Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2811 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Efi Nofita
"Transaksi intra-grup jasa antar perusahaan terafiliasi merupakan salah satu transaksi yang memiliki risiko transfer pricing yang tinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa antara wajib pajak dengan fiskus di Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak -DJP) terkait pengujian manfaat ekonomi dari transaksi jasa intra-grup. Uji manfaat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam rangka memenuhi arm’s length principle. Wajib Pajak harus membuktikan adanya manfaat ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah atas pemberian jasa tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kualitas informasi dokumentasi harga transfer terkait uji manfaat pada jasa transaksi intra-grup dalam rangka memenuhi arm’s length principle, dan mengidentifikasi kualitas informasi yang ideal yang harus disajikan pada dokumen tersebut. Peneliti melakukan content analysis terhadap ikhtisar informasi terkait uji manfaat jasa intra-grup dalam 147 data dokumentasi transfer pricing wajib pajak periode 2017 hingga 2019, dengan membandingkannya dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, peneliti mengkonfirmasi temuan content analysis kepada Otoritas Pajak dan Konsultan Pajak melalui proses wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar dokumentasi transfer pricing dalam penelitian ini tidak menjelaskan secara rinci tentang pengujian manfaat jasa intra-grup. Seharusnya transfer pricing documentation menguraikan secara rinci hal tersebut sehingga dapat meminimalisasi asimetri informasi antara otoritas dan wajib pajak sehingga yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko dispute. Studi ini memiliki implikasi praktis bahwa wajib pajak perlu menyediakan dokumentasi yang memadai dalam menguji manfaat ekonomi dari jasa intra-grup untuk mengurangi risiko sengketa pajak. Bagi regulator, penelitian ini berimplikasi untuk memperjelas aturan pengujian manfaat dalam laporan dokumentasi transfer pricing dan konsep manfaat ekonomi.

Intra-group transaction of services between affiliated companies is one of the transactions that has a high transfer pricing risk. This research is motivated by a dispute between taxpayers and the tax authorities in Indonesia (Directorate General of Taxes -DGT) related to testing the economic benefits of intra-group service transactions. The benefit test is one of the requirements that must be met by the taxpayer in order to fulfill the arm's length principle. Taxpayers must prove the existence of economic benefits that can add value to the provision of these services. The purpose of this study is to analyze the quality of information of transfer pricing documentation related to the benefits of intra-group transaction services in order to meet the arm's length principle, and identify the ideal quality of information that should be presented in the document. The researcher conducted a content analysis of the summary of information related to the intra-group service benefit test in 147 taxpayer transfer pricing documentation for the period 2017 to 2019, by comparing them with the regulations in Indonesia. Furthermore, the researcher confirmed the findings of the content analysis to the Tax Authorities and Tax Consultants through the interview process. The results of this study indicate that most of documentation in this study does not explain in detail about testing the benefits of intra-group services. Transfer pricing documentation should be described in detail so that can minimize information asymmetry between the authority and the taxpayer and also reduce the risk of disputes. This study has implication that the taxpayers need to provide adequate documentation in testing the economic benefits of intra-group services to reduce tax disputes. For regulators, this research has implications for clarifying benefit testing in transfer pricing documentation reports and the concept of economic benefits."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Holynez Amalia Kamra
"Laporan magang ini merupakan analisis dari penerapan metode CUT dalam transaksi pinjaman antar perusahaan yang dilakukan oleh COP Indonesia. Laporan ini memuat proses menanalisis wajar biaya bunga atas transaksi pinjaman antara PT CAT dan pihak terafiliasi pada tahun pajak 2019, berdasarkan regulasi transfer pricing di Indonesia, OECD TP Guidelines 2017, dan OECD Financial Guidance 2020.

