Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167782 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Suhariyanto
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur model pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu bilamana suatu tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi maka tuntutan dan penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. UU Tipikor tidak mengatur kriteria bilamana pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan terhadap korporasi atau korporasi dan pengurusnya. Ketidaklengkapan UU Tipikor tersebut menyebabkan multi tafsir di kalangan penegak hukum dan hakim sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan ketidak-konsistenan putusan pengadilan. Disertasi ini melakukan telaah mengenai perumusan model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi yang ideal di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketidakpastian hukum dan multi tafsir dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen, didukung dengan wawancara mendalam (in-depth interview) terhadap penegak hukum dan hakim. Adapun pendekatan masalah penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan perbandingan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa diperlukan penentuan kriteria model pertanggungjawaban pidana korporasi secara otonom, dependen dan independen. Model otonom mensyaratkan pertanggungjawaban korporasi tidak digantungkan dan dihubungkan dengan pertanggungjawaban pengurusnya sama sekali karena kesalahan korporasi tidak berasal dari atribusi kesalahan pengurusnya secara individu. Terdapat empat kriteria dalam model otonom yaitu: pertama, perbuatan pengurus merupakan perbuatan korporasi; kedua, perbuatan pengurus dilakukan untuk dan dalam rangka kepentingan korporasi dan tidak ada kepentingan individu pengurus; ketiga, kesalahan korporasi berasal dari atribusi kesalahan perbuatan korporasi; dan keempat, alokasi tanggung jawab hanya dibebankan kepada korporasi, tanpa sekalipun membebani tanggung jawab kepada pengurus. Model dependen mensyaratkan alokasi kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi digantungkan pada terbuktinya kesalahan pengurus atas terjadinya tindak pidana korupsi. Terdapat dua kriteria model dependen yaitu pertanggungjawaban korporasi atas penerimaan manfaat hasil tindak pidana korupsi dan/atau pertanggungjawaban korporasi sebagai sarana tindak pidana korupsi. Model independen mensyaratkan pertanggungjawaban korporasi diajukan secara gabungan dengan pengurusnya dimana konstruksi kesalahan korporasi dibedakan dari pengurusnya dengan mengakomodasi kesalahan original atau organisasi atas reaksi saat terjadinya korupsi dan/atau budaya korporasi yang memicu korupsi. Penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan reformulasi UU Tipikor dan pembentukan yurisprudensi terkait dengan kriteria model pertanggungjawaban pidana korporasi

Law Number 31 of 1999 as amended with Law Number 20 of 2001 on Corruption Crime Eradication (Corruption Law) governs a corporation criminal liability model i.e. if a corruption crime is committed by or on behalf of a corporation, then its indictment and criminal charge may be implemented against the corporation and/or its management. However, Corruption Law does not govern criteria whether criminal liability is only addressed to corporation or corporation and its management. Incomplete Corruption Law has led to multi-interpretations among law enforcers and judges causing legal uncertainty and inconsistency in court verdicts. This dissertation scrutinizes the formulation of a corporation criminal liability model in corruption cases that is ideal for Indonesia to prevent legal uncertainty and multi-interpretations in court verdicts. The research method used is a document study, supported with in-depth interviews with law enforcers and judges. The approaches of research problems used are the approaches of statutory laws, concept, case, and comparison. The research concludes that the determination of an autonomous, dependent, and independent corporation criminal liability model criteria is required. Autonomous model requires that corporation liability does not depend on and is not related to the liability of its management at all since the faults of a corporation are not originated from the attribution of its management’s faults individually. There are four criteria in the autonomous model, namely: first, the act of management is the act of a corporation; second, the act of management is conducted for and for the interest of a corporation and there is no individual interest of the management; third, the faults of a corporation come from the attribution of the faults of a corporation’s acts; and fourth, the allocation of liability is only imposed to corporation, without imposing liability to management. The dependent model requires that the allocation of faults and liability of a corporation depends on the proven faults of management regarding a corruption crime. There are two dependent model criteria namely corporation liability over the receipt of proceeds of corruption crime and/or corporation liability as a facility for corruption crime. The independent model requires corporation liability to be submitted collectively with its management in which the construction of a corporation’s faults is distinguished from its management by accommodating original or organizational faults over a reaction during the occurrence of corruption and/or corporation cultures that trigger corruption. This research recommends the reformulation of Corruption Law and the formation of relevant jurisprudence through corporation criminal liability model criteria."
