Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120933 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizky Fazri Dlis
"ABSTRAK
Penulisan ini akan menganalisis hubungan antara white collar crime dan cyber crime yang dilakukan oleh Sandy Tumiwa dalam bentuk high yield investment program. High yield investment program sendiri adalah sebuah skema ponzi yang menggunakan internet sebagai tempat untuk menawarkan skemanya. Kasus melibatkan beberapa unsur dari white collar crime, salah satunya adalah pelaku dari kejahatan ini, Sandy Tumiwa, yang juga seorang CEO dari PT. CSM Bintang Indonesia menggunakan statusnya sebagai public figure untuk dapat menarik korban. Penulisan ini menggunakan metode unobstrusive sebagai bagian dari pengambilan data. Data-data yang di dapatkan kemudian akan dianalisis menggunakan teori white collar crime dengan menggunakan matrix criminal behavorial system sebagai dasarnya. Penulisan ini akan mendeskripsikan bagaimana hubungan antara white collar crime yang dilakukan oleh Sandy Tumiwa dengan melakukan penipuan investasi dengan memanfaatkan internet sebagai medianya untuk melakukan kejahatan sehingga terjadi kejahatan berbentuk cyber crime.

ABSTRACT
This paper will analyze the connection between white collar crime and cyber crime that has been done by Sandy Tumiwa through high yield investment program. High yielad investment is a ponzi scheme that held on internet to promote their scheme. This case consist of some white collar crime element, one of it is Sandy Tumiwa, The Ceo of PT. CSM Bintang Indonesia was a famous actor, he use his fame to enticing the victim. This writing using unobstrusive methode as a data gathering methode. Data that found later will be analyzed using white collar crime theory that using criminal behavorial system as it base. This writtng will describing what is the connection between white collar crime that beed done by Sandy Tumiwa and the nvestment that been held in internet as their place to operate so it become a cyber crime."
2017
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Rania Qalbi Hamida
"Tugas Karya Akhir ini melihat bahwa mata uang kripto dapat dimanfaatkan sebagai komoditas investasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun investasi mata uang kripto telah memunculkan peluang terjadinya kejahatan seperti penipuan High-Yield Investment Program (HYIP). Tulisan ini akan memuat salah satu kasus penipuan High- Yield Investment Program (HYIP) yang terjadi di Indonesia yaitu penipuan investasi mata uang kripto EDCCash yang dilakukan oleh AY selaku CEO dari PT CPS. Data yang digunakan dalam tulisan ini merupakan data sekunder berupa surat putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan artikel berita online. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa secara kualitatif dan dikaitkan dengan konsep white collar crime, occupational crime, penipuan, dan high-yield investment program. Selain itu, data juga akan dianalisa dengan salah satu teori white collar crime yaitu convenience theory. Berdasarkan analisa tersebut, diketahui bahwa investasi mata uang kripto EDCCash merupakan penipuan High-Yield Investment Program (HYIP) karena keuntungan investor hanya didapatkan dari uang pendaftaran yang diberikan oleh investor baru. Selanjutnya, penipuan ini termasuk white collar crime dan occupational crime karena penipuan dilakukan oleh AY yang memanfaatkan jabatannya sebagai CEO dari PT CPS untuk mendapatkan kepercayaan dari para investor. AY juga melakukan penipuan ini untuk keuntungan pribadi yang dibuktikan dengan AY menjadi pihak yang paling diuntungkan dan AY memiliki berbagai barang mewah yang dibeli dari uang para investor. Penipuan yang dilakukan oleh AY dapat ditinjau dengan convenience theory, namun terdapat beberapa komponen yang tidak bisa dijelaskan karena keterbatasan data. Komponen tersebut adalah adanya ancaman dari perusahaan lain, peluang untuk mencapai tujuan perusahaan, pemanfaatan organisation decay dalam menutupi kejahatan, rasionalitas sebagai dasar dari pilihan pelaku untuk melakukan kejahatan, dan pembenaran atas kejahatan sebagai bentuk ketidaktahuan.

