Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5562 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Mahkamah Agung Republik Indonesia memegang kekuasaan Judikatif. Ini membawa konsekuensi bahwa mahkamah agung sebagai satu dari tiga pilar kekuasaan berwenang melakukan kontrol terhadap kedua lembaga kekuasaan lainnya. Fungsi kontrol mahkamah agung terhadap lembaga Eksekutif dan Legsilatif dapat terlihat dari bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan . Dalam konstalasi Negara Hukum Republik Indonesia hak menguji oleh mahkamah agung masih menjadi perdebatan. Fungsi Kontrol Mahkamah Agung terhadap lemabaga peradilan dibawahnya, karena kewenangan untuk menguatkan atau membatalkan putusan peradilan yang lebih rendah justru untuk menghindari putusan yang sewenang-wenang, atau kekeliruan dalam pengambilan putusan oleh hakim bawahan, yang ini pun hanya dilakukan dalam upaya hukum banding dan kasasi"
348 JHUSR 8:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Mahkamah Agung Republik Indonesia memegang kekuasaan Judikatif. Ini membawa konsekuensi bahwa mahkamah agung sebagai satu dari tiga pilar kekuasaan berwenang melakukan kontrol terhadap kedua lembaga kekuasaan lainnya. Fungsi kontrol mahkamah agung terhadap lembaga Eksekutif dan Legsilatif dapat terlihat dari bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan . Dalam konstalasi Negara Hukum Republik Indonesia hak menguji oleh mahkamah agung masih menjadi perdebatan. Fungsi Kontrol Mahkamah Agung terhadap lemabaga peradilan dibawahnya, karena kewenangan untuk menguatkan atau membatalkan putusan peradilan yang lebih rendah justru untuk menghindari putusan yang sewenang-wenang, atau kekeliruan dalam pengambilan putusan oleh hakim bawahan, yang ini pun hanya dilakukan dalam upaya hukum banding dan kasasi"
348 JHUSR 8:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Mahkamah Agung Republik Indonesia memegang kekuasaan Judikatif. Ini membawa konsekuensi bahwa mahkamah agung sebagai satu dari tiga pilar kekuasaan berwenang melakukan kontrol terhadap kedua lembaga kekuasaan lainnya. Fungsi kontrol mahkamah agung terhadap lembaga Eksekutif dan Legsilatif dapat terlihat dari bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan . Dalam konstalasi Negara Hukum Republik Indonesia hak menguji oleh mahkamah agung masih menjadi perdebatan. Fungsi Kontrol Mahkamah Agung terhadap lemabaga peradilan dibawahnya, karena kewenangan untuk menguatkan atau membatalkan putusan peradilan yang lebih rendah justru untuk menghindari putusan yang sewenang-wenang, atau kekeliruan dalam pengambilan putusan oleh hakim bawahan, yang ini pun hanya dilakukan dalam upaya hukum banding dan kasasi"
348 JHUSR 8:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesia tengah terus mewujudkan konsolidasi demokratik dan dalam keseluruhan prosesw dimaksud ,bisa terjadi ketidakpuasan,ketidakpastiandan ketidakjelasan serta terus menerus ada pertanyaan yang mempersoalkan,kemana ujung dari seluruh proses transisi akan bermuara? ...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gultom, Lodewijk
"ABSTRAK
ketatanegaraan Indonesia sejak bergulirnya Reformasi tahun 1998 mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, setelah disadari kegagalan penyelenggaraan ketatanegaraan terletak pada kerancuan terhadap pelaksanaan dan kurangnya materi muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamr penyelenggaraan negara secara seimbang dan saling mengontrol guna mencapai cita-cita bemegara.

Salah satu penambahan materi muatan ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dibentuknya Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi disamping Lembaga Negara Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah seberapa jauh pengaruh dan dampak kehadiran Mahkamah Konstitusi terhadap sistem penyelenggaraan negara ditinjau dari aspek kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24 C jo pasal7.

