Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197557 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Saat ini dalam masyarakat berkembang 2 (dua) konsepsi
mengenai perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi
(Finance Lease), yakni perjanjian Finance Lease menurut
konsep konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut
konsep syariah Islam atau yang dikenal dengan nama Ijarah
Wa Iqtina. Pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep konvensional adalah berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991.
Sedangkan pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina) adalah
berdasarkan sumber hukum Al-Quran dan Al-Hadist serta Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/2002 yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam penelitian
ini kami mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai
bagaimanakah perjanjian Finance Lease menurut konsep
konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut konsep
syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina), dan pada akhirnya mencoba
memperbandingkan kedua perjanjian tersebut. Metode
penelitian yang kami gunakan adalah metode pendekatan
kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, dengan
menggunakan data-data sekunder, yaitu bahan-bahan
kepustakaan.
Pada hakikatnya kedua perjanjian ini adalah sama,
antara lain yakni suatu perjanjian untuk
menyewagunausahakan suatu barang modal, di mana Penyewa
atau Lessee berhak untuk memilih barang modal yang akan
disewa dan berhak menikmati manfaat sewa guna usaha dari
barang modal tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu,
Pemberi sewa atau Lessor hanyalah sebagai penyandang dana
yang menyediakan barang modal bagi Lessee dan sekaligus
menjadi pemilik barang modal, serta adanya hak opsi pada
akhir masa sewa bagi pihak Penyewa atau Lessee, yakni hak
untuk memilih untuk membeli barang modal yang disewakan
dengan harga nilai sisa, atau melanjutkan perjanjian sewa
tersebut untuk periode selanjutnya. Namun demikian, kedua
perjanjian ini juga memiliki perbedaan-perbedaan, seperti
sistem penyewaan barang modalnya, masa manfaat sewa guna
usaha, kewajiban pengiriman barang modal oleh Lessor,
perihal kompensasi hutang, perihal wanprestasi, dan adanya
hak terminasi atau hak untuk meminta pemberhentian
perjanjian lebih awal oleh salah satu pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siti Humairoh
"Pembiayaan yang dilakukan bank syariah pada dasarnya tidak memerlukan jaminan. Namun karena dana yang dikelola bank syariah adalah dana para nasabah yang harus dijaga dengan penuh amanah, untuk memperkecil risiko dan mengawasi debitur adalah diperbolehkan untuk mensyaratkan jaminan pada setiap pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Tanah merupakan jaminan dianggap paling aman untuk dijadikan jaminan hutang oleh kreditor. Dalam praktik pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah untuk diterapkan sebagaimana diatur dalam UUHT, yaitu seperti beberapa tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan dapat menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat Indonesia, bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Muamalat dan bagaimana pelaksanaan eksekusi di Bank Syariah Muamalat Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan bantuan alat pengumpulan data yang mencakup studi dokumen dan wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah-tanah obyek Hak Tanggungan yang menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat adalah tanah yang belum bersertifikat, tanah milik pihak ketiga dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. Penyelesaian permasalahan yang diselesaikan dalam Bank Syariah Muamalat dilakukan dengan jalan arbitrase. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank Syariah Muamalat adalah dengan cara Off-set. Jika cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka cara kedua dilakukan penyelesaian melalul "Rill Eksekusi Jaminan"."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16401
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Bancassurance adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Pihak nasabah beranggapan keterkaitannya dalam kontrak asuransi tersebut adalah dengan pihak bank dan perusahaan asuransi, sehingga apabila terjadi klaim pihaknya akan meminta pihak bank ikut memenuhinya, jika pihak nasabah meminta pihak bank untuk memenuhi klaimnya, maka pihak bank akan meneruskan kepada pihak perusahaan asuransi dan jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya maka tidak ada masalah. Akan tetapi, bagaimana jika ternyata pihak perusahaan asuransi tidak bersedia untuk membayar klaim yang diajukan oleh bank.