This Final Project sees that cryptocurrencies can be utilized as investment commodities and can be utilized by the public. However, investing in cryptocurrencies has created opportunities for crimes such as High-Yield Investment Program (HYIP) fraud. This article will cover one of the High-Yield Investment Program (HYIP) fraud cases that occurred in Indonesia, namely the EDCCash cryptocurrency investment fraud committed by AY as CEO of PT CPS. The data used in this paper is secondary data in the form of court decisions issued by the Supreme Court and online news articles. The data that has been collected is then qualitatively analyzed and linked to the concepts of white-collar crime, occupational crime, fraud, and high-yield investment programs. In addition, the data will also be analyzed using one of the white collar crime theories, namely the convenience theory. Based on this analysis, it is known that investing in the EDCCash cryptocurrency is a High-Yield Investment Program (HYIP) fraud because investors only benefit from registration money given by new investors. Furthermore, this fraud includes white-collar crimes and occupational crimes due to fraud committed by AY who took advantage of his position as CEO of PT CPS to gain the trust of investors. AY also carried out this fraud for personal gain as evidenced by AY being the party that benefited the most and AY owning various luxury goods purchased from investors' money. Fraud committed by AY can be reviewed using convenience theory, but there are several components that cannot be explained due to limited data. These components are threats from other companies, opportunities to achieve company goals, utilization of organizational decay in protecting crime, rationality as the basis for the choice of perpetrators to commit crimes, and justification for crimes as a form of ignorance.
"
2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Christina
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas analisis situasi pelaku korupsi yang melakukan teknik netralisasi. Peneliti menggunakan teori Differential Association E.H Sutherland dan Teknik Netralisasi Sykes dan Matza yang telah dikolaborasikan dengan teknik netralisasi Coleman. Perspektif yang digunakan adalah interaksionis atas proses sosial yang dialami pelaku korupsi. Metodologi penelitiannya adalah analisa situasi dari studi kasus kasus individual AM, pelaku korupsi yang divonis seumur hidup. Penelitian ini menemukan penempatan asosiasi AM, Paparan secara verbal atas lima teknik netralisasi, rasionalitas AM melakukan tindakan menyimpang serta menetralisasikan pilihan tindakannya. Peneliti menyimpulkan bahwa proses interaksi dapat mempengaruhi pertimbangan AM atas menentukan perilaku. Rasionalitas yang ada pada diri AM mempertimbangkan keuntungan serta kesempatan dirinya untuk menentukan pilihan sikap. Maka dari itu, identifikasi dari motif yang bervariasi serta dalih pembenaran yang pernah dilakukan akan menjadi landasan berpikir AM dalam membenarkan tindakan korupsi. Upaya mencari dalih dan alasan atas kesalahan yang diperbuat merupakan respon langsung yang diberikan oleh AM dalam menanggapi desakan konformis dari aturan sosial yang berlaku.

ABSTRACT
This thesis discusses the situation analysis of the corrupt offender who performs the neutralization technique. Researchers use the Differential Association theories E. H Sutherland and Neutralization Technique Sykes and Matza which has been collaborated with the neutralization technique by Coleman. Using an interactionist approach in particular to social processes experienced by corruption perpetrators. This research methodology is the situation analysis of the case study of individual AM cases, a life sentence of corruption perpetrators. This research finds AM association placement, verbal exposure to five neutralization techniques, AM rationality performs deviant actions and neutralizes the choice of actions. The authors concluded that the interaction process could influence AM 39s judgment in determining behavior. The rationality that is in AM considers the advantages and opportunities itself to determine the choice of attitude. Therefore, the identification of the varied motives and justifications that have been made will be the basis of thinking AM in justifying the act of corruption. Attempts to find excuses for wrongdoing is a direct response provided by AM in response to the conformist insistence of the prevailing social rules."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dindita Ayu Arrohman
"Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi keberadaan extraordinary measures dalam proses penanganan extraordinary crime korupsi. Penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif-eksplanatif untuk mengkaji tulisan ini. Data yang digunakan untuk menunjang ide argumentasi tulisan berasal dari kajian literatur dan kajian dokumen. Adapun konsep dan teori utama yang digunakan untuk membangun argumentasi dalam tulisan ini adalah konsep prisma kejahatan; white-collar crime; teori keadilan; teori proporsionalitas pemidanaan; dan teori hukum responsif. Hasil dari rumusan Karya Akhir ini menyatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang memiliki dampak destruktif bagi masyarakat dan negara, namun dinyatakan sulit untuk diidentifikasi serta dalam proses penanganannya kerap kali mengalami inefektivitas hukum. Dalam hal ini, proses penghukuman bagi pelaku korupsi masih mengabaikan unsur proporsionalitas pemidanaan, sehingga vonis pemidanaan yang diberikan kepada para pelaku tidak lepas dari adanya disparitas. Berangkat dari permasalahan kerugian, sulitnya identifikasi dan inefektivitas penghukuman dalam perkara korupsi, maka jenis kejahatan ini membutuhkan prosedur penanganan yang luar biasa “extraordinary measures” guna memenuhi aspek proporsionalitas, keadilan bagi masyarakat, dan kondisi hukum yang lebih responsif. Extraordinary measures dalam tulisan ini dirumuskan dengan integrasi antara counter measures-pre judicial method dan aspek penghukuman post judicial method. Counter measures-pre judicial method terdiri dari whistleblowing system, beban pembuktian terbalik, dan keberadaan justice collaborator. Sementara itu, aspek penghukuman post judicial method merujuk pada konvergensi proporsional antara penjara, denda, ganti rugi dan perampasan aset, pencabutan hak politik, remisi, dan pembebasan bersyarat, serta pemberlakuan reintegrative shaming yang keseluruhannya dilakukan secara dinamis.

