Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180478 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maria Yohana Lintang Mayasari
"Klausul cross collateral dan cross default adalah klausul yang lazim digunakan dalam dunia perbankan apabila terdapat satu atau dua debitor yang memiliki beberapa fasilitas kredit pada suatu kreditor, atau mempunyai beberapa kreditor yang memberikan fasilitas kredit kepada debitor. Sebagai notaris hendaknya mengetahui bagaimana penerapan pembuatan akta perjanjian kredit cross collateral dan cross default dan bagaimanakah tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta klausul cross collateral dan cross default. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder, alat pengumpulan data berupa studi dokumen, metode analisis data adalah kualitatif, bentuk laporan penelitian deskriptif eksplanatoris.
Notaris dalam penerapan perjanjian cross collateral dan cross default dapat membuat 3 tiga akta yaitu akta perjanjian kredit, akta penjaminan, akta cross collateral dan cross default, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit klausula cross collateral dan cross default didasarkan pada pasal 15 2 huruf e dan pasal 16 1 huruf a UUJN yaitu memberikan penyuluhan hukum terkait klausula-klausula didalam perjanjian dan membuat akta dengan bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum sehingga meminimalisir gugatan di kemudian hari. Bagi notaris diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan UUJN dan Kode Etik, bagi kreditur untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam perbankan, bagi debitur untuk terlebihdahulu memahami isi perjanjian didalam akta setelah itu menandatanganinya.

Cross collateral and cross default clauses are commonly used clauses in the banking world where there are one or two debtors with multiple credit facilities to a creditor, or have multiple creditors who provide credit facilities to debtors. The notary should know how the implementation in making cross collateral and cross default clause deed credit agreements and how is the responsibility of the notary in making of cross collateral and cross default clause deed credit agreements. The research method used is normative juridical, the type of data collected is secondary data, data collection tool in the form of document study, data analysis method is qualitative, explanatory descriptive research report form.
Notary in the application of cross collateral and cross default agreement can make 3 three that is deeds of credit agreements, deed of guarantee, cross collateral and cross default deeds. notary responsibility in making credit agreement agreement of cross collateral and cross default clause based on article 15 2 letter e and article 16 1 letter a constitution of notary is to provide legal counseling related clauses in the agreement and make the deed carefully so as to minimize the lawsuit in the future. The notary is expected to carry out his profession in accordance with constitution of notary and Code of Conduct, for creditors to always implement the prudential principles in banking, for the debtor to first understand the contents of the agreement in the deed before sign it.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Mulyadi
"Prinsip cross collateral merupakan suatu keadaan di mana debitur mengikatkan jaminan yang sama dalam dua fasilitas kredit atau lebih. Penerapan prinsip ini memberikan kemudahan bagi debitur yang memiliki nilai jaminan yang cukup untuk mendapatkan dua atau lebih fasilitas kredit dari kreditur. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dalam hal eksekusi jaminan terhadap debitur yang wanprestasi maka diperlukan prinsip cross default yaitu suatu kondisi dimana debitur terhadap fasilitas-fasilitas tersebut berjanji untuk saling mengikat dalam keadaan lalai. Debitur dikategorikan default pada kondisi ini hanya dengan syarat bahwa salah satu fasilitas kredit tersebut telah berada dalam keadaan default.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu : penerapan cross collateral dan cross default dalam perjanjian line facility pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dan efektifitas cross collateral dan cross default sebagai upaya mencegah perjanjian line facility pembiayaan musyarakah bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara serta data diolah secara kualitatif. Prinsip cross collateral dan cross default ini tidak hanya diterapkan pada perbankan konvensional namun juga pada perbankan syariah, salah satunya yaitu pada Bank Muamalat Indonesia. Pada Bank Muamalat Indonesia penerapan cross collateral dan cross default sering digunakan pada pembiayaan muyarakah yang bersifat line facility dengan tujuan modal kerja dengan debitur one obligor.

The principle of cross collateral is a state in which the debtor binds the same security into two or more credit facilities. The application of this principle renders ease for debtors who have enough collateral value to obtain two or more credit facilities from creditors. In order to implement this principle in the case of the execution of collateral against a debtor in default, the implementation will require the cross default principle which is a condition where the debtor toward these facilities agrees to bind to each other in a state of neglect. A debtor is categorized as in default under this condition only on the condition that one of the credit facilities has been in a state of default.
