Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57029 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Istiana Hermawati
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: karakteristik sosial ekonomi keluarga, pelaku, dan korban kekerasan seksual anak terhadap anak; faktor-faktor determinan yang mempengaruhi anak melakukan kekerasan seksual terhadap anak, upaya yang sudah ditempuh Panti Sosial Mardi Putra (PSMP) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh anak terhadap anak; dan merumuskan model perlindungan sosial bagi anak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Subyek penelitian sebanyak 49 anak pelaku kekerasan seksual anak yang ditangani oleh PSMP Handayani Jakarta, PSMP ANtasena Magelang, PSMP Paramita Mataram, PSMP Todupoli Makassar dan LPA Yogyakarta. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, panduan wawancara, telaah dokumen dan focus group discussion. Data kuantitatif dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan data kualitatif dianalisis secara deskriptif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa mayoritas responden (55%) berasal dari keluarga utuh, orang tua berpendidikan rendah, bekerja sebagai buruh dan berpenghasilan rendah.. Semua pelaku kekerasan seksual anak berjenis kelamin laki-laki, berusia antara 11-18 tahun tinggal bersama keluarga dan kekerasan terjadi di rumah teman dan rumah korban. Bentuk kekerasan yang dilakukan adalah menyentuh/meraba organ vital dan melakukan hubungan seksual. korban kekerasan semua berjenis kelamin laki-laki, mengenal pelaku (87%) berusia 5-17 tahun dan berkepribadian pendiam/pemalu, hiperaktif dan suka menggunakan pakaian seksi. Kekerasan yang terjadi 67% mengandung unsur paksaan. faktor utama yang memengaruhi anak menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah paparan Pornografi (43%), pengaruh teman sebaya (33%) dan histori sebagai korban (11%). Belum ada intervensi khusus yang dilakukan oleh PSMP dan LPA dalam menangani anak-anak pelaku kekerasan seksual. Pelayanan yang dilakukan sebatas mengikuti standar umum pelayanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan kreasi sosial/inisiasi dari pengelola PSMP/LPA yang dikemas sesuai dengan realita masing-masing kasus. Sinergitas yang sistemik dari berbagai pihak terkait dalam penanganan kasus kekerasan seksual di antara anak belum terbangun. Model perlindungan khusus yang ditawarkan adalah: (1) mengurang pelesiran internet pada anak, (2) mengembagkan therapi multi sistem pada pelaku kekerasan seksual anak, (3) meningkatkan kapasitas pekerja sosial, (4) memperkuat pembinaan anak pelaku kekerasan seksual berbasiskan komunitas (5) menciptakan sinergitas antara penegeak hukum dan institusi perlindungan sosial anak, dan (6) melakukan perubahan legislasi dalam penanganan pelaku kekerasan seksual anak."
Yogyakarta : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Yogyakarta, 2018
300 JPKS 17:1 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Murdiyanto
"ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan upaya penanggulangan. Penelitian dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara, dengan pertimbangan sebagai daerah yang menduduki urutan sembilan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pengumpulan data dengan wawancara secara t observasi, telaah dokumen, dan dianalisis secara deskriptif kualita seksual terhadap anak karena kurangnya intensitas interaksi antara orangtua dan perkembangan teknologi yang mudah diakses anak, dan pergaulan bebas di kalangan anak muda. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebaiknya dihukum seberat-beratnya, ditambah dengan hukuman pemberatan supaya tidak mengulang kembali. Perkembangan teknologi informasi sebaiknya dikontrol dengan penutupan situs yang mengarah pada kekerasan dan pornografi. Melakukan rujukan kepada berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta yang memiliki kepedulian terhadap korban, memberi rujukan pelayanan dan pendampingan, sehingga memperoleh jalan keluar kasus yang dihadapinya. Perlu keterlibatan semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga berbagai elemen yang ada. Berbagai lembaga penangan layanan korban dituntut lebih proaktif menindaklanjuti beberapa kasus, tidak perlu ada pengaduan. Penanganan kekerasan fisik menjadi domain kesehatan untuk menyembuhkan, untuk jenis trauma membutuhkan pendekatan berbagai pihak sebagai empati kepada korban. Kementrian sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi sosial cq. Direktorat Anak, diharapkan dapat menyusun program dalam memperkecil kasus kekerasan seksual terhadap anak."
