Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 74760 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jessenia Agnes Salim
"Tulisan ini akan membahas mengenai ada tidaknya pengaturan penagihan pinjaman di Indonesia, khususnya pinjaman melalui Perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending serta apakah pengaturan tersebut telah mengakomodasi perlindungan penerima pinjaman sebagai konsumen dari perusahaan fintech Peer-to-Peer Lending terhadap tindakan penagihan yang tidak beretika. Penulis menemukan bahwa saat ini Indonesia memiliki peraturan dalam tingkat Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur secara umum mengenai penagihan dan peraturan tersebut berprinsip pada perlindungan konsumen meskipun tidak diatur secara rinci dan khusus. Akan tetapi, tidak ditemukan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penagihan yang tidak beretika.

This paper will discuss whether there is a debt collection regulation in Indonesia, especially loans through the Fintech Peer-to-Peer Lending Company and whether the regulation has accommodated the protection of debtors as consumers of the Fintech Peer-to-Peer Lending Company against unethical debt collection. The author finds that Indonesia currently has regulations in the Code of Conduct of the Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) which regulates in general terms about debt collection and the regulation is based on consumer protection even though it is not regulated in detail and specifically. However, no sanctions were found that could have a deterrent effect for those who conduct unethical debt collection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tabitha Adischa Puti Salma
"Perkembangan teknologi di dunia mendorong globalisasi sehingga masyarakat sangat mudah untuk mengakses informasi dengan menggunakan koneksi internet. Perkembangan teknologi membuat transformasi mendalam dalam sistem pembiayaan di Indonesia. Inovasi teknologi yang semakin meningkat mempengaruhi perkembangan dalam sektor keuangan. Perkembangan dalam sektor keuangan akibat teknologi salah satunya adalah Financial Technology, yaitu sektor keuangan yang menggunakan inovasi teknologi sehingga pelaksanaan transaksi menjadi lebih mudah dan efisien. Fintech meningkatkan aksesibilitas pendanaan, perbaikan taraf hidup masyarakat, dan mendukung inklusi keuangan. Salah satu aktivitas Fintech adalah deposito, pinjaman, dan penambahan modal. Pendekatan yang umum dan populer masyarakat gunakan adalah pinjam-meminjam uang secara daring yaitu Peer to Peer Lending. Fintech P2PLending ialah platform Penyelenggara sebagai perantara yang mempertemuan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Fintech P2P Lending  melibatkan tiga pihak yaitu Penyelenggara Fintech P2P Lending, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman. Ketiga pihak tersebut terhubung dalam beberapa hubungan hukum yaitu kuasa dan pinjam meminjam. Dalam pelaksanaan pinjam meminjam ada kalanya Penerima Pinjaman tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Keadaan tersebut adalah keadaan gagal bayar. Penyelenggara melakukan penagihan sebagai pengingat kepada Pemberi Pinjaman ketika belum terlambat dan sesudah gagal bayar. Penyelenggara dapat mengalihkan tugas penagihan kepada Pihak Ketiga. Tidak ada peraturan yang seccara langsung melarang Pemberi Pinjaman untuk melakukan penagihan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanannya Pemberi Pinjaman seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan.

