Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127139 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmad Amin
"Tesis ini membahas tentang sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing di Indonesia. Metode penelitian di dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dipadukan dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menemukan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan transfer pricing di dalam hukum positif sebagai General Anti-Avoidance Rule, namun sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing tidak diatur secara spesifik, sehingga sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing mengacu pada sanksi perpajakan secara umum. Sebagai konsekuensinya, penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi pidana, walaupun secara umum merupakan pelanggaran administratif. Studi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239K/PID.SUS/2012 menunjukkan bahwa penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Walaupun demikian, penyelesaian secara administratif lebih diutamakan daripada penyelesaian secara pidana, karena sanksi pidana menurut Undang-Undang Perpajakan merupakan sarana akhir (ultimum remedium). Di samping itu, untuk kepentingan penerimaan negara Undang-undang Perpajakan memberi peluang untuk melakukan penyelesaian pidana perpajakan dengan pendekatan restoratif-rehabilitatif, sehingga sanksi pidana seharusnya hanya dikenakan untuk tindak pidana perpajakan yang serius dan yang tidak dapat dipulihkan serta berdampak sangat besar terhadap masyarakat.

The thesis analyzes tax penalties on transfer pricing abuses in Indonesia. The research methodology in the thesis is normative legal research with statute approach combined with case approach and conceptual approach. The researcher found that Indonesia has had transfer pricing regulation in tax law as general antiavoidance rule, but the tax penalties on transfer pricing abuses were not specifically regulated, so that the tax penalties on transfer pricing abuses refer to general provisions of tax penalties. As a consequence, the transfer pricing abuses in some particular conditions may be considered as criminal act and may be subject to criminal penalties, eventhough by defult they are administrative violances. The study on Indonesia Supreme Court Verdict Number 2239 K/PID.SUS/2012 has shown that the transfer pricing abuses in some particular conditions were considered as criminal acts. However, the administrative settlements are preferable than criminal settlements, because the criminal penalties by the tax law are a last resort (ultimum remedium). Beside that, for tax revenue reasons, the tax law gives an opportunity to settle the tax crime by restorative-rehabilitative approach, so that criminal penalties should be imposed only for the serious criminal acts which can not be restored and have huge impacts on society.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Amin
"Tesis ini membahas tentang sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing di Indonesia. Metode penelitian di dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dipadukan dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menemukan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan transfer pricing di dalam hukum positif sebagai General Anti-Avoidance Rule, namun sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing tidak diatur secara spesifik, sehingga sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing mengacu pada sanksi perpajakan secara umum. Sebagai konsekuensinya, penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi pidana, walaupun secara umum merupakan pelanggaran administratif. Studi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239K/PID.SUS/2012 menunjukkan bahwa penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Walaupun demikian, penyelesaian secara administratif lebih diutamakan daripada penyelesaian secara pidana, karena sanksi pidana menurut Undang-Undang Perpajakan merupakan sarana akhir (ultimum remedium). Di samping itu, untuk kepentingan penerimaan negara Undang-undang Perpajakan memberi peluang untuk melakukan penyelesaian pidana perpajakan dengan pendekatan restoratif-rehabilitatif, sehingga sanksi pidana seharusnya hanya dikenakan untuk tindak pidana perpajakan yang serius dan yang tidak dapat dipulihkan serta berdampak sangat besar terhadap masyarakat.

