Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 206572 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusi Yolanda
"Perkembangan teknologi informasi melahirkan inovasi di bidang keuangan salah satunya Fintech Peer-to-Peer Lending syariah. Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia bersaing menyediakan berbagai produk pembiayaan dengan beragam akad dan program, sedangkan ketentuan penyelenggaraannya baru diatur oleh POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini membahas mekanisme pembiayaan dan model pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, dan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni tahapan penerimaan pembiayaan, tahapan penawaran investasi, dan masa investasi. Analisis syariah dilakukan pada tahapan penerimaan pembiayaan dan saat masa investasi berlangsung. Pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan pihak eskternal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ perusahaan dengan pembuatan dan pelaksanaan SOP yang telah disetujui oleh OJK. Dewan Pengawas Syariah ikut melakukan pengawasan secara internal dengan pemantauan aspek syariah. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh OJK, namun OJK tidak spesifik memiliki program atau unit khusus yang mengawasi aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga berperan melakukan pengawasan tidak langsung dengan memberikan rekomendasi DPS, pembinaan, dan pencabutan DPS. Penyelenggara harus mengoptimalkan integrasi aspek syariah dalam SOP dan penyelenggaraannya. OJK harus mengeluarkan aturan baru yang mengakomodir Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah serta melakukan pengawasan spesifik terhadap aspek syariah. DPS harus mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan. DSN perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menambah jumlah DPS yang masih terbatas

The development of information technology has created innovations in financial sector, one of them is Sharia Peer-to-Peer Lending. Sharia Peer-to-Peer Lending operators in Indonesia compete to provide various financing products with various akad and programs, while rules for their implementation are only regulated by POJK NO 77/POJK.01/2016 and in the DSN-MUI Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018. This study discusses the financing mechanism and supervision model of Sharia Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This research is normative research and analytical descriptive. The results showed that the financing mechanism has in accordance with DSN MUI Fatwa, and implemented in three stages; the stage of receiving financing, offering investment, and investment period. Sharia compliance is carried out within the stage of receiving financing and during the investment period. Supervision of Sharia Peer-to-Peer Lending is carried out by internal and external parties. Internal supervision is carried out by the operators by making and implementing SOPs that have been approved by the OJK. DPS participates in monitoring sharia aspects. External supervision is carried out by OJK, unfortunately OJK not yet specifically have a special program or unit that oversees sharia aspects. DSN plays a role in indirect supervision by providing DPS recommendations, coaching, and revoking DPS. Operators should optimize the integration of sharia aspects in SOPs and their implementation. OJK must issue new rules to accommodate Sharia Peer-to-Peer Lending and carry out specific supervision on sharia aspects. DPS should optimize its role in conducting supervision. DSN should continue to conduct various trainings and certifications to increase the number of DPS which is still limited"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Fauzia Handrianti
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh model bisnis yang di gunakan oleh pelaku bisnis dalam industri teknologi finansial. Analisis di lihat dari elemenelemen yang tergabung dalam ekosistem fintech beserta kunci penggerak nya. Produk yang di tawarkan, permintaan pelanggan, hambatan masuk, percepatan teknologi, serta modal pendanaan usaha juga termasuk ke dalam bagian dari penelitian.

This study aims to analyze the influence of bussiness models that are used by peer to peer lending businesses in financial technology fintech. The analysis is viewed from the element of fintech ecosystem along with its driving key firms. Offered products, customer demands, barriers to entry, pace of acceleration technology, and funding of the bussiness are also included inside the part of research.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Ath-Thahirah
"Financial technology (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah berkembang pesat di Indonesia dan berpotensi mengancam perbankan tradisional yang juga memberikan layanan pembiayaan. Dalam hal ini, studi-studi terdahulu cenderung menemukan hasil yang inkonklusif dimana Fintech ditemukan memberikan pengaruh positif dan juga negatif terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak fintech P2P lending terhadap kinerja perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Studi ini menggunakan metode Generalized Method of Moment (GMM) dimana sampel yang digunakan meliputi 63 bank konvensional dan 12 bank syariah di Indonesia periode 2016-2020. Variabel kinerja perbankan yang digunakan mencakup ROA sebagai variabel dependen, jumlah perusahaan P2P lending sebagai variabel independen, dan variabel kontrol meliputi ukuran bank, jumlah kantor cabang, rasio modal, ukuran pinjaman, penyisihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan fintech P2P lending tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perbankan secara agregat. Namun, analisis terpisah antara perbankan konvensional dan syariah, menemukan bahwa fintech P2P lending tidak mempengaruhi kinerja perbankan konvensional namun memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja perbankan syariah. Hasil penelitian ini akan memberikan membantu regulator dan pelaku industri di sektor perbankan dan fintech P2P lending serta memperkaya literatur akademik dalam disiplin ini.

