Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168995 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fajar Kurniawan
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, analisis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Atau Rancangan Peraturan Dari Lembaga Nonstruktural Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berlakunya Permenkumham No. 23 Tahun 2018 ini kemudian memunculkan permasalahan terkait dengan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengharmonisasian rancangan peraturan menteri dan akibat hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memiliki kewenangan mengeluarkan peraturan menteri dalam melakukan pengharmonisasian rancangan peraturan menteri karena tidak ada pendelegasian wewenang dari peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,kemudian dalam hal mekanisme proses pengharmonisasian peraturan menteri bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundangan. Permasalahan baru yang timbul yaitu masih kurangnya kualitas dan kuantitas perancang peraturan perundang-undangan yang bertugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengharmonisasian seluruh rancangan peraturan menteri.

ABSTRACT
This research discusses harmonizing the draft ministerial regulation, analysis of Law and Human Right MinistryRegulation No. 23/2018 about Harmonizing The Draft Ministerial Regulation, Draft Regulation of Non-Ministerial Governmen Institutions, or Draft Regulations From Non- Structural Institutions by Legislative Drafter. The validity of Justice and Human Rights Ministry Regulation No. 23/2018 brings some problems up which related to authority of Ministry of Justice and Human Right on harmonizing the draft ministerial regulation. This study is normative which used statute, historical, and conceptual approach. The result showed Ministry of Law and Human Rights did not has any authority harmonizing the draft ministerial regulation because there is no delegation of authority from a higher regulation, that is The Law No.12/2011 Concerning The Establishment Of Legislation, then in the case of the mechanism of the harmonization of ministerial regulations contrary to the principles of the establishment of legislation. A new problem that arises is that there is still a lack of quality and quantity of the legislative drafter in charge of The Ministry Of Law and Human Right to harmonize the entire draft ministerial regulation."
2019
T54426
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bhaktiarsa Bagus Syaifullah
"ABSTRACT
Penelitian ini ditulis untuk menjawab beberapa masalah, seperti kewenangan membuat UU dan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Harmonisasi The Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Pemerintah Non-Menteri
Institusi, dan Rancangan Peraturan dari Lembaga Non-struktural oleh Legislasi Drafter berdasarkan prinsip dasar regulasi. Tesis ini didasarkan pada normatif studi hukum dengan menerapkan sinkronisasi hukum dengan penelitian metode kepustakaan. Tesis ini menyimpulkan bahwa ditetapkannya Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia Menteri Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan Manusia Hak untuk Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Non-Pemerintah Instansi Pemerintah Kementerian, dan Rancangan Peraturan dari Non-struktural Lembaga tidak didasarkan pada prinsip dasar regulasi, seperti prinsip formal dan prinsip-prinsip material. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Rancangan Peraturan dari Lembaga Non-struktural oleh Perencana Legislasi harus dihapus.

ABSTRACT
This research was written to answer several problems, such as the authority to make laws and Regulation of the Minister of Human Rights No. 23 of 2018 concerning The Harmonization Draft Ministerial Regulation, Draft Non-Ministerial Government Regulation
Institutions, and Draft Regulations of Non-structural Institutions by Legislation Drafter is based on the basic principles of regulation. This thesis is based on normative legal studies by applying law synchronization with library research methods. This thesis concludes that the enactment of the Minister's Law and Human Rights Regulation Number 23 of 2018 which gives authority to the Minister of Law and Human Affairs The Right to Harmonize the Draft Ministerial Regulation, Draft Non-Governmental Regulation Ministry of Government Agencies, and Draft Regulations from Non-structural
Institutions are not based on basic principles of regulation, such as formal principles and material principles. Therefore, the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 23 of 2018 concerning Harmonization of Ministerial Draft Regulation, Draft
Non-Departmental Government Institution Regulations, and Draft Regulations from Non-structural institutions by Legislation Planners must be removed."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satria Adhitama Sukma
"Munculnya Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan menimbulkan berbagai polemik. Kementerian Dalam Negeri mengajukan surat permohonan pencabutan atas peraturan menteri tersebut karena dianggap telah melampaui kewenangan dalam proses pengharmonisasian peraturan daerah kabupaten. Mengingat sejauh ini Kementerian Dalam Negeri yang banyak berperan dalam pembentukan peraturan daerah. Adanya surat permohonan ini justru diselesaikan melalui rapat koordinasi penyelesaian yang berakhir dengan kesepakatan. Bukan justru dengan melakukan pendekatan secara teori. Dampaknya adalah di Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi merasa bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak dapat diterapkan. Pemerintah Daerah tersebut melihat bahwa peran Kementerian Dalam Negeri dapat fokus terhadap pengembangan kompetensi perancang.