This internship report is an analysis of the application of CUT method in intercompany loan transactions carried out by COP Indonesia. This report contains a partial process of the arm’s length analysis of interest costs on loan transactions between PT CAT and affiliated party in the 2019 tax year, based on transfer pricing regulations in Indonesia, OECD TP Guidelines 2017, and OECD Financial Guidance 2020. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Puspanita
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak terkait dengan royalti know-how dan trademark sudah sesuai dengan prinsip-prinsip arm's length principle dan analisis kesebandingan, serta menganalisis dasar dan pertimbangan majelis hakim terkait sengketa royalti know-how dan trademark. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terkait dengan penilaian kewajaran royalty know-how dan trademark yang meliputi eksistensi, duplikasi dan penilaian, maka: 1 koreksi pemeriksa belum mempertimbangkan peraturan terkait dengan dokumentasi transfer pricing yang ada di Indonesia; 2 Pemeriksa hanya menggunakan dasar dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang didapat untuk menyatakan bahwa tidak terdapat eksistensi dari penggunaan royalty know-how dan trademark; 3 terkait dengan duplikasi, maka Pemeriksa tidak melakukan karakteristik terhadap know-how yang dilakukan oleh Wajib Pajak; 4 beneficial owner atas IP adalah Friesland Brands BV, oleh karena itu economic ownership atas IP tersebut adalah Friesland Brands BV. Selain itu juga dalam melakukan pembuktiannya, majelis hakim hanya melihat berdasarkan dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang diberikan oleh pemohon banding. Majelis Hakim tidak menggunakan berbagai pengertian merek dagang untuk melakukan pembuktian keberadaan merek dagang tersebut. Majelis hakim tidak melakukan uji ldquo;benefit test rdquo; apakah hal-hal yang di atur dalam perjanjian PT XXX dengan Friesland Brands BV dapat dibuktikan dalam mendukung kegiatan proses pembuatan susu tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizal Khoirudin
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan PT Z selama tahun pajak 2017. PT Z merupakan perusahaan yang bergerak di bidang anjak piutang dan aset management dan telah melewati threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 2 pada PMK No. 213/PMK.03/2016. PT Z melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu A Co., Ltd., dan PT B baik berupa transaksi dalam negeri dan luar negeri. Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PT Z selama tahun tersebut adalah pembayaran biaya tenaga ahli, penghasilan investasi, dan penghasilan manajemen yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Setelah melakukan tahapan-tahapan pengujian yang diperlukan untuk mengetahui kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu memenuhi lima faktor kesebandingan, pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, dan analisis yang ditarik dari hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, PT Z dapat membuktikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan berada dalam batas kewajaran dan kelaziman usaha.

Aim of this study is to determine the application of arm's length principle of affiliate party transactions that conducted by PT Z during fiscal year 2017. PT Z is a company engaged in factoring and asset management and has passed the threshold as stipulated in Article 2 of PMK No. 213 / PMK.03 / 2016. During 2017, PT Z conducts transactions with affiliated parties, named A Co., Ltd., and PT B both domestic and foreign transactions. Affiliated party transactions conducted by PT Z during the year were payments for expert fees, investment income, and management income that were carried out with parties who have special relationships. After passing the test steps needed to determine the arm's length principle, namely fulfilling five comparability factors, testing arm's length principle, and analysis drawn from the results of tested arm's length principle, PT Z proves that the affiliate transactions are within fairness and prevalence of business."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astuti
"Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993.
Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.

Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993.
CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer.
This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Boy Valentin
"Pemilihan metode harga transfer khususnya terkait harta tidak berwujud bukanlah hal yang mudah. Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak sering bersengketa mengenai penggunaan metode yang dipilih karena metode yang digunakan akan berpengaruh terhadap harga atau laba usaha wajar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi pertimbangan Pemeriksa Pajak dalam menentukan metode harga transfer yang digunakan dalam mengukur harga atau laba wajar terkait harta tidak berwujud. Penelitian yang dilakukan berupa pendekatan kualitatif dan analisis data menggunakan perangkat lunak (software) Nvivo 10.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan pemilihan metode harga transfer harta tidak berwujud timbul dari regulasi yang tidak ketat dan detil, data yang diperoleh dari Wajib Pajak, metode yang digunakan Wajib Pajak, karakteristik transaksi, faktor kesebandingan, tingkat pemahaman Pemeriksa Pajak, pengalaman Pemeriksa Pajak, serta asistensi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kesulitan yang dihadapi oleh Pemeriksa Pajak berpengaruh terhadap pemilihan metode yang digunakan. Kesulitan yang dihadapi Pemeriksa Pajak dalam menangani pemeriksaan harga transfer harta tidak berwujud termasuk: keterbatasan waktu, overload pekerjaan, ruang diskusi yang minim bagi Pemeriksa Pajak, tingkat pemahaman Pemeriksa Pajak, pengalaman Pemeriksa Pajak, pola mutasi, data yang dibutuhkan dari Wajib Pajak, pencarian dan pemilihan pembanding, sifat/nature ilmu transfer pricing, keterbatasan referensi.

