Penelitian ini mengambil permasalahan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce pada saat ini, tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce serta pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce pada masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam Penelitian masalah hukum dengan pendekatan normatif, maka peneliti harus melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder, yang disebut dengan metode studi kepustakaan sebagai patokan untuk mencari data dan gejala atau peristiwayang menjadi objek penelitian Dari penelitian yang telah dilakukan ditemukan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce saat ini baik KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih memiliki kekurangan mengenai pengaturan korporasi sebagai subjek hukum, kapan korporasi melakukan tindak pidana siapa yang dapat dipertangggungjawabkan, bagaimana pertanggungjawabannya serta tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi di bidang informasi dan transaksi elektronik terkait e-commerce. Oleh karena itu kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi untuk masa yang akan datang perlu dilakukan perubahan dan memperhatikan beberapa hal dalam penyempurnaannya untuk mewujudkan tujuan hukum dalam mencapai keadilan, kepastian dan kemafaatan.
This study takes the issue of corporate criminal liability in the field of information and electronic transactions related to e-commerce at present, procedures for handling corporate criminal acts in the field of information and electronic transactions related to e-commerce and as well as corporate criminal liability in the field of information and electronic transactions related to e -commerce in the future. The method of approach used in this study uses normative juridical research methods, namely legal research conducted by examining library materials or conducting a search of regulations and literature relating to the problem. In researching legal issues with a normative juridical, the researcher must conduct research by studying and explaining secondary data, as a guide for finding data and events that are the object of research. From the research that has been found, corporate criminal liability in the field of information and electronic transactions related to e-commerce today are KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik still has deficiency regarding the regulation of the corporation as a legal subject, who can be accounted when the corporation commits a crime, and how corpotarate criminal liability responsibility and procedures for handling corporate criminal acts. Therefore, the policy on the formulation of corporate criminal liability for the future needs to be changed and pay attention to several things to realize the legal goals in achieving justice, certainty and morality
"Abstrak
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menyebabkan adanya perubahan pada pola transaksi pada masyarakat. Saat ini masyarakat telah beralih melakukan jual beli secara online dengan menggunakan fasilitas Internet. Seiring dengan berkembangnya hal tersebut perjanjian yang digunakan dalam transaksi jual beli juga berkembang begitu pesat. Saat ini dikenal sebuah kontrak yang disebut sebagai smart contract yang mungkin masih cukup jarang diaplikasikan di Indonesia. Namun, perbincangan mengenai smart contract sudah cukup banyak ditemukan. Adapun di Singapura sebagai negara tetangga dari Indonesia terdapat e-commerce yang telah menggunakan kontrak dalam bentuk smart contract. Berdasarkan hal tersebut, pada tulisan ini penulis akan membahas tentang keabsahan smart contract serta perlindungan konsumen apabila terdapat kesalahan sistem dalam eksekusi dari smart contract dalam e-commerce itu sendiri. Penelitian ini juga diharapkan dapat menganalisa kesiapan dari peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia berkaitan dengan diterapkannya smart contract dalam e-commerce. Setelah melakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta Singapura dan menggunakan teori pacta sunt servanda juga teori perlindungan hukum Penulis menyimpulkan bahwa smart contract merupakan suatu perjanjian yang sah serta mengikat sepanjang terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang penulis uraikan dalam tesis ini. Selain itu, Baik Indonesia dan Singapura dari sisi regulasi dapat dikatakan sudah mencakup perlindungan pada konsumen sehubungan dengan penerapan smart contract pada e-commerce. Namun, penulis menyarankan bahwa demi adanya kepastian hukum yang lebih baik, Indonesia dapat dengan eksplisit menyebut smart contract dalam peraturan-peraturan yang relevan dan mengatur mengenai pengakuan smart contract, jenis-jenisnya serta persyaratan yang lebih sepesifik. Namun, dari dikarenakan hukum Indonesia, pada dasarnya sudah memiliki pengaturan yang melindungan konsumen. Oleh karenanya, pemerintah dapat mendorong penggunaan smart contract dalam e-commerce dikarenakan manfaatnya yang banyak dalam e-commerce.
Kata Kunci: Smart Contract, E-Commerce, Kontrak, Perjanjian
Abstract
The development of information technology is very rapid causing a change in the pattern of transactions in the society. Currently the society has switched to purchasing and selling through online platform using Internet facilities. Along with the development of this agreement that is used in buying and selling transactions is also growing rapidly. Currently there is a contract known as a smart contract that may still be rarely applied in Indonesia. However, there are quite a lot of discussions about smart contracts. As for Singapore as a neighboring country of Indonesia has e-commerce that uses contracts in the form of smart contracts. Based on such explanation in this thesis, the author will discuss in depth regarding the validity of smart contracts and consumer protection if there are system errors in the execution of smart contracts in e-commerce itself. This thesis is also made to analyze the readiness of laws and regulations related to consumer protection in Indonesia with regard to the implementation of smart contracts in e-commerce. After conducting normative juridical research using the regulatory approach in Indonesia and Singapore and using the pacta sunt servanda theory as well as legal protection theory, the author concludes that the smart contract is a valid and binding agreement as long as it meets the requirements that the authors describe in this thesis. In addition, in terms of regulations, both Indonesia and Singapore already have protection of consumers in connection with the implementation of smart contracts in e-commerce. However, the authors suggest that for a better legal certainty, Indonesia should explicitly mention smart contracts in relevant regulations and regulate the recognition of smart contracts, their types and more specific requirements. However, due to Indonesian law, basically has already provide protection for consumers. Therefore, the government can encourage the use of smart contracts in e-commerce because of its benefits in e-commerce.
Keywords: Smart Contract, E-Commerce, Contract, Agreement
"