Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91779 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Angky Banggaditya
"Skripsi ini pada dasarnya membahas mengenai kerjasama negara sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam penanganan serta perlindungan pengungsi yang datang ke wilayah suatu negara secara masal ditinjau dari sudut pandang hukum internasional. Konsep kerjasama yang kemudian dikenal sebagai konsep burden sharing ini berakar dari prinsip kerjasama serta solidaritas internasional yang berkembang sebagai suatu prinsip yang disetujui oleh negara-negara dan sebagai suatu prinsip hukum yang dikenal secara umum di dunia. Pertanyaan mendasar tulisan ini adalah bagaimana konsep tersebut berlaku dalam hukum internasional dan bagaimana penerapannya oleh Indonesia.
Penelitian yang dilakukan Penulis ini berujung pada suatu hasil bahwa konsep burden sharing ini merupakan konsep yang masih berkembang sehingga tidak ada acuan rigid dalam penerapannya. Maka dari itu, mekanisme penerapannya di berbagai belahan dunia berbeda-beda namun dengan tujuan utama yang sama yaitu berbagi beban secara adil. Terkait dengan Indonesia, konsep ini memiliki keterkaitan dengan Indonesia dengan posisi Indonesia sebagai negara yang membutuhkan bantuan negara lain dalam menangani permasalahan pengungsi masal, khususnya pengungsi-pengungsi Rohingya. Kebutuhan Indonesia akan kontribusi negara lain dalam penanganan permasalahan pengungsi masal ini terlihat dari pandangan-pandangan Indonesia yang terindikasi dari pernyataan perwakilan-perwakilan negara di berbagai konferensi internasional yang diikuti Indonesia yang membahas mengenai solidaritas negara dalam menangani pengungsi masal.
Penelitian ini dilakukan dengan melakukan tinjauan pustaka serta wawancara dengan pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan UNHCR Indonesia. Saran penulis terkait dengan isu ini adalah bahwa sebagai bagian dari masyakat internasional, negara-negara di dunia harus senantiasa memberikan kontribusinya terhadap penanganan pengungsi masal yang tentu akan sangat berat apabila hanya ditangani oleh satu negara saja.

This study basically explains about cooperation between states as part of international community in handling and protecting the refugees which arrive in one's territory massively, observed from international law standpoint. The concept of cooperation, which is further known as burden sharing concept, is rooted from the principle of international cooperation and international solidarity which is developing as a principle agreed by states and are widely recognized as a general principle of law. The fundamental question of this writing is how such concept exist under international law and how is the implementation by Indonesia.
This research leads to a conclusion that burden sharing is a concept that is still evolving so that there is no rigid guidance in the implementation yet. Therefore, there are varieties of implementation mechanisms among states, but the ultimate purpose remains the same, that is equitable distribution of burden. In relation with Indonesia, this concept has a connection with the fact that Indonesia is a state which needs support from other countries in handling the mass influx of refugees, especially the Rohingyan refugees. Indonesia's need of others'contribution in handling this problem is seen from the views indicated from Indonesia's representatives statement in a number of international conferences attended by Indonesia on solidarity of states in facing the mass influx of refugees.
This research is conducted by having a literature review and field interview with several concerned institutions such as Foreign Ministry of Indonesia and UNHCR Indonesia. It is author advise that as part of international community, states should always assert their contribution in accommodating the mass influx of refugees which certainly would very burdening if it is handled only by one state.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69438
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah I`tiqaf
"Meningkatnya masalah krisis kemanusiaan tentunya mengiringi munculnya berbagai operasi kemanusiaan atau yang biasa disebut humanitarian action dimana bantuan-bantuan tersebut dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah terkait kemanusiaan yang terjadi di banyak Negara. Humanitarian action ini melibatkan adanya humanitarian intervention dan juga humanitarian assistance. Humanitarian intervention dan juga humanitarian assistance merupakan dua konsep yang berbeda walaupun mereka berangkat dari tujuan yang sama. Terdapat beberapa perbedaan dari kedua konsep tersebut mulai dari bentuk keterlibatan, pihak yang dapat terlibat, dan status hukum pelaksanaan kedua konsep tersebut dalam keadaan konflik.