The issues that are to be discussed are : the application of cross collateral and cross default in a musharaka financing line facility agreement with PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk and the effectiveness of cross collateral and cross default as an effort to prevent problems found in a musharaka financing line facility agreement at PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
The research method used in this paper is the normative juridicial method. The data collection techniques used are literature study and interviews, and also the data obtained is qualitively processed. The principles of cross collateral and cross default are not only applicable to conventional banking, but also in Islamic banking, one of which is the banking practice of Bank Muamalat Indonesia. The application of cross collateral and cross default at Bank Muamalat Indonesia is often used in its musharaka financing line facilities with the objective of working capital facility with a one obligor debtor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45599
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aufa Mursyida
"Cross collateral dan cross default merupakan suatu kebiasaan yang digunakan dalam pemberian kredit perbankan maupun non-bank. Cross collateral merupakan suatu kondisi dimana satu atau lebih objek jaminan yang digunakan untuk menjamin lebih dari satu kewajiban pembayaran utang atau kredit. Tujuan diberlakukan cross collateral sama dengan tujuan dari fungsi jaminan, yaitu memberikan kreditur posisi yang lebih aman dengan munculnya hak preferen atas jaminan kredit. Untuk memudahkan penerapan cross collateral, maka diberlakukan juga cross default, yaitu keadaan dimana terhadap beberapa kewajiban pembayaran kredit yang terikat jika berada dalam keadaan wanprestasi. Sehingga kewajiban pembayaran kredit yang satu juga akan diangap wanprestasi jika kewajiban pembayaran kredit lainnya yang terikat juga dalam keadaan wanprestasi. Keadaan dimana keadaan wanprestasi mengikat satu sama lain disebut dengan cross default murni sedangkan jika tidak saling mengikat disebut dengan cross default sepihak.
Penelitian ini menemukan bahwa dalam pemberian kredit antara LPEI dan PT X dalam pelaksanaan cross collateral terdapat jaminan yang tidak diikat secara sempurna sehingga tidak menimbulkan hak preferen yang merugikan kedudukan kreditur. Sedangkan dalam penerapan cross default yang digunakan adalah cross default sepihak yang juga tidak menguntungkan kreditur. dengan demikian Penulis menyarankan dalam penerapan cross collateral lebih baik jika jaminan terkait diikat secara sempurna agar memberikan hak preferen yang pasti bagi kreditur dan dalam penerapan cross default lebih baik digunakan cross default murni agar jika debitur wanprestasi akan lebih mudah dalam melakukan eksekusi jaminan.

Cross collateral and cross default are terms that often used as common practice in bank or non bank loan agreements. Cross collateral means a condition where one or more collateral secures one or more loan agreements. The objective of using this term is the same as collateral in general which is to give the lender the preference right that gives a secure position to the lender as the creditor. In order to make this term applicable, loan agreements also use Cross default term, which means a condition where there are one or more loan agreements that become related in default condition. In condition where one loan agreement stated as default, then the other loan agreement will also be stated as default. This cross default term can be applied perfectly if in one or more loan agreement stated that they are applying the cross default term to each other. If only stated in one loan agreement, this can lead to the one sided cross default.
This thesis finds that in applying the cross collateral term in loan agreement between LPEI and PT X, not all collateral secured according to rules, that leads the lender not having the preference right. Beside that, the cross default term that used in the loan agreement is the one sided cross default that makes the lender be in less secure position. The author suggests that in applying the cross collateral term, LPEI should have secured all the collaterals according to rules so that LPEI as creditor has the preference right, and in applying the cross default term, LPEI should have applied the perfect cross default, so that once the borrower stated as default according to loan agreement, LPEI as the creditor has the right to execute the collaterals.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68804
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Mindo Theresia
"Bank memiliki banyak fungsi, salah satu fungsinya adalah sebagai penyalur dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, yaitu dengan cara pemberian kredit. Dimana calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang memberikan keyakinan kepada bank atas kemampuan pembayaran kredit oleh debitur. Salah satu tuntutan dalam lapangan hukum perbankan, khususnya dalam pemberian fasilitas kredit adalah perlindungan bank bilamana terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap variasi pemberian agunan fasilitas kredit. Ingkar janji merupakan hal yang tidak dikehendaki oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian kredit bank. Oleh karenanya dalam suatu perjanjian kredit bank dirumuskan klausula-klausula untuk membatasi ingkar janji.
