Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144261 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hanafi
"ABSTRAK
Naskah ini adalah hasil penelitian tentang Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansinya bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana nasional yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam proses modernisasi (2) bagaimana gambaran kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif dan (3) Pertimbangan-pertimbangan apa yang dijadikan alasan pembenar terhadap penerimaan perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana bagi usaha pembaharuan hukum pidana nasional.
Objek utama penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data lapangan diperlukan sebagai penunjang data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dengan sifat deskriptif-analitis dan preskriptif. Untuk pendalamannya dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis komparatif.
Sistem pertanggungjawaban pidana pada umumnya masih menganut asas kesalahan. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan adanya penyimpangan atau pengecualian dari asas kesalahan, yaitu mengakui asas strict liability, vicarious liability, dan enterprise liability. Asas yang menyimpang dari asas kesalahan flu hanya diterapkan pads perbuatan pidana yang tertentu dan terbatas.
Kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana terlihat jugs adanya pergeseran dad asas kesalahan, walaupun hal ini tidak disebutkan secara eksplisit. Buktinya, undang-undang khusus di luar KUHP tidak sedikit yang. melakukan pembaharuan terhadap sislem pertanggungjawaban pidana itu.
Berdasar pada perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dan kecenderungan kebijakan legislatif untuk mengikuti perkembangan tersebut yang tercermin di dalam ketentuan undang-undang yang teiah ditetapkan, yang kemudian dlikuti oleh Konsep Rancangan KUHP Baru, tampak bahwa penyimpangan atau pengecualian asas kesalahan deism sistem pertenggungjawaban pidana sangat mendesak untuk diterapkan di Indonesia. Secara teoritis, perkembangan pemikiran itu dapat diterima oleh pars ahli hukum.Secara yuridis, tidak bertentangan dengan peraluran perundang-undangan yang ada. Secara sosiologis, hal itu dapat diterima oleh masyarakat dan memang sudah ada sejak dulu dalam hukum adat. Akhlmya, secara filosofis, sesual dengan ajaran Pancasila yang mengutamakan adanya keseimbangan enters kepentingan pribadi den kepentingan masyarakat (asas monodualtstik). Jadi dapat dikatakan bahwa pembaharuan sistem pertanggungjawaban pidana mempunyal dasar yang kuat untuk diterapkan di Indonesia."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
345.404 41 OEM e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Juriyah
"Cara-cara yang baik daiam penegakan hukum adalah bagian dari pemahaman yang benar mengenai due process of law yang salah satu unsurnya adalah setiap tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuh-penuhnya dalam rangka menegakan asas praduga tidak bersalah.
Dalam KUHAP memang diatur mengenai sistern control yang diiakukan terhadap proses penyidikan ini yang kita kenal dengan istilah Praperadilan. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya katulusan dari mereka yang terlibat daiam sistem peradilan, baik hakim, pengacara maupuan masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa rnelalui lembaga peradilan.
Menghadapi hal tersebut di atas instrumen hukum tidak memberikan jalan keluarnya. Masyarakat sebagai pihak yang dirugikan oleh perbuatan korupsi tersebut tidak memberikan hak secara tegas dan jelas oleh undang-undang mengenai langkah hukum yang dapat diiakukan bila perasaan keadilannya dilukai oleh karena dihentikannya penyidikan kasus korupsi yang jelas jelas sangat merugikannya.
Selain itu juga sering terjadi ketidak pastian (hukum) dalam kaitan dengan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Mengapa demikian? Apakah karena penetapan atau putusan yang dijatuhkan praperadilan bersifat final sebagai putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir atau karena undang-undang sudah mengaturnya untuk tidak mernperbolehkan permintaan pemeriksaan banding atau kasasi terhadap putusan praperadilan? Karena bentuk putusan praperadilan tidak dinyatakan secara tegas dalam KUHAP kecuali mengenai putusan ganti kerugian.
Kedudukan hakim praperadilan dalam KUHAP pada hakekatnya adalah sama dengan kedudukan hakim dalam mengadili perkara pidana biasa, dalam arti kedua-duanya harus tunduk dan menerapkan ketentuan KUHAP dalam memeriksa dan memutus perkara di dalam sidang praperadilan, karena hakim praperadilan adalah hakim dalam lingkungan peradilan umum, maka sudah barang tentu berlaku juga baginya tentang Undang-undang Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman atau UU. No. 14 Tahun 1970 yang sekarang sudah diadakan perubahan melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2004.