Yogyakarta: B2P3KS, 2017
300 JPKS
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Agustina Pandia
"ABSTRAK
Sebagai seorang individu yang belum matang, anak mempunyai
kecenderungan untuk meniru apa yang mereka terima dari luar tanpa disaring
lebih dahulu. Anak yang kurang/tidak memperoleh kasih
sayang,asuhan,bimbingan dalam pengembangan sikap perilaku serta pengawasan
dari orang tua mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat yang kurang
sehat, melakukan perbuatan menyimpang bahkan perbuatan melanggar hukum
dan adakalanya terpaksa diajukan ke muka pengadilan karena telah melakukan
tindak pidana. Salah satu kejahatan yang Hilalmigiti oleh anak adalah kekerasan seksual,
di mana yang menjadi korban dari kekerasan seksual ini adalah anak juga. Menyikapi
hal tersebut penulis tertarik untuk mengambil permasalahan mengenai
“Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan atas tindak pidana kekerasan
seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak”. Lingkup permasalahan yang
penulis teliti adalah : 1)faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam
penjatuhan putusan, 2)hambatan-hambatan yang dialami dan upaya mengatasinya,
3)serta bagaimana bentuk sanksi dan apakah hakim telah memberikan
perlindungan terhadap anak.Di Indonesia telah berlaku UU No.3/1997 tentang
Pengadilan Anak dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan AnakMelalui dua
ketentuan inilah hakim antara lain mendasarkan penjatuhan putusan dalam perkara
anak,selain tentunya dengan ketentuan lainnya. Hakim harus mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak, dimana kekerasan seksual telah mengakibatkan
trauma dan rusaknya masa depan korban,namun dari sisi pelaku masa depan dan
hak-haknya juga harus diperhatikan.Disinilah ungkapan “pengadilan sebagai
benteng terakhir keadilan” harus diwujudkan oleh hakim sebagai harapan dari
masyarakat untuk memberikan keadilan. Penulis melakukan penelitian yuridis
normatif yang disajikan secara kualitatif, ternyata didapati kesimpulan bahwa
hakim dalam menyikapi ketentuan pidana minimum khusus dalam UU
Perlindungan Anak adalah kembali menggunakan aturan umum yakni KUHP,oleh
karena hakim menganggap sanksi pidana minimum 3 tahun dalam UU
Perlindungan Anak tidak mewakili kepentingan terbaik bagi anak, pedoman
pemidanaan perlu segera diatur secara tegas dan jelas dalam KUHP yang akan
datang, dan bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah dapat berupa pidana penjara
atau tindakan (kasus per kasus).

ABSTRACT
As an individual who has not been mature,children have a tendency to
imitate what they receive from outside without filtered previously. Children who
are less / not get affection, care, guidancein the development of behavior and
attitude control of the parentseasy trail in the flow of the association community
the less healthy, to act deviate even act against the law and sometimes forced to
face a court asked to do because it was a crime. One of the crimes committed by
children is sexual violence, in which victims of sexual violence is also a child.
That the authors are interested to take the problems on "The judges decision is
throwing up in the crime o f sexual violence committed by children against
children". The scope of the problems that the author is thorough: 1) factors into
consideration in the judge dropping decision, 2) barriers experienced and
overcome the effort, 3) and how the form of sanctions and whether the judge has
given the protection of children. Indonesia has been in effect on the Law
No.3/1997 on Children's Court and Law No.23/2002 on Child Protection.
Through the provision of two judges, among others, this is the base throwing
decision in the matter of children, in addition of course to the other provisions.