Dalam perjanjian kredit bank klausula-klausula dimaksud cenderung melindungi terhadap nasabah kreditur. Hal ini dapat dipahami, karena dalam perjanjian kredit bank pihak kreditur atau bank memiliki kepentingan untuk melindungi pemberian kreditnya dari risiko nasabah debitur yang nakal. Salah satu dari variasi perlindungan hukum tersebut adalah adanya klausula janji ingkar silang (cross default) yang menyilangkan adanya wanprestasi pada salah satu atau lebih perjanjian. Pada penelitian ini dibahas bahwa klausula cross default lahir sebagai wujud Pasal 1338 KUHPerdata dan berperan penting dalam mempercepat penyelesaian hutang bilamana terjadi kondisi kredit bermasalah.

Bank has various functions, one of its functions is distributing fund from people who has excess of fund to people who in needs of fund by granting credit. The prospective debtor should fulfill some requirements to convince the bank of the ability of the prospective debtor. Specifically in credit granting, one of the banking law demand is the bank protection in the event of default. Therefore the law should be able to give the appropriate protection in the credit agreement. However event of default is the unwanted conditions by the parties who are bounds in the credit agreement.
Therefore in the bank credit agreement in intends to protect creditor. This can be understand because in credit agreement bank, a creditor or bank has an interest to protect the provision of credits from risk customers debtors who mischievous. One of the variation for protecting the law is the cross default, Cross default is a provision in a bond indenture or loan agreement that puts a borrower in default if the borrower defaults on another obligation. This study discuss that the cross default as the improvement of 1338 Civil Code and having significant effects to loan settlement in accelerating loan payment when the defaults happened.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46815
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Irfan Hielmy
"Pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditur maupun debitur menjadi hal yang sering dijumpa, hal ini mengakibatkan terdapat lebih dari satu hubungan hukum, untuk menjamin terlunasinya utang debitur, hak atas tanah seringkali dijadikan sebagai agunan bersama terhadap beberapa perjanjian kredit. Dalam kondisi demikian, Bank atau Notaris mencantumkan klausul cross default dan cross collateral, guna menjamin kepentingan bank dalam rangka eksekusi, adanya klausula cross default maka bilamana debitur wanprestasi, mengakibatkan perjanjian kredit terkait perjanjian tersebut juga default. Sedangkan klausul cross collateral dimaksudkan bahwa jaminan yang diserahkan debitur mengikat beberapa perjanjian kredit.
Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai penerapan cross default dan cross collateral pada perjanjian kredit serta prosedur eksekusi hak atas tanah yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan pada BNI. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, alat pengumpul data berupa studi literatur didukung wawancara, dan metode analisis kualitatif, tipologi yang bersifat deskriptif yang menghasilkan penelitian deskriptif analitis.
Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa klausul cross default dan cross collateral belum menjadi klausul yang distandarisasi dalam perjanjian kredit BNI, namun pada praktik, klausul cross default selalu dicantumkan guna menjamin kepentingan bank, sedangkan klausul cross collateral hanya dicantumkan bilamana agunan menjadi agunan bersama. Dalam hal debitur wanprestasi, maka prosedur eksekusi hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang menjadi agunan bersama diawali terlebih dahulu dengan pemberitahuan kepada kreditur lain, dan pelunasan utang dari penjualan agunan dilakukan secara berurut sesuai peringkat hak tanggungan.

Provision of credit which involves more than two debtors and / or two creditors is very common nowadays, as a result, there are more than two legal relationship between creditor and debtor. To guarantee the repayment of debtors debt, land rights is commonly used as a collateral for several credit agreements. In such conditions, Bank or Notary includes cross default and cross collateral clauses to protect the banks interest, with cross default clause, in the event of default of credit agreement, other credit agreement related to it will be also in default condition. Meanwhile, cross collateral clause is intended that collateral binds several credit agreements.
