Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51881 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nabila Atrisya Zuhri
"ABSTRAK
Praktik penyalahgunaan transfer pricing yang semakin marak terjadi membuat pemeriksaan transfer pricing semakin meningkat. Namun, hasil pemeriksaan ternyata berujung kepada sengketa dan akhirnya menimbulkan kerugian bagi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, kriteria pemeriksaan yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak dan mitigasi risiko sengketa transfer pricing melalui solusi administratif perlu diteliti. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah kriteria seleksi yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak dalam memeriksa Wajib Pajak didasarkan pada pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Kriteria seleksi yang berlaku saat ini menyebabkan pemeriksa kurang bukti sehingga mengurangi kualitas hasil pemeriksaan. Administrasi pajak menjadi kurang efektif dan efisien. Di sisi lain, mekanisme mitigasi risiko sengketa transfer pricing melalui solusi administratif di Indonesia, yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, keberatan, transfer pricing documentation dan Advance Pricing Agreement, masih menemui beberapa kendala dan belum secara penuh dapat memitigasi risiko sengketa transfer pricing. Saran yang dapat diberikan adalah kriteria seleksi pemeriksaan harus berdasarkan pada bukti dan konsep self-assessment. Selain itu, perlu adanya perbaikan administrasi pajak untuk mengatasi kendala yang dihadapi DJP dan Wajib Pajak berupa revisi peraturan terkait dan pelaksanaan secara bertahap.

ABSTRAK
The practice of increasingly widespread transfer pricing abuse has made transfer pricing audit increasing. However, the results of the audit turned out to lead to disputes and ultimately incur losses for the Directorate General of Taxes, Taxpayers and Tax Court. Therefore, the audit criteria applied by the Directorate General of Taxes and risk mitigation of transfer pricing dispute through administrative solutions should be investigated. This research uses descriptive qualitative method with qualitative data analysis technique. The result of this study is the selection criteria applied by the Directorate General of Taxes in auditing the Taxpayer based on routine audit and special audit. Selection criteria that apply today cause the auditor less evidence so as to reduce the quality of audit results. Tax administration becomes less effective and efficient. On the other hand, the risk mitigation mechanism of transfer pricing dispute through administrative solutions in Indonesia, namely the correction of the Annual Tax Return, objections, transfer pricing documentation and Advance Pricing Agreement, still encounters several obstacles and has not fully mitigated the risk of transfer pricing disputes. Suggestions to be given are the selection criteria for examination should be based on evidence and self assessment concept. In addition, it is necessary to improve the tax administration to overcome the constraints faced by the DGT and Taxpayers in the form of revisions of related regulations and the step by step implementation. "
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aristian Yudhistira
"Penelitian ini berfokus pada analisis sengketa transfer pricing yang dialami oleh PT. ABX pada Tahun Pajak 2016. Sengketa transfer pricing yang dialami oleh PT. ABX adalah tidak diakuinya penyesuaian yang dilakukan PT. ABX oleh Pemeriksa Pajak (DJP) dalam hal meningkatkan tingkat kesebandingan dengan Perusahaan Pembanding pada analisis transfer pricing. Hal tersebut biasa disebut dengan Comparability Adjustments. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis terhadap comparability adjustments yang dilakukan oleh PT. ABX, interpretasi DJP terhadap penyesuaian atas perbedaan kondisi yang sebanding yang dilakukan oleh PT ABX serta mengetahui pembuktian atas analisis Comparability Adjustments PT. ABX dan interpretasi DJP.

This study focuses on the transfer pricing disputes analysis of PT. ABX in Fiscal Year 2016. The transfer pricing dispute of PT. ABX is on adjustments made by PT. ABX that is not recognized by the Tax Examiner (DGT) in terms of increasing the level of comparability with the Comparable Company in the transfer pricing analysis. Therefore, the purpose of this study is to find out how the analysis of comparability adjustments conducted by PT. ABX, DGT's interpretation of adjustments for comparable condition differences carried out by PT. ABX and proof of PT ABXs Comparability Adjustments analysis and DGT interpretation."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saraswati Aisya
"Risiko pemeriksaan atas transfer pricing masih menjadi salah satu isu yang menjadi kekhawatiran di kalangan eksekutif perpajakan dan keuangan masuk ke dalam posisi teratas dalam survei Ernest & Young tahun 2023. Selain itu, isu ini masih menjadi pembahasan antara OECD dan negara yang tergabung dalam G20 Inclusive Framework on BEPS yang mana mereka mulai mengembangkan pendekatan Pillar One & Pillar Two untuk salah satunya untuk mengatasi sengketa pajak transfer pricing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik wajib pajak sebagai indikator penting untuk menentukan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, penelitian ini menganalisis penyebab sengketa pajak pada seluruh jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing sehingga memperoleh hasil analisis yang lebih luas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing memiliki karakteristik wajib pajak dengan kondisi industri dan kondisi transaksi afiliasi yang berbeda-beda. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi memiliki penyebab sengketa pajak transfer pricing berbeda tergantung pada indikator-indikator prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang paling dominan menimbulkan sengketa pajak. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi acuan informasi bagi pemeriksa pajak untuk melakukan evaluasi atas proses pemeriksaan ketika dalam menentukan koreksi sengketa pajak transfer pricing, serta mendorong wajib pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing yang benar, jelas, dan komprehensif.

