Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156310 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fahira Zahara Ghassani
"Sebelum menjalankan bisnis waralaba, para pihak harus membuat perjanjian waralaba dalam bentuk tertulis yang bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak dan dapat digunakan sebagai alat bukti apabila para pihak adan yang melakukan wanprestasi. Namun, masih terdapat pelaku usaha waralaba yang membuat perjanjian dalam bentuk tidak tertulis atau lisan, meskipun PP 42/2007 dan Permendag 71/2019 menghendaki perjanjian dalam bentuk tertulis. Hal inilah yang menjadi pertentangan diantara franchisor dan para franchisee yang terlibat dalam bisnis waralaba sebagaimana hal tersebut dituangkan dalam Putusan No. 52/Pdt.G/2019/Pn. Jkt. Pst jo. Putusan No. 396/PDT/2021/PT DKI. Selain itu, perjanjian waralaba tersebut melibatkan pihak asing sebagai franchisor dan pihak di Indonesia sebagai franchisee. Akan tetapi selama kegiatan usaha waralaba berlangsung, para pihak juga telah membuat suatu perjanjian term sheet yang hanya ditulis dalam bahasa Inggris, meskipun hal tersebut bertentangan dengan UU 24/2009. Hal inilah yang memicu pertentangan mengenai keabsahan dari perjanjian waralaba dan perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing. Selain itu, franchisor dalam kasus ini melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak tanpa meminta pembatalan melalui permohonan di pengadilan yang merugikan franchisee . Oleh karena itu, perlu meneliti mengenai keabsahan perjanjian waralaba yang menjadi dasar bagi perlindungan hukum franchisor dan franchisee.

Franchising is a business system that makes it easy for entrepreneurs to expand their marketing. Therefore, before running a franchise business, the parties must make a franchise agreement that aims to protect the interests of the parties properly. A franchise agreement made in written form can be the basis or evidence if one of the parties defaults. However, there are still franchise businesses that make agreements in the form of unwritten or verbal actors, even though PP 42/2007 and Permendag 71/2019 require written agreements. This is what becomes between the franchisor and the franchisees involved in the franchise business as stated in verdict No. 52/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst jo. verdict No. 396/PDT/2021/PT DKI. In addition, the franchise agreement involves a foreign party as the franchisor and a party in Indonesia as the franchisee. However, during the franchise business activity, the parties have also made a term sheet agreement which is only written in English, even though this is contrary to Law 24/2009. This only applies to the validity of agreements and agreements made in foreign languages. In addition, the franchisor in this case terminates the cooperation unilaterally without asking for a request through the court which is detrimental to the franchisee. Therefore, it is necessary to examine the validity of the franchise agreement which is the basis for the legal protection of franchisors and franchisees."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian Anditya
"Kerja sama waralaba pada prinsipnya ialah skema usaha yang dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha melalui pemanfaatan sistem bisnis dengan ciri khas usaha yang telah dikembangkan oleh pelaku usaha berpengalaman dalam rangka pemasaran barang dan/atau jasa. Kerja sama tersebut haruslah didasarkan pada suatu perjanjian waralaba yang telah disusun para pihak dengan memperhatikan ketentuan penyelenggaraan waralaba yang telah diatur oleh Pemerintah. Ketidak-patuhan penyusunan perjanjian waralaba terhadap ketentuan dimaksud sejatinya akan mengakibatkan perjanjian yang bersangkutan menjadi batal demi hukum, akan tetapi implementasinya dalam praktek peradilan kerap kali tidak sesuai dengan norma hukum yang seharusnya berlaku. Salah satu contoh dari permasalahan ini terlihat dalam kasus waralaba “HH” di mana terdapat suatu perjanjian waralaba yang dinilai penerima waralabanya sebagai perjanjian yang cacat hukum berikut digugat ke pengadilan untuk dinyatakan batal demi hukum, akan tetapi gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim yang lebih mengedepankan pemenuhan unsur kesepakatan para pihak sebagaimana ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI. Berkaca pada kasus waralaba HH, penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim terhadap materi gugatan pembatalan perjanjian waralaba yang diajukan oleh penerima waralaba HH serta konsekuensi yang timbul bagi para pihak apabila perjanjian yang bermasalah tersebut tetap berlaku. Untuk menjawab permasalahan dimaksud, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris guna menjelaskan dan menganalisis fakta hukum yang ada dalam contoh yang diangkat berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dan peraturan waralaba yang berlaku di Indonesia. Dengan mengacu pada pengkajian atas masalah tersebut, penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim yang kurang memperhatikan aspek kepatuhan hukum dalam perjanjian waralaba HH merupakan  suatu pertimbangan yang keliru serta keabsahan perjanjian dimaksud dapat menimbulkan berbagai macam konsekuensi komersial maupun hukum bagi para pihak. Adapun saran yang dapat diberikan berupa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan penyusunan perjanjian berikut memastikan telah dimuatnya klausula pembatalan perjanjian secara tegas. Lebih lanjut, penggunaan jasa profesi hukum penunjang dalam pembuatan perjanjian waralaba dapat menjadi opsi guna memastikan terwujudnya ketaatan hukum dari perjanjian waralaba yang dibuat.

