Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146322 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jodya Bintang Herwidianto
"ABSTRAK
Karya akhir ini membahas tentang efektifitas hukuman mati dalam mengurangi angka kejahatan narkotika di Indonesia. Karya akhir ini mencoba melihat bagaimana penegakan hukum berupa hukuman mati ini tidak memiliki efek jera serta menimbulkan dampak sosial dan politik yang akan ditanggung negara dalam pelaksanaannya. Analisa pengendalian kejahatan narkotika dan efektifitas hukuman mati dalam penelitian ini menggunakan teori detterence dari Cesare Beccaria dan juga teori pengendalian sosial.
Melalui kedua teori ini, penulis mendapatkan hasil analisa yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera dan hanya akan menimbulkan dampak dalam pelaksanannya, serta tidak efektif dalam mengurangi angka kejahatan narkotika di Indonesia.

ABSTRACT
This thesis discusses the effectiveness of the death penalty in reducing narcotics crime rate in Indonesia. This thesis try to see how the law enforcement in the form of the death penalty has no deterrent effect and cause social and political impact will be borne by the state in its implementation. Analysis of the effectiveness of crime control narcotics and sentenced to death in this study using detterence theory of Cesare Beccaria and also the theory of social control.
Through these two theories, the authors obtain analytical results show that the death penalty has no deterrent effect and would only have an impact in its implementation, as well as ineffective in reducing drug crime rate in Indonesia.
"
2016
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Natasha Anindya Putri Andiyana
"ABSTRAK
Artikel ini menjelaskan fenomena hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015. Pemerintah Indonesia memvonis mati 55 orang di tahun 2015 karena kejahatan narkotika. Di tahun yang sama, pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati kepada 14 terpidana. Ke-14 terpidana mati divonis mati karena kejahatan narkotika. Artikel ini ditulis untuk membahas hukuman mati yang dilakukan di Indonesia pada tahun 2015 dilihat dari sudut pandang kriminologi kritis. Penulis menggunakan peacemaking criminology dan teori utilitarianisme dalam membahas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian data sekunder melalui kajian literatur. Perbedaan penulisan ini dengan penelitian-penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya adalah tulisan ini membahas kaitan hukuman mati dengan kejahatan negara dengan menganalisa pelanggaran berbagai perjanjian dan hukum internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Hasil analisa dari tulisan ini adalah pemerintah Indonesia telah melakukan kejahatan negara karena penolakan grasi dan permohonan pengurangan hukuman yang dilakukan oleh para terpidana mati. Pemerintah Indonesia juga melakukan kejahatan negara karena telah melanggar berbagai hukum dan perjanjian internasional yang berlaku. Dengan melaksanakan hukuman mati, pemerintah Indonesia telah melanggar hak asasi manusia, dan kejahatan narkotika juga tidak termasuk dalam kejahatan paling serius. Selain itu, hukuman mati yang dilakukan terhadap para pelaku kejahatan narkotika juga terbukti tidak efektif.

ABSTRACT
This article explains the phenomena of death penalty that were done by the Indonesian government in 2015. Indonesian government sentenced 55 people in 2015 because of drug related crimes. In the same year, the Indonesian government executed 14 people. All of the 14 people were executed for drug related crimes. This article is written to discuss death penalty that were done in Indonesia in 2015 from the critical criminology point of view. The writer uses peacemaking criminology and utilitarianism theory in discussing the human rights violation that happened in the execution of death penalty in Indonesia. This writing uses research methode of secondary data by reviewing literatures. The difference of this writing and previous researches is that this writing is discussing the connection of death penalty with state crime by analizing the violations of international law and treaties that were done by the Indonesian government. The result of the analysis is that the Indonesian government were doing state crime because of the rejection of clemency and the petition of sentence reduction that were applied by the convicts. The Indonesian governemnt also did state crime because of the violation of various international law and treaties. By executing, Indonesian government also violates the human rights, and drug related crimes are not considered as one of the most serious crimes. Besides that, death penalty that were done to convicts of drug related crimes are also proven not effective. "
2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Dicky Bramuntyo
"Tugas karya akhir ini membahas mengenai hukuman mati yang dilakukan kepada para terpidana narkotika di Indonesia selama dua tahun terakhir, dalam keterkaitannya dengan upaya pemberatasan narkotika di Indonesia oleh Pemerintah Indonesia. Tugas karya akhir ini menganalisis upaya penghukuman untuk kejahatan narkotika melalui teori penghukuman rehabilitasi yang mengedepankan sisi kemanusiaan para narapidana narkotika dan berupaya memperbaiki perilaku dan psikologis dari para narapidana narkotika. Tugas karya akhir ini disertai dengan data sekunder, baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. Analisa pada tugas karya akhir ini didukung kajian literatur mengenai upaya penghukuman dan pemberantasan kejahatan narkotika. Dari hasil analisa penulis, dapat dikatakan bahwa hukuman mati dalam dua tahun terakhir ini, tidak memiliki kaitannya dengan upaya pemberantasan kejahatan narkotika. Perlu ada upaya baru Pemerintah Indonesia yang mengedepankan penghukuman berbasis rehabilitasi, agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Hukuman mati, kejahatan narkotika, rehabilitasi.

