Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130860 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayasha Salsabilla Sosiawan
"ABSTRAK
Dalam Pembiayaan Murabahah, Bank Syariah harus mematuhi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah guna memenuhi Prinsip Syariah. Fatwa tersebut memuat aturan, dalam Murabahah, dimana Bank Syariah hendak memberi kuasa kepada Nasabah untuk membeli objek akad kepada Pihak Ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank Syariah. Terdapat Akta Notaris antara Bank X Syariah dengan Nasabah dalam Akta "Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah" Nomor: 75 dan "Akad Wakalah" Nomor: 76, Dengan demikian Pembiayaan Murabahah dilakukan tanpa Nasabah melaksanakan tugas wakalahnya. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan tipelogi penelitian deskriptif analitis. Metode penelitian tersebut menghasilkan suatu kesimpulan, status kepemilikian objek dalam Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah antara Bank X Syariah dengan Nasabah sudah dimiliki Nasabah sedari awalnya. Hal tersebut tertera dalam "Akta Jaminan Fidusia" Nomor: 77 bahwa terdapat surat pernyataan Objek Akad dimiliki oleh Nasabah yang dibuat sehari sebelum dilaksanakannya Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah. Dengan demikian penerapan Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah tidak memenuhi rukun dan syarat Murabahah, serta Pembiayaan Murabahah dalam Hukum Positif Indonesia, dimana objek akad harus dimiliki Bank terlebih dahulu. Notaris tidak memperhatikan apa yang tertuang dalam draft ketiga akta, sehingga apa yang tertuang dalam Akta tidak memuat kebenaran transaksi antara Nasabah dan Bank X Syariah dihadapan Notaris. Akibatnya yang terjadi antara Nasabah dan Bank X Syariah bukanlah Murabahah melainkan pinjam meminjam dengan keuntungan yang menghadirkan unsur Riba. Patutnya Nasabah, Bank X Syariah dan Notaris memperhatikan rukun dan syarat Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah guna bermuamalah sesuai dengan Prinsip Syariah.

ABSTRACT
In Murabahah financing, Shariah Bank should comply the fatwa of DSN-MUI Number 04/DSN-MUI/2000Murabahah in order to fulfill Sharia Principles. The Fatwas contain rules, in Murabahah, where Shariah Bank by the request of the customers purchase the object of the contract (assets or goods) from a third party. The Murabahah contract of sale must be done after the goods in principle belong to the Shariah Bank. There is a Notarial Deed between Bank X Syariah and the customer in the contract agreement of "Murabahah Bil Wakalah Number" 75. and "Wakalah Agreement" Number 76. Therefore, Murabahah financing was done without the customer carried out their Wakalah duties. This type of research was normative juridical research with analytical descriptive research typology. The research method produced a conclusion, that the ownership status of the object in the contract agreement of Murabahah Bil Wakalah between Islamic bank X and the customer has been owned by the customer from the beginning. This contains in the premisse of "Fiduciary Deed" Number 77. that there is a statement letter that was made one day before the implementation of the contract agreement of Murabahah Bil Wakalah that the object of the contract (asset or goods) belongs to the customer. Therefore, the implementation of Murabahah Bil Wakalah financing does not meet the pillars and conditions of Murabahah, also Murabahah financing in Indonesian positive law, where the object of the contract (assets or goods) must belong to the bank. The Notary public does not pay attention to what is stated in the third draft deed so that the statements in the deed do not contain the truth of transactions between the Bank X Syariah and the customer before the notary public. So, what happens between the Bank X Syariah and the customer is not Murabahha but loans with benefits that contain Riba. The customer, Bank X Syariah, and the notary public should pay attention to the pillars and the conditions of Murabahah Bil Wakalah financing to act according to the Shariah Principles."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Keisha Rizkie Adinda
"Penelitian ini dilakukan untuk menjabarkan tentang sistem dan konsep dari fasilitas pembiayaan pada perbankan syariah, khususnya murabahah dengan akad pelengkap wakalah. Pada Bank X Syariah disebut dengan akad murabahah bil wakalah. Penelitian ini dilakukan untuk melihat apakah dalam praktiknya Bank X Syariah telah menerapkan prinsip syariah secara menyeluruh dalam proses pembiayaan murabahah bil wakalah. Prosedur murabahah bil wakalah membuka kemungkinan terjadinya side streaming, yaitu pembelian barang tidak sesuai dengan tujuan awal. Hal ini membuat pelaksanaan dari pembiayaan tidak sesuai dengan akad.
