Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158428 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nidya Ari Andini
"

ABSTRAK

 

Nama               : Nidya Ari Andini

NPM               : 1606830530

Program Studi : S1 Reguler

Judul                 : Penerapan Informed Consent Dalam Tindakan Operasi Implan Gigi (Analisis Putusan Nomor 11/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Brt, 669/Pdt/2016/Pt.Dki, Dan 3203k/Pdt/2017)

 

 

Hukum Kesehatan mengenal prinsip informed consent yaitu kewajiban seorang dokter gigi untuk terlebih meminta persetujuan pasien apabila akan melakukan suatu tindakan medis. Berkaitan dengan pengimplementasian prinsip tersebut maka skripsi ini akan membahas permasalahan mengenai kompetensi dan kewenangan dokter gigi dalam tindakan implan gigi yang didasari pada analisis putusan nomor: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, dan 3203K/PDT/2017. Selanjutnya membahas mengenai pengaturan dan penerapan informed consent dalam tindakan implan gigi didasari pada analisis putusan nomor: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, dan 3203K/PDT/2017. Terakhir membahas tanggung jawab hukum dokter gigi dalam penerapan informed consent pada tindakan implan gigi didasari pada analisis putusan nomor: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, dan 3203K/PDT/2017. Pada skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan atau data sekunder untuk penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan permasalahan yang telah dianalisis terdapat beberapa kesimpulan yakni, pertama drg. Yus Andjojo D.H., selaku Tergugat memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan impalan gigi. Kedua Indonesia saat ini belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai informed consent dalam tindakan implan gigi. Ketiga bentuk tanggung jawab hukum atas kelalai penerapan informed consent, dokter gigi dapat dikenakan pasal 1366 KUHPerdata. Berdasarkan analisis penulis memiliki beberapa saran yakni, pertama dokter gigi yang akan melakukan tindakan medis khususnya tindakan implan gigi agar dapat lebih cermat memahami kompetensi dan kewenangan yang dimiliki, kedua Majelis Hakim harus lebih cermat dalam mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal yang diduga telah dilanggar oleh Tergugat, terakhir perlu dilakukan sosialisasi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia maupun organisasi atau perkumpulan dokter gigi lainnya mengenai tanggung jawab hukum bagi dokter gigi dalam melakukan tindakan medis salah satunya implan gigi.

 

 

Kata Kunci: Hukum kesehatan, Informed consent, Implan gigi.

 


ABSTRACT

 

Name               : Nidya Ari Andini

NPM               : 1606830530

Study Program : S1 Reguler

Title                   : Application Of Informed Consent In Dental Implant Surgery (Analisys Of Decision Number: 11/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Brt, 669/Pdt/2016/Pt.Dki, and 3203k/Pdt/2017)

 

 

Health Law recognizes the principle of informed consent, which is the obligation of a dentist to first seek the patient’s consent when he will take a medical action. In connection with the implementation of these principles, this thesis will discuss issues regarding the competence and authority of dentists in dental implant actions based on the analysis of decision number: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, and 3203K/PDT/2017. Next discuss about regulation and application of informed consent in the dental implant procedure based on analysis of decision number: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, and 3203K/PDT/2017. And finally discussing the dentist’s legal responsibility in applying informed consent to the dental implant action based on the analysis of decision number: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, and 3203K/PDT/2017. At this thesis the author uses the method of normative legal research that is legal research conducted by examining legislation or secondary data for research relating to the problem under study. Based on the problems that have been analyzed there are several conclusions, namely, firstly drg. Yus Andjojo, D.H., as the defendant has the authority to carry out dental implant. Second, Indonesia currently does not yet have legislation that specifically regulates informed consent in the dental implant procedure.  The third form of legal responsibility for negligence of the application of informed consent, the dentist can wear article 1366 of the Civil Code.  Based on the analysis of the researcher has several suggestions, firstly, dentists who will perform medical actions, especially dental implants in order to more accurately understand their competence and authority, secondly, the panel of judges must be more careful in considering the elements in the article which the defendant allegedly violated, finally, the Indonesian Dentist Association and other dentist organizations or associations need to do socialization regarding the legal responsibility of dentists in carrying put medical procedures, one of which is dental implants.

