Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35482 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratna Syamsiar
"Rahasia bank diperlukan untuk kepentingan bank sendiri karena suatu bank memerlukan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank. Masyarakat akan mempercayakan dananya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dilindungi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Berkaitan dengan hal tersebut, yang diteliti adalah Pengaturan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Karena adanya argumentasi bahwa rahasia bank masih tertutup, dapat digunakan untuk menutupi kecurangan selama ini yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Di sisi lain rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki bank sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode ini dilakukan terhadap hal yang bersifat teoritis, asas-asas hukum, konsep hukum, perbandingan hukum serta sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan rahasia bank di Indonesia merupakan kewajiban publik berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Apabila kepentingan umum dan kepentingan bank menghendaki, rahasia bank dapat dibuka berdasarkan pengecualian yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.311821Kep/Dir Tanggal 31 Desember 1998. Rahasia bank bersifat universal karena hal tersebut berlaku di semua negara berlandaskan falsafah personal privacy dan pengaturan rahasia bank ada yang bersifat kewajiban perdata atau kewajiban publik dan ada yang berdasarkan kedua hukum tersebut sesuai dengan ketentuan perbankan masing-masing negara."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muh Afdal Yanuar
"Berdasarkan ketentuan antitipping off, objek yang wajib dirahasiakan oleh pihak pelapor (inter alia Bank) adalah informasi terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek kewajiban pelaporan bagi bank juga mencakup laporan keuangan kas (TKT), dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). Tulisan ini akan membahas perihal, permasalahan hukum yang muncul dan paradigma yang perlu dibentuk, mengenai ketidaksesuaian objek kewajiban pelaporan bagi bank berdasarkan UU TPPU dengan objek yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan anti tipping off. Tulisan ini dibentuk dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Dalam tulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa: (a) permasalahan hukum yang muncul terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah belum adanya ketentuan khusus yang secara tegas dapat diterapkan, dalam hal terdapat pengungkapan fakta terkait TKT atau TKL ; dan (b) Paradigma yang perlu dibentuk terkait dengan permasalahan yang dibahas pada tulisan ini adalah bahwa Pasal 12 UU TPPU (anti tipping off) diterapkan pada pelanggaran pengungkapan TKM. Sedangkan untuk pengungkapan TKT dan TKL, ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 11 UU TPPU"
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deliana
"Notaris adalah pejabat umum yang harus menjalankan jabatannya secara profesional. Sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani maasyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan promosi, diantaranya bekerjasama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur secara jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walapun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang melakukan kerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, akibat hukum bagi notaris yang melanggar serta akibat hukum bagi biro jasa tersebut.
Guna mengetahui hal-hal tersebut maka penulis mempergunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, dan metode analitis data adalah pendekatan kualitatif yang menyajikan data secara evaluatif-analitis. Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut diantaranya adalah persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh formasi notaris yang tidak ideal, lemahnya moral dikalangan masyarakat saat ini, pengawasan terhadap notaris belum berjalan secara efektif, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pembuatan akta otentik yang benar, dan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada biro jasa mengakibatkan para biro jasa bebas melakukan kegiatan bisnis ini untuk mendapatkan keuntungan dengan aman.
Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris guna mencari dan mendapatkan klien bagi notaris tersebut namun bagi biro jasa tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkaan kerugian bagi pihak lain berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Merah Dhaka Satria
"Upaya bank untuk mengakomodir kepercayaan dan kepentingan nasabah dilakukan melalui standar layaknya rahasia bank dan penyelesaian sengketa perbankan. Namun, dalam sengketa antara bank dengan nasabah, kedua hal tersebut tumpang tindih. Mengingat hukum perbankan di Indonesia hanya mengecualikan rahasia bank untuk proses di pengadilan, proses penyelesaian sengketa yang rahasia seperti mediasi perbankan dapat menjadi solusi atas tumpang tindih tersebut. Tetapi, pemahaman yang menyeluruh mengenai implementasi rahasia bank dalam mediasi perbankan tidak terlihat di hukum Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana rahasia bank diimplementasikan dalam mediasi perbankan di Indonesia, khususnya dalam praktik bank konvensional dan bagaimana hal tersebut ketika dibandingkan dengan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dan dibuat dalam hasil deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa di bawah hukum Indonesia, Pasal 43 Undang-Undang Perbankan dapat diterapkan kepada mediasi perbankan melalui analogi. Sebagai alternatif, perjanjian mediasi, yang mengikatkan nasabah pada peraturan mediasi, menjadi persetujuan secara diam-diam oleh nasabah untuk bank membuka rahasia bank. Setelah dibuka, kerahasiaan mediasi menjamin bahwa informasi nasabah akan terjaga kerahasiannya, dengan tunduk pada beberapa pengecualian yang terbatas. Meskipun banyak kesamaan yang dimiliki antara Indonesia dengan Singapura, hubungan yang menyeluruh antara pengaturan rahasia bank dan mediasi perbankan lebih jelas terlihat di bawah hukum Singapura.