Judges must consider the best interests of the children, where sexual violence has
resulted in trauma and damage to the future victims, but from the side of the
future and their rights also must be considered. Is the expression "the court as the
last fortress of justice" must be transformed by the judge as expectations of the
people to give justice. Author juridical non-native research presented in
qualitative, conclusion was found that the judge in the criminal provisions in the
minimum special Child Protection Act is again using the general rule that the
Penal Code, because the judge considered criminal sanctions minimum 3 years in
the Child Protection Law does not represent the best interests of the children,
sentencing guidelines need to be set explicitly and clearly in the Penal Code
which will come, and form of sanctions that can be a form of imprisonment or
criminal action (cases per case)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26088
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dadang Hawari
Jakarta: UI-Press, 2013
362.76 DAD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Kekerasan seksual pada anak (KSA) merupakan aktivitas seksual yang melibatkan anak-anak oleh orang yang lebih dewasa. Perbuatan ini mengakibatkan trauma, baik fisik, psikis, sosial, maupun perilaku. Fenomena ini tidak selalu terlaporkan mengingat keadaan, kesediaan atau keberanian korban untuk melaporkan, dukungan keluarga untuk mempertahankan laporan ke polisi, dan kepedulian berbagai pihak pada perlindungan anak. Demi melindungi anak maka diperlukan suatu strategi preventif untuk mengantisipasi meluasnya kasus tersebut. Media buklet diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk media pendukung pencegahan terhadap KSA. Suatu studi dilakukan untuk menguji apakah media buklet dapat dipakai sebagai alat pencegahan KSA, khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD). Metode studi yaitu deskriptif dengan subjek 4 orang ahli media. Analisis deskriptif digunakan untuk mengukur kelayakan media buklet melalui penilaian para ahli media tersebut. Hasilnya ditemukan bahwa warna, tipe huruf, ukuran huruf, kesesuaian antara gambar dan kata, maupun kalimat serta substansi materi yang terdapat dalam buklet yang diuji sudah sesuai untuk siswa, walau dengan beberapa saran untuk direvisi. Studi ini menyimpulkan bahwa medium buklet dapat diterapkan pada siswa SD sebagai alat pendukung pencegahan KSA.

Child sexual abuse (CSA) is a sexual activity involving the children by the adults. The acts have caused physical, psychological, social, and behavior trauma as well. This phenomena was not always been recorded, due to circumstances and the courages of the victims and family to report to the police, as well as concern of various parties to protect the children. For the sake of child protection, a prevention strategy is needed to anticipate the cases spread out. Booklet is expected to be one of the supporting media for CSA prevention. A study was carried out to test the use of booklet as the prevention medium for the CSA, especially for the elementary school students. This is a descriptive method using 4 media experts as subject. Descriptive analysis was used to measure the booklet use through the media experts review. As result, this study found that colors, font type, font size, compatibility of pictures and words, and sentences, as well as materials are suited to the elementary school students, although there are some revisions needed. It can be concluded that booklet can be applied as preventive tool toward the CSA, particularly for the elementary school students."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2011
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Agustina Pandia
"ABSTRAK
Sebagai seorang individu yang belum matang, anak mempunyai
kecenderungan untuk meniru apa yang mereka terima dari luar tanpa disaring
lebih dahulu. Anak yang kurang/tidak memperoleh kasih
sayang,asuhan,bimbingan dalam pengembangan sikap perilaku serta pengawasan
dari orang tua mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat yang kurang
sehat, melakukan perbuatan menyimpang bahkan perbuatan melanggar hukum
dan adakalanya terpaksa diajukan ke muka pengadilan karena telah melakukan
tindak pidana. Salah satu kejahatan yang Hilalmigiti oleh anak adalah kekerasan seksual,
di mana yang menjadi korban dari kekerasan seksual ini adalah anak juga. Menyikapi
hal tersebut penulis tertarik untuk mengambil permasalahan mengenai
“Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan atas tindak pidana kekerasan
seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak”. Lingkup permasalahan yang