 

 

Keyword: Health law, Informed consent, Dental implants.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reynika Ashfahani
"Skripsi ini membahas mengenai Informed consent dalam tindakan medis yang merupakan program pemerintah. Terdapat pengecualian informed consent dalam keadaan khusus yaitu persetujuan tindakan kedokteran tidak perlu bagi tindakan medis yang dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis penerapan informed consent pada tindakan imunisasi yang mana merupakan salah satu program pemerintah di bidang kesehatan. Penelitian untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data yang bersifat kualitatif. Persetujuan dapat berbentuk secara tertulis dan lisan. Dalam imunisasi, persetujuan yang diberikan oleh orang tua merupakan persetujuan yang diberikan secara tersirat dan dipersamakan dengan persetujuan lisan. Pemerintah perlu membuat suatu peraturan lebih lanjut mengenai frasa dari tidak diperlukannya persetujuan tindakan kedokteran dalam tindakan medis yang dilakukan sesuai dengan program pemerintah.
This thesis discusses Informed consent in medical treatment which is a government program. There is an exception for informed consent in special circumstances, namely approval of medical treatment is not necessary for medical actions carried out in accordance with government programs. The purpose of writing this thesis is to analyze the application of informed consent to immunization action which is one of the government programs in the health sector. The research for writing this thesis is a research that uses a juridical-normative approach by using secondary data and with qualitative data collection techniques. Consent can be in written and oral form. In immunization, the consent given by parents is an implied consent and is equated with verbal consent. The government needs to make a further regulation regarding the phrase that there is no need for approval of medical treatment in medical actions carried out in accordance with government programs."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Erdiawati
"Seseorang atau pasien datang kepada bidan, baik bidan yang berpraktik pada sarana kesehatan atau praktik perorangan, bertujuan untuk mendapatkan, atau memenuhi kebutuhannya dalam bidang pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan dari seorang bidan, yang diharapkan oleh seseorang atau pasien yang mendatanginya, diantaranya meliputi, pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam hubungan antara bidan dengan pasien, sebelum bidan melakukan sesuatu tindakan terhadap pasien dikenal istilah informed consent. Maksud dari informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan bagi pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu. Informed consent, merupakan toestemming (kesepakatan/perizinan sepihak) dari pasien kepada bidan, dimana persetujuan atau izin itu dilandasi oleh suatu informasi yang cukup dari bidan kepada pasien. Cara memberi informasi, isi dari informasi, pihak-pihak yang berhak menerima informasi maupun cara meminta persetujuan dan pihak yang berhak memberikan persetujuan adalah hal yang harus mendapat perhatian dari bidan. Tanpa adanya informasi yang sah dan cukup serta adequat mengenai tindakan yang akan diambil terhadap diri pasien serta tanpa adanya persetujuan terhadap tindakan tersebut, maka transaksi tersebut tidak akan terjadi. Bila bidan tetap melakukan suatu tindakan terhadap diri pasien yang tidak ada persetujuan pasien, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum,baik hukum perdata,hukum pidana maupun hukum administrasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21167
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1995
344.041 GUW h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Rumah Sakit Pusat Pertamina; FKUI, 1991
344.041 2 INF
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Isnanza Zulkarnaini
"Informed consent merupakan persetujuan dari pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya, setelah pasien diberikan penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran tersebut, termasuk melakukan tindakan medis berupa perluasan operasi. Persetujuan dalam tindakan perluasan operasi sebaiknya dilakukan secara tertulis karena informed consent berperan untuk melindungi dokter dan pasien. Informed consent harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: cakap, sepakat, hal tertentu, sebab yang halal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa informed consent yang digunakan RSUD Dr. Abdul Moeloek pada tindakan operasi atau perluasan operasi adalah informed consent secara tertulis dan tidak tertulis. Dalam keadaan gawat darurat informed consent tidak diprioritaskan, karena prioritas utama adalah keselamatan jiwa pasien.

