Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78032 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Budiman N.P.D.
"Salah satu pemikiran yang berkembang di masyarakat sejak reformasi bergulir adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pemikiran tentang perubahan ini begitu kuat sehingga ada yang berpendapat tidak mungkin reformasi tanpa mengubah UUD 1945.
Saat itu pandangan masyarakat terhadap UUD 1945 secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang berpendapat UUD 1945 belum pernah diubah. Kedua, kelompok yang berpendapat UUD 1945 sudah pernah diubah, bahkan beberapa kali.
Kelompok yang berpendapat UUD 1945 telah mengalami perubahan menemukan berbagai kekurangan atau bahkan kesalahan dalam melakukan perubahan itu, antara lain mengenai materi muatan dan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan.
Selama sejarah ketatanegaraan Indonesia ditemukan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan perubahan Undang-Undang Dasar, seperti Maklumat, Keputusan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Perubahan serta perubahan dengan hukum tidak tertulis seperti konvensi.
Perubahan UUD 1945 dengan memakai berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mengundang perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di antara pakar Hukum Tata Negara. Permasalahan yang menjadi perdebatan terutama mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai untuk mengubah UUD 1945.
Dalam UUD 1945 tidak ditentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus digunakan kalau diadakan perubahan. Akan tetapi, perubahan itu tentu tidak boleh dilakukan dengan bebas sama sekali tanpa batas apapun sebab setiap perubahan peraturan perundang-undangan secara umum harus memenuhi berbagai persyaratan.
Mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dalam ilmu hukum dikenal berbagai asas, seperti asas perubahan harus dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari pada UUD 1945.
Jika UUD 1945 akan diubah, ketentuan yang pertama kali harus diubah sebenarnya adalah ketentuan tentang perubahan itu sendiri. Adapun perubahan yang perlu dilakukan terutama adalah menentukan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan UUD 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T 981
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soehino
Yogyakarta: Liberty, 1984
342 SOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Arizka Maulidyna
"Tesis ini mengkaji mengenai eksistensi penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kaitannya dengan status hukum Penjelasan Undang Undang Undang Dasar tersebut sebelum dan setelah perubahan Undang Undang di Indonesia. Adapun beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian tesis ini meliputi: (i) hubungan keterkaitan antara penjelasan Undang Undang Dasar dengan Pembukaan dan Batang Tubuh; (ii) status hukum penjelasan Undang Undang Dasar setelah diberlakukannya Pasal II Aturan Tambahan dalam naskah perubahan Undang Undang Dasar; dan (iii) status hukum penjelasan Undang Undang Dasar menurut teori dan ilmu perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris-evaluatif. Untuk menunjang penelitian ini, metode pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perunundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjelasan Undang Undang Dasar memiliki keterkaitan yang erat dengan Pembukaan dan Batang Tubuh dan memiliki hubungan yang bersifat kausal organis yang membentuk sistem konstitusi Indonesia secara utuh. Hal tersebut dikarenakan secara filosofis-historis, bahwa penjelasan mengandung pokok-pokok pikiran pembukaan dan pasal-pasal serta merupakan deskripsi sejarah yang jelas dan terang, serta menggambarkan keseluruhan proses, ide, suasana kebatinan dan latar belakang yang bersifat kronologis terhadap keseluruhan norma dalam konstitusi. Secara yuridis, eksistensi dan fungsi penjelasan sebagai bagian inti konstitusi diperkuat dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan secara sosiologis norma penjelasan dilaksanakan bersama-sama norma dalam Batang Tubuh. Adapun status hukum penjelasan Undang Undang Dasar menjadi kabur dan tidak jelas setelah berlakunya Pasal II Aturan Tambahan pada naskah Perubahan Undang Undang Dasar sehingga menyebabkan banyaknya tafsir mengenai status hukum penjelasan Undang Undang dasar dan melahirkan perdebetan antara pihak yang setuju dengan eksistensi penjelasan dan pihak yang menolak eksistensi penjelasan. Padahal secara teoritis, Pasal II Aturan Tambahan tersebut tidaklah menyebabkan hilangnya status keberlakuan Penjelasan jika dihadapkan dengan sistem amandemen dan metode adendum. Maka dari itu, diperlukan adanya rumusan norma yang jelas dan peblisit untuk menghapus keberlakuannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, eksistensi penjelasan perlu diakui secara tegas sebagai bagian konstitusi Indonesia untuk menghindari perdebatan mengenai eksistensinya di masa yang akan datang.