The development of technology in the world encourages globalization so that people find it very easy to access information using an internet connection. Technological developments have deep transformation in the financing system in Indonesia. Increasing technological innovation affects developments in the financial sector. One of the developments in the financial sector due to technology is Financial Technology, which is a financial sector that uses technological innovation to make the implementation of transactions easier and more efficient. Fintech increases funding accessibility, improves people's lives, and supports financial inclusion. One of the activities of Fintech is deposits, loans, and capital increases. A common and popular approach is online money Lending, namely Peer to Peer Lending. Fintech P2P Lending is a platform that acts as an intermediary that brings together lenders and borrowers. Fintech P2P Lending involves three parties, namely the Fintech P2P Lending Organizer, the Lender, and the Borrower. The three parties are connected in several legal relationships, namely power of attorney and Lending-and-borrowing. In the implementation of Lending-and-borrowing, there are times when the Borrower is unable to pay the loan. This situation is a state of default. The Organizer conducts collection as a reminder to the Lender when not yet late and after default. The Organizer may assign the task of collection to a Third Party. There is no regulation that directly prohibits the Lender from collecting. Based on the laws and regulations and the implementing regulations, the Lender should have the authority to collect."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arief
"Tesis ini membahas perlindungan hukum bagi penerima pinjaman terhadap pelanggaran mekanisme penagihan dalam peer to peer lending dengan mengkaji peraturan apa saja yang mengatur mengenai peer to peer lending di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum bagi penerima pinjaman terhadap pelanggaran mekanisme penagihan dalam peer to peer lending. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan teknik pengolahan data secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis. Dalam hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan Pengaturan mengenai peer to peer lending di Indonesia adalah sebagai perlindungan hukum bagi pengguna dan penyelenggara dari jasa P2P Lending tersebut. Hal tersebut diatur secara khusus dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK 18/SEOJK.02/2017 Tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan SEOJK 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox. Perlindungan hukum penerima pinjaman P2PLending dalam hal terjadinya pelanggaran saat penagihan dapat dibedakan sebagai berikut: Perlindungan bagi penerima pinjaman pada penyelenggara P2PLending legal, yaitu berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan maka, penerima pinjaman yang merasa dirugikan disaat penagihan dapat terlebih dahulu mengajukan penyelesaian kepada penyelenggara P2P Lending, apabila tidak mendapat kesepakatan maka penerima pinjaman dapat melakukan upaya hukum melalui litigasi maupun non litigasi dan apabila tidak ada upaya hukum non litigasi dapat melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan bagi Penerima pinjaman pada P2P Lending illegal tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga tidak tersedia lembaga khusus untuk menampung pengaduan penerima pinjaman, maka bentuk perlindungan hukum yang diberikan akan menyesuaikan dengan tindakan pelanggaran petugas penagihan terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada.

This thesis discusses the legal protection for loan recipients against the violations of the peer to peer lending (P2P Lending) billing mechanism by examining the regulations governing the P2P lending in Indonesia, and the legal protection for loan recipients against the violations of billing mechanisms in P2P lending. The method used is a normative juridical literature method with qualitative data processing techniques, resulting in descriptive-analytical research. The result concluded that the regulation regarding peer to peer lending in Indonesia serves as legal protection for users and operators of the P2P Lending service. This is specifically regulated in POJK 77/POJK.01/2016 regarding Information Technology-Based Borrowing and Lending Services, POJK 13/POJK.02/2018 regarding Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector, SEOJK18/SEOJK.02/2017 regarding Governance and Information Technology Risk Management in Information Technology-Based Borrowing and Lending Services, and SEOJK 21/ SEOJK.02/2019 regarding Regulatory Sandbox. The legal protection for P2P Lending loan recipients in the event of a violation during the billing process can be distinguished as follows: Protection for loan recipients at legal P2P Lending operators based on POJK Number 18 / POJK.07 / 2018 regarding Consumer Complaint services in the Financial Services Sector. The loan recipients who feel disadvantaged during the billing process can first submit a settlement to the P2P Lending organizer. If there is no agreement, the loan recipient can take legal action through litigation and non-litigation, and if there is no non-litigation legal remedy, he can file a complaint with the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan, OJK). Protection for loan recipients in illegal P2P lending does not follow the rules set by the Financial Services Authority. Therefore, no institution will accommodate complaints from loan recipients. Thus, the form of legal protection provided will be adjusted to the actions conducted by billing officers that violated the existing laws and regulations"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Shazi Rajendra Kirana
"Teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Data Statistik Fintech Periode Desember 2020 milik OJK
menunjukkan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan pengguna layanan Peer to Peer Lending, angka Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) justru mengalami
penurunan yang artinya semakin banyaknya kasus gagal bayar pada aktivitas Peer to Peer Lending. Akan tetapi AFPI melalui Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Secara Bertanggung Jawab justru mewajibkan seluruh penyelenggara Peer to Peer Lending untuk menyatakan bahwa risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman kecuali diatur lebih lanjut mengenai pertanggungan. Platform x sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital dalam klaster aggregator dengan Peer to Peer Lending sebagai
salah satu layanannya hadir dengan mengusung inovasi berupa dana proteksi guna melindungi pemberi pinjaman ketika mengalami gagal bayar. Akan tetapi pada laman surat pembaca masih ditemukan adanya aduan dari pengguna platform x terkait gagal bayar. Oleh karena itu, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada penyelenggaraan teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia dan implementasinya oleh platform x dalam kasus gagal bayar. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh alat pengumpulan data berupa bahan pustaka dan wawancara.