The thesis analyzes tax penalties on transfer pricing abuses in Indonesia. The research methodology in the thesis is normative legal research with statute approach combined with case approach and conceptual approach. The researcher found that Indonesia has had transfer pricing regulation in tax law as general antiavoidance rule, but the tax penalties on transfer pricing abuses were not specifically regulated, so that the tax penalties on transfer pricing abuses refer to general provisions of tax penalties. As a consequence, the transfer pricing abuses in some particular conditions may be considered as criminal act and may be subject to criminal penalties, eventhough by defult they are administrative violances. The study on Indonesia Supreme Court Verdict Number 2239 K/PID.SUS/2012 has shown that the transfer pricing abuses in some particular conditions were considered as criminal acts. However, the administrative settlements are preferable than criminal settlements, because the criminal penalties by the tax law are a last resort (ultimum remedium). Beside that, for tax revenue reasons, the tax law gives an opportunity to settle the tax crime by restorative-rehabilitative approach, so that criminal penalties should be imposed only for the serious criminal acts which can not be restored and have huge impacts on society.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Togatorop, Ginda
"Sistem self assesment yang dianut sistem perpajakan Indonesia memberikan kebebasan bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri, termasuk melakukan perencanaan pajak. Sedangkan administrasi pajak hanya merupakan pengawas yang harus memastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-undang perpajakan dan ketentuan lainnya yang berlaku. Transfer pricing sering dipakai untuk manajemen pajak dengan tujuan meminimalkan jumlah beban pajak terutang yang harus dibayar. Praktik ini dilakukan dengan cara menentukan harga jual barang ke perusahaan afiliasi di Negara Tax Havens Country dengan harga di bawah pasar, sehingga perusahaan di Indonesia mengalami kerugian Disisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Oleh karena itu perlu dilakukan pengujian apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya secara berkala atau dengan pengecualian jika diperkirakan telah terjadi penyimpangan. Pengujian kepatuhan yang dimaksud adalah pemeriksaan pajak. Analisis tentang pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa ini menggunakan teori dan peraturan pelaksanaannya sebagai bahan perbandingan. Hasil Pemeriksaan Pajak setidaknya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu berupa penerbitan SKP dan ditemukan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka pemeriksaan dilanjutkan pada Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan. Kedua hasil pemeriksaan diatas akan menentukan pilihan sanksi perpajakan yang akan diterapkan dalam kasus PT. ABC.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan gambaran analisis upaya pembuktian oleh pemeriksa pajak atas abuse of transfer pricing yang dilakukan dilakukan PT. ABC, dan menetapkan hasil pemeriksaan serta melakukan analisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penerapan sanksi perpajakan.
Metode penelitian dalam tesis ini adalah pendekatan kualitatif dan deskriptif analis dengan mengumpulkan gambaran fakta di lapangan yang diperoleh melalui pengumpulan dokumen, observasi, wawancara untuk mengetahui pilihan sanksi hukum perpajakan yang seharusnya diterapkan menurut administrasi pajak, praktisi pajak, pengadilan pajak, atas ada tidaknya tax avoidance pada PT ABC.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi pilihan penerapan sanksi pidana perpajakan adalah , faktor revenue aproach (pendekatan penerimaan), faktor cost and benefit analysis (analisis biaya yang dibutuhkan untuk pembuktian tindak pidana perpajakan), faktor fungsi budgeter (bahwa tugas utama Ditjen Pajak adalah untuk mengamankan penerimaan negara, bukan untuk menghukum )

Self assesment system emplayed by Indonesian taxation system gives freedom to tax payer to comply tax obligation independently including tax planning. Whereas, tax administration is only as controller ensuring every Tax Payer has done their obligation and rights as perform on the tax laws dan other requirements.
Transfer pricing usuallys used for tax management aiming at minimizing the amount tax payable must be pe paid. This practice is conducted by deciding goods selling price to affiliation company in Tax Havens Country with below market price so that company in Indonesia become lose. On the goverment side, transfer pricing is convinced to come to decrease or lose the potency of tax receive in a country because of the tendency from multinational company shifting their tax obligation from high tax countries to low tax countries. Thus, it is necessary to examine whether tax payer has done their tax obligation periodically or any exception if supposing that happened an abuse. The examine of tax compleiment as its mentioned is tax inspection. Analisys tax audit related with transaction associated ini uses theory and tax circulation as comparibel element. The Final tax audit finding can be categorized in two. First, SKP publishing and found indicated crime in taxation field. If finding tax evasion continue to audit investigation.
The method of this study is qualitative approach and descriptive analysis with collecting data and fact in field by document compiling, observation, interview, to know choose the tax law doubt should be implemented by tax administration, tax practitioners, tax court, tax avoidance at PT. ABC.