This thesis discusses the death penalty committed to the narcotics convicts in Indonesia over the past two years, in the relation of the death penalty run by the Indonesia Government with the eradication of narcotics crimes in Indonesia. This thesis analyzes the punishment method for narcotics crimes, with the theory punishment of rehabilitation that focus on the humanity side of narcotics convicts and seeks to correct behavior and psychological of the convicts. This thesis also accompanied by secondary data, both from government institution and non governmental organizations. The analysis of this thesis supported by a literature review of the punishment method and eradication efforts or method of narcotics crimes. From the analysis of the author, it can be said that the death penalty in the last two years, has no relation with strategy to eradicate the narcotics crimes in Indonesia. There should be a new strategy reviewed by the Indonesia Government that promotes punishment method based on rehabilitation, in order for convicts to return to society and contribute to eradicate narcotics crime in Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Tia Maria
"ABSTRACT
Fokus dari tesis ini adalah untuk membahas tentang perbandingan terhadap
hukuman mati di Indonesia dan Belarusia. Belarusia merupakan satu-satunya
negara di Eropa yang belum menghapus hukuman mati, terlepas dari tuntutan dari
Amnesti Internasional atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hukuman mati di
Indonesia dan Belarusia menjadi hal yang kontroversial karena ada banyaknya pro
dan kontra yang muncul dalam implementasi terhadap hukuman mati di kedua
negara. Tujuan dari tesis ini adalah untuk memahami apakah hukuman mati
bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar negara atau tidak, serta untuk
memahami lebih lanjut apa saja upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
Belarusia untuk menerapkan hukuman mati mereka, terlepas dari pro dan kontra
yang muncul di negeri ini.

The focus of this thesis is about the comparison of abolishment of death penalty in
Indonesia and Belarus. Belarus is the only country in the Europe region that has
not abolished death penalty, despite all the pressure that came from the Amnesty
International or the United Nations regarding the abolishment of death penalty.
Death penalty in Indonesia and Belarus became a controversial matter since there
are many pros and contras arises to the implementation of death penalty in both
countries. The purpose of this thesis is to understand whether or not death penalty
is contrary to the 1945 Constitution as the foundation the country, as well as to
understand further what are the efforts that has been made by Belarus government
in order to implement their death penalty, despite of the pros and contras that
arises in the country."
2014
S53234
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kim Myung Jong
"Selama lima puluh tahun terakhir semakin banyak negara didunia yang telah menghapuskan hukuman mati Sekarang ini lebih dari setengah dari negara negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati dari hukum di negara mereka untuk kejahatan seperti pembunuhan Penggunaan hukuman mati sangat kontroversial dan secara teratur menciptakan ketegangan politik antara negara negara dengan perspektif yang berbeda tentang masalah ini Selanjutnya penghapusan hukuman mati dilakukan pada dua sikap yang berbeda dalam analisis ini seperti penghapusan semua kejahatan atau sebagai penghapusan untuk kejahatan biasa yang terutama melibatkan bahwa negara negara dapat mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan perang Tulisan ini membahas bagaimana dan sejauh mana larangan hukuman mati memainkan peran di Korea Selatan Berbeda sekali dengan tren perbudakan di seluruh dunia hukuman mati tetap paling bercokol di Asia di mana lebih dari 90 persen dari semua eksekusi berlangsung Mengapa norma menentang hukuman mati yang tampaknya sangat penting bagi sebagian besar belahan dunia tampaknya memiliki dampak minimum pada negara negara Asia khususnya di Asia Timur Makalah ini menguraikan perubahan yang penulis telah diamati dalam perdebatan hukuman mati dalam Korea Akademisi dan kalangan peradilan selama beberapa dekade terakhir Ini berusaha untuk menunjukkan bahwa perdebatan tersebut telah pindah dari sikap yang mula mula defensif menjadi sikap kearah yang bersedia untuk merangkul keberatan berbagai pihak dari segi hak asasi manusia untuk hukuman mati dan langkah langkah baru yang dinamis dan berakar pada instrumen dan konvensi hak asasi manusia internasional Menganalisis dan menilai apakah hukuman mati dianggap relevan di dunia apalagi di masyarakat Korea Selatan dan dalam proses melihat ke depan untuk membantu membentuk kebijakan hukuman mati baru di wilayah ini.