Kesimpulan yang didapat ialah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap kasus gagal bayar dalam penyelenggaraan teknologi
finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia sudah cukup beragam untuk menjamin kepastian hukum, akan tetapi pengaturan itu masih bersifat umum dan
tidak ada pengaturan khusus mengenai kasus gagal bayar, platform x telah mengimplementasikan pengaturan tersebut dalam kasus gagal bayar dengan cukup baik akan tetapi masih terdapat beberapa kewajiban yang belum sepenuhnya platform x laksanakan.

Financial technology based on Peer to Peer Lending is experiencing rapid development in Indonesia. OJK's December 2020 Fintech Statistical Data shows that along with the rapid growth of Peer to Peer Lending service users, the 90-Day Payment Success Rate (TKB90) has actually decreased, which means that there are more cases of default in Peer to Peer Lending activities. However, AFPI through its Code of Conduct for Responsible Financial Technology Based on Peer to Peer Services requires all Peer to Peer Lending providers to state that the risk of default is fully suffered by the lender unless further regulated regarding coverage. Platform x as the provider of digital financial innovation in the aggregator cluster with Peer
to Peer Lending as one of its services comes by bringing innovation in the form of protection funds to protect lenders when they against the case of default. However, on the reader's letter page, there are still complaints from platform x users regarding
default case. Therefore, the author raises two main issues, namely how to regulate legal protection for lenders in the implementation of financial technology based on Peer to Peer Lending in Indonesia and its implementation by platform x in case of default. The form of research in this thesis is juridical-normative with a descriptive
research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion obtained is that the regulation regarding legal protection for lenders against default cases in the implementation of Peer to Peer Lending-based financial technology in Indonesia is diverse enough to ensure legal certainty, but the arrangement is too general and there are no special arrangements
regarding default cases. Platform x has implemented these arrangements in the case of default quite well but there are still some obligations that platform x has not fully implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Fauzia Handrianti
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh model bisnis yang di gunakan oleh pelaku bisnis dalam industri teknologi finansial. Analisis di lihat dari elemenelemen yang tergabung dalam ekosistem fintech beserta kunci penggerak nya. Produk yang di tawarkan, permintaan pelanggan, hambatan masuk, percepatan teknologi, serta modal pendanaan usaha juga termasuk ke dalam bagian dari penelitian.

This study aims to analyze the influence of bussiness models that are used by peer to peer lending businesses in financial technology fintech. The analysis is viewed from the element of fintech ecosystem along with its driving key firms. Offered products, customer demands, barriers to entry, pace of acceleration technology, and funding of the bussiness are also included inside the part of research.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bram Michael Joshua
"Tidak semua masyarakat di Indonesia memiliki akses ke perbankan, sehingga timbul berbagai penghimpunan dana masyarakat yang berbasis lembaga keuangan non-bank dan lembaga keuangan lainnya yang dapat membantu permasalahan perolehan dana dari bank serta diikuti dengan sistem teknologi dan informasi yang mulai berkembang pesat di Indonesia. Salah satu bentuk yang muncul ditengah kebutuhan masyarakat dalam akses perolehan dana, yaitu peer-to-peer lending.