Financial Technology (Fintech), particularly Peer-to-Peer (P2P) Lending, has developed rapidly in Indonesia and has the potential to threaten traditional banks that also provide financing services. In this regard, previous studies found inconclusive results where Fintech was found to have positive and negative effects on banking performance. Therefore, this study aims to examine the impact of fintech P2P lending on banking performance in Indonesia, both conventional banking and Islamic banking. This study uses the Generalized Method of Moment (GMM) with sample includes 63 conventional banks and 12 Islamic banks in Indonesia in 2016-2020. The banking performance variables used include ROA as the dependent variable, the number of P2P lending companies as the independent variable, and control variables consisting of bank size, number of branch offices, capital ratio, loan size, and allowance for losses. The results indicate that the existence of fintech P2P lending does not have a significant effect on banking performance in the aggregate. Separate analysis for conventional and Islamic banking found that fintech P2P lending had no effect on the performance of conventional banking but had a significant positive effect on the performance of Islamic banking. The results of this study will help regulators and banking and fintech P2P lending industry players and enrich academic literature in these disciplines"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Musthofa Faruq
"Kemajuan teknologi telah memberikan dampak pada banyak sektor, salah satunya pada industri keuangan, instrumen pendanaan yang berbasis teknologi menjadi alternatif penyaluran dana dan akses kepada pembiayaan selain melalui perbankan. Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan salah satu platform industri keuangan berbasis Financial Technology (fintech) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pendanaan. Dari sudut pandang Syariah, melalui Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi dasar diperbolehkannya secara Syariah praktik P2PL, sehingga industri P2PL yang berlandaskan prinsip Syariah atau P2PL Syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Kemudahan akses pendanaan di sisi lain berimplikasi pada meningkatnya risiko pembiayaan macet, sehingga diperlukan suatu sistem yang baik dalam menyelesaikan pembiayaan macet apabila terjadi. Fatwa DSN-MUI sejatinya telah menjelaskan bahwa jika diantara para pihak terjadi perselisihan, maka musyawarah mufakat dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perselisihan, jika mufakat tidak dicapai, maka diselesaikan sengketa tersebut melalui jalan lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan mengulas lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pembiayaan macet khususnya pada PT Alami Sharia, dimana berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa secara umum terdapat dua jenis metode penyelesaian, yakni litigasi dan non-litigasi. Penggunaan metode non-litigasi diutamakan dan dilakukan sebelum metode litigasi, beberapa metode non-litigasi yang dapat dilakukan antara lain adalah musyawarah berupa mediasi, negosiasi, arbitrase serta melalui Lembaga Perlindungan Konsumen, apabila metode non-litigasi sudah ditempuh dan tidak berhasil, maka metode litigasi melalui pengadilan dapat dilakukan. Pada kasus Alami, mekanisme yang dapat ditempuh diatur dalam perjanjian pemberian kuasa antara Alami sebagai penyelenggara P2PL Syariah dengan pemberi pembiayaan sebagai pengguna adalah sejalan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 yakni melalui musyawarah dan apabila tidak berhasil maka diselesaikan melalui pengadilan agama. Namun karena Tingkat Keberhasilan pembiayaan Alami masih 100% maka belum pernah ada kasus penyelesaian perselisihan atau sengketa di Alami.

