Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98353 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herianto
"Indonesia sejak tahun 1984 melakukan reformasi perpajakan, salah satunya adalah berlakunya Undang-undang PPN. Sedangkan konsep PPN yang dianut adalah The Substractive Indirect Method/ Invoice Method/Credit Method. Dikatakan substractive indirect method karena penghitungannya tidak lagi berdasarkan pembukuan atau catatan melainkan berdasarkan Faktur, sehingga disebut juga invoice method.
Jadi setiap transaksi ekonomis baik atas barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan tersebut. Faktur Pajak disini sebagai bukti pungut pajak, hal ini juga berfungsi sebagai salah satu alat pendukung transaksi.
Sengketa pajak disebabkan ada pengujian secara fisik atas kondisi Faktur Pajak, apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan pada pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga bagi pembeli yang menerima Faktur Pajak, dimana kondisinya tidak sesuai dengan pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN akan menerima akibatnya. Persengketaan pajak tersebut yang lebih dikenal atau sering disebut dengan istilah Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat.
Pokok permasalahan dalam tesis ini antara lain pertama : mencari pengertian apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat, kedua : Wewenang dan tindakan yuridis apa yang dapat dilakukan oleh pihak fiskus dalam menghadapi Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat yang diterbitkan oleh penjual, ketiga: Wewenang dan tindakan yuridis apa yang dapat dilakukan oleh pihak fiskus dalam menghadapi Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat yang dikreditkan oleh pembeli, keempat: apa yang bisa dilakukan wajib pajak atau pengusaha kena pajak untuk mencegah terjadinya koreksi balk oleh penjual maupun oleh pembeli, kelima: Upaya hukum apa yang bisa dilakukan wajib pajak, apabila dilakukan koreksi terhadap Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat tersebut diatas.
Tujuan penulisan ini adalah kajian terhadap Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang PPN, dan metode yang dipergunakan analisis diskriptif.
Persengketaan akibat dari Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat mulai dari pemeriksaan sampai dengan putusan banding mengalami beberapa perbedaan pendapat dalam melaksanakan perundang-undangan perpajakan. Sehingga apa yang telah dilakukan pemeriksa tidak menunjukkan efisiensi kerja. Karena dalam menanggapi permasalahan Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat masing-masing beda dalam menetapkan atau memutuskan, sedangkan undang-undang perpajakan dan peraturan pendukung sama. Sehingga hal tersebut perlu dilakukan suatu pengkajian ilmiah.
Dengan meninjau putusan Badan Peradilan Pajak, maka permasalahan Faktur Pajak tidak lengkap atau cacat perlu dilakukan peninjauan terhadap peniaian atau pengartiannya. Yaitu dalam penerapan sanksi bagi pembeli tidak hanya dilihat dari segi formal saja, tetapi juga dilihat dari segi materi.
Sedangkan sarannya adalah dalam penerapan aturan berkaitan dengan persyaratan Faktur Pajak dapat dipertahankan, tetapi dalam sanksi bagi pembeli perlu dilakukan peninjauan. Karena sanksi yang diterima pembeli lebih besar dibanding dengan penjual/penerbit Faktur Pajak. Atau dengan kata lain perlakuan administrasi dan sanksi terhadap penerbit tetap dipertahankan. Dan perlu juga dilakukan tindakan atau aturan untuk mengantisipasi atau menghadapi Faktur Pajak bermasalah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T11578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Anggreini
"ABSTRAK
Dengan besarnya peran industri ban dalam memanfaatkan sumber daya alam karet
Indonesia, perlu adanya perhatian terhadap proses implementasi kebijakan
fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal pada industri ban. Fokus dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis proses implementasi serta permasalahan
yang terjadi dan upaya yang telah dilakukan. Penelitian menggunakan pendekatan
kualitatif, jenis deskriptif dan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan
studi lapangan dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi kebijakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman
modal pada industri ban berjalan cukup baik, dan dalam pelaksanaannya terdapat
permasalahan penafsiran oleh DJP serta keterbatasan akses informasi oleh
Kemenperin. Upaya yang dilakukan yaitu koordinasi yang lebih baik dan
membuat aturan yang lebih ketat.
