dokumentasi transfer pricing, dan mengikuti prinsip kepatuhan yang ketat. Otoritas pajak Indonesia juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mendorong transparansi dalam praktik transfer pricing di Indonesia
.The purpose of this research is to analyze the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. Transfer pricing is a phenomenon that occurs when a company transfers goods, services, or intellectual property rights between subsidiary entities or affiliated entities with associated enterprise. In the context of taxation, transfer pricing is important as it can affect profit allocation and corporate tax payments. This research aims to explain the applicable tax regulations in Indonesia regarding transfer pricing, including the legal aspects and regulations governing reporting, documentation, and determination of transfer prices between related entities. The study also discusses the framework used by the Indonesian tax authorities to control transfer pricing, including audits and sanctions imposed in case of violations. This research is classified as explanatory research, and the research method used is normative juridical method. The research materials used consist of secondary data derived from legislation, literature, and other relevant sources. This study also refers to comparative studies with the legislation of another country, namely Singapore. The results of this research indicate that Indonesia has established a sound legal framework regarding transfer pricing, adopting international guidelines and standards such as the OECD Transfer Pricing Guidelines. Indonesian tax regulations require companies to report transfer pricing transactions, prepare transfer pricing documentation, and adhere to strict compliance principles. The Indonesian tax authorities have the authority to conduct audits and impose sanctions in case of violations. This research provides a better understanding of the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. It is expected that the findings of this research can enhance corporate compliance with tax regulations and promote transparency in transfer pricing practices in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Hasianna Pandewangi
"Skripsi ini membahas tentang kondisi dunia bisnis saat ini dimana banyak perusahaan multinasional memanfaatkan praktek transfer pricing untuk kepentingan perpajakannya, yaitu untuk meminimalkan beban pembayaran pajaknya. Hal ini tentu sangat merugikan suatu negara. Oleh karena itu, pihak otoritas pajak mewajibkan setiap perusahaan multinasional untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksinya antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Skripsi ini menganalisis bagaimana suatu perusahaan multinasional (dalam hal ini PT XYZ) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai PER-32/PJ/2011 melalui transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (ABC Sdn Bhd & ZMT Sdn Bhd). Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif atas transaksi pendanaan dan kerjasama maintenance sistem komputer PT XYZ dengan pihak istimewa, dan hasil analisis tersebut PT XYZ menerapkan prinsip kewajaran sesuai PER-32/PJ/2011.

This thesis discusses the current condition of the business world where many multinational companies take advantage of transfer pricing practices to the benefit of tax, which is to minimize the burden of tax payments. This is very detrimental to a country. Therefore, the tax authorities require every multinational company to apply the principles of fairness and the predominance of business (arm's length principle) on the transaction between the parties that have a special relationship. This thesis analyze how a multinational corporation (in this case PT XYZ) to apply the principles of fairness and the predominance of business according to PER-32/PJ/2011 through transactions with a related party (ABC Sdn Bhd Sdn Bhd & ZMT). The method used is descriptive analysis of the financing transaction and partnership maintenance computer system with related parties, and the results of the analysis of PT XYZ apply the principle of reasonableness in accordance PER-32/PJ/2011."
Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jesselyn Audrye Fun
"Skripsi ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan dokumentasi transfer pricing berdasarkan ketentuan terbaru di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pihak Wajib Pajak dan pihak pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini ditentukan oleh dua hal yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi yang jika dilihat dari keduanya belum secara keseluruhan terpenuhi sehingga terdapat masalah-masalah yang timbul dalam pengimplementasiannya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan pemerintah antara lain adalah keterbatasan sumber daya, kurangnya kepastian hukum hingga tingginya biaya-biaya yang dikeluarkan.