In principal franchise is a business scheme that is implemented by individuals or business entity through the utilization of a business system with specific business characteristic that is developed by an experienced business player in the context of marketing of goods and/or service. Such cooperation must be based on a franchise agreement that has been prepared by the parties with due observance on franchise provisions that have been regulated by the Government. Incompliance against the regarding regulation during the preparation of franchise agreement will result for such agreement to be null and void, yet its implementation in judicial practices is often not in accordance with the legal norms that should be applied. One example of this problem can be seen in the “HH” franchise case where there is a franchise agreement that is considered to be legally defective by the franchisee and further sued to the court to be declared null and void, yet such lawsuit was not granted by the judge who prioritized the fulfillment of consensuality between the parties as found in the Decision of High Court of DKI Jakarta Number 321/PDT/2021/PT.DKI. Reflecting on the HH franchise case, this research analyze the judge’s consideration of the substance of the HH franchisee’s lawsuit and the consequences for the parties if such agreement remains in effect. To answer this issue, this research use a judicial normative approach with an explanatory type of research to explain and analyze the legal facts that exist in the case based on the provisions of contract law and franchise regulations that prevailed in Indonesia. By referring to the study on the given issue, this research concludes that the consideration of the judge who pays less attention to the aspect of legal compliance in the HH franchise agreement shall be considered to be inaccurate and the validity of such agreement results for various commercial and legal consequences for the parties. The advice that can be given from this case is the importance of caution in drafting a franchise agreement and ensure that the cancellation clause is expressly included in the agreement. Further, the use of supporting legal profession in making franchise agreement can be an option to ensure the realization of the agreement’s legal compliance."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widia Salwa Putri Santira
"Waralaba menjadi salah satu kegiatan usaha yang digemari oleh pebisnis pemula karena tidak membutuhkan modal yang terlalu banyak. Waralaba dilakukan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba yang diatur syarat formilnya dalam undang-undang mengenai waralaba salah satunya mengenai klausul minimal yang harus tercantum dalam Perjanjian Waralaba.Ketika perjanjian waralaba tidak memenuhi syarat formil perjanjian waralaba yang telah ditentukan dalam undang-undang maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum sebagai perjanjian waralaba. Dalam praktik ditemukan Perjanjian Waralaba yang tidak memuat klausul minimal dalam perjanjian waralaba tetapi Majelis Hakim tidak membatalkan Perjanjian Waralaba antara para pihak. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan jenis data sekunder. Hasil penelitian ditemukan perjanjian waralaba merupakan perjanjian formil sehingga keabsahannyaharus memenuhi syarat formil dari perjanjian waralaba. Majelis Hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding dalam Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT DKI kurang tepat dalam memberikan pertimbangan dan putusannya karena seharusnya perjanjian waralaba antara para pihak batal demi hukum. Karena Perjanjian waralaba antara para pihak tidak memenuhi syarat formil dari perjanjian waralaba sebagaimana ditentukan dalam PP 42/2007 dan Permendag 53/2012. Para pihak harus melakukan penelaahan sebelum membuat perjanjian waralaba dan pemerintah sebaiknya merubah peraturan mengenai perjanjian waralaba sehingga perjanjian waralaba dibuat menjadi suatu akta notaril dan pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan waralaba yang sesuai dengan undang-undang

Franchising is one of the business activities that is favored by novice business people because it does not require too much capital. Franchising is carried out based on a Franchise Agreement which is regulated by formal conditions in the law regarding franchising, one of which is regarding the minimum clause that must be included in the Franchise Agreement. When the franchise agreement does not meet the formal requirements of the franchise agreement that have been specified in the law, the agreement becomes null and void as a franchise agreement. In practice, it was found that the Franchise Agreement did not contain a minimum clause in the franchise agreement but the Panel of Judges did not cancel the Franchise Agreement between the parties. This writing uses normative juridical research methods and secondary data types. The results of the study found that the franchise agreement is a formal