Untuk itu, tesis ini meneliti dan menganalisis tentang Bagaimana penerapan lembaga praperadilan yang menjadi tujuan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya mengenai 1) Siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan, 2) apakah upaya hukum dapat dilakukan dalam praperadilan, 3) sejauhmana peran hakim yang memeriksa gugatan praperadilan.
Di akhir pembahasan tesis ini, dianalisa mengenai lembaga yang mengatur tentang upaya paksa dalam pemeriksaan pendahuluan yaitu konsep apa yang dapat dan hendak digunakan dalam pembaharauan hukum acara pidana ke depan. Hal ini disebabkan, adanya keinginan untuk perlindungan hak asasi manusia yang tercermin dalam KUHAP maka peranan hakim terutama dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mempunyai kewenangan tidak saja sebagai examinating judge, tetapi mencakup kewenangan investigating judge.
(Juriyah, Penerapan Lembaga Pra Peradilan dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharauan hukum Acara Pidana).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19185
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Upaya memberantas pornografi tampaknya tidak sejalan dengan makin meluasnya bahaya pornografi,yang terutama dikaitkan dengan keterlibatan remaja dalam pergaulan bebas. Tindakan preventif untuk memberantas pornografi memang gencar dilakukan aparat, antara lain, penggrebegan dan razia terhadap pelakunya. Masalahnya , sangat sedikit pelakunya di ajukan ke pengadilan, apalagi di jatuhi hukuman yang berat. Misalnya, sepanjang tahun 1980 sampai tahun 1993, hanya 12 kasus pornografi (melanggar pasal 282 KUHP) yang diajukan ke pengadilan. Hukuman yang di jatuhkan pun tidak mampu membuat jera pelakunya."
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-513
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Faisol Soleh
"Keterlibatan BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada beberapa perkara korupsi mengindikasikan bahwa bukan hanya individu pengurusnya saja yang dapat melakukan korupsi, namun juga badan itu sendiri. Dengan demikian maka seharusnya pemberantasan korupsi juga dapat menjerat badan hukum publik tersebut sebagai korporasi. Penelitian ini akan menjawab beberapa permasalahan seputar; pertama, landasan penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada perkara korupsi; kedua, problematika pengaturan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik; dan ketiga, pengaturan ideal pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada perkara korupsi. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianlisis secara deskriptif-kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis; kedua, problematika pengaturan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik yang masih abstrak dan tidak implementatif; dan ketiga, pengaturan ideal dilakukan dengan merumuskan dan menegaskan BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik dalam konteks korporasi dengan sistem pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidaan yang khusus. Melakukan perbaikan terhadap pengaturan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi pada perkara korupsi, pengetahuan yang baik aparat penegak hukum pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kehendak politik kuat dari segenap elemen bangsa agar terhindar dari perbuatan korupsi merupakan saran dari penelitian ini

The involvement of BUMN and BUMD as public legal entities in several corruption cases indicates that not only individuals can commit corruption, but the body itself. Thus, corruption eradication should also be able to ensnare these public legal entities like corporations. This research will answer several problems around; first, the basis for implementing the criminal liability of BUMN and BUMD as public legal entities in corruption cases; second, regulatory issues in the application of criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities; and third, the ideal arrangement of criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities in corruption cases. This research is normative legal research with secondary data supported by primary data and is analyzed descriptively-qualitatively. The approach in this research is a conceptual, statutory, and comparative approach. The results of this study are; first, the application of criminal responsibility for BUMN and BUMD as public legal entities has a strong basis both philosophically, juridically, and sociologically; second, the problem of regulating criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities which are still abstract and unimplementable; and third, the ideal arrangement is executed by formulating and affirming BUMN and BUMD as public legal entities in the context of a corporation with a particular system of criminal liability, punishments, and sentencing. Making improvements to the regulation of corporate criminal liability concept in corruption cases, good knowledge of corporate criminal liability by law enforcement officials, and strong political will from all elements of the nation to avoid acts of corruption are the suggestions of this study"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010
345.3 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yunus Husein
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2019
345.023 YUN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Didik Endro Purwoleksono
Surabaya: Airlangga University Press, 2014
345 DID h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Ind-Hill, 1997
364.153 2 TOP s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>