Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62670 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nunun Qomarul
"Tesis ini membahas pelanggaran HAM yang terjadi di Australia yang telah menelan korban jiwa dan kerugian moril yang tidak sedikit jumlahnya. Tragedi kemanusiaan ini diawali dari mulai terbentulmya negara Australia itu sendiri, terlebih dengan adanya kebijakan Australia dengan menerbitkan dan memberlakukan Mandatory Sentencing Law yang berujung pada upaya ethnic cleansing dan genocide terhadap etnis Aborigin.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa terjadi pelanggaran HAM di Australia terhadap etnis Aborigin dengan data-data yang diperoleh yang menggambarkan telah terjadi penyimpangan-penyimpangan HAM.
Masalah yang terjadi di Australia ini menjadi perhatian dunia Internasional dengan diperintahkannya penyelidikan oleh Komisi HAM PBB Berta banyaknya temuan-temuan oleh Amnesty Intemasional , Laporan dari United State, maupun Lembaga-Lembaga HAM lainnya.
Untuk itu diperlukan campur tangan pihak lain, untuk menyelesaikan pelanggaranpelanggaran HAM yang terjadi di Australia dalam hal ini PBB.
Campur tangan ini dibenarkan berdasarkan konsep Cosmopolitan Perspective yang membenarkan adanya campur tangan atau intervensi oleh negara lain atau lembaga lain terhadap suatu negara yang melakukan pelanggaran HAM di negaranya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994
323 Hak
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Laily Fitriani
2011
T28054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purbadhi Syamsi
"ABSTRAK
Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776 bagi bangsa Amerika mempunyai dua makna yang berbeda namun saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya seperti halnya mata uang dengan dua sisi yang berbeda. Makna yang pertama adalah Deklarasi Kemerdekaan tersebut merupakan suatu pernyataan kemerdekaan bangsa Amerika dengan melepaskan diri dari kekuasaan pemerintah koloni Inggeris yang telah memerintah koloni Amerika tersebut kurang lebih dari satu abad. Makna kedua dari Deklarasi Kemerdekaan adalah suatu pernyataan yang universal mengenai kedudukan manusia yang diciptakan Tuhan sebagai individu yang bebas, merdeka dengan hak-hak yang tidak dapat disangkal baik dalam kehidupan yang bebas maupun dalam upaya untuk mencapai kebahagiaannya. Paragrap kedua Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776 menyebutkan :
We hold this truths to be self-evident: that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness. That to secure these Rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of Government becomes destructive of this ends, it is the Rights of the People to alter or to abolish it and to institute new Government.
Sedangkan untuk mengatur dan melindungi kehidupan atas kehendak rakyat dan bilamana pemerintah tersebut gagal dalam menjalankan atau melindungi hak-hak kebebasan individu tersebut maka rakyat dapat mengganti pemerintahan tersebut dengan pemerintahan yang baru. Itulah yang disebut dengan demokrasi. Baik Deklarasi Kemerdekaan maupun Konstitusi Amerika, keduanya mengandung nilai-nilai dasar yang berintikan hukum asasi, individu yang bebas dan bertanggung jawab, sama dan sederajat dimata hukum dan pemerintahan bertujuan untuk mencapai kemajuan hidup yang luhur (Gabriel, 1974: 36).
Deklarasi Kemerdekaan 1776 dan Konstitusi Amerika diciptakan adalah semata-semata untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat Amerika akan adanya jaminan terhadap hak-hak individu seperti: kemerdekaan, kebebasan, persamaan dan demokrasi karena hal tersebut merupakan nilai-nilai dasar dan menjadi tujuan bangsa dan negara Amerika Serikat.
Perjalanan hidup bangsa dan negara Amerika membuktikan bahwa dari sejak awal berdirinya republik hingga kepada berakhirnya Perang Dunia Kedua dilanjutkan dengan krisis Perang Dingin, komitmen perjuangan Amerika adalah tetap berintikan kepada pencapaian kepentingan nasional Amerika untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah serta institusinya (Crabb, 1986: 112). Sedangkan misi Amerika adalah menyebarkan nilai-nilai Amerika untuk menjadi contoh bagi bangsa-bangsa lainnya di dunia (Nuechterlein, 1985: 8).
Yang dimaksud dengan wilayah dan institusi Amerika tersebut di atas adalah menunjuk pada suatu wilayah negara yang diapit oleh dua samudera, yaitu Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik dan berbatasan dengan Negara Kanada di Utara dan Meksiko di Selatan. Negara itu adalah Amerika Serikat yang menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 4 Juli 1776 melalui Deklarasi Kemerdekaan. Sistim pemerintahannya berdasarkan kepada Konstitusi Amerika 1787 dan demokrasi merupakan institusinya.