Technological advances have had an impact on many sectors, one of which is the financial industry, technology-based funding instruments have become an alternative for channeling funds and access to financing other than through banking. Peer to Peer Lending (P2PL) is a Financial Technology (fintech) based financial industry platform that makes it easy for the public to access funding. From a Sharia point of view, through the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 concerning Information Technology-Based Financing Services Based on Sharia Principles is the basis for the regulation of P2PL practices in Sharia, so that the P2PL industry based on Sharia principles or Sharia P2PL grows and develops in Indonesia. Ease of access to funding, on the other hand, has implications for increasing the risk of bad financing, so that a good system is needed to resolve bad financing when it occurs. The DSN-MUI fatwa has actually explained that if there is a dispute between the parties, consensus deliberation (musyawarah mufakat) is carried out as an effort to resolve the dispute, if consensus is not reached, then the dispute is resolved through a sharia-based dispute resolution institution in accordance with applicable laws and regulations. This paper will further review the mechanism of settlement of bad financing, especially at PT Alami Sharia, based on the results of the research it was found that in general there are two types of settlement methods, namely litigation and non-litigation. The use of non-litigation methods is prioritized and carried out before litigation methods, several non-litigation methods that can be carried out include deliberations in the form of mediation, negotiation, arbitration and through consumer protection agencies, if non-litigation methods have been tried and are not successful, then the litigation method through the courts can be done. In the Alami case, the mechanism that can be followed is regulated in the power of attorney agreement between Alami as the organizer of the Sharia P2PL and the financier as the user is in line with the provisions of the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 namely through deliberation and if it is not successful then it is resolved through a religious court. However, because the Success Rate of Alami's financing is still 100%, there has never been a case of dispute resolution or dispute at Alami."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ami Fitri Utami
"Perusahaan Teknologi Finansial Pendanaan atau sering disebut sebagai FinTech Peer to Peer Lending di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan kebutuhan akses pendanaan secara nasional. Namun, terdapat ketimpangan antara kinerja perusahaan dari sisi jumlah pengguna serta jumlah pendanaan yang terdistribusi dibandingkan dengan potensi pasar yang ada. Hal ini disebabkan banyaknya kompleksitas yang terjadi termasuk adanya kekurangan sumber-daya internal, tekanan dari regulator, hingga tekanan dari keraguan pasar untuk menggunakan produk. Dalam menyingkapi masalah tersebut, para pemain melakukan berbagai macam kolaborasi dengan berbagai pihak untuk dapat menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, regulasi dan perkembangan teknologi. Penelitian ini berforkus pada dinamika dalam kolaborasi antara para FinTech Peer to Peer Lending dengan jejaringnya. Dalam penelitian ini konsep sistem memori transaktif pada level perusahaan dengan rekan kolaborasinya menjadi kunci dalam memahami dinamika yang ada. Diprediksikan bahwa karakteristik rekan kolaborasi dari sisi spesialisasi pengetahuan, kepercayaan perusahaan akan kredibilitas pengetahuan rakennya serta koordinasi dengan rekan rekan yang dimiliki dianggap dapat berperan dalam peningkatan inovasi serta kinerja perusahaan.

Peer to Peer (P2P) lending FinTech firms in Indonesia possess a major role in enhancing the country’s financial inclusion that leads to a better national’s economy condition. Despites of its’ massive growth in terms of players, investors, as well as innovations; number of national’s P2P lending FinTech adopters are still low which pivotal as it resemblance their performance. This occur as P2P lending FinTech firms facing various challenges both internal and externally due to the newness of the industry. To become more effective, current players tend to collaborate with various parties in deciphering the industrial dynamics. This research focusing on how firm might entrench benefits from its’ collaboration through the concept of Transactive memory system in the inter-firm collaboration level. This research argued that the availability of TSM among the P2P lending FinTech firm and its collaborative might enhance the firm’s competitive advantage such innovation which leads to a better performance in the market. This research mainly contributes to the TMS research field where the concept of TMS mainly used in a small group, and never been investigated in the context of inter-firm collaboration. Current study also contributes to the TMS field as it goes to the dimensional level rather than uses TMS as second order factor construct."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ami Fitri Utami
"Perusahaan Teknologi Finansial Pendanaan atau sering disebut sebagai FinTech Peer to Peer Lending di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan kebutuhan akses pendanaan secara nasional. Namun, terdapat ketimpangan antara kinerja perusahaan dari sisi jumlah pengguna serta jumlah pendanaan yang terdistribusi dibandingkan dengan potensi pasar yang ada. Hal ini disebabkan banyaknya kompleksitas yang terjadi termasuk adanya kekurangan sumber-daya internal, tekanan dari regulator, hingga tekanan dari keraguan pasar untuk menggunakan produk. Dalam menyingkapi masalah tersebut, para pemain melakukan berbagai macam kolaborasi dengan berbagai pihak untuk dapat menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, regulasi dan perkembangan teknologi. Penelitian ini berforkus pada dinamika dalam kolaborasi antara para FinTech Peer to Peer Lending dengan jejaringnya. Dalam penelitian ini konsep sistem memori transaktif pada level perusahaan dengan rekan kolaborasinya menjadi kunci dalam memahami dinamika yang ada. Diprediksikan bahwa karakteristik rekan kolaborasi dari sisi spesialisasi pengetahuan, kepercayaan perusahaan akan kredibilitas pengetahuan rakennya serta koordinasi dengan rekan rekan yang dimiliki dianggap dapat berperan dalam peningkatan inovasi serta kinerja perusahaan.