Penulis melakukan analisis terhadap prosedur pembiayaan murabahah dengan wakalah di Bank X Syariah dengan melihat ketentuan pada Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Metodologi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat eksploratoris, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang memuat norma hukum tertulis. Di samping meneliti bahan pustaka, penulis juga melakukan wawancara untuk dijadikan data pendukung dalam penulisan ini. Penulis melakukan analisis terhadap nasabah yang diberikan fasilitas pembiayaan murabahah bil wakalah oleh Bank X Syariah.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengikatan akad murabahah dan wakalah pada Bank X Syariah dilakukan pada waktu yang bersamaan, sehingga objek pembiayaan tidak dimiliki saat dilakukan akad jual beli murabahah. Penyelesaian atas kasus side streaming oleh Bank X Syariah adalah sekedar memastikan bahwa nasabah tetap melakukan pembayaran kewajiban pengembalian hutang kepada bank hingga lunas. Sehingga pada faktanya, Bank X Syariah terkesan membiarkan nasabah melakukan kesalahan dan tidak memperbaikinya. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Dani Fahrozi
"Bank Syariah semakin menunjukkan eksistensinya, salah satu produk perbankan Syariah termasuk melaksanakan akad pembiayaan murabahah bil wakalah. Pembebanan objek fidusia atas benda sebagai Jaminan Fidusia yang di buat dengan akta notariil. Akan tetapi dalam akad murabahah bil wakalah yang dibuat oleh Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Konvensional dengan menggunakan perjanjian dibawah tangan ini menjadi pertentangan yang ketika akad murabahah bil wakalah tidak dapat menjadi alat bukti yang sempurna, berdampak dengan terjadi perselisihan antara bank dan nasabah yang mana akta Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Adapun Implementasi akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah dibawah tangan dengan pengikatan akta Jaminan Fidusia pada Bank DKI Syariah dan Peran Notaris dalam akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah dibawah tangan dengan pengikatan akta Jaminan Fidusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Alat pengumpul data studi dokumen atas data sekunder. Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah dibawah tangan dibuat oleh Bank DKI Syariah telah sesuai dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pembuatan tidak menyertakan saksi saat pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Notaris memiliki peran dalam hal membuat akta Jaminan Fidusia dan Covernote. Bank seharusnya menyertakan saksi-saksi pada pengikatan akadnya agar lebih memperkuat beban pembuktian dan bank metologi perhitungan margin seharusnya lebih dijelaskan kepada nasabah.

