Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106356 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahajeng Anindya Setyoko
"Pemberian kredit UMKM erat kaitannya dengan BPR, namun saat ini terdapat lembaga keuangan baru yang memberikan pembiayaan dengan konsep yang berbeda yakni dengan konstruksi peer-to-peer lending P2P Lending melalui perusahaan Financial Technology fintech. Penelitian ini membahas perbandingan pemberian kredit UMKM antara BPR dengan perusahaan Fintech P2P Lending dan menganalisis implikasi hukumnya terhadap perbandingan pemberian kredit tersebut. Penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Penelitian ini menujukkan bahwa pemberian kredit UMKM di BPR dan perusahaan Fintech P2P Lending tidak sepenuhnya sama dan berbeda. Keduanya mempunyai fungsi yang sama sebagai financial intermediary dan menjalankan usaha kredit.
Perbedaan utama dari keduanya ada pada sumber pendanaan kredit dan hubungan hukum para pihak. Dari perbandingan tersebut, terdapat implikasi hukum atas pemberian kredit melalui lembaga keuangan baru dengan konsep P2P Lending, yakni berakibat kepada masuknya celah yang besar terhadap aspek pencucian uang dan perndanaan terorisme, juga terhadap batasan tanggung jawab para pihak atas kredit macet yang berakibat kepada pentingnya perlindungan hukum bagi para pihak, terutama kreditur. Selain membahas implikasi hukum, terdapat pula implikasi dalam hal persaingan usaha pemberian kredit antara BPR dengan perusahaan fintech P2P Lending.

SME credit is closely related to Rural Banks, but nowadays there is a new financial institution that provides financing with different concepts through peer to peer lending P2P Lending provided by financial technology fintech company. This study discusses the comparison and its law implications between The SME Credit by Rural Bank and Fintech Company P2P Lending. The research type of this thesis is literature research, hence the typology of this research is descriptive. The result of this study shows similarities and differences between the Rural Banks and Fintech Company P2P Lending. Main similarities are in the function of financial intermediary and loan of money.
The main differences are in the source credit fund and legal relations among the parties. From this comparison, there are legal implications of obtaining the credit through fintech companies P2P Lending , which resulted in the influx of money laundering and funding of terrorism. Also, it limits the responsibility of the parties to the non performing loans that resulted the importance of legal protection for the parties, especially creditors. In addition to discussing the legal implications, there are also implications in terms of competition between BPR and lending by fintech companies P2P Lending.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68152
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Fauzia Handrianti
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh model bisnis yang di gunakan oleh pelaku bisnis dalam industri teknologi finansial. Analisis di lihat dari elemenelemen yang tergabung dalam ekosistem fintech beserta kunci penggerak nya. Produk yang di tawarkan, permintaan pelanggan, hambatan masuk, percepatan teknologi, serta modal pendanaan usaha juga termasuk ke dalam bagian dari penelitian.

This study aims to analyze the influence of bussiness models that are used by peer to peer lending businesses in financial technology fintech. The analysis is viewed from the element of fintech ecosystem along with its driving key firms. Offered products, customer demands, barriers to entry, pace of acceleration technology, and funding of the bussiness are also included inside the part of research.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Putra Salman
"Penggunaan teknologi digital akhirnya melahirkan apa yang disebut Peer to Peer Lending sebagai bagian dari teknologi keuangan. Jangkauan luas dari komunitas yang tidak memiliki bank dan tidak terlayani membuat Peer to Peer Lending mendapatkan momentumnya di Indonesia. Dalam kondisi ini, OJK menetapkan peraturan khusus untuk Peer to Peer Lending di bawah Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016.