This thesis aims to analyze the implementation of the latest transfer pricing documentation policy in Indonesia as stipulated in Regulation of the Minister of Finance No. 213/PMK.03/2016 and the problems faced by the Taxpayer and the government in implementing the policy. The research method used in this study is qualitative method with data collection technique through literature study and field study. This research indicates that the implementation of this policy is determined by two things which are content of the policy and context of implementation which if seen from both has not been fully fulfilled, resulting problems arise in the implementation. The problems faced by both Taxpayer and government includes limited human resources, the lack of legal certainty also the high cost incurred"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mikail Jaman
"Tesis ini meneliti ketentuan analisa kesebandingan pada ketentuan perpajakan transfer pricing di Indonesia dengan membandingka n ketentuan analisa kesebandingan di Indonesia dengan ketentuan Amerika Serikat dan India serta rekomendasi OECD, Penelitian juga menganalisa kesesuaian regulasi terkait analisa kesebandingan di Indonesia dengan asas-asas perpajakan (four maxims) serta kesesuaian ketentuan analisa kesebandingan antara Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-43/PJ/2010) dengan ketentuan pelaksanaan pemeriksaan (S-153/PJ.04/2010). Penelitian berbentuk dekriptif kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan nara sumber dari pihak fiskus. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek-aspek di dalam ketentuan analisa kesebandingan (faktor-faktor, data pembanding, kewajiban, dokumentasi, sanksi) pada ketentuan perpajakan di Indonesia sudah mengikuti perkembangan dari best practice internasional walaupun belum terdapat ketentuan pelaksanaan yang rinci. Ditinjau dari kriteria safe harbour yang ada, ketentuan perpajakan terkait yaitu PER-43/PJ/2010 belum dapat mengakomodasi asas keadilan, kemudahan serta ekonomi baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Adapun untuk asas kepastian hukum sendiri, masih belum terakomodasi secara mutlak karena belum terdapat ketentuan pelaksanaanyang rinci dari analisa kesebandingan. Dengan belum tersedianya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan dokumentasi terkait transaksi hubungan istimewa menjadi hambatan dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban dokumentasi analisa kesebandingan sesuai PER-43/PJ/2010. Ketentuan PER-43/PJ/2010 telah sejalan S-153/PJ04/2010 di dalam aspek yang tercakup dalam kewajiban pelaksanaan analisa kesebandingan dan faktor analisa kesebandingan namun terdapat perbedaan dimana pada S-153/PJ/2010 terdapat permintaan data tertentu kepada wajib pajak dimana hal tersebut tidak diwajibkan pada PER-43/PJ/2010.

Purposes of this research are to conduct analysis of Indonesia tax regulations regarding comparability analysis in transfer pricing by comparing Indonesia regulations with relevant regulations in United States of America, India and OECD recommendation; to analyze relevant tax regulation related to comparability analysis with taxation principle (“four maxims”); and to analyze whether Director General Of Tax Regulation (PER-43/PJ/2010) is align with Directorate General of Tax Letter for Transaction Arm’s Length Examination (S-153/PJ.04/2010). This study is using descriptive qualitative method, which conducted by literature study and interview to obtain the primary information. The analysis results provide that the relevant aspects (comparability factor, period and data comparable, tax payer liability, documentation, and penalty) in comparability analysis regulations have follow with which regulated in international best practice. Refer to safe harbour provision in PER-43/PJ/2010, research conclude that PER-43/PJ/2010 is not accommodate principle of equity among tax payers who have affiliated transaction; ease of administration principle; and economics principle for fiscal authority and tax payers. Further, compliance of principle of certainty, is not completely accommodated, since procedural regulation of comparability analysis not issued yet, and furthermore, absence of Minister of Finance Regulation that regulated documentation related to affiliated transactions is a of constraint in provide certainty of law for tax payers in doing tax compliance to conduct comparability analysis and prepare its documentation refer to PER-43/PJ/2010. Research provide other results that Per-43/PJ/2010 is in line with S-153/PJ/2010 in liability scope to conduct comparability analysis and comparability factors. Research found a difference of tax payers liability which in S-153/PJ/2010 required tax payers to provide certain data which in PER-43/PJ/2010 this is not included in tax payers liabilities provision."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2011
T34657
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dalauleng, B. Rizki
"Globalisasi ekonomi, bisnis, dan Investasi mempersubur tumbuh dan berkembangnya perusahaan multinasional. Kemajuan pesat secara serentak yang berlangsung di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi mengakibatkan arus perdagangan barang, modal, dan tenaga kerja di dunia melampaui batas-batas negara dan mendorong meningkatnya transaksi lintas batas (cross border transaction) antar negara. Peningkatan volume transaksi internasional oleh perusahaan multinasional menyebabkan transfer pricing untuk tujuan perpajakan teiab dan akan menjadi salah satu isu perpajakan yang sangat penting. Dalam era perekonomian yang teiah mendunia. transfer pricing telah menjadi isu penting baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
Ilmu pengetahuan telah menjadi faktor kunci dalam memacu pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Wujud dari keberadaan ilmu pengetahuan tersebut dalam faktor-faktor produksi adalah teknologi. Teknologi dalam konteks transfer pricing berupa pemikiran, penelitian. dan pengembangan yang berkembang dalam sebuah operasi, proses, atau produk. Output dari pemikiran, penelitian, dan pengembangan inilah yang kemudian didefinisikan sebagai "intangible property" of a company. Teknologi sebagai media transfer pricing memberikan kesempatan pada perusahaan multinasional untuk me-manage arus kas dan tarif pajak efektif.