Banks’ effort to accommodate customer confidence and interest is effectuated through standards such as bank confidentiality and banking disputes resolution. However, in the face of a bank-customer dispute, the two overlap. As the banking law in Indonesia only exempts bank confidentiality for court proceedings, confidential processes such as banking mediation might be the solution to such an overlap. Yet, an integrated exposition on the implementation of bank confidentiality in banking mediation is not apparent under Indonesian law. The purpose of this research is to analyze how bank confidentiality is implemented in banking mediation in Indonesia, particularizing on the practice of conventional banks and how it is when compared to Singapore. This thesis utilizes the normative legal research method by conducting literature study and interviews. The data obtained is analyzed using a qualitative approach and made into a descriptive-analytical outcome. The results showed that under Indonesian law, Article 43 of the Banking Law shall be applicable towards banking mediation by analogy. In alternative, the agreement to mediate, which subjects the customer to mediation rules, serves as an implied customer consent for the bank to disclose bank confidentiality. Upon disclosure, mediation confidentiality ensures that the customer information disclosed would stay in confidence—subject to several circumscribed exceptions. Although many similarities are shared between Indonesia and Singapore, a holistic linkage between the regulation of bank confidentiality and banking mediation is more apparent under Singaporean law. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Baptista Durman Selamun
"Amerika Serikat kini tengah menghadapi masalah penghindaran dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh warganegaranya. Cara yang lazim dilakukan untuk melakukan penghindaran pajak adalah dengan membuat rekening bank di luar yurisdiksi Amerika Serikat. Menanggapi masalah ini kemudian pemerintah Amerika Serikat membuat sebuah kebijakan yang dikenal dengan nama Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Aturan ini dibuat agar institusi keuangan asing untuk melaporkan rekening yang terindikasi milik warganegara Amerika Serikat kepada Internal Revenue Service secara langsung. Implikasi dari aturan ini yaitu adanya kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan rahasia bank yang ada di negara lain. Di Indonesia, hal ini tidak dimungkinkan mengingat adanya ketentuan dalam pasal 41 Undang-Undang Perbankan. Untuk mengatasi hal tersebut, FATCA juga menyediakan instrumen yang disebut Intergovernmental Agreement. Instrumen ini kemudian diterapkan melalui pasal persetujuan nasabah yang terdapat dalam pasal 44. Akan tetapi masalah yang timbul adalah adanya dorongan untuk merevisi pengecualian ketentuan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Hal ini baik adanya, mengingat peran dan fungsi pajak, akan tetapi melihat situasi yang berkembang belakangan terkait dengan kasus pemerasan dan korupsi yang dilakukan pegawai pajak berkitan dengan jabatannya, maka revisi ini tidak mungkin dilakukan mengingat bank sebagai lembaga keuangan yang membutuhkan kepercayaan dari nasabahnya. Bisa dibayangkan jika data tersebut bisa diakses langsung maka nasabah tidak akan percaya kepada bank dan akhirnya bisa mempengaruhi perekonomian negara kita.

United States of America faces problems regarding the tax evasion and tax avoidance that have been done by their citizens and persons who enjoy a United States source income. Making a bank account or investting outside United States jurisdiction is the methods of United States citizen to have tax evasions and tax avoidance. They use the bank outside the U.S Jurisdiction and also the bank that does not have any relation with United States. In order to combat this problems, United States enacts the Foreign Account Tax Compliance Act. This act is aiming to get an information about the account that has any relation with United States, be it data and the fmancial condition of the customers. This act is applied on the United States account that exists in the financial institution outside the U.S jurisdiction. All of those data must be reported directly to the Internal Revenue Service. The problem is that the framework of the act is against the principle of bank secrecy for the interest of taxation in Indonesia as stipulated on article 41 of Banking Law. In order to be implemented, FATCA provides the Intergovernmental Agreement. Through the Intergovernmental Agreement, the applicability of FATCA Framework can be implemented through the provisions of customer consent on Banking Law. Though it could be applied through this framework, there is national interest that may raised later on regarding the amendment of the bank secrecy provisions for taxation interest. Eventhough tax is considered as a state main income, but the recent situation shows that our tax authority has an integrity problem such as a corruption and bribery related to their job. The amendment could bring impact to the bank industry relating the customers data where data would not be safe anymore and people are not willing to save their money in the bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kenneth Emmanuel
