Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67628 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Padalani, Jhon Thimotius
"Sistem peradilan pidana merupakan suatu komponen yang saling berhubungan yang bertujuan untuk mengendalikan kejahatan. Sistem ini terdiri dari KepolisianKejaksaan-Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sistem ini bekerja berdasarkan KUHAP. Salah satu tujuan KUHAP sendiri yaitu mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum. Dalam perkembangan lembaga KPK dibentuk dengan kewenangan yang besar yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang disatukan dalam satu atap untuk memberantas tindak pidana korupsi yang masif terjadi. Kewenangan ini merupakan kewenangan eksekutif sehingga KPK sudah merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Kewenangan KPK yang besar rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, sehingga harus mempunyai suatu pengawasan yang efektif.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah secara normatif untuk menganalisis undang-undang maupun putusan Mahkamah konstitusi sehingga dapat diketahui pengawasan terhadap KPK sendiri dilakukan dalam internal KPK melalui deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat. pengawasan oleh DPR melalui laporan pertanggungjawaban KPK dan yang terbaru malalui hak angket. Dalam sistem peradilan pidana KPK diawasi oleh lembaga praperadilan. Pengawasan oleh lembaga praperadilan dilakukan secara horizontal.

The criminal justice system is an interconnected component that aims to control crime. This system consists of Police-Prosecutor-Court and Penitentiary. This system works under the Criminal Procedure Code. One of the purposes of the Criminal Procedure Code is to prevent the arbitration of law enforcers. In the development of the Corruption Eradication Commission, the investigation, investigation, and prosecution are united under one roof to eradicate the massive corruption crime occurred. This is the authority of the executive so that the Corruption Eradication Commission is already part of the criminal justice system. The Corruption Eradication Commission large authority is vulnerable to human rights violations in the criminal justice process, so it must have an effective oversight.
The method used in this research is normative to analyze the law and the decision of the Constitutional Court so that it can be known supervision of the Corruption Eradication Commission itself is done within the internal Corruption Eradication Commission through the deputy of internal supervision and public complaints. Supervision by the House of Representatives through the Corruption Eradication Commission accountability report and the latest through the Enquete. In the Corruption Eradication Commission, the criminal justice system is supervised by pretrial institutions. Supervision by pretrial institutions is conducted horizontally.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51261
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ario Wahyu Hapsoro
"Tesis ini membahas mengenai hadirnya KPK sebagai lembaga negara independen anti korupsi yang mempunyai kewenangan penuntutan. Kewenangan yang selama ini telah menjadi domain institusi Kejaksaan dengan asas universal bahwa Kejaksaan sebagai dominis litis dalam bidang penuntutan dan Jaksa Agung sebagai pengendali tertinggi kewenangan penuntutan tersebut. Secara institusional atau kelembagaan terjadilah dualisme penuntutan dimana fungsi penuntutan di KPK dikendalikan oleh ketua KPK dan fungsi penuntutan di Kejaksaan dikendalikan oleh Jaksa Agung.
Pertanyaan penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana mekanisme penuntutannya apabila terjadi penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik KPK dan Polri secara bersamaan, apakah kewenangan penuntutan yang ada pada KPK bertentangan dengan asas een ondeelbaar dan apakah dengan adanya dualisme kewenangan penuntutan tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penuntutan suatu tindak pidana korupsi bila penyidikannya dilakukan oleh institusi Polri dan KPK secara bersamaan, untuk mengetahui apakah kewenangan penuntutan KPK bertentangan dengan asas een ondeelbaar dan untuk mengetahui apakah dengan adanya dualisme kewenangan penuntutan tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana terpadu.