Informed consent is an agreement from the patient for performing medical actions towards him, after the patient is being given a complete explanation about it, including medical action of operations expansion. Approval of the act of expanding operations should be done in written informed consent in order to protect doctors and patients. Informed consent must meet the elements of Article 1320 of Indonesia Civil Code, such as: competent, agreed, certain things, and legal. The results of this study concluded that informed consent which is applied in Dr. H. Abdul Moeloek Hospital for surgery or expanding operations is written and unwritten form. In emergency situations, informed consent is not a priority, because the priority is the safety of patients' lives.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Muthiarani
"Informed consent merupakan salah satu unsur paling penting yang harus dipenuhi dalam hubungan antara dokter dan pasien. Apabila informed consent tidak terpenuhi, maka akan timbul konsekuensi bagi dokter. Konsekuensi yang timbul dapat berupa tanggung jawab berdasarkan etik kedokteran, ilmu disiplin kedokteran dan/atau ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini akan memfokuskan pembahasan terkait pengaturan dan penerapan dari informed consent di Indonesia. Penelitian ini juga akan membahas konsekuensi hukum seperti apa yang dapat dikenakan bagi pihak yang tidak melaksanakan informed consent dengan menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 63/Pdt/2016/PT.Smr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridisnormatif, dengan meneliti asas-asas dan unsur-unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan terkait hukum kesehatan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari studi pustaka dan wawancara dalam menganalisis pokok permasalahan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan terkait penerapan informed consent di Indonesia telah terakomodir dalam kode etik profesi dokter dan sejumlah peraturan perundang-undangan. Jika terdapat kesalahan dalam penerapan informed consent, maka dokter dapat dikenakan konsekuensi hukum dari aspek hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi. Penelitian ini memberikan saran kepada pemerintah untuk memperjelas ketentuan terkait informed consent dengan menegaskan kewajiban dokter untuk memastikan pasien telah memahami penjelasannya dengan baik sebelum memberikan persetujuan.

Informed consent is one of the most important elements that should be applied in the communication between doctors and patients. If informed consent is not done, there will be consequences for the doctors. The consequences accounted are in the forms of duty and professional responsibilities to the code of medical ethics, scientific responsibility to medical disciplines, and also to the law and legal authorities. This study will focus on regulations and implementations of informed consent in Indonesia. This study will also discuss the legal consequences that can be imposed on doctors who neglect informed consent by analysing the Samarinda High Court Decision Number 63/Pdt/2016/PT.Smr. The method used in this research is a juridical-normative approach, by reviewing the principles and constituents contained in the laws and regulations related to medical law and informed consent. This study uses secondary data from literature reviews and interviews to analyse the subject matter. The result of this study indicates that the provisions regarding the implementation of informed consent in Indonesia have been entailed in doctors’ professional code of medical ethics and Indonesian laws and regulations. If there are any errors in the implementation of informed consent, doctors can be subjected to legal consequences from the aspects of civil law, criminal law and administrative law. This study provides suggestions to the government to clarify the provisions regarding informed consent by asserting the doctor's responsibility to ensure that patients understand the explanation well before giving their consent."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Satya Magdalena
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi di RSUD Koja Tahun 2018. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mendapatkan gambaran hasil analisis kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi. Jenis penelitian ini adalah mixed method dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Penelitian kuantitatif dengan telaah dokumen formulir persetujuan tindakan operasi dan pengisian kuesioner oleh responden, penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian didapatkan rata-rata kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi RSUD Koja sebesar 76,54%. Hal ini menunjukkan bahwa kelengkapan formulir persetujuan tindakan operasi belum sesuai dengan standar RSUD Koja sebesar 100%. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya perbedaan persepsi dalam pengisian formulir, kurangnya sosialisasi SPO, belum efektifnya pemberian umpan balik, belum ditetapkannya kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi sebagai standar kinerja individu, serta belum adanya sistem reward punishment. Hal tersebut dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi di RSUD Koja.

ABSTRACT
This research discuss about the completeness of filling informed consent in surgical procedure at Koja District Hospital. The purpose of this research is to get illustration of analysis the completeness of filling informed cosent in surgical procedure. The design of this study uses mixed method which combine quantitative and qualitative. A quantitative method through document review informed consent forms through checklists and questionnaires for respondent, a qualitative method through in depth interviews. Result of this study shows that an average of completeness filling informed consent is about 76,54%. It shows that the completeness of filling informed consent has not convenient to the standard at Koja District Hospital which is about 100%. This study also reveals that there is different perception to filling informed consent, less socialization of Standard Operational Procedure, ineffectiveness of giving feedback, completeness of filling informed consent in surgical procedur has not set as standard performance of individu, the lack of reward punishment system which may be the factors contributing to completeness of filling informed consent forms in surgical procedure at Koja District Hospital."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasan
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai persetujuan tindakan medis (informed consent) pada keadaan gawat darurat dan tanggung jawab dokter yang tidak memberikan informasi setelah dilakukan tindakan medis pada pasien dalam keadaan darurat berdasarkan Hukum Perjanjian. Hal-hal yang dibahas ialah bagaimana informed consent pada pasien dalam keadaan normal, bagaimana informed consent pada pasien dalam keadaan, serta tanggung jawab hukum seorang dokter yang tidak memberikan informasi setelah dilakukan tindakan medis pada pasien dalam keadaan darurat. Metodoligi penelitian yang digunakan penulis ialah yuridisnormatif, dengan sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini ialah (1) pasien pada keadaan normal informed consent diwajibkan setelah pasien mendapatkan informasi yang cukup, sedangkan jika dalam keadaan darurat tidak diwajibkan tetapi setelahnya tetap wajib diberikan informasi kepada psienjika sudah sadar, (2) bahwa tanggung jawab dokter dapat pribadi, tetapi jika ia bekerja pada rumah sakit berdasarkan teori central responsibility, atau tanggung jawab terpusat oleh rumah sakit, maka rumah sakit yang bertanggung jawab. Dalam hal ini penulis berpendapat jika ada sengketa diantara pasien dan dokter atau rumah sakit baiknya dilakukan mediasi agar tidak ada ketakutan pada masyarakat untuk berobat ke dokter.

