Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122331 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bambang Ryantho
"Mengingat pentingnya kedudukan perkreditan dalam proses pembangunan, sudah semestinya pemberi dan penerima kredit serta pihak ketiga yang terkait dalam hal itu mendapat perlindungan melalui lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat pula memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara umum tidak mengatur hal yang dimaksud. Dalam Pasal 1131 misalnya ditentukan bahwa seluruh harta kekayaan debitur merupakan jaminan bagi pelunasan piutang semua krediturnya. Dalam keadaan biasa, jika kreditur dalam pemberian kredit, berhati-hati dengan memperhitungkan nilai hartanya kekayaan debitur, jaminan Pasal 1131 tersebut sudahlah memadai, lebih-lebih bila debitur memenuhi apa yang telah diperjanjikan. Namun jaminan tersebut bukan hanya tertuju kepada kreditur tertentu. Setiap kreditur karena hukum memperoleh jaminan yang lama, jika ternyata jumlah piutang melebihi hasil penjualan semua barang debitur, tidak akan ada kreditur yang memperoleh pelunasan secara penuh.
Kemungkinan lain yang dihadapi kreditur adalah selama hubungan utang-piutang berlangsung sebagian harta kekayaan debitur tidak lagi cukup untuk pelunasan piutangnya secara penuh karena bukan lagi milik debitur (bagian yang dijual itu bukan lagi merupakan jaminan yang dimaksud dalam Pasal 1311 di atas).
Untuk mengatasi kedua kelemahan tersebut di atas, hukum menyediakan suatu lembaga khusus yang memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur untuk mengamankan pelunasan piutangnya tertentu ditunjuk suatu bidang atau bidang-bidang tanah tertentu sebagai jaminannya. Lembaga yang dimaksud dikenal sebagai "hak jaminan atas tanah".
Sebelum berlakunya UUPA, lembaga hak jaminan atas tanah yang ada adalah hipotek, jika yang dijaminkan tanah hak barat. Ketentuannya diatur dalam Buku II KUNPerd, sedangkan pendaftarannya dilakukan menurut Overschrijving Ordonantie Th. 1834. Jika yang dijaminkan tanah hak milik adat, lembaga jaminannya Credielverband diatur dalam S.1908-542 yo S,1909-586.
Jika debitur cedera janji, kreditur pemegang hipotek dan credietverband mempunyai kedudukan mendahului daripada kreditur-kreditur lainnya yang dikenal dengan sebutan droll de preference. Kedua jenis lembaga tersebut tetap membebani tanah yang dijadikan jaminan, ditangan siapapun tanah itu berada (droll de suite).
UUPA menyediakan hak jaminan atas tanah bare dengan sebutan "Hak Tanggungan". Dalam Pasal 51 diperintahkan bahwa "Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasai 25, 33, dan 39 diatur dengan undang-undang". Selanjutnya, Pasal 57 menentukan bahwa "selama undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam Pasal 51 belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan mengenai hipotek tersebut dalam KUHPerd Indonesia dan Credietverband dalam 5.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190".
Dengan adanya ketentuan Pasal 57 tersebut, sejak mulai berlakunya UUPA, kecuali mengenai objeknya, terhadap hak tanggungan diberlakukan ketentuan hipotek atau credietverband hanya dimungkinkan bagi bank-bank pemerintah.
Dalam perkembangannya ketentuan hak tanggungan menjadi bertambah dengan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah menurut PP 10 Tahun 1961 dan ditertibkannya UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Dengan adanya ketentuan baru tersebut dengan sendirinya ketentuan hipotek dan credietverband tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 1985, objek hak tanggungan ditambah dengan rumah susun dan hak milik atas satuan rumah susun yang bangunannya berdiri di atas tanah hak milik dan hak guna bangunan serta hak pakai atas tanah negara dapat dibebani hak tanggungan dengan fidusia, dimungkinkan juga "roya partial" dan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan. Ketentuan-ketentuan ini tidak dijumpai dalam hukum hipotek dan credietverband.
Perubahan yang mendasar adalah mengenai tata cara pembebanannya dan penerbitan surat tanda bukti hak tanggungan. Pendaftarannya tidak lagi dengan sistem registration of deeds metainkan dengan sistem registration of title.
