Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 92162 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Rizqa
"Masyarakat Muslim di Indonesia memiliki wajah yang beragam. Sistem demokrasi di Indonesia secara paradoksikal turut mendukung bangkitnya kelompok konservatisme yang menolak paradigma Barat. Sehingga seringkali terjadi perdebatan sengit mengenai pluralisme agama, hak asasi manusia, dan kebebasan. Salah satunya adalah perdebatan mengenai kebijakan penghapusan kekerasan seksual. Berbagai aksi menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) salah satunya adalah Indonesia Tanpa Jaringan Islam Liberal (ITJ) yang hingga saat ini menyuarakan penolakannya terhadap RUU P-KS di media sosial. Mereka menyebarkan pesan melalui ruang digital dan gerakannya semakin meluas. Namun, dengan beragamnya khalayak ITJ, setiap penerimaan pesan pun terjadi secara spesifik. Khalayak tidak selalu pasif menerima setiap pesan yang diterima. Oleh karena itu, penelitian ini melihat bagaimana penerimaan pengikut akun ITJ terhadap konten ITJ mengenai penolakan RUU P-KS dengan menggunakan teori Encoding-Decoding Stuart Hall (1980). Selain itu, peneliti akan menggunakan konsep liberal, moderat dan konservatif dalam melihat latar belakang ideologi informan untuk menjelaskan posisi penerimaan informan terhadap konten ITJ. Penelitian ini menggunakan studi kasus untuk menjelaskan polemik RUU P-KS, khususnya dalam konten ITJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan informan terhadap konten ITJ mengenai RUU P-KS melalui berbagai pertimbangan. Ideologi setiap informan mempengaruhi pertimbangan terhadap pemaknaan.

Muslim society in Indonesia have various faces. The democratic system in Indonesia paradoxically supports the rise of groups that refuse Wersternization. So that there is often debate about pluralism, human rights and freedom. Various actions against the ratification on the anti-sexual violence (RUU P-KS), also voiced through the Indonesia Tanpa Jaringan Islam Liberal (ITJ) which is currently voicing its decision on the RUU P-KS on social media. Their voices and movements expand through digital space. However, with the diversity of ITJ audiences, each message reception was carried out specifically. Audiences are not always passive in accepting every message received. Therefore, this study will look at how the acceptance of ITJ account followers towards ITJ content regarding the rejection of the the anti-sexual violence bill by using Stuart Halls encoding-decoding theory (1980). In addition, the researcher will look at the background of the informants ideology to explain the position of the informants acceptance of the ITJ content. This research will use to explain the polemic of the anti-sexual violence bill especially in the ITJ content. In addition, researcher will use the concepts of liberal, moderate and conservative in looking at the background of the informants ideology to explain the position of the informants acceptance of ITJ content. This research uses a case study to explain the polemic of the P-KS Bill, especially in the ITJ content. The results of this study indicate that the interpretation of the informants toward the content of ITJ about the the anti-sexual violence bill through various consideration. These consideration depend on the ideology of informants."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Bunyan Wahib
"Tulisan ini membahas tentang respons terhadap pemikiran yang dilontarkan oleh para pendukung Jaringan Islam Liberal (JIL), sebuah jaringan yang beranggotakan anak-anak muda yang menyebarkan gagasangagasan pemikiran liberal. JIL telah menjadi salah satu ikon pemikiran Islam liberal di Indonesia. Banyak di antara gagasan-gagasan pemikiran yang diusung oleh para anggotanya menjadi gagasan yang kontroversial. Sebuah artikel berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” yang ditulis oleh Ulil Abshar-Abdalla dan dimuat dalam harian Kompas menjadi salah satu artikel yang paling kontroversial. Berbagai respons dan kritik telah dilontarkan terhadap artikel tersebut, baik respons metodologis kritis ataupun apologetis, respons yang bersifat teoretis normatif maupun praktis. Bahkan fatwa mati telah dikeluarkan oleh sekelompok orang bagi penulis artikel tersebut. Dalam banyak hal, respons dan kritik tersebut bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan Islam di Indonesia. Berbagai kritik serupa juga telah dilontarkan oleh berbagai kalangan terhadap Nurcholish Madjid di era 1970-an ketika melontarkan gagasan yang sangat kontroversial, yaitu gagasan tentang pembaharuan pemikiran Islam. Hanya fatwa mati saja yang tidak pernah keluar bagi Nurcholish Madjid"
Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2006
297 JAMI 44:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sindhunata
"Pada awal tahun 2012 sebuah gerakan masyarakat sipil bernama #IndonesiaTanpaFPI menuntut negara untuk membubarkan sebuah ormas Islam fundamentalis bernama FPI (Front Pembela Islam) karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut kepada kaum Islam minoritas. #IndonesiaTanpaFPI sangat mengandalkan penggunaan situs sosial media untuk mengorganisir gerakannya, sehingga sebuah gerakan balasan yang muncul dari kalangan Islam pro-FPI pun dimulai dari Twitter; gerakan tersebut bernama #IndonesiaTanpaJIL. Gerakan balasan ini percaya bahwa #IndonesiaTanpaFPI sebenarnya adalah gerakan yang diorganisir oleh kaum Jaringan Islam Liberal (JIL), sentimen ideologi yang sebelumnya sudah terakumulasi bertahun-tahun karena pemikiran JIL yang dianggap kontroversial akhirnya terjewantah dalam #IndonesiaTanpaJIL. Sejak saat itu, #IndonesiaTanpaJIL dan JIL terus bertikai secara diskursif di dalam Twitter. Skripsi ini berkonsentrasi kepada pembentukan dua publik religius yang semata-mata dikonstitusi oleh tiap diskursusnya lewat topik diskursif yang terkait dengan kaum minoritas Islam tertindas, yaitu: Ahmadiyah, Syiah, dan Rohingya. Lewat interpretasi teks dan penelusuran lapangan skripsi ini telah mengidentifikasi berbagai titik temu diskursif antara ITJ dan JIL. Kedua publik religius menggunakan berbagai topik diskursif yang mereka anggap menarik semata-mata untuk menarik perhatian audiens, karena dalam konteks perang pemikiran banyaknya dukungan audiens adalah hal yang paling penting untuk melambungkan diskursusnya ke domain hegemoni. Skripsi ini menunjukkan bagaimana logika modernitas yang terobsesi pada tatanan ideal adalah faktor yang dapat menjelaskan budaya eksklusif pada arena sosial yang sejatinya inklusif.;Pada awal tahun 2012 sebuah gerakan masyarakat sipil bernama #IndonesiaTanpaFPI menuntut negara untuk membubarkan sebuah ormas Islam fundamentalis bernama FPI (Front Pembela Islam) karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut kepada kaum Islam minoritas. #IndonesiaTanpaFPI sangat mengandalkan penggunaan situs sosial media untuk mengorganisir gerakannya, sehingga sebuah gerakan balasan yang muncul dari kalangan Islam pro-FPI pun dimulai dari Twitter; gerakan tersebut bernama #IndonesiaTanpaJIL. Gerakan balasan ini percaya bahwa #IndonesiaTanpaFPI sebenarnya adalah gerakan yang diorganisir oleh kaum Jaringan Islam Liberal (JIL), sentimen ideologi yang sebelumnya sudah terakumulasi bertahun-tahun karena pemikiran JIL yang dianggap kontroversial akhirnya terjewantah dalam #IndonesiaTanpaJIL. Sejak saat itu, #IndonesiaTanpaJIL dan JIL terus bertikai secara diskursif di dalam Twitter. Skripsi ini berkonsentrasi kepada pembentukan dua publik religius yang semata-mata dikonstitusi oleh tiap diskursusnya lewat topik diskursif yang terkait dengan kaum minoritas Islam tertindas, yaitu: Ahmadiyah, Syiah, dan Rohingya. Lewat interpretasi teks dan penelusuran lapangan skripsi ini telah mengidentifikasi berbagai titik temu diskursif antara ITJ dan JIL. Kedua publik religius menggunakan berbagai topik diskursif yang mereka anggap menarik semata-mata untuk menarik perhatian audiens, karena dalam konteks perang pemikiran banyaknya dukungan audiens adalah hal yang paling penting untuk melambungkan diskursusnya ke domain hegemoni. Skripsi ini menunjukkan bagaimana logika modernitas yang terobsesi pada tatanan ideal adalah faktor yang dapat menjelaskan budaya eksklusif pada arena sosial yang sejatinya inklusif.