Skripsi ini pada dasarnya membahas mengenai perbedaan dari kedua konsep tersebut dan penerapan dari humanitarian assistance dalam keadaan konflik. Mekanisme dari pelaksanaan humanitarian assistance seringkali ditemukan adanya hambatan-hambatan yang membawa pengaruh buruk bagi keberlangsungan korban-korban konflik. Sepatutnya bagi negara-negara penerima bantuan tidak menutup diri karena dapat memperparah keadaan krisis kemanusiaan. Oleh karena itu seharusnya negara-negara penerima bantuan memanfaatkan bantuan-bantuan yang diberikan oleh PBB melalui organ-organnya dan organisasi kemanusiaan lainnya, guna memberikan perlindungan kepada penduduk yang menjadi korban konflik yang terjadi.

The rising humanitarian crisis made the emergence of various humanitarian operations or so called humanitarian action where the aid is considered as a solution to overcome the problems related to humanity that occurred in many countries. Humanitarian action involves humanitarian intervention and humanitarian assistance. Humanitarian intervention and humanitarian assistance are two different concepts even though they depart from the same goal. There are several differences between the two concepts ranging from the form of involvement, the parties involved, and the legal status of the implementation of the two concepts in a conflict country.
This study basically explains the differences between the two concepts and the application of humanitarian assistance in the conflict country. Mechanisms of the implementation of humanitarian assistance are often found to be obstacles that have a negative impact on the survival of conflict victims. As the humanitarian recipient countries, they should not close themselves because it can worsen the situation of the humanitarian crisis. Therefore, the recipient countries should use the assistance provided by the UN through their organs and other humanitarian organizations, to provide protection to the victims of the conflict.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nicole Annabella
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas serta menganalisa konsep temporary protection sebagai bentuk perlindungan internasional yang diberikan oleh negara terhadap pencari suaka dan pengungsi di wilayah negaranya. Konsep temporary protection, yang secara klasik diterapkan sebagai bentuk perlindungan darurat dalam menganani pengungsi massal, telah dikembangkan untuk dapat mengatasi protection gap di negara-negara dimana tidak terdapat sistem perlindungan bagi pengungsi yang memadai. Di mayoritas Negara Bukan Pihak dari Konvensi 1951, pengungsi tidak diizinkan untuk menetap secara permanen, melainkan hanya diizinkan untuk menetap secara sementara. Namun, konflik bersenjata di berbagai negara, yang merupakan alasan utama bagi pengungsi untuk melarikan diri dari negara asalnya, masih belum kunjung berakhir. Di sisi yang lain, kesempatan untuk menetap secara permanen di negara ketiga, seperti Amerika Serikat dan Australia yang merupakan negara destinasi pengungsi yang populer, semakin menipis sejak awal abad ke-21. Hal ini mengakibatkan semakin berlarutnya permasalahan pengungsi, terutama di negara-negara transit seperti di kawasan Asia Tenggara. Masalah mulai muncul saat mayoritas negara-negara transit bagi pengungsi bukanlah Negara Pihak dari Konvensi 1951 yang pada umumnya tidak mengizinkan pengungsi untuk masuk ke wilayah negaranya, memulangkan pengungsi secara paksa ke negara asalnya, dan/atau tidak memberikan hak-hak yang memadai bagi pengungsi. Skripsi ini akan membahas berbagai praktik temporary protection, terutama di negara-negara transit di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia dan Indonesia, serta menganalisa apakah kebutuhan mendasar dari pengungsi di negara tersebut terpenuhi yaitu: Akses masuk ke negara untuk mendapat perlindungan, tidak dipulangkannya pengungsi secara paksa ke negara asalnya dan hak-hak kehidupan yang mendasar. Praktik di negara-negara tersebut akan dianalisa berdasarkan UNHCR Guidelines on Temporary Protection and/or Stay Arrangements yang dianggap sebagai standar yang ideal bagi kebijakan temporary protection atau perlindungan sementara. Dalam skripsi ini akan dibahas pula mengenai keabsahan dari kebijakan-kebijakan negara yang hanya melindungi pengungsi secara sementara. Penulis akan menyimpulkan skripsi ini dengan menyarankan negara-negara di dunia yang menerapkan skema temporary protection untuk menyesuaikan kebijakannya dengan standar-standar yang ditetapkan dalam UNHCR Guidelines on Temporary Protection and/or Stay Arrangements.

