Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23623 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Korupsi di Indonesia dari hari ke hari semakin mengakar, bahkan ada yang menyebutnya sudah membudaya. Praktek korupsi terjadi hampir pada semua lapisan birokrasi, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif serta telah pula menjalar ke dunia usaha. Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis yang terhadap penderitanya haruslah dilakukan amputasi. Meluasnya praktek korupsi telah melahirkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Sedemikian besarnya uang negara yang dinikmati oleh para koruptor telah mengakibatkan dirampasnya hak-hak ekonomi dan masa depan rakyat Indonesia. Menurut laporan the Open Society Justice Initiative, terdapat 3 karakteristik penjarahan kekayaan negara, yaitu jumlah kekayaan yang mencapai milyaran dolar, berpindah dan disembunyikan kekayaan tersebut oleh pelaku, hancurnya kehidupan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat. Gambaran tersebut membuat tindak pidana korupsi dapat dikwalifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan negara yang ditandai dengan hilangnya aset-aset publik yang akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, untuk itu pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian terpenting dan strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus sebagai upaya pengembalian kerugian negara secara lebih efektif."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Ketentuan dan implementasi yang efektif tentang pengembalian atau perampasan aset hasil korupsi memiliki makna ganda bagi pemberantasan kejahatan korupsi di Indonesia, yaitu: Pertama, implementasi yang efektif ketentuan tentang pengembalian atau perampasan aset tersebut akan membantu negara dalam upaya menagnggulangi dampak buruk kejahatan korupsi. Kedua, adanya legislasi yang memuat klausul tentang pengembalian atau perampasan aset hasil kejahatan korupsi merupakan pesan jelas bagi para pelaku korupsi, bahwa tidak ada lagi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan korupsi, baik kekayaan Indonesia yang dilarikan ke luar negeri maupun harta kekayaan luar negeri yang ada di Indonesia."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengaturan mengenai Pengelolaan Aset sudah sangat mendesak untuk memberantas korupsi. Karena penghukuman terhadap pelaku saja tidak cukup. Untuk itu, dibutuhkan perangkap hukum dalam melacak, membekukan, menyita, merampas, dan mengembalikan pada negara serta mengelola aset. Selain itu, diperlukan juga suatu penelusuran hasil kejahatan dalam rangka penegakan pencucian uang. Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan di atas perlu dilakukan Mutual Legal Assistance."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Program pemberantasan korupsi dapat dikatakan berhasil jika melahirkan dampak efek jera bagi para pelakunya. Dalam konteks penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi, ada atau tidaknya efek jera bisa dilihat dari bagaimana aparat penegak hukum memberikan perlakuan terhadap pelaku korupsi. Lemahnya tuntutan kurungan badan yang diajukan ke pengadilan dan minimnya nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh koruptor sering menjadi alasan mengapa korupsi sulit diberantas. Karena korupsi merupakan kejahatan kalkulasi, pelakunya akan memperhitungkan dengan cermat apakah resiko ditangkapnya lebih kecil atau besar, peluang bebasnya terbuka atau tidak, serta penghitungan apakah selepas menjalani kurungan badan, pelaku bisa menikmati harta hasil korupsinya atau tidak. Oleh karena itu, tanpa adanya efek jera, memberantas korupsi ibarat memadamkan api yang sumbernya ada di berbagai tempat. Berbagai ide yang dilontarkan untuk mendorong timbulnya efek jera bagi pelaku korupsi dapat dipertimbangkan sebagai solusi, salah satunya bagaimana upaya embuat koruptor tidak dapat secara bebas menikmati hasil korupsinya. Wacana memiskinkan koruptor sebagai contoh telah menjadi salah satu pilihan untuk memperbaiki strategi memberantas korupsi. Hanya saja perlu digarisbawahi, apakah hal itu sudah didukung oleh perangkat aturan main yang memadai dan didukung oleh upaya yang serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Jika usaha menyita, merampas, dan mengembalikan harta dari tindak kejahatan korupsi dapat dioptimalkan, tentu saja kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi akan pulih dengan sendirinya."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Chitraning Widhianindya
"ABSTRAK
Pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri adalah prioritas utama untuk
dikejar oleh Pemerintah RI, KPK, PPATK dan lembaga penegak hukum lainnya
dalam rangka mengembalikan kerugian negara karena para pejabat korup
menyamarkan aset-aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri melalui mekanisme
pencucian uang, sehingga sulit untuk ditelusuri, dibekukan, dan disita. Untuk
memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri, maka
pemerintah RI dan KPK menjalin kerjasama internasional melalui Mutual Legal
Assistance (MLA) sebagaimana mengacu pada Pasal 46 UNCAC. Indonesia
mempunyai Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana, tetapi kelemahannya adalah tidak mengatur secara rinci
mengenai sharing fee forfeiture dan asset management, sehingga kedua hal iu
menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah RI dalam menjalin MLA dengan negara
lain. Kemudian, mekanisme pengembalian aset hasil korupsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 57 UNCAC, terutama perampasan aset tanpa
pemidanaan (NCB) atau perampasan aset in rem, yang merupakan paling efektif
untuk mengembalikan aset-aset tersebut. Tetapi, hambatan-hambatan dalam
pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri sering dihadapi pemerintah RI dan
KPK, seperti kinerja penegak hukum tidak maksimal, MLA ditolak karena alasan
penerapan hukuman mati di negara yang dimintakan MLA, perbedaan sistem hukum
dan legal proceedings, beberapa negara yang tidak menegakkan anti money
laundering, dan lain-lain. Dikarenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang tidak mampu mendukung pengembalian aset hasil korupsi di luar
negeri, oleh karena itu, seharusnya pemerintah RI segera mengesahkan RUU
Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana
di luar negeri, khususnya tahap-tahap pengembalian aset, kerjasama internasional,
badan pengelola aset, dan lain-lain.

