Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173456 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, Pataniari
"PENGERTIAN partai politik adalah sekelompok orang-orang yang mempunyai nilai-nilai dan cita-cita dan tujuan yang sama yang mengorganisir dirinya dalam suatu partai politik. Di Indonesia sistem kepartaian diatur berdasarkan undangundang tentang partai politik yaitu dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu perubahan yang mendasar di dalam UUD 1945 adalah perubahan Pasal 1 ayat (2), yang semula “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan yang dilakukan tidak secara langsung oleh rakyat namun melalui pejabat yang dipilih oleh rakyat. Menurut ketentuan Pasal 22 E ayat (2), Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Adapun peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik dan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Undang-undang partai politik di Indonesia tidak membatasi jumlah partai, yang diatur hanya tata-cara pendirian partai dan syarat untuk bisa mengikuti pemilihan umum. Kondisi ini disadari, oleh karena itu diusahakan agar walaupun menganut sistem multi partai tetapi dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, yaitu sistem multi partai sederhana. Terkait dengan upaya menciptakan sistem multi partai sederhana adalah dikaitkan dengan sistem presidensiil yaitu melalui proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada setiap partai politik yang telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Diharapkan dengan bergabungnya partai-partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden persyaratan pada ayat (3) akan dapat dicapai dan kedepannya partai-partai politik tersebut akan terus bersamabersama sehingga tercapai persamaan-persamaan diantara mereka sehingga suatu saat nantinya mereka bergabung dalam satu partai atau front. Dengan demikian akan tercapai sistem multi partai sederhana."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Mattalatta
"KESEPAKATAN bersama dalam rumusan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya mempertegas sistem Presidensiil Dalam rangka memperkuat sistem presidensial secara konsisten, maka pelaksanaan fungsi partai politik secara sunguh-sungguh harus terus diupayakan. praktik koalisi memang dilegalkan sebagaimana penjelasan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. Pembentukan koalisi partai politik menjadi keniscayaan dalam sistem presidensial karena ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pragmatisme politik yang ditimbulkan dalam proses koalisi merupakan ancaman terhadap keberlangsungan sistem presidensial. Dengan demikian, salah satu tujuan dari pemilu, seperti yang tertuang di dalam undang-undang adalah untuk penyederhanaan partai politik menuju sistem multi partai sederhana, dapat diwujudkan melalui diberlakukannya mekanisme ambang batas."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Chairul Azwar
"UNDANG-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi kedudukan dan peranan sangat penting bagi partai politik, utamanya dalam rekruitmen pejabat eksekutif dan legislatif. Sayangnya, secara internal kondisi partai politik sebagai infrastruktur politik dinilai belum sepenuhnya berhasil menjalankan fungsi-fungsi idealnya sehingga output dalam bentuk suprastuktur politik (Presiden dan DPR) juga dianggap kurang memuaskan. Ditengarai, disfungsionalitas itu disebabkan partai di Indonesia saat ini tengah digerogoti dua macam “virus”. Pertama, “virus” oligarki dimana partai secara internal dikelola dan dikuasai oleh segelintir elit penguasa modal yang memiliki tujuan-tujuan politik pragmatis jangka pendek. Kedua, sebagai akibat yang pertama, dalam perilaku eksternalnya, partai terjangkiti “virus” “politik kartel” dimana partai-partai berperilaku layaknya sebuah kartel yang bergabung secara kolektif dalam satu kelompok dengan tujuan pragmatis menjaga kelangsungan hidup partai lewat perburuan rente (rentseeking) sumber-sumber keuangan negara. Jika kedua “virus” Parpol ini dibiarkan, akibatnya tidak saja membahayakan nasib Parpol itu sendiri namun juga sistem demokrasi secara keseluruhan. Diperlukan semacam “vaksin” yaitu aturan kepartaian dan Pemilu yang bisa mengantisipasi penyakit yang ditimbulkan dua “virus” ini."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsul Bahri
"PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum merupakan sarana politik untuk mengkonversi suara rakyat menjadi wakil rakyat. Melalui Pemilihan Umum yang hingga saat ini diyakini merupakan upaya pergantian kepemimpinan negara yang bermartabat baik secara langsung maupun melalui wakil rakyat (DPR) berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu yang banyak diperdebatkan, antara lain adalah penyelenggaraan Pemilu, Sumber Daya Manusia penyelenggara Pemilu, Sistem Pemilu, dan Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penyelenggaraan Pemilu akan berlangsung sukses apabila Sumber Daya Manusia sebagai penyelenggara Pemilu maupun mengelola penyelenggaraan Pemilu yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun kualitas penyelenggara Pemilu."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nur Hidayat
"Penelitian tentang kekalahan partai politik berbasis keagamaan pada suatu daerah tertentu masih sedikit jumlahnya. Penelitian ini penting karena sebenamya berbagai kasus yang berkaitan dengan kekalahan suatu parpol berbasis keagamaan itu tidak gampang untuk dikalahkan oleh partai yang platform-nya berlawanan dengan partai keagamaan dimaksud. Dari delapan kali Pemilu pertama yang pernah diselenggarakan di Indonesia Parpol Islam selalu memenangkan perolehan suara, namun pada Pemilu 1999 Parpol Islam itu mengalami kekalahan. Sejauh ini belum ada penelitian mengenai kekalahan Parpol Islam tersebut.
Penelitian ini difokuskan pada faktor-faktor mengapa kekalahan Parpol Islam terjadi di Kota Pekalongan. Permasalahn yang diajukan berkait dengan variabel yang menyebabkan kekalahan serta sebaliknya mengapa PDI Perjuangan dapat memenangkan Pemilu di basis pemilih Islam yang telah lima kali menggungguli perolehan suara dibandingkan dengan kalangan nasionalis sekuler. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan teori elite, teori konflik, teori korporatisme, teori negara, teori perilaku pemilih, dan teori demokratisasi, yang digunakan untuk menganalisis persoalan tersebut.
Dengan menggunakan teknik wawancara mendalarn dan studi pustaka, dikumpulkan data-data yang kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari analisis tersebut penulis menemukan bahwa : kekalahan Parpol Islam di Kota Pekalongan pada Pemilu 1999 disebabkan konstelasi politik nasional yang kala itu sedang terjadi perseteruan di antara elite politik Orde Baru, daya tolak kekuatan Islam politik, dan daya tarik politik Megawati Soekarnoputri.

The Lose of Islamic Political Parties during 1999 Election: A Case Study in Pekalongan CityResearches on the lose of religious political parties in certain districts are not common. This research is important because in most cases, religious political parties rarely defeated by political parties from opposing religious base. From the total of 8 elections ever held in Indonesia, Islamic political parties always win considerable votes but it was in 1999 election that Islamic political parties had to face a defeat. There was no research covering the lose of Islamic political parties up to this point.
This research is focus on the factors of why Islamic political parties lose in the election at Pekalongan. The problem posed in this research related to what variables which caused the lose and why PDI Perjuangan, which had won over other secular-nationalist political parties for five times, can win the election in Islamic hardcore areas. To answer these problems, this research use theories of elite, conflict, corporatism, state, voting behaviour and democratisation as a tool of analysis.