ABSTRACT
This thesis aims to discuss and analyze the concept of temporary protection as a form of international protection provided by states for asylum seekers and refugees inside their territories. The concept of temporary protection, which was classically implemented as an emergency response to mass influx situations, has been expanded further to cover protection gaps in countries where adequate responses to refugee situations don 39 t exist. In most non signatory countries, refugees do not have the option to settle permanently. Instead, they are only permitted to stay temporarily. However, on going armed conflict in many states, which was the primary reason for refugees to flee out of their countries at the first place, is still far from coming to an end. At the same time, resettlement quotas in popular destination countries, such as United States of America, Australia and so on, have been dramatically reduced since the beginning of the 21st century. This resulted in protracted refugee situations in transit countries such as in Southeast Asia. Problem arises when most transit countries happened to be non signatories to the 1951 Refugee Convention, where refugees can either be denied entry into the country, prone to forcible return, and or are granted no meaningful rights to continue their lives during their stay. This thesis will then discuss the practices of temporary protection, especially in transit countries in Southeast Asia such as Malaysia and Indonesia on whether or not the three basic rights for refugees Entry into country of asylum, protection from involuntary return and basic minimum treatment. The practices shall then be assessed based on the UNHCR Guidelines on Temporary Protection and or Stay Arrangements which is considered as the ideal form of temporary protection provided by states to refugees. This thesis will also analyzes the legality of states 39 policies that only provide protection to refugees in a temporary manner. The author will conclude this thesis with a suggestion to states that implement temporary protection scheme for refugees to live up to the standards in UNHCR Guidelines on Temporary Protection and or Stay Arrangements."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nicole Annabella
"Skripsi ini membahas serta menganalisa konsep temporary protection sebagai bentuk perlindungan internasional yang diberikan oleh negara terhadap pencari suaka dan pengungsi di wilayah negaranya. Konsep temporary protection, yang secara klasik diterapkan sebagai bentuk perlindungan darurat dalam menganani pengungsi massal, telah dikembangkan untuk dapat mengatasi protection gap di negara-negara dimana tidak terdapat sistem perlindungan bagi pengungsi yang memadai. Di mayoritas Negara Bukan Pihak dari Konvensi 1951, pengungsi tidak diizinkan untuk menetap secara permanen, melainkan hanya diizinkan untuk menetap secara sementara. Namun, konflik bersenjata di berbagai negara, yang merupakan alasan utama bagi pengungsi untuk melarikan diri dari negara asalnya, masih belum kunjung berakhir. Di sisi yang lain, kesempatan untuk menetap secara permanen di negara ketiga, seperti Amerika Serikat dan Australia yang merupakan negara destinasi pengungsi yang populer, semakin menipis sejak awal abad ke-21. Hal ini mengakibatkan semakin berlarutnya permasalahan pengungsi, terutama di negara-negara transit seperti di kawasan Asia Tenggara. Masalah mulai muncul saat mayoritas negara-negara transit bagi pengungsi bukanlah Negara Pihak dari Konvensi 1951 yang pada umumnya tidak mengizinkan pengungsi untuk masuk ke wilayah negaranya, memulangkan pengungsi secara paksa ke negara asalnya, dan/atau tidak memberikan hak-hak yang memadai bagi pengungsi. Skripsi ini akan membahas berbagai praktik temporary protection, terutama di negara-negara transit di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia dan Indonesia, serta menganalisa apakah kebutuhan mendasar dari pengungsi di negara tersebut terpenuhi yaitu: Akses masuk ke negara untuk mendapat perlindungan, tidak dipulangkannya pengungsi secara paksa ke negara asalnya dan hak-hak kehidupan yang mendasar. Praktik di negara-negara tersebut akan dianalisa berdasarkan UNHCR Guidelines on Temporary Protection and/or Stay Arrangements yang dianggap sebagai standar yang ideal bagi kebijakan temporary protection atau perlindungan sementara. Dalam skripsi ini akan dibahas pula mengenai keabsahan dari kebijakan-kebijakan negara yang hanya melindungi pengungsi secara sementara. Penulis akan menyimpulkan skripsi ini dengan menyarankan negara-negara di dunia yang menerapkan skema temporary protection untuk menyesuaikan kebijakannya dengan standar-standar yang ditetapkan dalam UNHCR Guidelines on Temporary Protection and/or Stay Arrangements.