The result form research is administrative penalty should be implementation in this case. The advantage from revenue approach is result iddle money to financing public expenditure, cost and benefit analysis result effectively benefit from tax revenue compare the cost."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T25849
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Choirun Nisa
"Penelitian ini membahas mengenai informasi di dalam Laporan per Negara atau Country-by Country Report (CbCR) pada regulasi transfer pricing dalam mendorong transparansi perpajakan. Metode penelian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Adanya persaingan global yang semakin ketat menyebabkan Perusahaan Multinasional melakukan manajemen biaya, salah satunya dengan meminimalkan beban pajak. Aggressive tax planning yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional menyebabkan BEPS Inclusive Framework bersama OECD menerbitkan 15 Aksi BEPS, salah staunya adalah BEPS Action Plan 13 tentang Transfer Pricing Documentation and Country-by-Cuntry Reporting. Pada BEPS Action Plan 13, dijelaskan bahwa tujuan utama Dokumentasi Laporan per Negara atau CbCR yakni untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Transparansi perpajakan atas informasi yang dilaporkan Entitas Pelapor pada Laporan per Negara atau CbCR dapat diketahui dari pemenuhan indikator transparansi yang dikemukakan oleh OECD (2011), yaitu (i) Ketersediaan informasi; (ii) Ketersediaan Akses Informasi; dan (iii) Mekanisme Pertukaran Informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi yang termuat di di
dalam Laporan per Negara atau CbCR dapat mendorong transparansi perpajakan karena telah memenuhi semua indikator transparansi tersebut. Namun sampai saat ini,
penerapkan Dokumentasi Laporan per Negara atau CbCR di dalam PMK 213/2016 dan PER 29/2017 masih mengalami kendala, baik dari sisi Otoritas Pajak maupun Wajib Pajak, yakni kurangnya pemahaman baik dari Otoitas Pajak maupun Wajib Pajak tentang CbCR, Sistem yang masih di bangun, pengelolaan belum di lakukan oleh Otoritas Pajak, meningkatnya collection cost DJP, dan meningkatnya compliance cost Wajib Pajak.

This study focuses on the information in Country-by Country Report (CbCR) on Transfer Pricing Documentation Regulation to Enhance Tax Transparency. The research method used in this study is descriptive qualitative with qualitative data analysis technique. A growing global rivalry led a Multinational Enterprise (MNEs) to manage their cost. One of the costs that can be minimize is tax expense. Aggressive tax planning by the MNEs couses BEPS Inclusive Framework publish 15 BEPS Action Plan, one of them is BEPS Action Plan Frame 13 about Transfer Pricing Documentation and Country by-Country Reporting. BEPS Action Plan 13 explains that the primary purpose of CbCR Documentation is to enhance tax transparency. Tax Transparency for information reported by Constituent Entity in CbCR can be known from the indicator stated by OECD (2011), that is: (i) Availability of information; (ii) Access to information; and (iii) Exchange of Information. The research show that information within the CbCR can enhance tax transparency it meets all that tax transparency indicator. But implementation of CbCR Documentation in PMK 213/2016 and PER 29/2017 still face challenges both from the Competent Authorities and from the Taxpayer, there are lack of understanding about CbCR by Competent Authorities and Taxpayer, the system is still built, data of CbCR has not been managed by Competent Authorities, the collection cost of DGT and compliance cost of Taxpayer increases."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Fridolin Theodory Gabriant
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing merupakan fenomena yang terjadi ketika suatu perusahaan melakukan transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas anak perusahaan atau afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi penting karena dapat mempengaruhi alokasi laba dan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transfer pricing, termasuk aspek hukum dan peraturan yang mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penentuan harga transfer antara entitas yang terkait. Penelitian ini juga membahas kerangka kerja yang digunakan oleh otoritas pajak Indonesia dalam mengendalikan transfer pricing, termasuk pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian eksplanatoris dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Bahan-bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari aturan perundang-undangan, literatur, serta bahan kepustaan lainnya. Penelitian ini juga mengacu pada studi perbandingan dengan peraturan perundangan negara asing yakni Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait transfer pricing, dengan adopsi pedoman dan standar internasional seperti pedoman OECD tentang Transfer Pricing. Peraturan perpajakan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi transfer pricing, menyusun dokumentasi transfer pricing, dan mengikuti prinsip kepatuhan yang ketat. Otoritas pajak Indonesia juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mendorong transparansi dalam praktik transfer pricing di Indonesia