Mengingat globatisasi, aktifitas perusahaan multinasional dan Indonesia yang menganut sistem ekonomi terbuka mengakibatkan transaksi tidak hanya ditinjau sebagai hubungan antar subjek ekonomi tetapi juga interaksi antar Negara yang berkepentingan. Dalam praktik di Indonesia sehari-hari, walau diyakini penerapan transfer pricing banyak dilakukan, dipastikan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku belum memadai. Dalam kaitannya dengan transfer pricing, belum ada aturan yang bersifat khusus dalam mempertimbangkan adanya transfer intangible asset.
Karya akhir inl bertujuan untuk menganalisis apakah pernturan perpajakan Indonesia mampu mengidentifikasikan dan menentukan kepemilikan atas intangible property, dampak transfer pricing of intangible property terhadap Indonesia sebagai negara berkembang dan apa kemungkinan dampak yang ditimbulkan praktik tersebut terhadap penerimaan pajak negara serta bagaimana pelaksanaan transfer pricing rule di Indonesia dafam transaksi yang melibatkan
technology intangible asset.
Transfer pricing of technology merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang seksama. Di negara-negara maju misalnya Amerika Serikat maupun Kanada ataupun di beberapa negara berkembang seperti China dan Argentina, masalah ini sudah mendapatkan perhatian khusus dengan diterbitkannya beberapa kebijakan perpajakan terkait dengan masalah tersebut Sedangkan di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang transfer pricing. intangible property maupun mengenai technology intangible asset masih sangat kurang. Hal ini bukan saja melepaskan potensi pajak yang scharusnya bisa dioptimalkan tetapi juga tidak memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak karena memberikan peluang penafsiran yang sangat Juas kepada otoritas pajak berkaitan dengan regulasi tersebut.
Pemerintah Indonesia dalam hat ini Direktorat Jenderal Pajak seharusnya mengambil langkah kungkret dengan melakukan penguatan atas ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini termasuk diantaranya dengan menegaskan dan menjabarkan secara lebih rinci beberapa konsep dasar dalam transfer pricing termasuk mengenai transfer pricing of technology intangible asset sehingga dapat meningkatkan pemahaman mengenai transfor pricing dan bisa memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta menjaga kepentingan Indonesia sendiri dari kemungkinan penghindaran atau penggelapan pajak melalui skema transfer pricing baik yang bersifat cross-border maupum domestik.

Economic globalization, business and lnvestment prospered the growth and development of multinational businesses. Quick simultaneous development happening at the information technology field. communication and transportation resulted in a flow of trade, capital and labor in the world, passing through countries border and pushing the increase of cross border transactions. The increase of international transactions volume by multinational companies causing transfer pricing for tax purposes. has been and will be one of a very important tax issue. In a global economy era, transfer pricing became an important issue for the taxpayer as well as for the tax authorities.
Science has become a key factor in accelerating the economy growth in a country, The substance of said science presence in production factors is techology. Technology in the context of transfer pricing is the thought, research and development in an operation, process or produce The output of thoughts, research and development is later on defined as "intangible property of a company", Technology through the medium of transfer pricing provides considerable opportunities for a multinational company to manage its cash flow and global effective tax rates.
Regarding globalization, activities of multinational companies and Indonesian, which very much practices the open economy system, causes the transaction not only to be seen as a relation between economical subjects but also as an interaction between the countries concerned. In daily practice in Indonesia, although assured that transfer pricing is often done, it is certain that obeying the valid provisions are not yet adequate. 1n its connection to transfer pricing, there are not yet special rules for taking into consideration the transfer intangible asset
This thesis is aimed at analyzing whether the Indonesian tax system will be able to identify and determine the ownership of intangible property, the lmpact of transfer pricing of intangible property towards Indonesia as a developing country and what are the possibilities of the impact resulting from said practice to the country's revenues and how will be the execution of transfer pricing rule in Indonesia in transactions involving technology intangible asset.
