Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 208964 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elza Tsanaya
"Reklame berjalan merupakan reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang. Reklame berjalan merupakan salah satu jenis reklame yang tergolong sebagai objek pajak reklame sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Selain terdapat pada truk dan mobil, saat ini reklame berjalan juga terdapat pada Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline yang dikelola oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) dan melintasi 5 (lima) kota yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diketahui mengenai kewajiban perpajakan dalam penyelenggaraan reklame berjalan pada KRL Commuterline di Indonesia serta cara menentukan daerah yang memiliki kewenangan dalam memungut pajak reklame berjalan pada KRL Commuterline di Indonesia mengingat KRL Commuterline bersifat bergerak dariu satu kota ke kota lainnya. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa daerah yang memiliki kewenangan memungut pajak reklame atas reklame berjalan pada KRL Commuterline adalah Kota Depok yang merupakan kota di mana reklame tersebut didaftarkan dan di mana reklame tersebut dipasang. Selanjutnya adalah Buku Pedoman yang dikeluarkan oleh DJPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya bersifat sebagai himbauan atau solusi jangka pendek atas permasalahan-permasalahan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Mobile billboard is a billboard that is placed of affixed to a vehicle organized by vehicle or by someone carrying it. Mobile billboard is one of the types of billboards that belong to the object of tax in local taxes as contained in the Law No. 28 of 2009 on Local Tax and Charges (Law No. 28 of 2009). Besides being found in trucks and cars, currently mobile billboards are also located on the Electric Railway (KRL Commuterline) which is managed by PT Kereta Commuter Indonesia and crosses 5 (five) cities such as Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, and Bekasi. In regard to this, it is necessary to know about the tax obligations on mobile billboards on KRL Commuterline in Indonesia and how to determine the regions that have the authority to collect the billboard tax on KRL Commuterline in Indonesia, considering KRL Comuterline is moving from one city to another. In the writing of this thesis, the author uses normative juridical or research method with a qualitative approach. Based on the analysis that the author can conclude that the area that has the authoriry to collect a billboard tax on the mobile billboard on the KRL Commuterline is city of Depok which is the city where billboard is registered and where the billboards are installed. Furthermore, the handbook issued by DJPK has no permanent legal force and is merely a short-term appeal or solution to local tax related problems an regional retribution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panca Kurniawan
Malang: Bayumedia Publishing, 2004
336.2 PAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Faris Prasetyo Makarim
"Peraturan mengenai kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak dan objek yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Pelaksanaan dan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam UU No. 28 tahun 2007 tersebut diatur pula pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan juga sanksi apabila seorang Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Namun, masalah kemudian timbul terkait kapan kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak itu timbul. Tidak ada pengaturan lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 2007 dan justru dalam UU No. 28 tahun 2007 terdapat pengaturan yang berimplikasi paradoks terhadap UU No. 42 Tahun 2009 terkait dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka tulisan ini akan menganalisis peran Wajib Pajak serta Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.

The regulations governing Value-Added Tax is Law No. 42 of 2009 on Value- Added Tax. The implementation of the Value-Added Tax is regulated in Law No. 28 of 2007 on General Provision and Taxation Procedure. Law No. 28 of 2007 regulates how to appoint someone to be a Taxable Entrepreneur/Enterprise. Nonetheless, problems then arise related to when is the tax obligation begins. No regulations regulate those things, and paradoxical interpretations arise between Law No. 42 of 2009 and Law No. 28 of 2007 related to Taxable Entrepreneur Obligations. Therefore, using Normative and Juridical methods in this study will try to conclude and analyze the taxpayers and the IRS’ role in conducting the Value- Added Tax activities based on the Constitutional Court’s Verdict No.13/PUU- XIV/2016. Build upon the case mentioned before; it concluded that there is still a legal uncertainty regarding the regulation that governs when the Taxable Entrepreneur’s tax obligations begin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Faris Prasetyo Makarim
"Peraturan mengenai kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak dan objek yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Pelaksanaan dan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam UU No. 28 tahun 2007 tersebut diatur pula pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan juga sanksi apabila seorang Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Namun, masalah kemudian timbul terkait kapan kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak itu timbul. Tidak ada pengaturan lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 2007 dan justru dalam UU No. 28 tahun 2007 terdapat pengaturan yang berimplikasi paradoks terhadap UU No. 42 Tahun 2009 terkait dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka tulisan ini akan menganalisis peran Wajib Pajak serta Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.

The regulations governing Value-Added Tax is Law No. 42 of 2009 on Value-Added Tax. The implementation of the Value-Added Tax is regulated in Law No. 28 of 2007 on General Provision and Taxation Procedure. Law No. 28 of 2007 regulates how to appoint someone to be a Taxable Entrepreneur/Enterprise. Nonetheless, problems then arise related to when is the tax obligation begins. No regulations regulate those things, and paradoxical interpretations arise between Law No. 42 of 2009 and Law No. 28 of 2007 related to Taxable Entrepreneur Obligations. Therefore, using Normative and Juridical methods in this study will try to conclude and analyze the taxpayers and the IRS’ role in conducting the Value-Added Tax activities based on Constitutional Court’s Verdict No.13/PUU-XIV/2016. Build upon the case mentioned before; it concluded that there is still a legal uncertainty regarding the regulation that governs when the Taxable Entrepreneur’s tax obligations are begin. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noviyanti
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem closed list dan penambahan jenis pajak baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 28/2009 terhadap upaya pemungutan pajak daerah di Indonesia. Selain itu, faktor lain yang memengaruhi upaya pemungutan pajak tersebut juga dianalisis dalam penelitian ini. Upaya pemungutan pajak daerah dicerminkan dengan rasio antara realisasi pendapatan pajak daerah dengan kapasitas pajak daerah. Dengan menggunakan data dari 31 provinsi dan 372 kabupaten/kota di Indonesia selama periode 2005-2019, upaya pemungutan pajak daerah dianalisis dengan menerapkan metode regresi random-effect pada tingkat provinsi dan fixed effect pada tingkat kabupaten/kota. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem closed list dalam UU 28/2009 tidak berpengaruh signifikan terhadap upaya pemungutan pajak provinsi, namun berpengaruh negatif pada upaya pemungutan pajak kabupaten/kota. Sementara itu, penambahan jenis pajak baru yang diatur dalam UU 28/2009 berpengaruh positif terhadap upaya pemungutan pajak daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Selain itu, beberapa faktor lain juga memengaruhi upaya pemungutan pajak daerah seperti DAU yang berpengaruh positif di kabupaten/kota, DAK yang berpengaruh negatif di provinsi, kepadatan penduduk yang berpengaruh positif di provinsi, serta opini BPK WTP/WDP yang memberikan pengaruh positif hanya di kabupaten/kota. Disamping itu, di tingkat kabupaten/kota pengaruh positif juga ditunjukkan oleh wilayah perkotaan.