.The purpose of this research is to analyze the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. Transfer pricing is a phenomenon that occurs when a company transfers goods, services, or intellectual property rights between subsidiary entities or affiliated entities with associated enterprise. In the context of taxation, transfer pricing is important as it can affect profit allocation and corporate tax payments. This research aims to explain the applicable tax regulations in Indonesia regarding transfer pricing, including the legal aspects and regulations governing reporting, documentation, and determination of transfer prices between related entities. The study also discusses the framework used by the Indonesian tax authorities to control transfer pricing, including audits and sanctions imposed in case of violations. This research is classified as explanatory research, and the research method used is normative juridical method. The research materials used consist of secondary data derived from legislation, literature, and other relevant sources. This study also refers to comparative studies with the legislation of another country, namely Singapore. The results of this research indicate that Indonesia has established a sound legal framework regarding transfer pricing, adopting international guidelines and standards such as the OECD Transfer Pricing Guidelines. Indonesian tax regulations require companies to report transfer pricing transactions, prepare transfer pricing documentation, and adhere to strict compliance principles. The Indonesian tax authorities have the authority to conduct audits and impose sanctions in case of violations. This research provides a better understanding of the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. It is expected that the findings of this research can enhance corporate compliance with tax regulations and promote transparency in transfer pricing practices in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Rico Saputra
"Transfer pricing adalah suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Sebenarnya tujuan utama dari transfer pricing pada mulanya adalah sebagai alat untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Namun, praktik transfer pricing sebagian besar yang sudah dilakukan oleh perusahaan multinasional semata-mata menginginkan laba tinggi melalui penghindaran pajak ini. Dampak transfer pricing berpotensi merugikan pendapatan negara pada sektor perpajakan, dikarenakan perusahaan akan mengalihkan laba kena pajaknya pada negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Transfer Pricing saat ini tidak bisa lagi dikatakan sebagai suatu Penghindaran Pajak, melainkan lebih ke penggelapan pajak. Hal tersebut dikarenakan atas pelanggaran hukum yang terjadi, tindakan penghindaran pajak melalui metode Transfer Pricing ini telah memanipulasi harga di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaturan transfer pricing saat ini sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) apakah transfer pricing bisa dikategorikan sebagai salah satu metode penggelapan pajak apabila dilihat dari kepentingannya. Sehingga disini perlu dilakukan penelitian dalam bentuk tesis, dengan mengidentifikasi beberapa masalah yaitu, Bagaimana Praktik Transfer Pricing sebagai upaya penghindaran pajak. Dan yang Kedua, bagaimana pengaturan hukum yang sudah terjadi dalam meminimalisir terjadinya penggelapan pajak pada praktik transfer pricing. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memecahkan permasalahan serta memberikan saran terkait permasalahan yang dihadapi yaitu agar wajib pajak dalam hal ini Perusahaan multinasional menghindari melakukan kegiatan tax avoidance dengan mengandalkan praktik transfer pricing karena berpotensi tinggi dalam pengurangan pendapatan Negara demi kepentingan masyarakat. Kedua, harus dilakukan reformasi mendasar baik itu dari sistem regulasi, kelembagaan serta peningkatan kapasitas kualitas dan kuantitas aparatur penegaknya demi terwujudnya suatu kepastian hukum.

Transfer pricing is a special selling price used in inter-divisional exchanges to record the income of the selling division and the cost of the buying division. Actually the main purpose of transfer pricing was initially as a tool to evaluate and measure company performance. However, most of the transfer pricing practices that have been carried out by multinational companies simply want high profits through this tax avoidance. The impact of transfer pricing has the potential to harm state revenues in the taxation sector, because companies will divert their taxable profits to countries that have lower tax rates. Transfer Pricing can no longer be said as a Tax Avoidance, but rather tax evasion. That is because for violations of the law that occurred, tax avoidance through the Transfer Pricing method has manipulated prices outside the principle of fairness and custom of business. This study aims to look at how current transfer pricing arrangements are as tax avoidance whether transfer pricing can be categorized as one of the methods of tax evasion when viewed from its importance. So here it is necessary to do research in the form of a thesis, by identifying several problems namely, How is the Transfer Pricing Practice as an effort to avoid taxes? And Second, how are the legal arrangements that have occurred in minimizing the occurrence of tax evasion in the practice of transfer pricing. The results of this study are expected to be able to solve the problem and provide suggestions related to the problems faced, namely that taxpayers in this case multinational companies avoid tax avoidance activities by relying on transfer pricing practices because of the high potential in reducing state revenues for the benefit of the community. Second, fundamental reforms must be carried out both from the regulatory, institutional system and increasing the quality and quantity capacity of the enforcement apparatus for the realization of a legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saraswati Aisya