Skripsi ini mencoba membahas tentang apa saja hukum dan peraturan yang terkait dengan Peer to Peer Lending di Indonesia, apa persamaan dan perbedaan sistem kredit antara bank komersial dan teknologi keuangan dan sejauh mana implementasi Peer to Peer lending yang disediakan oleh Findaya sebagai Pembayaran Gojek 'PayLater' sesuai dengan Hukum Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Sebagai kesimpulan, masih ada banyak ketentuan penting yang belum diatur dalam peraturan Peer to Peer Lending dan dapat menciptakan risiko hukum dan risiko keuangan yang besar, baik untuk perusahaan dan untuk masyarakat secara umum. Meskipun secara hukum Gojek PayLater telah sesuai dengan peraturan, masih ada banyak lagi yang harus ditingkatkan untuk keselamatan industri jasa keuangan.
The use of digital technology eventually gave birth to so-called Peer to Peer Lending as a part of financial technology. Its wide-reaching of the unbankable and underserved community makes Peer to Peer Lending gains its momentum in Indonesia. Under this condition, OJK stipulated a regulation specifically for Peer to Peer Lending under OJK Regulation No. 77 of 2016.
This thesis is trying to discuss on what is the laws and regulation related to Peer to Peer Lending in Indonesia, what are the similarities and differences of credit systems between commercial bank and financial technology and to what extentthe implementation of Peer to Peer lending provided by Findaya as Gojek’s Payment ‘PayLater’ in accordance with Indonesian Law.
The method of research used by the author in this thesis research is normative juridical research method.The type of data used in this study is secondary data that consisting of primary and secondary legal materials.
In conclusion, there are still many important provisions that have not been regulated in Peer to Peer Lending regulation and can create large legal risks and financial risks, both for the loan Company company and for the community in general. Even though by law Gojek PayLater has in accordance with the regulation, there are still a lot more to improve for the safety of financial services industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armitha Viradilla
"Tesis ini membahas tentang penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan Anda untuk Perusahaan Teknologi Keuangan pada Penyedia Pinjaman Peer to Peer di Indonesia Indonesia, dengan penelitian di PT X. Salah satu layanan paling populer di bidang Keuangan Teknologi adalah layanan peminjaman uang yang dikenal sebagai Peer to Peer Lending. Mengetahui bahwa sektor keuangan sering disalahgunakan untuk pencucian uang kegiatan, oleh karena itu penerapan prinsip Know Your Customer perlu diterapkan untuk mencegah pencucian uang. Kewajiban untuk menerapkan Know Your Pelanggan pada perusahaan pemberi pinjaman peer to peer diatur dalam Nomor POJK 77 / POJK.01 / 2016, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mewajibkan pelaksanaan Kenali prinsip Pelanggan Anda. Pertanyaan penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana regulasi di Indonesia mengatur implementasi Know Your Customer prinsip untuk perusahaan Peer to Peer Lending dan bagaimana penerapannya Kenali prinsip Pelanggan Anda di PT X untuk mencegah pencucian uang kegiatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan juga didukung oleh data wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan tentang PT implementasi dari Know Your Customer for Peer to Peer Lending provider sendiri belum dapat mengakomodasi implementasi Know Your Prinsip pelanggan untuk penyedia Pinjaman Peer to Peer di Indonesia secara efektif. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan OJK untuk meninjau dan melengkapi peraturan ini, khususnya tentang penerapan prinsip Know Your Customer dengan berbasis teknologi.