Jakarta: Fakultas Hukum, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suhariyanto
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur model pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu bilamana suatu tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi maka tuntutan dan penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. UU Tipikor tidak mengatur kriteria bilamana pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan terhadap korporasi atau korporasi dan pengurusnya. Ketidaklengkapan UU Tipikor tersebut menyebabkan multi tafsir di kalangan penegak hukum dan hakim sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan ketidak-konsistenan putusan pengadilan. Disertasi ini melakukan telaah mengenai perumusan model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi yang ideal di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketidakpastian hukum dan multi tafsir dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen, didukung dengan wawancara mendalam (in-depth interview) terhadap penegak hukum dan hakim. Adapun pendekatan masalah penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan perbandingan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa diperlukan penentuan kriteria model pertanggungjawaban pidana korporasi secara otonom, dependen dan independen. Model otonom mensyaratkan pertanggungjawaban korporasi tidak digantungkan dan dihubungkan dengan pertanggungjawaban pengurusnya sama sekali karena kesalahan korporasi tidak berasal dari atribusi kesalahan pengurusnya secara individu. Terdapat empat kriteria dalam model otonom yaitu: pertama, perbuatan pengurus merupakan perbuatan korporasi; kedua, perbuatan pengurus dilakukan untuk dan dalam rangka kepentingan korporasi dan tidak ada kepentingan individu pengurus; ketiga, kesalahan korporasi berasal dari atribusi kesalahan perbuatan korporasi; dan keempat, alokasi tanggung jawab hanya dibebankan kepada korporasi, tanpa sekalipun membebani tanggung jawab kepada pengurus. Model dependen mensyaratkan alokasi kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi digantungkan pada terbuktinya kesalahan pengurus atas terjadinya tindak pidana korupsi. Terdapat dua kriteria model dependen yaitu pertanggungjawaban korporasi atas penerimaan manfaat hasil tindak pidana korupsi dan/atau pertanggungjawaban korporasi sebagai sarana tindak pidana korupsi. Model independen mensyaratkan pertanggungjawaban korporasi diajukan secara gabungan dengan pengurusnya dimana konstruksi kesalahan korporasi dibedakan dari pengurusnya dengan mengakomodasi kesalahan original atau organisasi atas reaksi saat terjadinya korupsi dan/atau budaya korporasi yang memicu korupsi. Penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan reformulasi UU Tipikor dan pembentukan yurisprudensi terkait dengan kriteria model pertanggungjawaban pidana korporasi

Law Number 31 of 1999 as amended with Law Number 20 of 2001 on Corruption Crime Eradication (Corruption Law) governs a corporation criminal liability model i.e. if a corruption crime is committed by or on behalf of a corporation, then its indictment and criminal charge may be implemented against the corporation and/or its management. However, Corruption Law does not govern criteria whether criminal liability is only addressed to corporation or corporation and its management. Incomplete Corruption Law has led to multi-interpretations among law enforcers and judges causing legal uncertainty and inconsistency in court verdicts. This dissertation scrutinizes the formulation of a corporation criminal liability model in corruption cases that is ideal for Indonesia to prevent legal uncertainty and multi-interpretations in court verdicts. The research method used is a document study, supported with in-depth interviews with law enforcers and judges. The approaches of research problems used are the approaches of statutory laws, concept, case, and comparison. The research concludes that the determination of an autonomous, dependent, and independent corporation criminal liability model criteria is required. Autonomous model requires that corporation liability does not depend on and is not related to the liability of its management at all since the faults of a corporation are not originated from the attribution of its management’s faults individually. There are four criteria in the autonomous model, namely: first, the act of management is the act of a corporation; second, the act of management is conducted for and for the interest of a corporation and there is no individual interest of the management; third, the faults of a corporation come from the attribution of the faults of a corporation’s acts; and fourth, the allocation of liability is only imposed to corporation, without imposing liability to management. The dependent model requires that the allocation of faults and liability of a corporation depends on the proven faults of management regarding a corruption crime. There are two dependent model criteria namely corporation liability over the receipt of proceeds of corruption crime and/or corporation liability as a facility for corruption crime. The independent model requires corporation liability to be submitted collectively with its management in which the construction of a corporation’s faults is distinguished from its management by accommodating original or organizational faults over a reaction during the occurrence of corruption and/or corporation cultures that trigger corruption. This research recommends the reformulation of Corruption Law and the formation of relevant jurisprudence through corporation criminal liability model criteria."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Telaumbanua, Yamofozu