Bank Syariah increasingly show their existence, one of the Bank Syariah products including the murabahah financing agreement wakalah. The imposition of fiduciary objects over objects as fiduciary collateral made by notariil deed. However, in a murabahah bil wakalah contract made by Syariah Business Unit is a work unit of the head office of a Conventional Bank and using private deed, it is a conflict that when a murabahah bil wakalah contract cannot be a perfect proof, it results in a dispute between the bank and the customer where the fiduciary deed is additional agreement (accesoir) of a basic agreement that raises the obligation for the parties to fulfill an achievement. As for the implementation of Muralahah Bil Wakalah Private Deed With the Fiduciary Deed Of Bank DKI Syariah and the role of notary in murabahah bil wakalah private deed with the fiduciary deed. To answer these problems using the method of normative legal research with a document study data collection tool on secondary data. Murabah bil wakalah private deed by Bank DKI Syariah has been compliant with compliance with applicable laws and regulations, in the making does not include witness during implementation by applicable laws and regulations, role of notary in term of making a fiduciary deed and covernote. The bank should include witness in the binding of the contract to futher strengthen the burden of proof and the bank the methodology for calculating margins should be explained more to customers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Ratna Kusumastuti
"Bisnis pelayaran merupakan salah satu bisnis yang memerlukan dana besar. Dengan perjanjian line facility akad murabahah Bank Syariah X memberikan pembiayaan pembelian kapal kepada PT Y. Tesis ini membahas mengenai bagaimana ketentuan akad Murabahah dalam pemberian Line Facility Pembelian Kapal Tunda dan Tongkang pada Bank Syariah X berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 45/DSN-MUI/II/2005 tentang Line Facility juncto Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Selain itu juga membahas mengenai peran dan tanggung jawab Notaris dalam perjanjian tersebut berdasarkan UUJN/UUJNP.
Dengan penelitian yuridis normatif, penulis meneliti dokumen-dokumen terkait peristiwa hukum tersebut. Penulis menemukan fakta bahwa Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dengan memberikan kuasa khusus kepada nasabah atas nama Bank. Walau demikian akad yang dibuat notaris adalah sah karena telah sesuai dengan ketiga peraturan tersebut di atas, meskipun belum sejalan dengan prinsip syariah yang termuat dalam kitab-kitab fiqih.

The shipping business is one of those businesses that require huge funds. With murabaha line facility agreement Syariah Bank X provides financing of the ship to PT Y. This thesis describes how the provisions in the granting Murabaha Line Facility Agreement of tugboat and cargo vessel financing based on Fatwa No. 45/DSN-MUI/II/2005 on Line Facility in conjunction with Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/ 2000 on Murabaha, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah and Bank Indonesia Regulation Number:10/16/PBI/2008 regarding the implementation of Sharia in the Activity Fund Raising and Distribution Sharia Bank Services and Funds. It also discusses the roles and responsibilities of Notary in the agreement based on UUJN /UUJNP.
With normative juridical research, the authors examine the documents relating to such legal events. The authors found the fact that the Bank purchased the necessary goods by giving customers special authorization on behalf of the Bank. However, the contract made by a notary is legal because it is in accordance with the above three rules, although not in line with the principles of sharia contained in the books of fiqh.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irjayanti Mardin
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan perlindungan debitur antara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Konvensional X dan KPR Syariah (KPR Syariah) dengan Akad Murabahah Bank Syariah Y. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah perbedaan, kelebihan dan kekurangan, serta bentuk perlindungan debitur KPR Bank Konvensional X dan KPR Syariah Bank Syariah Y. Bentuk penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah Yuridis-Normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara. KPR Syariah Bank Syariah Y dan KPR Bank Konvensional X memiliki beberapa perbedaan; salah satunya adalah sistem bunga dan keuntungan. KPR dan Pembiayaan KPR Syariah ditawarkan kepada debitur dengan bentuk perjanjian baku yang tentunya sedikit banyak telah memberatkan posisi debitur. Keberadaan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan dapat melindungi konsumen dengan berusaha menyeimbangkan kedudukan bank dan debitur dalam perjanjian baku tersebut.