penulis teliti adalah : 1)faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam
penjatuhan putusan, 2)hambatan-hambatan yang dialami dan upaya mengatasinya,
3)serta bagaimana bentuk sanksi dan apakah hakim telah memberikan
perlindungan terhadap anak.Di Indonesia telah berlaku UU No.3/1997 tentang
Pengadilan Anak dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan AnakMelalui dua
ketentuan inilah hakim antara lain mendasarkan penjatuhan putusan dalam perkara
anak,selain tentunya dengan ketentuan lainnya. Hakim harus mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak, dimana kekerasan seksual telah mengakibatkan
trauma dan rusaknya masa depan korban,namun dari sisi pelaku masa depan dan
hak-haknya juga harus diperhatikan.Disinilah ungkapan “pengadilan sebagai
benteng terakhir keadilan” harus diwujudkan oleh hakim sebagai harapan dari
masyarakat untuk memberikan keadilan. Penulis melakukan penelitian yuridis
normatif yang disajikan secara kualitatif, ternyata didapati kesimpulan bahwa
hakim dalam menyikapi ketentuan pidana minimum khusus dalam UU
Perlindungan Anak adalah kembali menggunakan aturan umum yakni KUHP,oleh
karena hakim menganggap sanksi pidana minimum 3 tahun dalam UU
Perlindungan Anak tidak mewakili kepentingan terbaik bagi anak, pedoman
pemidanaan perlu segera diatur secara tegas dan jelas dalam KUHP yang akan
datang, dan bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah dapat berupa pidana penjara
atau tindakan (kasus per kasus).

ABSTRACT
As an individual who has not been mature,children have a tendency to
imitate what they receive from outside without filtered previously. Children who
are less / not get affection, care, guidancein the development of behavior and
attitude control of the parentseasy trail in the flow of the association community
the less healthy, to act deviate even act against the law and sometimes forced to
face a court asked to do because it was a crime. One of the crimes committed by
children is sexual violence, in which victims of sexual violence is also a child.
That the authors are interested to take the problems on "The judges decision is
throwing up in the crime o f sexual violence committed by children against
children". The scope of the problems that the author is thorough: 1) factors into
consideration in the judge dropping decision, 2) barriers experienced and
overcome the effort, 3) and how the form of sanctions and whether the judge has
given the protection of children. Indonesia has been in effect on the Law
No.3/1997 on Children's Court and Law No.23/2002 on Child Protection.
Through the provision of two judges, among others, this is the base throwing
decision in the matter of children, in addition of course to the other provisions.
Judges must consider the best interests of the children, where sexual violence has
resulted in trauma and damage to the future victims, but from the side of the
future and their rights also must be considered. Is the expression "the court as the
last fortress of justice" must be transformed by the judge as expectations of the
people to give justice. Author juridical non-native research presented in
qualitative, conclusion was found that the judge in the criminal provisions in the
minimum special Child Protection Act is again using the general rule that the
Penal Code, because the judge considered criminal sanctions minimum 3 years in
the Child Protection Law does not represent the best interests of the children,
sentencing guidelines need to be set explicitly and clearly in the Penal Code
which will come, and form of sanctions that can be a form of imprisonment or
criminal action (cases per case)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37197
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ismantoro Dwi Yuwono
"Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak bisa terjadi di mana dan kapan saja. Bahkan tempat yang dianggap aman pun bisa menjadi tempat yang berbahaya bagi si anak dan menyisakan trauma. Pertanyaan bagi orang tua, yaitu bagaimana melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual? Tindakan apa yang seharusnya diambil bila anak menjadi korban kekerasan seksual? Apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual? Apa sumber dan penyebab kekerasan seksual? Bagaimana aturan hukum tentang kekerasan seksual terhadap anak? Buku ini akan menjawabnya.
Terdapat penjelasan bagaimana dasar hukum yang mengatur dan menerapkan sanksi terhadap tindak kekerasan seksual pada anak.
Pasal-pasal dalam KUHP dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibahas dalam buku ini akan menjadi pegangan penting bagi orang tua, tenaga pendidik, aktivis sosial, maupun lembaga masyarakat dalam mengambil tindakan hukum.