Pemberian hak tanggungan dilakukan dihadapan PPAT dalam rangka pembuatan akta pembebanannya, sedangkan pendaftarannya dilakukan di Kantor Pendaftaran Tanah setempat dalam rangka penerbitan sertifikatnya. Hak tanggungan lahir tujuh hari setelah penerimaan secara lengkap berkas pendaftaran oleh Kantor Pendaftaran Tanah. Sertifikat hak tanggungan terdiri atas salinan buku tanah dan salinan akta pembebanan hak tanggungan dijilid menjadi satu dalam suatu sampul. Untuk memberikan kekuatan eksekutorial, sertifikat tersebut diberi kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sertifikat ini dapat menggantikan grose akte hipotek dan grose akte credietverband (SK Dirjen Agraria No. SK 67/DDA/1968 dan SE BPN No. 594-3/239/KBON.
Biarpun sudah ada tambahan ketentuan tersebut di atas, masih tetap ada dua macam hak tanggungan, yaitu yang menggunakan ketentuan hipotek dan credietverband, sebagai akibat belum dipenuhi perintah Pasal 51 UUPA.
Dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, terpenuhilah apa yang diperintahkan Pasal 51 UUPA tersebut hingga tidak diperlukan lagi ketentuan hipotek credietverband seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 57 UUPA tersebut. Dengan demikian, dualisme dalam penggunaan hak tanggungan sejak UUHT tidak berlaku lagi, kecuali untuk kapal-kapal tertentu menurut KURD. Fidusia juga tidak diperlukan lagi sebagai lembaga jaminan bagi hak pakai atas tanah negara dan karena telah ditunjuk sebagai objek hak tanggungan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Herdiawan
"ABSTRAK
BPK memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang
dilakukan oleh bendahara. Penyelesaian kerugian negara/daerah yang menjadi
tanggung jawab bendahara diatur tata cara penyelesaiannya oleh Peraturan BPK
Nomor 3 Tahun 2007, dimana dinyatakan dalam Pasal 41 Peraturan BPK Nomor
3 Tahun 2007 Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan
Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap
bendahara. Sebagai bagian dari penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang
bertujuan untuk pemulihan keuangan negara/daerah dan tertib administrasi dalam
pengelolaan keuangan negara/daerah, Majelis Tuntutan Perbendaharaan pada
BPK memegang peranan penting khususnya dalam penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah yang penanggungjawabnya adalah bendahara. Dengan
menggunakan kajian kepustakaan dan perundang-undangan, penulisan ini
bermaksud menjelaskan kedudukan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam
menilai dan/atau menetapkan kerugian negara/daerah terhadap bendahara
dikaitkan dengan Sistem Peradilan Administrasi di Indonesia.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penulisan ini, disimpulkan
bahwa kedudukan Majelis Tuntutan Perbendaharan dalam menilai dan/atau
menetapkan kerugian negara/daerah terhadap bendahara dikaitkan dengan Sistem
Peradilan Administrasi di Indonesia adalah bahwa Majelis Tuntutan
Perbendaharaan tidak termasuk dalam Sistem Peradilan Administrasi di Indonesia
karena pada proses menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah
terhadap bendahara Majelis Panel dalam Majelis Tuntutan Perbendaharaan
menjalankan fungsi quasi administratif atau berlaku selayaknya pimpinan
instansi/lembaga terhadap pegawai dalam lingkungannya.

ABSTRACT
The Audit Board of The Republic of Indonesia (BPK RI), have the
authority to assess and determine the amount of loss suffered by the state caused
by a treasurer’s illegal action both intended or by negligance. State assessments
and state financial losses or the determination of which party is obliged to pay
compensation determined by the decision of BPK RI. The settlements in which the
treasurer obliged to, is ruled by BPK Regulations Number 3 Year 2007, in which
Article 41 of the regulation stated that BPK RI can formed a Treasury
Prosecution Council to process the state financial loss settlements to the
treasurer. As a part of state financial loss settlements system that pursue the
relieve of the state financial and an administration order in state financial
management, BPK RI’s Treasury Prosecution Council held an important role,
especially in state financial loss settlements obliged to a treasurer. By using
literatures and laws study, this research intented to explain and clearing the
Treasury Prosecution Council’s stand in the Administrative Judicature System of
Indonesia.
Based on the analysis conducted in this research, it is concluded that the
Treasury Prosecution Council in doing assessments and/or determination of a
state financial loss obliged to a trasurer is not a part of the Administrative
Judicature System of Indonesia because it doesn’t do any court function. The
conclusion was higlighting that in the assessing and/or determining process, the
Panel in the Treasury Prosecution Council was doing a quasi administrative
function or in other word it act as if it were the head of the office in giving
assessments and determinations."
