Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58269 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dari perspektif perkara dugaan malpraktik medik yamg karakteristik peristiwanya berbeda dengan peristiwa perdata lain (membutuhkan pengetahuan dan kompetensi teknis yang khusus) dan justifikasi medis (medical judgement) yang syarat dengan dimensi hukumn dan medis (medikolegal), kekuatan pembuktian ahli yang memberikan kesaksian (alat bukti saksi) seharusnya mengikat. Jika hakim tidak terikat dengan keterangan ahli ini, maka sulit sekali diterima akal jika keputusam hakim atas benar tidaknya perbuatan seorang dokter yang diduga melakukan malpraktik medik didasarkan atas keterangan saksi yang bukan ahli(bukan dokter)."
JHK 3:5 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ali Askandar
"ABSTRAK
Persoalan yang ada di dalam dugaan medical malpractice adalah perlindungan hukum serta kesadaran hukum dokter dalam menjalankan profesinya, hal ini menunjukkan etika dan hukum dalam kalangan dokter. Para medis atau tenaga kesehatan yang telah melakukan kelalaian tersebut yang mengakibatkan pasiennya dirugikan dapat digugat ke pengadilan oleh pasiennya. Dalam proses perdata yang menyangkut gugatan seorang pasien terhadap dokter yang menanganinya, hampir semuanya menyangkut mengenai tuntutan ganti rugi. Dasar untuk pertanggungan jawab medisnya adalah : Pertama Wanprestasi, dokter tidak memenuhi kewajibannya yang timbul dari adanya suatu perjanjian ( tanggungjawab kontraktual, Pasal 1243 KUHPerdata ), adanya suatu perjanjian antara pasien dengan dokter. Dari perjanjian ini biasanya timbul perikatan usaha ( inspannings verbintenis ) atau perikatan hasil / akibat ( resultaats verbintenis ). Kedua Perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad ), dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati – hati yang diharapkan daripadanya dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat ( tanggung jawab berdasar Undang – undang , Pasal 1365 KUHPerdata ).

ABSTRACT
Medical Malpractice’s problem are a legal protection and an awareness of law by physician (doctor) in their profession, that is demonstrate of medical law and ethics. The doctor who have done negligence and cause impairing to the patient will be sued to The court by patient. In Lawsuits of patient to doctor to the Law of Civil’s process is almost all about the compensation claims. First, Event of Default, The doctor is not undertakes their responsibility to an agreement (contractual responsibilities, Chapter 1243 Civil Code), the agreement between the patient and doctor. In this agreement provide with inspannings (inspannings verbintenis) or outcome / result agreement (resultaats verbintenis). The Second, Unlawful Acts (onrecht matige daad), the doctor against the law because of the action’s against the principle of propriety, accuracy and attitude which is expected of the communities (Responsibilities of Constitution, Chapter 1365 of the Civil Code)."
2013
T32783
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Artahsasta Prasetyo Santoso
"Kesehatan merupakan suatu bagian dari hak asasi manusia yang dirumuskan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, sehingga masyarakat perlu mengenal untuk dapat menjamin hak sebagai masyarakat. Penyelenggaraan kesehatan dipercayakan kepada tenaga kesehatan yaitu dokter dan penyedia fasilitas kesehatan, yaitu rumah sakit. Kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai pasien, khususnya hak dan kewajiban di mata hukum saat terjadi kasus-kasus malpraktik yang merugikan mereka. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, malpraktik medis sendiri tidak diatur secara khusus. Saat terjadinya suatu kasus malpraktik medis, pasien memiliki hak untuk menuntut haknya, dengan begitu dokter yang melakukan malpraktik medis harus bertanggung jawab atas tindakan medis tersebut. Pada kasus-kasus tertentu, terdapat peran rumah sakit dalam terjadi malpraktik tersebut yang membuat rumah sakit dapat bertanggung jawab. Pengaturan ini secara eksplisit diatur di dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun patut disayangkan, sering kali pasien maupun penegak hukum tidak mengetahui bahwa rumah sakit juga dapat bertanggung jawab. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kasus yang masuk ke sistem peradilan pidana di Indonesia terkait dengan pertanggungjawaban pidana dari rumah sakit sebagai suatu korporasi terhadap terjadinya suatu kasus malpraktik.

Health is a part of human rights formulated in Article 28H of the Constitution of the Republic of Indonesia, 1945 so that people need to know how to be able to guarantee their rights as a citizen. Health care is entrusted to health workers, namely doctors and providers of health facilities, namely hospitals. In fact, many people do not know about their rights and obligations as patients, especially in the eyes of the law when medical malpractice occurs regardless of injure. In the laws and regulations in Indonesia, medical malpractice itself is specifically unregulated. When a medical malpractice case occurs, the patient occupies the claims of their rights, so the doctor who commits medical malpractice must be responsible for the medical action. In certain cases, there is an influential role from the hospital in the possible occurrence of malpractice which cautiously makes the medical institution responsible. This unique arrangement is explicitly regulated in Article 46 of Law Number 44, 2009 about Hospital. Unfortunately, often patients and law enforcement do not know hospitals can also be held responsible. This is evidenced by the frequent absence of specific cases entering the criminal justice system in Indonesia positively related to the criminal liability of hospital as a corporation for the tragic occurrence of medical malpractice cases. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
"[, ]"
Jakarta: Balai Penerbit, 2010
344.041 1 GUW s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
"[, ]"
Jakarta: Balai Penerbit, 2010
344.041 1 GUW s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Max Mukarto Joskarmin
"ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi pemahaman hukum dari penyidik dan penuntut umum dalam kaitannya dengan penanganan kasus/perkara medical malpractice, yang merupakan salah satu aspek di bidang hukum kedokteran yang ada korelasinya dengan hukum pidana. Selain itu juga untuk mendapatkan gambaran yang kongkrit mengenai keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum yang diwujudkan dalam hubungan fungsional dan instansional pada penanganan kasus/perkara medical malpractice.