Metode penelitian dalam menjawab permasalahan tersebut adalah dengan suatu kajian yuridis normatif dan penelitian lapangan berupa wawancara terhadap para guru besar atau akademisi dalam bidang Hukum Acara Pidana dan Kriminologi serta para praktisi dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan tujuan politik kriminal dari pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu extraordinary crime dengan membentuk lembaga negara adhoc anti korupsi yang mempunyai kewenangan superbody, namun dalam prakteknya kewenangan tersebut juga menyimpangi sejumlah asas antara lain asas een ondeelbaar yaitu jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan dimana Jaksa Agung berada di puncaknya sebagai pengendali, menyimpangi asas dominis litis yang berlaku universal dimana Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan dengan Jaksa Agung sebagai pengendali tertinggi, serta adanya kekeliruan perihal ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat bertindak selaku penuntut umum, padahal mereka bukan lah seorang jaksa sehingga seharusnya pengendalian penuntutan terhadap jaksa-jaksa di KPK tetap berada pada Jaksa Agung.

This thesis discusses the existence of KPK as an anti-graft independence agency that has prosecutorial power. The authority that has been the domain of the District Attorney’s Office with universal principle that District Attorney’s Office as Dominus litis in prosecution and the Attorney General as the supreme official controlling the prosecutorial powers. Institutionally, there is a dualism in prosecution where the prosecutorial function at KPK is controlled by the KPK Chairman and the prosecutorial function is controlled by the Attorney General.
The research question in this thesis is: how is the mechanism of the prosecution if the corruption case is handled by KPK and police investigators at the same time? Is the existing prosecutorial power of the Anti-Corruption Commission contrary to the principle of een ondeelbaar (universality and indivisibility) and is the dualism in prosecutorial powers in conformity with the integrated criminal justice system?
The research methodology to answer the research question is by conducting a judicial normative study and a field research by interviewing professors or academia who are experts in Law of Criminal Procedure and Criminology as well as the practitioners of the graft eradication.
The research findings state that the prosecutorial powers possessed by the Anti-Corruption Commission has conformed to the criminal politics objectives of the government in combating graft/corruption as an extraordinary crime by establishing an ad hoc anticorruption state agency which has the authority of a superbody; however, in practice this power also violates a number of principles, among others the principle of een ondeelbaar (universality and indivisibility), i.e. there is only one prosecutor and is inseparable in which the Attorney General is at the top as the controller, deviates from the principle of dominus litis that is applicable universally in which the District Attorney’s Office is the only prosecution agency with the Attorney General as the supreme controller, as well as the existence of errors in the provision stating that KPK Chairman can act as public prosecutor, despite the fact that he is not a prosecutor; therefore, the prosecution control of the prosecutors at KPK shall remain in the hands of the Attorney General.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36003
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Purwati
"Proses pelayanan peradilan pidana mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di pengadilan dan pemasyarakatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun kemudian, berbagai permasalahan kemudian muncul, mayotitas adalah berkaitan dengan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses peradilan pidana tersebut. Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan publik mempunyai peran dalam melakukan pencegahan dan pemeriksaan atas dugaan Maladministrasi yang terjadi dalam proses peradilan pidana tersebut, Maladministrasi tersebut juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik pada proses peradilan pidana dilakukan oleh pengawas internal seperti Inspektorat, Jaksa Agung Muda Pengawasan maupun Hakim Pengawas. Pengawasan eksternal kemudian dilakukan juga oleh beberapa instasni seperti Ombudsman. Namun kemudian, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tentu tersebut pada aspek administrasi atau formil peradilan. Hal tersebut dikarenakan, dalam hukum materiil pada proses pemeriksaan pidana menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum. Dalam pelaksanaan kewenangan pengawasannya, Ombudsman juga memiliki kendala seperti sifat hasil pemeriksaan akhir Ombudsman yaitu saran perbaikan, tindakan korektif atau rekomendasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh instansi yang dilaporkan.