"Tesis ini membahas tentang delik suap seringkali dilakukan dalam bentuk mata rantai yang panjang dengan menggunakan penghubung atau perantara sebagai penghubung dalam mewujudkan terjadinya suap yang mengakibatkan sulitnya mengkualifikasikan kedudukan perantara itu sebagai pemberi atau penerima suap. UNCAC telah mengatur tentang penyertaan dalam delik suap. Namun, konsep tersebut belum jelas untuk dapat diberlakukan dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sehingga menimbulkan permasalahan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap perantara delik suap, khususnya mengenai pembuktian dan pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) untuk mengetahui konsep penyertaan delik suap pada tindak pidana korupsi di Indonesia, pengaturan penyertaan delik suap yang diatur dalam UNCAC, dan pertanggungjawaban pidana perantara delik suap dalam putusan pengadilan di Indonesia.
Hasil penelitian ini menyimpulkan perantara suap yang tidak memiliki kualitas yang dirumuskan dalam rumusan delik tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sehingga dengan konsep penyertaan yang digunakan bersama pasal suap, perantara dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
This thesis discusses bribery offense is often done in the form of a long chain by using a liaison or intermediary as a liaison in creating the occurrence of bribery which makes it difficult to qualify the position of the intermediary as the bribe giver or receiver. UNCAC has regulated the complicity in bribery offenses. However, the concept is not yet clear to be applied in corruption cases in Indonesia. Giving rise to problems in criminal liability for intermediaries in bribery offenses, especially regarding proof and conviction.
This study uses a descriptive normative juridical research method using the statue approach and conceptual approach to determine the concept of complicity of bribery offense on corruption in Indonesia, the regulation of complicity of bribery offense regulated in UNCAC, and criminal liability intermediary offense bribery in a court decision in Indonesia.
The results of this study conclude that bribe intermediaries who do not have the quality formulated in the offense formula cannot be held liable for criminal liability, so that with the concept of inclusion used with the bribery article, intermediaries can be called for liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandi Yudha Prayoga
"Korporasi sebagai badan hukum memiliki peranan besar dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akibat korporasi ini diiringi dengan munculnya modus operandi baru dalam melakukan tindak pidana, khususnya pada tindak pidana perikanan. Dalam tindak pidana perikanan, ketika terjadi suatu tindak pidana yang melibatkan korporasi maka pertanggungjawaban secara pidana terhadap korporasi merujuk kepada peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini berusaha untuk menjawab beberapa permasalahan, yaitu pertama, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan; kedua, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan; ketiga, pengaturan yang ideal mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan. Penelitian ini mendasarkan kepada penelitian hukum normatif, di mana mengacu kepada sumber data sekunder berupa bahan hukum dan bahan non-hukum. Hasil penelitian membuktikan bahwa: pertama, pengaturan mengenai pertangggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan memiliki kelemahan terutama terkait dengan beban pertanggungjawaban pidana korporasi yang dibebankan kepada pengurus dan korporasi; kedua, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan belum pernah ditempuh walaupun terdapat kasus tindak pidana di bidang perikanan yang melibatkan korporasi; ketiga, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan yang ideal adalah ketika subjek tindak pidana dibebankan secara alternatif-kumulatif dan dilakukan sinkronisasi terhadap sanksi pidana pada pasal-pasal tindak pidana perikanan. Oleh karena itu, perlu mengambil langkah-langkah penting: (1) mengubah dan menambah rumusan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan terkait dengan: subjek, pengaturan dan mekanisme serta sanksi; (2) meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat penegak hukum; (3) mengoptimalkan koordinasi antar instansi penyidik tindak pidana di bidang perikanan; dan (4) membuat pedoman penanganan perkara tindak pidana perikanan dengan subjek hukum korporasi.