This paper aims to explain the urgency of extraordinary measures in the process of handling extraordinary crime corruption. The author uses a descriptive-explanatory qualitative method to review this paper. The data used to support the idea of writing argumentation comes from literature review and document review. The main concepts and theories used to build the argumentation in this paper are the concept of crime prism; white-collar crime; justice theory; theory of proportionality of punishment; and responsive legal theory. The results of the formulation of this Final Paper state that corruption is an extraordinary crime that has a destructive impact on society and the state, but is declared difficult to identify and in the process of handling it often experiences legal ineffectiveness. In this case, the punishment process for perpetrators of corruption still ignores the element of proportionality of punishment, so that the sentences given to the perpetrators cannot be separated from the disparity. Departing from the problem of losses, the difficulty of identification and the ineffectiveness of punishment in corruption cases, this type of crime requires extraordinary handling procedures "extraordinary measures" to fulfill aspects of proportionality, justice for the community, and more responsive legal conditions. Extraordinary measures in this paper are formulated by integrating counter measures-pre judicial method and post judicial method punishment aspects. Counter measures-pre judicial method consists of whistleblowing system, reverse burden of proof, and the existence of justice collaborators. Meanwhile, the punishment aspect of the post judicial method refers to the proportional convergence between imprisonment, fines, compensation and asset forfeiture, deprivation of political rights, remission, and parole, as well as the implementation of reintegrative shaming, all of which are carried out dynamically.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Titiek Guntari
"Perkembangan kejahatan sebagai hasil daya nalar manusia dalam bentuk pola perilaku merupakan konsekwensi logic dari perkembangan kecerdasan manusia itu sendiri. Hal ini nampak semakin nyata bahwa kejahatan yang menonjol pada abad keduapuluh ini tidak lagi merupakan dominasi mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah melainkan juga merupakan dominasi mereka yang memiliki kemampuan dan tingkat kecerdasan tinggi, termasuk dalam status sosialnya. Kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kecerdasan dan status sosial ekonomi tinggi sering dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih.
Kejahatan kerah putih di Indonesia pada saat ini mulai merebak seperti pencemaran lingkungan, pembajakan hak cipta dan hak milik intelektual, penggelapan pajak, pernalsuan saham, pemutihan uang dan kejahatan perbankan. Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang banyak terjadi di Indonesia namun selama ini jarang ada kasus tindak pidana lingkungan yang diselesaikan melalui proses peradilan pidana, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut terhadap masyarakat sangat besar. Oleh karena itu harus ditanggulangi. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan yang disebut dengan politik kriminal dapat ditempuh dengan menggunakan sarana penal dan sarana nonpenal.
Dalam tesis ini yang menjadi permasalahan adalah kebijakan kriminal yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kerah putih dalam perkara hukum pidana lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan atau pengabaian sebagai tindak pidana lingkungan didasarkan pada garis--garis kebijaksanaan tertentu dan juga didasarkan pada garis-garis kebijaksanaan yang berorientasi pada nilai-nilai masyarakat yang menghendaki perbuatan mencemarkan dan merusak lingkungan dianggap sebagai perbuatan yang tercela.
Kebijaksanaan penggunaan sanksi hukum pidana sebagai salah satu sarana politik kriminal, selama ini didalarn proses legislatif dianggap sebagai hal yang wajar. Sedang penanggulangan kejahatan melalui jalur nonpenal sasarannya adalah untuk menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Dalam rangka mengendalikan dampak lingkungan dapat dilakukan berbagai upaya pengendalian pencemaran antara lain dengan penggunaan teknologi proaktif yang akrab lingkungan (teknologi bersih)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T2008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhdori
"Penelitian tentang pelaksanaan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara dalam suatu unit kerja birokrasi pemerintah masih terdapat penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Terjadinya penyimpangan tersebut sulit dihindari, karena faktor sistem penatausahaan yang kurang baik dan penggunaan barang inventaris milik negara banyak disalahgunakan.