This thesis discusses the comparation of debtor protection between House Ownership Credit (KPR) Bank Konvensional X and Murabahah Financing (KPR Syariah) Bank Syariah Y. The principal problem in this thesis are the differences, advantages and disadvantages, and debtor protection of KPR Bank Konvensional X and KPR Syariah Bank Syariah Y. Form of this research is Juridical-Normative research that emphasizes the use of legal norms in writing and supported by the results of the interview. KPR Bank Konvensional X and KPR Syariah Bank Syariah Y have some differences; one of them is interest system and margin. KPR and KPR Syariah are offered to debtor with a standard contract which centainly more or less has incriminated debtor position. Existence of Law Number 8 of 1999 Concerning Debtor Protection is expected to be able to protect debtor with trying to equalize bank position and debtor position in that standard contract."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S410
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Purnomo Hadi
"Dengan diperkenalkannya bank berdasarkan prinsip syariah (syariah principle), maka bank dapat pula memilih kegiatan usahanya berdasarkan syariah, termasuk melaksanakan akad pembiayaan Murabahah Al-Wakalah sebagai syarat transaksi yang paling sering digunakan untuk menyalurkan produk pembiayaan syariah ke dalam bentuk perjanjian pokok. Prinsip inilah yang membedakan antara sistem operasional bank syariah dengan bank konvensional biasa. Pokok permasalahan yang ingin ditekankan dalam penulisan ini adalah: (1) Kenapa akad Murabahah Al-Wakalah menjadi sebuah keharusan dalam proses pemberian pembiayaan modal kerja berbasis mikro bisnis pada PT. Bank Mega Syariah Cabang Koja, (2) Bagaimanakah legalitas suatu akad Murabahah Al-Wakalah ditinjau dari segi kekuatan pembuktian dan hubungannya terhadap akta-akta yang dibuat oleh Notaris dalam hal pengikatan jaminan, (3) Bagaimana pelaksanaan akad Murabahah Al-Wakalah dalam proses pemberian pembiayaan modal kerja berbasis mikro bisnis pada PT. Bank Mega Syariah Cabang Koja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi preskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Murabahah Al-Wakalah berfungsi memberikan alternatif hukum bagi bentuk perjanjian kredit, selain yang diatur dalam Buku ke-III Kitab Undang-Undang hukum Perdata tentang Perikatan, maupun bentuk yang menjadi pakem hukum yang umum ada di Indonesia.

Through the introduction of the bank based on Islamic principles (sharia principle), bank could choose their business activities according to sharia, including to do Murabaha Al-Wakala as a condition of the transaction that mostly used to distribute the Islamic finance product in to the form of main agreement. This principle distinguishes operating systems between islamic banks than conventional banks. The subject matter which is to be raised in this thesis are: First, the necessity of using Murabaha Al-Wakala on financing process at Bank of Mega Syariah Branch Office Koja. Second, the legality of Murabahah Al-Wakalah in relevance with the deed which made by Notary, and the third, is the implementation of Murabaha Al-Wakala on financing process at Bank of Mega Syariah Branch Office Koja. The research using normative juridical method with prescriptive typology. Based on analysis, the writer concluded that Murabaha Al-Wakala function is to provide legal alternative to other forms of credit agreements, other than those regulated in Chapter III of Code of Civil Law about Verbintenis, although the form that generally use in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44436
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nisa Arifiani Umar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Nur Rizki
"Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan badan hukum hasil merger atau penggabungan dari 3 (tiga) Bank Syariah, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah. Dalam dunia perbankan syariah, akad yang paling banyak diminati nasabah debitur adalah akad pembiayaan murabahah, yang merupakan salah satu jenis transaksi yang digunakan bank syariah dalam menyalurkan produk pembiayaan. Pasca terjadinya merger, terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih dan harus dilanjutkan oleh Bank Syariah Indonesia terhadap nasabah debitur sebelum dilakukan merger. Bagaimana akibat hukum dan bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah debitur dalam akad murabahah tersebut sesudah terjadinya merger merupakan pokok masalah dari penelitian ini. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan tipologi penelitian kualitatif. Kesimpulan dari analisis penelitian ini, akibat hukum terhadap peralihan status akad, jaminan dan resiko gagal bayar terhadap akad murabahah tersebut setelah dilakukannya merger Bank Syariah mengakibatkan aktiva dan pasiva beralih karena hukum sehingga tidak dibutuhkan akta peralihan untuk mengalihkan hak dan kewajiban tersebut. Perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah adalah perlindungan hukum Preventif dengan cara melakukan pembinaan kepada nasabah dan perlindungan represif melakukan penindakan dan pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur.