The emergence of Minister of Law and Human Rights Regulation Number 22 Year 2018 concerning Harmonization of Draft Laws Formed in Regions by Drafting of Laws and Regulations raises various polemics. The Ministry of Home Affairs submitted a letter of application for revocation of the ministerial regulation because it was considered to have exceeded the authority in the process of harmonizing the district regulations. Considering so far the Ministry of Home Affairs has a lot to play in forming local regulations. The existence of this request letter was actually completed through a coordination coordination meeting which ended with an agreement. Not precisely with a theoretical approach. The impact is that the Sukabumi District Government feels that the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 22 of 2018 concerning the Harmonization of Draft Laws Formed in the Regions by the Designers of Legislation and Regulations cannot be applied. The Regional Government sees that the role of the Ministry of the Interior can focus on developing the competency of the designer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Susandi
"Pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilepaskan dari konteks negara kesatuan republik Indonesia, sehingga peran pemerintah pusat dalam mengontrol dan mengendalikan kebijakan daerah sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah. Tesis ini membahas mengenai urgensi dan kewenangan sinkronisasi rancangan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sekaligus merumuskan mekanisme sinkronisasi yang lebih efektif dan sesuai dengan konteks negara kesatuan yang menerapkan otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat urgensi yang tinggi dalam pelaksanaan sinkronisasi rancangan peraturan daerah sehingga perlu adanya penyesuaian atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yang ada sebagai payung hukum dilakukannya sinkronisasi tersebut. Di samping itu, dari sisi instansi yang tepat dalam melakukan sinkronisasi, menurut penulis adalah instansi Kementerian Hukum dan HAM karena beberapa alasan yaitu, tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM adalah di bidang hukum peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum secara nasional, memiliki sumber daya manusia yang mencukupi baik dari sisi kuantitas dan kualitas, memiliki lembaga/instansi vertikal di semua daerah di Indonesia, pimpinan instansi vertikal di daerah diangkat dari hasil open bidding bukan dari proses politik sehingga lebih profesional.

The formation of local regulations by the local government can not be separated from the context of the united republic of Indonesia, so the role of the central government in controlling the regional policy is very necessary in the implementation of local government as stated in local regulations. This thesis discusses the urgency and authority to synchronize regional regulation drafts by the central government and formulating a more effective synchronization mechanism and in accordance with the context of a unitary state that implements regional autonomy. The research method used in this research is normative research method.