ABSTRACT
Considering tire industries? involvement in utilizing latex natural resources in
Indonesia, it is important to concern about the implementation process of income
tax facilities due to capital investment among tire industries. The focus of this
research is to analyze implementation process, occurred problems, and efforts that
are done. This research use qualitative approach, descriptive, with literature-study
and field-research (in-depth interview) as data collection technique. The results
indicate that the implementation of income tax facilities to capital investment for
tire industries has been executed well, yet in the implementation there is still
misinterpretation-issue by Directorate General Taxes and obstructions in
accessing information to Ministry of Industry. Some efforts are done, such as
better coordination and more binding regulations."
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S56106
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rufaidah
"Banyaknya jumlah tanah dan atau bangunan di DKI Jakarta yang tidak bersertifikat disebabkan oleh berbagai macam hal. Hal tersebut mungkin merupakan salah satu alasan pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 193 Tahun 2016. Skripsi ini membahas mengenai Analisis Formulasi Pembebasan BPHTB di DKI Jakarta pada tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 Pergub 193 Tahun 2016. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan dilakukan dengan metode wawancara mendalam. Dalam analisis formulasi di bahas mengenai latar belakang, tujuan, alternatif, hambatan dan aktor-aktor yang terlibat dalam perumasan Pergub 193 Tahun 2016. Hasil skripsi ini adalah formulasi dalam Pergub ini kurang sempurna karena dalam penyusunannya dibuat terlalu cepat, tidak sepenuhnya mengikutsertakan orang yang juga berkompetan serta kurang memperhitungkan keadaan yang sebenarnya ada di lapangan. Namun, dengan adanya Pergub 193 Tahun 2016 diharapkan pemerataan sertifikasi tanah tercapai dan semakin mempermudah masyarakat Jakarta untuk memiliki rumah.

Mostly land and or building in DKI Jakarta don't have a certified and it caused by various things. One of the things maybe the reason why governance in DKI Jakarta publishes Jakarta Governor Regulation Number 193 Year 2016. Research approach in this thesis used Qualitative Approach with depth interview method. This thesis discusses the Analyisis of Formulation Policy for Exemption of Land and Building Transfer Tax in DKI Jakarta in 2016 as stipulated in the Jakarta Governor Regulation Number 193 Year 2016. In the analysis of formulations discussed on the background, objectives, alternatives, barriers and actors involved in formulation of Governor Regulation Number 193 Year 2016. The results of this thesis are the formulations of Governor Regulation Number 193 Year 2016 almost perfect because in its formulation made too quickly, does not fully include people who also competent and underestimates the real situation on the ground. However, with the expected Governor Regulation Number 193 Year 2016 equitable land titling achieved and make it easier for people in Jakarta to get a home.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S66179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Savarianti Fahrani
"ABSTRAK
Konsep pajak secara historical berasal dari Teori Negara Rechtstaat dimana dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Berawal dari itu maka dibuatlah suatu Undang-undang Pajak sehingga dalam pemungutannya, pajak harus berdasarkan hukum. Dalam melaksanakan fungsi bugdeteir pajak maka diperlukan suatu peraturan dan kebijakan sehingga terciptalah suatu pemungutan pajak. Namun dalam pemungutan pajak dalam prakteknya terdapat suatu ketidakadilan dalam penerapannya sehingga Wajib Pajak merasa dirugikan. Oleh karena itu penulis menganalisis mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan dan penagihan serta menganalisis mengapa faktor pendorong dan kendala berpengaruh pada pelaksanaan prinsip keadilan terhadap pasal 16C UU PPN tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan para petugas pajak di K.PP. Penerapan pasal 16C UU PPN ini berbeda-beda antara wilayah satu dengan wilayah lain karena ada yang dipungut atau tidak. Hal ini karena adanya fungsi Bugdeter pajak yaitu mengisi kas negara sebanyak-banyaknya yang tertuang dalam APBN. Target yang diberikan oleh APBN melalui pajak inilah yang menyebabkan KPP sebagai pemungut langsung dari negara menerapkan sistem potensi dalam pemungutan pajak. Sehingga dalam prakteknya KPP melihat potensi mana di daerahnya yang memungkinkan pemenuhan target dari pusat tersebut dapat tercapai. Antara KPP satu dengan KPP lain mempunyai potensi daerah yang berbeda, oleh karena itu pengenaan pasal 16C ini terdapat suatu diskriminasi antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lain. Prinsip keadilan ini tertuang dalam penjelasan UU No.