"Risiko pemeriksaan atas transfer pricing masih menjadi salah satu isu yang menjadi kekhawatiran di kalangan eksekutif perpajakan dan keuangan masuk ke dalam posisi teratas dalam survei Ernest & Young tahun 2023. Selain itu, isu ini masih menjadi pembahasan antara OECD dan negara yang tergabung dalam G20 Inclusive Framework on BEPS yang mana mereka mulai mengembangkan pendekatan Pillar One & Pillar Two untuk salah satunya untuk mengatasi sengketa pajak transfer pricing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik wajib pajak sebagai indikator penting untuk menentukan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, penelitian ini menganalisis penyebab sengketa pajak pada seluruh jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing sehingga memperoleh hasil analisis yang lebih luas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing memiliki karakteristik wajib pajak dengan kondisi industri dan kondisi transaksi afiliasi yang berbeda-beda. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi memiliki penyebab sengketa pajak transfer pricing berbeda tergantung pada indikator-indikator prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang paling dominan menimbulkan sengketa pajak. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi acuan informasi bagi pemeriksa pajak untuk melakukan evaluasi atas proses pemeriksaan ketika dalam menentukan koreksi sengketa pajak transfer pricing, serta mendorong wajib pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing yang benar, jelas, dan komprehensif.

The risk of transfer pricing’s audit is still the main issues and concerns among and finance executives according to the 2023 survey by Ernest & Young. Furthermore, this issue is still hot topic for discussion between the OECD and the members of the G20 that join in Inclusive Framework on BEPS (IF). One of the topics of discussion is related to dispute resolution with the Pillar One & Pillar Two approach developed by OECD to resolve transfer pricing tax disputes. Therefore, this study aims to analysis the characteristics of taxpayers as important indicator in the application of arm’s length principle. Furthermore, this study aims to analyzes the causes of tax disputes according to all types of affiliate transactions that experience transfer pricing tax disputes to obtain extensive analysis. The results of this study show that each type of affiliates transactions that experiences a transfer pricing tax dispute have the different characteristics of taxpayers with different industry conditions and affiliate transactions. The results of this study also show that each type of affiliates transaction has different causes of tax disputes according to the indicators of arm’s length principles. Hereinafter, this study should be become an information reference for tax auditors to evaluate the audit process when determining corrections to transfer pricing tax disputes, as well as encourage taxpayers to prepare correctly, clear, and comprehensive transfer pricing documentation."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Margareth Sophia Elisabeth
"Salah satu strategi manajemen perpajakan yang umumnya dilakukan antar intra grup perusahaan multinasional adalah transfer pricing, tetapi seringkali memiliki konotasi negatif karena erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Perkembangan teknologi dan industri berbasis know-how juga mendorong peningkatan transaksi yang berupa intangible asset dan jasa. Kedua jenis transaksi tersebut seringkali menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan koreksi atas pelaporan pajak perusahaan dan mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan kemudian permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Penulisan karya ilmiah ini menganalisis kasus banding transfer pricing atas intangible property dan jasa intra grup untuk menemukan faktor penyebab sengketa dan kemudian mendeskripsikan kajian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus sengketa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis 7 (tujuh) kasus banding tahun 2005-2012. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut,
Penulis menemukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab sengketa, yaitu perbedaan data, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan interpretasi hukum. Selain itu, ditemukan pula bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa, yaitu kelengkapan dan kualitas dokumen pendukung, keterangan dari tiap pihak, dan pengetahuan Hakim.

One of the strategies commonly practiced by MNC groups internally is transfer pricing, which primary purpose is to enhance the efficiency of business process. However, this method often causes negative impression since it is closely related to tax avoidance issue. The rapid growth of technology and know-how based industry also boost transactions involving intangible assets and services. Disputes between Tax Payer and Directorate General of Tax (DGT) may arise when determining the nature of those transactions. Corrections made by DGT may lead to objection by Tax Payer and will be proceeded to Tax Court if remains unsatisfied with the result.
This study examines 7 (seven) appeals of transfer pricing case from 2005-2012 related to intangible property and intra-group service to find the factors causing the dispute and describe considerations taken by Judges to make the decision by using qualitative-descriptive approach.