During the past fifty years, more and more countries have abolished the death penalty. Today, more than half of the countries of the world have abolished capital punishment from their laws for crimes such as murder. The use of the death penalty is highly controversial, and regularly creates political tension between countries with differing perspectives on the issue. Furthermore, abolition of the death penalty is carried on two different manners in this analysis, as abolition for all crimes or as abolition for ordinary crimes, which mainly involves that countries may retain the death penalty for wartime crimes. This paper discusses how and to what extent the prohibition of the death penalty plays a role in South Korea. In stark contrast to the worldwide abolitionist trend, the death penalty remains most entrenched in Asia, where more than 90 percent of all known executions take place. Why does the norm against the death penalty, which is apparently so important for most parts of the world, seem to have least impact on Asia especially in East Asia? How do international leaders and government contribute to the rejection of the universally promoted human rights norm? This paper outlines the changes that the author has observed in the debate of death penalty within Korean Academics and judicial circles over the past decades. It seeks to show that the debate has moved from a defensive posture to one which is willing to embrace to a degree the human rights objections to capital punishment that have been created by a ‘new dynamic’ rooted in international human rights instruments and conventions. Analyzing and assess if capital punishment is considered relevant in the world, moreover in South Korean society, and in the process is looking forward to helping to shape new death penalty policy in this region."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59927
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Yzaga
"ABSTRAK
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional turut menyadari akan dampak dari narkotika dan psikotropika bagi kehidupan dan kelangsungan masa depan bangsa, secara nasional menyatakan perang terhadap narkotika dan psikotropika dengan membentuk aturan hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika ini. Terdapat dua undang-undang yang dapat menjadi rujukan berkaitan dengan Narkoba, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika selanjutnya disebut UU Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya disebut UU Narkotika .Eksekusi pidana mati terhadap 6 terpidana kasus narkotika pada tanggal 18 Januari 2015 menimbulkan reaksi pro dan kontra dari beberapa kalangan. Penerapan hukuman mati merupakan politik hukum nasional suatu negara. Politik hukum nasional adalah arah yang harus ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum serta upaya menjadikan hukum sebagai proses guna mencapai cita-cita dan tujuan bangsa dan negara, cita hukum dan kaidah penuntun hukum di Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD NRI 1945 , yang menempatkan Pancasila sebagai paradigma politik hukum dan merupakan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk dan tetap terikat erat sebagai bangsa yang bersatu.

ABSTRACT
Indonesia, as part of the international community is aware about the impact of narcotics and psychotropic to the life and future of the nation, it has declared war on narcotics and psychotropic by forming the rule of law to ensnare the narcotic and psychotropic crimes rsquo perpetrators. There are two laws that can be referred related to Narcotics Drugs, Law Number 5 Year 1997 on Psychotropic hereinafter referred to as Psychotropic Law and Law Number 35 Year 2009 on Narcotics hereinafter referred to as Narcotics Law .Narcotics and Psychotropic are included as Special Crime and the Court is still granted death penalty over criminal charges based on Narcotics and Psychotropic Laws. The execution of death penalty on 6 convicted drug cases on January 18, 2015 causing pro and contra reactions from several perspective.In national legal politics rsquo perspective, it defines as the direction that must be taken by law makers and in law enforcement as well as an effort to make the law as a process to achieve the goals of the nation and state, legal ideals and legal guiding principles in Indonesia as contained in the Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 hereinafter referred to as UUD 1945 , which positions Pancasila as a legal political paradigm and is a platform of common life for a very diverse nation of Indonesia and remains closely bound as a unite nation."