This thesis aims to discuss and analyze the concept of temporary protection as a form of international protection provided by states for asylum seekers and refugees inside their territories. The concept of temporary protection, which was classically implemented as an emergency response to mass influx situations, has been expanded further to cover protection gaps in countries where adequate responses to refugee situations don 39 t exist. In most non signatory countries, refugees do not have the option to settle permanently. Instead, they are only permitted to stay temporarily. However, on going armed conflict in many states, which was the primary reason for refugees to flee out of their countries at the first place, is still far from coming to an end. At the same time, resettlement quotas in popular destination countries, such as United States of America, Australia and so on, have been dramatically reduced since the beginning of the 21st century. This resulted in protracted refugee situations in transit countries such as in Southeast Asia. Problem arises when most transit countries happened to be non signatories to the 1951 Refugee Convention, where refugees can either be denied entry into the country, prone to forcible return, and or are granted no meaningful rights to continue their lives during their stay. This thesis will then discuss the practices of temporary protection, especially in transit countries in Southeast Asia such as Malaysia and Indonesia on whether or not the three basic rights for refugees Entry into country of asylum, protection from involuntary return and basic minimum treatment. The practices shall then be assessed based on the UNHCR Guidelines on Temporary Protection and or Stay Arrangements which is considered as the ideal form of temporary protection provided by states to refugees. This thesis will also analyzes the legality of states 39 policies that only provide protection to refugees in a temporary manner. The author will conclude this thesis with a suggestion to states that implement temporary protection scheme for refugees to live up to the standards in UNHCR Guidelines on Temporary Protection and or Stay Arrangements.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Modhy Mahardika Jufri
"Terjadinya konflik di berbagai negara di Asia berakibat pada meningkatnya jumlah pengungsi dan pencari suaka. Kebutuhan akan perlindungan dan kehidupan yang layak membuat para pencari suaka ini rela menempuh cara apapun untuk mendapat perlindungan di negara lain, termasuk dengan menjadi imigran gelap. Australia, sebagai salah satu negara tujuan pencari suaka, memberlakukan Operation Sovereign Borders dengan mencegat dan mengembalikan kapal pengangkut pencari suaka untuk melindungi perbatasan sekaligus mengurangi laju imigran gelap yang masuk ke negara tersebut. Pada praktiknya kebijakan ini melanggar berbagai ketentuan hukum internasional yakni prinsip non-refoulement, hukum hak asasi manusia, kewajiban SAR, penanganan terhadap penyelundupan imigran, dan pelanggaran kedaulatan Republik Indonesia.

Conflicts in several countries in Asia resulted in increasing number of refugees and asylum seekers. The need for protection and a decent life makes them willing to take any way to get protection in other countries, including by being illegal migrants. Australia, as a destination country for asylum seekers, imposed Operation Sovereign Borders by intercepting and returning ships carrying asylum seekers to protect the border while reducing the rate of illegal migrants coming into the country. In practice, this policy violates various provisions of international law, namely the principle of non-refoulement, human rights law, SAR obligation, the handling of migrant smuggling and violations of Indonesia sovereignty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Ariani
"ABSTRAK
Pada penelitian ini akan dibandingkan konsep bagi hasil dalam perjanjian bagi hasil menurut Hukum Adat dan production sharing contract sebagai perjanjian bagi hasil yang digunakan pada sektor hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Dalam membandingkan kedua konsep tersebut akan difokuskan pada pendekatan konseptual mengenai latar belakang dari pelaksanaan perjanjian bagi hasil sebagai bentuk kerja sama pengelolaan bersama sumber daya alam yang terletak di Indonesia. Pada akhir penelitian ini akan dibahas mengenai kontrak bagi hasil gross split sebagai perkembangan termutakhir dalam perjanjian bagi hasil di Indonesia. Berdasarkan kondisi diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang datanya bersumber dari bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa konsep bagi hasil dalam production sharing contract banyak mengadopsi konsep bagi hasil dalam perjanjian bagi hasil menurut Hukum Adat. Hal tersebut menunjukan bahwa Hukum Adat memiliki peran dalam memberikan kontribusi serta konsep-konsep yang bermanfaat bagi perkembangan Hukum Nasional maupun Hukum Internasioanal.