"Di era digital ini, data telah menjadi komoditas yang sangat berharga dan disandingkan dengan minyak dan emas. Salah satu sektor dengan arus data yang intensif ialah sektor perbankan. Sebagai industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat, bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabah dan simpanannya, salah satunya ialah data pribadinya. Meskipun telah ada ketentuan rahasia bank, masih banyak terjadi pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi nasabah. Pada tahun 2023, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau (UU PDP). Kedua undang-undang ini mengatur mengenai kewajiban bank untuk merahasiakan data-data nasabah. Skripsi ini akan menjawab dua pokok permasalahan: Pertama, bagaimana pengaturan mengenai rahasia bank dalam hal terjadinya pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi nasabah? Kedua, bagaimana pertanggungjawaban bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada kasus pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi nasabah? Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pokok permasalahan tersebut ialah pendekatan doktrinal yang didukung dengan wawancara bersama pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan ketentuan rahasia bank menjadi dasar kewajiban untuk melindungi data nasabah, baik data pribadi maupun data keuangannya, dalam hal terjadinya pembocoran, pencurian, dan penjualan. Pertanggungjawaban bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada kasus pembocoran, pencurian, dan penjualan, dengan menerapkan rahasia bank berupa upaya preventif dan represif, baik ancaman dari pihak internal atau eksternal. Apabila tidak diterapkan, maka bank akan dikenakan sanksi dari UU Perbankan sebagaimana diubah oleh UU P2SK dan UU PDP. Kepada OJK, dalam rancangan POJK tentang Rahasia Bank harus menjelaskan secara detail mengenai ruang lingkup ‘informasi’ Nasabah Penyimpan dalam UU Perbankan sebagaimana diubah oleh UU P2SK. Kepada pemerintah, diperlukan pembentukan dan peresmian lembaga pengawas khusus terkait pelindungan data pribadi untuk mencegah dan menanggulangi pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi Nasabah.

In this digital era, data has become a very valuable commodity, comparable to oil and gold. One of the sectors with intensive data flows is the banking sector. As an industry that relies on public trust, banks have an obligation to maintain the confidentiality of customers and their deposits, one of which is their personal data. Despite the existence of bank secrecy provisions, there are still many leaks, thefts, and sales of customers' personal data. In 2023, Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (P2SK Law), and Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) were enacted. These two laws regulate the obligation of banks to keep customer data confidential. This thesis will answer two main problems: first, how is the regulation of bank secrecy in the event of leakage, theft, and sale of customer personal data? And second, what is the bank's responsibility in protecting customers' personal data in the case of leaking, theft, or sale of customers' personal data? The research method used to answer the main problem is the doctrinal approach, supported by interviews with a bank and the Financial Services Authority (OJK). The regulation of bank secrecy provisions is the basis for the obligation to protect customer data, both personal data and financial data, in the event of leakage, theft, and sale. Bank's responsibility is to protect customer personal data in cases of leakage, theft, and sale, by applying bank secrecy in the form of preventive and repressive efforts, both threats from internal and external parties. If not applied, the bank will be subject to sanctions from the P2SK Law and the PDP Law. To OJK, the POJK draft regarding Bank Secrecy should explain in detail the scope of 'information' of the customer in the Banking Law as amended by the P2SK Law. To the government, it is necessary to establish and inaugurate a special supervisory institution related to the protection of personal data to prevent and overcome the leakage, theft, and sale of customers' personal data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedi Hartono
"ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang
Notaris belum menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh
Notaris. Beberapa masalah yang timbul diberlakukannya
Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tersebut antara lain adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris, hambatan-hambatan
apa dalam pengawasan tersebut dan bagaimana pengawasan
terhadap Notaris yang bukan anggota Ikatan Notaris
Indonesia. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh
Pengadilan Negeri sebelum Undang-Undang Jabatan Notaris
berlaku. Selanjutnya pengawasan dan pembinaan Notaris
dilakukan oleh Majelis pengawas Notaris yang diangkat oleh
Menteri. Pengawasan yang dimaksud oleh Undang-Undang
Jabatan Notaris tidak hanya Notaris dalam menjalankan
jabatannya tetapi juga terhadap prilakunya sehari-hari yang
dalam hal ini termasuk tingkah laku pribadi . Pengawasan
dan pembinaan Notaris dilakukan oleh Majelis pengawas
Notaris yang diangkat oleh Menteri. Terdapat hambatan dalam
pelaksanaannya karena adanya perbedaan penafsiran dalam
ketentuan perundang-undangan, perlu dicarikan jalan keluar
agar pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang tidak
bernaung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
tetap dapat terlaksanakan, sesuai dencjan keinginan Undangundang
Jabatan Notaris.Dengan metode yuridis normatif yang
dititik beratkan pada penelitian kepustakaan tentang
peraturan jabatan Notaris atau yang berkaitan dengan
pelaksanaan jabatan Notaris."