2017
T49704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sidharta Praditya Revienda Putra
"Tesis ini membahas mengenai pro dan kontra yang muncul seiring dengan perdebatan mengenai pidana mati dilihat dari falsafah pemidanaan serta pelaksanaannya. Louk H.C. Hulsman, seorang sarjana hukum Belanda, menghubungkan pidana dan sistem peradilan pidana dengan menggunakan pendekatan kemanusiaan dan rasionalistik. Pendekatan Hulsman tersebut digunakan penulis untuk melihat apakah tujuan pemidanaan pidana mati sebagaimana the law on the books akan dapat diwujudkan dalam pelaksanaannya sebagai the law in action dan bagaimana pengaturan pidana mati dalam pembaharuan hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang mengumpulkan dan mengolah data dari data kepustakaan serta dianalisa menggunakan pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan metode analisa deskriptifkualitatif, sehingga hasil yang diperoleh setalah dilakukan analisa hasil penelitian adalah kesimpulan bahwa falasafah pemidanaan pidana mati adalah retributif dan untuk mencegah masyarakat (potential offender) agar tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati (teori prevensi umum/general deterrence) yang diwujudkan oleh sistem peradilan pidana saat ini tidak akan pernah mencapai tujuannya. Pengaturan pidana mati dalam pembaharuan hukum Indonesia lebih rasional dan manusiawi serta dimungkinkan sistem peradilan pidana dapat mewujudkan tujuan pemidanaan dari pidana mati yaitu demi pengayoman masyarakat yang menitikberatkan pada pencegahan (deterrent) dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum.

The thesis examines pros and cons which often appearing along with the debate on death penalty seen from the philosophy and the punishment. Louk H.C. Hulsman, a Dutch jurist and criminologist, relates crimes and criminal justice system using humanitarian and rationalistic approach. The Hulsman approach was used to see whether the purpose of the death penalty as the aw on the books can be implemented as the law in action. In this case, the study sees criminal justice system as a process and death penalty arrangement in Indonesian law reform. The method used was normative research which collected and processed data taken from legal philosophy approach, statute approach, and conceptual approach with qualitative-descriptive analysis method. This study concluded that the philosophy of death penalty was retributive. In addition, it was to warn the society (potential offender) committing crimes charged with death sentence (general deterrence theory). The existing criminal justice system will never be able to reach the philosophy of death penalty mentioned above. The new Indonesian Criminal Law s more rational and humane and there is a possibility for the criminal justice system to actualize the purpose of death penalty that is the society protection emphasizing on the deterrence of committing crimes by upholding legal norms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28576
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mokoginta, Usman
"Pembinaan narapidana hukuman mati khususnya narapidana hukuman mati kasus narkoba di Indonesia selama ini tidak memiliki panduan yang jelas. Kondisi demikian mengakibatkan pembinaan terhadap narapidana hukuman mati seringkali tidak mendapatkan basil yang maksimal sesuai dengan tujuan pemidanaan. Berangkat dan fakta tersebut penelitian dalam tesis in berusaha untuk mengatahui pembinaan narapidana hukuman mati kasus narkoba yang telah dilaksanakan dan sekaligus mengajukan model yang tepat untuk dilaksanakan dalam rangka pembinaan narapidana hukuman mati kasus narkoba.
Literatur teori yang dipergunakan sebagai pisau analisis dalam tesis ini adalah teori-teori tentang pemidanaan yang pertama kali dikemukakan oleh ilmuwan sosial klasik seperti Cesare Becaria, Jheremy Bentham yang kemudian diperkaya oleh ilmuwan sosial modern lainnya. Dalam teori tentang pemidanaan tersebut dikandung maksud bahwa tujuan pemidaan pada dasarnya adalah 1) Membuat para narapidana jera (deterrence) 2) Dengan pemidanaan dan pembinaan diharapkan para narapidana menyesali perbuatannya, merasa bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan metode penelitian diskriptif kualitatif, dari penelitian ini diperoleh suatu fakta bahwa pembinaan narapidana hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkoba tidak mencapai basil maksimal sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hal ini ditandai dengan adanya kondisi dimana narapidana tidak menyesali perbuatannya, tidak merasa bersalah dan adanya narapidana hukuman mati yang masih terlibat dalam peredaran narkoba di dalam maupun di luar lapas. Dari penelitian ini juga ditemukan fakta bahwa kondisi psikologis narapidana hukuman mati kasus narkoba sangat labil. Berangkat dari temuan di atas, maka dalam tesis ini juga diajukan suatu model pembinaan yang tepat dan dapat diterapkan terhadap narapidana hukuman mati kasus narkoba.

Indonesia has no guidance in building death penalty prisoners of drug cases. This condition caused many efforts for the building and treatment for death penalty prisoners uncertain as the aims of law crimes. The research means to find out the treatment and capacity building for the death penalty for drugs cases and to propose the proper model to be implemented in building those death penalty of drug prisoners.
