Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168322 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meutia Fahira Syahranesya
"Perkembangan ekonomi digital melahirkan tantangan regulasi baru bagi otoritas persaingan dan penyusun kebijakan. Penggunaan sistem algoritma mulai marak dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan tindakan anti persaingan, salah satunya digunakan dalam menetapkan harga. Di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai penggunaan algoritma dalam persaingan usaha, karenanya penting untuk diketahui apakah regulasi persaingan usaha yang dirumuskan untuk pasar konvensional tetap relevan dalam menangani risiko persaingan dengan menggunakan algoritma. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji potensi perjanjian penetapan harga yang mungkin ditimbulkan dengan digunakannya algoritma penetapan harga beserta relevansi penggunaan algoritma dalam penetapan harga pada hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Bahwa penulis menemukan adanya potensi pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 pada penggunaan algoritma dalam menetapkan harga. Selain itu, perkembangan teknologi dan ekonomi digital membuka kemungkinan untuk terjadi kasus pelanggaran persaingan usaha di sektor digital, terlebih dengan adanya ketidakpastian hukum yang mengatur persaingan di sektor digital. Karenanya, diperlukan adanya pengaturan persaingan usaha di sektor digital atau pedoman terkait batasan-batasan yang dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha dalam sektor digital, selain itu juga KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia perlu menambah sumber daya manusia yang memahami teknologi yang digunakan dalam perkembangan ekonomi digital guna menyesuaikan diri dengan digitalisasi.

The rise of the digital economy provides many regulatory challenges for competition authorities and policy makers. Algorithms are used as a tool for anti-competitive behavior, such as price fixing. In Indonesia, there are no regulation that specifically regulate the use of algorithms in competition and therefore it is important to know whether the current legal framework that made for brick-to-mortar market are still relevant in dealing the competition risk by using algorithms. This thesis aims to identify and examine the potential price fixing agreement that may arise from the use of algorithms in setting price along with the relevance to Indonesia’s competition law. The research methodology used in this research is juridical-normative by using statutory approach, conceptual approach, and case approach. Whereas the author found a potential violation of Article 5 of Law Number 5 Year 1999 in the use of pricing algorithms. In addition, the development of technology and digital economy bring the possibility for cases of violations of the competition law in digital sector, especially with the legal uncertainty in governing the competition in the digital sector. Therefore, it is necessary to regulate competition in the digital sector or guidelines regarding boundaries that are categorized as violations to the competition in the digital sector, besides that, KPPU needs to increase its human resources who understand the technology that are used in the development of the digital economy in order to adapt the digitization."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tengku Rania Salsabila Zahra
"Skripsi ini membahas mengenai adanya dugaan praktek Perjanjian Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi oleh enam pelaku usaha ritel di Indonesia. Ruang lingkup pembahasan terkait bagaimana mekanisme pembuktian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Kasus Dugaan Price Fixing Agreement, dan apakah penetapan harga BBM yang tidak proporsional dengan pergerakan harga minyak mentah dunia mengindikasikan terjadinya praktik price fixing agreement sesuai Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Dalam analisis, mekanisme pembuktian KPPU mengacu pada ketentuan alat-alat bukti yang sah sesuai Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999 dan analisa bukti-bukti tidak langsung (bukti ekonomi dan bukti komunikasi) sebagai bukti petunjuk (dalam perkembangan disesuaikan pada Pasal 57 Perkom No. 1 Tahun 2019). Terkadang bukti-bukti tidak langsung yang disajikan KPPU sebagai bukti petunjuk masih dinilai lemah oleh hakim di lingkup peradilan umum dan belum dapat dijadikan bukti petunjuk yang sah berdasarkan Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu, guna menghindari perbedaan penafsiran perlu dilakukan penjelasan lebih mendetil dalam Perkom No. 1 Tahun 2019 agar bukti-bukti tidak langsung dapat diterima dan diakui di lingkup peradilan umum. Terkait tidak proporsionalnya pergerakan harga minyak mentah dunia dengan harga jual eceran BBM di Indonesia, mengindikasikan terjadinya praktik perjanjian penetapan harga. Hal ini dianalisis berdasarkan uraian unsurunsur Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dan fakta-fakta sebagai bukti ekonomi. Namun, perlu dilakukan tinjauan lebih mendalam untuk menemukan bukti-bukti lain yang lebih komprehensif agar indikasi tersebut dapat dibuktikan secara jelas dan terang.