The risk of transfer pricing’s audit is still the main issues and concerns among and finance executives according to the 2023 survey by Ernest & Young. Furthermore, this issue is still hot topic for discussion between the OECD and the members of the G20 that join in Inclusive Framework on BEPS (IF). One of the topics of discussion is related to dispute resolution with the Pillar One & Pillar Two approach developed by OECD to resolve transfer pricing tax disputes. Therefore, this study aims to analysis the characteristics of taxpayers as important indicator in the application of arm’s length principle. Furthermore, this study aims to analyzes the causes of tax disputes according to all types of affiliate transactions that experience transfer pricing tax disputes to obtain extensive analysis. The results of this study show that each type of affiliates transactions that experiences a transfer pricing tax dispute have the different characteristics of taxpayers with different industry conditions and affiliate transactions. The results of this study also show that each type of affiliates transaction has different causes of tax disputes according to the indicators of arm’s length principles. Hereinafter, this study should be become an information reference for tax auditors to evaluate the audit process when determining corrections to transfer pricing tax disputes, as well as encourage taxpayers to prepare correctly, clear, and comprehensive transfer pricing documentation."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwin Siswanti R.G.
"Perjanjian Penghindaran Berganda Indonesia dengan Pajak negara mitra Program Studi :Kekhususan Ilmu Administrasi dan Kebijakan Pajak perjanjian agar sesuai dengan keadaan situasi ekonomi sekarang dan mampu untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing. Selain itu berdasarkan peraturan : Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing hukum di Indonesia, upaya hukum arbitrase tidak dapat dilakukan bersamaan dengan upaya hukum domestik, oleh karena itu disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat membuat peraturan yang mampu mengakamodir hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan.

This research discuss regarding Arbitration as an Alternative Transfer Pricing Dispute Settlement. This research is a qualitative descriptive research type of analysis. The results of this study arbitration is important to solve transfer pricing dispute, therefore it is suggested to Directorate General of Tax to renegotiate Tax Treaty Indonesia and other Contracting States accord to current economic condition and to be able to solve transfer pricing dispute settlement. In addition, pursuant to prevailing tax regulation in Indonesia, arbitration cannot execute together with legal domestic remedies, therefore it is suggested to Directorate General of Tax to prepare regulation which cover taxpayer's rights to get justice."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
T28626
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novylia Saputro
"Karya akhir ini membahas kasus sengketa pajak yang dialami PT XYZ untuk tahun pajak 2010. Pembatasan kasus sengketa pajak yang dibahas adalah pada penetapan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti yang dilakukan PT XYZ terhadap perusahaan induknya di Jepang. Penulis melakukan analisis terkait pokok permasalahan dari sengketa pajak dan memberikan suatu kesimpulan mengenai tindakan yang sebaiknya diambil Wajib Pajak selanjutnya dan argumen yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam menyatakan sanggahannya terhadap tuduhan pihak otoritas pajak. Selain itu, penulis juga menguraikan teori dan konsep terkait penetapan harga transfer di Indonesia, khususnya untuk pembuatan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer.