Metodologi Penelitian dalam penulisan ini dilakukan secara deskriptif. Hal ini mengingat obyek yang diteliti telah terdapat informasi mengenai suatu penyimpangan dalam hal pengelolaan barang inventaris milik negara berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini selanjutnya disebut penelitian dokumen Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Mengacu kepada dimensi teori dari Clinard dan Quinney tentang Tipologi Sistem Perilaku Kriminal dan Teori Asosiasi yang berbeda ( Differencial Association) oleh Edwin H. Sutherland and Donall R. Cressey , praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara dalam suatu unit kerja birokrasi pemerintahan dapat dikategorikan sebagai bentuk White Collar Crime.
Dalam hal penyimpangan yang terjadi di Departemen X pada tahun anggaran 2001 untuk alokasi anggaran pengadaan barang baik yang di biayai dari anggaran rutin maupun proyek pembangunan dinyatakan bahwa di Departemen X telah terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara.
Untuk mencegah agar praktik penyimpangan yang terjadi dapat dikurangi, atau bahkan di hindari pemerintah perlu membuat kebijakan dalam hal sistim penyusunan anggaran keuangan negara, memberikan sanksi hukum yang tegas kepada perilaku penyimpangan, meningkatkan penghasilan pegawai negeri. Hal ini diperlukan mengingat apabila praktik penyimpangan yang terjadi di unit kerja birokrasi pemerintah tidak ada tindakan berupa sanksi hukum dapat dimungkinkan terjadi reaksi sosial di masyarakat. Bentuk reaksi sosial tersebut dapat berupa demonstrasi, pemberitaan di surat kabar maupun sanksi moral kepada si pelaku penyimpangan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T4483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Korupsi sebagai white-collar crime merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian masyarakat secara Iuas (extraordinary crime). Pendekatan integral kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi mengunakan upaya penal (hukum pidana) dan non-penal (di luar hukum pidana), Serta keterlibatan elemerl-elemen lain di luar aparat penegak hukum pidana, yaitu masyarakat dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dalam upaya penal, Kejaksaan sebagai the key administration office in processing of case dalm criminal justice system mempunyai tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan dalam upaya non-penal melakukan gugatan keperdataan dan alternative dispute resolution (ADR), seharusnya berperan secara ideal sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, tetapi karena kendala dari segi substansi, struktur dan kultur hanya mewujudkan peran faktual.
Hasil penelitian rnenunjuklcan kelemahan-kelemahan ketentuan normatif dalam upaya penal peran Kejaksaan adalah masalah penyidikan, mekanisme kontrol, ketentuan khusus UUTPK dan UU pidana yang terkait dengan korupsi serta UU Kejaksaan, sedangkarl kelemahan dalam upaya non-penal adalah tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bersifat ?fakultatif". Pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan Serta melaksanakan fungsi dan tugas sebagai JPN dalam perkara perdata dan ADR. Untuk melaksanakan peran tersebut diperlukan adanya faktor-faktor pendul-Lung lainnya seperti peraturan pelaksanaan, manajemen penyelesaian perkara, sumber daya manusia yang profesional, biaya dan fasilitas yang mencukupi. Peran aktual Kejaksaan melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana kenyataan adanya, yaitu Kejaksaan hanya dapat memproses sebagian penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagian penyidikan ke tahap penuntutan, dan hanya sebagian saja yang berhasil dijatuhi sanksi pidna oleh Pengadilan. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas dan fungsi JPN kurang berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketidaktahuan dan ?keengganan" instansi pemerintah menyerahkan penanganan masalah-masalah hukumnya kepada Kejaksaan. Profesionalisme jaksa terkait dengan keahlian dan keterampilan (expertise), kesejawatan (partnership), budaya kerja dan tujuan. Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup baik, hal itu tampak dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat. Perspektif eksistensi KPTPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dan lembaga dinas instansi Serta melakukan penyelidilcan, penyidilcan dan penuntutan perkara tindak pidana kompsi. Tugas dan fungsi KPTPK bersama-sama dengan Kejaksaan yang cukup penting adalah dalam bidang ?pencegahan? tindak pidana korupsi, yaitu melalui upaya mewujudkan good governance dan good corporate governance, budaya ?anti korupsi? di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.