Pada buku ini terdapat contoh-contoh kasus yang pernah terjadi dalam masyarakat serta sejauh mana penanganannya."
Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015
340.112 ISM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Asep N. Mulyana
Depok: Rajawali Pers, 2023
616.858 3 ASE e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oktamadjaya Wiguna
"Semenjak kemunculannya pertama kali di tahun 1970, koran populer di Indonesia tents mendulang, kesuksesan. Pos Kota sebagai "raja koran populer" mencatat angka tiras dan audience share yang tinggi. Memasuki era reformasi, jumlah koran populer bertambah, dimana koran-koran barn tersebut lebih sadis, vulgar, mengerikan, dan tidak senonoh dibanding Pos Kota — padahal Pos Kota sendiri sudah dikecam karena gaya pemberitaannya yang memakai format yellow paper dengan gaya nemberitaan yang vulgar dan sadis. Salah satu koran populer barn tersebut adalah harian Lampu Merah. Harian ini memiliki format yang paling sukses dibanding koran populer barn yang lain. Lampu Merah yang menyebut dirinya "koran kriminal" ini dipenuhi dengan artikel-artikel bemuansa kriminal dan seksual yang dikemas dalam bahasa yang lugas dan informal. Dari sekian banyak topik berita yang ditawarkan, salah satu yang cukup sering diangkat adalah kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Mengingat sebelumnya telah banyak penelitian yang menunjukkan pemberitaan media massa tentang kasus kekerasan seksual cenderung merugikan korban, maka ada kekhawatiran hal yang sama terjadi pemberitav, kekerasan seksual terhadap anak-anak. Hal ini menjadi sebuah permasalahan serius karena yang dirugikan Bari berita tersebut adalah anak-anak yang belum bisa melindungi diri sendiri karena belum matang secara jasmani dan rohani. Sedangkan menurut Konvensi Hak Anak Internasional, semua pihak termasuk oleh media massa, hams melindungi hak anak. Penelitian yang menggunakan paradigma konstruktivis dan pendekatan kualitatif untuk menjelaskan gaya pemberitaan Lampu Merah tentang kekerasan seksual terhadap anak-anak serta akibat dari gaya pemberitaan tersebut. Metode yang digunakan menganalisis berita adalah analisis framing dengan model Robert M. Entman, dan analisis naraFi dengan model Tzvetan Todorov, serta dibantu analisis isi Penelitian ini juga menganalisis berbagai faktor yang ada di sekeliling Lampu Merah untuk mengatahui apa yang melatarbelakangi gaya pemberitaannya. Analisis didasarkan pada konsep pengaruh terhadap isi media secara hirarkhis yang dikemukan oleh Shoemaker dan Reese, yang melihat pengaruh dari level individu hingga level ideologi pada tingkat masyarakat. Hasil analisis terhadap teks berita menunjukkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak-anak dibingkai Lampu Merah sebagai masalah penyimpangan seksual individu yang disebabkan oleh materi pornografi yang dikonsumsi pelaku dan istri pelaku yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dan fantasi seksual pelaku. Dua penyebab ini didelegitimasi oleh Lampu Merah,s sedangkan pelaku justru mendapat legitimasi / pembelaan dan dinilai hanya korban yang khilaf akibat adanya dua penyebab tadi. Rekomendasi penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh Lampu Merah juga hanya dalam lingkup individu, yakni menghentikan pelaku dengan menyerahkan pelaku ke polisi tanpa mengusulkan sebuah gerakan atau kewaspadaan sosial Berita kekerasan seksual terhadap anak di Lampu Merah juga temyata tidak memberdayakan masyarakat dan mengurangi sensitivitas masyarakat atas masalah ini karena lebih menekankan aspek dan sisi seksualitas dan proses terjadinya kekerasan seksual. Gaya pemberitaan Lampu Merah juga cenderung merugikan anak, karena tidak disusun dengan dari perspektif anak dan tidak menggunakan prinsip "yang terbaik bagi anak". Hasil analisis juga menunjukkan penyebab gaya pemberitaan tersebut adalah kepentingan ekonomi dan mencari keuntungan lebih diutamakan dalam proses kerja redaksi melalui kebijakan efisiensi kerja. Penyebab lainnya adalah pengaruh budaya permarjinalan anak yang menganggap urusan anak adalah urusan orang dewasa sehingga perspektif anak dinilai tidak penting. Semua ini tidak terlepas dari apa yang ada di masyarakat saat