This study is aim to analyze the tax dispute case experienced by PT XYZ for the fiscal year 2010. The limitation of tax dispute case under review is the determination of the arm rsquo s length transfer price of royalty payment conducted by PT XYZ towards its parent entity established in Japan. The author has analyzed the main problem of this tax dispute case and issued a conclusion regarding the next appropiate action to be taken by tax subject and the argument which may be used by tax subject to declare rebuttal towards accusation made by tax authority. Further, the authority also described the theory and concept behind the transfer pricing mechanism in Indonesia, especially for the Transfer Pricing Documentation drafting. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Rafael
"Transfer pricing merupakan salah satu jenis sengketa pajak yang paling popular yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak di seluruh dunia. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa transfer pricing, OECD merumuskan prosedur dalam menerapkan analisis kesebandingan. Prosedur ini membantu wajib pajak dan otoritas pajak dalam menentukan nilai wajar dari transaksi hubungan istimewa yang merupakan penyebab utama sengketa transfer pricing. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus, dengan fokus pada PT OCI, untuk mengevaluasi praktik analisis kesebandingan yang dilakukan perusahaan dan kesesuaiannya dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT OCI telah melakukan analisis kesebandingan pada transaksi transfer pricing sesuai dengan pedoman OECD sedangkan pihak otoritas pajak tidak melakukan analisis kesebandingan dalam melaksanakan pemeriksaan transfer pricing. Namun, khusus untuk transaksi penggunaan merek dagang, PT OCI harus menerima hasil koreksi pemeriksaan. Pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pemanfaatan aset tidak berwujud harus memenuhi dua ketentuan tambahan, yaitu terkait dengan eksistensi transaksi dan manfaat ekonomi dari pemanfaatan aset tidak berwujud. Berdasarkan hasil benefit test disimpulkan bahwa merek dagang yang digunakan oleh PT OCI tidak memberikan kontribusi dalam meningkatkan keberhasilan penjualan PT OCI sehingga transaksi penggunaan aset tidak berwujud tidak memenuhi prinsip kewajaran.

Transfer pricing is one of the most popular drivers of tax disputes between taxpayers and tax authorities around the world. To lessen the probability of disputes, the OECD proposes procedures for comparability analysis. These procedures help taxpayers and tax authorities to determine the arm's length values of related-party transactions, which is the main cause of many transfer pricing disputes. This study uses a case study method, focusin g on PT OCI, to evaluate a firm’s comparative analysis practice and its conformity to OECD Transfer Pricing Guidelines. Data collection through interviews and documentation. The results of this study indicate that PT OCI had conducted a comparability analysis of transfer pricing transactions in conformity with the OECD guidelines, while the tax authorities have not carried out a comparability analysis in carrying out transfer pricing audits. However, specifically for trademark utilization transactions, PT OCI must accept the results of inspection corrections. Fulfillment of the arm’s length principle for transactions utilizing intangible assets must comply with two additional provisions, namely related to the existence of transactions and economic benefits from the utilization of intangible assets. With the results of the benefit test, it was concluded that the trademark used by PT OCI did not contribute to increasing the success of PT OCI's sales so that transactions for the use of intangible assets did not meet the arm’s length principles."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Margareth Sophia Elisabeth
"Salah satu strategi manajemen perpajakan yang umumnya dilakukan antar intra grup perusahaan multinasional adalah transfer pricing, tetapi seringkali memiliki konotasi negatif karena erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Perkembangan teknologi dan industri berbasis know-how juga mendorong peningkatan transaksi yang berupa intangible asset dan jasa. Kedua jenis transaksi tersebut seringkali menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan koreksi atas pelaporan pajak perusahaan dan mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan kemudian permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Penulisan karya ilmiah ini menganalisis kasus banding transfer pricing atas intangible property dan jasa intra grup untuk menemukan faktor penyebab sengketa dan kemudian mendeskripsikan kajian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus sengketa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis 7 (tujuh) kasus banding tahun 2005-2012. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut,
Penulis menemukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab sengketa, yaitu perbedaan data, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan interpretasi hukum. Selain itu, ditemukan pula bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa, yaitu kelengkapan dan kualitas dokumen pendukung, keterangan dari tiap pihak, dan pengetahuan Hakim.