ABSTRACT
Recovering assets from corruption in aboard is a top priority to being chased
by the Government of Indonesia, KPK, and PPATK to recover state losses because
of corrupt officials disguising assets proceeds of corruption in aboard through money
laundering mechanisms, making it difficult to trace, frozen and seized. To maximize
the efforts in recovering assets from corruption in aboard, the government of
Indonesia and KPK to establish international cooperation through the Mutual Legal
Assistance (MLA) as referred to in Article 46 of UNCAC. Indonesia has Law No.
1/2006 on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, but the weakness is not set
in detail regarding the sharing fee forfeiture and asset management, so that both are
became an obstacle for the government of Indonesia in establishing MLA with other
countries. Then, a mechanism to recover assets from corruption cases under Article
51 through Article 57 of UNCAC, especially confiscation of assets without a criminal
conviction (NCB) or confiscation of assets in rem, which is the most effective way to
restore these assets. However, the obstacles in recovering assets from overseas
corruption in government, and often facing KPK, such as the performance of law
enforcement is not maximal, MLA rejected the application of the death penalty for
reasons for which a MLA in the state, the legal system and legal differences
proceedings, some states not enforce anti-money laundering, and others. Due to the
Law on Corruption Eradication and Prevention Act and Anti-Money Laundering
unable to support the return of proceeds of corruption assets abroad, therefore, the
Indonesian government should immediately pass Draft Law of Asset Confiscation
asset recovery efforts to maximize the the proceeds of crime abroad, particularly the
stages of asset recovery, international cooperation, asset management agencies, and
others."
Universitas Indonesia, 2013
T35414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adami Chazawi
Depok: Rajawali Pers, 2018
345.023 23 ADA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2009
345.023 IND n
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Poppy Lestari
"Biaya Penanganan Perkara merupakan komponen dari Biaya Reaksi terhadap Korupsi. Konsep pemidanaan pembebanan biaya penanganan perkara merupakan bagian dari kajian terhadap perhitungan Biaya Sosial Korupsi yang dilakukan pada tahun 2013. Pada penelitian ini, Penulis mengkaji kelayakan diterapkannya konsep pemidanaan ini sebagai bentuk pemidanaan di Indonesia, komponen dari biaya penanganan perkara, serta implementasinya apabila dilaksanakan pada kasus korupsi bantuan dana sosial Covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara. Bentuk penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif yang didukung oleh hasil wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pemidanaan pembebanan biaya penanganan perkara layak untuk diterapkan karena merupakan implementasi dari teori relatif yang dikenal dalam hukum pidana sebagai suatu upaya pencegahan meningkatnya tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan konsep pemidanaan ini juga dapat menjadi jawaban atas persepsi masyarakat
terkait lemahnya efek penjeraan serta ketidakefektifan peraturan terkait tindak pidana
korupsi di Indonesia. Adapun komponen dari biaya penanganan perkara dalam kaitannya dengan biaya sosial korupsi yang ditemukan pada penelitian ini adalah seluruh biaya yang dikeluarkan pada tahap penyelidikan, tahapan penyidikan, hingga tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Konsep pemidanaan pembebanan biaya penanganan perkara juga dapat dilaksanakan sebagai suatu upaya untuk menutup atau mengembalikan lebih banyak kerugian keuangan negara dibanding bentuk pemidanaan lainnya. Terakhir, hasil
penelitian ini juga menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan kepada Terdakwa Juliari tidak setimpal jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menangani kasus tersebut serta dampak yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. Dengan demikian, diperlukan pembaharuan terkait peraturan tentang tindak pidana korupsi untuk menerapkan konsep pemidanaan ini. Alternatif lain dari penerapan konsep pemidanaan ini adalah dengan meniru konsep pembebanan biaya perkara yang sudah lama digunakan di peradilan Indonesia.

Case Handling Fees are a component of Reaction Costs against Corruption. The concept of imposing criminal case handling fees is part of a study on the calculation of the Social Costs of Corruption conducted in 2013. In this study, the author examines the feasibility of applying this sentencing concept as a form of punishment in Indonesia, the components of case handling costs, and its implementation when implemented in cases the corruption of the Covid-19 social funding assistance carried out by the former Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia, Juliari P. Batubara. The form of research used in this research is juridical-normative which is supported by the results of interviews with informants. The results of this study indicate that the concept of imposing criminal charges for case handling is feasible to apply because it is an implementation of a relative
theory known in criminal law as an effort to prevent the increase in corruption crimes in Indonesia. In addition, the implementation of this sentencing concept can also be an answer to public perceptions regarding the weak deterrent effect and the ineffectiveness of regulations related to corruption in Indonesia. The components of case handling costs
in relation to the social costs of corruption found in this study are all costs incurred at the investigation stage, the investigation stage, to the stage of handing over files to the prosecutor's office. The concept of imposing criminal charges for handling cases can also be implemented as an effort to cover or return more state financial losses than other forms of punishment. Finally, the results of this study also show that the sanctions given to the
Defendant Juliari are not worth it when compared to the costs incurred by the state to handle the case and the impact caused by the case. Thus, it is necessary to update the regulations regarding criminal acts of corruption to implement this concept of punishment. Another alternative to the application of this sentencing concept is to imitate
the concept of imposing court fees which has long been used in Indonesian courts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Asa Mandiri, 1999
345.023 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 2004
345.023 PEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>