agreement so that its validity must meet the formal requirements of the franchise agreement. The Panel of Judges at the first level and appellate level in Decision Number 321/PDT/2021/PT DKI was not quite right in giving their considerations and decisions because the franchise agreement between the parties should have been null and void. Because the franchise agreement between the parties does not fulfill the formal requirements of the franchise agreement as specified in PP 42/2007 and Permendag 53/2012. The parties must conduct a review before making a franchise agreement and the government should change the regulations regarding franchise agreements so that the franchise agreement is made into a notary deed and the government must provide socialization to the public regarding the implementation of franchising in accordance with the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogie Prastiyans
"Penelitian ini akan membahas mengenai peraturan yang terkait dengan waralaba Primagama menurut hukum positif di Indonesia, selanjutnya, dalam skripsi ini akan dibahas hubungan hukum antara penggugat dengan para tergugat dan membahas apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri sudah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan analisis datanya adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan peraturan yang terkait dengan waralaba Primagama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I tetapi ada hubungan hukum penggugat dengan Tergugat II. Serta dapat diketahui bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Kediri kurang tepat. Kata Kunci: peraturan waralaba, hubungan hukum, putusan hakim.

This research dicusesses the regulations about Primagama franchise in accordance with Indonesian law. This research aims to examine legal relationship between the defendant and the plaintiffs whether the ruling has been legal and binding. The methods used in this research are normative juridical and qualitative for the data analysis. The results show that regulations about Primagama franchise are Government Regulation No. 42 of 2007 on franchise, Ministerial Regulation of Ministry of Commerce no. 57 of 2014 on amendment of Ministerial Regulation of Ministry of Commerce no. 53 of 2012 on franchising, Law no. 20 of 2003 on National Education system, Government Regulation no. 66 of 2010 on amendment of Government Regulation no. 17 of 2010 on Management and Implementation of Education, Government Regulation no. 19 of 2005 jo. Government Regulation no. 32 of 2013 jo. Government Regulation no. 13 of 2015 on National Education Standards. There was no legal relationship between the plaintiff and the defendant I, while there was legal relationship between the plaintiff and the defendant II. In addition, it was found that the judge 39 s ruling was not really appropriate. Therefore, defendant I shall start filing new lawsuit to district court of Kediri regency. Keywords franschise regulation, legal relationship, judge 39's ruling"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66660
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachelle Valencia
"Manusia selama hidupnya tidak akan lepas dari adanya suatu perjanjian. Adapun perjanjian tersebut harus dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian. Pada zaman sekarang ini, salah satu perjanjian yang paling sering dibuat adalah perjanjian waralaba yang merupakan perjanjian tidak bernama. Pengaturan mengenai waralaba diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019). Walaupun tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembuatan perjanjian waralaba harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, termasuk syarat sahnya perjanjian. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pada kenyataannya terdapat kasus mengenai perjanjian waralaba yang melanggar ketentuan KUHPerdata, PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Kasus tersebut seperti yang terjadi antara para pihak dalam Putusan Nomor 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas mengenai ketentuan mengenai hukum perjanjian di Indonesia, ketentuan hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan usaha waralaba, serta analisis hukum terhadap Putusan Nomor 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI menurut Permendag 71/2019. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa perjanjian waralaba yang dibuat oleh para pihak dalam perkara tersebut melanggar salah satu syarat sah perjanjian, yaitu syarat sebab yang halal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba dibuat bertentangan dengan PP 42/2007 dan Permendag 71/2019