One of the strategies commonly practiced by MNC groups internally is transfer pricing, which primary purpose is to enhance the efficiency of business process. However, this method often causes negative impression since it is closely related to tax avoidance issue. The rapid growth of technology and know-how based industry also boost transactions involving intangible assets and services. Disputes between Tax Payer and Directorate General of Tax (DGT) may arise when determining the nature of those transactions. Corrections made by DGT may lead to objection by Tax Payer and will be proceeded to Tax Court if remains unsatisfied with the result.
This study examines 7 (seven) appeals of transfer pricing case from 2005-2012 related to intangible property and intra-group service to find the factors causing the dispute and describe considerations taken by Judges to make the decision by using qualitative-descriptive approach.
The result shows that using different data and having different interpretation on data and law may have caused the disputes. Apart from that, there are several aspects that may affect Judges consideration, such as the completeness and quality of proof documents, arguments from each party, and Judges knowledge.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Rafael
"Transfer pricing merupakan salah satu jenis sengketa pajak yang paling popular yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak di seluruh dunia. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa transfer pricing, OECD merumuskan prosedur dalam menerapkan analisis kesebandingan. Prosedur ini membantu wajib pajak dan otoritas pajak dalam menentukan nilai wajar dari transaksi hubungan istimewa yang merupakan penyebab utama sengketa transfer pricing. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus, dengan fokus pada PT OCI, untuk mengevaluasi praktik analisis kesebandingan yang dilakukan perusahaan dan kesesuaiannya dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT OCI telah melakukan analisis kesebandingan pada transaksi transfer pricing sesuai dengan pedoman OECD sedangkan pihak otoritas pajak tidak melakukan analisis kesebandingan dalam melaksanakan pemeriksaan transfer pricing. Namun, khusus untuk transaksi penggunaan merek dagang, PT OCI harus menerima hasil koreksi pemeriksaan. Pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pemanfaatan aset tidak berwujud harus memenuhi dua ketentuan tambahan, yaitu terkait dengan eksistensi transaksi dan manfaat ekonomi dari pemanfaatan aset tidak berwujud. Berdasarkan hasil benefit test disimpulkan bahwa merek dagang yang digunakan oleh PT OCI tidak memberikan kontribusi dalam meningkatkan keberhasilan penjualan PT OCI sehingga transaksi penggunaan aset tidak berwujud tidak memenuhi prinsip kewajaran.

Transfer pricing is one of the most popular drivers of tax disputes between taxpayers and tax authorities around the world. To lessen the probability of disputes, the OECD proposes procedures for comparability analysis. These procedures help taxpayers and tax authorities to determine the arm's length values of related-party transactions, which is the main cause of many transfer pricing disputes. This study uses a case study method, focusin g on PT OCI, to evaluate a firm’s comparative analysis practice and its conformity to OECD Transfer Pricing Guidelines. Data collection through interviews and documentation. The results of this study indicate that PT OCI had conducted a comparability analysis of transfer pricing transactions in conformity with the OECD guidelines, while the tax authorities have not carried out a comparability analysis in carrying out transfer pricing audits. However, specifically for trademark utilization transactions, PT OCI must accept the results of inspection corrections. Fulfillment of the arm’s length principle for transactions utilizing intangible assets must comply 2 with two additional provisions, namely related to the existence of transactions and economic benefits from the utilization of intangible assets. With the results of the benefit test, it was concluded that the trademark used by PT OCI did not contribute to increasing the success of PT OCI's sales so that transactions for the use of intangible assets did not meet the arm’s length principles."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Muttaqin
"Penelitian ini membahas mengenai analisis sengketa pajak transfer pricing atas transaksi pembayaran royalti terhadap know-how yang digunakan oleh PT X. Penelitian ini berfokus pada analisis apakah koreksi yang dilakukan DJP sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau tidak. Selain itu, penelitian ini juga melihat bagaimana penyelesaian sengketa pajak tahun 2012 antara DJP dan PT X di tingkat banding dilihat dari ketentuan yang berlaku.
Hasil penelitian ini adalah koreksi yang dilakukan oleh DJP sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terlepas dari putusan hakim di pengadilan pajak nantinya, penyelesaian sengketa di tingkat banding apabila dilihat dari ketentuan yang berlaku dapat ditinjau dari empat sudut pandang masalah yakni prosedur verifikasi, pengkategorian know-how, pembuktian eksistensi dan kepemilikan know-how, hingga koreksi biaya royalti yang juga harus dilakukan pada pos PPh Pasal 26 dan PPN.

This research analyze tax dispute on transfer pricing of royalty payment in use of know how by PT X. This research focuses on to analyze the suitability between royalty expense correction with arm rsquo s length principle. This research also focuses on how to solve tax dispute in tax court based on the prevailing tax regulations existed in 2012.
The result of this research is correction made by DGT suitable with the arm rsquo s length principle for transfer pricing. Apart from judges decision, dispute between DGT and PT X in tax court can be analyze from four problems which are verification procedures, the categorization of know how, analysis on existence and ownership of know how, and correction made by DGT must be inline with correction on income tax art 26 and VAT.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S66263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>