Bank Syariah Indonesia (BSI) is a legal entity resulting from a merger or amalgamation of 3 (three) Syariah Banks, namely Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah and Bank BRI Syariah. In the world of Islamic banking, the contract that is most in demand by debtor customers is a murabahah financing agreement, which is one type of transaction used by Islamic banks in distributing financing products. After the merger occurs, there are rights and obligations that are transferred and must be continued by the debtor's Indonesian Sharia Bank before the merger is carried out. What are the legal consequences and forms of legal protection for debtor customers in the murabahah contract prior to the merger, which is the main problem of this research. The method that the author uses in this thesis is a normative legal research method and using a qualitative research typology. The conclusion of this research analysis, the legal consequences of the transfer of contract status, guarantees and the risk of default on the murabahah contract after the merger of Sharia Banks resulted in assets and pasiva being transferred due to the law so that no deed of transition was needed to transfer these rights and obligations. The legal protection provided to customers is Preventive legal protection by providing guidance to customers and repressive protection in carrying out enforcement and sanctions in accordance with the governing law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alif Muhammad Ardani
"Jual beli diatur dalam al-Qur’an dan hadits. Jual beli harus memperhatikan ketentuan rukun dan syarat jual beli. Murabahah, salah satu bentuk jual beli dimana penjual menetapkan keuntungan yang disepakati oleh pembeli. Murabahah mengikuti rukun dan syarat jual beli. Adanya peralihan kepemilikan barang yang diperjualbelikan dari penjual kepada pembeli. Salah satu syarat yang harus dipenuhi penjual saat akad adalah penjual wajib memiliki barang. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dilaksanakan akad murabahah menjadi tidak sah (bathil). Penulisan ini menganalisis implementasi konsep akad murabahah pada bank x syariah dengan meninjau dari segi norma hukum agama dan norma hukum positif di Indonesia. Dalam akad pembiayaan murabahah, Bank x syariah bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah bertindak sebagai pembeli. Namun pelaksanaan akad murabahah, bank x syariah tidak memiliki barang, bank x syariah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan barang yang sah menurut hukum. Sehingga salah satu rukun dan syarat akad murabahah tidak terpenuhi, menyebabkan akad tersebut tidak sah secara syariat. Pelaksanaan akad wakalah dan akad murabahah dilakukan secara bersamaan dengan penyerahan barang tidak langsung oleh pemasok kepada nasabah bukan dari bank x syariah, hal tersebut bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai Murabahah. Kedudukan bank syariah menurut UndangUndang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengenai Bank Syariah, sebagai lembaga pelayanan jasa menghimpun dan menyalurkan dana bukan penjualan barang. Bank x syariah belum sepenuhnya menerapkan asas-asas akad yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), seperti Asas kebebasan berkontrak dalam hal memberikan kesempatan bagi nasabah untuk menentukan bersama terkait klausul akad. Asas kesetaraan dalam hal mengenai kewajiban hanya dibebankan kepada nasabah selaku pembeli namun tidak berlaku bagi bank sebagai penjual, dan Asas keterbukaan dalam hal bank syariah menetapkan keuntungan namun tidak disertai rincian dasar yang menjadi perhitungan keuntungan, selain itu penetapan keuntungan ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembeli melihat kualitas barang serta Asas saling menguntungkan dalam hal barang tidak miliki bank setelah ditandatanganinya Akad wakalah.