A corporation as a legal entity has played a major role in Indonesia’s economic growth. The rapid economic growth due to the role of corporations has also been accompanied by the emergence of a new modus operandi in committing criminal acts, especially in fisheries crimes. In this context, when a criminal act involving a corporation occurs, the application of corporate criminal liability should be based on the existing regulations. This research seeks to address several issues: first, the regulation of corporate criminal liability in the fisheries crimes; second, the application of corporate criminal liability in the fisheries crimes; third, the ideal formulation regulating corporate criminal liability in the fisheries crimes. This research is based on normative legal research using secondary data sources consisting of legal and non-legal materials. The findings of the research demonstrate that: first, regulations regarding corporate criminal responsibility in fisheries crimes have some weaknesses, especially in relation to the burden of criminal liability imposed on management and corporations; second, in reality, the concept of corporate liability has never been applied in fishery crimes although there were cases which might have been involving corporate crimes; third, the ideal arrangement regarding corporate criminal liability in fisheries crime is when the subject of a criminal act is charged in an alternative-cumulative manner and synchronization of criminal sanctions in the articles of criminal acts of fisheries crime. Therefore, it’s necessary to take important steps: (1) change and add to the formulation of corporate criminal liability in fisheries crime related to: subject, regulation & mechanism and sanctions; (2) increase the knowledge and capacity of law enforcement officers; (3) optimizing coordination between criminal investigation agencies in fisheries cime; and (4) make guidelines for handling fisheries crime cases with corporate subjects."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandi Yudha Prayoga
"Korporasi sebagai badan hukum memiliki peranan besar dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akibat korporasi ini diiringi dengan munculnya modus operandi baru dalam melakukan tindak pidana, khususnya pada tindak pidana perikanan. Dalam tindak pidana perikanan, ketika terjadi suatu tindak pidana yang melibatkan korporasi maka pertanggungjawaban secara pidana terhadap korporasi merujuk kepada peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini berusaha untuk menjawab beberapa permasalahan, yaitu pertama, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan; kedua, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan; ketiga, pengaturan yang ideal mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan. Penelitian ini mendasarkan kepada penelitian hukum normatif, di mana mengacu kepada sumber data sekunder berupa bahan hukum dan bahan non-hukum. Hasil penelitian membuktikan bahwa: pertama, pengaturan mengenai pertangggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan memiliki kelemahan terutama terkait dengan beban pertanggungjawaban pidana korporasi yang dibebankan kepada pengurus dan korporasi; kedua, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan belum pernah ditempuh walaupun terdapat kasus tindak pidana di bidang perikanan yang melibatkan korporasi; ketiga, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan yang ideal adalah ketika subjek tindak pidana dibebankan secara alternatif-kumulatif dan dilakukan sinkronisasi terhadap sanksi pidana pada pasal-pasal tindak pidana perikanan. Oleh karena itu, perlu mengambil langkah-langkah penting: (1) mengubah dan menambah rumusan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perikanan terkait dengan: subjek, pengaturan dan mekanisme serta sanksi; (2) meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat penegak hukum; (3) mengoptimalkan koordinasi antar instansi penyidik tindak pidana di bidang perikanan; dan (4) membuat pedoman penanganan perkara tindak pidana perikanan dengan subjek hukum korporasi.