Demokrasi adalah sistim politik dan pemerintahan dimana keputusan diambil atas kehendak rakyat (Wilson, 1986: 8). Sedangkan Profesor Herbert McCloscki menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu teori dan praktek yang berpangkal kepada suatu pandangan bahwa semua orang memiliki hasrat yang sama dan mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan politik dan pemerintahan mereka, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya di badan-badan perwakilan atau pemerintahan yang dipilihnya sendiri. Singkatnya demokrasi berarti bahwa yang diperintah haruslah terlebih dahulu menyepakati siapa yang memerintahnya dan sebaliknya yang memerintah bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban kepada dan bagi yang diperintahnya (Closcki, 1948: 8)?"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Untung Ongkowidjaja
"ABSTRAK
Melalui penulisan tesis ini pada dasarnya penulis mencoba menemukan pnnsip-prinsip yang mendasari adanya kebutuhan akan hak-hak azasi manusia. Bagaimana keterkaitan antara konsep gambaran manusia dengan tuntutan-tuntutan atau hak-hak azasi itu? Dan bagaimana menempatkan hak azasi manusia di dalam konteks yang sesuai? Jawaban terhadap masalah itulah yang hendak dikemukakan lewat tesis ini.
Dalam hipotesis penulis berasumsi bahwa setiap manusia yang dilahirkan di dunia ini, sama-sama memiliki hak untuk menjadi manusia yang seutuhnya. Namun demikian, terdapat konsep yang berbeda-beda mengenai gambaran apa yang dimaksud dengan ?manusia seutuhnya?. Karena perbedaan persepsi tentang gambaran manusia seutuhnya, maka mengakibatkan tuntutan akan hak-hak azasi yang berbeda pula. Dengan demikian, penulis berasumsi bahwa ada keterkaitan erat antara konsep citra manusia dengan tuntutan hak azasi manusia.
Pertama-tama penulis memperlihatkan prinsip Hukum Kodrat sebagai dasar legitimasi hak-hak azasi manusia khususnya lewat pemahaman John Locke. Hukum Kodrat dipandang identik dengan hukum alam dan merupakan hukum moral bagi manusia untuk mengetahui tentang yang adil dan yang tidak. Bagi John Locke Hukum kodrat adalah perintah dari Tuhan, karena itu bersifat mengiat manusia. Tuhan mempunyai kuasa untuk mewajibkan manusia melakukannya. Hukum kodrat hanya bisa dipengerti oleh makhluk rasional.
Menurut Locke manusia secara kodrati bersifat rasional, sehingga terdapat keselarasan antara hukum kodrat dan rasio manusia. Sekali manusia dilahirkan ia memiliki kesempatan untuk hidup dan menikmati kehidupan itu sendiri. Semua manusia yang dilahirkan memiliki derajat yang sama, sehingga tidak boleh saling merugikan. Jadi, gambaran manusia yang seutuhnya adalah manusia yang dapat menikmati hidup dan benda-benda yang menjadi miliknya, sesuai dengan usaha dan masing-masing individu.
Dalam rangka itu, maka tuntutan hak yang dibutuhkan adalah hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak atas milik pribadi. Dan hak azasi itu diperoleh berdasarkan pemberian dari Tuhan.
Kedua penulis memperlihatkan prinsip utilitarianisme sebagai dasar dalam pembemtukan hak azasi manusia, khususnya lewat pemahaman John Stuart Mill. Utilitarianisme sendiri dimengerti sebagai suatu pemahaman yang menekankan aspek kegunaan atau manfaat bagi John Stuart Mill di dalam kesenangan-kesenangan ada perbedaan-perbedaan kualitatif intrinsik. Patokan untuk melihat perbedaan kwalitatif intrinsik ini mengacu pada cita-cita tentang manusia, di mana manusia melakukan kesenangan itu dalam rangka atau berguna untuk mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya sebagai manusia.
John Stuart Mill memahami bahwa manusia dilahirkan bukan dalam keadaan yang utuh - sempuma. Karena itu ia membutuhkan sarana untuk berkembang dan menyempumakan dirinya sebagai manusia. Masing-masing manusia memiliki perbedaan watak, dan karena keunikan inilah maka manusia membutuhkan keleluasaan untuk berkembang ke arah jadi dirinya. Di sini terdapat aspek individualitas. Pola dasarnya manusia dilahirkan makhluk rasional, maka kebahagiaan terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berdiskusi.
Untuk itu perlu ada jaminan akan kebebasan untuk berpikir dan berdiskusi, kebebasan untuk bertindak sesuai dengan pendapatnya, sejauh tidak merugikan orang lain - di dalam rangka idividualitasnya. Selanjutnya dibutuhkan batas-batas wewenang masyarakat atas individu. Dalam hal ini pada dasarnya hak azasi manusia diperoleh berdasarkan solidaritas manusia yang hidup di dalam suatu masyarakat.