ABSTRACT
In this research will be compared product sharing concept according to Adat Law sharecropping and production sharing contract, a contract carried out in Indonesia oil and gas upstream activity. On its purpose to compare two production sharing concept within two different law system, this research will be focusing on conceptual approach and the practice background of production sharing contract as a form of joint management of natural resource located in Indonesia territory. At the last part of this research will be discussed about production sharing gross split as the most recent innovation for production sharing contract in Indonesia. Based on the condition above, the author using the library research method for this research, whose data are collected from literature materials. The result of this research stated that product sharing concept within production sharing contract, considerably adopt the product sharing concept in Adat Law sharecropping. This fact proves that Adat Law has an important role in its contribution to the development of National law and International Law as well."
2017
S69444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Ade Christian
"Tulisan ini membahas keabsahan Agresi Militer Belanda I dan II (Periode 1947-1949) ke Indonesia dilihat dari sudut pandang Hukum Internasional. Aksi Militer Belanda I dan II terhadap Indonesia selalu disamarkan dengan penggunaan istilah Aksi Polisionil oleh Belanda. Pengertian Aksi Polisionil dalam hokum internasional ternyata berbeda dari Aksi Militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia. Melihat fakta-fakta dilapangan, Aksi Militer Belanda ternyata lebih tepat dikategorikan sebagai sebuah Agresi Militer ketimbang sebagai Aksi Polisionil. Sebagai sebuah Agresi Militer maka Aksi Militer Belanda tunduk pada rezim Hukum Humaniter Internasional. Ternyata pada beberapa peristiwa, ketentuan yang tercantum dalam Hukum Humaniter Internasional ini dilanggar oleh Belanda. Pelanggaran tersebut dapat membawa dampak pada dinyatakannya beberapa perbuatan Belanda semasa melakukan Agresi Militer sebagai sebuah kejahatan perang.

This paper discusses the legacy of the Dutch Military Agression I and II (Period 1947 to 1949) to Indonesia from the point of view of International Law. The Dutch Military Aggression against Indonesia had always been camouflaged by using the terminology of Police Action. The definition of Police Action in international law is, in fact, different than that of the Military Action which was undertaken by the Dutch against Indonesia. Given the facts in the field, the Dutch Military Action could be categorized as Military Aggression rather than Police Action. As a Military Aggression, the Dutch Military Action must obey the International Humanitarian Regime. On contrary, in some cases, the Dutch broke the principles contained in International Humanitarian Law. This law disorder has resulted in the declaration that what the Dutch had undertaken during their Military Aggression was a war crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S237
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Choerunissa Rachmawati Iskandar Putri
"Praktik dumping dalam perdagangan internasional merupakan bentuk perdagangan yang tidak adil (unfair trade) dan akan merugikan banyak pihak di luar kedua pihak yang bertransaksi, salah satunya adalah pihak kompetitor dari negara lain. Praktik dumping juga dapat merusak pasar dan kestabilan harga yang seharusnya menjadi acuan perdagangan internasional, di mana harga tersebut akan dijadikan sebagai patokan awal dalam menjaga kestabilan pasar dan perdagangan secara luas. Adapun alasan mengapa praktik dumping dilarang, yaitu karena tindakan menjual barang dengan harga lebih rendah atau di bawah ongkos produksi pasar luar negeri dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pasar dalam negeri sendiri sehingga dampak yang akan terjadi dalam perdagangan internasional di mana negara yang menjadi tujuan ekspor rentan terhadap kerugian dalam jumlah yang besar. Produk lokal sejenis tidak akan mampu bersaing harga dengan produk impor hasil dumping yang tentu saja dihargai lebih murah. Dalam menangani permasalahan anti-dumping dibuatlah ketentuan Pasal VI GATT 1994 yang mengatur secara jelas bagi produk yang dikategorikan sebagai produk dumping. Pasal VI GATT 1994 mengatur dasar bagi pemerintah suatu negara anggota yang dirugikan oleh praktik dumping dengan cara mengenakan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Salah satu sengketa anti-dumping terjadi pada produk lemak alkohol (fatty alcohol) Indonesia (DS442) yang merupakan turunan dari lemak alam diperoleh dari minyak kelapa sawit (crude palm oil). Isu yang dipermasalahkan dalam DS442 ini salah satunya adalah mengenai Single Economic Entity (SEE), di mana penjualan produk lemak alkohol Musim Mas dilakukan oleh Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) yang merupakan Marketing Arm berdomisili di Singapura.

