Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 230378 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dalimunthe, Fadli Zaini
"Perkembangan teknologi informasi yang cepat membawa perubahan di hampir semua bidang kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, termasuk bidang hukum. Keterkaitan antara perkembangan teknologi informasi dengan hukum melahirkan berbagai macam peristiwa baru yang berkaitan hukum dan penggunaan dunia siber. Salah satunya terkait dengan perlindungan hukum atas informasi yang merugikan seseorang di dunia internet berupa penghapusan informasi. Hal ini dikenal dengan istilah hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten). Penelitian ini fokus membahas perbandingan pengaturan dan mekanisme penerapan Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) di Indonesia dengan beberapa negara di Asia Pasifik seperti Australia, Jepang dan Korea Selatan. Dengan melakukan perbandingan hukum, maka akan dapat melihat perbedaan dan mengambil pelajaran dari berbagai negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengaturan Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) di Uni Eropa, Australia, Jepang dan Korea Selatan diatur dalam Peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan data / informasi pribadi, sementara Indonesia muncul dan diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Implementasi Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) dalam General Data Protection Regulation hanya mewajibkan pengontrol data, karena dalam GDPR memisahkan pengontrol dan pemproses data. Sementara Australia, Jepang, Korea Selatan dan Indonesia tidak membedakan antara pengontrol dan pemproses data. Setiap negara membentuk komisi independen untuk melindungi data pribadi dan membantu penyelesaian sengketa data pribadi.

The development of information technology that brings changes in all fields of humanity, ranging from economics, social, education, including the legal field. The link between the development of information technology and the law produces a variety of new types relating to law and the use of cyberspace. One of the cyber laws is related to legal protection for information that is detrimental to someone in the internet world is the removal of information. This is known as the Right to be Forgotten. This research focuses on discussing the regulation and implementation of the Right to be Forgotten in Indonesia with several countries in the Asia Pacific such as Australia, Japan and South Korea. By making legal comparisons will be able to see differences and take lessons from various countries. This study uses a normative juridical research method. Regulation of Rights to be Forgotten in the European Union, Australia, Japan and South Korea be regulated in legislation in the sector of personal data/information protection, while Indonesia is emerge and regulated in the Law on Information and Electronic Transactions. Implementation of the Right to be Forgotten in the General Data Protection Regulation only requires data controllers, because in the GDPR the data controller and processors are prepared. While Australia, Japan, South Korea and Indonesia do not distinguish between process controllers and data processing. Each country establishes independent data commission to protect personal data and help resolve personal data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fianka Aiza
"

Data Pribadi milik seorang mantan pelanggan dalam database perusahaan penyelenggara sistem elektronik seharusnya tidak lagi dapat mengidentifikasi mantan pelanggan tersebut. Hal ini karena mantan pelanggan tidak lagi menggunakan jasa dan/atau layanan yang disuguhkan oleh perusahaan tersebut, sehingga tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk memproses dan mengidentifikasi subjek data. Mantan pelanggan, sebagai seorang yang pernah menggunakan layanan perusahaan dan datanya masih berada dalam kendali perusahaan mempunyai hak sebagai subjek data untuk mengajukan permintaan agar data pribadi miliknya dihapus dan/atau dimusnahkan. Hak subjek data tersebut lebih di kenal dengan terminologi hak untuk dilupakan atau right to be forgotten yang mulanya berkembang di Eropa, dan kemudian konsep tersebut diadopsi oleh negara-negara lain di dunia. Pemerintah menetapkan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai payung pelindungan data elektronik maupun non-elektronik di Indonesia. UU PDP mengatur terkait hak subjek data pribadi untuk menghapus, memusnahkan dan/atau menghentikan pemrosesan data pribadinya. Perusahaan penyelenggara sistem elektronik sebagai pengendali data diwajibkan untuk menyelenggarakan hak-hak subjek data dan serangkaian kewajiban lainnya sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Terdapat kasus-kasus dimana data mantan pelanggan disalahgunakan sehingga merugikan baik secara materil maupun imateril. Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai pengendali data pribadi harus mematuhi UU PDP dalam memproses data pribadi dan menjalankan hak-hak subjek data yang menjadi pengguna dan/atau pelanggan mereka, termasuk menjalankan hak untuk dihapuskan dan dimusnahkan apabila terdapat permintaan dari subjek data pribadi.