In early 2012, a civil-initiated movement called #IndonesiaTanpaFPI urged the government to disband an Islamic fundamentalist group called FPI (Front Pembela Islam) because of the violence to Islamic minority group that FPI had done earlier. #IndonesiaTanpaFPI heavily relied upon Twitter in organizing their movement, so when a counter-movement from the pro-FPI emerged, it was on Twitter as well; the counter-movement called themselves #IndonesiaTanpaJIL. This counter-movement believes that #IndonesiaTanpaFPI was actually initiated and organized by Jaringan Islam Liberal (JIL), the long accumulated negative ideological sentiment towards JIL then finally manifested in #IndonesiaTanpaJIL. Since then, #IndonesiaTanpaJIL and JIL have been fighting discursively on Twitter. This undergraduate thesis concentrates on the formation of two religious publics constituted solely by their discourses articulation, particularly topic related to suppressed Islamic minority groups; those are: Ahmadiyah, Syiah, and Rohingya. Through tweets interpretation and fieldwork, this undergraduate thesis has identified various discourse nexuses between ITJ and JIL. Both of the religious publics articulate interesting or controversial discourses on Twitter just to grasp the audience’s attention, because in the context of ideological war the number of support is the only important thing to toss their discourses to hegemonic domain. Furthermore, this undergraduate thesis shows how the logic of modernity with its obsession to ideal order is a factor that can explain the culture of exclusivity inside a social arena that was designed for inclusivity.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakhruddin Anshori
"Kemunculan Jaringan Islam Liberal sesungguhnya adalah hasil dari sekularisasi-liberalisasi pemikiran yang dirancang pihak musuh Islam sejak era 1970an di Indonesia. Berbagai fakta dan bukti membenarkan hal tersebut. Salah satu agenda dan misi dari JIL adalah menyebarkan pemikiran liberal di Indonesia terutama di kalangan muda Islam. Dengan dasar kebebasan berpikir, Jaringan Islam Liberal seringkali mengeluarkan pandangan dan kritik terhadap Hukum Islam dengan argumen-argumen yang sebagian besar mereka contoh dari para tokoh liberal dunia, yang selalu mereka sebut sebagai cendekiawan dan pembaharu. Salah satu hukum yang sering mereka kritik adalah sanksi zina dalam Hukum Pidana Islam. Mereka mengatakan bahwa sanksi zina dalam Hukum Islam kejam, bertentangan dengan HAM, tidak sesuai dengan budaya modern, kuno, dan tidak efektif. Sayangnya, kritik ini tidak diimbangi dengan pemaparan delik dan sanksi zina secara komprehensif. Mereka hanya menekankan pada sisi sanksi atau hukuman zina saja. Padahal, pembahasan zina mendapat porsi yang cukup luas dalam Hukum Pidana Islam, yang jika dipaparkan seluruhnya secara proporsional akan menghilangkan persepsi negatif tentang had zina. Bahkan, jika diteliti secara historissosiologis, sesungguhnya had zina pernah diterapkan di Indonesia, dan hingga saat inipun masih cukup relevan untuk diterapkan di Indonesia. Meskipun diperlukan proses-proses dan langkah-langkah yang bersifat gradual dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Yang pasti, hukum pidana yang akan tetap eksis adalah yang dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi masyarakat yang saat ini hilang.

The emergence of the JIL (Liberal Islam Network) is actually the result of secularization, liberalization of thought which are designed by the enemy of Islam since the 1970s era in Indonesia. The facts and evidences justify it. One of the agenda and mission of JIL is to spread liberal ideas in Indonesia, especially among young Muslims. With the basic freedom of thought, the JIL often Express their views and criticisms of Islamic Law with the arguments that most of those are duplicate of liberal leaders of the world, which they always call as scholars and reformers. One of their frequent criticism of the Islamic Law is the punishment of adultery in Islamic Penal Code (zina). They say that the sanction of adultery in Islamic law is cruel, contrary to human rights, does not comply with modern culture, old and ineffective. Unfortunately, this criticism is not accompanied by the exposure of the offense and punishment of adultery in a comprehensive manner. They only emphasize on the side of the penalty or punishment of adultery alone. In fact, the adultery issues discussed very widely in the Islamic Penal Code, which if presented all proportion would eliminate negative perceptions about adultery sanction in Islamic Penal Code. Even when examined in socio-historically, sanction of adultery had indeed been implemented in the period of Islamic kingdom in Nusantara, and until this day is still relevant enough to be applied in Indonesia. Although there quired processes and steps that are gradual and it was not short. Certainly, the criminal law which will prevail are those who could provide justice and peace for the people that are currently missing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30096
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Rahman
"Seiring dengan "runtuhnya" rezim Orde Baru, fokus studi hubungan Islam dan negara mengarah pada masalah partisipasi umat Islam dalam agenda konsolidasi demokrasi. Studi ini mengambil fokus pada analisis wacana hubungan Islam dan demokrasi yang dikembangkan oleh kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL) dalam kerangka penguatan masyarakat sipil (civil society).