Humans during their lives will not be separated from the existence of an agreement. The agreement must be made by fulfilling the legal requirements of the agreement. In this current era, one of the most frequently made agreements is the franchise agreement which is an innominaat agreement. Regulations regarding franchising are specifically regulated in Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising (PP 42/2007) and Minister of Trade Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Franchising (Permendag 71/2019). Although not specifically regulated in the Civil Code (KUHPerdata), the making of a franchise agreement must follow the provisions stipulated in Book III of the Civil Code, including the legal terms of the agreement. However, it is possible that in reality there are cases regarding franchise agreements that violate the provisions of the Civil Code, PP 42/2007 and Permendag 71/2019. This case is like what happened between the parties in Decision Number 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Decision Number 321/PDT/2021/PT.DKI. Therefore, this research will discuss the legal provisions regarding agreement law in Indonesia, positive legal provisions in Indonesia which regulate the implementation of a franchise business, as well as a legal analysis of Decision Number 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Decision Number 321/PDT/2021/PT.DKI according to Permendag 71/2019. This research is a normative juridical research with a statutory and case study approach. From this research it can be found that the franchise agreement made by the parties in the case violates one of the legal terms of the agreement, namely the terms of a lawful cause. This is because the franchise agreement was made contrary to PP 42/2007 and Permendag 71/2019"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juristezar P.L.T.
"ABSTRAK
Waralaba maupun distributor sama-sama suatu usaha/bisnis dengan investasi ‘kecil’ resiko dengan peluang mendapatkan profit besar yang sangat baik. Waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa, sedangkan Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Dalam distributor pihak kedua yang menjual barang milik pihak pertama hanya mendapatkan fee atau pembayaran dari jumlah barang yang dibelinya, harga barang ditentukan oleh pihak pertama sebagai pemilik barang. Tugas pihak kedua hanya menjual saja, tidak terlibat manajemen, secara tidak langsung distibutor agreement hanya merupakan perpanjangan tangan pihak pertama saja. Jelas yang diterima pihak kedua sebagai penyalur hanya berupa fee yang telah ditetapkan oleh pihak pertama. Bila dilihat dari segi keuntungan maka jelas lebih menguntungkan franchise, karena baik franchisor maupun franchisee dapat ikut andil dalam manajemen, franchisee hanya perlu membayar lisensi yang telah dimiliki oleh pemilik atau pihak pertama. Namun begitu, dipercaya usaha distributor juga memiliki kelebihan-kelebihan sendiri yang berbeda dari waralaba.
"
2006
S21241
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Islamy
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai adanya perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi. yang akan ditinjau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba Terdapat berbagai persoalan terkait dengan unsur-unsur perjanjian franchise dalam Peraturan Pemerinth Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba yang tidak terpenuhi oleh perjanjian franchise oleh Muhaerul dengan PT. Wadha Artha abadi sehingga apakah perjanjian franchise ini dapat dikatakan sebagai perjanjijan franchise atau tidak, Peneliti mengajukan pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimanakah perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dengan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur mengenai franchise atau waralaba. 2. Bagimanakah akibat hukum dari perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi apabila tidak memenuhi aspek-aspek perjanjian franchise menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. 3. Bagaimanakah upaya hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dari perjanjian franchise

ABSTRAK
This thesis discusses the existence of the franchise agreement between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi. which will be reviewed based on the legislation in particular Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchise There are many problems associated with the elements of his government's franchise agreement in Regulation No. 42 of 2007 on Franchise are not met by the franchise agreement by Muhaerul with PT. Wadha Artha framchise immortal so that if agreement can be said as perjanjijan franchise or not, researchers propose the subject matter, namely: 1. How does the franchise agreement between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi according to Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise with other relevant regulations governing the franchise or the franchise? 2. How does legal consequences of franchise agreements between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi if it does not meet aspects of the franchise agreement under the provisions of Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise? 3. How are laws and legal protection for the parties to the franchise agreement is Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi."