The results of this study indicate that there is a high urgency in the implementation of the synchronization of the draft local regulations so that there needs to be adjustments or changes to existing legislation as a legal norm of the synchronization. In addition, in terms of the appropriate agencies in synchronizing, according to the author is the Ministry of Justice and Human Rights for several reasons namely the duties of the functions of the Ministry of Justice and Human Rights is in the field of law legislation and national law development, has a source sufficient human power in terms of quantity and quality, have vertical institutions in all regions in Indonesia, the head of vertical institutions appointed from the open bidding results not from the political process so more professional.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50324
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Zashkia
"Kewenangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan diberikan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Kantor Wilayah untuk rancangan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Kendati demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku masih belum megatur instrumen harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang konkrit. Padahal instrumen harmonisasi menjadi sangat penting untuk mengatasi disharmoni hukum yang terjadi di Indonesia akibat obesitas regulasi. Sejak dahulu, pemerintah telah mengeluhkan masalah obesitas hukum khususnya peraturan perundang-undangan di tingkat lembaga dan peraturan tingkat daerah yang semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini menjadi faktor penghambat pembangunan ekonomi dan perwujudan kepastian hukum. Instrumen harmonisasi yang ideal harus berbasis pada elemen validitas, harmonisasi, dan elemen interpretasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan doktrinal, tulisan ini akan menganalisis mengenai kondisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini dan bagaimana elemen validitas, harmonisasi, dan elemen interpretasi digunakan untuk menciptakan instrumen harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang konkrit yang meliputi harmonisasi vertikal, harmonisasi horizontal, harmonisasi diagonal, serta analisis koherensi, konsistensi, dan konsekuensi. Pengolahan dan analisis data dalam tulisan ini menggunakan metode analisis kualitatif, dengan disertai pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan terjadi kekosongan instrumen harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian juga menghasilkan rekomendasi instrumen harmonisasi yang berbasis pada elemen validitas, harmonisasi, dan elemen interpretasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyatakan suatu rancangan peraturan perundang-undangan lolos harmonisasi atau tidak lolos harmonisasi sebagai bentuk upaya mengatasi masalah dishamoni hukum di Indonesia.

The authority to harmonize draft laws and regulations is given to the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of Laws and Regulations for draft laws at the central level and Regional Offices for draft laws and regulations at the regional level. Nevertheless, the prevailing laws and regulations still have not arranged a concrete and clear harmonization instrument for draft laws and regulations. In fact, harmonization instruments are very important to overcome legal disharmony that occurs in Indonesia due to regulatory obesity. Since a long time ago, the government has complained about the problem of legal obesity, especially laws at the institutional level and local level regulations that are increasing every year. This is an inhibiting factor for economic development and the realization of legal certainty. The ideal harmonization instrument should be based on elements of validity, harmonization, and elements of interpretation. Using normative and doctrinal juridical research methods, this paper will analyze the current state of harmonization of draft laws and regulations in Indonesia and how elements of validity, harmonization, and elements of interpretation are used to create concrete harmonized instruments of draft laws and regulations which include vertical harmonization, horizontal harmonization, diagonal harmonization, as well as analysis of coherence, consistency, and consequences. Data processing and analysis in this paper uses qualitative analysis methods, accompanied by statutory approaches and conceptual approaches. The results showed that there was a vacuum in the instrument of harmonization of draft laws and regulations in Indonesia. The results of the study also produced recommendations for harmonization instruments based on elements of validity, harmonization, and elements of interpretation that can be used by the Directorate General of Laws and Regulations and Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights to declare a draft law that passes harmonization or does not pass harmonization as an effort to overcome the problem of legal dishamony in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bimantara Wisnu Aji Mahendra
"Masyarakat hukum adat sebagai suatu masyarakat yang tetap dan teratur telah berkembang secara internasional hal ini di dukung dengan adanya pembentukan United Nations Declaration on the rights of Indigenous People (UNDRIP) yang telah disahkan oleh PBB pada tahun 2007. Di Indonesia ketentuan mengenai masyarakat hukum adat telah tertuang pada Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dengan menganalisis bagaiman a pembentukan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat berpengaruh terhadap upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat hukum adat. Rencana pembentukan RUU tentang masyarakat hukum adat tersebut telah ada sejak tahun 2004, dan pada tahun 2016 hingga 2018 RUU tersebut sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di dalam DPR. Namun hingga saat ini RUU tersebut belum juga dilakukan pengesahan oleh pemerintah. Senyatanya pembentukan RUU tersebut sudah ada masuk dalam tahap urgensi seperti banyak kasus perampasan wilayah yang menimpa masyarakat hukum adat, pelanggaran hak atas free, prior, dan informed consent (FPIC) yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat terhadap pernyataan persetujuan atas suatu agenda, pelanggaran terhadap hak konstitusional termasuk hak politik, serta perempuan adat yang sering dihadapkan terhadap permasalahan diskriminasi. Dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masuk dalam tahap pembahasan DPR juga tak luput dari permasalahan, beberapa pasal menimbulkan kerancuan dalam implementasinya misalkan Pasal 11 hingga Pasal 17 yang memuat mengenai proses identifikasi dan verifikasi, Pasal 6 terhadap ketentuan persyaratan, Pasal 22 terhadap ketentuan perlindungan, dan Pasal 20 terhadap ketentuan evaluasi. Beberapa pasal dan ketentuan tersebut belum mencerminkan tujuan utama pembentukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, namun secara nyata hal tersebut justru banyak mengurangi hak yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat. Hal inilah yang menjadikan pengesahan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi hal yang penting disahkan untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat hukum adat.

