Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117533 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Sari : Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam perkembangannya, meskipun keberadaan Komisi Yudisial diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak serta-merta menjadi sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan super, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV /2006, yang diucapkan pada 23 Agustus 2006. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, keberadaan Komisi Yudisial pun menjadi tidak terlalu relevan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika wewenangnya hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebuah wewenang sumir yang seyogyanya hanya boleh diperankan oleh panitia yang dibuat secara khusus dan bersifat sementara (ad hoc committee), bukan oleh lembaga negara permanen yang wewenangnya bersumber langsung dari konstitusi (constitutionally based power). Meskipun demikian, Komisi Yudisial masih terselamatkan oleh hadirnya dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur pengawasan Komisi Yudisial. Tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa aspek penting Komisi Yudisial setelah gagasan-gagasan pada tingkat konstitusi diimplementasikan dan tentunya setelah Mahkamah Konstitusi mengamputasi kewenangan pengawasan Komisi Yudisial. Penguatan Komisi Yudisial, independensi hakim versus akuntabilitas publik, dan pemeriksaan putusan hakim adalah tiga hal yang menjadi perhatian utama tulisan ini."
JLI 7:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Siti Zubaedah Agustina
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S25502
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Kalingga Hermawan
"Kebutuhan manusia yang begitu banyak sering kali tidak dapat dipenuhi dengan dana yang ia miliki sehingga manusia memerlukan suatu lembaga yang memberikan fasilitas yang bertujuan untuk memberikan dana penunjang untuk memenuhi kebutuhannya, yakni lembaga jaminan. Dalam pelaksanaannya, setiap lembaga jaminan mengatur tata cara eksekusi nya masing-masing. Hukum Indonesia yang mengenal dua lembaga jaminan yakni lembaga jaminan gadai dan fidusia, mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap benda jaminan khususnya benda bergerak dapat dilakukan melalui lembaga parate executie yang dilakukan tanpa melibatkan proses peradilan dan rieel executie yang dilakukan melalui proses peradilan. Disini diketahui bahwa dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan, negara Indonesia masih melibatkan badan peradilan. Hal tersebut berbeda dengan negara Australia yang pelaksanaan eksekusi benda jaminannya tidak melibatkan badan peradilan. Di negara Australia, hak jaminan benda bergerak yang bernaung dalam satu lembaga yakni lembaga Personal Property Securities, mengatur bahwa terkait pelaksanaan eksekusi nya, para pihak dalam perjanjian penjaminan mengemban hak dan kewajibannya masing-masing berdasarkan Personal Property Securities Act 2009. Sehingga, pelaksanaannya tidak perlu melibatkan badan peradilan. Adanya perbedaan ketentuan tersebut, menjadi dasar penulis untuk melakukan perbandingan terkait pengaturan pelaksanaan eksekusi jaminan benda bergerak antara kedua negara. Dengan itu, dalam skripsi ini akan dibahas mengenai persamaan dan perbedaan pelaksanaan eksekusi lembaga jaminan benda bergerak di Indonesia dan Australia berikut dengan penjelasan umum terkait hukum jaminan yang berlaku di kedua negara. 

