Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149945 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zuvita Hanifa Zarazita Syafril
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi kebijakan audit kepatuhan kepada penyedia barang dan jasa oleh PPATK. Pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi audit kepatuhan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-10/1.02.2/PPATK/09/12, mulai dari pra audit, pelaksanaan audit, sampai pasca audit. Namun, masih ditemui beberapa hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusi, kurangnya data dan informasi yang dimiliki mengenai profil seluruh pihak pelapor, dan ketidaktepatan waktu dalam menyampaikan laporan hasil audit kepatuhan.

This research aims to understand the implementation of the compliance audit in Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/ Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC). The researcher used a qualitative approach by doing some in-depth interviews and litereature research. The result showed that the implementation of the compliance audit has been implemented well, starting from pra audit to pasca audit. However, there were some obstacles to implementing the compliance audit such as limited human resources, the lack of data of all the reporting party?s profiles, and the delay of submitting compliance audit report."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
S61031
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Kurniawan
"Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, yang meliputi studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedomanpedoman, dan juga meliputi studi lapangan yang diperoleh melalui wawancara, dengan beberapa informan yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan "Sejauhmanakah peranan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia", yang mencakup: Bagaimana peranan PPATK dalam proses penegakan hukum terhadap money laundering di Indonesia? Bagaimana pengawasan yang dilakukan PPATK terhadap kasus persangkaan tindak pidana pencucian uang pada penyedia jasa keuangan? Kewenangan apalagi yang dapat diberikan kepada PPATK dalam mendukung tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia? PPATK memiliki peranan yang sangat besar dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara umum PPATK memiliki peranan balk bersifat prenventif maupun represif terhadap penanggulangan kejahatan secara umum yaitu mengejar tindak pidana asal (predicat crime) maupun tindak pidana pencucian uang itu sendiri dengan cara mengejar harta kekayaan hasil kekayaan dan pelaku kejahatan di belakang layar (profesionalnya). PPATK berperan dalam membantu proses penegakan hukum dengan cara mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan informasi yang telah dianalisisnya meskipun hanya sebatas pengumpan saja, yang diperolehnya dari laporan penyedia jasa keuangan maupun pihakpihak lain.
Dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang dihadapi oleh PPATK sehingga kurang optimalnya hasil yang dicapai. PPATK juga memiliki peranan dalam mendorong pihak yang berkewajiban pelaporan untuk berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan complaint audit atau pengawasan kepatuhan. Hal ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa keuangan dengan cara mengaudit sendiri dan atau bersama-sama pihak regulator.
Dalam pelaksanaan fungsi ini juga banyak mengalami hambatan seperti tidak adanya kewenangan untuk memberikan sanksi sendiri dan terbatasnya sumber daya untuk dapat mengaudit seluruh penyedia jasa keuangan yang jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan tugas PPATK yang kurang maksimal disebabkan baik karena subtansi perundang-undangan, pelaksananya maupun budaya hukum masyarakat dan penegak hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Sedangkan yang perlu diperhatikan yaitu banyaknya kelemahan kewenangan PPATK dalam menjalankan tugasnya, sehingga mendesak perlunya amandemen terhadap undang-undang pencucian uang terutama mengenai kelembagaan, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, pemblokiran harta kekayaan yang diduga terindikasi tindak pidana dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16413
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agan R. Mahendra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Livya Roska Pingkan author