Personal Data belonging to a former customer in the electronic system operating company's database should no longer be able to identify the former customer. This is because former customers no longer use the services and/or services provided by the company, so there is no interest for the company to process and identify data subjects. A former customer, as someone who has used the company's services and whose data is still under the company's control, has the right as a data subject to submit a request to have his personal data deleted and/or destroyed. The rights of data subjects are better known as the right to be forgotten, which was originally developed in Europe, and then this concept was adopted by other countries in the world. The government has established Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection as an umbrella for the protection of electronic and non-electronic data in Indonesia. Personal Data Protection Law regulates the rights of personal data subjects to delete, destroy and/or stop processing their personal data. Companies operating electronic systems as data controllers are required to carry out the rights of data subjects and a series of other obligations in accordance with the principles of personal data protection. There are cases where former customer data is misused, resulting in material and immaterial losses. Electronic System Operating Companies as personal data controllers must comply with the Personal Data Protection Law in processing personal data and exercising the rights of data subjects who are their users and/or customers, including exercising the right to erasure and destruction if there is a request from the personal data subject.

 

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Prastyowati
"Kajian tindak penelantaran anak dimaksudkan untuk mengidentifikasi pelaku, bentuk penelantaran dan pelanggaran hak anak serta efektifitas berlakunya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA), selanjutnya ditentukan strategi kebijakan untuk memberikan perlindungan hak anak yang lebih memadai...."
[Place of publication not identified]: Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 2008
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Elga Audia Putri
"Dengan semakin maraknya penggunaan data pribadi dalam suatu transaksi elektronik yang tidak dengan sepengetahuan atau tidak dengan sepertujuan pemilik data pribadi yang bersangkutan, menjadi suatu permasalahan bagaimana hukum melindungi privasi dan data pribadi termasuk hak pemilik data untuk menghapus informasi. Dengan melakukan penelitian hukum terhadap norma hukum yuridis normatif dengan studi kepustakaan, maka diperoleh hasil penelitian bahwa di Indonesia hak ini sudah ada dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam revisi Undang Undang Informasi dan Transkasi Elektronik yakni Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 pada pasal 27 dan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi yang didalamnya juga memuat mengenai hak pemusnahan data pribadi yang tidak lagi relevan pada sistem elektronik pada pasal 26 dan Pasal 28. Namun, ketentuan dalam peraturan tersebut masih belum efektif karna lebih banyak membuka ruang bagi penyedia jasa aplikasi untuk menolak penghapusan khususnya dengan alasan relevansi.
As the number of personal data flow is increasing in electronic transaction, there are troubles that occurs that it needs a right to erase. This research is juridically normative. From this study showed In Indonesia, the new right is recognized and endorsed in 2016 precisely on 29 November 2016 in the renewal of Law No.11 of 2008 on Information and Electronic Transactions on article 26. A few days after the Ministry of Communications and information Indonesia issued a Ministerial Regulation No. 20 of 2016 on the Protection of personal Data also includes the rights to erase personal data that is no longer relevant. There is no further elaboration regarding the extent to which the information can be regarded as irrelevant and that it can be used as a reason for the rejection deletion by an Application Service Provider under the pretext that the information is still relevant and still have an interest. "
2017
S66226
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Efridani
"Sumber daya genetik (SDG) pada awalnya secara natural berpindah dari satu daerah ke daerah lain dengan berbagai tujuan, terutama untuk ketahanan pangan. Perpindahan demikian semula tidak menjadi satu masalah, bahkan dianggap sebagai suatu kegiatan yang saling menguntungkan. Namun, seiring dengan perkembangan realitas sosial dan perkembangan nilai yang tumbuh dalam bangsa-bangsa dunia, SDG yang semula bebas akses karena warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind = CHM) pada perkembangannya menjadi hak berdaulat negara yang memberikan hak mengontrol akses dan pemanfaatan SDG yang berada di wilayahnya. Pergeseran ini dipicu oleh ketidakkonsistenan nilai yang diterapkan pada SDG: manakala mengakses, seluruh dunia menggunakan prinsip CHM, namun jika ada hasil komersial dari akses dimaksud, maka hasil tersebut merupakan hak individu berdasarkan prinsip hak kekayaan intelektual (HKI), yang secara tepat digambarkan oleh Olembo: ?what went out free, would return with a price tag? . Dengan mencermati perkembangan yang terjadi di tingkat internasioal dan nasional, pola perlindungan atas SDG Indonesia sekaligus pemanfaatannya secara berkelanjutan harus dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan SDG yang responsif terhadap tuntutan global dan terutama nasional, dengan menggabungkan unsur perlindungan dan pemanfaatan yang memungkinkan beban biaya perlindungan turut juga ditanggung oleh hasil komersialisasi SDG."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
D1073
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sunia Baharani
"Pada dasarnya, film biopic menampilkan cerita tentang kehidupan atau sebagian kehidupan dari seseorang, yang biasanya adalah orang ternama dalam sebuah film. Pembuatan film biopic tidak selalu mendapatkan izin dari orang yang nyata yang dijadikan inspirasi. Permasalahan ini membuat timbul pertanyaan terkait apakah pembuatan film biopic melanggar hak privasi orang lain dengan adanya penambahan fiksi dan tidak perlunya izin dalam pembuatannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana hukum hak cipta dalam mengatur sebuah karya yang mengandung privasi milik orang lain serta apakah menganalisa apakah pembuatan film biopic merupakan sesuatu yang melanggar hak privasi milik orang lain. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, yang dilakukan dengan cara menganalisa bahan-bahan hukum primer berupa peraturan-peraturan, yurisprudensi dan peraturan internasional, serta bahan pustaka atau sekunder berupa buku artikel, jurnal dan sebagainya. Yang kemudian penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam menganalisa data untuk menghasilkan analisis preskriptif dari permasalahan yang ada. Pada kesimpulannya, tulisan ini menemukan bahwa terkait konten dari ciptaan yang berupa fakta, bukanlah sesuatu yang masuk dalam pengaturan dari hukum hak cipta dan selama sebuah fakta didapatkan dengan sah, maka seseorang dapat dengan bebas membuat konten dari fakta tersebut, yang kemudian disimpulkan bahwa hal inilah yang menjadi dasar dari pembuatan film biopic. Hukum hak cipta dan hak privasi dalam penciptaan biopic berlaku tanpa bersinggungan satu sama lain, keduanya memberikan perlindungan, yang satu pada pembuat film yang satu bagi orang terkait yang dijadikan inspirasi.