Human need often can not be fulfilled because of the limited amount of funds they have, therefore humans need an institution that provides facilities that aim to provide supporting funds to meet their needs, such as security institution.  In practice, every security institution regulates the procedure of its own execution. Indonesia security law, provides two types of security in personal property which is pawn and fiduciary guarantee, both types of security regulate that the execution of collateral can be enforce through parate executie and rieel executie. Enforcing collateral through parate executie does not requaries the court act , while the implementation of rieel executie is involving the court decision. Thus, it is known that the execution of collateral in Indonesian still involves the court act. In the other side, execution of personal property in Australia security law does not involve the court. In Australia, security interest in personal property regulated under one institusion, namely Personal Property Securities. Under the Personal Property Securities, execution of personal property can be enforced by the parties in the security agreement by complying the rights and obligations regulated under Personal Property Securities Act 2009. As a result, the execution of collateral in Australia security law does not requires the court act. The difference in these provisions becomes the basis for the author to make a comparisons related to the execution of personal property between the two countries. Therefore, this thesis will discuss the similarities and differences in the execution of personal property security in Indonesia and Australia along with general explanation related to the security law in both countries. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, Diamanty Meiliana, auhtor
"ABSTRAK
Tesis ini menganalisis secara normatif pelaksanaan Undang-undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pers dan membandingkannya dengan The Sixth
Amandement of United States of America sebagai dasar adanya pembatasan
peliputan di ruang sidang di Amerika Serikat. Peliputan ruang sidang yang
disiarkan secara langsung (live) merupakan fenomena baru yang makin marak
terjadi di ruang sidang di Indonesia dan sedikit demi sedikit telah menyampingkan
kekuasaan kehakiman dalam ruang sidang. Dalam penelitian ini, teori yang
dipakai adalah teori tentang negara hukum, teori tentang pers, dan teori tentang
kekuasaan kehakiman. Metode analisis dengan membandingkan undang-undang
lalu kemudian membandingkan tata cara peliputan di ruang sidang antara
Indonesia dan Amerika Serikat. Hasil penelitian membuktikan bahwa sistem
peradilan Indonesia belum mengatur secara tegas tentang tata cara peliputan di
ruang sidang sebagaimana halnya di Amerika Serikat padahal keduanya adalah
sama-sama negara demokrasi.

ABSTRACT
This study analyzed the normative implementation of Law No. 48 of 2009
of Judicial Power toward Law No. 40 of 2002 of the Press and comparing it to
The Sixth Amandement of the United States of America as a basis for reporting
restrictions in the courtroom in the United States. Coverage in the courtroom
which broadcast live is a new phenomenon that is increasingly rampant in the
courtroom in Indonesia and has set aside the judicial power in the courtroom. In
this study, the theory used is the theory of the state law, the theory of the press,
and the theory of judicial power. Methods of analysis by comparing the laws and
then compare the coverage in the courtroom between Indonesia and the United
States. The research proves that the Indonesian justice system has not been set
explicitly about reporting procedures in the courtroom as well as in the United
States even though both are equally democratic state."
Salemba: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, 2004
R 347.013 Ind u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmatul Hidayat
"ABSTRAK
Hakim dan kebebasannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009. Dimana hakim memiliki sebuah kebebasan yang sangat luas untuk
menjatuhkan sebuah sanksi, meskipun hakim memiliki kewenangan yang besar ia
tidak bebas secara mutlak. Kekuasaan memiliki arti penting, sebab kekuasaan
tidak saja merupakan instrument pembentukan hukum (law making), tetapi juga
merupakan instrument penegakan hukum (law enforcement) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum memiliki arti penting bagi
kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan
formal lembaga-lembaga negara dan unit-unit pemerintahan. Dan dalam
penegakan hukum, menghendaki agar kekuasaan kehakiman yang merdeka
terlepas dari pengaruh pemerintah atau kekuasaan lainnya. Discretionary power
yang dimiliki oleh hakim dianggap sedemikian rupa besarnya sehingga terjadi
adalah abuse of power yang berujung pada kesewenang-wenangan dalam
menjatuhkan hukuman. Pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik
dalam membatasi kebebasan hakim sehingga objektifitas dan konsistensi dalam
memutuskan perkara akan tetap terjaga, sehingga dengan pedoman pemidanaan
itu juga akan diperoleh sebuh hukuman yang proporsionalitas sesuai dengan apa
yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

ABSTRACT
Judge and independent have been regulating in Under Act No. 48 of 2009
The judge have a extensive independency to give a sanction, although the judge
have a extensive authority, but his not absolutely free. The authority have
significance, because the authority isn’t just a law-making instrument, but also an
instrument of law-enforcement in the life of society, nations and state. Law have
significance the authority cause the law could act as a means of formal authority
legalization of state institutions and the government units. And in lawenforcement,
calls for independent judiciary from the influence of government or
other authority. Discretionary power held by judges considered such magnitude
that happened was abuse of power that led to the arbitrariness in sentencing.