Konsep civil society yang digunakan mengikuti pendekatan Robert W Hefner yang lebih dekat dengan terminologi "masyarakat warga" atau "masyarakat kewargaan" yang memiliki ruang di antara individu (keluarga) dan negara. Untuk kasus Indonesia, Hefner melihat adanya kecenderungan mengarah pada "civic pluralist" atau "civil Islam" sebagai kelompok yang berlawanan dengan Regimist Islam (Islam Politik) yang disebut Gellner sebagai musuh bebuyutan dari pluralisme dan kebebasan sipil.
Kerangka teori yang digunakan mengikuti perspektif kritis Habermas mengenai evolusi sosial. Dalam hubungannya dengan subjek penelitian yang ingin melihat wacana J1L mengarah pada "civic pluralist," menghasilkan kerangka pikir mengenai evolusi sosial melalui tiga tahap sebagai berikut
Pertama, tahap interaksi melalui simbol-simbol, agama dipandang sebagai sistem simbol harus memberikan sebuah kerangka ideal normatif berkenaan dengan kebebasan, martabat individual, hak kolektif untuk menentukan nasib sendiri, dan prosedur yang mengatur koordinasi interaksi di antara berbagai kelompok; Kedua, pada tahap tuturan yang dideferensiasikan dengan pernyataan-pernyataan. Hasil elaborasi simbol keagaman dijadikan sebagai sebuah "patokan" evaluasi untuk memperoleh peran sosial tertentu; Ketiga perbincangan (diskursus) argumentatif. Terdapat hipotesis antara kesadaran moralitas dari agama dengan peran sosial sebagai warga negara. Target yang hendak dicapai adalah sebuah struktur hukum yang dilembagakan dan struktur penjelasan moral yang mengikat.
Penelitian ini menggunakan paradigma interpretif dengan pendekatan hermeneutika. Langkah teknis yang digunakan meliputi dua langkah pokok. Pertama, memahami keseluruhan wacana III., lalu mengklasifikannya dan mengambil fokus pada dua masalah pokok: makna "liberal" dalam Islam Liberal dan memahami argumen penolakan negara syariat sebagai implikasi langsung dari pemahaman keagamaan secara liberal. Kedua, menganalisisnya dengan menggunakan kerangka konsep evolusi perkembangan masyarakat menuju civic pluralist, seperti dikemukakan di atas.
Tema penelitian: (1) JIL adalah kelanjutan dari gerakan neo-modernisme Islam, baik secara isi maupun metodologi; (2) Wacana yang dikembangkan JIL selama 2001-2003, meliputi empat agenda pokok: kebebasan berpendapat; merumuskan sebuah teologi untuk negara modern sekular; emansipasi perempuan; dan mencari sebuah bentuk teologi untuk merumuskan hubungan harmonis antar umat beragama. Terdapat sebuah kerangka logis dan alur argumentasi yang dikembangkan bahwa dengan bersikap liberal dalam pengertian bebas berpendapat akan melahirkan sebuah sikap beragama yang inklusif, toleran, plural dan sekular. (3) Secara umum wacana JIL dalam perspektif teori evolusi Habermas masih berada dalam tahap interaksi melalui simbol, di mana tuturan dari tindakan masih terkait dengan kerangka kerja sebuah bentuk komunikasi tunggal yang bersifat memerintah. Di mana tindakan-tindakan, motif-motif (harapan-harapan tingkah laku), dan subjek-subjek tindakan masih merujuk pada struktur umum tindakan. Hal ini berlaku baik ketika memposisikan liberalitasnya maupun ketika beragumen mengenai penolakan negara syariat.