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prinsip keadilan
ini juga dirasakan tidak merata oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan pemungutan pajak. Dalam pemeriksaan pajak pasal 16C UU PPN, ketidakadilan sering kali tetjadi pada saat WP tidak mempunyai bukti-bukti atau dokumenĀ­
dokumen pembukuan sehingga Aparat Pajak dalam memeriksa obyek bangunan menggunakan standar bangunan/m2 dari Departemen Peketjaan Umum. Dalam hal ini aparat pajak menentukan nilai bangunan secara jabatan. Sedangkan dalam penagihan pajak, Aparat pajak mengenakan pasal 16C UU PPN tersebut berdasarkan target sehingga penagihannya tidak terlalu fokus pada satu KPP yang mempunyai potensi terbesar bukan pada pasal I6C UU PPN ini. Namun di KPP lain yang potensi terbesamya pengenaan pasal 16C UU PPN maka akan melakukan upaya-upaya supaya pengenaan pasal tersebut dapat maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun diluar itu Aparat Pajak dapat melakukan ekstensifikasi yaitu kegiatan mencari potensi pajak. Faktor Pendukung dalam pemeriksaan dan penagihan pajak itu terdapat pada petjanjian yang dilakukan oleh KPP dengan Pemda setempat untuk mencari potensi. Sehingga Aparat Pajak dapat menerapkan pasal 16C UU PPN ini secara maksimal. Sedangkan faktor kendala dalam pemeriksaan dan penagihan tersebut terletak pada kurangnya SDM yang dimiliki oleh DirJen Pajak dan juga kurang adanya kerjasama yang baik antara WP dengan Aparat Pajak.
"
2006
T36920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tax defines as people contributiontor toward state account and it is law fully enforecable with out directly achievement reward...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hartini Mochtar Kasran
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998
343.04 HAR b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Salemba Empat, 2001
336.2 IND u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Tax defines as people contribution toward state account and its is lawfully enforceable with out directly achievement reward. Tax collected by government according to legal arrangements has purposed to cover collective cost of goods and services for archievement of social prosperity...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Augus Hendra
"Implementasi Kebijakan UU PPN melalui Faktur Pajak berdampak pada Kejahatan PPN berupa pengkreditan Faktur Pajak Bermasalah dalam mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan, sehingga pengawasan multak diperlukan agar tujuan pembuatan kebijakan dapat tercapai. Pengawasan faktur pajak dapat dilakukan, baik secara administratif yakni pengawasan yang tercipta dalam suatu sistem, secara otomatis (build in control), maupun secara represif berupa penjatuhan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. bentuk-bentuk pengawasan represif berupa pemeriksaan ataupun penyidikan pajak.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah studi atas pendapat stakeholder's (Aparat Pajak dan Wajib Pajak) tentang : pertama Implementasi UU PPN melalui Faktur Pajak, kedua imptementasi pengawasan administratif Faktur Pajak, dan ketiga implementasi pengawasan represif sebagai upaya pencegahan kejahatan PPN. Sedangkan kerangka teori yang penulis ajukan adalah teori tentang pembuatan suatu kebijakan, dan implementasi dari kebijakan, serta pemahaman akan konsep Nilai Tambah ( Value Added) yang menjadi dasar pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai serta pengertian akan Faktur Pajak yang merupakan implementasi kebijakan UU PPN.
