Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 87298 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
cover
cover
"Otonomi daerah (Otda) yang digulirkan oleh pemerintah berdasarkan UU No.22/1999,mengundang adanya berbagai perubahan baik dalam tata pemerintahan daerah maupun susunan organisasi pemerintah kota/kabupaten maupun pemerintahan desa...."
PATRA 9(3-4) 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The Government of Indonesia has enacted Law No. 32 of 2004. It has affirmed that the head of a sub-district is a local apparatus of district/town, who acquires some of the government authorities from the district head/mayor. Such guarantee of partial authority is significant. With the authority in his hand, the subdistrict head is able to set in motion and put in orders for the developments in his territory to be more dynamic, democratic, and legally-carried out. Nevertheless, the roles of the sub-district head—supposedly to mediate and overcome problems in society, as stated in the Law No. 5 of 1974—are no longer entirely accommodated in the Government Regulation No. 19 of 2008 issued by the central government to regulate sub-districts
"
Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 16 (1) Jan-Apr 2009: 53-58, 2009
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Benedictus Raksaka Mahi
"Paper ini hendak membahas proses implementasi yang benar dari UU No. 34/2000 sehingga tidak menimbulkan distorsi bagi masyarakat dan perekonomian. Selain itu, pembahasan juga mencakup faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya PAD (Pendapatan Ash Daerah) seperti kemampuan manajemen pemungutan pajak dan retribusi daerahnya, faktor-faktor apa saja yang perlu diperhitungkan dalam pemungutan PAD, dan peran pertumbuhan bagi peningkatan PAD di daerah.
Beberapa temuan dalam studi ini berkaitan dengan PAD dan pemungutan pajak daerah pada tingkat kahupaten/kota adalah bahwa peran dari PAD dalam pembiayaan publik di daerah cenderung berkurang. Selain itu dari hasil perhitungan elastisitas pajak antar daerah ditemukan bahwa jenis-jenis pajak daerah saat ini memiliki basis pajak yang kurang sensitif terhadap perkembangan perekonomian. Pemungutan pajak di daerah juga cenderung belum optimal, hanya ada beberapa jenis pajak yang pemungutannya sudah baik, hal ini terjadi karena kemudahan pengelolaan jenis pajak tersebut. Berkaitan dengan banyaknya kritikan dan keluhan terhadap pemungutan pajak daerah yang mengganggu iklim usaha, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman pemerintah daerah dalam implementasi kriteria-kriteria pemungulan pajak pada UU No. 34/2000.
Saran dan kebijakan utama bagi permasalahan ini adalah diperlukan daftar detil pajak yang BOLEHdipungut daerah, bukan hanya kriteria umum saja; serta perbaikan sistem pengawasan penerbitan perda pungutan di daerah, dengan sanksi yang memadai. Selain itu, diperlukan juga optimalisasi pajak lokal melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan lokal. "
2005
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Heri Basuki
"Pelaksanaan otonom daerah yang merupakan implementasi dan desentrahsasi di negara Indonesia telah menjadi konsensus nasional dalam setiap undang-undang dasar yang pernah berlaku selalu terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pemenntah daerah di Indonesia
Pemerintah daerah adalah merupakan legimitasi rakyat untuk melaksanakan sesuatu pemerintahan lokal yang mandiri sehingga dan harus dapat mendorong berkembangnya prakarsa sendiri dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan berkembangnya prakarsa sendiri tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi yaitu pemerintahan dan oleh dan untuk rakyat
Didalam membangun masa depan mereka sendiri tentunya mereka harus dapat memberdayakan potensi yang ada baik itu sumber daya manusia sumber daya alam maupun sumber daya teknologi pemberdayaan sumber-sumber tadi adalah sarana daerah sebagai kemampuan untuk menumbuh kembangkan pemerintahan yang nyata dan bertanggung jawab.
Nyata pemberian otonomi daerah didasarkan pada fakto-faktor perhitungan-perhitungan tindakan kebijakan yang benar-benar menjamin daerah mampu mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Bertanggung jawab pembenan otonomi benar-benar sejalan dengan tujuan pembangunan yang tersebar di pelosok negara serasi dan tidak bertentangan dengan pembinaan poitik dan kesatuan bangsa menalani hubungan yang serasi antar pusat dan daerah.
Salah satu dan upaya memperoleh kemampuan dalam bidang keuangan adalah membuka peluang kepada investor untuk menamkan modalnya dengan membenkan kepastian hukum perlindungan investasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih keamanan ketenagakerjaan yang kondusif perlindungan terhadap investasi dapat mengakibat peluang berinvestasi lebih besar peluang bennvestasi yang besar adalah peluang berinvestasi yang kondusif dan dapat memberikan dampak kepada penerimaan daerah dan segi perpajakan pembangunan infra struktur dan kesejahteraan masyarakat
Di dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan dan kondusifnya investor menanamkan modal di daerah karena didukung oleh perangkat hukum yang memberikan rasa aman dan kepastlan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WfO melalui undang-undang nomor 7 tahun 1994 manakala peraturan-peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemenntahan daerah dalam bidang investasi bertentangan dengan perjanjian-perjanjian internasional khususnya dikawasan Asean maka tata cara yang digunakan adalah dengan mengajukan yudicial review kepada Mahkamah Agung. Dengan adanya mekanisme ini adalah merupakan jaminan harmonisnya hubungan antara peraturan daerah dengan ketentuan-ketentuan perdagangan bebas dikemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T25047
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>