This thesis discusses the application of Know Your Customer Principles for Financial Technology Companies to Peer to Peer Loan Providers in Indonesia, Indonesia, with research at PT X. One of the most popular services in the field of Technology Finance is a money lending service known as Peer to Peer Lending. Knowing that the financial sector is often misused for money laundering activities, therefore the application of the Know Your Customer principle needs to be applied to prevent money laundering. The obligation to apply Know Your Customer to a peer to peer lender company is stipulated in POJK Number 77 / POJK.01 / 2016, because Law Number 8 Year 2010 requires the implementation of Know Your Customers' principles. The research question in this thesis is how Indonesian regulations regulate the implementation of Know Your Customer principles for Peer to Peer Lending companies and how they are applied. Know your customer's principles at PT X to prevent money laundering activities. This research is a normative juridical research using analytic descriptive research type. This study uses secondary data and is also supported by interview data. The results of this study are the regulations regarding PTThe implementation of Know Your Customer for Peer to Peer Lending providers themselves cannot yet accommodate the implementation of Know Your Customer principles for providers of Peer to Peer Loans in Indonesia effectively. Therefore, the author recommends OJK to review and complete this regulation, especially regarding the application of Know Your Customer principles based on technology.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
Spdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zico
"Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2016, lembaga keuangan konvensional, seperti bank telah melakukan pengaliran dana melalui kredit kepada masyarakat sebesar Rp.660 triliun sedangkan kebutuhan masyarakakat sebesar Rp.1.649 triliun. Kemudian, berdasarkan hasil studi Polling Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 171,17 juta orang atau 64,8% masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna internet. Sehingga dengan perkembangan teknologi dan
kebutuhan masyarakat tersebut, ada alternatif pembiayaan baru, yaitu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi oleh Financial Technology Peer to Peer Lending. Maka dari itu, penulis menyoroti permasalahan pengaturan yang berlaku di Indonesia khususnya mengenai pengaturan mengenai perjanjian dari kedua kegiatan pembiayaan tersebut. Penulis melakukan perbandingan mengenai pengaturan yang berlaku di Indonesia terkait perjanjian dari kedua kegiatan tersebut yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Dari penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menemukan 5 (lima) persamaan dan 9 (sembilan) perbedaan di antara perjanjian kredit dan perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berdasarkan penelitian tersebut, penulis memiliki saran, yaitu pada kredit bank dapat diberlakukan suatu pengaturan sehingga perjanjian kredit dapat dilakukan melalui jaringan internet. Sedangkan pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi perlu diatur prinsip-prinsip pemberian kredit yang dijadikan pedoman oleh penyelenggara layanan untuk memberikan suatu pinjaman karena pemberian pinjaman oleh
pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman dilakukan tanpa bertemu secara langsung sehingga berisiko tinggi.

Based on the data collected from the Financial Services Authority in 2016, conventional financial institutions, such as bank has funded as much as Rp.660 trillion, while the needs of the community is around Rp.1.649 trillion. Then, based on the results of the Polling Indonesia study, it showed that around 171.17 million or 64.8% Indonesians had become internet users. So with the development of the technology and the needs of the community, there is new financing alternative, namely Information Technology-Based Lending Services by Financial Technology Peer to Peer Lending. Therefore, the author highlights the regulatory issues that apply in Indonesia, especially on the regulations of the agreement between the two financing activities. Author makes comparison of the applicable regulations regarding the agreement of the two financing activities carried out with the
normative juridical research method and the data collection tool used is the study of documents. Based on the research that the author has done, author found 5 (five) similarities and 9 (nine) differences of regulation in Indonesia between the bank loan agreement and the IT-based lending services agreement. Based on this research, the author has suggestions, bank loan can be regulated so the agreement can be made through the internet network. Whereas in IT-based lending services, it
is necessary to regulate the principles of lending which are used as guidelines by the service providers to give a loan because the lending by the lender to the debtor is done without direct meeting so it has high risk
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidina Diniarti Hanifa
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan Pajak Penghasilan atas Financial Technology ndash; Peer to Peer Lending P2P Lending . Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dan termasuk dalam penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan peraturan yang ada, terdapat kewajiban perpajakan yang muncul baik atas fee yang diterima oleh platform maupun bunga pinjaman yang dibayarkan oleh borrower kepada lender. Namun, ditemukan adanya ketidaksenambungan antara peraturan yang ada dan fakta lapangan yang terjadi, sehingga dibutuhkan adanya suatu terobosan baru dalam mekanisme perpajakan atas transaksi p2p lending khususnya atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh borrower.