The problems in this thesis is about the application of cross default and cross collateral clause in credit agreement and the procedure of land rights execution which binds with several credit agreements in BNI. The method that has been used in this thesis is juridical normative.
As a conclusion of thesis, the cross default and cross collateral clauses have not become standardized in BNI credit agreements, but in practice, the cross default clause is always included to guarantee banks interest, in contrast to the cross collateral clause which is only included when collateral objects become collective collateral. In the case of defaults, the procedure for executing the mortgage of land rights that become collective collateral begins with notification to other creditors, and the repayment of debt from the sale of collateral is carried out in sequence according to the rating of the mortgage rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Rosmidaria
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab seorang Notaris berkaitan dengan pelaporan Akta Wasiat yang dibuatnya ke Seksi Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dimana metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif serta konsultasi dengan dosen pembimbing tesis penulis dengan menggunakan alat penelitian kepustakaan berupa studi dokumen, yaitu mempelajari dan meneliti berbagai sumber kepustakaan yang memberikan penjelasan terhadap penyelesaian secara yuridis terhadap tidak terdaftarnya Akta Wasiat dalam kasus yang menjadi bahasan dalam tesis ini. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat lainnya. Notaris bertindak sebagai pelayan masyarakat sebagai pejabat yang diangkat oleh pemerintah yang memperoleh kewenangan secara atributif dari Negara untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hubungan hukum yang terjadi antara mereka yang digunakan sebagai alat bukti akan dokumen-dokumen legal yang sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuhi mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Akta Wasiat adalah merupakan salah satu bentuk dari akta otentik. Berkaitan dengan akta wasiat tersebut maka Notaris memiliki tanggung jawab tersendiri atas akta wasiat yang dibuatnya. Salah satu bentuk tanggung jawab notaris tersebut adalah berkaitan dengan pelaporan akta wasiat yang dibuatnya tersebut. Notaris dalam melaksanakan jabatannya sebagai Pejabat umum yang melayani masyarakat dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas setiap akta yang dibuatnya dalam hal ini termasuk akta wasiat hingga sampai kepada pelaporan akta wasiat yang dibuatnya itu ke Daftar Pusat Wasiat. Segala formalitas yang berkaitan dengan Akta Wasiat termasuk dalam hal Pelaporannya ke Daftar Pusat Wasiat harus dilaksanakan dengan tepat, jika tidak maka akta wasiat tersebut batal serta Pihak yang merasa dirugikan akibat batal demi hukumnya sebuah akta wasiat dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris yang bersangkutan.

This thesis discusses the responsibilities associated with reporting a Notary Deed of wills he made to Central Register of Wills Of The Ministry of Law And Human Rights Of The Republic of Indonesia. The research methods I use in this thesis is the method of literature that is both normative and consultation with the supervisor thesis writers by using the research literature in the form of a study document, namely studying and researching various sources of literature provide an explanation for the settlement judicially against not registered Deed of wills in the case that be the discussion in this thesis. Notary is a public official who is authorized to make the authentic act in so far as the manufacture of authentic deeds are not reserved for other officials. Notary acting as a public servant appointed by the government officials who obtained attributive authority of the State to serve the needs of society in a legal relationship that occurs between those that are used as evidence in legal documents will be valid has the strength of evidence was perfect.