ABSTRACT
This thesis concentrates to the informed consent of emergency terms and conditions, and the responsibility of a doctor in which did not giving information of medical act to emergency patient is based on Testament Law. The subject concentrations are how the informed consent to patient in normal conditions, how the informed consent to patient in emergency conditions, and liability within the doctor whose not giving any information of medical act to emergency patient. Methodology of Research that writer used is juridical-normative, and data resource is taken from literature study.
This research results to: (1) patients in normal conditions, in which informed consent is an obligation to determine enough information for patient afterwards, whilst in emergency conditions the informed consent is not an obligation hence in conscious patient must being informed. (2) a doctor is responsible as personal liability, otherwise when he worked to a hospital the liability is using based to central responsibility theory or the responsibility is centralized to hospital and liability as corporate. In this case writer contended any dispute amongst patient, doctor and hospital as a corporate would be better to determine towards mediations, in order to avoid a phobia or paranoia may cause by medical treatment in the society.
"
2015
S57785
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Anggara Kridahutama
"Tindakan Restrain merupakan tindakan yang mempunyai resiko tinggi sehingga memerlukan 'Informed Consent'. Tindakan Restrain biasanya diberikan kepada pasien gangguan jiwa dengan kondisi amuk. Kondisi amuk ini tidak dapat diprediksi kapan terjadinya.  Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam penerapan 'Informed Consent 'pada pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa serta bagaimana peranan 'Informed Consent 'dalam tindakan restrain pada pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah hubungan antara dokter dan pasien dalam 'Informed Consent' pada pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa adalah berdasarkan hubungan transaksi terapeutik. Selain itu, 'Informed Consent' dalam tindakan restrain pada pasien gangguan jiwa di Rumah sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tidak diatur dalam formulir tersendiri, melainkan diatur secara umum pada formulir  'General Consent'.
Penulis memberikan saran bahwa apabila tindakan restrain di Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor memang diatur secara umum pada 'General Consent', maka jenis persetujuannya berupa 'Presumed Consent' dan pada saat pelaksanaan 'General Consent 'tersebut, dokter harus memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa sewaktu-waktu apabila diperlukan pasien akan diberikan tindakan restrain oleh dokter. Selain itu, Menteri Kesehatan perlu membuat peraturan berupa PERMENKES mengenai tindakan restrain agar dokter dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait tindakan restrain yang hendak dilakukan.

Restraint is an action that posses high-risk so it needs an Informed Consent. Restraint often given to the Mental Disorders Patients with tantrums. Tantrums, could not be predicted in any way. This  thesis  consisting how law relating between doctors and patients in conditioning Informed Consent on Mental Disorders Patient at Mental Health Hospital and also how Informed Consent play a role of restraint at Dr. H. Marzoeki Mahdi Hospital Bogor. This thesis used juridical-normative method with literature study and interview. This thesis also used descriptive method.
This thesis showed that the Informed Consent relations between doctors and Mental Disorders Patients at Mental Health Hospital are based on tereapeutik transaction. Other than that, Informed Consent in Mental Disorders Patients at Mental Health Hospital's restraint are not regulated on designated form, but in more general form of General Consent.
Writer suggest that if restraint in Dr. H. Marzoeki Mahdi Hospital Bogor is regulated generally through General Consent, then the agreement will be presumed consent and when it comes to the implication of General Consent, doctors should inform to the patient's family that when it is necessary patient will be given the restraint from doctors. Moreover, the ministry of health need to enact the rule such as PERMENKES regarding restraint so that doctors and people get their law certainty associated to the actions will be done.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>