Jakarta: Fakultas Hukum universitas Indonesia, 2014
T39097
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roi Lesmana
"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah memberikan jalan keluar dari permasalahan utang piutang yaitu dengan kepailitan dan/atau dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian bagi kedua belah pihak baik itu kreditor maupun debitor. Penelitian ini bertujuan menganalisis Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus Dan Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konseptual dengan menyajikan hasil penelitian dalam bentuk deskriptif-analitis. Prinsip exceptio non adimpleti contractus dapat diterapkan dalam permohonan Kepailitan maupun PKPU, Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PKPU dapat menolak permohonan PKPU karena konsep utang menjadi tidak sederhana, dalam perkara permohonan PKPU ini para pihak tidak dapat menunjukan perjanjian yang menjelaskan mengenai kapan jatuh waktu dari utang yang didalilkannya sehingga dapat ditagih maka sulit untuk menentukan kapan jatuh waktunya utang tersebut sehingga masih diperlukan suatu pembuktian rumit dan tidak sederhana. Adapun prinsip pembuktian sederhana terkait utang debitor sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU juga diterapkan di dalam pemeriksaan permohonan PKPU, hal mana menyebabkan permohonan PKPU ditolak oleh Hakim Pengadilan Niaga karena utang debitor memerlukan pemeriksaan yang rumit (tidak sederhana) sehingga tidak memenuhi prinsip utang yang sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Dengan demikian pemeriksaan perkara permohonan PKPU juga menerapkan prinsip pembuktian sederhana sebagaimana yang diterapkan dalam permohonan Pailit.

Law of The Republic Of Indonesia Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Payment has provided settlement of the debt and credit problems, namely by bankruptcy and/or with a suspension of payment (PKPU) which is expected to provide solutions for both parties, creditors and debtors. This study aims to analyze the Principles of Exceptio Non-Adimpleti Contractus and simple justification in cases of Suspension of Payment. This study uses a juridical-normative research method through a statutory approach, a historical approach, and a conceptual approach by presenting the research results in descriptive-analytical form. The principle of exceptio non adimpleti contractus can be applied in Bankruptcy and PKPU applications, the Panel of Judges can reject the PKPU Application because the Debt concept is not simple, in this PKPU’s application, agreement which explaining debt overdue and collectible cannot be proved by both parties. Then, complicated justification related the debt and the due time is needed. The principle of Simple Justification according to Article 8 paragraph (4) UUK-PKPU is also applied in the examination of PKPU applications, which causes the PKPU application to be rejected by the Judge of the Commercial Court because the debtor's debt requires a complicated (not simple) justification, simple debt principle as referred to in Article 8 paragraph (4) UUK-PKPU. Thus, the examination of the PKPU application applies the simple principle of proof as applied in the Bankruptcy application."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Parlindungan, Jobby Cresna
"Restrukturisasi Utang adalah sebuah keniscayaan dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Kreditur tetapi di lain sisi Debitur masih memiliki itikadi baik dan prospek untuk menjalankan usahanya. Peraturan perundang-undangan tidak memberikan pengaturan yang pasti dalam hal Restrukturisasi Utang sehingga Debitur dan Kreditur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk mencapai kesepakatan dalam mekanisme Restrukturisasi Utang tersebut. Hal tersebut mengartikan bahwa mendirikan sebuah badan usaha baru juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk Restrukturisasi Utang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dampak dan kedudukan hukum pihak-pihak dalam Restrukturisasi Utang melalui skema pembentukan Perseroan Terbatas sebagai Debitur baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan studi pustaka yang didasarkan pada studi kasus. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa badan hukum bertanggung jawab dalam hal tindakan sah yang dilakukan oleh organ atau telah disetujui oleh organ yang lebih tinggi. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa kedudukan hukum yang terpisah diantara para pihak mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban sebelum dan setelah dilakukan Restrukturisasi Utang.