Basically, biopic movies tell stories about the life or part of life of a person, in which usually a well-known person, in a film. The creation of biopic films does not always get permission from real people who are used as inspiration. This problem raises questions regarding whether the making of a biopic film violates the privacy rights of others by adding fiction and not requiring permission to make it. The purpose of this study is to analyze how copyright law regulates a work that contains the privacy of other people and whether to analyze whether the making of a biopic film is something that violates the privacy rights of other people. This type of research is juridical-normative research, which is carried out by analyzing primary legal materials in the form of regulations, jurisprudence and international regulations, as well as library or secondary materials in the form of books, articles, journals and so on. Which then this research uses qualitative methods in analyzing data to produce a prescriptive analysis of the existing problems. In conclusion, this paper finds that regarding the content of works in the form of facts, it is not something that is included in the regulation of copyright law and as long as a fact is obtained legally, then someone can freely create content from that fact, which is then concluded that this is which became the basis of making biopic films. Copyright law and privacy rights in the creation of biopics apply without interfering with each other, both provide protection, one for the filmmaker and one for related people who are used as inspiration."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Milanda Afratya
"Dalam kehidupan masyarakat, banyak pasangan suami istri yang tidak dikaruniai seorang anak dalam perkawinan mereka. Oleh karena itu, mereka melakukan pengangkatan anak. Namun hingga saat ini, lembaga pengangkatan anak masih belum memiliki unifikasi peraturan, terutama dalam bidang hukum waris sebagai akibat hukumnya. Penelitian ini membahas mengenai hak mewaris dari anak angkat, baik dari segi hukum perdata barat maupun hukum Islam, dengan menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 555K/Pdt/2006 menyimpulkan bahwa pengangkatan anak di Indonesia masih menimbulkan masalah, khususnya mengenai status hukum anak angkat serta dampaknya terhadap hak waris anak tersebut.

In our society, many marriages are not given any child on their own. Therefore, they decide to do the adoption. Up until now, adoption as a legal institution still does not have the unification of regulations, especially in the field of inheritance law as a result of law in adoption. This research discusses about hereditary right of adopted child, based on civil law and Islamic law, using the method of literature study. The research of Supreme Court Ruling 555K/Pdt/2006 resulted in conclusion that adoption in Indonesia is still causing problems, particularly regarding the legal status of adopted child as well as the impact on the child's inheritance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khalid Faruqi
"ABSTRAK
Perumusan Hak atas Privasi dalam Universal Declaration of Human Rights pada Pasal 12 dan International Covenant on Civil and Political Rights pada Pasal 17, serta pengaturannya dalam instrumen-instrumen HAM internasional regional, telah membuktikan bahwa ia adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang diakui secara internasional. Dalam penegakannya, hak atas privasi ini kerap berhadapan dengan praktik surveillance, khususnya surveillance terhadap komunikasi. Praktik surveillance ini adalah tindakan yang dilarang dan berpotensi melanggar hak atas privasi seseorang. Namun demikian aparat penegak hukum di mana pun di dunia ini kerap melakukannya dengan pertimbangan adanya kebutuhan untuk penegakan hukum.

ABSTRAK
The formulation of the right to privacy in the Universal Declaration of Human Rights in Article 12 and the International Covenant on Civil and Political Rights in Article 17, and its arrangements in regional international human rights instruments, have proven the right as part of a unified human rights. In its enforcement, the right to privacy is often deal with surveillance practices, particularly communications surveillance. This surveillance practice is prohibited and potentially violate a person 39 s right to privacy. However, law enforcement officers over the world keep the practice with consideration of the need for law enforcement."
2017
S68037
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>