This research aims to determine the treatment of Income Tax on Financial Technology Peer to Peer Lending P2P Lending . This research was conducted using qualitative approach based on literature study and interview with the relevant sources. The results of this research is that based on existing tax regulations, there is a tax obligation that arises both on fees that received by the platform and the interest income from the lender side. However, there is a discrepancy between existing regulations and field facts, so that a new breakthrough in the taxation mechanism of p2p lending transaction, especially on interest income paid by borrower is needed.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ammar Fakhri Ramadhan
"Teknologi finansial peer to peer lending menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mencari modal namun tidak memiliki akses untuk mendapat pinjaman dari bank konvensional. Demand yang tinggi serta Imbal hasil yang besar membuat layanan ini diminati banyak investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek kepastian hukum pada regulasinya serta menganalisa mengenai Pengaruh Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi didalam mekanisme peer to peer lending terhadap tingkat penyalurannya.. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Post-Positivist dan teknik analisis data kualitatif. Analisis dilakukan dengan menyajikan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membandingkan serta menganalisis nilai transaksi peer to peer lending sejak sebelum dan setelah diberlakukannya regulasi pajak dan menganalisa aspek certainty pada regulasi yang berlaku melalui wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa setelah dilakukan menunjukkan bahwa pengenaan pajak tidak menurunkan nilai transaksi peer to peer lending di Indonesia. Kemudian dalam menganalisa asas certainty pada PMK 69 Tahun 2022 diketahui bahwa regulasi pajak peer to peer lending di Indonesia telah memenuhi asas kepastian hukum. Namun regulasi pajak yang mengatur hanya terbatas kepada platform resmi sehingga masih terdapat dispute pada mekanisme pajak pada platform ilegal dengan borrower yang berstatus orang pribadi sehingga tidak dapat melakukan pemotongan pajak.

Peer to peer lending financial technology is one alternative funding for the community, especially Small and Medium Enterprises (SMEs) who looking for fund but don’t have access to loans from conventional banks. High demand and large returns make this service look attractive for many investors. This study aims to analyze aspects of legal certainty in the regulation and the analyze the impact of Income Tax (PPh) on transactions that occur in the peer to peer lending mechanism. The research methods was conducted with a PostPositivism approach and qualitative data analysis technique. The analysis was carried out by presenting statistical data from the Financial Services Authority (OJK) to compare and analyze transaction values before and after the enactment of tax regulations and analyze certainty aspects of applicable regulations through in-depth interviews. The results of this study indicate that after being carried out, it shows that the imposition of taxes does not reduce the value of peer to peer lending transaction in Indonesia. Then, in analyzing the principle of certainty in PMK 69 of 2022, supported by in-depth interviews, it is known that peer to peer lending tax regulations in Indonesia have met the principle of legal certainty. However, the tax regulations that regulate are only limited to official platforms, so there are still disputes on the tax mechanism on illegal platforms with borrowers who are private person status so they cannot withhold taxes."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bianca Shakila
"Dengan tingginya risiko sistem keamanan yang ditimbulkan perusahaan financial technology membuat diperlukannya proses manajemen risiko dari pihak regulator untuk mengurangi mengurangi potensi fallibility/kerawanan sistem keamanan pada perusahaan financial technology bidang peer to peer lending di Indonesia. Dalam proses pelaksanaannya diperlukan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Penelitian ini mengacu pada teori risk management in public sector dan dalam menganalisis digunakan framework COSO ERM. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan post- positivist dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan beberapa aktor yang terlibat dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen risiko yang dilakukan pemerintah yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terbukti dapat mengurangi potensi fallibility security system pada perusahaan fintech peer to peer lending karena sudah memenuhi enam dari tujuh indikator, yakni pengawasan dan tata kelola risiko, struktur operasional, identifikasi risiko, tingkat keparahan risiko, prioritas riisiko, dan respons risiko. Namun terdapat satu indikator yang tidak terpeuhi yaitu komitmen dalam nilai inti entitas. Selain itu, penyebab dari kerawanan sistem keamanan perusahaan fintech peer to peer lending dapat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu penerapan standar pengamanan data perusahaan, sumber daya perusahaan, serta ketersediaan roadmap manajemen risiko. Sedangkan, faktor eksternal yang mempengaruhi adalah ketidakpastian peraturan pemerintah, dalam kasus ini peraturan pemerintah sangat penting dalam melakukan proses pelaksanaan manajemen risiko.