Authentic deeds as the strongest evidence and fulfilled an important role in any legal relations in society. Deed of Probate is a form of authentic deed. In connection with the Notary deed that will have its own responsibility for the deed of will that made it. One form of the notary's liability is related to the reporting of the deed will he made. Notaries in carrying out his post as public officials who serve the public should be held accountable for every deed he made in this regard, including the deed to the reporting testament to the deed of will that made it to the list testament Center. All formalities relating to the Deed of wills, including in terms of reporting to List Centre Testament should be implemented properly, otherwise it will is canceled and the parties who feel harmed by void by law a certificate will be able to claim reimbursement, compensation, and interest to the notary concerned
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45654
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Richsan Suprayogo
"Notaris dan PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh negara
untuk membuat akta otentik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk Notaris dan PP 37
Tahun 1998 untuk PPAT seringkali dihadapkan dengan permasalahan yang
menyangkut peran dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam
pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan
(APHT) terkait dengan keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak dalam
pembuatannya terlebih apabila kedua akta tersebut bertautan dengan perjanjian
kredit. Dalam skripsi ini penulis mengkaji peran dan tanggung jawab Notaris dan
PPAT dalam pembentukan Akta Jual Beli dan APHT dan penerapan asas praduga
sah (presumption iustae causa) dan asas kehati-hatian pada pelaksanaan tugas
jabatan notaris dalam keadaan para pihak beritikad tidak baik, serta status dan
kedudukan kedua akta tersebut setelah diketahuinya adanya itikad tidak baik dari
para pihak. Adanya itikad tidak baik dari para pihak merupakan suatu hal materiil
yang tidak perlu dibuktikan oleh Notaris/PPAT, terhadap akta tersebut apabila
dapat dibuktikan adanya cacat materiil di dalamnya maka akta tersebut
berkedudukan sebagai akta dibawah tangan. Notaris/PPAT dalam pelaksanaan
tugas jabatannya perlu memperhatikan penerapan asas Praduga Sah dan Asas-Asas
lainnya guna menjamin integeritas mereka dan terlebih memberikan perlindungan
terhadap-nya.

Public Notary and Land Deed Official as Public Officers are authorized by the state
to make an authentic deed as set out in Law No. 2 of 2014 jo. Law No. 30 of 2004
for the Notary and PP 37 of 1998 for Land Deed Official as legal standing are often
confronted with issues relating to its role and responsibilities as the public officer
in the making of the Contract of Sale (AJB) and the Mortgage Deed (APHT) in
relation to false evidence provided by the parties in their making when that two
deeds are linked to a credit agreement. In this thesis the author examines the role
and responsibilities of the Notary and PPAT in the drafting of Contract of Sale and
Mortgage Deed and the application of Presumption of Legitimacy (Presumptio
Iustae Causa) and the principle of caution due to the performance of the public
notary and Land Deed Official in the event of adverse parties, as well as the status
and the second position of the deed after being aware of bad faith from the parties.
The existence of a bad faith by the parties is a material matter which the Public
Notary / Land Deed Official does not need to prove, if it can be proven that there
is a material defect that decrease is status as Authentic Deed to Privately Made
Deed. The Public Notary / Land Deed Ofccial in running it’s duties should consider
the application of the Presumption of Legitimacy and other Fundamentals to ensure
their integrity and provide extra protection amongst them.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafli Priambodo
"Perkawinan merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam setiap kehidupan manusia. Setiap manusia membutuhkan pasangan untuk meneruskan keturunan dan juga meningkatkan taraf hidupnya. Dengan adanya perkawinan ini tentunya memiliki akibat hukum terhadap beberapa aspek salah satunya terhadap harta perkawinan antara pasangan suami dan istri. Dengan adanya perkawinan yang sah, antara suami dan istri tersebut jadi memiliki harta bersama yang mana harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan. Dalam meningkatkan taraf hidup kehidupan, banyak pasangan suami istri melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan melakukan perjanjian kredit dan menjaminkan surat-surat berharga atau harta benda yang dimilikinya. Penjaminan atas perjanjian kredit yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut tidak jarang yang menggunakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Salah satu objek yang sering dijaminkan adalah tanah dan bangunan yang dikategorikan sebagai harta bersama dan dijaminkan menggunakan Jaminan Hak Tanggungan. Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan ini yang dijaminkan adalah hak atas tanah yang dapat berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Pembebanan atas Jaminan Hak Tanggungan tersebut secara tegas dan diikat menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris PPAT dan disetujui oleh kedua belah pihak antara debitur dan kreditur.