Bertitik tolak pada hal-hal tersebut di atas maka masalah-masalah yang timbul, sebagai berikut: pertama, Siapa sajakah subyek hukum / pihak yang terlibat dalam skema bancassurance; kedua, Bagaimanakah hubungan hukum antara para pihak dalam skema bancassurance; ketiga, Bagaimanakah tanggung jawab para pihak dalam skema bancassurance.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) menghasilkan kesimpulannya bahwa subjek hukum dalam bancassasurance adalah Bank, perusahaan asuransi dan nasabah, kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam bancassurance tidak dapat membawa bank untuk ikut serta menanggung pembayaran klaim dan nasabah, pembayaran klaim tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Disarankan Pola kerjasama bancassurance sebaiknya lebih dikembangkan lagi untuk lebih memajukan industri asuransi di Indonesia, agar peraturan yang mengatur kerjasama bancassurance lebih diperjelas terutama mengenai dasar perjanjian karena dari sinilah dapat ditentukan bagaimana tanggung jawab bank dan perusahaan asuransi terutama terhadap pihak ketiga dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, sebaiknya bank dan perusahaan asuransi dalam mengadakan kerjasama bancassurance mengambil dasar perjanjian usaha patungan (joint venture), karena pada pola ini lebih memberi kejelasan kepada pihak nasabah. Pihak nasabah benar-benar berhadapan dengan pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian asuransi yang dibuatnya jika di kemudian hari dia harus mengajukan klaim."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hario Kartiko Pamungkas
"Auditor internal merupakan pihak yang diharapkan dapat mendeteksi fraud dalam organisasi. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi fraud adalah whistleblowing system (WBS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui best practices WBS dan mengusulkan langkah-langkah yang dapat dilakukan Bank Indonesia dalam menerapkannya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan studi survey melalui wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat 15 (lima belas) hal penting dalam best practices WBS pada organisasi yang melaksanakannya, yang dapat dirangkum menjadi 3 (tiga) elemen pelaksanaan WBS yaitu komitmen, sistem dan struktur. Dalam menerapkan WBS, Bank Indonesia perlu memastikan terpenuhinya seluruh elemen pelaksanaan WBS tersebut. Langkah-langkah yang dapat dilakukan Bank Indonesia adalah dengan melakukan gap analysis, perancangan WBS dan penerapan WBS (tahap pra penerapan, penerapan dan paska penerapan). Berdasarkan gap analysis terhadap pemenuhan elemen pelaksanaan WBS, dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia saat ini telah memiliki sebagian dari elemen pelaksanaan WBS.

Internal auditor is expected to detect fraud within the organization. One method that can be used to detect fraud is whistleblowing system (WBS). The objectives of this study are to understand WBS best practices and to recommend activities that can be done by Bank Indonesia in order to implement WBS. The methods used are literature studies and survey studies through interviews. The study concluded that there are 15 (fifteen) important matters of WBS best practices, which can be summarized into 3 (three) elements of WBS implementation, namely commitment, systems and structures. In applying the WBS, Bank Indonesia needs to ensure the fulfillment of all elements of WBS implementation. The steps can be done by Bank Indonesia are to perform a gap analysis, design and implementation of WBS (pre-implementation, implementation and post-implementation phase). Based on the gap analysis, it can be concluded that Bank Indonesia has had part of the elements of WBS implementation.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Orsika
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Lesmana