The result shows that using different data and having different interpretation on data and law may have caused the disputes. Apart from that, there are several aspects that may affect Judges consideration, such as the completeness and quality of proof documents, arguments from each party, and Judges knowledge.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Arfianti Kartini S
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT GMC terkait penggunaan Industrial Report yang diterbitkan oleh PT Dataindo Inti Perkasa sudah sesuai dengan kriteria data pembanding yang dapat diandalkan dan metode Cost Plus sudah tepat dalam pengujian harga wajar serta menganalisis dan menguraikan dasar Putusan Pengadilan Pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terkait penilaian kewajaran transaksi penjualan barang dilakukan oleh PT GMC kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT GTC, PT GTV, dan PT EPK yang meliputi keandalan data pembanding dan kesesuaian metode pengujian kewajaran harga transaksi, maka: 1 Industrial Report yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan reliable comparables karena sumber data laporan keuangan perusahaan yang digunakan dalam Industrial Report belum dapat diuji oleh pihak independen dan laporan keuangan perusahaan private yang telah diaudit oleh akuntan publik tidak tersedia bagi publik; 2 metode Cost Plus yang digunakan tidak sesuai dengan perkembangan konsep transfer pricing saat ini, yaitu the most appropriate method karena PT GMC merupakan perusahaan distributor dan penggunaan metode Cost Plus tidak tepat digunakan oleh perusahaan distributor; 3 terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak, Majelis Hakim membuat keputusan hanya berdasarkan fakta dan data yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Majelis Hakim juga tidak mencari sumber data tertulis atau tidak tertulis lainnya dan hanya mempertimbangkan aturan yang sudah ada, tetapi tidak mempertimbangkan aturan yang terkini sehingga memberikan keputusan yang tidak adil bagi PT GMC.

ABSTRACT
This study attempts to know whether the correction of the Directorate General of Taxes against PT GMC related to the use of Industrial Report published by PT Dataindo Inti Perkasa is in accordance with reliable comparables criteria and Cost Plus method is appropriate in testing the reasonable price and analyze and describe the basis of Tax Court Decision. The method used in this study is qualitative approach with descriptive research type. The results of this study obtain the conclusion that the assessment of reasonableness transaction sale of goods is conducted by PT GMC to its related party, namely PT GTC, PT GTV, and PT EPK which includes the reliability of comparables data and the accuracy of the testing a method of reasonableness the price of the transaction, hence 1 Industrial Report which used by the Directorate General of Taxes is not a reliable comparables because the data from the financial reports company used in Industrial Report could not be tested by the independent and financial report private company that has been audited by public accountant not available to the public 2 the method of Cost Plus is not according to the development of the concept of transfer pricing nowadays, namely the most appropriate method because PT GMC is the company distributors and the use of Cost Plus method improper used by distributor 3 related to Tax Court Decision, the Judges make a decision only on the basis of the facts and the data that was provided by the Directorate General of Taxes. The judge do not find the other data written or unwritten and only consider the existing data, but not consider the current so as to give the decision was not fair for PT GMC. "
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Reinaldo Samuel Andreas Parsaoran
"Skripsi ini membahas mengenai Putusan Banding sengketa Transfer Pricing atas penjualan bahan baku antara DJP dan PT APS. Pendekatan Analisis Kesebandingan yang berbeda antara DJP dan PT APS menyebabkan perbedaan persepsi dalam menerapkan Metode Transfer Pricing yang menyebabkan koreksi fiskal pada penjualan bahan baku yang sudah dilaporkan. Kurang mendalamnya analisis DJP dalam bisnis dan faktor ekonomi menyebabkan koreksi DJP tidak dapat dipertahankan pada Banding di Pengadilan Pajak. Kurangnya Regulasi Trasfer Pricing pada periode tersebut mengharuskan hakim mengacu kepada OECD Transfer Pricing Guidelines dan konvensi internasional lainnya.

This thesis discussed about Transfer Pricing Dispute on Appeal Verdict for selling transaction between DGT and PT APS. Different approach on Comparability Analyze between DGT and PT APS caused perceived difference in applying the transfer pricing methods which lead to fiscal correction on the selling transaction which already submitted in Corporate Income Tax Return. The lack of DGT analyze depth on business and economic factor caused DGT?s correction cannot be defended in Tax Court. The absence of Transfer Pricing regulation at that period required the judges to consider the OECD Transfer Pricing Guidelines and other international Convention."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S61162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>