Transfer pricing of technology became a complicated problem, needing meticulous consideration. In developed countries, for example, the United States of America or Canada or sorae developing countries like China and Argentina, this problem has already got special attention through the establishing of a few tax policies connected to the problem.
While in Indonesia the regulations regulating transfer pricing intangible property as well as technology tangible asset is still insufficient. This fuct not only decreases the tax potentials which should be optimal. but also doesn't give judicial certainty to the taxpayer, because it gives an opportunity for a very broad interpretation to the tax authorities concerned with this regulations.
The Indonesian Government, in this case the Directorate General of Taxes should take concrete steps by strengthening the provisions valid at present, including clarifying and describing in more detail a few basic concepts in transfer pricing including the transfer pricing of technology intangible asset, so that a understanding of transfer pricing can be increased and the taxpayer obtains a judicial certainty while taking care of the well-being of Indonesia from the possibility of evasion and embezzlement of taxes through good transfer pricing schemes either cross border or domestic.
"
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T 27007
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fany Tri Agustin
"Perencanaan pajak secara agresif yang dilakukan oleh perusahaan multinasional merupakan permasalahan global. Sebagian besar dari transaksi lintas batas terjadi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam perusahaan multinasional. Adanya gaps dan celah dalam peraturan domestik dan internasional sering dimanfaatkan untuk mengalihkan laba/keuntungan dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang dibayar. Sebagai langkah melawan praktik penghindaran pajak secara agresif, negara-negara yang tergabung dalam G20 bersama dengan Organization for Economic Corporation and Development (OECD) mendeklarasikan 15 Rencana Aksi yang berkaitan dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). khususnya action plan ke-13 mengembangkan peraturan terkait dengan dokumentasi transfer pricing dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak yaitu country reporting. Country-by-country reporting mengharuskan perusahaan multinasional untuk melaporkan pendapatan, pajak dibayar, dan ukuran aktifitas ekonomi di masing-masing yuridiksi dimana mereka melakukan usaha. Laporan tersebut menyediakan informasi kepada grup stakeholder yang akan berguna untuk mengawasi praktik korupsi, corporate governance, pembayaran pajak, dan arus perdagangan dunia. Country-by-country reporting juga dapat menguntungkan investor melalui pengungkapan perusahaan yang beroperasi di wilayah yang keadaan politiknya tidak stabil, tax havens, wilayah peperangan, dan area sensitif lainnya. Meskipun tidak dapat menghentikan semua tindakan penghindaran pajak, namun diharapkan hasil dari country-by-country reporting akan menjamin perusahaan membayar pajak sesuai dengan bagiannya di setiap negara mereka beroperasi, yang artinya menjamin lebih banyak pajak dibayar di negara berkembang. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, negara berkembang dapat menciptakan kemandirian untuk mendanai penyediaan jasa dan belanja negara. Sehingga pada akhirnya pengungkapan informasi melalui country-by-country reporting dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada negara.

Aggressive tax planning by multinational company become a global problem. A major part of global cross-border transactions happen between related parties in multinational company. This type of transaction is susceptible to abuse gaps and loopholes in domestic and international tax law that allow profit shifting from country to country, with intention of reducing the tax paid. As a measure against aggressive tax planning, the countries incorporated in G20 together with Organization for Economic Corporation and Development (OECD) declare 15 Action Plans related to Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). BEPS Action Plan, especially action plan 13th develop the regulation related to transfer pricing documentation to improve transparency in tax administration namely country-by-country reporting. Country-by-country reporting requires multinational company to report annualy income, tax paid and accrued, and measurement of economy activity in each jurisdiction where they perform the business. The report provides information to stakeholder that will be useful to oversees corruption practice, corporate governance, tax payment, and global trading. Country-by-country reporting also can be profitable for the investor through disclosure of company operating in the area with unstable political condition, tax havens, war area, and other sensitive area. Even though country-by-country reporting cannot prevent all of tax evasion, but the result of country-by-country reporting be expected will guarantee the company to pay the tax according to their part in every country where they operate, which means to guarantee more taxes being paid in developing country. With the improvement of tax revenue, developing country can create independence to fund the provision of state service and expenditure. So that, in the end the information disclosure through country-by-country reporting can re-build the trust of society to the state."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Rafik
"ABSTRAK
Transaksi impor merupakan salah satu bentuk dari perdagangan internasional. Para
pelaku transaksi impor bisa dilakukan antara orang perorangan tetapi bisa juga dilakukan
oleh antarbadan usaha yang tergabung dalam Multinational Enterprises (MNE).