This study investigates the effect of the closed list system and the new tax assignment stipulated in Law 28/2009 on local tax efforts in Indonesia. It also examines the other influential factors affecting local tax efforts. The local tax effort is a ratio of the actual (collected) local tax revenue to its potential tax capacity. A random-effect regression model is applied to the province's tax effort analysis, while a fixed-effect regression model is applied to the municipalities' tax effort analysis. The dataset consists of local budget and socio-economic indicators of 31 provinces and 372 municipalities in Indonesia during 2005-2019. The results show that the closed list system has a negative impact on municipalities' tax efforts, while the new tax assignment in Law 28/2009 positively affects both provinces and municipalities. This study also finds other influential factors on local tax efforts. Block grant positively affects the municipality's tax effort, while categorical grant negatively affects the province's tax effort. Additionally, population density positively affects the province's tax efforts, but the results of audited subnational financial reports only affect the municipality's tax efforts. Municipality's tax effort is also affected by urban area factors."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lukman Nul Hakim
"ABSTRAK
Penelitian tentang Analisis Administrasi Perpajakan Atas Pajak-Pajak Daerah (Studi Kasus di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor) bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan administrasi perpajakan dalam pengelolaan Pajak Daerah. Pelaksanaan administrasi perpajakan dilihat dari aspek tugas pokok dan fungsi dari instansi yang bertanggung jawab, aspek sumber daya manusia, serta kegiatan penyelenggaraan pemungutan pajak.
Penelitian yang dilakukan dalam menganalisis administrasi perpajakan atas Pajak-Pajak Daerah, mempergunakan metode studi kasus (case study) yang bersifat deskriptif, dengan mempergunakan teknik wawancara sebagai teknik pengumpulan sebagian besar data yang diperlukan. Wawancara dilakukan terhadap seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat langsung dalam proses administrasi perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor belum berjalan sebagaimana diharapkan, seperti dapat dilihat dari hasil analisis sebagai berikut :
1. Tidak adanya penjabaran tugas pada masing-masing Seksi dan Sub-Seksi, kurangnya koordinasi antar Seksi-seksi, serta masih terdapat unit-unit yang pengaturannya belum jelas.
2. Kuantitas dan kualitas personil yang ada masih dirasakan kurang. Secara kuantitas kekurangan personil adalah sebanyak 11 orang. Secara kualitas kekurangan personil adalah yang berbasis pendidikan formal akuntansi dan pajak serta pendidikan/pelatihan teknis bidang keuangan/pendapatan daerah.
3. Kurangnya koordinasi dengan instansi lain dalam pelaksanaan pendaftaran dan pendataan.
Dari hasil penelitian disarankan agar Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor :
1. Membuat penjabaran tugas masing-masing Seksi dan Sub-Seksi, meningkatkan koordinasi antar Seksi-seksi, serta membuat pengaturan yang jelas atas kewenangan Unit Penyuluhan dan Cabang Dinas.
2. Mengusahakan penambahan personil secara bertahap untuk menutupi kekurangan yang ada dan meningkatkan kualitas personil yang ada dengan mengikutsertakan pada pendidikan formal akuntansi dan pajak, serta pendidikan/pelatihan teknis bidang keuangan/pendapatan daerah.
3. Meningkatkan koordinasi dengan instansi lain yang datanya berkaitan dengan Pajak Daerah dalam pelaksanaan pendaftaran dan pendataan.

"
2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woro Kurniasih
"Penelitian ini membahas mengenai pajak reklame atas media promosi KRL Commuter Line. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai implementasi pemungutan pajak reklame atas media promosi KRL Commuter Line di Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam.
Hasil dari penelitian ini adalah masih menimbulkan ketidakseuaian antara konsep pajak daerah yang baik dengan pemungutan yang terjadi di lapangan. Selain itu belum adanya peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai pajak daerah yang bersifat mobile, khususnya pajak reklame atas media promosi di KRL Commuter Line. Sehingga masing-masing Pemerintah Daerah, merasa mempunyai hak dalam pemungutan pajak daerah atas pajak reklame di KRL Commuter Line ini.

This research explain about advertisment tax at media promotion KRL Commuter Line. This research raised one problem, that is implementation advertisment tax at media promotion KRL Commuter Line in Province DKI Jakarta and Depok City. The approach of research is qualitative approach with deep interview.
The result of this research is local tax concept not suitable with the real collection of this tax. Therefore promotion media in KRL Commuter Line is mobile and not have specific regulation. So, the each local goverment feel have to claim advertisment tax at media promotion KRL Commuter Line.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S56652
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>