Buying and selling is regulated in the Qur'an and hadith. Buying and selling must pay attention to the provisions of the pillars and conditions of buying and selling. Murabahah, a form of buying and selling where the seller determines the profit agreed upon by the buyer. Murabahah follows the pillars and conditions of buying and selling. There is a transfer of ownership of the goods being traded from the seller to the buyer. One of the conditions that must be met by the seller during the contract is that the seller must own the goods. If one of these pillars is not implemented, the murabahah contract becomes invalid (bathil). This paper analyzes the implementation of the murabahah contract concept at Bank X Syariah by reviewing in terms of religious legal norms and positive legal norms in Indonesia. In the murabahah financing contract, Bank x syariah acts as a seller while the customer acts as a buyer. However, the implementation of the murabahah contract, bank x syariah does not own the goods, bank x syariah cannot show proof of ownership of goods that are valid according to law. So that one of the pillars and conditions of the murabahah contract is not fulfilled, causing the contract to be invalid in sharia. The implementation of the wakalah contract and the murabahah contract is carried out simultaneously with the delivery of goods indirectly by the supplier to the customer not from bank x syariah, this is contrary to the Fatwa of the National Sharia Council regarding Murabahah. The position of Islamic banks according to Law No. 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector regarding Islamic Banks, as a service institution for collecting and distributing funds, not selling goods. Bank x sharia has not fully implemented the principles of the contract regulated in the Compilation of Sharia Economic Law (KHES), such as the principle of freedom of contract in terms of providing opportunities for customers to determine together related to the contract clause. The principle of equality in terms of obligations is only imposed on customers as buyers but does not apply to banks as sellers, and the principle of openness in terms of Islamic banks determining profits but not accompanied by basic details that become profit calculations, besides that the profit determination is determined before the buyer sees the quality of the goods and the principle of mutual benefit in terms of goods not owned by the bank after the signing of the wakalah agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Silvia
"Keikutsertaan Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah merupakan bentuk luas kegiatan usaha dan eksistensi Bank Syariah dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan dananya diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan adalah untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah Bank Syariah mempunyai tanggung jawab sebagai penerima kuasa dari manajer investasi. Akan tetapi, sebelum mengetahui tanggung jawab Bank Syariah sebagai agen penjual Reksadana Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pengaturan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah menurut ketentuan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan akad wakalah serta tanggung jawab Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah kepada nasabah pembeli reksadana syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Pengaturan Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 butir e, g, h UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu dasar hukum usaha Bank Syariah menjadi Agen penjual reksadana syariah. Akad yang digunakan antara Bank Syariah X dengan manajer investasi adalah akad wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari manajer investasi kepada Bank Syariah untuk memasarkan dan menjual reksadana. Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah juga mempunyai hubungan hukum dengan pihak ketiga yaitu nasabah dimana akad yang digunakan juga akad wakalah. Tanggung jawab Bank Syariah X kepada sebatas kuasa yang diberikan manajer investasi. Sedangkan tanggung jawab kepada nasabah adalah memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai isi dari prospektus.

Participation of Bank Sharia? X as a selling agent of sharia mutual fund is an extended form of Bank Sharia? business activities and existence in order to provide service to the customers who need to invest their fund in accordance to sharia? principle. The goal is to prevent them from usury, uncertainty and gambling. As a sharia? mutual fund selling agent, sharia bank has a liability as a proxy holder from investment manager. However, prior to understand the liability of Bank Sharia as a Sharia? mutual fund agent, it is important to know in advance the regulatory aspect regarding sharia bank which become a sharia mutual fund agent according to sharia regulation in Indonesia and how the implementation of Wakalah Aqd and the laiability of bank Sharia? X as a sharia? mutual fund selling agent to the customer as well. This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Regulations for sharia? bank which become a sharia? mutual fund selling agent is not explicitly explained in the Sharia? Bank Law. However, the existence of Article 19 Point (1) section q in connection to Article 20 point e, g, h Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia? Bank is one of the legal basis for sharia bank business activities to become mutual fund selling agent. The Aqd that used between Bank Sharia? X and investment manager is Wakalah Aqd which give an authority from investment manager to sharia? bank to market and sell mutual fund. Sharia? bank as a sharia mutual fund selling agent has a legal relation with third party namely the customers where the Aqd used is also Wakalah. The liability of Bank Sharia X is limited to the authority given by investment manager. Meanwhile, the liability of Bank Sharia? X to the customer is to provide clear, honest and true informations regarding the content of the prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25117
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>