Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120452 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Runturambi, Arthur Josias Simon
2011
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Kunarto, 1940-
Jakarta : Cipta Manunggal , 1997
341.48 KUN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dzikri Akbari Pasya
"Studi ini melihat bahwa tindakan brutalitas polisi pada Tragedi Kanjuruhan berdampak pada terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Brutalitas polisi merujuk pada suatu perbuatan yang dilakukan oleh polisi dengan melibatkan penggunaan kekuatan melebihi batas yang diperlukan. Dengan menggunakan metode secondary data analysis, studi ini mengidentifikasi bahwa personel pengamanan pertandingan dari satuan Polri pada Tragedi Kanjuruhan telah melakukan berbagai macam tindakan brutal dalam menjalankan tugasnya. Tindakan-tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan polisi dalam menggunakan gas air mata dan kekerasan dianggap salah karena melanggar protokol dan standar yang ditetapkan dalam penggunaan kekuatan oleh pihak berwenang. Bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diperbolehkan, hanya jika hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penerapan tindakannya harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi. Sedangkan dalam Tragedi Kanjuruhan, unsur-unsur terkait diperbolehkannya penggunaan kekuatan oleh anggota Polri tidak terpenuhi.

This study sees that acts of police brutality during the Kanjuruhan Tragedy had an impact on violations of Human Rights (HAM). Police brutality refers to an act committed by the police that involves the use of force exceeding necessary limits. By using secondary data analysis methods, this study identified that match security personnel from the National Police unit during the Kanjuruhan Tragedy had carried out various brutal acts in carrying out their duties. These actions result in violations of Human Rights (HAM). The results of the analysis show that the police's actions in using tear gas and violence were considered wrong because they violated the protocols and standards established in the use of force by the authorities. That the use of force by members of the National Police is permitted, only if it is necessary to prevent crime and the implementation of the action must be balanced with the threat being faced. Meanwhile, in the Kanjuruhan Tragedy, elements related to the permissibility of the use of force by members of the National Police were not fulfilled."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Jaka Susanta
"Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, universal dan abadi yang harus dihormati dan dilindungi tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, Bahasa serta status sosial lainnya. Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, perlindungan HAM telah dijwnin perlindungannya dalam berbagai ketentuan hukum misalnya Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang maupun peraturan perundangan lainnya. Jaminan perlindungan di lingkungan ABRI, di samping jaminan perlindungan yang bersifat umum seperti diatas, juga terdapat Etika Prajurit yang terumus dalam Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Delapan Wajib ABRI, Tujuh Asas Kepemimpinan dan Komunikasi Sosial ABRI dan Sumpah Perwira. Selain itu juga Doktrin ABRI yang memuat Taktik dan Strategi serta Teknis pelaksanaan pencapaian tugas pokok dalam bentuk Buku Petunjuk Lapangan, Buku Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Pejabat yang berwenang yaitu Pangab dan Kepala Staf Angkatan dan Polri berdasar delegasi dari Presiden.
HAM belumlah cukup dengan jaminan perlindungan dalam ketentuan-ketentuan hukum saja, tetapi yang lebih panting adalah penyelenggaraan dan penegakan HAM jika terjadi pelanggaran. Dalam Piagam HAM Indonesia dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
ABRI sebagai alat negara membantu tugas Pemerintah, dan dalam pelaksanaan tugasnya, ABRI juga ada kemungkinannya melakukan tindakan yang bersifat pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil. Oleh karena itu di lingkungan ABRI senantiasa berupaya melakukan penegakan HAM terhadap anggota ABRI yang melakukan pelanggaran HAM.
Penegakan HAM di lingkungan ABRI diselenggarakan melalui sarana penegakan hukum. Hukum yang berlaku bagi ABRI selain hukum yang berlaku untuk rakyat pada umumnya juga berlaku hukum minter, misalnya Hukum Disiplin Militer, Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Peraturan Urusan Dinas Dalam, Peraturan Seragam ABRI, dan lain-lainnya.
Penegakan Hukum di lingkungan ABRI diselenggarakan di Peradilan Militer yaitu terhadap tindakan yang bersifat pidana dengan mendasarkan pada KUHP dan KUHPM. Sedangkan tindakan anggota yang bersifat indisipliner diselesaikan di luar peradilan yaitu diselesaikan melalui Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum).
Dalam proses penyelesaian perkara pidana melalui Peradilan Militer, Komandan mempunyai perana,n di dala.mnya yaitu selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) mempunyai kewenangan untuk menyerahkan perkara pidana untuk diselesaikan di Peradilan Militer. Kewenangan ini berkaitan dengan asas-asas yang berlaku khusus dalam tatanan kehidupan militer yaitu asas kesatuan komando, asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer. Khusus dalam proses peradilan, kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Ketut Adi Purnama
Bandung: Refika Aditama, 2018
344.05 IKE h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Emilda Firdaus
Jakarta: Rajawali Pers, 2023
323 EMI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Rajawali, 2008
323.4 MUH d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Elsam, 2001
323 SAH k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Tanuredjo
"Transisi politik dari sebuah negara dengan pemerintahan otoriter menuju negara dengan pemerintah demokratis, menyisakan sebuah persoalan pelik. Persoalan itu adalah bagaimana pemerintahan yang baru terbentuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim otoriter. Penelitian Stepan, Donnel dan Schmitter menunjukkan adanya resistensi militer yang sangat kuat terhadap upaya-upaya masyarakat yang menuntut pengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, pada sisi lain, pemerintahan baru dihadapkan pada kondisi dilematis. Pada satu sisi ia harus mampu memberikan keadilan transisional yang dituntut masyarakat, khususnya kelompok korban. Namun langkah itu bukan tanpa risiko. Pemenuhan keadilan transisional dapat mengancam stabilitas pemerintahan karena resistensi dari militer. Kondisi serupa terjadi juga di Indonesia. Setelah Soeharto mundur kursi kepresidenan, muncul tuntutan dari keluarga korban Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli untuk menuntaskan kedua kasus itu. Namun, pertanyaannya adalah mengapa hingga tiga Presiden setelah lima tahun Soeharto tak berkuasa, kedua kasus itu belum bisa diselesaikan. Sejauh mana relevansi teoritis Donnel dan Schmitter yang menyebutkan bahwa militer akan mencari jalan agar masalah pelanggaran HAM masa lalu tak diungkapkan, berlaku di Indonesia. Teori mengenai ideologi, konflik, keadilan transisional, transisi demokrasi serta resistensi militer dan hubungan sipil militer akan digunakan dalam kajian ini.
Sedang pendekatan komparatif dengan melihat pengalaman Afrika Selatan dan Argentina akan dicoba digunakan untuk melihat kasus di Indonesia. Dari hasil kajian ini tampak bahwa tuntutan pengungkapan pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli barulah menjadi agenda komunitas korban serta konstituennya. Setelah Soeharto turun dari panggung kekuasaan, terciptanya sebuah masyarakat sosial yang terfragmentasi begitu luas. Pada masa menjelang turunnya Soeharto, elite politik di Indonesia, tidak menempatkan masalah pelanggaran HAM pada era Orde Baru sebagai sebuah prioritas untuk diselesaikan. Masalah pemenuhan keadilan transisional terkesampingkan. Akibat dari itu semua, tidak ada pola baku di Indonesia untuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM masa lalu. Aktivisme justru dilakukan oleh korban dan keluarganya dengan pihak-pihak yang disangka melakukan pelanggaran HAM."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T9255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>