The process of criminal justice services starting from the process of investigation, investigation, prosecution, trial in court and correctional institutions has been regulated in statutory regulations. However, later, various problems then emerged, the majority of which were related to implementation that was not under the laws and regulations governing the criminal justice process. The Ombudsman as supervisor of public administration has a role in preventing and examining alleged maladministration that occurred in the criminal justice process, this maladministration also has the potential to cause human rights violations. Based on the results of the research, supervision in the process of providing public services in the criminal justice process is carried out by internal supervisors such as the Inspectorate, Deputy Attorney General for Supervision, and Supervisory Judges. External supervision is also carried out by several agencies such as the Ombudsman. But then, the supervision carried out by the Ombudsman is certainly on the administrative or formal aspects of the judiciary. This is because, in material law, the criminal examination process is the authority of law enforcement officials. In carrying out its supervisory authority, the Ombudsman also has obstacles such as the nature of the results of the Ombudsman's final inspection, namely suggestions for improvement, corrective action, or recommendations that have not been fully implemented by the agency reported."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yudhistira Adhi Nugraha
"Penulisan tesis ini membahas mengenai permasalahan pemidanaan terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus dalam praktek di pengadilan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta bertentangan atau tidaknya putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan asas legalitas.
Dari hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif, di mana penelitian ini dilakukan berdasarkan sumber data sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, diperoleh kesimpulan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus dapat dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum khusus, kendati pengaturan mengenai hal tersebut belum ada (sebelum diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Pemidanaan di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus tersebut dijatuhkan dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Selanjutnya, Penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus tidaklah bertentangan dengan asas legalitas, karena di sini hakim bukan sebuah "corong" atau "terompet"-nya undang-undang (la bouche de la loi) yang hanya menerapkan hukum yang ada secara apa adanya, melainkan hakim juga memiliki tugas untuk melakukan rechtvinding yang artinya adalah menyelaraskan undang-undang dengan tuntutan jaman, salah satunya dengan cara melakukan interpretasi atau menafsirkan undang-undang dalam rangka memperjelas atau melengkapi undang-undang tersebut.

This thesis is to discuss the issues of punishment for the accused children who threatened by special minimum sentence in court practice before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System, the basic consideration of judges in imposing capital below the special minimum sentence against the accused children who threatened by special minimum sentencing before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System, as well as whether or not the judge's decision which below the special minimum sentence against the accused children who threatened by special minimum sentencing before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System contradicts with the principle of legality.
From the research that is normative, where the research was conducted based on secondary sources and examine library materials including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, we concluded that the punishment for the accused children who threatened by special minimum sentence, could be below the special minimum sentence, although the regulation on that matter not already yet (before the promulgation and enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System).
Punishment below the special minimum sentence imposed by certain considerations. Furthermore, the punishment below the special minimum sentence for the accused children who threatened by special minimum sentence is not against the principle of legality, because here the judge is not a "funnel" or "horn" of the law (la bouche de la loi) that just simply apply existing law as it is, but the judge also has a duty to perform rechtvinding which means aligning legislation with the spirit of the age, one way to interpretation the law in order to clarify or supplement the law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33048
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kencana, 2011
340.114 ROM s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Mafia peradilan merupakan cap buruk yang melekat pada budaya kerja aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, penasehat hukum , serta petugas permasyarakatan) yang mengesampingkan tata cara penegakan hukum secara benar serta melakukan perbuatan-perbuatan yang memperjualbelikan keadilan. Walaupun belum merupakan jaringan terorganisasi dan dan memiliki aturan-aturan yang mengikat pelaku mafia sebagai sebuah organisasi kejahatan telah nyata terlihat. Apabila tidak ditanggulangi secara serius, maka mafia peradilan akan menjadi organisasi kejahatan yang menguasai lembaga peradilan yang bertugas memerangi kejahatan."