Abstract
Corruption as a white-collar crime is a crime which inflicts not only on state financial loss, but also largely public economic interest (extra-ordinary crime). The integral approach of criminal policy for tighting corruption criminal act has applied penal and non-penal legal action and the participation of other non-penal upholder elements besides legal enforcers and Commission for Fighting Corruption Criminal Act. In the penal action, office ofthe attomey as the key administration office in processing criminal cases in criminal justice systems has duty and function for doing investigation and prosecution against corruption cases. In the non-penal action, public prosecutor doing a civil suit and altemative dispute resolution should have an ideal role according to the normative mle of law in force, nevertheless factual role is created because of substantial, structural, and cultural problems.
The results of research showed that the weaknesses of normative rules in penal action for the public executor?s role were in cases investigation, control mechanism, specific rules of corruption, mles of criminal code related to corruption cases, and public prosecution law. While the weaknesses of non-penal action where the duty and fimction of public prosecutor acted as a ?facultative? state legal adviser. The application of the role of public prosecution in fighting corruption criminal cases was in line with criminal rule of legislations: doing investigation, examination, criminal indictment, and execution of criminal court verdict and implementing the duty and limction of public prosecutor in civil case and alternative dispute resolution. To implement the roles, it was needed some supporting factors, like the the rule of implementation of the law, the management of solving cases, professional
human resources development, enough fiind and complete facilities. The actual role of public prosecutor was to enforce the law in fighting corruption criminal cases, but only a sum of investigations where proceeded into examination phase, a few of them where into criminal indictment phase, and only some cases where success into criminal sentence phase. In implementing the duty and function, public prosecutor was less in success because of ignorance and unwillingness of the government institutions to deliver the cormption cases for handling. The public prosecutors professionalism was matched with skill and expertise, partnership, work culture and goal-oriented. The participation of non-govemment organization in society for help fighting corruption criminal cases was done well. It was proved by the report and claim of community member. The perspective existence of Commission for Fighting Corruption Criminal Action (KPTPK) had duty, iimction, and the authority in coordination with and supervision to the law enforcers, institutions, departements officials, to do investigation, examination, and criminal indictment for corruption criminal cases. The duty and fimctions of KPTPK which worked together with public prosecution where prevention against corruption criminal cases by creating a good govemance and good corporate governance, and ?anti-corruption? culture in government officials and community."
2002
D1101
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Korupsi sebagai white-collar crime merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian masyarakat secara Iuas (extraordinary crime). Pendekatan integral kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi mengunakan upaya penal (hukum pidana) dan non-penal (di luar hukum pidana), Serta keterlibatan elemerl-elemen lain di luar aparat penegak hukum pidana, yaitu masyarakat dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dalam upaya penal, Kejaksaan sebagai the key administration office in processing of case dalm criminal justice system mempunyai tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan dalam upaya non-penal melakukan gugatan keperdataan dan alternative dispute resolution (ADR), seharusnya berperan secara ideal sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, tetapi karena kendala dari segi substansi, struktur dan kultur hanya mewujudkan peran faktual.
Hasil penelitian rnenunjuklcan kelemahan-kelemahan ketentuan normatif dalam upaya penal peran Kejaksaan adalah masalah penyidikan, mekanisme kontrol, ketentuan khusus UUTPK dan UU pidana yang terkait dengan korupsi serta UU Kejaksaan, sedangkarl kelemahan dalam upaya non-penal adalah tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bersifat ?fakultatif". Pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan Serta melaksanakan fungsi dan tugas sebagai JPN dalam perkara perdata dan ADR. Untuk melaksanakan peran tersebut diperlukan adanya faktor-faktor pendul-Lung lainnya seperti peraturan pelaksanaan, manajemen penyelesaian perkara, sumber daya manusia yang profesional, biaya dan fasilitas yang mencukupi. Peran aktual Kejaksaan melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana kenyataan adanya, yaitu Kejaksaan hanya dapat memproses sebagian penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagian penyidikan ke tahap penuntutan, dan hanya sebagian saja yang berhasil dijatuhi sanksi pidna oleh Pengadilan. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas dan fungsi JPN kurang berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketidaktahuan dan ?keengganan" instansi pemerintah menyerahkan penanganan masalah-masalah hukumnya kepada Kejaksaan. Profesionalisme jaksa terkait dengan keahlian dan keterampilan (expertise), kesejawatan (partnership), budaya kerja dan tujuan. Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup baik, hal itu tampak dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat. Perspektif eksistensi KPTPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dan lembaga dinas instansi Serta melakukan penyelidilcan, penyidilcan dan penuntutan perkara tindak pidana kompsi. Tugas dan fungsi KPTPK bersama-sama dengan Kejaksaan yang cukup penting adalah dalam bidang ?pencegahan? tindak pidana korupsi, yaitu melalui upaya mewujudkan good governance dan good corporate governance, budaya ?anti korupsi? di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.