Peer to Peer (P2P) lending FinTech firms in Indonesia possess a major role in enhancing the country’s financial inclusion that leads to a better national’s economy condition. Despites of its’ massive growth in terms of players, investors, as well as innovations; number of national’s P2P lending FinTech adopters are still low which pivotal as it resemblance their performance. This occur as P2P lending FinTech firms facing various challenges both internal and externally due to the newness of the industry. To become more effective, current players tend to collaborate with various parties in deciphering the industrial dynamics. This research focusing on how firm might entrench benefits from its’ collaboration through the concept of Transactive memory system in the inter-firm collaboration level. This research argued that the availability of TSM among the P2P lending FinTech firm and its collaborative might enhance the firm’s competitive advantage such innovation which leads to a better performance in the market. This research mainly contributes to the TMS research field where the concept of TMS mainly used in a small group, and never been investigated in the context of inter-firm collaboration. Current study also contributes to the TMS field as it goes to the dimensional level rather than uses TMS as second order factor construct."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ali Ariyogis
"ABSTRACT
Peer to Peer (P2P) Lending merupakan pelayanan yang didukung oleh pemerintah dan merupakan alat pendukung pembangunan dalam industri Financial Technology (Fintech) yang berada di Indonesia. Walaupun P2P Lending memiliki kontribusi positif dalam mengurangi financial exclusion, penelitian mengenai P2P Lending masih terbatas dan jarang, terutama di bidang kepercayaan. Pelayanan P2P Lending yang tidak membutuhkan tatap muka, menunjukan bahwa pelayanan ini memiliki beberapa resiko dimana aspek kepercayaan memainkan peran yang penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi kepercayaan pada P2P Lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode survey terhadap 204 pemberi pinjaman pada salah satu situs P2P Lending di Indonesia yaitu Akseleran. Data mencakup tiga dimensi kepercayaan yaitu Specific Trust Beliefs, General Trust Beliefs, dan Outcome Trust Belief. Data diolah menggunakan Teknik Structural Equation Modelling (SEM) dan hasilnya menunjukan bahwa kepercayaan kepada perantara dan kepercayaan kepada peminjam merupakan faktor yang signifikan dalam mempengaruhi keinginan pemberi pinjaman dalam memberikan pinjaman. Namun, berdasarkan perspektif pemberi pinjaman, kepercayaan kepada peminjam lebih pe

ABSTRACT
Peer-to-Peer (P2P) Lending is strongly endorsed by the government and considered an engine of development in Indonesian financial technology industry. Notwithstanding their positive contributions in mitigating financial exclusion issue, research on P2P Lending is limited and scarce, particularly in the field of trust. In the absence of face-to-face meeting, P2P Lending have some inherent risk in its application where trust plays a key role. This study aims to analyse dimensions of trust related to Indonesian (P2P) Lending system. This study uses survey to 204 online lenders of Akseleran, one of known P2P Lending providers in Indonesia. Data comprises three dimensions of trust, namely  Specific Trust Beliefs, General Trust Beliefs, and Outcome Trust Belief. Data are analysed using Structural Equation Modelling (SEM) and the findings show that lenders trust in borrowers and in intermediaries are significant factors influencing lenders lending intention. However, trust in borrower is more critical than trust in intermediaries from the lenders perspective. "
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niko Muhammad Iskandar
"

