Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112432 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Hukum persaingan usaha telah memasuki tahun ketiga meskipun tahun efektif beroperasinya belum genap dua tahun. Dalam usianya yang sangat muda hukum persaingan telah mengalami banyak tantangan. KPPU sebagai badan yang sangat bertanggungjawab menegakkan undang-undang ini tentu saja tidak luput dari tantangan-tantangan tersebut..."
JHB 19 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rachmadi Usman
Jakarta : Sinar Grafika, 2013
343.072 RAC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Saritua, Goklas
"UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan dasar hukum dalam penanganan perkara pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia yang telah mulai berlaku efektif sejak tanggeal 5 Maret tahun 2000. UU tersebut dimaksudkan untuk menegakan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha dan konsumen dalam kaitannya dengan kepentingan persaingan usaha itu sendiri sehingga memberikan jaminan kepastian hokum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 dapat dilihat bahwa UU tersebut tidak hanya mengatur mengenai hukum materil saja, tetapi juga mengatur mengenai hukum acara atau hukum formil yang berlaku dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Adanya pengaturan hukum materil dan hukum formil dalam satu UU tersebut terjadi karma dalam ketentuan yang khusus itu terdapat hal-hal barn yang tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu misalnya seperti mengenai hukum acaranya yang berkaitan dengan substansi maupun kelembagaannya. Beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan hukum acara yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut antara lain adalah mengenai batas waktu penyelesaian perkara, peranan KPPU sebagai penyelidik, dan adanya upaya hukum keberatan atas putusan KPPU.
Dalam praktiknya temyata penegakan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menghadapi suatu tantangan yang berkaitan dengan ketentuan beracara yang ada selama ini yang diakibatkan oleh adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang kurang jelas dalam UU No. 5 Tabun 1999 diantara pihak-pihak yang berkaitan dengan penegakan UU tersebut, yaitu misalnya antara KPPU, kepolisian, hakim dan pengacara. Sebagai suatu UU yang masih relatif baru, UU No. 5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih belum teruji benar pelaksanaannya karena sampai saat ,ini belum mempunyai test case yang sempurna sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 5 Tabun 1999 itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, kasus Tender Penjualan Saham PT. IMSI merupakan ujian awal, karma dalam kasus tersebut telah dilakukan keberatan atas putusan KPPU ke tiga PN yang berbeda dan juga telah dilakukan kasasi atas putusan ketiga PN tersebut ke MA. Dalam kasus tersebut terdapat perbedaan penafsiran dan pemahaman antara KPPU dengan PN dan perbedaan penafsiran dan pemahaman diantara PN itu sendiri. Perbedaan pemahaman antara KPPU dengan PN adalah yang berkaitan dengan kewenangan atau kompetensi dari KPPU dalam memeriksa dan memutus kasus tersebut, sedangkan perbedaan penafsiran atau pemahaman diantara PN itu sendiri adalah yang berkaitan dengan pemahaman terhadap proses pemeriksaan dalam keberatan serta pengertian dari keberatan itu sendiri.
Adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1999 dalam kaitannya dengan hukum acara tersebut pada akhirnya akan menyebabkan UU tersebut tidak efektif dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu untuk jangka panjang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hams direvisi atau diamandernen, terutama yang berkaitan dengan hokum acaranya, sehingga UU tersebut dapat berlaku efektif dalam penegakan hokum persaingan usaha di Indonesia. Sedangkan untuk jangka pendek MA dapat mengeluarkan suatu Peraturan (PERMA) atau Surat Edaran (SEMA) yang mengatur mengenai penegakan UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu dalam hal ini jugs diperlukan kesamaan persepsi atau pemahaman diantara pihak-pihak yang berwenang dalam penegakan UU No. 5 Tahun 1999 sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU tersebut, yaitu KPPU, Kepolisian, Kejaksaan dan PN, dalam penyelesaian perkara persaingan usaha tidak sehat sehingga dapat menghindari dualisme penyidikan atau pemeriksaan yang hasilnya dapat saling bertentangan satu sama lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16395
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Syailendra Adi Buwono
"Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 memperluas pengertian persekongkolan menjadi tidak hanya sebatas terhadap pelaku usaha lain saja, tetapi juga pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain. Tak hanya itu, putusan tersebut juga membatasi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPPU menjadi hanya sebatas pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan. Jepang sebagai salah satu contoh negara yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak lama, telah memberikan definisi persekongkolan sebatas perilaku antarpelaku usaha. Disamping itu, hukum persaingan usaha di Jepang telah memberikan kewenangan yang cukup besar untuk melakukan penyelidikan kepada Japan Fair Trade Commission JFTC sebagaimana diatur dalam Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. Perbandingan kedua poin diatas akan memperlihatkan perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara kedua negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penafsiran pihak lain yang juga mencakup pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain merupakan suatu hal yang tidak tepat. Selain itu, KPPU juga masih belum diberikan dengan jelas tindakan apa saja yang dapat dilakukan dalam melakukan penyelidikan oleh UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dari UU No. 5 Tahun 1999 dalam rumusan pasal persekongkolan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU secara tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum bagi KPPU untuk menjalankan kewenangannya.

Constitutional courts verdict No. 85 PUU XIV 2016 extends the definition of bid rigging is not only limited to other business actors, but also parties related to other business actors. Furthermore, the decision also restraints KPPUs investigation authority as long as collecting evidence for examination. Japan, as one example of a country that has had long standing business competition law, has given the definition of bid rigging only to the behavior among business actors. In addition, Japan rsquo s law of business competition also gives a lot investigation authority to Japan Fair Trade Commission JFTC as provided in Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. The comparison of these two points will show the differences between both countries. This research was conducted by normative juridical method. The results of the study show that the interpretation of other parties that also includes parties related to other business actors is an imprecise thing. In addition, KPPU also still has not given clear what action can be done in conducting investigation by Law no. 5 of 1999. Therefore, the refinement of Law No. 5 Year of 1999 is required, regarding on formulation of bid rigging and KPPUs authority should be clear to give legal certainty for KPPU to exercise its authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hermansyah
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008
343.072 HER p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmadi Usman
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004
343.072 RAC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Axeloys Evan Dode
"Tesis ini membahas tentang pembuktian penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh KPPU dalam menyelesaikan kasus-kasus persaingan usaha. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan suatu hal yang sangat perlu dilakukan guna perbaikan hukum persaingan usaha di Indonesia; KPPU sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya persaingan usaha juga harus meningkatkan kemampuannya secara struktural maupun dalam hal sumber daya manusia agar putusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh KPPU menjadi lebih berkualitas.

The focus of this study is about proving abuse of dominant position conducted by KPPU to resolving competition cases. This study is a descriptive qualitative research. The researcher suggest that the revisions to the Act No. 5 of 1999 is a thing that needs to be done for the improvement of competition laws in Indonesia; KPPU as the agency in charge of overseeing the competition should improve its ability in structurally and in human resources so decision or determination issued by the KPPU become more qualified.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32648
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Reza
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T28504
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>