"Dengan dikeluarkannya serangkaian paket kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan, moneter dan perbankan pada periode 1983 - 1988, yang kemudian diikuti oleh ketentuan lanjutan diantaranya adalah paket tanggal 28 Februari 1991 yang dikenal dengan sebutan Paktri, maka persaingan di bisnis perbankan menjadi semakin besar. Sejalan dengan makin berkembangnya dunia usaha, terutama di bidang property dan realty, jika dikaitkan dengan paket kebijaksanaan tadi, maka lembaga perbankan menjadi salah satu alternatif dalam kerangka memajukan industri tersebut. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan usahawan dan mitra usahanya adalah dengan memanfaatkan fasilitas garansi bank. Garansi bank menjadi pilihan utama, karena lembaga ini sangat memberikan jaminan yang pasti atas terselenggaranya suatu proyek. Dengan lain perkataan garansi bank ini bersifat efisien dan efektif. Efisien karena apabila debitur lalai, maka kreditur dapat segera melunasi pembayaran kepada bank. Efektif karena garansi bank akan dicairkan oleh bank tanpa meminta terlebih dahul u diadakan lelang s ita atas ke kayaan e b itu r sebagaimana diatur dalam pasal 183 1 KUH Perdata. Namun demikian, karena fasilitas ini dapat memberikan risiko di suatu waktu di masa yang akan datang, maka terhadap penerbitan garansi bank ini harus di sertai dengan suatu cover, suatu kontra garansi atau jaminan lawan yang jumlahnya memadai. Kontra garansi ini dapat berbentuk setoran jaminan (margin deposit) dan atau jaminan yang bersifat kebendaan (materi). Terhadap jaminan yang bersifat kebendaan harus diadakan taksasi terlebih dahulu. Jamiman yang berupa kebendaan ini dapat berupa benda-benda tidak bergerak dan benda-benda bergerak. Terhadap benda-benda tidak bergerak seperti tanah, gedung diikat dengan hipotik, sedangkan untuk benda-benda bergerak dapat diikat dengan gadai dan fiducia. Untuk benda-benda bergerak dibedakan atas benda bergerak berwujud seperti mobil ,perhiasan, dan benda-benda bergerak tidak berwujud seperti surat-surat berharga (sertifikat deposito, wesel, cek). Dalam hal terjadi klaim oleh kreditur, maka garansi bank itu harus dicairkan oleh bank. Dengan dicairkannya garansi bank tadi, maka pada saat itu bank membuat akta subrogasi (penggantian hak-hak si berpiutang) terhadap debitur. Dan pada saat itu juga beralihlah hak-hak kreditur kepada bank. Maka terhadap benda-benda yang dijadikan kontra garansi tadi menjadi jaminan bagi bank untuk melunasi utang-utang debitur sebagaimana halnya kredit biasa. Dengan demikian berlakulah bagi mereka ketentuan mengenai perjanjian pemberian kredit sebagaimana halnya dalam pemberian kredit biasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reni Suhartati
"Tinjauan terhadap Praktek Pinjam Meminjam di Bank Konvensional dan Bank Syariah serta Analisis Menurut Hukum Islam. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberi gambaran mengenai pinjam meminjam dalam hukum Islam dan bagaimana Prakteknya dalam masyarakat yang di lakukan oleh BNI serta membandingkannya dengan pinjam meminjam di bank konvensional, yaitu BNI' 46 dan menganalisanya menurut Hukum Islam. Berdasarkan pada ketentuan UUP no. 7/1992, PP no. 72/1992 maka terhadap pinjam meminjam yang dilakukan oleh lembaga keuangan, dapat menggunakan sistem baik hasil. Dengan demikian maka prinsip pinjam meminjam dalam hukum Islam yaitu larangan riba (bunga bank) dapat berfungsi di masyarakat. Lembaga keuangan konvensional sudah lama berlakunya di negara kita ini, sedangkan lembaga keuangan syariat belum lama sehingga memerlukan usaha yang keras dan memakan waktu yang lama untuk mempopulerkannya di masyarakat. Sehingga dapat mengurangi praktek riba yang sudah biasa terjadi di masyarakat. Dengan dimulainya prinsip pinjam meminjam yang berdasarkan pada syari'at Islam (di BMI dan BPRS) ini membuktikan bahwa hukum perikatan Islam dapat berfungsi dalam kegiatan usaha ini dan dapat memberikan ketentraman bagi umat Islam karena dapat mempraktekkan ajaran agamanya dalam hal pinjam meminjam. Hal ini juga merupakan perwujudan sistem perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD'45."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20592
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safuan Ali
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21392
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>