Akhir - akhir ini ramai diberitakan oleh media bahwa muncul masalah terkait penetapan suku bunga Peer-to-peer lending. Hal ini disebabkan oleh penetapan bunga yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dirasa cukup tinggi, yakni 0,8 % per hari. Penetapan bunga pinjaman peer-to-peer lending diteteapkan oleh asosiasi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan penetapan bunga yang menjadi kewenangan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mana adalah pelaku usaha penyelenggara usaha Peer-to-peer lending yang menjadi anggota asosiasi, dapat membuat celah bagi pelaku usaha untuk melakukan praktik usaha tidak sehat, khususnya praktik kartel. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini adalah
penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis. Dari peneletian ini penulis berpendapat tindakan penetapan bunga pinjaman yang dilakukan oleh AFPI tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ataupun terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Otoritas Jasa Keuangan memang mebiarkan penetapan bunga peer-topeer lending diserahkan kepada asosisasi dan masing – masing penyelenggara karena peer-to-peer lending di Indonesia masih tergolong baru dan masih dalam tahap awal, sehingga dibutuhkan keleluasaan dalam menjalankan usahanya sehingga usaha peer-to-peer lending dapat berkembang dan maju kedepannya di Indonesia
Not all people in Indonesia have access to banks, resulting in a variety of public fund raising based on non-bank financial institutions and other financial institutions that can help with the problem of obtaining funds from banks and followed by technology and information systems that are starting to develop rapidly in Indonesia. One form that arises in the midst of community needs in access to funding is peer-to-peer lending. Lately, it has been widely reported by the media that there are problems with setting Peer-to-peer lending rates. This is caused by
the determination of the interest made by the Indonesian Joint Funding Fintech Association (AFPI) which is considered quite high, which is 0.8 percent per day. The determination of peer-to-peer lending lending rates is determined by an association appointed by the Financial Services Authority (OJK). With the determination of the interest that becomes the authority of the Indonesian Joint Funding Fintech Association (AFPI) which is a Peer-to-peer lending business organizer that is a member of the association, it can create a gap for business actors to carry out unhealthy business practices, especially cartel practices. The type of research used by the authors in this paper is normative juridical research, namely research that emphasizes the use of written legal norms. From this research, the author is of the opinion that the determination of loan interest by the AFPI does not result in monopolistic practices or unfair business competition. The Financial
Services Authority does indeed allow the determination of peer-to-peer lending rates to be submitted to the association and each organizer because peer-to-peer lending in Indonesia is still relatively new and is still in the initial stages, so that flexibility is needed in conducting its business so that the peer-to business peers lending can develop and move forward in Indonesia"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Amalia
"ABSTRAK
Fintech Peer to Peer Lending saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang meningkat pada industrinya, termasuk di Indonesia. Sayangnya pertumbuhan industri ini tidak dilengkapi dengan peraturan/lembaga perlindungan dana yang jelas untuk para lender nya dari risiko gagal bayar, baik itu dari OJK maupun platform sebagai penyelenggara. Pada akhirnya peneliti mencoba mencari tahu pengaruh mengenai perlindungan lender dari risiko gagal bayar tersebut terhadap intensi lender dalam memberikan pinjaman yang dimediasi dan dimoderasi oleh kepercayaan pada platform. Penelitian ini menggunakan metode Structural Equation Model SEM dengan jumlah data yang diperoleh sebanyak 303 melalui kuesioner online. Peneliti juga mencari tahu mengenai persepsi lender, apakah beberapa perlindungan yang sudah ditawarkan oleh platform sudah cukup melindungi mereka atau tidak dari risiko gagal bayar. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaruh antar variabel terbukti positif, signifikan, memiliki mediasi berupa partial mediation, moderasi berupa partial moderation, serta variabel platform trust terbukti menguatkan hubungan antara iv dan dv. Beberapa perlindungan yang ditawarkan platform pun sudah dianggap cukup melindungi walaupun masih ada yang dianggap belum cukup melindungi sehingga perlu di perbaiki kembali oleh pihak platform.