Sentencing guidelines are considered as the best way of limiting the independent
of judge so that objectivity and consistency in deciding cases will be maintained,
so that the sentencing guidelines would also obtained a proportionality
punishment in accordance with what has been done by criminals."
Universitas Indonesia, 2013
T35897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardyansyah Jintang
"Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman adalah sesuatu yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 juga mengatur keberadaan badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Tulisan ini membahas ruang lingkup badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan bagaimana Konsep Ideal Independensi badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan penelitian. Tulisan ini menemukan ruang lingkup badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah badan yang memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Organisasi Advokat, dan Badan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Namun tidak semua dari fungsi-fungsi tersebut telah terdapat badannya yang diatur dalam undang-undang. Tulisan ini mengusulkan idealnya dilakukan perubahan pengaturan kelembagaan dan pembentukan badan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yakni perubahan pada lembaga Kejaksaan, pembentukan Organisasi Advokat oleh negara, pembentukan Badan Eksekusi Negara, dan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Nasional, sehingga independensi dari badan-badan tersebut tetap terjaga sebagai yang terkait atau bagian dari kekuasaan kehakiman.

This thesis examines the scope and concept of bodies related to the judiciary's The Independence of the Judicial Power is guaranteed by Article 24, paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945). Article 24, paragraph (3) of the UUD 1945 also regulates the existence of bodies related to Judicial Power. This thesis discusses the scope and concept of these bodies that are related to Judicial Power and the ideal concept of their independence in Indonesia. This research used legal-normative method, employing primary, secondary, and tertiary legal sources. The thesis finds that the scope of bodies related to Judicial Power includes those with functions in investigation and prosecution, execution of court decisions, provision of legal services, and dispute resolution outside the court, i.e., the Police, the Prosecutor's Office, Penitentiary Institutions, Bar Associations, and Resolution of Disputes outside of the Judicial System Bodies. However, not all of these functions have corresponding bodies established by law, thus this thesis proposes institutional arrangements should be changed, and several new bodies should be established to implement the provisions of Article 24, paragraph (3) of the UUD 1945. These changes include reforms to the Attorney General's Office, the establishment of a State Bar Association, the creation of a National Execution Body, and the formation of National Dispute Resolution Body, so that the independence of these bodies is maintained as related or part of the judicial power."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Yudisial, 2008
340.115 KOM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Evi
"ABSTRAK
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum yang melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang. Tugas utama yang lebih dikenal luas adalah sebagai lembaga penuntutan terhadap kasus-kasus pidana di Pengadilan. Padahal tugas-tugas lain yang cukup penting juga dipegang oleh Kejaksaan, antara lain sebagai eksekutor suatu keputusan. Salah satu yang dieksekusi adalah melakukan pembebasan bersyarat dan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Hal ini tidak banyak disinggung dalam berbagai literatur. Padahal pembebasan bersyarat sangat diharapkan sebagai proses pembinaan bagi narapidana diluar lembaga agar dapat lebih mudah untuk bersosialisasi. Adanya pembebasan bersyarat dipengaruhi oleh pandangan modern pemidanaan yang menghendaki kemanfaatan dan pembinaan terhadap narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat tersebut. Mekanisme pemberian bersyarat secara rinci diatur dalam dalam Pasal 12 dan 13 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.Dl.PK.04-10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan CuLi Menje3ang Bebas. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat merupakan wewenang Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 30 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Namun dalam melaksanakan tugasnya tersebut belum dapat dilakukan maksimal. Hal ini disebabkan berbagai faktor antara lain adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat dan belum adanya koordinasi antar Kejaksaan dalam pengawasan pembebasan bersyarat tersebut.Dalam kendala administrasi, seharusnya setiap pembebasan bersyarat dicatat dalam suatu register, namun dalam praktek tidak semua Kejaksaan memiliki daftar tersebut. Hal ini disebabkan adanya volume pekerjaan yang cukup padat sedang pegawai sangat kurang. Di sisi lain aturan intern Kejaksaan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pengawasan sangat kurang bahkan tidak ada. Hal ini menyebabkan Kejaksaan tidak dapat melakukan tindakan lain terhadap terpidana yang tidak melapor diri sebagai pengawasn terhadap terpidana. Diharapkan ke depannya terdapat suatu aturan baku tentang pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Sebab pembebasan bersyarat di masa yang akan datang akan semakin penting dalam pemidanaan Indonesia.