2005
T36937
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rimas Kautsar
"Rahasia bank penting untuk diteliti lebih lanjut karena rahasia bank merupakan unsur terpenting dalam sektor perbankan di sisi lain pembatasan rahasia bank ternyata telah menjadi suatu kebutuhan dari perkembangan masyarakat saat ini Secara formal hukum yang berlaku yang mengatur rahasia bank adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mana pengaturan rahasia bank menganut teori bahwa rahasia bank bersifat nisbi yaitu bahwa bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya jika ada suatu kepentingan kepentingan umum yang memaksa Salah satu pengecualian dari kerahasiaan bank di Indonesia adalah untuk kepentingan perpajakan namun hal tersebut saat ini dipermasalahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP karena dianggap telah menghalangi usaha maksimal aparat pajak dalam pemungutan pajak sebab rumusan membuka kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan terbatas pada pemeriksaan penyidikan pidana dan penagihan pajak Itulah sebabnya DJP meminta untuk diberikan kewenangan akses langsung data nasabah perbankan direct access sebagai pembanding melalui Foreign Account Tax Compliance Act FATCA Internal Revenue Service memiliki akses langsung terhadap data nasabah bank Bahkan FATCA diberlakukan di Indonesia per Juli Tahun 2014 oleh Pemerintah Amerika Serikat Tujuan khusus dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui apakah memberikan akses langsung bagi DJP untuk membuka kerahasiaan bank apakah dimungkinkan menurut hukum Indonesia dan apakah FATCA dapat diterapkan di Indonesia Hasil penulisan tesis dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pembentuk undang undang untuk melakukan perbaikan bagi peraturan perundang undangan yang sudah ada Tujuan umum dari penulisan tesis ini adalah untuk mengembangkan dan memperkaya kajian ilmu hukum perbankan.

Bank secrecy important to further research because the bank secrecy is an important element in the banking sector, on the other hand restrictions of bank secrecy has become a necessity of development of today's society. Formally the applicable laws governing the bank secrecy is Law No. 7 of 1992 as Amendment by Law No. 10 of 1998 on Banking, which is setting bank secrecy subscribe to the theory that the Bank Secrecy is relative, that the bank is authorized to disclose their clients if there is an interest in the public interest that force to do so. One exception of bank secrecy in Indonesia is for tax purposes, but it is currently disputed by the Directorate General of Taxation (DGT) because they have been blocking the maximum effort in the tax authorities of tax collection, because the formulation of opening of bank secrecy for tax purposes is limited to the examination, criminal investigation, and forced tax billing. That is why the DGT requested to be authorized direct access to the customer data bank (direct access), as a comparison with the Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) The Internal Revenue Service has direct access to the data bank customers. FATCA even applied in Indonesia as of July 2014 by the United States Government. The specific objective of this thesis is to determine whether providing direct access to the DGT to open bank secrecy is possible under Indonesian law and whether FATCA can be applied in Indonesia? Results thesis can be used as inputs to the legislators to make improvements to the legislation that already exists. The general objective of this thesis is to develop and enrich the study of the science of banking law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43176
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Dekatama Putra Zaman
"ABSTRACT
As one of the fundamental principles in the banking industry, bank secrecy has become very important to note. On the other hand, the rise of unlawful financial practices mostly hides behind its principle. By then, on 2015 Government of Indonesia ratifies the automatic exchange of information AEOI for tax purposes in order to prevent such practices. The purpose of this study is to analyse on banking secrecy and Automatic Exchange of Information. This Juridical Normative study will provide principles that must be considered about bank secrecy and the importance of these principles in supporting the banking industry. Several data that encourage the ratification of international treaties on the exchange of information automatically will also be alluded to in this thesis. The method used in this research is normative research. This study will ultimately provide conclusions related to the research problem within regards to the ratification of the provisions of AEOI, and of course give advice what can be done by government in the future to protect the banking industry.

ABSTRACT
Sebagai salah satu prinsip penting dalam menunjang industri perbankan, rahasia bank sangatlah penting untuk diperhatikan. Namun demikian, maraknya praktek-praktek yang melawan hukum juga bersembunyi dibalik prinsip tersebut. Pada tahun 2015, Pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi kepada ketentuan pertukaran informasi secara otomatis AEOI untuk kepentingan perpajakan demi mencegah praktek-praktek tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaturan rahasia perbankan dan pertukaran informasi secara otomatis. Penelitian dengan metode Juridical Normative ini akan menyampaikan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan mengenai rahasia bank dan pentingnya prinsip tersebut dalam menunjang industri perbankan. Beberapa data yang mendorong diratifikasinya perjanjian internasional mengenai pertukaran informasi secara otomatis juga akan disinggung dalam penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penlitian normatif. Penelitian ini pada akhirnya akan memberikan kesimpulan terkait rumusan masalah dengan diratifikasinya ketentuan pertukaran informasi tersebut, dan tentunya memberikan saran apa saja yang dapat dilakukan pemerintah kedepanya demi kelancaran industri perbankan."
2017
S69557
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>