Dalam beberapa waktu terakhir financial technology atau biasa disebut fintech mengalami pertumbuhan yang amat pesat.  Salah satu kategori fintech yang sedang marak perkembangannya ialah peer to peer lending. Peer to peer lending menghubungkan akses pinjam dan meminjam dana berbasis online tanpa harus bertatap muka antara peminjam  (borrower) dan pendana (lender). Pada negara Indonesia peer to peer lending memiliki pertumbuhan jauh lebih pesat ketimbang pertumbuhan bank bila dilihat dari sisi akumulasi dana yang dipinjamkan kepada nasabah, dimana dalam dua tahun beroperasi akumulasi pinjaman yang telah disalurkan peer to peer lending mencapai 25 Triliun Rupiah. Karena terkenal dengan berbagai risiko serta kejahatan dari peer to peer lending di negara lain, banyak masyarakat masih terbilang ragu untuk berinvestasi pada peer to peer lending. Maka dari itu, para perusahaan peer to peer lending yang beroperasi di Indonesia membutuhkan strategi yang untuk meningkatkan keinginan meminjamkan dana (willingness to lend) pada masyarakat. Dalam pembuatan strategi tersebut, akan diteliti pengaruh faktor faktor yang signifikan dalam mempengaruhi keinginan meminjamkan dana (willingness to lend). Setelah didapatkan faktor tesebut, penelitian ini akan menggunakan importance-satisfacion analysis berdasarkan diskusi dengan expert dalam menentukan strategi mana yang tepat untuk dilakukan perusahaan peer to peer lending dalam meningkatkan keinginan meminjamkan dana (willingness to lend) serta meningkatkan satisfaction pada masyarakat Indonesia.


In recent years, financial technology or commonly called fintech experienced very rapid growth. One of the categories of fintech that is booming is peer to peer lending. Peer to peer lending connects online loan access and borrowing funds without having to meet face to face between the borrower and lenders. In Indonesia, peer to peer lending has a much faster growth than bank growth when viewed from the side of accumulated funds lent to customers, where in the two years of operation accumulated loans that have been channeled reached 25 Trillions Rupiah. Because it has known for its various risks and crimes from peer to peer lending in other countries, many people are still fairly hesitant to invest in peer to peer lending. Therefore, peer to peer lending companies which operated in Indonesia need a strategy to increase willingness to lend to the community. In making this strategy, the effect of factors that are significant in influencing willingness to lend will be examined. After obtaining these factors, this study will use importance-satisfacion analysis based on discussion with expert in determining which strategy is right for the company to increasing the willingness to lend as well as increasing satisfaction in Indonesian society

"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vicky Andryanda Pratama
"Memiliki performa keuangan dan operasional yang superior akan selalu menjadi tujuan akhir semua perusahaan di dunia. Salah satu cara terbaru untuk mencapainya adalah memiliki kapabilitas dinamis dynamic capabilities . Di sisi lain, meningkatnya kontribusi dari sektor jasa terhadap ekonomi secara keseluruhan meningkatkan pentingnya melakukan inovasi jasa. Namun, inovasi jasa berbeda dengan inovasi lainnya yang sudah dikenal lebih luas. Perlu pemahaman yang berbeda mengenai inovasi jasa untuk mengetahui dampaknya terhadap competitive advantage sebuah perusahaan. Beberapa ahli berpendapat bahwa kapabilitas dinamis membantu perusahaan untuk melakukan inovasi jasa. Namun, studi yang pernah dilakukan tentang konsep-konsep yang berbeda ini tersebar.
Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk meringkas dan menyatukan temuan-temuan dalam studi tersebut, yang dirumuskan dalam pernyataan masalah sebagai berikut: ldquo;apa hubungan antara kemampuan dinamis dan kinerja perusahaan, dan apa pengaruh inovasi layanan terhadap hubungan antara kemampuan dinamis dan kinerja perusahaan? rdquo; . Studi ini pertama-tama mendefinisikan bahwa kapabilitas dinamis terbagi menjadi 3 kapabilitas: adaptif, serap, dan inovatif. Selain itu, studi ini juga mengasumsikan konsep inovasi jasa secara lebih komprehensif, yang mencakup perubahan dan peningkatan dalam konsep produk jasa, proses penyampaian jasa, serta pendapatan dan model bisnis dari jasa tersebut. Selain itu, inovasi jasa tidak hanya mencakup inovasi yang bersifat radikal, akan tetapi juga mencakup inovasi yang bersifat incremental.
Studi ini menyimpulkan bahwa inovasi jasa memediasi hubungan antara kapabilitas dinamis dan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin meningkatkan performan keuangan dan operasional mereka, mereka dapat melakukan inovasi jasa untuk meningkatkan dan menciptakan penawaran jasa baru. Namun, untuk dapat melakukannya, mereka harus melakukan dan memiliki kemampuan dinamis terlebih dahulu. Implikasi praktis, batasan, dan rekomendasi untuk studi ke depannya juga dibahas dalam studi ini.