Indigenous Peoples, as stable and organized societies, have developed internationally, supported by the establishment of the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), which was ratified by the UN in 2007. In Indonesia, provisions concerning indigenous peoples are outlined in Article 18B, Paragraph (2) of the 1945 Constitution. This paper is composed using doctrinal research methods. It analyses how the drafting of the Draft Law on Indigenous Peoples impacts efforts to fulfill and protect human rights for indigenous legal communities. The plan to establish the Draft Law on Indigenous Peoples has been in place since 2004, and from 2016 to 2018, the draft law was included in the National Legislation Program (Prolegnas) within the House of Representatives (DPR). However, to date, the draft law has not yet been enacted by the government. In fact, the drafting of this draft law has reached an urgent stage due to numerous cases of territorial seizures affecting indigenous legal communities, violations of the right to free, prior, and informed consent (FPIC) regarding their approval of certain agendas, violations of constitutional rights including political rights, and indigenous women often facing issues of discrimination. The Draft Law on Indigenous Peoples currently under discussion in the DPR is not without problems. Several articles cause confusion in their implementation, such as Articles 11 to 17, which cover the processes of identification and verification. Article 6, which pertains to the requirements. Article 22, which concerns protection provisions. And Article 20, which deals with evaluation provisions. These articles and provisions do not yet reflect the main objectives of forming the Draft Law on Indigenous Peoples. In fact, they often diminish the rights that should be granted to the communities. This underscores the importance of enacting the Draft Law on Indigenous Peoples to ensure the fulfillment and protection of human rights for Indigenous Peoples."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damanik, Gabriel Stevent
"ABSTRACT
Penelitian dilakukan untuk dapat menjawab mengenai kewenangan pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi berdasarkan konsep pengujian peraturan perundang-undangan maupun penilaian penerapan peraturan perundang-undangan, serta kekuatan hukum mengikat hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menggunakan metode studi pustaka. Permenkumham No. 32 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memeriksa dan menyelenggarakan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi dibentuk dengan tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, karena tidak dibentuk berdasarkan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi asas subsidiaritas, proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi peraturan. Penyelesaian sengketa non-litigasi hanya dilakukan dalam ranah penilaian penerapan peraturan perundang-undangan, dan hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

ABSTRACT