2016
S63642
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dhafin Almanda Fauzan
"Waralaba adalah suatu metode bisnis yang dalam penyelenggaraanya terdapat pemberian izin penggunaan hak kekaayaan intelektual dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Dalam penyelenggaraannya waralaba didasari dengan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam prosedur pendaftaran waralaba. Pendaftaran waralaba sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak dalam waralaba yang didasari dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan penyelenggaraan waralaba. Selanjutnya dalam tulisan ini akan dibahas secara khusus mengenai pelindungan hukum yang didapatkan atas pendaftaran waralaba dan bagaimana Peraturan penyelenggaraan waralaba telah memberikan suatu kontruksi pelindungan hukum kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba. Adanya kehadiran pelindungan hukum untuk para pihak dalam waralaba dalam hal ini memberikan suatu kepastian pelindungan yang akan didapatkan. Hal ini juga kemudian mendorong hadirnya penyelenggaraan waralaba yang lebih baik lagi. Dalam hal ini terdapat juga salah satu contoh perjanjian kerja sama waralaba yang tidak didaftarkan yakni perjanjian kerja sama Restoran X dengan Pengusaha Y yang dianalisis hak dan kewajibannya serta meninjau bagaimana pelindungan hukum untuk para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut.

Franchising is a business method in which there is a grant of permission to use intellectual property rights from the franchisor to the franchisee. In the arrangement of franchising against the franchise agreement The franchise agreement and franchise offer prospectus are integral parts of the franchise registration procedure. Franchise registration is an obligation that the franchisees must fulfill in accordance with the provisions of the applicable regulations. In this study, a normative juridical research method was used using an approach to the rules of franchising. Furthermore, this paper will specifically discuss the legal protection of acquisitions for franchise registration and how the Franchise Administration Regulations have provided a construction of legal protection for franchisors and franchisees. The presence of legal protection for the parties to the franchise in this case provides a certainty of protection that will be obtained. This also then encourages the presence of a better franchising. In this case, there is also an example of a unregistered franchise cooperation agreement, namely the cooperation agreement between Restaurant X and Entrepreneur Y, which rights and obligations are analyzed, as well as how legal protection is provided for the parties involved in the agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Isworo
"Penelitian ini membahas tentang dampak yang ditimbulkan oleh PeraturanMenteri Keuangan No 74 2010 khususnya bagi pelaku usaha dan penerimaanNegara dari sektor pajak Bagi pengusaha kena pajak aturPenelitian ini membahas tentang dampak yang ditimbulkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 74/2010 khususnya bagi pelaku usaha dan penerimaan Negara dari sektor pajak. Bagi pengusaha kena pajak aturan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara administrasi namun juga secara arus kas mereka. Sementara itu sudah sepatutnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan perdagangan eceran agar dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pemasukan bagi negara. Hal lain yang perlu dicermati bahwa PPN dapat menjadi salah satu andalan Negara dalam meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan wawancara mendalam dan studi pustaka. Analisa yang dilakukan adalah dengan membandingkan data-data yang telah diperoleh dengan teori yang ada dan peraturan yang berlaku. Perbandingan yang dilakukan mengacu pada tema penelitian ini. Kelemahan penelitian skripsi ini adalah masih adanya data yang kurang didapatkan untuk dijadikan bahan perbandingan, namun dari penelitian ini dapat diperoleh gambaran secara umum tentang dampak dari PMK No. 74/2010 tersebut.