Beberapa hasil penelitian, tulisan, dan makalah telah memberikan fakta bahwa tidak
sedikit transaksi antarbadan usaha yang tergabung dalam MNE dilakukan dalam rangka
transfer pricing. Praktik transfer pricing ini sungguh merugikan keuangan negara apabila
dilakukan tidak sesuai dengan prinsip arm's length price karena dapat mengurangi
penerimaan negara dari sektor pajak internasional. Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah memberikan panduan berupa metode
pendekatan yang dapat mengindentifikasi apakah suatu transaksi internasional/impor
dilakukan sesuai dengan prinsip arm's length price. Di lain pihak World Trade
Organization (WTO) mempunyai salah satu landasan hukum dalam menilai apakah suatu
nilai impor dari transaksi impor dapat diterima sebagai nilai pabean atau tidak, yaitu
Agreement on Implementation of Article VII of the General Agreement on Trade and
Tariff (GATT) 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Customs Valuation Agreement
(CVA). CVA ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization dan selanjutnya disematkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang
Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2007. Benarkah transfer pricing terjadi dalam transaksi
impor di Indonesia? Bagaimana CVA dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
mengatur tentang transfer pricing tersebut? Untuk itu tesis ini disusun dalam rangka
menjawab dan memberi solusi atas masalah yang muncul tersebut.

ABSTRACT
Import transaction is one form of international trade. The import transaction could be
done by any persons but could be done by the business entities associated in
Multinational Enterprises (MNE). Some research, writing, and journal gave the facts that
some transactions of these business entities associated in MNE indicated transfer pricing.
Transfer pricing really made state income loss when it is not according to arm's length
price principle because this could be state income from international tax sector loss.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) gave the guidance
about the method for identification whether the international/import transaction conform
with arm's length price principle. In the other hand World Trade Organization (WTO)
gave a principle or law for conducting whether the import value from the import
transaction conform with customs valuation, the law is Agreement on Implementation of
Article VII of the General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994 then titled by
Customs Valuation Agreement (CVA). CVA ratified by Indonesia according to Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization dan then attached to Article 15 Undang-Undang Kepabeanan Nomor
17 Tahun 2007. Has transfer pricing done in import transaction in Indonesia? How CVA
and the National Law and Regulations in Indonesia ruled the transfer pricing? Hereby the
reason for this thesis to answer and solve the problem arised."
2012
T30121
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Edwin Akbar
"Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah standar yang diakui secara internasional dalam membuktikan kewajaran dari transaksi transfer pricing. Pada kenyataannya, penerapan prinsip ini tidaklah mudah, membutuhkan keterampilan dan biaya yang tinggi serta memungkinkan penerapan prinsip ini tidak relevan untuk transaksi atau wajib pajak tertentu. Dengan demikian, penerapan ketentuan safe harbour dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana safe harbour adalah fasilitas yang diberikan oleh otoritas pajak untuk menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Ketentuan safe harbour dimuat pada Bab IV OECD Guidelines tahun 2010. Indonesia telah mengadopsi ketentuan ini yang terdapat pada PER-32 Tahun 2011. Penulisan skripsi ini akan membahas lebih jauh mengenai penerapan ketentuan safe harbour di Indonesia dengan pendekatan penelitian kualitatif, jenis penelitian deskriptif serta teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan.

Arm's length principle is an internationally accepted standard in proving the arm?s length price of transfer pricing transactions. In fact, the application of this principle is not easy, requiring skill and high costs as well as allowing that application. Sometime applying this principle is not relevant to particular transaction and taxpayer. Thus, the application of safe harbor provision can be a solution to comply with arm?s length principle. Safe harbor provision is a facility provided by the tax authorities to simplify the application of arm's length principle. Safe harbor provisions contained in Chapter IV OECD Guidelines 2010. Indonesia has adopted the provision contained in the PER-32 in 2011. This thesis will deliver more about the application of safe harbour provision in Indonesia with qualitative research approach, descriptive research and data collection technique with literature and field study."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S52497
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>