A corporation as a legal entity has played a major role in Indonesia’s economic growth. The rapid economic growth due to the role of corporations has also been accompanied by the emergence of a new modus operandi in committing criminal acts, especially in fisheries crimes. In this context, when a criminal act involving a corporation occurs, the application of corporate criminal liability should be based on the existing regulations. This research seeks to address several issues: first, the regulation of corporate criminal liability in the fisheries crimes; second, the application of corporate criminal liability in the fisheries crimes; third, the ideal formulation regulating corporate criminal liability in the fisheries crimes. This research is based on normative legal research using secondary data sources consisting of legal and non-legal materials. The findings of the research demonstrate that: first, regulations regarding corporate criminal responsibility in fisheries crimes have some weaknesses, especially in relation to the burden of criminal liability imposed on management and corporations; second, in reality, the concept of corporate liability has never been applied in fishery crimes although there were cases which might have been involving corporate crimes; third, the ideal arrangement regarding corporate criminal liability in fisheries crime is when the subject of a criminal act is charged in an alternative-cumulative manner and synchronization of criminal sanctions in the articles of criminal acts of fisheries crime. Therefore, it’s necessary to take important steps: (1) change and add to the formulation of corporate criminal liability in fisheries crime related to: subject, regulation & mechanism and sanctions; (2) increase the knowledge and capacity of law enforcement officers; (3) optimizing coordination between criminal investigation agencies in fisheries cime; and (4) make guidelines for handling fisheries crime cases with corporate subjects."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Arija Br
"ABSTRAK
Karakteristik delik korporasi yang berbeda dari street crime membuat sejumlah
ahli memandang bahwa ultimum remedium tidak lagi relevan dalam konteks
pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertanyaannya adalah (1) bagaimanakah
konsep dan makna ultimum remedium dalam hukum pidana dan kaitannya dengan
Hak Asasi Manusia? (2) bagaimana perumusan ultimum remedium di dalam
konteks pertanggungjawaban pidana korporasi? dan (3) bagaimanakah
implementasi ultimum remedium dalam pertanggungjawaban pidana korporasi di
Indonesia?. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan multi-pendekatan.
Wawancara dilakukan untuk mengklarifikasi data sekunder yang ada. Hasilnya
menunjukkan bahwa sejak tahun 1955-2016 terdapat 115 UU yang menempatkan
korporasi sebagai subjek delik, diantaranya korupsi, perpajakan, lingkungan
hidup, dan pencucian uang. Keempat UU yang dianalisis menunjukkan bahwa
administrative penal law cenderung bersifat ultimum remedium dibandingkan UU
Pidana. PERMA No.13 Tahun 2016 cenderung bersifat primum remedium karena
substansinya lebih banyak memuat aturan prosedural daripada substantif.
Sedangkan RKUHP 2015 memiliki pola ultimum remedium yang kuat, yakni
adanya pedoman pemidanaan, double track system, dan pidana tambahan berupa
pembubaran korporasi merupakan sarana terakhir. Putusan hakim cenderung
bersifat primum remedium (analisis dilakukan terhadap putusan PT Giri Jaladhi
Wana, Asian Agri Group, dan PT Kallista Alam). Pengecualian ultimum
remedium seperti itu boleh saja dilakukan mengingat karakteristik delik korporasi,
yakni serius, lintas batas, mengancam sendi perekonomian, dan korban yang
samar dan luas. Namun demikian, terdapat pula kemungkinan penerapan ultimum
remedium melalui partisipasi korporasi dalam kebijakan hukum pidana.