The high risk of the security system posed by financial technology companies requires a risk management process from the regulator to reduce the potential fallibility of security systems in financial technology companies in the peer to peer lending sector in Indonesia. In the implementation process, cooperation between the Financial Services Authority, the Ministry of Communication and Information and the Indonesian Joint Funding Fintech Association (AFPI) is required. This research refers to the theory of risk management in the public sector and in analyzing the COSO ERM framework is used. The approach in this study uses a post-positivist approach with data collection techniques through in-depth interviews with several actors involved and literature study. The results of this study indicate that risk management carried out by the government, namely the Financial Services Authority (OJK) and the Ministry of Communication and Information (Kominfo), is proven to reduce the potential fallibility of the security system in peer to peer lending fintech companies because it fulfills six of the seven indicators, namely supervision. and risk governance, operational structure, risk identification, risk severity, risk priority, and risk response. However, there is one indicator that is not fulfilled, namely commitment in the core values of the entity. In addition, the cause of the security system vulnerabilities of peer to peer lending fintech companies can be influenced by internal factors, namely the implementation of standards for securing company data, company resources, and the availability of risk management roadmaps. Meanwhile, the external factor that affects is the uncertainty of government regulations, in this case government regulations are very important in carrying out the process of implementing risk management."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Giani Virginia Rajab
"ABSTRAK
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan ekonomi digital berkembang. Teknologi Keuangan adalah inovasi di sektor keuangan dan mampu menawarkan berbagai jenis layanan keuangan secara inovatif. Salah satu bentuk pendanaan terbaru dalam teknologi keuangan adalah Crowdfunding. Pada dasarnya ada empat jenis Crowdfunding, yaitu; Crowdfunding berbasis pinjaman, Crowdfunding berbasis ekuitas, Crowdfunding berbasis hadiah dan Crowdfunding berbasis donasi. Skripsi ini secara khusus menganalisis Fintech dalam bentuk Pinjaman yang merupakan Crowdfunding berbasis pinjaman yaitu Peer to Peer Lending, yang peraturannya telah diterbitkan oleh OJK dengan peraturan No. 77 / POJK.01 / 2016. Penulis membandingkan dengan Fintech dalam bentuk Capital Raising yaitu Equity Crowdfunding yang baru-baru ini telah diterbitkan OJK peraturannya No. 37 / POJK.04 / 2018. Pendekatan penelitian ini merupakan yuridisial-normatif dengan menggunakan bahan sekunder serta wawancara dengan CEO Bizhare, Heinrich Vincent dari sisi Platform dan juga Pejabat OJK, Alieta Lestari dan Johnson Simanjuntak dari sisi Regulator. Dalam praktiknya, Pinjaman Fintech menunjukkan beberapa masalah dalam implementasinya yaitu terkait Illegal Fintech, masalah Penagihan Utang, dan Masalah Perlindungan Data. Sementara Fintech Capital Raising menunjukkan beberapa risiko potensial seperti Risiko Likuiditas, Risiko Penipuan, dan Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sektor fintech yang telah penulis analisa terkait pendekatan yang dapat diambil untuk menghindari risiko ini, dan aspek Perlindungan Hukum Teknologi Keuangan di sektor Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding, serta Kewenangan Otoritas OJK terkait Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding di Indonesia. Penulis menganalisis tentang bagaimana regulasi dapat dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional sementara pada saat yang sama memberikan peluang bagi penyedia teknologi keuangan untuk tumbuh dan berkembang dan berkontribusi pada ekonomi nasional.