Abstract
Corruption as a white-collar crime is a crime which inflicts not only on state financial loss, but also largely public economic interest (extra-ordinary crime). The integral approach of criminal policy for tighting corruption criminal act has applied penal and non-penal legal action and the participation of other non-penal upholder elements besides legal enforcers and Commission for Fighting Corruption Criminal Act. In the penal action, office ofthe attomey as the key administration office in processing criminal cases in criminal justice systems has duty and function for doing investigation and prosecution against corruption cases. In the non-penal action, public prosecutor doing a civil suit and altemative dispute resolution should have an ideal role according to the normative mle of law in force, nevertheless factual role is created because of substantial, structural, and cultural problems.
The results of research showed that the weaknesses of normative rules in penal action for the public executor?s role were in cases investigation, control mechanism, specific rules of corruption, mles of criminal code related to corruption cases, and public prosecution law. While the weaknesses of non-penal action where the duty and fimction of public prosecutor acted as a ?facultative? state legal adviser. The application of the role of public prosecution in fighting corruption criminal cases was in line with criminal rule of legislations: doing investigation, examination, criminal indictment, and execution of criminal court verdict and implementing the duty and limction of public prosecutor in civil case and alternative dispute resolution. To implement the roles, it was needed some supporting factors, like the the rule of implementation of the law, the management of solving cases, professional
human resources development, enough fiind and complete facilities. The actual role of public prosecutor was to enforce the law in fighting corruption criminal cases, but only a sum of investigations where proceeded into examination phase, a few of them where into criminal indictment phase, and only some cases where success into criminal sentence phase. In implementing the duty and function, public prosecutor was less in success because of ignorance and unwillingness of the government institutions to deliver the cormption cases for handling. The public prosecutors professionalism was matched with skill and expertise, partnership, work culture and goal-oriented. The participation of non-govemment organization in society for help fighting corruption criminal cases was done well. It was proved by the report and claim of community member. The perspective existence of Commission for Fighting Corruption Criminal Action (KPTPK) had duty, iimction, and the authority in coordination with and supervision to the law enforcers, institutions, departements officials, to do investigation, examination, and criminal indictment for corruption criminal cases. The duty and fimctions of KPTPK which worked together with public prosecution where prevention against corruption criminal cases by creating a good govemance and good corporate governance, and ?anti-corruption? culture in government officials and community."
2002
D1104
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Tommy H.
"Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa serta ants finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut justru memberikan kesempatan bagi berkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf trans-national dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi.
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Salah satu teknik pencucian uang yang kerap dilakukan adalah melalui industri perbankan. Hal itu disebabkan karena bank banyak menawarkan jasa jasa dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana, yaitu private banking dan electronic banking (wire transfer system).
Untuk mencegah praktek pencucian uang melalui industri perbankan, maka bank mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipatuhinya, yaitu laporan atas transaksi mencurigakan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), larangan melakukan tipping of serta larangan merahasiakan dokumen dan keterangan lainnya. Pasai 6 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah pasal yang mengkriminalisasi perbuatan pencucian uang oleh penyedia jasa keuangan. Ketentuan Pasal 6 tersebut memang tidak hanya terbatas bagi penyedia jasa keuangan saja, akan tetapi berlaku pula bagi setiap orang yang menerima penempatan atau melaksanakan pentransferan uang basil kejahatan, namun dalam kehidupan sehari-hari yang iaaim melakukan penerimaan, penempatan danlatau pentransferan uang adalah penyedia jasa keuangan, khususnya bank.
Dari rumusan Pasal 4 dan 5 UU No. 15 Tabun 2002, dapat disimpulkan bahwa bank (korporasi) yang terbukti melakukan tindak pidan pencucian uang, maka pemidanaannya dapat dijatuhkan balk terhadap bank (korporasi) itu sendiri maupun terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi danlatau kuasa pengurus atas nama korporasi. Mengenai pidana yang dapat dijatuhkan terhadap bank (korporasi) adalah pidana denda, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan usaha danlatau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19145
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>