ABSTRACT
The characteristics of corporate offense that are different from street crime make
some experts consider that ultimum remedium is no longer relevant in the context of
corporate criminal liability. The questions are (1)how is the concept and meaning of
ultimum remedium in criminal law and its relation to human rights? (2)how is
ultimum remedium formulated within the context of corporate criminal liability? and
(3)how is the implementation of ultimum remedium in corporate criminal liability in
Indonesia?. This research is juridical-normative with multi-approach. Interviews are
conducted to clarify the existing secondary data. The results are: Since 1955-2016
there are 115 laws that place corporations as the subject of offenses, including
corruption, taxation, environment, and money laundering. The four laws analyzed
indicate that administrative penal law tends to be ultimum remedium compared to the
Criminal Acts. Supreme Court Regulation No.13 of 2016 tends to be primum
remedium because the substance contains more prosedural law than substantive.
While Model Penal Code 2015 has a strong ultimum remedium pattern, namely the
sentencing guidelines, double track system, and corporate dissolution is a last resort
of additional criminal sanction. The judge's verdict tended to be primum remedium
(analysis was made on PT Giri Jaladhi Wana, Asian Agri Group and PT Kallista
Alam). Such exclusion of ultimum remedium are justifiable because of corporate
offences that are serious, transboundary, threatening the economic pillar, and the
vague and widespread of victim. However, there is also the possibility of applying
ultimum remedium through corporate participation in criminal law policy."
2017
T48755
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfanisa
"Korporasi tidak dikenal sebagai subyek hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korporasi diakui sebagai subyek hukum pidana melalui undang-undang di luar KUHP, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan ilmu hukum pidana pun semakin maju dengan kemunculan doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun dalam praktik, putusan pengadilan yang menjadikan korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi masih minim dan berbeda-beda penerapan hukumnya. Untuk pertama kalinya, pada tahun 2010 PT. Giri Jaladhi Wana korporasi yang dituntut sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Kemudian diikuti oleh kasus tindak pidana korupsi dengan Terdakwa direktur utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang sebenarnya lebih mengarah kepada tindak pidana korporasi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah ada kesulitan dalam meminta pertanggungjawaban pidana korporasi. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban pidana korporasi dan apa saja kesulitan dalam pelaksanaannya akan dibahas pada skripsi ini.

Corporation is not known as a subject of criminal law in Indonesia Criminal Code. Corporation is recognized as a subject of criminal law in the acts outside of Indonesia Criminal Law, such as Law No. 31 Year 1999 on Eradication of Corruption (as amended by Law No. 20 Year 2001). The development of criminal law become more advanced with existence of corporate criminal liability doctrines. On the other side, in practice there is lack of jurisprudence that corporation become a subject of criminal law. For the first time, in 2010 Giri Jaladhi Wana Ltd was charged as perpetrator of corruption. This followed by corruption case where the director of Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, as a defendant although this case leads to corporate criminal offence. The question arises whether there are difficulties to implement corporate criminal liability in corruption. How the implementation of corporate criminal liability and the difficulties to implement it will be discussed in this thesis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55781
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deasy Selpamorita
"Tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin marak terjadi, dengan berkembangnya modus tindak pidana korupsi kini tidak hanya menyangkut subjek hukum orang-perseorangan saja tetapi juga menyangkut korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Adapun pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dimintai kepada pengurus korporasi, korporasi, atau pengurus dan korporasi. BUMN merupakan salah satu bentuk dari korporasi, sehingga apabila korporasi terlibat dalam tindak pidana korupsi sudah seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Namun yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah ketika berbicara mengenai keuangan atau kekayaan BUMN yang dianggap sebagai keuangan negara, seperti yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2013 dikaitkan dengan adanya kerugian negara yang terjadi dalam tindak pidana korupsi. Permasalahan tersebut terletak pada bagaimana pemenuhan unsur kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pidana dan mekanisme penerapan pidana denda dan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti oleh BUMN itu sendiri. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dengan adanya penyatuan keuangan BUMN sebagai keuangan negara maka BUMN selaku korporasi tidak dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi, ketika perbuatan korupsi tersebut menguntungkan BUMN. Selain itu dengan menyatukan keuangan BUMN sebagai keuangan negara maka untuk mendapatkan pertanggungjawaban pidana terhadap BUMN akan menjadi sulit terkait tindak pidana korupsi, mengingat pidana pokok yang dapat dibebankan terhadap korporasi hanya pidana denda.