ABSTRACT
Indonesias strong economic growth in recent years has led to a flourishing digital economy. Financial Technology is an innovation in the financial sector and able to offer various types of financial services in an innovative manner. One of the newest form of funding in financial technology is Crowdfunding. There are essentially four types of Crowdfunding, which are; Loan-based Crowdfunding, Equity-based Crowdfunding, Reward-based Crowdfunding and Donation-based Crowdfunding. This Thesis specifically analyzes regarding Fintech in a form of Lending that is Loan-based Crowdfunding in a form of Peer to Peer Lending, which OJK has issued its regulation No. 77/POJK.01/2016. Comparing with Fintech in a form of Capital Raising in a form of Equity Crowdfunding which OJK has just recently issued the regulation No.37/POJK.04/2018. This is a juridical-normative research approach by using secondary sources including an interview with the CEO of Bizhare, Heinrich Vincent from the Platform side and also OJK Officer, Alieta Lestari and Johnson Simanjuntak from the Government side. In practice, Fintech Lending showed some problems in its implementation which are Illegal Fintech, Debt Collector issues, and Data Protection Issues. While Fintech Capital Raising shows some potential risks such as Liquidity Risk, Fraud Risk, and Money Laundering or Financing of Terrorism Financing Risk which Author has provided the approaches to be taken to reduce these risks, and the Legal Protection aspect of Financial Technology in Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding, as well as the Authorities of OJK in regards to Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding in Indonesia. Author analyzes on how the regulations can be designed to protect consumer and national interest while at the same time providing opportunities for local providers of financial technology to grow and expand and contribute to national economy."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anillah Fadia Trasaenda
"Perkembangan teknologi saat ditandai dengan adanya e-commerce di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Mulanya e-commerce identik dengan kegiatan jual beli, namun kini merambah pada kegiatan pinjam meminjam dengan skema financial technology peer to peer lending (fintech P2PL). Kegiatan fintech P2PL di Indonesia tidak lepas dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai dasar hukum perjanjian. Akan tetapi, nyatanya KUHPer belum mampu mengatur terkait unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam suatu perjanjian. KUHPer hanya menentukan tiga hal yang membuat suatu perjanjian dapat dibatalkan yaitu Kekhilafan (Dwaling), Paksaan (Dwang), dan Penipuan (Bedrog). Berdasarkan kondisi tersebut penelitian ini dibuat untuk menganalisis apakah terdapat potensi penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian fintech P2PL pada salah satu layanan fintech P2PL di Indonesia yaitu layanan Shopee Pinjam (SPinjam). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Syarat dan Ketentuan SPinjam yang berlaku sebagai perjanjian bagi para pihak memiliki potensi penyalahgunaan keadaan. Oleh karena itu, agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan fintech P2PL maka diharapkan Indonesia memiliki dasar hukum yang tegas perihal penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian serta pengaturan terkait fintech P2PL yang memberikan perlindungan kepada pengguna layanan fintech P2PL.

The development of technology is currently marked by the existence of e-commerce in Indonesian society. Initially, e-commerce was synonymous with buying and selling activities, but now it has penetrated lending and borrowing activities with financial technology peer to peer lending (fintech P2PL) schemes. P2PL fintech activities in Indonesia cannot be separated from the provisions of the Civil Code (KUHPer) as the legal basis for the agreement. However, the Civil Code has not been able to regulate the element of abuse of circumstances (Misbruik van Omstandigheden) in an agreement. The Civil Code only specifies three things that make an agreement voidable, namely Oversight (Dwaling), Coercion (Dwang), and Fraud (Bedrog). Based on these conditions, this study was made to analyze whether there is a potential for misuse of circumstances in the P2PL fintech agreement on one of the P2PL fintech services in Indonesia, namely the Shopee Pinjam (SPinjam) service. This research was conducted using qualitative research methods with a normative juridical form. The result of this study is that the Terms and Conditions of SPinjam which apply as an agreement for the parties have the potential for abuse of circumstances. Therefore, for there to be legal certainty in the implementation of P2PL fintech, it is hoped that Indonesia will have a firm legal basis regarding the misuse of circumstances in an agreement and arrangements related to P2PL fintech that protects users of P2PL fintech services."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>