Debt restructuring is a necessity in terms of Debtor can not meet its obligations to Creditors, but on the other side of the Debtor still has a good faith and prospects for business. Regulation does not provide definitive arrangement in Debt Restructuring so Creditor and Debtor given that complete freedom to reach agreement in the Debt Restructuring mechanism. This means that setting up a new business entity can also be used as a means for Debt Restructuring. This study aims to explain the impact and the legal position of the parties to the Debt Restructuring scheme as a Limited Liability Company formation as a new Debtor. The method used is juridical-normative based on case studies. Results of the study revealed that the legal entity responsible for the unlawful act committed by the organ or organs that have been approved by the higher. The results also revealed that a separate legal position between the parties resulted in differences in the rights and obligations before and after the Debt Restructuring.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58707
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Palupi, Niken Sekar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36889
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prima Damayanti Wulandari
"Dengan berlakunya Perpu No. 1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 dan selanjutnya menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sengketa yang timbul dalam dunia usaha, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Penyelesaian oleh Pengadilan Niaga tersebut dilakukan secara transparansi, cepat dan efektif dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis yang meliputi “Penyelesaian perkara permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”. Dalam studi kasus PT.Concord Benefit Enterprises,Tbk penyelesaian sengketa bisnis yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan landasan hukum Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 adalah putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh Debitur (PT.Concord Benefit enterprises,Tbk), sebagai counter permohonan pernyataan Pailit yang diajukan oleh salah satu krediturnya PT. Sejahtera Bank Umum (dalam Likuidasi), putusan pengesahan perdamaian pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut memperoleh kekuatan hukum yang pasti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Selanjutnya putusan tersebut melalui upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh kreditur, telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan PT.Concord Benefit Enterprises,Tbk, dinyatakan pailit. Perbedaan keputusan tersebut dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dalam pasal 265 Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, terhadap perhitungan suara dengan cara voting, dimana didalam ketentuan tersebut belum mengatur suara abstain. Di Pengadilan Niaga terdapat suara abstain dalam praktek, tidak diperhitungkan kehadirannya sedangkan oleh Mahkamah agung suara abstain dianggap suara yang tidak berpihak maka kehadirannya harus diperhitungkan.

The implementation of Law No.1 Year 1998, which subsequently transformed into Law No.4 Year 1998 and further transformed into Law No.37 Year 2004 concerning Bankruptcy and PKPU brings about consequence that any dispute occurs within business sector can be setted through Court of Commerce in the State Court. The dispute settlement conducted through the Court of commerce is supposedly applied in a transparent, quick and effective mean, and eventually expected to be able to provide a legal certainty for all business players, comprising within the “Dispute Settlement of Bankruptcy Proposal and the Delay of Debt Payment Obligation (PKPU)”. In case of PT. Concord Benefit Enterprises, Tbk., the dispute settlement proceeded and decided by the Trade Court, in the State Court of Central Jakarta, based on Law No.4 Year 1998, took form of Decision on the Delay of Debt Obligation Payment (PKPU), proposed by the Debtor (PT.Concord Benefit Enterprises,Tbk (as the counter of bankrupt proposal submitted by one of its creditors, PT.Sejahtera Bank Umum (in liquidation). The mentioned decision acquired its legal power form the Supreme Court decision. Afterwards, the decision, through the appeal for review conducted by the debtor, has been cancelled by the Supreme Court, and hence PT. Concord Benefit Enterprises, Tbk, was officially stated bankrupt. The difference of the decision was coused by the difference of interpretation over the article 265 Law No.4 Year 1998 concerning voting, the regulation of which hasn’t yet regulate anything about abstain. There are some abstain in practice in the Court of Commerce which was not counted, while in the Supreme court, abstain is considered as a neutral vote, the reason of which it should be taken into account."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fransiska Nona Kartika
"Hutang piutang lazim dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh dana yang digunakan sebagai modal usaha. Bank sebagai lembaga keuangan memberikan fasilitas tersebut. Namun hal itu tidak menutup adanya praktek hutang piutang dari orang perorangan yang dilandasi dengan Akta Pengakuan Hutang. Berlandaskan Akta Pengakuan Hutang tersebut maka Debitur berhak memperoleh sejumlah uang dari Kreditur sebagai hutang dan Kreditur berhak memperoleh pengembalian atas hutang tersebut berikut bunga sesuai jangka waktu yang disepakati bersama. Akta Pengakuan Hutang lazim dikuatkan dengan adanya penjaminan hak atas tanah yang kemudian diikuti dengan kuasa menjual.
Hal tersebut dilakukan sebagai pegangan bagi Kreditur atas pengembalian hutang Debitur apabila dikemudian hari Debitur ternyata melakukan wanprestasi atau gagal bayar. Baik Akta Pengakuan Hutang maupun surat kuasa menjual merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Sebagaimana diketahui perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi yang membuatnya.
Tesis ini mengkaji lebih dalam mengenai kuasa menjual atas jaminan hak atas tanah pada Akta Pengakuan Hutang serta jual beli yang dilakukan suami istri atas kuasa menjual tersebut. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif. Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan hak atas tanah dapat diikuti dengan kuasa menjual. Apabila diikuti dengan perbuatan hukum jual beli antara suami istri yang dilakukan dengan kuasa menjual berdasarkan Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan hak atas tanah maka hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lending activities commonly done in the community to obtain funds that are used as working capital. Bank as a financial institution providing the facility. But it does not preclude the practice of the individual in doing lending activities which is based on the Deed Acknowledegment of Indebtedness. Based on such deed the Debtor is entitled to receive money from the lender as a payment to its debt and the creditor is entitled to repayment of debt following the interest in accordance with the agreed timeframe. Deed of Acknowledgement also can be strengthened with the land rights as a security which was then followed by the power of selling.