JMHUMY 7:2 (2000)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rios Rahmanto
"ABSTRAK
Penegakan hukum pidana baik didasarkan pada teori pemidanan dan tujuan pemidanaan serta sistem penegakan hukum pidana melalui Sistem Peradilan Pidana penjatuhan pidana lebih banyak ditujukan untuk kepentingan pelaku, dengan kata lain, tujuan pemidanaan hanya dimaksudkan untuk mengubah perilaku dari pelaku kejahatan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan kepentingan korban kurang diperhatikan. Perkembangan global tentang pemidanaan memunculkan konsep Restorative justice yang dianggap memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.Salah satu perwujudan dari Restorative Justice adalah dengan melakukam mediasi penal. Dalam mediasi penal pihak pelaku dan korban dipertemukan untuk membicarakan kepentingan-kepentingan mereka dengan bantuan seorang mediator. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek mediasi penal telah diterapkan oleh masyarakat melalui hukum adat dan aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun dalam pemerikasaan di Pengadilan dalam perkara , meskipun Hukum acara pidana tidak mengatur tentang perihal tersebut, kecuali dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang akan berlaku 2 Tahun kemudian berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Berdasarkan maraknya praktek mediasi penal dalam masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum menjadikan mediasi penal suatu kebutuhan sebagai alternative penyelesaian perkara pidana. Perlunya mediasi penal sebagai alternative penyelesaian perkara pidana di Indonesia membuka peluang untuk diaturnya mediasi penal dalam hukum Indonesia khususnya menjadi bagian dari hukum acara pidana. Kebijakan pengaturan mediasi penal pada masa mendatang dalam hukum acara pidana dapat dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai tahap penyidikan, penuntutan maupun oleh Hakim di persidangan serta member peluang untuk melegitimasi mediasi penal yang terjadi dalam masyarakat seperti hukum adat agar mempunyai kepastian hukum.

ABSTRACT
Enforcement of the criminal law is based on the theory of punishment and sentencing objectives, and criminal law enforcement system through the Criminal Justice System sentences more devoted to the interests of offender, in other words, the purpose of punishment is only intended to change the behavior of offenders, so as not to repeat his actions, while the interests of the victim less attention. Global developments gave rise to the concept of punishment Restorative justice that is considered the interests of victims and offender . The way to create the Restorative Justice is by doing the penal mediation. In penal mediation the offender and the victim met to discuss their interests with the help of a mediator. The study was conducted using empirical legal research methods such as literature study that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as interviews with sources. The results showed that penal mediation practice has been adopted by the community through customary law and law enforcement officers from the level of the investigation, the prosecution and the examination in the court case, although the criminal law does not regulate on the subject, except in the case of offenses committed by children who will be valid 2 years later by Law No. 11 Year 2012 concerning the juvenile justice system. Based on penal mediation rampant in society as well as by law enforcement officials to make mediation a requirement as an alternative penal settlement of criminal cases. The need for penal mediation as an alternative to criminal settlement in Indonesia opening up opportunities for the regulation of mediation in penal law in Indonesia, especially being part of the criminal law. Policy settings in the future penal mediation in criminal procedure can be done at any level of scrutiny from the stage of investigation, prosecution and trial by judge and member the opportunity to legitimize the penal mediation that occurred in the community such as customary law in order to have legal certainty."
Universitas Indonesia, 2013
T32784
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Putu Asti Hermawan Santosa
"ABSTRAK
Kepolisian Republik Indonesia merupakan gerbang utama dalam criminal justice system, sehingga penentuan kearahmana penanganan tindak pidana ditentukan pada awal proses di kepolisian dalam penyelidikan maupun penyidikan, tujuan hukum yaitu untuk kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan, seringkali tidak dinamisnya tujuan hukum antara kemanfaatan dan kepastian hukum, hal ini menjadi polemik di masyarakat karena polisi selalu mengedepankan asas legalitas dalam mencapai kepastian hukum, sehingga kepolisian terlihat rigid dalam menangani suatu tindak pidana, sehingga hal ini menjadi perhatian khusus oleh Kepolisian Republik Indonesia yaitu dengan keluarnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, sehingga melalui restorative justice ini akan menjawab keresahan yang ada dimasyarakat, aplikasi dari restorative justice ini diaplikasikan dengan mediasi penal, yaitu perkara pidana yang diselesaikan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban, sehingga menjadi menarik bagaimana penyelesaian perkara pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia menggunakan mediasi penal berdasarkan konsep keadilan restoratif serta sejauhmana luas penerapan kebijakan hukum pidana dalam penyelesaian perkara pidana dihubungkan dengan konsep keadilan restoratif.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu bersifat deskripsi analitis, dengan pendekatan yang mengkaji atau menganalisis study kasus, study empiris, self evaluasi dan data sekunder seperti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan aturan yaitu Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Pendekatan Konsep yaitu konsep restorative justice sebagai grand theory, kebijakan hukum pidana sebagai midle theory, dan mediasi penal sebagai aplied theory.