This research is done to answer some problems, such as the Minister of Law and Human Rights Authority to make Law and Human Right Ministerial Regulation Number 32 of 2017 about Non-Litigation Regulation Dispute Resolution Mechanism based on the basic principle of good regulation, analysis of non-litigation regulation dispute resolution based on regulation-review and the assessment of law-enactment concepts, and about the binding force of the output of non-litigation regulation dispute resolution. This thesis is based on a normative legal study with bibliography method research. This thesis concludes that the enactment of Law and Human Right Ministerial Regulation Number 32 of 2017 that give the authority to General Director of Regulation to inspect and organize the non-litigation regulation dispute resolution is not based on the basic principles of good regulation, such as regulation-making authority principle, the principle of suitability of type and hierarchy, subsidiarity, proportionality, effective and efficient regulation principle. Non-litigation dispute resolution is obtained in regulation-review concept, not in the assessment of law-enactment concept, and the output of non-litigation dispute resolution has no binding force."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfikar Ramadhan
"Sistem Koperasi Indonesia mengalami perkembangan signifikan dengan diperkenalkannya Koperasi Multi Pihak (KMP) dalam Permenkop 8/2021. Skripsi ini mengeksplorasi penerapan dan implikasi KMP di Indonesia, dengan fokus pada kategorisasi anggota dan mekanisme pemungutan suara yang unik. Berbeda dengan koperasi konvensional, KMP mengintegrasikan beberapa kategori anggota, sehingga menimbulkan tantangan dalam pengambilan keputusan dan pemungutan suara. Peraturan tersebut mengatur pemungutan suara berjenjang, namun kurang detail, mendorong analisis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi untuk mengidentifikasi kesenjangan dan mengusulkan solusi. Penelitian ini menjawab dua pertanyaan utama: pertama, apa yang dimaksud dengan KMP di Indonesia, Quebec, Perancis, dan Inggris, dan bagaimana penerapannya? Kedua, bagaimana bentuk KMP dapat diterapkan di Indonesia? Metode penelitian doktrinal digunakan, menekankan pada norma-norma hukum tertulis, asas-asas hukum, dan teori-teori terkait Hukum Koperasi, dikaji melalui berbagai undang-undang dari berbagai yurisdiksi. Penelitian menyimpulkan bahwa konsep KMP di Indonesia, diperkenalkan melalui Permenkop 8/2021 dan menunggu konsolidasi melalui RUU Koperasi, memungkinkan berbagai kelompok membentuk KMP, dengan aspek tata kelola yang diatur internal, menimbulkan pertanyaan implementasi. Meskipun KMP sejalan dengan prinsip kekeluargaan di Indonesia dan mengizinkan kepentingan investor, gagasan ini memerlukan keseimbangan kepentingan kolektif dan pembatasan pengaruh pihak ketiga, menyoroti perlunya sinkronisasi dengan prinsip-prinsip koperasi tradisional. Rekomendasinya mencakup tindakan hukum untuk membatasi pengaruh pihak ketiga melalui pemungutan suara proporsional atau pembagian kursi Pengurus proporsional, dengan persentase tertentu dialokasikan berdasarkan kontribusi pekerjaan dibandingkan investasi modal. Langkah-langkah ini harus memastikan tidak ada satu kelompok yang memegang mayoritas suara dalam Rapat Anggota atau kursi Pengurus. Pemerintah dan Parlemen harus menentukan alokasi kursi dan suara secara spesifik untuk mencegah dominasi oleh kelompok tertentu, mengikuti prinsip di Perancis, Quebec, dan Inggris.