Gaining a superior financial and operational performance has always been the ultimate goal of all firms in the world. One of the emergent ways to achieve them is to possess dynamic capabilities. On the other hand, the increasing contribution from service to the overall economies makes the needs to innovate the service product become increasingly important. But, service innovation is a different thing with other kinds of innovation commonly known. It needs different understanding to know its impact on the achievement of superior firm performance. Some scholars argue that dynamic capabilities help the firm to do service innovation. However, the research about these different concepts is scattered.
Therefore, this research aims to summarize and integrate them, which can be formulated in the problem statement of ldquo;what is the relationship between dynamic capabilities and firm performance, and what influence does service innovation have on the relationship between dynamic capabilities and firm performance? rdquo;. This research firstly defines that dynamic capabilities can be disaggregated into adaptive, absorptive, and innovative capabilities. Also, this research views service innovation in a more comprehensive way, which includes any changes and improvement in the service concept, service delivery process, and revenue and business model. Furthermore, service innovation involves not only radical innovation but also incremental innovation.
This research concludes that service innovation mediates the relationship between dynamic capabilities and firm performance. So, for firms who want to improve their financial and operational performance, they can do service innovation to improve and create new service offerings. But, to be able to do so, they should do and possess the dynamic capabilities beforehand. Lastly, the practical implications, limitations, and recommendations for future research are also discussed in this research.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Fahira Nabila
"Peer to peer lending merupakan sebuah inovasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Risiko umum dari kegiatan pinjam meminjam uang ini adalah kegagalan debitur untuk melunasi pinjamannya. Asuransi menjadi salah satu mitigasi yang digunakan terhadap risiko tersebut. Skripsi ini membahas mengenai apakah asuransi kredit fintech peer to peer lending sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme penutupan asuransi dan penyelesaian klaim, serta penerapan prinsip insurable interest dan indemnity. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa (1) peraturan perundangan perasuransian saat ini belum cukup mengatur mengenai asuransi kredit fintech peer to peer lending; (2) proses penutupan asuransi dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh penanggung dalam polis demikian juga untuk proses penyelesaian klaim; (3) prinsip insurable interest pada asuransi ini diterapkan dengan berlandaskan hubungan perjanjian antara penerima pinjaman (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) yang diwakili oleh penyelenggara, sementara prinsip indemnity diterapkan dengan menghitung sisa jumlah kewajiban yang belum dibayar (tunggakan kredit) setelah dikurangi dengan risiko sendiri atau deductible (excess), sehingga tidak melebihi kerugian yang benar-benar diderita oleh tertanggung. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran kepada OJK selaku regulator dan pengawas agar menerbitkan peraturan OJK yang memuat ketentuan yang lebih jelas dan lebih lengkap mengenai asuransi kredit fintech peer to peer lending.

Peer to peer lending is an innovative lending and borrowing service based on information technology. The general risk of lending and borrowing money is the failure of the debtor to repay the loan. Insurance is one of the mitigation used against that risk. This thesis discusses peer to peer fintech lending credit insurance from the point of whether it is sufficiently regulated in legislation, insurance closing mechanism and settlement of claims, as well as the application of the insurable interest and indemnity principle. The research method that used in this thesis is juridical-normative through literature study and applicable laws and regulations. The conclusions of this research state that (1) the current legislation is not sufficient to regulate fintech peer to peer lending credit insurance; (2) the insurance closing and settlement of claims is done by following the mechanisms and procedures that have been determined by the insurer under the policy; (3) the principle of insurable interest in this insurance is applied based on the agreement relationship between the borrower (debtor) and the lender (creditor) represented by the organizer, while the indemnity principle is applied by calculate the remaining amount of liabilities (credit arrears) after deducting the own risk or a deductible (excess), so it does not exceed the losses actually suffered by the insured. Based on these conclusions, the authors advise the OJK as regulators and supervisors to enact OJK regulations that contain better and more complete provisions for peer to peer fintech lending credit insurance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>