Data collected by in-depth interview and library research, which analysed later by qualitative analysis. The writer concluded from the analysis that the lose of Islamic political parries in Pekalongan during 1999 election was cause by the conflict inside the national political constellation between the New Order elites, the decreasing power of Islamic politics and the increasing power of Megawati Soekamoputn."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T 13892
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meissy Sabardiah
"Partai Politik memegang peranan penting dalam upaya mewujudkan demokrasi di suatu negara, mengingat kedudukannya sebagai peserta pemilihan umum yang berusaha menjaring suara dan aspirasi masyarakat untuk meraih kekuasaan dalam negara dan mewujudkan aspirasi tersebut dalam kebijakan publik. Dengan diundangkannya Undang-undang No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik maka terhadap parpol dapat diajukan gugatan perwakilan masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang oleh partai politik tersebut, dimana apabila terbukti maka terhadap partai yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi diantaranya sanksi pencabutan hak partai politik untuk ikut serta dalam pemilu. Proses penjatuhan sanksi di atas dilakukan setelah melalui proses peradilan di Mahkamah Agung yang diatur lebih lanjut melalui PERMA No. 2 tahun 1999 Tentang Pengawasan Partai Politik sebagai pedoman dalam melaksanakan proses peradilan termaksud. Pengaturan ini tidak mengatur Hukum Acara apa yang dijadikan acuan dalam memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara tersebut. Namun dalam kasus, mekanisme peradilan terhadap gugatan atas partai politik dilakukan dengan berpedoman pada Ketentuan H.I.R dan ketentuan dalam PERMA No. 2 tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dadang Prayitna
"Indonesia yang menganut sistem multi partai merupakan konsekuensi logis dari banyaknya partai yang tumbuh di Indonesia. Pada era reformasi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 1999 sebagaimamana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yang memberikan kebebasan rakyat mendirikan partai politik. Hal ini membuat partai politik tumbuh bagaikan jamur. Keberadaan partai politik dalam jumlah besar inl banyak kalangan mengkawatirkan berakibat pada ketidaksehatan kehidupan demokrasi, karena banyak partai politik yang ada tidak menjalankan peran dan fungsi partai politik sebagaimanamestinya yang ada adalah pragmentasi partai politik. Dari latar belakang permasalahan tersebut ada keinginan untuk melakukan penyederhanaan jumlah terhadap partai politik yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya sistem kepartaian yang sehat dari dewasa yaitu sistem multi partai sederhana.
Dalam sistem multi partai sederhana akan lebih mudah dilakukan kerjasama menuju sinerji nasional. Pemerintah sudah tidak mungkin lagi bertindak sewenang-wenang untuk membatasi dan melarang berdirinya partai politik, apalagi untuk membubarkannya. Penyederhanan yang dilakukan adalah secara alamiah oleh seleksi rakyat melalui pemilihan umum dengan menerapkan electoral threshold sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu No, 3 Tahun 1999 Pasal 39 ayat (3) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 9 ayat (1) huruf a, b dan c yang menerapkan aturan electoral threshold atau ambang Batas yang harus dipenuhi bagi partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum. Jika tidak mencapai electoral threshold partai tersebut harus membubarkan diri atau membuat partai baru. Dari hasil Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 banyak partai politik yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold, sehingga banyak partai politik yang berguguran, membubarkan diri dan mengganti baju baru. Untuk mendirikan partai politik itu harus memenuhi berbagai persyaratan sebagiamana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Pada dasarnya partai politik di Indonesia juga dapat disederhanakan. Berdasarkan ideologi, karena sebenarnya jumlah partai politik dapat disatukan dalam kelompok ideologi yang sama. Kelompok sekuler (nasionalis kebangsaan dan nasionalis kerakyatan) dan kelompok agamis (Islam konservatif dan Islam Moderat) dari sisi tersebut dapat dijadikan tolak ukur untuk menerapkan prosentase electoral threshold. Disamping itu sistem kepartaian dan sistem pemilu berkaitan erat dengan keberadaan partai politik dalam suatu negara, namun sistem tersebut harus disesuaikan dengan latar belakang budaya setempat, sehingga penerapannya dapat berjalan dengan baik. Dalam perubahan sistem harus diperhatikan juga kondisi objektiv suatu masyarakat dalam negara, dan tidak bisa dipaksakan penerapannya sistem secara murni karena latar belakang budaya suatu bangsa yang berbeda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18699
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fuad Bawazier
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah memberikan tuntunan dan arahan yang jelas dalam membangun perekonomian Indonesia sebagaimana di rumuskan dalam Pasal 33 beserta Penjelasannya. Meski begitu, tuntunan dan arahan yang jelas mengharuskan peran aktif dan kehadiran negara di dalamnya serta mempunyai semangat kemandirian, yang dari rezim ke rezim belum sungguh-sungguh dilaksanakan. Peran negara dalam perekonomian semakin lemah karena semangat para penyelenggara negara belum sejiwa dengan amanat Pasal 33 tersebut. Penyimpangan demi penyimpangan masih terus te"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 006 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>