"
ABSTRAKDalam skripsi ini dibahas tentang pembatalan putusan KPPU oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia tidak terbukti melanggar pasal 15 ayat (2) dan 19 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam melakukan kerjasama bancassurance bersama perusahaan asuransi rekanan dalam penyediaan produk Kredit Pemilikan Rumah. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan PT. BRI dan perusahaan asuransi rekanannya merupakan pewujudan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bank sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan PBI Manajemen Risiko Bank, sehingga termasuk kedalam Pasal 50 huruf a yang dikecualikan dari Undang-Undang ini. Terhadap permasalahan diatas dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif.
Hasil penelitian menujukan bahwa kerjasama yang dilakukan para pelaku usaha termasuk ke dalam tying agreement, namun dengan menggunakan pendekatan rule of reason kerjasama tersebut tidak terbukti menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan tidak termasuk ke dalam kegiatan/perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 50 huruf a Undang- Undang No. 5 Tahun 1999.
ABSTRACTThis thesis discussed about the cancellation of decision of KPPU by the Central Jakarta District Court which stated that PT. Bank Rakyat Indonesia in not proven to have violated Article 15 paragraph (2) and 19 a on Law Number 5 of 1999 in coorperation with the partner insurance companies (bancassurance) in supplying product home loan agreement. The judges declared that the agreement made by PT. BRI and its partner insurance companies is the realization of the implementation of the precautionary principle and bank?s risk management as stipulated in the Banking Law and PBI Risk Management Bank, so belongs to Article 50 a that excluded from this law. Based on above problems, do reasearch using normative juridicial method.
Results of research addressing that coorperation that made by the business actors classified into tying agreement, but by using rule of reason such coorperation is not proven to cause unfair competition and is not classified inte the activities/agreements aimed at implementating the legislation as Article 50 a of Law Number: 5 1999."