"Berkembangnya bidang perekonomian Indonesia, menciptakan dampak negatif dan positif. Dari segi positif dapat kita rasakan, bahwa perkembangan perekonomian ikut membantu pembangunan nasional. Sedangkan pada dari sisi negatifnya dapat kita temui jenis pelanggaran atau kejahatan dalam sistem perbankan. Salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang atau money laundering adalah kejahatan yang berupaya untuk menyembunyikan asal-usul uang sehingga dapat dipergunakan sebagai uang yang seolah-olah diperoleh secara legal. Salah satu upaya yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaitu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pembentukannya disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari intervensi pihak manapun. PPATK memperoleh informasi dari Laporan PJK, Ditjen Bea Cukai, Informasi Media dan Masyarakat. Kemudian PPATK menyimpan, menganalisis dan mengevaluasi informasi tersebut. PPATK menyerahkan hasil analisanya terkait transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan atau penyidik lainnya untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Haryono Budhi Pamungkas
"ABSTRAK
Dalam konsep anti-pencucian uang, penghentian sementara transaksi oleh
PPATK merupakan hal penting dalam upaya penyitaan dan perampasan aset hasil
tindak pidana untuk diserahkan kepada negara atau dikembalikan kepada yang
berhak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini
bertujuan untuk menjawab permasalahan, yakni bagaimanakah pelaksanaan
penghentian sementara transaksi oleh PPATK berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Apakah
kewenangan penghentian sementara transaksi oleh PPATK dapat melindungi
kepentingan nasabah PJK? Dan apakah kewenangan penghentian sementara oleh
PPATK sejalan dengan prinsip due of process of law. PPATK melakukan
penghentian sementara atas seluruh atau sebagian transaksi apabila terdapat
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan/atau melalui suatu proses
analisis/ pemeriksaan diketahui atau diduga terkait dengan tindak pidana. Dalam
hal terdapat keberatan oleh pengguna jasa, maka terdapat hak pengguna jasa
dalam pengajuan keberatan, hak tindak-lanjut penanganan keberatan, hak
pencabutan atas penghentian sementara transaksi, serta hak tindak-lanjut
penundaan transaksi. Proses penghentian sementara transaksi dilakukan
berdasarkan standar prosedur operasi yang komprehensif dan detail dan sesuai
hukum acara yang berlaku. Secara umum penghentian sementara transaksi telah
mencapai tujuannya untuk mencegah berpindahnya harta kekayaan yang tidak
sah, dalam pelaksanaannya menghadapi beberapa kendala yang dapat diselesaikan
dengan kerjasama dan koordinasi antara PPATK, Penyedia Jasa Keuangan,
Penegak Hukum, serta Lembaga Pengawas dan Pengatur dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasabah atau pengguna jasa.

Abstract
The concept of anti-money laundering, suspension of transactions by
INTRAC is essential in order to conduct assets seizure and forfeiture of criminal
proceeds to be submitted to the state or to be returned to their owners. By using a
normative juridical research methods, this study aims to answer the problems,
namely how is the implementation of the temporary suspension of transaction by
INTRAC based on Law no. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication
of Money Laundering? Whether the temporary suspension of transactions
authorized by the PPATK can protect the interests of customers of Financial
Service Provider? And whether the authority to conduct temporary suspension by
INTRAC is in line with the principles of due process of law. PPATK can
perform temporary suspension against the entire or partial transaction if there is
information that can be accounted for and / or through a process of analysis /
examination to be known or suspected to be associated with crime. In the event
of any objection by the customer, the customer has the right to file an objection,
the right of follow-up for their objection, the right of revocation of the suspension
of transaction, and the right of follow-up for the postponement the transaction.
The process of suspension of transactions carried out according to a
comprehensive and detailed standard operating procedures and based on
appropriate procedural law. In general, suspension of the transaction has reached
its goal to prevent the transfer of property that is not valid, its implementation
deals with several obstacles that can be solved by cooperation and coordination
between the PPATK, Financial Services Providers, Law Enforcement, and
Regulatory and Supervisory Board with due regard to the interests of customers or
service users."