ini. Institusi pers yang telah dikomodifikasi. Artinya institusi pers tidak lagi mengutamakan fungsi-fungsinya untuk mengabdi masyarakat, tapi mengutamakn fungsi ekonominya sebagai institusi yang mamapu mendatangkan keuntungan secara finasial. Dengan dasar tersebut berita kekerasan seksual terhadap anak akan lebih dipandang sebagai komoditi berita yang menarik bagi khalayak tanpa melihat efek dan dampak berita tersebut apakah menguntungkan atau justru merugikan anakanak dan khalayak secara umum. Selain masalah di institusi pers, masyarakat juga menganut budaya pemarjinalan anak yang memposisikan anak lebih inferior dan merupakan bagian dari keluarga sehingga tidak memiliki hak sendiri. Budaya ini juga tertanam dalam semua mekanisme peraairan dan penegakan hukum soal anak. Budaya inilah yang ikut menyebabkan berbagai komponen di Indonesia, termasuk media massa, masih belum menangani masalah anak secara serius dan baik.

Since its establishment in 1970, Pos Kota daily continues to gain success as a leading popular newspaper in Indonesia. The daily gain high audience share. But despite the success, Pos Kota received many critics for its lack of public responsibility for the public. In the Reformation Era, emerge three new popular newspapers which news is more sadistic, vulgar, horrible, and obscene. One of these new newspapers is Lampu Merah daily which called its self the crime-paper. Its news article if filled with crime and sexual material, packed with informal language. Child sexual abuse is one of the most frequent news topics that we can find in Lampu Merah. The mass media experts and the media watch had always criticizes mass media when they run a story about sexual abuse. Media tend to exploit the victim for the sake of interesting news. And now they are more worried since the disadvantage in child sexual abuse are children who can not defend them self. This research uses constructivist paradigm and qualitative approach to explain Lampu Merah's news-making on the child sexual abuse story and also the effects of it to the news text. To study the news text, this research uses Robert M. Entman framing analysis model, Tzvetan Todorov's narrative analysis model, and content analysis.. All the Lampu Merah's] surrounding factors also studied to gain knowledge of all the hierarchical influences on Lampu Merah's news content. The analysis is based on the concept developed by Shoemaker and Reese. The study shows Lampu Merah framed child sexual abuse story as a sexual deviation problems which caused by pornography and the inability of the suspect's wife to fulfill his sexual need. These causes are blamed but the suspects receive justification. He is judged as a victim of those causes. Therefore the recommendation given by the daily is limited in individual scope, to stop the suspect's deviant behavior by turning him into the custody of the police without any attempt to develop social awareness of the problems. The child sexual abuse story in Lampu Merah did not empower the society to stand up against this criminal behavior. It also creates a desensitization effect to the public as they grow careless about child sexual abuse. Lampu Merah's newsmaking tends to endangered child as a victim and exposed them as potential victims in the future as they did not practice the "for the best interest of the child" principle. The study also shows that The main factor behind this news-making is the economic consideration that resulted .in profit oriented journalism which drives efficiency to every stages of production without considering the effects for the public. Other factor is the child marginality culture. A Child problem is considered as adult affairs so the child does not have its own right to defend or to make moral evaluation. These factors are also the impact of the commodification of the news institute. News institute ignored the public responsibility of mass media and seek only financial profits. Indonesia handled child problems poorly and this play a significant role to the lack of concerned of the media towards child problems.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S4346
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>