ABSTRACT
Fintech Peer to Peer Lending is currently experiencing an increasing growth in its industry, including in Indonesia. Unfortunately, the growth of this industry is not equipped with a clear regulation fund protection institution for its lenders from the risk of default, either from OJK or the platform as the organizer. Finally, the researcher tries to find out the effect of lender protection from thedefault risk against lending intention mediated and moderated by platform trust. This study uses Structural Equation Model SEM method with the amount of data obtained as much as 303 through the online questionnaire. Researchers also find out about the perception of lenders, whether some of the protection already offered by the platform is enough to protect them or not from the risk of default. The results showed that the influence between variables proved positive, significant, had partial mediation, had partial moderator, and the variable platform trust proved to strengthen the relationship between iv and dv. Some protection was considered sufficient to protect although there are still considered not enough to protect so need to be repaired again by the platform. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Abigail Frida Christine Chiquita
"Beragam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi atau Financial Technology (Fintech) telah menjadi hal yang umum di masyarakat. Salah satu jenis Fintech yang disukai masyarakat adalah Peer-to-Peer Lending (P2P Lending), yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Penggunaan data pribadi milik pengguna layanan merupakan kunci dalam penyelenggaraan P2P Lending sebagai bagian dari assessment yang dilakukan Penyelenggara P2P Lending. Sudah banyak kasus dimana pihak Penyelenggara P2P Lending dianggap telah melanggar hukum dengan menyebarkan data pribadi Penerima Pinjaman yang gagal bayar dan melakukan penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada Penerima Pinjaman atau kontak darurat yang disertakan oleh Penerima Pinjaman. Hal ini menunjukkan Penyelenggara P2P Lending tidak menjaga kerahasiaan data Penerima Pinjaman P2P Lending. Berangkat dari permasalahan tersebut, tesis ini membahas konsep kerahasiaan pribadi, perlindungan terhadap kerahasiaan data Penerima Pinjaman P2P Lending, dan kewajiban hukum Penyelenggara P2P Lending, Pembina, dan Pengawas. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan bentuk yuridis-normatif. Hasil Penelitian ini adalah secara umum, terdapat tiga unsur yang ada dalam setiap konteks kerahasiaan, yakni subjek, hak dan kewajiban, dan objek. Bentuk perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi Penerima Pinjaman dalam penyelengaraan P2P Lending ialah melalui perjanjian dan sistem pengamanan. Kewajiban hukum setiap pihak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Various Financial Technology (Fintech) have become commonplace in society. One type of Fintech that the public likes is Peer-to-Peer Lending (P2P Lending). The use of personal data belonging to service users is the key in the implementation of P2P Lending as a part of the assessment conducted by the P2P Lending Operator. There have been many cases where P2P Lending Operators are deemed to have violated the law by distributing personal data of Loan Recipient who have defaulted and making bills that are not only made to Loan Recipient or emergency contacts included by the Loan Recipient. This shows that P2P Lending Operators do not maintain the confidentiality of the data of Loan Recipient. Departing from these problems, this thesis discusses the concept of personal confidentiality, protection of the confidentiality of P2P Lending Loan Recipient’s data, and legal obligations of P2P Lending Operators, Trustees, and Supervisors. This research is a qualitative study with normative-juridical form. Results of this research is in general, there are three elements that exist in every context of confidentiality, namely subjects, rights and obligations, and objects. The form of protection for the confidentiality of the loan recipient's personal data in P2P Lending is through an agreement and a security system. The legal obligations of each party are regulated in statutory regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Ath-Thahirah
"Financial technology (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah berkembang pesat di Indonesia dan berpotensi mengancam perbankan tradisional yang juga memberikan layanan pembiayaan. Dalam hal ini, studi-studi terdahulu cenderung menemukan hasil yang inkonklusif dimana Fintech ditemukan memberikan pengaruh positif dan juga negatif terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak fintech P2P lending terhadap kinerja perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Studi ini menggunakan metode Generalized Method of Moment (GMM) dimana sampel yang digunakan meliputi 63 bank konvensional dan 12 bank syariah di Indonesia periode 2016-2020. Variabel kinerja perbankan yang digunakan mencakup ROA sebagai variabel dependen, jumlah perusahaan P2P lending sebagai variabel independen, dan variabel kontrol meliputi ukuran bank, jumlah kantor cabang, rasio modal, ukuran pinjaman, penyisihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan fintech P2P lending tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perbankan secara agregat. Namun, analisis terpisah antara perbankan konvensional dan syariah, menemukan bahwa fintech P2P lending tidak mempengaruhi kinerja perbankan konvensional namun memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja perbankan syariah. Hasil penelitian ini akan memberikan membantu regulator dan pelaku industri di sektor perbankan dan fintech P2P lending serta memperkaya literatur akademik dalam disiplin ini.