Ketiga, penulis memperlihatkan suatu pemahaman yang didasarkan pada filsafat Eksistensial-humanistik, yaitu suatu pemahaman yang menekankan adanya atau kehadiran atau eksistensi manusia yang memiliki values baik pada dirinya sendiri, maupun dalam kaitannya dengan semesta. Untuk itu penulis berusaha memaparkan pendekatan psikologis eksistensiat-humanistik Abraham Maslow.
Bagi Abraham Maslow manusia bereksistensi di dunia yang tidak kosong karena ada banyak individu di dalamnya. Manusia memiliki nilai-nilai, kebutuhan-kebutuhan dasar yang bersifat hierarkhis dan ia pun memiliki potensi-potensi alamiah, serta kemampuan untuk berkembang secara psikolagls. Setiap individu pada dasarnya dapat mengembangkan dirinya semaksimal mungkin ke arah aktualisasi diri.
Menurutnya manusia yang seutuhnya adalah manusia yang sudah mencapai taraf teraktualisasikan dirinya. Karena konsep manusia yang seutuhnya adalah manusia yang mengaktualisasikan din secara maksimai, maka ada prakondisiprakondisi yang dibutuhkan (dapat dilihat sebagai hak azasi) individu yang harus tercipta dalam suatu masyarakat. Prakondisi-prakandisi itu adalah Kemerdekaan untuk berbicara, Kemerdekaan untuk melakukan apa saja - sejauh tidak merugikan orang lain, kemerdekaan untuk menyelidiki, kemerdekaan untuk mempertahankan atau membela diri, adanya nilai-nilai atau prinsip yang beriaku atau diyakini dan dijamin, seperti keadilan, kejujuran, ketertiban, kewajaran. Dengan demikian prakondisiprakondisi yang dapat dilihat sebagai HAM dalam bahasa hukum adalah hak-hak yang tercipta atas dasar kreativitas manusia.
Melalui penelusuran ini, maka penulis menyimpulkan secara induktif bahwa pertama, terdapat prinsip-prinsip yang mendasar timbulnya kebutuhan akan HAM, yaitu prinsip Hukum Kodrat, di mana HAM diperoleh berdasarkan pemberian Tuhan; prinsip utilitarianisme, di mana HAM diperoleh berdasarkan pengakuan antar manusia yang sating berbagi dan bekeija sama atau salidaritas manusia; prinsip eksistensial humanistik, di mana HAM diperoleh melalui krativitas manusia yang bereksistensi di dalam zaman. Kedua, Terdapat kaitan yang sangat erat antara gambaran mansuia dengan hak-hak yang dibutuhkannya. Melalui kesimpulan itu, maka muncul kesimpulan ketiga bahwa gambaran-gambaran tentang manusia pada zaman dan budaya tertentu berbeda. Karena itu muncullah hak-hak yang bersifat umum dan hak-hak yang bersifat khusus. Dengan demikian HAM dapat ditempatkan dalam konteksnya dengan mempbrhatikan aspek universal dan regional.
Berkenaan dengan situasi aktual yang sedang terjadi di Indoensia, maka penulis menekankan betapa penting HAM yang didasari dengan konsep gambaran yang jelas tentang siapa manusia. HAM dilihat menjadi suatu sistem nilai atau etika di dalam menggunakan kekuasaan. HAM juga menjadi suatu etika di dalam membangun bangsa dan negara atau di dalam menyusun strategi kebudayaan itu sendiri.
"
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998
323.4 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Erliyana
Jakarta: Sentra HAM dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
323.4 ANN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Tulisan ini bertujuan untuk membahas politik rekonsiliasi di Indonesia pasca-Soeharto dengan fokus utama pada tekanan yang sebelumnya belum pernah dialami pemerintah untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran hak aasasi manusia di masa lalu. Pengalaman Indonesia masa kini menggambarkan kerumitan proses penyikapan terhadap pelanggaran di masa lalu dan menunjukkan perlunya pembahasan dalam konteks semakin banyaknya literatur tentang keterbatasan dan kesempatan yang dihadapi negara-negara demokrasi baru dalam menyikapi pelanggaran di masa lalu. Adalah benar bahwa secara komparatif kasus Indonesia ini bukan kasus yang baru, karena negara-negara demokrasi baru juga harus menghadapi situasi serupa, namun studi kasus tentang pembantaian Tanjung Priok pada tahun 1984 yang akan disajikan dalam tulisan ini juga menunjukkan perlunya pengembangan strategi yang menggabungkan elemen-elemen penuntutan, rekonsiliasi dan pengampungan di Indonesia pasca-Soeharto. "
Jakarta: ELSAM,
340 DIG
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
"Huma rights, either in concept or in empirical fact, a part of the dynamic of human civilization , which are in fact realted tighlty to space and time context. It means that human rights always built in its social structure or habitat"
340 JIH 7:1 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>