Dalam perspektif civic pluralist pola keberagarnaan JIL di atas bisa dibaca sebagai langkah "pesiapan" dengan mempersiapkan sejumlah sikap yang liberal, plural, toleran, dan sekular bagi perumusan nilai-nilai atau kultur baru sebagai warga negara dari sebuah masyarakat yang multikultur. Dengan rumusan sikap di atas, maka memungkinkan JIL menjadi semacam kelompok civil religion-dalam pengertian Bellah yang merujuk sejarah kebangsaan Amerika-untuk kasus Indonesia.
Implikasi Teoretik: Meski JIL sudah menggunakan sebuah media (www.islamib.com) yang bisa disebut sebagai public sphere, respon dan kritik yang diterima JIL tidak semuanya berjalan dalam sebuah proses dialog yang terbuka. Bahkan gesekan ini pada akhirnya hanya menghasilkan perbedaan secara diametral antara Islam Liberal dan Islam Fundamental. Atau antara Islam Liberal dengan Postradisionalis (POSTRA) Islam. Dan debat melebar keluar, tidak dalam dimensi wacana tapi melanjut ke arah tudingan politis: siapa dibalik dan kekuatan politik ideologi apa di balik masing-masing kelompok. Hal ini sepertinya tidak diantisipasi oleh Habermas yang berjalan terlalu linear dalam menentukan proses perubahan sosial. Sedangkan pada Hefner hanya disediakan pemetaan mana yang civic/civil dan mana yang uncivic/uncivil."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Teater Utan Kayu, 2002
297.63 WAJ
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunsaribu, Risna Desimory
"Artikel ini merupakan bentuk interpretasi filosofis berdasarkan teori feminis radikal atas persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2019, angka laporan atas tindak kekerasan seksual semakin bertambah.  Akar dari kekerasan seksual datang dari perbedaan biologis perempuan dan laki-laki yang bergeser pemaknaan secara konstruktif dalam masyarakat. Laki-laki dianggap memiliki dominasi seksual atas perempuan. Adanya politik seksual yang dilanggengkan negara menjadikan perempuan terenggut otoritasnya di wilayah privat dan publik. Negara pernah melakukan politisasi seksual perempuan dengan simbol `Iboe Negara`. Simbol ini melanggengkan budaya patriarkal di Indonesia. Menggunakan metode pendekatan feminis praxis, artikel ini mengolah data temuan dari Komnas Perempuan terutama terkait kasus kekerasan seksual. Analisis dan kritik atas politik seksual pada artikel ini juga menyorot Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini menjadi kesimpulan akhir dari artikel sebagai bentuk jaminan negara Indonesia terlibat untuk melindungi perempuan dari kasus kekerasan seksual.

This article is using a philosophical interpretation based on radical feminist theory to analyse the issue of sexual violence against women in Indonesia. Based on data from Komnas perempuan in 2019, the number of victims of sexual violence is increasing. The root of sexual violence comes from the biological differences between women and men that has been constructed in society. Men are considered to have sexual dominance on women. The existence of sexual politics which is maintained by the state makes women taken away by their authority in the private and public areas. In history, the state has carried out the sexual politicization of women with the symbol "Iboe Negara". This symbol preserve patriarchal culture in Indonesia. Using the praxis feminist approach, this article process the data research  from Komnas Perempuan, especially related to cases of sexual violence. The analysis and criticism of sexual politics in this article also highlights the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence. The final conclusion of the article as a form of guarantee that the Indonesian state is involved in protecting women from cases of sexual violence.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2019
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Saifulloh
"Sebagai suatu agama, Islam adalah 'rahmatan lil'alamin', di mana syariat yang ada bukan saja mengatur hubungan Manusia dengan Sang Pencipta, melainkan juga antar sesama nianusia, termasuk peroblematika hak asasi manusia. Marcel A Boisard pemah menyampaikan pendapatnya tentang konsepsi tanggung jawab sosial untuk mengakui, memelihara, dan menetapkan kehormatan did sebagai prinsip kehormatan manusia Lebih lanjut is mengatakan, tak ada agama atau ideologi yang menekankan seam-a kuat hak asasi manusia sebelum Islam. Disamping Marcel A Boisard yang mempunyai tanggapan positif terhadap Islam dan ajaran-arannya, seorang humans terkemuka Eropa zaman renaisance, Geovanni Pico Della Mirandolla, mengemukakan pendapat yang sama walaupun dengan susunan redaksi kata yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam sebuah orasi yang disampaikan di depan pars pimpinan gereja kala itu " I have read in the record of Arabians; reverend Fathers, that Abdala ('Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the world as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: There is nothing to be seen more wonderful than man. In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: 'A great miracle, Aslepius, is man.'