Guna menunjang penulisan tesis ini, maka penulis melakukan penelitian yang bersifat menjelajah (eksploratoris). Mengingat pengetahuan tentang masalah ini masih sangat kurang sekali. Di samping itu penelitian ini juga bersifat deskriptif, karena dicoba untuk mengumpulkan data mengenai masalah yang ada terjadi di seputar pandangan dan sikap tindak dari penyidik dan penuntut umum serta pihak/instansi yang terkait. "
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Natalina Pamodiasari
"Perkembangan ilmu kesehatan dengan teknologi modern tidak terlepas dari kian maraknya kasus gugatan malpraktik. Apabila pasien menggugat tindakan medis dari tenaga kesehatan ke persidangan, maka proses yang sangat penting adalah pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah keterangan ahli, karena hakim yang berasal dari pendidikan hukum seringkali kurang mengetahui kode etik dan istilah-istilah dalam lingkup kesehatan. Karya tulis ini akan membahas mengenai eksistensi keterangan ahli di pengadilan serta pengaruh penggunaan keterangan ahli terhadap keputusan hakim bagi kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan bahan sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembuktian dalam kasus gugatan malpraktik sangat sulit, terutama mengenai direct cause dari kerugian yang diderita pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan. Di sinilah peran ahli. Meskipun tidak mengikat, namun keterangan ahli sangat diperlukan di dalam pembuktian kasus malpraktik. Keterangan ahli dalam kasus medis diberikan sesuai dengan doktrin dari Leenen adalah memenuhi ketentuan: melaksanakan tugas dengan hati-hati, dilakukan harus sesuai dengan standar medis, mempunyai kemampuan yang rata-rata dengan teman sejawat, sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ia menangani pasien tersebut, serta sarana dan upaya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi prinsip proporsional dibandingkan dengan tujuan dari tindakan medis tersebut. Keterangan ahli yang diberikan sesuai dengan doktrin yang diberikan oleh Prof.Leenen akan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam kasus antara Mesdiwanda melawan Rumah Sakit Pasar Rebo, pertimbangan hakim tidak lengkap dan tidak menggunakan keterangan ahli sesuai dengan ketentuan doktrin sehingga tidak memenuhi rasa keadilan sehingga hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan bersalah kepada Tergugat dan Tergugat harus mengganti rugi kepada Penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Yuliansyah Rasyid
"Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Profesi dokter selalu berhubungan dengan nyawa dan tubuh manusia. Hal ini menyebabkan seorang dokter dalam menjalankan tugasnya memiliki resiko yang sangat besar. Dokter adalah juga seorang manusia yang seringkali di dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien tidak terlepas dari kegagalankegagalan. Kegagalan tersebut kadangkala mengakibatkan seorang pasien yang ditanganinya menjadi cacat ataupun meninggal dunia. Kegagalan tersebut dapat menyebabkan seorang dokter dianggap menerapkan tindakan medis yang kurang tepat atau melakukan kesalahan.
Akibat dari kegagalan seorang dokter dalam mengupayakan dan menyembuhkan seorang pasien karena kesalahan atau kelalaiannya dalam tindakan medis, sehingga mengakibatkan pasien menjadi terluka atau meninggal dunia, dapat menimbulkan tudingan kepada pihak dokter bahwa telah terjadi tindakan atau perbuatan malpraktik. Dalam tataran seperti inilah timbul tuntutan agar perbuatan seorang dokter yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap pasien karena kesalahan atau kelalaiannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Untuk dapat mengkategorikan sebuah perbuatan malpraktik masuk sebagai sebuah tindak pidana menurut hukum pidana di Indonesia tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan hukum positif yang ada di Indonesia pada saat ini belum mengatur mengenai malpraktik itu sendiri. Tidak ada batasan-batasan yang jelas bagaimanakah suatu perbuatan (atau tidak berbuat) seorang dokter adalah merupakan tindakan yang sewajarnya ataukah dapat dikategorikan sebagai malpraktik, sehingga dapat dikenakan tuntutan pidana.
Untuk mengkaitkan malpraktik dokter dengan hukum positif yang berlaku pada saat ini, dapat dikonstruksikan dari pertanggungjawaban pidana unsur kelalaian yang terdapat didalamnya. Kelalaian disini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana karena kelalaian biasa, karena menyangkut pekerjaan seorang dokter sebagai profesi. Tolak ukurnya adalah tidak terpenuhinya standar dan prosedur profesi medis yang ada. Apabila tindakan/upaya medis yang dilakukan dokter tidak memenuhi standar atau prosedur medis dan berakibat luka atau matinya pasien, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktek dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi bila standard dan prosedur medis telah dipenuhi, akan tetapi tetap terjadi akibat buruk (luka/coati) pada pasien, perbuatan tersebut bukan malpraktik, tetapi merupakan resiko medis, dan tidak dapat dikenakan tuntutan pidana.
Penyelesaian perkara malpraktik yang dilakukan oleh penegak hukum, mengalami hambatan-hambatan terutama dari ketiadaan perangkat hukum yang mengatur tentang malpraktik dokter secara pasti dan terperinci, kurangnya pemahaman mengenai seluk beluk teknis kedokteran dari para aparat penegak hukum, serta kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang dapat mendukung sangkaan ataupun dakwaan mereka."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006
344.041 1 GUW d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>