This research focuses on the presumption of price fixing agreement practice on Non-Subsidized General Fuel Price among six fuel retail companies in Indonesia. The scope of the discussion includes KPPU mechanism in verifying price fixing agreement cases and whether the fuel price establishment that is not in proportion to the crude oil prices fluctuation indicates price fixing agreement practice which is prohibited under Article 5 Law No. 5 of 1999. This is a juridical-normative research with qualitative data analysis method. This research shows that KPPU refers to admissible types of evidence that is regulated under Article 42 Law No. 5 of 1999 and also indirect evidience (economic and communication evidence) as part of indication evidence (later being adjusted in The Commission Act No. 1 of 2019, Article 57) in verifying price fixing cases. Sometimes the indirect evidence being
served by KPPU is still considered weak and cannot be categorized as part of legitimate indication evidence by the court. Therefore, there is a need for assertion in The 2019 Commission Act regarding the acceptance of economic and communication evidence as part of indication evidence in court. This research also shows that the fuel price establishment that is not in proportion to the crude oil prices fluctuation indicates price fixing agreement practice which is analyzed through the elements of Article 5 Law No. 5 of 1999 and tangible facts as economic evidence. However, it is necessary to conduct in depth observation to support more
comprehensive proofs of the indication.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flaurencia Aninta
"[ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan hukum persaingan usaha mengenai penetapan tarif angkutan kontainer dan posisi asosiasi usaha dalam hukum persaingan usaha. Hasil dari penelitian menemukan bahwa Organda dinyatakan sebagai pelaku usaha, sementara Organda tidak melakukan kegiatan ekonomi sehingga tidak memenuhi pasal 1 ayat (5) UU No.5 Tahun 1999. Selain itu, penelitian menemukan bahwa tarif angkutan kontainer di Pelabuhan,Belawan ditetapkan berdasarkan negosiasi antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa. Perjanjian penetapan harga dijadikan sebagai batas atas saat negosiasi. Hal ini melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ABSTRACT
The purpose of this thesis is about establishment tariff container and position trade association, in the point of view in Indonesia’s antitrust regulation. The result from this analysis found that Organda is defined as business man, although Organda doesn’t do economic activity, so it doesn’t violate Article 1 point 5 Law No.5 Year 1999. Another result found that tariff transportation of container in Belawan Port is established based by negotiation between service user and service provider. Price fixing agreement is used as tariff maximum in negotiation. The price fixing agreement must be violating Article 5, Law No.5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition.;The purpose of this thesis is about establishment tariff container and position trade association, in the point of view in Indonesia’s antitrust regulation. The result from this analysis found that Organda is defined as business man, although Organda doesn’t do economic activity, so it doesn’t violate Article 1 point 5 Law No.5 Year 1999. Another result found that tariff transportation of container in Belawan Port is established based by negotiation between service user and service provider. Price fixing agreement is used as tariff maximum in negotiation. The price fixing agreement must be violating Article 5, Law No.5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition., The purpose of this thesis is about establishment tariff container and position trade association, in the point of view in Indonesia’s antitrust regulation. The result from this analysis found that Organda is defined as business man, although Organda doesn’t do economic activity, so it doesn’t violate Article 1 point 5 Law No.5 Year 1999. Another result found that tariff transportation of container in Belawan Port is established based by negotiation between service user and service provider. Price fixing agreement is used as tariff maximum in negotiation. The price fixing agreement must be violating Article 5, Law No.5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition.]"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58588
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dudi Enka
"Skripsi ini membahas mengenai analisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 175/Pdt.G/2014/PN.Mdn. Skripsi ini membahas mengenai penerapan prosedur tata cara permohonan keberatan atas putusan KPPU berdasarkan dengan hukum acara persaigan usaha di Indonesia serta penerapan ketentuan perjanjian penetapan harga horizontal berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa Pengajuan permohonan keberatan oleh Para Pemohon Keberatan tidak sesuai dengan hukum acara persaingan usaha di Indonesia karena bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 4 Ayat (6) Perma Nomor 3 Tahun 2005. Kemudian pertimbangan hakim bahwa konsumen tidak dirugikan atas perjanjian tersebut tidaklah cukup karena dalam penggunaan pendekatan rule of reason harus dibuktikan bahwa perjanjian tersebut meningkatkan efisiensi sehingga konsumen tidak dirugikan.