The theories which are used for the research are crimes theories which are said by Cesare Becaria, Jheremy Bentham and others social scientist. In the theories implied the aims that crimes theories means : 1) to make the prisoners become deterrence; 2). Realizing their mistakes and stooping doing crimes. The data is collected by depth interview, observation and library research.
The research is used descriptive and qualitative method. From the research it is known the fact that the building of death penalty prisoners of drugs cases in The Correctional Class II A For Drugs Cases still cant achieve the goals of crimes law systems. It is can bee seen by some prisoners who are still doesn't regret their crimes and still has contribution and involved with the networking of drugs cases inside and outside the Correctional area. From the research is found out that psychological condition of the death penalty prisoners of drugs cases are depressed. Thus, through the research proposed a proper building and treatment for the death prisoners of drugs cases."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20666
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inten Kuspitasari
"Pidana mati di Indonesia diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, tetapi dalam pelaksanaannya banyak penundaan eksekusi pidana mati yang cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun lamanya, sehingga membuat asumsi tidak adanya kepastian hukum bagi penerapan pelaksanaan eksekusi pidana mati. Dan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pidana mati adalah Jaksa. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Penundaan pelaksanaan eksekusi pidana mati dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya: Faktor Substansi Hukum (Perundang-undangan), Faktor Penegakan Hukum (Struktur Hukum) serta Faktor Sarana dan Fasilitas. Saran yang dapat diberikan yaitu agar pembuat undang-undang dan para penegak hukum agar segera membuat aturan yang mengatur tentang adanya batasan waktu dalam mengajukan pelaksanaan eksekusi pidana mati guna memperlancar eksekusi pidana mati sehingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Capital punishment in Indonesia has been in effect since the Dutch colonial era until now, but in practice there are many delays in the execution of the death penalty which is quite long even for years, thus making the assumption that there is no legal certainty for the implementation of the execution of capital punishment. And the official who has the authority in carrying out capital punishment is the Prosecutor. The method used in writing this law is normative juridical research. Postponement of the execution of capital punishment can occur due to several factors, including: egal Substance Factor (Invitation Act), Law Enforcement Factor (Legal Structure) and Facilities and Facilities Factors. Suggestions that can be given are for lawmakers and law enforcers to immediately make rules governing the existence of time limits in proposing the execution of capital punishment in order to facilitate the execution of capital punishment so as to obtain clear legal certainty."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Dwiranti Azzahra
"Tulisan ini membahas tentang penerapan prinsip fair trial terhadap kasus terpidana hukuman mati kejahatan narkotika. Studi ini melakukan analisis data sekunder dari 10 kasus terpidana hukuman mati narkotika. Analisis dilakukan dengan sistem coding yang memperlihatkan variabel demografi pelaku dan penerapan prinsip fair trial dalam setiap kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prinsip fair trial yang dilanggar pada kasus terpidana hukuman mati narkotika, diantaranya: (1) hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum; (2) hak atas waktu dan fasilitas memadai untuk mempersiapkan pembelaan; (3) hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan oleh hukum; (4) hak untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilih sendiri; (5) hak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan atau dipaksa mengaku bersalah; (6) hak untuk memeriksa saksi-saksi yang memberatkan ataupun meringankan; (7) hak untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci tentang sifat dan alasan tuduhan; (8) hak atas bantuan secara cuma-cuma dari penerjemah; dan (9) hak untuk diadili tanpa penundaan. Temuan ini mencerminkan bahwa sistem peradilan pidana bukan hanya tidak berkeadilan, akan tetapi melakukan bentuk pembiaran terhadap praktik pelanggaran hak asasi manusia secara berulang yang merupakan state crime.

This paper discusses the implementation of the fair trial principle in the case of people that faced the death penalty for drugs crimes. This study analyzes 10 cases of people who are sentenced to be executed for drugs crimes. The analysis is made with coding system that shows the demographic variables of the convicted person and the implementation of the fair trial principles in each case. The results of this study found that the fair trial principles were violated in the case of people who faced the death penalty for drugs crimes, including: (1) equality before the law; (2) the right to have reasonable time and facilities to prepare a proper defense; (3) the right to be presumed innocent until proven guilty by law; (4) the right to defend themselves directly or through a chosen defense counsel; (5) the right not to be forced to give incriminating testimony or to plead guilty; (6) the right to examine both incriminating and mitigating witnesses; (7) the right to be informed promptly and in detail of the charges; (8) the right to the free assistance of an interpreter; and (9) the right to receive adequate trial without delays. This findings reflects that the criminal justice system is not only unfair, but has also neglected the practice of repetitive human rights violations that are referred as state crimes."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>