Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108588 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Rome Statute as an international agreement has the jurisdiction on the enforcement of the prosecution of grove human right violations. Although Indonesia attended the conference which endorsed the Rome Statute in 1998, in fact, the country has not yet ratified it ..."
POL 5:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra
Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
341.77 PAN m (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2000
341.552 STA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Efrianto
"ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir di mana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak adil, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). Banyak kalangan menilai bahwa proses keikutsertaan (ratifikasi) Indonesia ke Statuta Roma (yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional) berjalan sangat lambat. Meskipun saat ini terdapat 119 negara yang telah menjadi Negara Pihak pada Statuta Roma, proses ratifikasi oleh Indonesia masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan Pemerintah. Untuk itu, Penulis memandang perlu untuk menyampaikan beberapa sumbangan pemikiran yang diharapkan dapat mendorong proses ratifikasi tersebut. Sejalan dengan maksud tersebut, tulisan ini akan diawali dengan pembahasan secara ringkas manfaat dan urgensi ratifikasi Statuta Roma. Selanjutnya, tulisan ini juga akan secara khusus menganalisa beberapa mispersepsi (kesalahpahaman) yang selama ini menurut Penulis telah menghambat dan menjadi kendala proses ratifikasi di Indonesia. Kemudian di bagian akhir, selain memberikan beberapa kesimpulan, tulisan ini juga akan menyampaikan beberapa saran yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah guna mempercepat proses ratifikasi Statuta Roma."
[Place of publication not identified]: The Ary Suta Center Series on Strategic Management, 2015
330 ASCSM 29 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993
346.082 SUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1977
378.92 UNI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Sering kali pihak pemberi waralaba membuat perjanjian waralaba tanpa terlebih dahulu mendaftarkan merek miliknya di negara asalnya maupun di negara tujuan. Perbedaan sistem pendaftaran di negara asal dan di negara tujuan sering pula tidak diperhatikan. Permasalahan menjadi semakin rumit ketika merek yang digunakan dalam waralaba berkembang menjadi merek asing terkenal. Terdapat banyak kasus dimana para pihak dalam perjanjian waralaba dirugikan karena merek yang digunakan dalam waralaba telah digunakan oleh pihak ketiga terlebih dahulu ataupun merupakan subyek dari peniruan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelaksanan waralaba atas merek asing terkenal. Namun, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek melarang didaftarkannya suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek asing yang sudah terkenal. Pertanyaan yang muncul adalah apakah urgensi dari dilaksanakannya pendaftaran merek milik pemberi waralaba di negara asal dan pemeriksaan apakah merek tersebut telah digunakan di negara tujuan, sebelum pihak pemberi waralaba melakukan perjanjian waralaba dengan pihak penerima waralaba? Apakah perbedaan sistem pendaftaran merek di negara pihak pemberi waralaba dan di negara pihak penerima waralaba mempengaruhi pemberian perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba atas merek asing terkenal? Serta apakah hukum merek dan hukum waralaba di Indonesia sudah cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dalam perjanjian waralaba untuk menggunakan merek asing terkenal tanpa gangguan dari pihak ketiga ataupun bahaya peniruan? Penelitian ini akan memberikan tinjauan HPI atas pelaksanaan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba atas merek asing terkenal di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang bersifat kualitatif."
Universitas Indonesia, 2007
S26202
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Suryastuti
"Tesis ini membahas praktek short selling di Indonesia dan perlindungan hukum yang diberikan oleh otoritas pasar modal dalam transaksi short selling. Transaksi short selling merupakan transaksi jual beli saham yang bersifat khusus. Kekhususan dari transaksi ini adalah karena pada saat transaksi dilakukan, investor jual tidak memiliki saham yang ditransaksikan. Risiko terjadinya gagal serah pada transaksi short selling lebih besar dibandingkan transaksi jual beli saham pada umumnya. Risiko lainnya adalah penurunan harga yang signifikan. Penurunan harga efek ini terjadi karena dalam pelaksanaannya, pelaku short selling akan menambah persediaan saham yang dijual selain penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik/pemegang saham sesungguhnya, dimana sesuai dengan hukum ekonomi bahwa dengan banyaknya persediaan saham yang dijual (supply) dan permintaan yang tetap (demand), maka akan menekan harga saham menjadi lebih rendah yang dapat berakibat menurunnya Indeks Harga Saham Gabungan. Transaksi short selling pun tidak lepas dari efek negatif, antara lain membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran di pasar modal, dalam bentuk penipuan, manipulasi pasar, dan insider trading. Bapepam dan LK serta Bursa Efek telah membuat seperangkat aturan untuk melakukan transaksi short selling. Peraturan tersebut berisi batasan-batasan yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi short selling. Baik peraturan Bapepam dan LK maupun peraturan Bursa Efek telah memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan transaksi short selling dan telah memberikan perlindungan bagi pihak lain yang merupakan lawan transaksi dari pelaku short selling. Namun demikian, untuk mencegah efek negatif yang dapat timbul dari transaksi short selling, peranan Bapepam dan LK serta Bursa Efek dalam mengawasi pasar modal perlu ditingkatkan sehingga akan tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

This study discussed short selling practice in Indonesia and legal protection provided by the capital market authority in short selling transaction. Short selling transaction is an extraordinary transaction since on the transaction date, the seller does not own shares. The ?fail-to-deliver? risk in the short selling transaction is bigger compared to regular sale and purchase transaction. Other risk that can be raised is the decreasing of share price. Such decrease is occurred because on the short selling transaction, short seller will increase the availability of shares to be sold other than the shares to be sold by existing shareholders, whereby according to economic law, if there is an increasing in supply while the demand is permanent, it will drive the price to be declined which can effect the composite index. Short selling will create negative impact, in form of fraud, market manipulation, and insider trading. Bapepam dan LK and Stock Exchange have enacted several rules with regard to short selling. The above rules provide limitation to be considered before conducting short selling. Both Bapepam dan LK? rules and Stock Exchange? rules provide legal protection to counter party of the short seller. However, in order to prevent negative impact on the short selling transaction, the role of Bapepam dan LK and Stock Exchange in supervising capital market need to be improved; therefore it will create regular, fair, and efficient market."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26670
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
332.1 MAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Halim Barkatullah
Yogyakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
381.34 ABD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>