This thesis discusses the analysis of the Medan District Court decision No. 175/Pdt.G/2014/PN.Mdn. This study discusses the application of the procedures for requesting an objection to the decision of the KPPU based on Competition Procedural Law in Indonesia and the application of the horizontal price fixing agreement based Competition Law in Indonesia. From these results, it was found that the submission of objections by the applicant does not comply with the procedural law of business competition in Indonesia because it is contrary to Article 4 Paragraph (4) and Article 4 Paragraph (6) Perma No. 3 of 2005. Then judge considered that consumers are not harmed on the agreement is not enough because the use of a rule of reason approach must be proven that the agreement improves efficiency which give benefit to consumers."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61573
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Revina Ani Yosepa
"Penelitian ini membahas mengenai penetapan harga semen dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Pelaku usaha cenderungan untuk berusaha mempengaruhi harga baik melalui pengaturan kuota maupun melalui pemasaran produk barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bersama-sama dengan pesaing, pelaku usaha membuat perjanjian pengaturan kuota dan wilayah pemasaran produk pada pasar bersangkutan (perjanjian kartel). Hampir semua negara mengatur mengenai larangan perjanjian kartel tersebut. Dalam menganalisa kartel, terdapat dua macam pendekatan hukum persaingan usaha terhadap kartel yang dipergunakan, yaitu Per Se llegal dan Rule of Reason. Dalam Antitrust Law Amerika Serikat, kartel diatur dalam Article 1 Sherman Act, dengan pendekatan Per Se Illegal. Sedangkan pengaturan kartel di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan Rule of Reason, berdasarkan pada tujuan dari perjanjian kartel, yaitu bermaksud mempengaruhi harga. Pendekatan tersebut dipergunakan oleh KPPU dalam menganalisa dan memutuskan kasus kartel Semen pada perkara nomor 01/KPPU-I/2010. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, dugaan kartel tersebut tidak terbukti. KPPU tidak dapat membuktikan bahwa pelaku usaha telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, tidak terdapat adanya petunjuk perjanjian pengaturan harga, perjanjian pengaturan pemasaran dan perjanjian kartel dalam kasus ini. Dalam penelitian juga membahas kendala-kendala dalam menyelesaikan kasus kartel semen ini.

This research examines regarding the price fixing of cement in business competition law perspective. This research is a normative juridical legal research using secondary data, such as laws and regulations, and books. Businessmen tend to attempt to affect the price either through quota setting or marketing of products and/ or services in the relevant market. It aims to obtain maximum profit. Along with competitors, businessmen make agreement on quota setting and marketing area of products in the relevant market (cartel agreement). Almost all countries stipulate regarding the prohibition on such cartel agreement. In analysing cartel, there are two business competition law approaches on cartel, they are Per Se Illegal and Rule of Reason. In the Antitrust law of the United States of America, cartel is stipulated in Article 1 of Sherman Act, with Per Se Illegal approach. While cartel regulation in Indonesia is stipulated in Article 11 of the Laws Number 5 of 1999 using Rule of Reason, in accorance with the purpose of the cartel agreement, which is to affect price. Such approach was used by KPPU in analysing and deciding Cement Cartel case in the case number 01/KPPU-I/2010. Pursuant to the investigation conducted by KPPU, the cartel allegation was not proven. KPPU could not prove that the businessmen had violated Article 5 and 11 of the Laws Number 5 of 1999. Besides, there was no reference on the price fixing agreement, marketing setting agreement, and cartel agreement in this case. In this research, it also examines the obstacles in resolving this cement cartel case."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auditarahman Marlindo