This thesis examines the existence of the explanation of Indonesia’s Constitution of 1945 and its relation to the legal status of the Explanation of the Constitution before and after the amendment of constitution in Indonesia. Some of the problems discussed in this thesis research include: (i) the relationship between the explanation of the Constitution and the Preamble and the Torso of Constitution; (ii) the legal status of the explanation of the Constitution after the enactment of Article II of the Additional Rules in the amended text of the Constitution; and (iii) the legal status of the explanation of the Constitution according to the theory and science of legislation. The research method used in this thesis research is normative juridical research with a typology of explanatory-evaluative research. To support this research, the approach methods carried out include the statute approach, the historical approach, the comparative approach and the conceptual approach. The results of this study show that the explanation of the Constitution has a close relationship with the Preamble and torso and has an organizational causal relationship that forms the Indonesian constitutional system as a whole. This is because philosophically-historically, that explanation contains the points of the preamble mind and chapters and is a clear and clear description of history, as well as describing the whole process, ideas, atmosphere of spirituality and background that is chronological to the whole norm in the constitution. Juridically, the existence and function of explanation as a core part of the constitution is strengthened in the TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 and sociologically the explanatory norms are implemented together with the norms in the Torso. The legal status of the explanation of the Constitution became vague and unclear after the enactment of Article II of the Additional Provision on the text of the Amendment to the Constitution, causing many interpretations of the legal status of the explanation of the Constitution and giving birth to a debit between parties who agree with the existence of explanations and parties who reject the existence of explanations. Whereas theoretically, Article II of the Additional Provision does not cause a loss of the status of the applicability of the Explanation if faced with a system of amendments and an addendum method. Therefore, it is necessary to formulate clear norms and regulations to remove their applicability in the Indonesian constitutional system. In addition, the existence of explanations needs to be expressly recognized as part of the Indonesian constitution to avoid debate about its existence in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Sudikno Mertokusumo
Yogyakarta: Liberty, 1987
346.04 SUD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Sudikno Mertokusumo
Yogyakarta: Liberty, 1982
346.04 SUD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
346.044 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mochtar Kusumaatmadja
Bandung: Binacipta, 1976
340.5 MOC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Herjanto Widjaja Lowardi
"Tesis ini meneliti tentang bagaimana perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara Indonesia sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan apa pengaruh tiga perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara Indonesia.
Untuk meneliti masalah tersebut dipergunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk menggambarkan permasalahan perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa adanya tuntutan untuk perubahan terhadap bentuk negara Indonesia dari negara kesatuan republik menjadi negara federal tidaklah tepat mengingat dari sudut historis, pemilihan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kehendak dan keputusan rapat dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI"), yang pada waktu itu bertugas menyusun undang-undang dasar yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan pemilihan dan penerapan bentuk negara federal di Indonesia berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, hanya berlangsung delapan bulan. Sedangkan munculnya tuntutan maupun pemikiran untuk mengubah negara Indonesia menjadi negara federal lebih diakibatkan karena adanya ketimpangan dalam pembagian hasil pembangunan nasional pada daerah/provinsi/masyarakat tertentu.
Adapun kesimpulan utama yang diperoleh adalah perkembangan sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah membuktikan dan menunjukkan adanya kehendak yang kuat untuk tetap mempertahankan dan malah mempertegas lbentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan, dan bukan negara federal. Namun memilih bentuk negara kesatuan yang tidak murni atau dapat Penulis sebut sebagai "quasi-unitary state" ("negara kesatuan dengan federal arrangement"), bukan bentuk, negara kesatuan dengan sistinl desentralisasi (hak otonomi)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T17980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gouw, Giok Siong
Djakarta: UI-Press, 1959
340.3 GOU h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>