This study discusses about Regulation of Finance Ministry’s (No. 74/2010) impact for entrepreneur and national tax revenue. Entrepreneurs expect that the regulation not only gives ease of administration but also profit for their cash flow. Direktorat Jenderal Pajak should control and secure the retail transaction in order that transaction could become one of source of income for national tax revenue. The research method used in this study is a qualitative. Data collection techniques performed using in-depth interview and literature study. Analysis was performed by comparing the data have been obtained with the existing theory and regulations. Comparisons are made referring to the theme of this research. The weakness of this thesis research is still a lack of data available to be used as a comparison, but from this study may provide a general description of the impact from Regulation of Finance Ministry No. 74/2010."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S44421
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monica Kusumadevi
"Kegiatan waralaba diawali dengan dibuatnya perjanjian waralaba secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pembuatan perjanjian waralaba ini menerapkan asas kebebasan berkontrak yang berarti para pihak dapat menentukan isi perjanjian tetapi tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, hal ini merupakan implemantasi dari syarat sebab yang halal yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Sebagai pelaku usaha yang tujuannya untuk mencari keuntungan, para pihak dalam perjanjian waralaba juga harus tunduk pada hukum persaingan usaha. Namun, sistem waralaba ini dikecualikan untuk tunduk terhadap UU No. 5 Tahun 1999 ini, hal ini dicantumkan dalam Pasal 50 huruf b. Kemudian dalam praktiknya, terdapat klausul-klausul dalam perjanjian waralaba yang berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, maka dibuat Pedoman Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 mengenai pembatasan terhadap pengecualian Pasal 50 huruf b, tetapi pedoman ini tidak dapat mengikat secara umum karena dibuat bukan berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut pedoman ini klausulklausul dalam perjanjian waralaba yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat tidak dikecualikan untuk tunduk pada UU No. 5 Tahun 1999. Untuk menghindari adanya persaingan usaha yang tidak sehat, perjanjian waralaba tetap harus berpedoman pada UU No. 5 Tahun 1999. Pendekatan dalam skripsi ini dilakukan dengan menggunakan analisis berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta membandingkannya dengan peraturan waralaba yang berlaku di Inggris. Inggris tidak memiliki peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai waralaba, hanya terdapat kode etik yang dibuat oleh organisasi nirlaba yang bergerak di bidang waralaba. Setelah melakukan perbandingan, kemudian dilakukan analisis suatu perjanjian waralaba antara PT SAT dan HM untuk menilai klausul-klausul yang terdapat di dalamnya apakah sesuai dengan prinsip persaingan usaha atau tidak. Berdasarkan analisis perjanjian waralaba PT SAT dan HM tidak melanggar prinsip persaingan usaha.

Franchise business activities are started from the making of a written franchise agreement that is signed by both or more of the parties. The writing of this agreement puts forth the principle known as freedom of contract, which means the parties are free to determine the body of the contract as long as it does not contradict with the law, general order, and moral decency. This principle is an implementation towards the good cause as one of the condition for the licit agreement. As an entrepreneur who aims for profit, the parties involved should binds themselves to competition law. But, franchise itself is an exception for Law No. 5 Year 1999, as ruled in article 50 letter (b). And also in practice, there are clauses that could potentially cause an unfair practice in the franchise agreement, so therefore an Implementing Guidelines for Article 50 letter (b) Law No. 5 Year 1999 regarding boundaries for the exception ruled out in article 50 letter (b). But this implementing guideline can?t bind in general because it is made not from command of the higher law. According to this guidelines, the clause in a franchise agreement that may cause an unfair practice is not an exception to bind to Law No. 5 Year 1999. To avoid an unfair practice, the franchise agreement must be in accordance to Law No. 5 Year 1999. This thesis is approached by analyzing governing law, and by comparing it with the British franchise regulation. The British did not have any regulation that is specifically governs franchising, but there are only code of ethics that is created by a non-profit organization that moves in the franchising field. After the comparison, an analysis to a franchise agreement between PT. SAT and HM is done to assess the clauses that is in the body of the agreement, whether or not it is in accordance to competition law principle or not. According to the analysis, the franchise agreement between PT. SAT and HM did not violate the competition law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42339
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>