The practice of dumping in international trade is an unfair form of trade and will effect many parties outside the two parties to the transaction, one of which is the competitor of another country. The practice of dumping can also damage the market and price stability which should be a reference for international trade, where the price will be used as a preliminary benchmark in maintaining market stability and broad trade. The reason why dumping practices are prohibited, because the action of selling goods at lower prices or below the cost of producing foreign markets compared to prices set by the domestic market itself so that the impact will occur in international trade where countries that are export destinations are vulnerable to loss in large numbers. Similar local products will not be able to compete with imported products from dumping products which are of course cheaper. In dealing with these problems, the provisions of Article VI GATT 1994 are made which clearly regulate products categorized as dumping products. Article VI GATT 1994 regulates the basis for the government of a member country which is disadvantaged by the practice of dumping by Imposing Anti-dumping Import Duty. One of the anti-dumping disputes occurred in Indonesian fatty alcohol (DS442) fat products, which are derived from natural fats obtained from crude palm oil. One of the issues at issue in DS442 is the Single Economic Entity (SEE), in which the sale of Musim Mas alcohol fat products is carried out by Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) which is a Marketing Arm domiciled in Singapore."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T55008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Misbakhul Khaer
"Peperangan pada masa Nabi Muhammad merupakan lembaran sejarah peperangan yang pertama kali mereformasi kode etik perang menjadi beradab dan berprikemanusiaan. Kaidah-kaidah perang yang pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad, seperti Iarangan membunuh orang yang tidak aktif berperang (non-combatant), larangan menghancurkan sumber penghidupan dan anjuran memperlakukan tawanan dengan baik, setidaknya menjadi fakta betapa Nabi Muhammad menjunjung tinggi nllai-nilai kehormatan manusia (human dignity) meskipun dalam kondisi perang. Akan tetapi masih banyak dari kalangan orientalis yang memiiiki persepsi negatif terhadap bentuk peperangan dan operasi militer Nabi Muhammad.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentukbentuk perlindungan Hak Asasi Manusia dan aturan perang yang pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad. Selanjutnya, penulis juga ingin mengetahui apakah kebijakan-kebijakan Nabi yang terkait dengan peperangannya bertentangan dengan pasal-pasal Konvensi Jenewa (1949) berikut dua protokol tambahannya (1977) dan Konvensi Den Haag (1929). Penulisan thesis ini menggunakan metode kualitatif dengan paradigma kontruktivism. Fenomena peperangan yang terjadi pada masa Nabi Muhammad akan penulis pahami dari perspektif luar (other perspective) berdasakan pasal-pasal yang terdapat dalam konvensi tersebut. Adapun kerangka pemikiran dibangun dengan menggunakan Teori Perang dan Damai, Hukum Humaniter Internasional, dan Hak Asasi Manusia. Agenda perjanjian gencatan senjata, pengiriman delegasi ke luar negeri dan strategi Nabi Muhammad di medan perang, mempunyai arti yuridis yang sangat berharga dan secara tidak Iangsung mendukung cita-cita Hukum Humaniter Internasional, yaitu untuk meminimalisir jatuhnya korban dan menghindari kerusakan yang tidak perlu. Peperangan Nabi Muhammad sesungguhnya merupakan respons terhadap tindakan-tindakan resisten yang dilancarkan oleh lawan-lawan politiknya atau tindakan untuk mempertahankan diri (self defence) dari segala bentuk serangan. Instrumen kekerasan dipakai oleh Nabi jika memang upaya rekonsiliasi dengan musuh manual kegagalan.