The selection of a transfer pricing method, especially related intangible assets is not easy. Taxpayers and tax auditors often dispute regarding of the method chosen because it will affect the reasonable price or operating profit. The purpose of this study is to investigate the tax auditor?s consideration in determining the transfer pricing methods used in measuring the arm?s length price related to intangible asset transaction. Research carried out in the form of a qualitative approach and data analysis using NVivo 10 software.
The results showed that the consideration of the selection method of transfer pricing of intangible assets arising from the regulations are not strict and detailed, data obtained from the taxpayers, the method used by taxpayers, transaction characteristics, comparability factor, the level of understanding of tax auditors, tax auditors experience, and assistance. In addition, the study found that the difficulties faced by the tax auditors influence on the selection method used. The difficulties faced by tax auditors in dealing with transfer pricing examination of intangible assets includes: time constraints, work overload, lack of space for the discussion of tax auditors, tax auditors level of understanding, tax auditors experience, patterns of mutation, the data required from the taxpayers, search and the selection of comparators, nature of transfer pricing science, limited reference.
"
Depok: Program Sarjana Ekstensi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
S58115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhimas Kristianto Dwi Prasetyo
"Salah satu bentuk harga transfer adalah pelayanan jasa yang disediakan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lain dalam grup usahanya yang disebut dengan pemberian jasa intra-grup. Perbedaan penentuan metode harga transfer khususnya pemberian jasa intra-grup yang digunakan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dapat menimbulkan sengketa pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan mekanisme penghindaran pajak melalui praktik pemberian jasa intra-grup, mengetahui dan menjelaskan penentuan metode harga transfer yang digunakan pemeriksa pajak untuk menguji kewajaran transaksi pemberian jasa intra-grup, dan menjelaskan kesulitan yang dihadapi pemeriksa pajak dalam menguji kewajaran transaksi pemberian jasa intra-grup. Untuk memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai penelitian terkait pemberian jasa intra-grup, peneliti menjelaskan sengketa pajak dalam penentuan metode harga transfer atas transaksi pemberian jasa intra-grup beserta analisis putusan bandingnya.

One form of transfer pricing is providing services by a party to other members in a business group which is called intra-group services. Differences determination of transfer pricing method selection to test the arm?s length price in intra-group services transaction between tax auditors and taxpayers may lead to a tax dispute. The aim of this study are to explain the mechanism of tax avoidance through the practice of intra-group services, identify and explain the determination of transfer pricing method selection to test the arm?s lenght price of intra-group services transaction used by tax auditors, and explain the difficulties faced by tax auditors in dealing with transfer pricing examination of intra-group services. To give a deeper analysis and broader explanation, the researcher explain how a tax dispute in determination of transfer pricing method selection in intra-group services arise and give analysis from some appeal verdicts."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Maria Oktri Arisanty
"Penelitian ini dilakukan untuk memberikan masukan kepada wajib pajak dan otoritas pajak dalam hal menganalisis penerapan nilai wajar atas pembayaran royalti terkait know-how kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan ketentuan perpajakan domestik dan prinsip internasional yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat studi kasus sengketa pajak yang dialami oleh PT. X terkait royalti yang telah dibayarkan yang dianggap tidak memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus untuk menggali informasi yang lebih dalam terkait kasus yang dialami. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kumpulan data primer berupa data internal perusahan terkait transfer know-how dan data sekunder berupa studi literatur yang berkaitan dengan transfer pricing atas intangible property. Analisis penelitian menunjukkan bahwa sengketa yang terjadi dalam kasus ini adalah kenaikan tarif royalti yang dibayarkan oleh PT. X kepada X Jerman dianggap tidak memberikan tambahan ekonomis pada PT. X. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam hal menganalisis kewajaran transaksi know-how kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu dilakukan pengujian beberapa tahap, yaitu pengujian keberadaan, pengujian fungsi, pengujian manfaat ekonomis dan pengujian kewajaran tarif. Pengujian manfaat ekonomis dilakukan dengan menganalisis tingkat penjualan perusahaan, kemampuan perusahaan dalam mempertahankan market share, dan/atau adanya dampak efektifitas dan efisiensi dalam operasional perusahaan yang dilihat dalam jangka panjang. Pengujian tarif royalti dengan dengan metode CUP harus dikonfirmasi kembali dengan melakukan pengujian metode TNMM untuk menilai bahwa tarif royalti yang dikenakan telah wajar secara ekonomis dan rasional dilihat dari tingkat labanya.