Dar/ berbagai isu yang ada tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama merupakan hal sangat fundamendal untuk kehidupan seseorang, dalam The Universal Declaration of Human Rights Pasal delapan betas disebutkan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi seseorang termasuk kebebasan untuk berpindah agama Begitupula dalam Islam, kebebasan - beragama telah dijamin oleh Sang Khaliq di berbagai kalam-Nya yang termaktub dalam al-Quran,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kebebasan beragama bila dilihat sejalan dengan aturan Islam, namun kelika dicermali lebih lanjut ada permasalahan yang menurut sebagian umat Islam sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam yang melarang konversi agama dengan sebutan murtad . 1ni adalah perdebatan panjang dalam kalangan Islam memaknai talcs, konteks, dan realitas umat. Keberagaman corak penafsiran terhadap teks suci al-Quran dan al-Sunnah yang ada menjadikan Islam begitu beragam untuk dilihat dan dicermati. Teks keagamaan yang dahulu lelah ditafsirkan dan dikodifikasi dalam bentuk hukum-hukum Islam kini sedikit banyak mengalami perdebatan dikalangan intektual muslim.
JII, Jaringan Islam Liberal adalah satu dari begitu banyak faksi dalam Islam yang memberikan penafsiran-penafsiran kontekstual atas doktrin, sejarah, dan ajaran agama Islam Liberal dalam pengertian "babas" dan "merdeka" dari otoritas rnasa silam dan babas untuk menaf irkan dan be:sikap kritis terhadap otoritas tersebut. Satu gerakan "reformasi" yang berusaha memperbaiki kehidupan umat Islam , baik menyangkut pemahaman keberagaan maupun persoalan-persoalan lain seperti ekonomi, politik, budaya dan sebagainya.
Penelitian ini berusaha memberikan gambaran apa dan siapa sebenamya Jaringan Islam Liberal tersebut dengan Tatar Making kemunculannya dalam pentas muslim di Indonesia. Bagaimana metode yang digunakan dalam menafsirkan Hash-hash al-Quran dan as Sunnah hingga menjadi wacana dan fatwa Bagaimana pandangan pandangan Jaringan Islam Liberal terhadap permasalahan hak asasi manusia dalam Islam berkaitan dengan kebebasan beragama. Sebab , kebebasan beragama dalam konteks hak asasi manusia perspektif internasional adalah termasuk kebebasan untuk berpindah agama. Berbeda dengan konstitusi hak asasi manusia pandangan Islam yang melarang berpindah-pindah agama dengan hukum-murtad. Dengan metode tafsiran kontekstual yang mereka gunakan, kita akan dapat mengetahui pandangan Jaringan Islam Liberal tentang hak 'asasi manusia Islam terhadap kebebasan beragama.

As a religion, Islam is 'rahmatan lil 'alamin' (as mercy to the universe), where its syariah not only arranges the relationship between the human and The Creator, but also between man and man, included Human Rights Problem. Marcel A. Boisard has ever given his thought about the concept of Social Responsibility to confess, to maintain, and to establish self-respect as a principal of human respect. Moreover he said, that no religion and ideology which strongly emphasizes human rights before Islam. Besides Marcel A. Boisard who has positive response about Islam and its teachings, a famous Europe humanist in Renaissance era, Geovanni Pico Della Mirandolla , has also given the same thought with different sentence. As it was written in an oration he said in front of the leaders of church at that time, "I have read in the records of Arabians, reverend Fathers, that Abdala (Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the word as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: `There is nothing to be seen more wonderful than man_ In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: '.4 great miracle; A.vlepius, .is man. '
From all issues about human rights, freedom of religion is a very fundamental thing for man's life. In The universal Declaration of Human Rights, Chapter XVIII, it was mentioned that freedom of religion is a man's rights, included freedom to remove into another religion And also in Islam, freedom of religion has-been guaranteed by The Creator in his several words, as it was written in the holy Qur'an:
If we look at The United Nations' Charter about freedom of religion, it is equal with Islamic rules. But, when it is noticed further, according to the authority of Moslems, there are many problems that are very contradictive with Islamic teachings, which forbid religion conversion by calling it with "murtad'? This is a very long debate among Moslems in the way how to interpret the holy Qur'an, textual, contextual, and equally with the reality of "wnmah". The plural interpretation of the holy Qur'an and al-Sunnah makes Islam so plural to be seen and to be noticed. Religion texts that had been interpreted and collected in the Islamic laws in the past, they are debated again among Moslem intellectuals right now.
