Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100908 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Konsep Nasional kemudian diterima menjadi konsensus Nasional empat pilar kebangsaan Indonesia merupakan sinergi empat pilar kebangsaan Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1994), kata "pilar" bisa berarti tiang penguat, dasar, pokok, atau induk..."
SEKNEG 32 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Pemikiran Taufiq Kiemas, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, nasionalisme Indonesia; opini publik"
Jakarta: Q-Communication, 2011
320.540 9598 EMP
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"All legal norms that govern society must be born from a higher legal norm. This legal norm for Indonesia is embodied in the Pancasila which prescribes the basic principles underlying the 1945 Constitution. The unifying function of the Pancasila is operationalized in the agreement to form a Unitary Republic of Indonesia (NKRI) whose motto "Bhinneka Tunggal Ika" expressly recognizes unity in diversity. The Pancasila has four pillars which in the constitutional history of Indonesia have become the subject of varying political interpretations to justify policies of incumbents. This paper will explore the normative concept of the four pillars and their influence on indonesia as a nation."
LRUPH 12:3 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Kadir
"Paradigma pembangunan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Paradigma pembangunan berperspektif HAM ini menjadi kesadaran masyarakat internasional yang nilai-nilai dasarnya berpedoman kepada Universal Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun demikian, walaupun UUD 1945 dibentuk sebelum lahirnya DUHAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya, serta Hak-Hak Sipil dan Politik, dalam kenyataan maupun ide, UUD 1945 telah mengekspresikan nilai-nilai hak asasi manusia yang dimuat dalam DUHAM maupun Kovenan Internasional. Makalah ini dibuat untuk memaparkan hal itu, tentu saja dalam bingkai negara kesejahteraan yang dianut UUD 1945."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
A. Setiadi
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
332.6 SET o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Firman Freaddy Busroh, 1978-
"On constitutional law in Indonesia."
Depok: Rajawali Pers, 2018
342 FIR m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Ramly
"ABSTRAK
Sebagian besar penduduk Indonesia menganut agama Islam. Menurut data resmi
yang diterbitkan oleh Biro Riset Statistik. di antara 183.457.000 jiwa penduduk Indonesia
pada tahun 1990, terdapat 87.1 % pemeluk agama Islam. Hukum Islam merupakan
hukum yang hidup dalam masyarakat yang mayoritas Islam itu. Tesis ini ingin
memperbincangkan kedudukan hukum Islam dalam berbagai konstitusi yang pernah dan
sedang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya pula dengan sendirinya, tidak mungkin
dipisahkan dari pembahasan peranan hukum Islam terutama dalam pembinaan hukum
nasional Indonesia. Penelitian ini mengandung unsur kajian perbandingan untuk
memmahami apakah ada perbedaan kedudukan hukum Islam di dalam tiga konstitusi,
yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, dan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kajian dimulai dengan sebuah rangka teori yang
dipergunakan untuk menganalisis data secara kualitatif. Data yang dihimpun dalam
penelitian ini digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu data primer dan data sekunder.
Metode analisis yang digunakan bercorak deduktif. Meskipun menyadari bahwa
penelitian ini adalah penelitian hukum, namun mengingat hukum adalah gejala sosial,
sedangkan perumusan kaidah-kaidah hukum positif adalah sebuah proses politik, maka
pendekatan berbagai disiplin ilmu sosial - selain ilmu hukum - seperti sejarah, sosiologi
dan praktek serta pengkajian Islam dipergunakan juga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup
dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam. Hal ini diakui oleh
penguasa V.O.C., sebelum terbentuknya Hindia Belanda pada akhir abad ke-18.
Pemerintah Hindia Belanda sendiri, ternyata tidaklah konsisten dalam memandang
kedudukan hukum Islam dalam masyarakat pribumi. Snouck Hurgronje misalnya
berperan besar dalam meligitimasi kehendak pemerintah Kolonial Belanda dengan
mengemukakan teori Resepsi. Menurut teori ini, hukum Islam baru berlaku jika ia telah
diterima oleh hukum Adat.