Metodologi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kuantitatif dengan frekuensi prosentase. Responden Wajib Pajak yang diteliti adalah yang pernah di periksa di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bogor, dan dipilih secara purposive, serta semua Aparat Pajak yang bekerja di Seksi PPN Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Sukabumi, Cibinong, Depok Berta Pemeriksa di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bogor.
Hasil penelitian menunjukkan Sistem Informasi Perpajakan sebagai implementasi pengawasan administratif masih memiliki kelemahan-kelemahan yang mendasar. Pemeriksaan sebagai implementasi pengawasan represif diyakini tidak mampu mendeteksi adanya Faktur Pajak Bermasalah yang coba dikreditkan oleh para pelaku. Penyidikan pajak sebagai implementasi pengawasan represif merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan bila sanksi administratif tidak mampu menghalangi terjadinya kejahatan PPN. Namun, sanksi administratif yang ada saat ini tidak mampu untuk menghalangi terjadinya kejahatan PPN.
Untuk lebih mengoptimalkan Sistem Infornasi Perpajakan sebagai implementasi pengawasan administratif disarankan agar dilakukan protek terhadap system untuk tidak dapat dicopy dan di print out diluar piranti keras yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Pengawasan represif pemeriksaan disarankan agar dilakukan melalui pemeriksaan lengkap untuk marrpu mendeteksi adanya Faktur Pajak Bermasalah yang ikut dikreditkan. Sanksi administratif yang diberikan sebagai hasil bentuk pengawasan represif pemeriksaan agar dibuat khusus dan diperberat kepada pelaku yang mencoba mengkreditkan Faktur Pajak Bermasalah, berupa Sanksi Kenaikan sebesar 100% dari Nilai Faktur Pajak Bermasalah.
Penyidikan sebagai bentuk pengawasan represif membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat, oleh karena itu disarankan agar unsur kerugian negara dapat ditempatkan sebagai unsur yang memberatkan, bukan sebagai unsur yang harus dibuktikan. Selain itu, disarankan Pula agar dilakukan penghapusan pasal-pasal yang menghambat proses penyidikan dan menambahkan pasal-pasal yang mempermudah pelaksanaan penyidikan sebagai upaya pencegahan kejahatan PPN."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12030
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulamita Agatha Clara Eva
"Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan dengan semakin meningkatnya pembangunan dari tahun ke tahun, dan untuk itu Pemerintah membutuhkan dana yang semakin meningkat pula. Sedangkan di sisi lain, andalan sumber penerimaan negara yang berasal dari sektor minyak dan gas alam tidak dapat lagi memasok dana yang optimal ke kas negara. Yayasan merupakan subyek pajak penghasilan, yaitu subyek pajak badan berdasarkan pasal 1 angka (2) Undang- Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yayasan merupakan subyek Pajak Penghasilan sejak saat didirikan secara sah di hadapan notaris, dan oleh karena itu sejak saat pendirian yayasan sebagai badan hukum, yayasan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dewasa ini, terjadi pergeseran fungsi yayasan, yang pada awalnya memiliki fungsi sosial bergeser ke fungsi komersial, dimana kegiatan pelayanan masyarakat berubah menjadi kegiatan yang berbasis laba. Dengan diberlakukannya UU Yayasan terdapat pengaturan baru yaitu yayasan diperkenankan melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang pembiayaan dalam kegiatan sehari-hari yayasan. Kegiatan usaha yang dilakukan yayasan ini harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Dalam mendirikan badan usaha, terdapat pembatasan bagi yayasan yaitu penyertaan yang dilakukan yayasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Dengan pengaturan baru ini terdapat permasalahan mengenai kedudukan dan status badan usaha yang didirikan oleh yayasan dalam Sistem Perpajakan Nasional, perlakuan pajak penghasilan pada yayasan dan kendala dalam implementasi pengenaan pajak penghasilan pada yayasan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif dengan melakukan studi dokumen pada beberapa perpustakaan. Penulis menggunakan Data Sekunder sebagai bahan penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>