ABSTRACT
Judiciary as any law enforcement institution who implement duty and functions based on legislation. The well-known main duty is institution that prosecute criminal case at court. Indeed, other important relative duties is also handled by Judicature among other thing executing any judgment, i.e. conditional release and its supervision, it had not mostly be written in literature. Actually, it is highly wished as building process for criminal actor outside' of correctional facility so as to socialize easily. The conditional release is influenced by modern concept, the punishment that wishes benefit and building against prison who had had values complying with requirements to obtain such conditional release. In details the mechanism of giving conditional release is set forth in Article 12 and Article 13 of Ministerial Decree of Justice No.M.01.PK.04-10 year 1999 on Assimilation, Conditional Release and Leave Facing Release. It represent authority of Justice Minister or the officer appointed by his.
Article 30 paragraph (1) letter C Laws No.16 year 2004 on Judiciary stating that Judiciary as institution that authorize to supervise conditional release. But, to realize such duties it had not been realized maximally. It is caused by some factors among them administrative hindrances, lack of manual such as operational guidance or technique in implementing such conditional release supervision and no inter judiciary coordination to supervise such conditional release. Administratively, essentially, any conditional release is recorded in register, but, practically, not all judiciaries had such register. It is resulted by job volume is more and employee is less. In other side, internal judiciary regulating how supervision performance is it may not be wished (lack). So that, Judiciary may not implement other actions against criminal actor(s) who had not reported their selves. For the future it is wished any standard regulation on supervision performance for conditional release may be realized, because in Indonesia the punishment will be more important."
2007
T19285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Faruq Sulaiman
"Ketidakjelasan bunyi Pasal 175 angka 7 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker No. 6 tahun 2023), dimaknai secara parsial oleh sebagian kalangan sebagai norma yang menghapus konsep keputusan fiktif positif dan menghilangkan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadilinya, seiring dengan dilimpahkan kewenangan terkait ke instansi pemerintahan. Berdasarkan penelitian doktrinal dengan pendekatan integral terhadap ketiga UU yang mendasarinya, diperoleh pemahaman bahwa sebenarnya dilakukan modifikasi teknis yudisial dalam menyelesaikan sengketa TUN yang ditimbulkan dari keputusan fiktif positif, menjadi berjenjang dengan menempuh upaya administrasi di instansi pemerintahan terlebih dahulu (primum remedium). Bilamana ternyata tidak mendapatkan solusi sebagaimana mestinya, barulah masyarakat yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum (gugatan tindakan factual) ke PTUN sebagai jalan terakhirnya (ultimum remedium).

The unclear sound of Article 175 number 7 paragraphs (4) and (5) of the Law on Job Creation (UU Ciptaker No. 6 of 2023), is partially interpreted by some groups as a norm that eliminates the concept of positive fictitious decisions and eliminates the competence of the Administrative Court. The State (PTUN) in adjudicating him, along with the delegation of relevant authority to government agencies. Based on doctrinal research with an integral approach to the three underlying laws, an understanding was obtained that judicial technical modifications were actually carried out in resolving TUN disputes arising from positive fictitious decisions, in stages by taking administrative efforts in government agencies first (primum remedium). If it turns out that the appropriate solution has not been obtained, then the aggrieved community can take legal action (factual action lawsuit) to the PTUN as their last resort (ultimum remedium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>