Surat edaran tentang restorative justice secara normatif bisa diterapkan oleh penyidik dalam menyelesaikan perkara pidana melalui mediasi penal, namun secara faktual tidak adanya keseragaman dalam menerapkan surat edaran tentang restorative justice tersebut, karena adanya perbedaan paham dalam menerapkan restorative justice, ada yang menerapkan sesuai dengan surat edaran, namun ada pula yang masih secara konvesnional sebelum berlakunya surat edaran tersebut.

ABSTRACT
The Indonesian National Police is the main gate in criminal justice system, therefore;the determination of the direction in handling the crime is determined at the beginning of the process at the police in inquiry and investigation, the purpose of law is for expediency, legal certainty and justice, oftentimes there are lacks of dynamism between the legal objectives of benefit and legal certainty, this thing becomes a polemic in the community because the police always prioritizes the principle of legality in achieving legal certainty, therefore; the police looks rigid in handling a crime, as a result; this becomes a special concern for the Indonesian National Police by the issuance of the Indonesian National Police Chief Circular Letter No. SE/8/VII/2018 dated 27th July 2018 concerningthe Implementation of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases, therefore; through this restorative justice will answer the unrest in the community, the application of restorative justice is applied by using penal mediation which is criminal cases that is resolved by mediating between the perpetrators and the victims, as a result; the settlement of criminal cases by the Indonesian National Police becomes interesting based on the concept of restorative justice and the extent to which the application of criminal law policies in the settlement of criminal cases which is related to the restorative justice concept.
This research used a qualitative analytical descriptive method with an approach that examined or analyzed case studies, empirical studies, self-evaluation and secondary data such as references or secondary data which was consisted of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The research approach which was used in this study namely the rule approachthat was the Indonesian National Police Chief Circular Letter No. SE/8/VII/2018 dated 27th July 2018 concerning the Implementation of Restorative Justicein the Settlement of Criminal Cases and Approaches Concept that was the concept of restorative justice as grand theory, criminal law policy as middle theory, and mediation of penal as applied theory.
Circular on restorative justice could be applied normatively byinvestigators in resolving criminal cases through penal mediation, however; in fact there was no uniformity in applying the circular about restorative justice, because ofdifferences in understanding in applying restorative justice, there were those who applied according to the circular, however; in other cases some of them were still used conventional way before the entry into force of the circular.
"
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tandigau, Rannu
"Pengorbanan bangsa Indonesia yang telah diraih untuk mencapai suatu kemerdekaan tidaklah mudah begitu saja, memerlukan rentan waktu yang sangat lama sampai mencapai kemerdekaan. Penegakan hukum yang terjadi selama ini dan sampai saat sekarang belum menunjukkan suatu kerja yang baik, akan tetapi masih jauh dari harapan dan hukum masih tertatih-tatih mengikuti keadaan yang seyogyanya diatur (het recht hink achter de feiten aan) namun sudah mulai nampak sedikit demi sedikit kinerja yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini karena tidaklah mudah untuk memperbaiki keadaan yang sudah sangat buruk, jadi diperlukan penahapan satu demi satu.
Institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah eksekutif yang bertugas melakukan penuntutan mewakili negara, dalam hal ini seyogyanya hanya sebatas koordinasi dengan eksekutif bukan komando oleh eksekutif ini dilakukan agar fungsi penuntutan tetap independen, akuntabel, dan mandiri.
Hak oportunitas (asas oportunitas) yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Bagian Kedua Khusus Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang menyangkut kepada seluruh rakyat bukan sekelompok golongan saja, dan harus dikoordinasikan juga dengan lembaga-lembaga pemerintah yang terkait terhadap asas
ini.
Lokasi penelitian penulis yaitu di wilayah DKI Jakarta tepatnya di Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung R.I., dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Janis data yang dikumpulkan yakni studi kepustakaan (library study) dan studi lapangan (field study)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>