This research was conducted to provide inputs for taxpayers and tax authorities in analyzing arm's length principle of royalty payment for know-how transaction to the related parties based on domestic tax regulation and applicable international principles. This research was carried out by raising a case study of tax disputes by PT. X about royalty transaction which were not considered to provide economic benefits in accordance with the arm's length principle that applicable in Indonesia. This research is a qualitative study using a study case approach to dig information related the tax dispute. The data used in this study is the internal company data related to the transfer of know-how and secondary data in the form of literature studies related to transfer pricing of intangible property. The analysis of the research shows that the dispute that occurred in this case was that the increase in the royalty rate paid by PT. X to X Germany was not considered provide an economic addition to PT. X. The conclusion of this study is in terms of analyzing the fairness of transaction know-how to related parties, it needs to be tested several stages, consist of existence testing, function testing, economic benefit testing and fairness testing. Testing economic benefits is done by analyzing the company's sales level, the company's ability to maintain market share, and/or the impact of effectiveness and efficiency in the company's operations seen in the long term. The royalty rate test using the CUP method must be re-confirmed by testing the TNMM method to assess that the royalty rate charged is economically and rationally reasonable based on the level of profit."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chalil Noor
"ABSTRAK
Business restructuring sebelumnya merupakan bidang dalam transfer pricing yang belum diatur, namun dengan diterbitkannnya OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) yang baru, sejak tahun 2010, petunjuk terhadap hal tersebut telah disusun. Tujuan Tesis ini adalah menganalisis regulasi transfer pricing Indonesia atas transaksi cross-border business restructuring, membandingkannya dengan regulasi yang ada di Australia, Austria, China, Jerman, dan Meksiko, dan rekomendasi yang diberikan OECD TPG 2010 kepada perusahaan multinasional dan otoritas pajak terkait aspek transfer pricing atas transaksi cross-border business restructuring tersebut.
Untuk memperoleh jawaban mengenai perumusan masalah dalam Tesis ini, aspek-aspek yang membedakan antara masing-masing regulasi akan dibandingkan secara terpisah. Aspek yang pertama membandingkan ketersediaan regulasi perpajakan (baik ketentuan umum, ketentuan khusus, transfer pricing ataupun intangible property) yang mengatur transaksi business restructuring. Aspek yang kedua membandingkan pembebanan berupa kompensasi atau exit charge atas konversi bisnis. Aspek yang ketiga membandingkan konsekuensi penentuan kembali (recharacterization) atas transaksi business restructuring. Aspek yang keempat membandingkan preferensi antara pengujian atas contractual terms dan pengujian substansi transaksinya yang dipertimbangkan otoritas pajak untuk mengevaluasi transaksi business restructuring. Aspek yang kelima membandingkan kewajiban khusus untuk mendokumentasikan transaksi luar biasa (extraordinary transactions) seperti business restructuring, termasuk latar belakang dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.
Tesis ini menyimpulkan bahwa tidak seperti Australia, Austria, dan Jerman, otoritas pajak Indonesia belum memberikan petunjuk mengenai perlakuan transfer pricing atas transaksi business restructuring. Walaupun demikian, pendekatan umum berdasarkan ketentuan transfer pricing yang sudah ada telah konsisten dengan prinsip yang dinyatakan dalam OECD TPG 2010 bahwa prinsip arm’s length seharusnya diterapkan untuk semua jenis transaksi afiliasi.

ABSTRACT
Business restructuring was previously an unregulated transfer pricing area but with the new OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG), from 2010, guidelines have been formulated. The purpose of this thesis is to analyze Indonesian transfer pricing regulations on cross-border business restructuring transaction compare with regulations in Australia, Austria, China, Germany, and Mexico, and how OECD TPG 2010 suggests practical guidance for taxpayers and tax authorities on the issues surrounding transfer pricing relating to business restructuring.
In order to answer the question set out in this thesis, some aspects of the regulations have been examined separately. The first part compared availability tax regulations on business restructurings (general, special, transfer pricing, or intangible property regulations). The second part compared imposition a compensation or exit charge upon business conversion. The third part compared the consequences of recharacterization of business restructuring. The Fourth part compared the preference of tax authorities between examination of contractual terms or actual behaviour/conduct of the parties. The fifth part compared special documentation requirements for extraordinary transactions e.g. business restructurings, including justifying the rationale for business restructuring.
This thesis shows that unlike countries such as Australia, Austria, and Germany, Indonesian tax authorities have not yet provided any formal guidance on the treatment of business restructuring for transfer pricing purposes. Nonetheless, the approach to transfer pricing for all transfer pricing matters in Indonesia has generally been consistent with the principle enunciated in the OECD TPG 2010 that the arm’s length principle should apply in all transactions carried out among related parties."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T33761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>