Marriage is one of the important aspects needed in every human life. Every individual requires a partner to continue the lineage and also to improve their standard of living. With the existence of marriage, it certainly has legal consequences on various aspects, one of which is the marital property between husband and wife. Through a valid marriage, the husband and wife share common assets acquired during the marriage. In the pursuit of improving their quality of life, many married couples borrow from third parties through credit agreements, pledging valuable documents or assets they own. The collateral for these credit agreements, undertaken by the married couple, often involves the common assets acquired during the marriage. One commonly pledged item is land and buildings categorized as joint property and pledged using a Deed of Mortgage. This Deed of Mortgage secures rights over the land, including buildings, plants, and creations that exist or will exist and are integral to the land. The encumbrance on the Mortgage Deed is explicitly and legally binding, established through a Deed of Granting Mortgage created by a Notary Public Land Deed Official and approved by both parties, the debtor, and the creditor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Astrid Wangarry
"PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Sebagai akta otentik, akta PPAT harus memenuhi tata cara pembuatan akta PPAT sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Dalam hal ini PPAT telah membuat akta jual beli dengan dasar blanko kosong yang telah ditandatangani para pihak di dalam rumah tahanan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap syarat materil dan syarat formil tata cara pembuatan akta jual beli. Berdasarkan hal ini, penulis bermaksud untuk mengkaji dan memahami lebih dalam mengenai tanggung jawab PPAT dan keabsahan pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian data sekunder yaitu norma hukum tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap analisis kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 6 September 2011 Nomor : 982 K/Pdt/2011 yaitu akibat hukum dari tata cara pembuatan dan penandatanganan akta jual beli yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka PPAT harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, bahkan sanksi pidana serta mengakibatkan akta tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan akta jual beli tersebut dapat dibatalkan.

PPAT is a public official who is authorized to make authentic act on certain legal actions regarding land rights. As an authentic deed, deed of PPAT must meet PPAT deed procedures as determined by the laws and other regulations. In this case PPAT has made a deed of sale on the basis of who has signed a blank form of the parties in the house prisoners is an unlawful act and the deviation of the material terms and conditions of formal procedures for the manufacture of the deed of sale. Based on this, the author intends to examine and understand more about the responsibilities of PPAT and validity of the making of sale and purchase by PPAT. This study uses normative juridical approach, the research focuses on the study of secondary data is written legal norms.
Based on the results of the analysis of the case of Supreme Court of the Republic of Indonesia On 6 September 2011 Number: 982 K / Pdt / 2011 of the legal consequences of the procedure of making and signing the deed of sale that does not comply with the applicable regulations, the PPAT should be responsible for his actions that may be subject to administrative sanctions, civil penalties, and even criminal sanctions as well as lead to the certificate becomes invalid and legal defects that have no binding legal force and the deed of sale may be canceled.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitepu, Rebecca Sarah
"Tesis ini membahas mengenai akibat hukum dari suatu akta wasiat yang melanggar bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris legitimaris dan pertanggungjawaban Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta wasiat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3445/K/Pdt/2018. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah adanya suatu akta wasiat yang dibuat dan isinya melanggar bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli waris legitimaris dan akta tersebut tidak didaftarkan oleh Notaris ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa studi kepustakaan dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa akta wasiat yang isinya melanggar bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris legitimaris dapat berakibat isi yang sedemikian tidak dapat dilaksanakan jika ada tindakan aktif dari ahli waris legitimaris yang haknya terlanggar untuk menuntut pemenuhan bagian yang menjadi hak mereka tersebut. Selain itu, di dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3445/K/Pdt//2018 tersebut ditemukan bahwa tidak ada pembahasan dan pertimbangan Majelis Hakim mengenai pertanggungjawaban Notaris atas kesalahannya yang tidak mendaftarkan akta wasiat ya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  

This thesis discusses about the legal consequences of a testament that violates the legitimate portion (legitieme portie) of legitimate inheritor and the Notary’s liabilities that are related to the making of a testament which violates the legitimate portion (legitieme portie) in the verdict of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 3445/K/Pdt/2018. The problems in this thesis are there’s a testament which the contents violate the legitimate portion (legitieme portie) of the legitimate inheritors and such a tetsament deed was not registered by the Notary to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. The research method used is normative juridical using secondary data in the form of literature study and qualitative approaches. The results of this study revealed that a testament that violates the legitimate portion (legitieme portie) of a legitimate inheritor or more may result in its contents being unable to be carried out if there is active action from the legitimate inheritors whose rights are violated to sue for the fulfillment of their rights. Furthermore, in the verdict of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 3445/K/Pdt/2018, it was found that there was no discussion and consideration of the judges regarding the Notary's liability for his mistake for not registered the testament deed to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>