Menjelang Indonesia merdeka, ada usaha-usaha dari pemimpin politik "golongan
Islam" untuk memperjuangkan kedudukan hukum Islam secara lebih tegas dalam
penyusunan konstitusi Indonesia merdeka. Dirumuskanlah Piagam Jakarta pada tanggal
22 Juni 1945. Dengan terjadinya pencoretan kata-kata yang berhubungan dengan syari'at
Islam di dalam Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945, maka kedudukan hukum
Islam di dalam konstitusi menjadi samar-samar. Hampir sama keadaannya dengan UUD
1945 yang berlaku antara tahun 1945 - 1949, kedudukan hukum Islam juga tidak tersurat
dikemukakan di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sampai Konstitusi
RIS dinyatakan tidak berlaku pada bulan Agustus 1950, polilik hukum itu belum pernah
dikemukakan secara tegas oleh pemerintah. Kedudukan hukum Islam di dalam UUD
Sementara 1950 juga tetap samar-samar.
Kedudukan hukum Islam nampak lebih jelas di dalam UUD 1945 dalam periode
berlakunya yang kedua, sejak ia didekritkan berlakunya oleh Soekarno pada tanggal 5 Juli
1959. UUD 1945 yang didekritkan "dijiwai", oleh Piagam Jakarta yang mengandung
rumusan syari'at Islam.
Perkembangan terakhir dalam dasawarsa terakhir ini memperlihatkan arah yang
semakin jelas dari kedudukan dan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum Islam.
Hukum Islam menjadi salah salu komponen baku penyusunan hukum nasional di samping
hukum Adat dan hukum eks Barat. Dengan timbulmya kesadaran beragama di kalangan
pejabat negara, pejabat pemerintah dan politikus, hasrat untuk menempatkan peranan
hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional semakin besar.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Ramly
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
297.32 HUT k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Andre Himawan
"Semakin konvergennya perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Ditengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network) dengan semakin populernya Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas negara berikut kedaulatan dan tatananan masyarakatnya. Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industri dan masyarakat Informasi, seolah masih tampak prematur untuk mengiringi perkembangan teknologi tersebut.
Pola dinamika masyarakat Indonesia seakan masih bergerak tak beraturan ditengahkeinginan untuk mereformasi semua bidang kehidupannya ketimbang suatu pemikiran yang handal untuk merumuskan suatu kebijakan ataupun pengaturan yang tepat untuk itu. Meskipun masyarakat telah banyak menggunakan produk-produk teknologi informasi dan jasa telekomunikasi dalam kehidupannya, namun bangsa Indonesia secara garis besar masih meraba-raba dalam mencari suatu kebijakan publik dalam membangun suatu infrastruktur yang handal (National Information Infrastructure) dalam menghadapi infrastruktur informasi global (Global Information Infrastructure).
Komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan jaringan publik (public network) dalam melakukan pemindahan data dan informasi. Dengan kemampuan komputer danakses yang semakin berkembang maka transaksi perniagaan pun dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut.
Jaringan publik mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat dengan adanya efisiensi biaya dan waktu. Sesuai dengan sifat jaringan publik yang mudah untuk diakses oleh setiap orang menjadikan hal ini sebagai kelemahan bagi jaringan itu. Kelemahan yang dimiliki oleh internet sebagai jaringan publik yang tidak aman ini telah dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan teknologi penyandian informasi (Crypthography). Electronic data transmission dalam e-commerce disekuritisasi dengan melakukan proses enkripsi (dengan rumus algoritma) sehingga menjadi cipher/locked data yang hanya bisa dibaca/dibuka dengan melakukan proses reversai yaitu proses dekripsi sebelumnya telah banyak diterapkan dengan adanya sistem sekuriti."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36730
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>