"Tesis ini membahas mengenai perjanjian penetapan harga dalam perspektif hukum persaingan usaha pada putusan KPPU 2013-2014, jenis perjanjian ini sering terjadi karena adanya maksud untuk mencari keuntungan secara mudah oleh pelaku usaha yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana dasar pertimbangan dan alasan yuridis larangan perjanjian penetapan harga pada UU Nomor 5 Tahun 1999, hal-hal apa saja yang harus diungkap atas perjanjian penetapan harga dan bagaimana konsistensi KPPU dalam menjatuhkan sanksi atas perjanjian penetapan harga, serta bagaimana akibat perjanjian penetapan harga terhadap persaingan usaha di pasar dan konsumen terkait dalam perspektif hukum persaingan usaha. Tujuan pada penulisan tesis ini untuk menjelaskan mengenai dasar pertimbangan dan alasan yuridis larangan perjanjian penetapan harga pada UU Nomor 5 Tahun 1999, untuk menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diungkap atas perjanjian penetapan harga dan konsistensi KPPU dalam menjatuhkan sanksi atas perjanjian penetapan harga, serta untuk menjelaskan akibat perjanjian penetapan harga terhadap persaingan usaha di pasar dan konsumen terkait dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif, cara pengolahan data secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan, dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dasar pertimbangan dan alasan yuridis larangan perjanjian penetapan harga pada UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu karena perilaku kesepakatan penetapan harga akan secara langsung menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara para pelaku usaha di pasar. Hal-hal yang harus diungkap atas perjanjian penetapan harga, yaitu unsur pelaku usaha, pelaku usaha pesaing, menetapkan harga atas barang/jasa, dan inkosistensi KPPU menggunakan pendekatan hukum. Konsistensi KPPU dalam menjatuhkan sanksi atas perjanjian penetapan harga harus mengacu pada Pedoman Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Tindakan Administratif. Akibat/dampak terhadap persaingan usaha dan konsumen di pasar terkait yaitu adanya hambatan masuk ke pasar (barrier to entry), dan hambatan ke luar pasar (barrier to exit) bagi pelaku usaha, sedangkan dampak terhadap konsumen terkait yaitu mahalnya harga barang/jasa dan terciptanya inefisiensi yang dapat menurunkan kesejahteraan konsumen (consumer welfare).

This thesis discusses about price fixing agreement in the perspective of business competition law on a verdict of KPPU 2013-2014, this kind of agreement often occurs because there is an intent to look for a profit easily by the business actor that causing an unfair competition. The issues to be discussed are how a basic consideration and legal reason of prohibition on price fixing agreement under the law no.5/1999, what the things that should be disclosed in the price fixing agreeement and how the consistency of KPPU in imposing sanctions on price fixing agreement, and also how the impact of price fixing agreement on competition in the relevant market and consumers in the perspective of competition law. The purposes in writing this thesis are explaining the basic consideration and legal reason of prohibition on price fixing agreement under the law no. 5/1999, explaining the things that should be disclosed on price fixing agreement and the consistency of KPPU in imposing sanctions on price fixing agreement, and also explaining the impact of price fixing agreement on competition in the relevant market and consumers in the perspective of competition law. This research is normative with descriptive typology, processing data in qualitative using a secondary data, collecting data through the study of literature, and drawing a conclusion using the deductive logic. The basic consideration and legal reason of prohibiton on price fixing agreement under the law no. 5/1999 is because the behavior of price fixing agreement will directly eliminate the competition that should occurs between the business actor in the market. The things that should be disclosed on price fixing agreement are the element of business actor, business competitor, the element of price fixing for the goods/services, and inconsistency KPPU using a legal approach. Consistency KPPU in imposing sanctions on price fixing agreement should refer to the guideline of the article 47 law No. 5/1999 on Administrative Measures. The impact on competition and consumers in the relevant market are the existences of barrier to entry, and barrier to exit for another business actors, whereas the impact for the related consumers are high prices of goods/services and the creation of inefficiencies that can reduce the consumer welfare."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benedictus Giovanni Wibisono S.