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia yang diterapkan Nabi Muhammad dalam kondisi perang sejalan dengan ide-ide kemanusiaan seperti yang dikehendaki oleh Hukum Humaniter Internasional. Pada gilirannya fakta tersebut lambat laun menepis image Orientalis tentang pribadi Muhammad yang garang dan lebih senang berperang daripada berunding.

The history of war in the Prophet Muhammad era was the first reformation of the war ethic code to become more civilized and humanities. The principle of war that had ever been applied by the prophet Muhammad such as prohibition to kill non-combatant to destroy resources and suggestion to treat well a captivated people. At least these examples are becoming as a matter of facts that the prophet Muhammad glorified the principles of human dignity even in the battle. However. most of orientalists are still have a negative perception toward war formation and military operation at prophet Muhammad SAW.
The purpose of this thesis is know how the formations of protection of human rights and a rules of war which had been applied by the prophet Muhammad. Thus, I want to know that are the prophet policies have a contradiction with a clauses of Geneva Convention in 1949 and its two addition rules in 1977 and a Den Haag Convention dictates in 1929. This thesis uses a qualitative method with a constructive paradigm. I'd like to understand the war phenomenon that happened in Muhammad period from the other perspective relies on the clauses in that convention. Now, a frame work which is developed by using war and peace theory, International Humanitarian Law and Human rights. The agenda of truce agreement, dispatching a delegation to abroad and the prophet strategy in the battle have a priceless jurisdiction meaning and indirectly can be carry on the back of International Humanitarian Law-will. The mean to the minimize number of victim and avoid unnecessary destruction. Actually. war if the prophet Muhammad responded for resistant action from his political enemies or for self defense of any kind of attack. The violent instrument would be use by the prophet-lithe reconciliation effort to the enemy was failed.
The short or explanation above can be concluded. that the forms of Human Rights protection which had been applied by the prophet Muhammad in the war in compliance with humanity ideas as well orientalists image about Muhammad as a person who I fierce and prefer to wage war rather than to confer.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15078
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shanna Priangka Ramadhanti
"Pada zaman sekarang, teknologi terus berkembang agar dapat membantu manusia melakukan kegiatannya sehari-hari. Dengan adanya tekonologi yang dapat membuat informasi menjadi digital, terbuka serta meluas maka masyarakat semakin bergantung pada jaringan dan tekonologi informasi. Tidak hanya pada masyarakat, teknologi informasi sangat diperdaya oleh pemerintahan untuk dapat membangun negaranya. Suatu negara dapat menggunakannya untuk kegiatan militer dan bahkan melakukan aktivitas-aktivitas dengan menggunakan cyber. Suatu cyber operation dapat membantu militer, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini dapat mempengaruhi keamanan negara. Terdapat kasus-kasus dimana negara menuduh negara lain untuk melakukan cyber operation terhadap negaranya dan telah terbukti memberikan dampak-dampak terhadap infrastruktur negara. Cyber operation dan aktivitas cyber merupakan hal yang baru dan belum terdapat pengaturan khusus yang mengaturnya. Dengan demikian, skripsi ini melihat bagaimana penerapan hukum internasional ( khususnya dari segi jus ad bellum) yang ada pada perkembangan cyber, khususnya terhadap cyber operation. Skripsi ini akan menganalisa tiga kasus yakni kasus pada Estonia (2007), Iran (2010) dan Ukraina (2015).

In the current era, technology continues to evolve and develop in order to help humans perform its daily activities. With the technology and digital information, it has made the public?s reliability towards them for its lives. Not only the people, information technology is being deceived by the government to be able to build and develop the country. A country can use them for military activities and even perform various activities using cyber. A military cyber operation can be a positive thing, however, it be denied that this could affect the security of the state. There have been cases where a state has been accused by other countries to conduct cyber operations against its country and has likely provide the effects on the country's infrastructure. Cyber operations and cyber activity is new and there are no specific law which govern them. Thus, this thesis seek to see how the current international law (from the perspective of jus ad bellum) applies towards the development of cyber particularly against cyber operation. This thesis will analyze three cases of the case in Estonia (2007), Iran (2010) and Ukraine (2015)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>