The Indonesian Cooperative System is undergoing significant developments with the introduction of Multi-Stakeholder Cooperatives (MSC) as regulated by Permenkop 8/2021. This thesis explores the applicability and implications of MSCs in Indonesia, focusing on their categorization of members and unique voting mechanisms. Unlike conventional cooperatives that consist of a single category of members, MSCs integrate multiple member categories, posing challenges in decision-making and voting processes. The regulation stipulates tiered voting ("berjenjang"), but lacks detailed provisions, prompting an analysis of the Draft Cooperative Law (RUU Koperasi) to identify gaps and propose solutions. The research addresses two primary questions: first, what is a Multi-Stakeholder Cooperative in Indonesia, Quebec, France, and the United Kingdom, and how are they implemented? Second, how can the Multi-Stakeholder Cooperative form be applicable in Indonesia? To answer these questions, a doctrinal research method is employed, emphasizing the use of written legal norms, legal principles, and theories related to Cooperative Law, examined through various laws from different jurisdictions. The research concludes that the MSC concept in Indonesia, introduced by Ministerial Regulation Permenkop 8/2021 and pending consolidation through a new Cooperative Law (RUU), allows for diverse groups to form MSCs, with crucial governance aspects regulated internally, raising implementation questions. While the MSC idea aligns with the Indonesian principle of familyhood and permits investor interests, it requires balancing collective interests and limiting third-party influence, highlighting the need for synchronization with traditional cooperative principles. Recommendations include that legal measures must ensure that third-party influence is limited through a proportional vote or proportional distribution of Board of Management (BoM) seats, with a specific percentage allocated based on work contribution over capital investment. These measures must ensure no single group holds a majority in either Members’ Meeting votes or BoM seats. The government and legislature should determine the specific allocation of seats and votes to prevent any group from dominating the cooperative, following principles observed in France, Quebec, and the United Kingdom."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alma Qarnain
"Filosofi Pemidanaan di Indonesia telah sejak lama bergeser dari pembalasan ke pengembalian narapidana ke masyarakat, terlebih lagi dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, yang mengalami perubahan filosofi dari “penjara” menjadi “pemasyarakatan”. Tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak sekali permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, yang ketentuannya tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Highlight dari revitalisasi pemasyarakatan ialah mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan kelebihan penghuni Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, lalu didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini.
The philosophy of criminalization in Indonesia has developed its orientation from retribution to rehabilitation, precisely in the case of criminal deprivation of liberty, which has changed its philosophy from "prison" to "correctional". Unfortunately, in practice, it has not much changed. Corrections still cannot be called rehabilitative because there are still many problems such as overstaying, high recidivism rates, overcrowded, riots that often occur in prisons and jails, frequent prison escapes, rampant narcotics circulation in prisons, to the occurrence of illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of "Revitalization of the Correctional System", which is listed in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 35 Year 2018. The highlight of the revitalization is to prioritize changes in the behavior of inmates and change the challenges of overcrowding to the opportunity to create superior human resources through four stages: super maximum security, maximum security, medium security, and minimum security, in accordance with the level of risk possessed by inmates. The method of the research is normative research by using library studies supported by interview and observation in various correctional institution to get confirmation and clarification of the data that the author got from the document research. In addition to develop the correctional system in Indonesia, This research also use comparative studies with other countries in the penitentiary field. The result of the research concluded that the revitalization of the correctional facilities has not caused significant changes because there are several obstacles, so that structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alma Qarnain
"Filosofi Pemidanaan di Indonesia telah sejak lama bergeser dari pembalasan ke pengembalian narapidana ke masyarakat, terlebih lagi dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, yang mengalami perubahan filosofi dari “penjara” menjadi “pemasyarakatan”. Tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak sekali permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, yang ketentuannya tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Highlight dari revitalisasi pemasyarakatan ialah mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan kelebihan penghuni Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, lalu didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini
.The philosophy of criminalization in Indonesia has developed its orientation from retribution to rehabilitation, precisely in the case of criminal deprivation of liberty, which has changed its philosophy from "prison" to "correctional". Unfortunately, in practice, it has not much changed. Corrections still cannot be called rehabilitative because there are still many problems such as overstaying, high recidivism rates, overcrowded, riots that often occur in prisons and jails, frequent prison escapes, rampant narcotics circulation in prisons, to the occurrence of illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of ​​"Revitalization of the Correctional System", which is listed in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 35 Year 2018. The highlight of the revitalization is to prioritize changes in the behavior of inmates and change the challenges of overcrowding to the opportunity to create superior human resources through four stages: super maximum security, maximum security, medium security, and minimum security, in accordance with the level of risk possessed by inmates. The method of the research is normative research by using library studies supported by interview and observation in various correctional institution to get confirmation and clarification of the data that the author got from the document research. In addition to develop the correctional system in Indonesia, This research also use comparative studies with other countries in the penitentiary field. The result of the research concluded that the revitalization of the correctional facilities has not caused significant changes because there are several obstacles, so that structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>