Financial Technology (Fintech), particularly Peer-to-Peer (P2P) Lending, has developed rapidly in Indonesia and has the potential to threaten traditional banks that also provide financing services. In this regard, previous studies found inconclusive results where Fintech was found to have positive and negative effects on banking performance. Therefore, this study aims to examine the impact of fintech P2P lending on banking performance in Indonesia, both conventional banking and Islamic banking. This study uses the Generalized Method of Moment (GMM) with sample includes 63 conventional banks and 12 Islamic banks in Indonesia in 2016-2020. The banking performance variables used include ROA as the dependent variable, the number of P2P lending companies as the independent variable, and control variables consisting of bank size, number of branch offices, capital ratio, loan size, and allowance for losses. The results indicate that the existence of fintech P2P lending does not have a significant effect on banking performance in the aggregate. Separate analysis for conventional and Islamic banking found that fintech P2P lending had no effect on the performance of conventional banking but had a significant positive effect on the performance of Islamic banking. The results of this study will help regulators and banking and fintech P2P lending industry players and enrich academic literature in these disciplines"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leonando Lucky Pradana Dyan Putra
"Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi membawa dampak terhadap perkembangan digital dengan munculnya inovasi Fintech di bidang jasa keuangan salah satunya layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (layanan Peer to Peer (P2P) Lending).
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan sistem pendanaan bersama melalui layanan P2P Lending menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta akibat hukum yang timbul sebagai upaya perlindungan konsumen. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan doktrin doktrin ilmu hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengaturan penyelenggaraan layanan P2P Lending sudah bersifat spesifik dan
menimbulkan terpusatnya regulasi P2P Lending. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelenggara layanan P2P Lending yang merugikan, terdapat pertanggungjawaban penyelenggara selaku pelaku usaha kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana yang merasa dirugikan dapat berupa perdata maupun pidana. Pemberi Dana dan Penerima Dana diharapkan cermat dalam memilih dan mempergunakan kegiatan layanan P2P Lending agar hak dan kewajiban yang dimiliki dapat terlindun

The use of advances in information technology has had an impact on digital development with the emergence of Fintech in the field of financial services, one of which is Information Technology-Based Co-Funding services (Peer to Peer (P2P) Lending). The problem on this research is how to protect the information technology-based financial
services sector and the joint funding system through P2P Lending according to the Indonesian laws and regulations, as well as the legal consequences that arise in order to protect consumers. This research uses normative juridical methods with a statutory and a doctrinal approach to legal science using primary, secondary and tertiary legal materials. Arrangements for the implementation of P2P Lending are specific and have
resulted in the centralization of P2P Lending. The legal consequences arising from the detrimental P2P Lending, there is the responsibility from the organizers as business actors to Pemberi danas and Penerima danas who feel aggrieved can be either civil or criminal. Pemberi danas and Penerima danas are expected to be selective in choosing and using P2P Lending so that their rights and obligations can be protected.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>