"Kartel harga merupakan salah satu bentuk tindakan anti-kompetitif yang dapat dicapai melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui pelepasan informasi tertentu ke publik sebagai sinyal kepada pelaku usaha pesaing untuk melalukan kartel, atau yang dikenal juga sebagai price signalling. Namun, di Indonesia tindakan price signalling belum mendapat perhatian dalam hukum persaingan usaha. Sedangkan, di Amerika dan Uni Eropa, tindakan price signalling merupakan tindakan yang mendapatkan perhatian khusus dalam hukum persaingan usaha. Komisi persaingan usaha masing-masing negara tersebut telah mencoba menggunakan berbagai pendekatan untuk dapat menindak tindakan price signalling berdasarkan hukum persaingan usahanya masing-masing. Perbandingan pendekatan di ketiga negara tersebut dapat memberikan masukan kepada hukum persaingan usaha Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak seperti di Amerika dann Uni Eropa, hukum persaingan usaha Indonesia baru melihat price signaling hanya sebagai facilitating practices dalam mencapai kartel, dan bukan tindakan anti-kompetitif yang berdiri sendiri. Penanganannya pun masih mengalami kendala di pengadilan. Oleh karena itu, perlu diberikan pengaturan yang jelas mengenai tindakan ini dalam revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Price fixing cartel is one of anti competitive acts that could be achieved through many ways, one of them is through disclosure of specific information to the public that acts as a signal to other businessmen to do cartel, or commonly known as price signalling. However, in Indonesia, price signalling is not something that the competition law is specificically concerned with. Meanwhile, on America and European Union, price signalling is something that is considered important in competition law. Each countries competition committees have tried many approaches to deal with price signalling based on their competition laws. Comparison between those 3 countries can bring forth suggestions necessary for Indonesian competition law. This research is using normative juridical method. The conclusion of this research shows that unlike in America and European Union, Indonesian competition law merely sees price signaling as a facilitating practice for cartel, and not as an individual anti competitive action. In practice, it also experiences many difficulties in court. For this reason, this matter should be clearly governed in the revision of Law No. 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Meyliana S.K.
"Keberadaan lembaga pengawas dalam bidang persaingan usaha yang dikenal dengan Komisi Pengawas Persainga Usaha (KPPU), merupakan kemajuan di bidang bisnis khususnya terhadap perlindungan bagi konsumen dan para pelaku usaha dalam aktivitas bisnis persaingan yang sehat. Adapun perihal pembuktian terhadap perkara tentang perjanjian penetapan harga / sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengalami pergeseran dalam pembuktiannya.
Berkaitan dengan alat bukti yang digunakan KPPU dalam memeriksa perkara, selain yang diatur dalam undang-undang, dikeluarkanlah Peraturan Komisi sebagai pedoman penerapan/penggunaan Pasal 5 tentang Perjanjian Penentapan Harga ini yang dimaksudkan agar terjadi kesepahaman antara masyarakat dengan lembaga pengawas sebagai penegak.
Penulis mengangkat beberapa putusan KPPU tentang perkara penetapan harga yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha sebagai terlapor, agar pembaca dapat memahami beberapa bentuk dan ragam pembuktian yang dilakukan KPPU di tahun 2003, 2007 dan 2009. Teori kemanfaatan penulis gunakan dalam kajian penulisan ini agar dapat dipahami bahwa tujuan hukum diciptakan ditengah masyarakat bukan hanya untuk mencapai keadilan semata, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat.

The existence of an agency in business competition law, known as Commission for Supervision of Business Competition (KPPU) such an improvement in business, especially on consumer protection and businessman / business-actor in a healthy competition of business activity. Proofing the subject matter of the price fixing agreement / as set forth in Article 5 of Law Number 5 Year 1999 about Anti Monopoly and Unfair Business Competition, a shift in approach to the concept of proof.
Evidence relating to the use of the Commission in examining the case, the Commission issued regulations to guide the implementation / use of Article 5 of this Price Fixing Agreement which are intended to enable the understanding between the community and regulatory agencies for enforcement.