J1L, Liberal Islam Network, is one of Islamic factions which give contextual interpretations for doctrines, histories, and Islamic teachings. Liberal with the meaning "Free" and "Freedom" from the past authority, and "Free" to interpret and criticize that authority. A "reJormatian" movement that tries to improve Moslems' life, either their plural thoughts, or other problems such as economy, politic, culture, etc.
This research tries to give descriptions about what is and who Liberal Islam Network is actually, with the background about its appearance in Moslems' stage in Indonesia. What is the method which is used to interpret the texts of al-Qur'an and al-Sunnah, until they can be discourses and religious advices. This research also studies about how is JIL's perspective about human rights problems in Islam; it is related to the freedom of religion. Because of freedom of religion in human rights context in international perspective is also freedom to remove into another religion. Different from human rights constitution in Islamic perspective, that forbids removing into another religion, and the doer will be called as "murtad". With contextual interpretation method they use, we will know IlL's perspective about human rights in Islam in freedom of religion.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T2466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Karima Melati
"Jaringan Islam Liberal adalah salah satu dari banyak organisasi Islam yang didirikan pada era reformasi. JIL, singkatannya, adalah gerakan dan organisasi yang cukup popular. JIL mengorganisir ide-ide tentang Islam Liberal pada tahun 2001-2005 karena tulisan-tulisan para aktivisnya menghiasi surat kabar ternama seperti Tempo, Kompas, Jawa Pos, dan The Jakarta Post. Pemikiran Islam yang diusung JIL menimbulkan banyak kontroversi. Penelitian ini ditujukan untuk melihat bagaimana terbentuknya Jaringan Islam Liberal dan sepak terjangnya sebagai gerakan dan organisasi dimulai sejak berdirinya di tahun 2001 hingga mati suri di tahun 2007 akibat keluarnya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) di tahun 2005 yang melarang Liberalisme, Sekularisme, dan Pluralisme. Penelitian ini mengunakan metode sejarah, yakni heuristik, kritik, intepretasi dan historiografi. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari wawancara dan sumber literatur seperti buku dan surat kabar sejaman. Jaringan Islam Liberal menjadi pioneer dalam penggunaan dunia virtual sebagai wadah untuk berdiskusi (milis) dan berdakwah (web) tentang keislaman pertama kali di Indonesia. Dan sebagai organisasi politik, JIL berasal dari konflik kepentingan pada masa transisi pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke reformasi. Kegiatan JIL terus berkurang setelah tahun 2007 dan JIL berakhir sebagai cap negatif terhadap pemikiran Islam non-maintream di Indonesia.

Jaringan Islam Liberal is one of many organization that established on Indonesia reform era. Well known with its acronym, JIL, was a movement which organized Liberal Islamic thought ideas. It was very popular because the activists?s writings whom adorned on newspapers such as Tempo, Kompas, Jawa Pos, and The Jakarta Post during 2001-2005 and their thought gave many controversies. This research examines how Jaringan Islam Liberal was build as a movement and organization until they apparently death in 2007 because of MUI?s Fatwa (Majelis Ulama Indonesia) that banned secularism, pluralism, and liberalism in 2005. This research using historical method: heuristic, critics, intepretation, and historiography. Every resource was taken from interviews and literature studies from organization?s manuscript, books, and related newspapers. JIL was a pioneer of using a virtual media as a media to discussed (milis) and preach (web) about Islamic thought in Indonesia. As an political organization, JIL was built from the conflict of intrest in Indonesia?s shifting power from Orde Baru to reformation era. JIL?s activities was decreasing since 2005 and ended as negative label dor Indonesian non mainstream Islamic Thought.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2016
S62115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>