This will be a guideline for lenders on the debt repayment in the future if the Debtor was in default or unable the repay its debt to the creditor. The Deed Acknowledegment of Indebtedness and the Power of Attorney to Sell are both agreement made under the principle of freedom of contract. It is known that the agreement made legally valid as a law for the parties who made it.
The thesis examines the power to sell to the security of land rights in the Deed of Acknowledgement of Indebtedness together with the sale and purchase among spouses, with juridical normative research. From these studies the conclusion obtained that the Deed of Acknowledgement of Indebtedness and the security of land rights may be followed with the power to sell. If then the Creditor decided to sell the security of land rights to the creditor spouse, it is not prohibited by legislation. The existence of the Power of Attorney to Sell, the party who serves as the seller is the owner of the land which is the Debtor and the Creditors only as holders of the Power of Attorney to Sell.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31851
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatio Podhi Javlo
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kinerja keberlanjutan terhadap biaya utang perusahaan. Masih terdapat kesenjangan penelitian yang turut mempertimbangkan efek karakteristik negara dan karakteristik industri dalam lingkup lintas negara terhadap hubungan tersebut. Untuk itu, penelitian ini turut mempertimbangkan karakteristik negara maju dan negara berkembang serta karakteristik industri sensitif dan non-sensitif sebagai variabel pemoderasi. Kinerja keberlanjutan diukur menggunakan proksi skor ESG Refinitiv dari Eikon. Biaya utang perusahaan diukur menggunakan proksi Weighted Average Cost of Capital (WACC) Cost of Debt yang datanya juga didapatkan dari Eikon. Sampel dari penelitian ini terdiri dari 3.027 perusahaan di negara-negara anggota G20 untuk periode tahun 2015 hingga 2019. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh negatif signifikan antara kinerja keberlanjutan terhadap biaya utang perusahaan. Selain itu, terdapat pula pengaruh negatif signifikan antara kinerja keberlanjutan untuk perusahaan di negara maju terhadap biaya utang perusahaan dan pengaruh negatif signifikan antara kinerja keberlanjutan untuk perusahaan di industri sensitif terhadap biaya utang perusahaan. Sementara, kinerja keberlanjutan untuk perusahaan di negara berkembang dan perusahaan di industri non-sensitif tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya utang perusahaan. Temuan ini menunjukkan bahwa secara umum perusahaan yang menunjukkan kinerja keberlanjutan yang baik dapat menikmati biaya utang yang lebih murah. Efek penghematan tersebut lebih besar dirasakan bagi perusahaan di negara maju dan perusahaan yang termasuk industri sensitif. Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kesenjangan dari studi-studi sebelumnya yang belum mempertimbangkan efek karakteristik negara dan karakteristik industri dalam pengaruh kinerja keberlanjutan terhadap biaya utang perusahaan. Penelitian ini juga diharapkan dapat memotivasi pelaku bisnis dan regulator, khususnya di negara berkembang, untuk lebih meningkatkan perhatian terhadap isu keberlanjutan.

This study aims to analyze the effect of sustainability performance on the cost of corporate debt. There is still a research gap that addresses the effect of country characteristics and industry characteristics across countries on this relationship. For this reason, this study also considers the characteristics of developed and emerging countries as well as the characteristics of sensitive and non-sensitive industries as moderating variables. Sustainability performance is measured using Refinitiv's ESG score from Eikon. The cost of corporate debt is measured using the Weighted Average Cost of Capital (WACC) Cost of Debt which data also obtained from Eikon. The sample of this study consisted of 3,027 companies from G20 member countries for the period 2015 to 2019. The results showed a significant negative relationship between sustainability performance and the cost of corporate debt. In addition, there is also a significant negative relationship between sustainability performance for companies in developed countries to the cost of corporate debt and a significant negative relationship between sustainability performance for companies in sensitive industries to the cost of corporate debt. Meanwhile, sustainability performance for companies in emerging countries and companies in non-sensitive industries does not have a significant effect on the company's cost of debt. This finding shows that in general companies that show good sustainability performance can take benefit from lower debt costs. The effect of these savings is also greater for companies in developed countries and companies belonging to sensitive industries. This research is expected to fill the gap from previous studies that have not considered the effect of country characteristics and industry characteristics in the relationship between sustainability performance and the cost of corporate debt. This research is also expected to motivate companies and regulators, especially in emerging countries, to pay more attention to sustainability issues."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>