Corruption in Indonesia are increasingly prevalent, with the development of the mode of corruption now not only concerning individual as legal subjects but also concerning corporations as legal subjects who can be asked for criminal liability. The corporate criminal liability can be asked to administrators of corporations, corporations, or administrators and corporations. SOEs is a form of corporation, so if a corporation was involved in a crime of corruption it should be able to be asked for criminal liability. However, the problem in this case is when talking about budgets or SOEs assets that are considered as state budgets, as stated in the Constitutional Court Decision Number 48/PUU-IX/2013 associated with state losses that occur in criminal acts of corruption. The problem repose in how to fulfill the element of state budgets losses and criminal liability and the mechanism of the application of criminal penalties and additional crimes in the form of payment of substitute money by the SOE itself. In this study, the type of research used is normative using a legal and conceptual approach. The results of the study concluded that with the union of state-owned budgets as state budget, SOEs as corporations cannot fulfill the detrimental state finances element in criminal acts of corruption in Article 2 and Article 3 of the Corruption Act, when such corruption benefits SOEs. In addition, by integrating state-owned budget as state budgets, obtaining criminal liability against SOEs will be difficult in relation to corruption, given that the principal crimes that can be imposed on corporations are only forfeit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53741
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mohammad Faisol Soleh
"Keterlibatan BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada beberapa perkara korupsi mengindikasikan bahwa bukan hanya individu pengurusnya saja yang dapat melakukan korupsi, namun juga badan itu sendiri. Dengan demikian maka seharusnya pemberantasan korupsi juga dapat menjerat badan hukum publik tersebut sebagai korporasi. Penelitian ini akan menjawab beberapa permasalahan seputar; pertama, landasan penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada perkara korupsi; kedua, problematika pengaturan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik; dan ketiga, pengaturan ideal pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada perkara korupsi. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianlisis secara deskriptif-kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis; kedua, problematika pengaturan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik yang masih abstrak dan tidak implementatif; dan ketiga, pengaturan ideal dilakukan dengan merumuskan dan menegaskan BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik dalam konteks korporasi dengan sistem pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidaan yang khusus. Melakukan perbaikan terhadap pengaturan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi pada perkara korupsi, pengetahuan yang baik aparat penegak hukum pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kehendak politik kuat dari segenap elemen bangsa agar terhindar dari perbuatan korupsi merupakan saran dari penelitian ini

The involvement of BUMN and BUMD as public legal entities in several corruption cases indicates that not only individuals can commit corruption, but the body itself. Thus, corruption eradication should also be able to ensnare these public legal entities like corporations. This research will answer several problems around; first, the basis for implementing the criminal liability of BUMN and BUMD as public legal entities in corruption cases; second, regulatory issues in the application of criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities; and third, the ideal arrangement of criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities in corruption cases. This research is normative legal research with secondary data supported by primary data and is analyzed descriptively-qualitatively. The approach in this research is a conceptual, statutory, and comparative approach. The results of this study are; first, the application of criminal responsibility for BUMN and BUMD as public legal entities has a strong basis both philosophically, juridically, and sociologically; second, the problem of regulating criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities which are still abstract and unimplementable; and third, the ideal arrangement is executed by formulating and affirming BUMN and BUMD as public legal entities in the context of a corporation with a particular system of criminal liability, punishments, and sentencing. Making improvements to the regulation of corporate criminal liability concept in corruption cases, good knowledge of corporate criminal liability by law enforcement officials, and strong political will from all elements of the nation to avoid acts of corruption are the suggestions of this study"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>