2012
T31127
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Malik Wicaksana
"Penelitian ini membahas mengenai bagaimana peran dan fungsi PPATK dalam menanggulangi pendanan teror. Terorisme bukan merupakan hal baru di dunia ini. Sebelum terjadinya aksi teror di Amerika yang menggemparkan seluruh dunia pada 11 September 2001, aksi teror telah dilakukan pada abad 1 yaitu teror yang dilakukan oleh kelompok Yahudi dalam rangka berkampanye. Aksi teror terus berlanjut di beberapa belahan dunia, Indonesia tidak luput dari serangan teror. Sejumlah peristiwa seperti bom Bali1 dan 2 serta bom Marriot merupakan aksi teror yang menelan banyak korban jiwa dan juga kerugian materil. Untuk dapat melakukan aksi teror, para pelaku membutuhkan banyak uang untuk mendanai seluruh kegiatannya. Uang yang dibutuhkan para pelaku teror tidaklah sedikit, untuk itu mereka melakukan usaha-usaha untuk mendapatkan dana yang dapat dilakukan secara legal maupun ilegal.
Maraknya kegiatan pelaku teror dalam mencari sumber-sumber pendanaan menjadi permasalahan tersendiri. Adanya FATF yang mengeluarkan 40+9 rekomendasi sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan ini sudah berjalan pada beberapa negara di dunia, salah satunya Indonesia. Meratifikasi rekomendasi 40+9 tersebut Indonesia membuat financial unit yang disebut dengan PPATK sebagai bentuk upaya penanggulangan pendanaan teror dan money laundering. PPATK memiliki peran dan fungsi yang sebagai sebuah financial intelligence unit yaitu untuk mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan yang mungkin merupakan aliran dana untuk pendanaan teror. Selain itu PPATK juga merupakan sebuah bentuk kontrol sosial yang berlandaskan undang-undang sehingga PPATK memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan tugasnya.
Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif, peneliti memberikan gambaran tentang hal apa saja yang dilakukan PPATK untuk menjalankan peran dan fungsinya untuk menanggulangi pendanaan teror. Melakukan wawancara dengan dua orang narasumber dari internal PPATK dan juga melakukan observasi pada saat magang pada lembaga tersebut, membuat peneliti memiliki gambaran tentang kegiatan PPATK terkait penanggulangan pendanaan teror.
PPATK dalam melaksanakan peran dan fungsi mengalami berbagai kendala. Akan tetapi dengan banyaknya kendala atau keterbatasan, PPATK tetap dapat melakukan fungsi dan peran yang harus dijalankanya.

This research discusses the role and function of PPATK in preventing the financing of terrorism. Terrorism isn't a new thing in this world. Prior to the occurrence of terrorist acts in the United States that shocked the entire world on September 11th 2001, acts of terror have been carried out since the first century by the Jewish groups for campaigns. Terror acts continues in other parts of the world, Indonesia didn't escape from these such acts. A number of events such as bomb Bali1 and 2 and the Marriott bombing was an act of terror which claimed many lives and material losses. To be able to perform acts of terror, the terrorists need a lot of money to fund its activities. The money that is required for these terrorists aren't a just a few, therefore they made efforts to obtain funds legally or even illegally.
The rise of terrorist activity in the search for financing resources has been a problem in itself. The existence of the FATF which released 40 +9 recommendations are one of their efforts to address this crime is already running in several countries in the world, including Indonesia. In ratifying the 40 +9 recommendations, Indonesia made a financial unit called PPATK as an effort to control terror financing and money laundering. PPATK has a role and function as a financial intelligence unit to detect any suspicious financial flows that may be a flow of funds for financing terrorism. In addition, PPATK is also a form of social control that is based by the law so that PPATK has a clear legal basis to carry out their duties.
By using a qualitative-descriptive method, it gives the researcher an idea of what is being done by the PPATK to carry out their roles and functions in preventing terror financing. Conducting interviews with two PPATK officials and also an observation during an internship at the agency, making the researcher have a depiction of the PPATK activities which is related to preventing the terror financing.
PPATK in conducting the role and function experience various obstacles. However, with the number of constraints or limitations, PPATK can still perform these roles and functions that has to be done.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>