Dari hasil penelitian kepustakaan dan studi perbandingan antar beberapa negara didukung oleh hasil-hasil wawancara dengan tokoh-tokoh politik di Dewan Perwakilan Rakyat diperoleh hasil, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya mengikat lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, dengan dernikian mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang seimbang dan saling mengontrol (checks and balances) dan menempatkan hukum (konstitusionalisme) sebagai pedoman / landasan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi akan bertindak sebagai pengawal dan pengarah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar masing-masing lernbaga tinggi negara bergerak dan berperan searah dengan visi pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ABSTRAK
"
2003
D1115
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gultom, Lodewijk
"ABSTRAK
Kehidupan ketatanegaraan Indonesia sejak bergulirnya Reformasi tahun 1998 mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, setelah disadari kegagalan penyelenggaraan ketatanegaraan terletak pada kerancuan terhadap pelaksanaan dan kurangnya materi muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamr penyelenggaraan negara secara seimbang dan saling mengontrol guna mencapai cita-cita bemegara.
Salah satu penambahan materi muatan ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dibentuknya Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi disamping Lembaga Negara Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah seberapa jauh pengaruh dan dampak kehadiran Mahkamah Konstitusi terhadap sistem penyelenggaraan negara ditinjau dari aspek kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24 C jo pasal7.
Dari hasil penelitian kepustakaan dan studi perbandingan antar beberapa negara didukung oleh hasil-hasil wawancara dengan tokoh-tokoh politik di Dewan Perwakilan Rakyat diperoleh hasil, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya mengikat lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, dengan dernikian mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang seimbang dan saling mengontrol (checks and balances) dan menempatkan hukum (konstitusionalisme) sebagai pedoman / landasan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi akan bertindak sebagai pengawal dan pengarah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar masing-masing lernbaga tinggi negara bergerak dan berperan searah dengan visi pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
2003
D703
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mayang Devi Azhara
"Kewenangan Presiden dalam hal menetapkan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan haknya dalam kekuasaan legislasi. Kewenangan tersebut diberikan secara langsung oleh Konstitusi dalam hal terjadi keadaan genting yang memaksa. Adanya kewenangan tersebut ditakutkan melampaui kewenangan Lembaga Legislatif sebagai lembaga utama yang memiliki kekuasaan legislasi. Mengenai hal tersebut, diperlukan suatu batasan bagi Presiden dalam hal menetapkan sebuah Perppu. Limitasi tersebut dapat berupa materi muatan dengan disandarkan pada 3 syarat parameter kegentingan yang memaksa dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu: adanya keadaan hukum mendesak; kekosongan hukum; dan proses legislasi biasa memakan waktu yang lama. Dengan demikian, diperlukan suatu perubahan dalam Konstitusi ataupun Undang-Undang yang mengatur mengenai kewenangan tersebut. Tulisan ini bersifat evaluatif yang menilai pengaturan mengenai kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu dengan melakukan perbandingan pengaturan mengenai Constitutional Decree Authority dengan beberapa negara, yakni Brazil, Argentina, Ekuador, Filipina, dan Turki.

The President's authority in determining a Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) is his right in the legislative power. This authority is granted directly by the Constitution in the event of a compelling emergency. The existence of such authority is feared to exceed the authority of the Legislative Institution as the main institution that has legislative power. Regarding this, a limit is needed for the President in terms of enacting a Perppu. The limitation can be in the form of the content of the Perppu based on the 3 conditions of the compelling urgency parameter in the Constitutional Court Decision Number 138/PUU-VII/2009, namely: urgent legal situation; legal vacuum; and the usual legislative process takes a long time. Thus, it is necessary to make a change in the Constitution or the Law that regulates this authority. This paper is evaluative the regulation regarding the President's authority in stipulating a Perppu by comparing the regulations regarding the Constitutional Decree Authority with Brazil, Argentina, Ecuador, the Philippines, and Turkey.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincent Suriadinata
"ABSTRAK
Indonesia adalah negara dengan potensi ekonomi yang sangat besar namun masih minim investasi. Banyak faktor yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia sehingga mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia perlu menerapkan omnibus law sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang menghambat investasi di Indonesia. Omnibus Law secara sederhana dapat dimaknai sebagai satu undang-undang yang bisa mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Terdapat tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni undang-undang yang akan diubah berkaitan secara langsung, undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek bersinggungan. Bisa dibandingkan penerapan omnibus law di Filipina, Amerika Serikat dan Turki agar dapat diterapkan omnibus law yang berbudaya hukum Indonesia. Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas sehingga sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman tentang omnibus law dan komitmen politik yang kuat dari DPR maupun pemerintah.

ABSTRACT
Indonesia is a state with high economic potential. Unfortunately, the investment growth in Indonesia is quite low due to many factors that inhibit the business development. As a result, the investors are reluctant to invest in Indonesia. Omnibus law might be a solution to tackle the problems. The omnibus Law is simply defined as a statute that may amend some statutes at once. There are three conditions of omnibus law implementation, first, the statute that will be amended is related to the other statutes directly, second, the former statute is not related to others directly, third, the former statute is related to others but it affects each other in practices. A comparison of the omnibus law applications in Philippines, the United States, and Turkey may help to seek the possibility of the omnibus law application in Indonesia without leaving its legal culture. It is believed that the omnibus law is possible to be applied in Indonesia, but it needs an adequate understanding about the omnibus law and a strong political commitment of the House of Representatives of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Indonesia to implement the omnibus law.

"
2019
T53114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>