The author raises several Commission judgements on price fixing case made by some business as reported, so that readers can understand some of the forms and kinds of evidence which the Commission conducted in 2003, 2007 and 2009. The theory used in this study is ulitily theory, in order to be understood by readers that the purpose of the law was created in the community not only to achieve justice, but also give benefit for the community.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30435
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rasyiqah Syahmina
"Pada Maret 2020, terjadi kasus praktik anti persaingan Apple di Perancis. Salah satu dari tindakannya adalah penyalahgunaan posisi dominan. Skripsi ini membahas terkait penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia terhadap kasus penyalahgunaan posisi dominan Apple di Perancis dengan melihat kepada penerapan serta antisipasi hukum persaingan usaha di Indonesia terhadap kasus di Perancis. Penelitian menggunakan metode studi pustaka yang bersifat yuridis normatif. Berdasarkan hasil penerapan Pasal 25 UU No.5 Tahun 1999 terhadap kasus penyalahgunaan posisi dominan di Perancis, dapat diketahui bahwa tindakan Apple belum dapat memenuhi unsur dalam Pasal 25 UU No.5 Tahun 1999, hal ini karena dalam kasus ini Apple dijatuhkan dengan ketentuan penyalahgunaan posisi dominan terhadap pasar internal yakni penyalahgunaan ketergantungan ekonomi. Sedangkan pengaturan di Indonesia berbeda dengan di perancis yang harus memenuhi ketentuan penguasaan pangsa pasar berdasarkan pasar bersangkutan. Mengenai antisipasi hukum persaingan usaha Indonesia apabila terjadi kasus serupa Apple di Perancis, maka mengacu kepada UU No.5 Tahun 1999, tindakan Apple termasuk kedalam dugaan Pasal 9 tentang Pembagian wilayah, Pasal 8 tentang Pelanggaran Penetapan Minimum Harga Jual Kembali dan karena hukum persaingan usaha di Indonesia belum memiliki pengaturan khusus penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar internal seperti di Perancis, maka dapat dikenakan dugaan Pasal 19 D tentang Praktek Diskriminasi.

In March 2020, there was a case of Apple's anti-competitive practices in France. One of the actions taken by Apple is the abuse of dominant position. This paper discusses the application of competition law in Indonesia against cases of abuse of Apple's dominant position in France by looking at two issues, namely the law enforcement and the anticipation of Indonesian competition law to the case in France. This study used normative literature study method. Based on the research it can be seen that Apple's actions have not been able to fulfill the elements in Article 25 of Law No. 5 of 1999, is because Apple was penalized with the provision of abuse of dominant position in the internal market, namely the abuse of economic dependence. Meanwhile, the regulation in Indonesia is different, which must comply of controlling market share based on the relevant market. Regarding the anticipation of Indonesian competition law in the event of similar case to Apple's in France, referring to Law No. 5 of 1999, Apple's actions can be included to Article 9 concerning Regional Division, Article 8 concerning Violation of the Minimum Resale Price and as an allegation of Article 19 D concerning Discriminatory Practices."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahdhi Thamus
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terutama terhadap perilaku pelaku usaha dalam perjanjian penetapan harga dan kartel yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Adanya suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk menetapkan suatu harga terutama dalam industri ban kendaraan bermotor roda empat dan perkara penetapan harga kendaraan bermotor jenis skuter matik 110-125 CC.
Penulisan tesis ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan dan buku. Dalam hukum persaingan usaha, para pelaku usaha dilarang membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan suatu harga untuk mempengaruhi pasar. Para pelaku usaha tersebut tidak membuat perjanjian secara tertulis sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU harus membuktikan adanya perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam sebuah Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia APBI serta adanya pertemuan antara pelaku usaha Yamaha-Honda dan bukti komunikasi melalui e-mail.

This thesis aims to know and analyze the prohibited agreement in competition law according to Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition Number 5 in 1999, especially to, business actor behavior in price fixing agreement and cartels in resulting unfair business competition. The agreement made by business actors to set a price, especially in the four wheeled motorcycle tire industry and price fixing agreement in motorcycle type scooter matic 110 125 cc.
The writing of this thesis is a legal research that is normative juridical law using secondary data, such as legislation and books. In competition law, business actors are prohibited from making an agreement with their competitors to set a price to influence the market. The business actor do not enter into a written agreement so that the Business Competition Supervisory commission KPPU had to prove the prohibited agreement made by business actors who incorporated in APBI and meeting between business actors Yamaha Honda and proof of communication by e mail.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50768
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>